Kategori: PEMERINTAHAN

  • Dua Aset Pemprov Resmi Dilepas

    Dua Aset Pemprov Resmi Dilepas

    SERANG, BANPOS – Dua aset milik pemprov berupa gedung dan lahan ribuan meter persegi telah resmi dilepas. Dengan demikian tanggunhjawab biaya pemeliharaan dan perawatan tidak lagi dibebankan secara langsung oleh pemerintah.

    Kedua aset tersebut yakni gedung dan lahan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten yang ada di kawasan KP3B dan kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten di Kemang, Kota Serang.

    Pelepasan aset dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Banten tentang Persetujuan permohonan Hibah gedung dan lahan MUI, serta gedung dan lahan PWNU Banten, Kamis (19/8).

    “Tentu saya mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD ini, dan segera akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (surat keputusan) Gubernurnya supaya bisa segera diserahterimakan nantinya,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo.

    Sebelumnya saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam rapat paripurna tersebut Andika menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang masing-masing membahas permohonan Pemprov Banten tersebut. Andika, mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan saat rapat kerja Pansus berlangsung, sehingga proses pelaksanaan hibah lahan dan gedung dapat sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

    “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, yang berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melalui tahapan persetujuan DPRD,” paparnya.

    Sementara itu, Ketua Pansus hibah gedung dan lahan MUI Banten, Juhaeni M Rois, dalam laporan pansus yang dipimpinnya mengatakan, MUI merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan dan independen. Pada tahun 2006 MUI Banten difasilitasi oleh pemerintah daerah pembangunan gedung seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter persegi yang berada dalam KP3B. Dasar pemanfaatan pada saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Banten kepada MUI.

    Kemudian, lanjut Juhaeni, pada tahun 2019 dilakukan penertiban penggunaan dengan perjanjian pinjam pakai tanah dan bangunan antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan MUI Banten. Kemudian perjanjian tersebut diperpanjang pada tahun 2020 dan akan berakhir pada bulan Oktober tahun 2022.

    “MUI Banten memiliki peran, tugas dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan masyarakat. MUI sebagai ahli waris tugas para Nabi, MUI sebagai pemberi fatwa, penegak amar ma’ruf nahi munkar, menjaga negara dan menjaga umat, serta berfungsi sebagai mitra pemerintah dan pelayan umat,” papar Juhaeni.

    Adapun Ketua Pansus hibah gedung dan lahan PWNU Banten, Ahmad Fauzi dalam laporannya mengatakan, lahan dan bangunan PWNU Banten yang beralamat di Jalan raya Jakarta-Serang, Kampung Kemang, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang dengan luas tanah 3500 m dan luas bangunan 1.125 meter persegi, status pinjam pakainya akan berakhir Oktober 2022.

    Ahmad melanjutkan, PWNU Banten agar mempergunakan dan menjaga aset yang diserahkan oleh Pemprov Banten tersebut nantinya dengan sebaik-baiknya untuk kemashlahatan umat Islam khususnya dan umumnya masyarakat Banten. “Hibah lahan dan bangunan yang telah diserahkan kepada PWNU Banten tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain,” katanya.(RUS/ENK)

  • Veteran Minta Pemkot Siapkan Lahan TP

    Veteran Minta Pemkot Siapkan Lahan TP

    CILEGON, BANPOS – Para pejuang kemerdekaan (Veteran) yang tinggal di Cilegon, minta Pemkot Cilegon menyediakan lahan dan membangun pemakaman khusus bagi para pejuang.

    Permintaan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Cilegon Soedarsono, usai pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di Alun-alun Cilegon, Selasa (17/8).

    “Kami hanya menginginkan fasilitas pemakaman saja, makam secuil, asal ada peran, itu saja. Ada lokasi untuk pemakaman Veteran,” kata Soedarsono kepada wartawan.

    Soedarsono yang hadir bersama 10 veteran lainnya memandang hal itu perlu direalisasikan Pemerintah Cilegon, karena ia bersama para pejuang yang tergabung di LVRI yang ada di Cilegon, telah turut angkat senjata diberbagai medan pertempuran setelah kemerdekaan.

    “Kami juga termasuk para pejuang setelah merdeka. Dari adanya pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Operasi Dwikora, Irian Barat, Timor Timur dan lain-lain. Sama kami juga pejuang melawan kelompok-kelompok tersebut,” kata veteran yang kini telah berusia 80 tahun dengan pangkat akhir Letnan Muda I TNI Angkatan Udara.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku, bahwa pihaknya telah mendengar dan mengetahui apa yang menjadi keinginan para Veteran yang disampaikan pada HUT Kemerdekaan RI ke 76 ini.

    Menurut Helldy, apa yang menjadi keinginan para Veteran itu yakni disiapkannya lahan Tempat Pemakaman para pejuang perlu di diapresiasi dan direalisasikan. Pemkot Cilegon jelas Helldy akan memanfaatkan lahan di Kelurahan Cikerai untuk lahan pemakaman khusus para Veteran.

    “Kita kan ada 10 Hektar, kita sudah bicarakan kemarin dengan Pak Wakil, Pak Sekda. Lahan seluas 1 hektar itu sudah cukup besar, usulan ini akan kita maksimalkan nanti dengan cek lokasi,” jelasnya.

    Ia menegaskan, alokasi lahan khusus pemakaman bagi Veteran tersebut, direncanakan akan terealisasi tahun depan. Selain itu, pihaknya berencana membahas fasilitas lainnya yang akan diterima para Veteran di Cilegon. “Memang untuk sementara ini belum. Fasilitas khusus seperti apa nanti kita akan bahas,” tandasnya. (CR-01/RUL)

  • 95 Sanggahan Pelamar CASN Diterima

    95 Sanggahan Pelamar CASN Diterima

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 444 pelamar CASN di lingkungan Pemkot Serang yang tidak lolos dalam seleksi administrasi telah mengajukan sanggahan kepada panitia pelaksana. Dari ratusan pelamar yang mengajukan, 95 sanggahan diterima oleh panitia pelaksana seleksi CASN.

    Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian pada BKPSDM Kota Serang, Agung Miftah, mengatakan bahwa 444 pelamar CASN yang mengajukan sanggahan terdiri dari 396 pelamar CPNS dan 48 pelamar PPPK.

    “Dari CPNS sebanyak 396 yang mengajukan sanggah, 90 diterima sanggahnya. Sedangkan PPPK sebanyak 48 pelamar mengajukan sanggah, dan sebanyak 5 pelamar yang diterima sanggahannya,” ujar Agung saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (19/8).

    Ia mencontohkan, salah satu sanggahan yang diterima oleh pihaknya terjadi pada kasus format pernyataan yang dinilai tidak sesuai. Namun setelah melihat sanggahan, ternyata masih masuk kategori sesuai, kendati berbeda sedikit.

    “Setelah yang bersangkutan sanggah, kami cek ulang. Ternyata masih sesuai, hanya saja format kami memang sedikit dirubah oleh pelamar. Ada yang dibikin dua lembar oleh pelamar. Memang format sedikit dirubah, tapi dari segi isi masih sama aja dengan format instansi. Jadi kami terima sanggahnya,” ungkapnya.

    Selain itu, ada pula pelamar disabilitas yang sempat gagal dalam seleksi administrasi. Hal itu lantaran dirinya tidak melampirkan video, sehingga tidak bisa diverifikasi kemampuannya.

    “Sehingga kami tidak tau kedisabilitasannya apakah masih mampu bekerja yang sifatnya administrasi atau tidak. Akhirnya kami panggil yang bersangkutan dan ternyata mampu mengoperasikan komputer dengan baik, sehingga kami loloskan,” jelasnya.

    Untuk jadwal selanjutnya, Agung menuturkan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Namun ada informasi jika SKD akan diundur, kendati belum jelas kebenarannya.

    “Kami dapat info, katanya mundur juga pelaksanaanya. Tapi kami belum dapat info resminya. Sementara masih menunggu ada perubahan jadwal atau enggak. Kalau gak ada, ya sesuai jadwal yg sudah ada untuk pelaksanaan SKD-nya,” tandas Agung. (DZH/AZM)

  • Masih Terganjal PPKM, Tahapan Publikasi DPS Dimulai

    Masih Terganjal PPKM, Tahapan Publikasi DPS Dimulai

    LEBAK, BANPOS – Kendati Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebak masih jauh dan waktunya masih berubah-ubah karena berbenturan dengan aturan PPKM, namun tahapan Pilkades di mading-masing Desa tetap berjalan sesuai jadwal.

    Diketahui, jadwal Pilkades di Lebak yang semula rencana digelar 26 September, karena terganjal situasi PPKM, digeser ke 24 Oktober 2021. Namun untuk tahapan Pilkades di Lebak kini sudah memasuki tahapan pendataan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang berisi by name by address warga yang punya hak pilih, dan ini butuh verifikasi lagi, nanti finalnya di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

    Dalam hal ini, warga diminta segera mengecek namanya di DPS yang terpasang di setiap titik terbuka oleh panitia Pilkades masing-masing. Sementara jika ada nama warga yang belum terdaftar maka bisa segera lapor ke panitia sesuai domisili yang tertera di KTP dan KK.

    Pegiat sosial di Lebak, Uce Saepudin kepada BANPOS mengatakan, bahwa partisipasi pemilih di tingkat Pilkades akan lebih tinggi dibanding dengan pemilu besar seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg). Menurutnya, alasan lebih kuatnya karena keberadaan Pilkades kedekatan politiknya lebih dekat dengan warga dan tingkat konfliknya pun lebih kentara.

    “Saya memprediksi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkades jauh lebih kuat dan tinggi dari pemilu lain atau pilkada. Karena kepentingan politik di Pilkades ini lebih dekat dengan warga desa termasuk potensi konfliknya pun akan lebih terasa kental,” ujar Uce, Kamis (19/8).

    Dijelaskannya, begitu pula tingkat yang mangkir atau tidak ikut memilih dalam Pilkades ini akan terlihat jelas oleh warga dan juga calon, karena di Pilkades ini sarat dengan kedekatan antara calon yang dipilih dan para pemilihnya.

    “Tingkat yang hadir memilih di Pilkades itu di atas 99 persen. Yang memperkuatnya itu diantaranya asas kekerabatan, ikatan batin perkawanan dan tekanan sosial masyarakat. Bahkan yang berada di luar kota pun biasanya pada pulang dulu hanya untuk ikut milih,” ungkap Alumni FISIP Unma Banten ini.

    Oleh karena itu, Panitia Pilkades diharapkan lebih bijak dan netral dalam mengatur pendataan dan pelaksanaan tahapan. “Panitia harus lebih proaktif dan bijak, agar tidak memicu konflik kepentingan calon dari para calon. Begitupun dalam penyusunan DPS dan DPT serta verifikasinya, jangan sampai ada yang tidak terdata jika benar itu warga desa sah sesuai KTP dan KK dan sebaliknya jangan sampai ada warga luar desa yang masuk,” paparnya.

    Sementara, salah seorang panitia Pilkades di Lebak selatan, M Supriadi, mengharapkan agar warga bisa melihat dan mengecek DPS yang telah dipampang di tempat terbuka oleh panitia di tiap-tiap RT. “InsyaAllah kami akan selalu terbuka. Kini sudah masuk tahapan DPS, jadi setiap warga sesuai domisili diharap mengecek data namanya yang sudah tercantum di list DPS,” terang M Supriadi.

    Ia menambahkan, jika ada nama warga yang belum terdata di DPS, silahkan segera laporkan ke panitia masing-masing desa, agar segera dimutakhirkan oleh panitia.

    “Kalau belum masuk daftar silahkan lapor dengan membawa bukti KTP dan KK. Dan bagi pemilih pemula yang belum punya KTP silahkan bawa KK dan keterangan penguat lainnya. Nanti semua data DPS ini akan kita verifikasi lagi untuk dimutakhirkan di tahapan berikutnya menjadi DPT,” paparnya. (WDO/PBN)

  • Pilkades Serentak Ditunda, Parade Nusantara: Celah Untuk Mobilisasi Vaksinasi

    Pilkades Serentak Ditunda, Parade Nusantara: Celah Untuk Mobilisasi Vaksinasi

    SERANG,BANPOS- Dampak dari pandemi Covid-19 yang belum mereda, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah wilayah Banten terpaksa diundur hingga bulan Oktober 2021.

    Ketua Parade Nusantara Banten Uhadi mengatakan, kebijakan penundaan Pilkades yang mundur dua bulan, jalan keluar terbaik yang diputuskan pemerintah guna mengantisipasi lonjakan kasus terpapar Covid-19.

    Mengingat kondisi saat ini, penularan kasus di Provinsi Banten terjadi fluktuatif dan cenderung mengalami peningkatan.

    “Para calon kepala desa untuk tetap mematuhi aturan yang sudah ditentukan tentang penundaan Pilkades serentak. Penundaan 2 bulan ke depan, hingga bulan Oktober,” katanya, Rabu (18/8).

    Ia mengaku banyak menerima keluhan dari para calon Kepala Desa (Kades), karena waktu yang terlalu panjang. Namun pihaknya selalu memberikan arahan, bahwa keputusan tersebut demi kebaikan bersama.

    Sebab, kesehatan atau keselamatan dari Covid-19 merupakan yang paling utama, serta memberikan himbauan kepada seluruh calon kepala desa agar tetap menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.

    “Keluhan dari para calon waktu yang terlalu panjang. Namun semua itu tetap harus dipatuhi karena stuasi Covid-19, dan menghimbau kepada seluruh calon kepala desa agar tetap menjaga kondusifitas di wilayahnya masing- masing,” ungkapnya.

    Bahkan saat ini, Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Banten melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam rangka menjembatani keluhan dari para calon Kades.

    “Kami bersama Apdesi melakukan audiensi ke Menteri Pemdes untuk konsultasi,” terangnya.

    Pihaknya mengimbau kepada calon Kades untuk mengikuti aturan dari pemerintah. Menurutnya, dengan penundaan tahapan itu, bagian dari celah masyarakat agar mengikuti vaksinasi demi kekebalan tubuh secara kelompok segera tercipta. Sehingga, pesta demokrasi tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

    “Dengan adanya penundaan 2 bulan ke depan ini ada sebuah celah yang bagus untuk masyarakat desa, agar mendorong mobilisasi vaksinasi ke fasilitas kesehatan. Sehingga terkabul pelaksanaan Pilkades karena kekebalan tubuh sudah tercipta,” jelasnya. (MUF/AZM)

  • Pilkades Serentak Ditunda, Parade Nusantara: Celah Untuk Mobilisasi Vaksinasi

    Pilkades Serentak Ditunda, Parade Nusantara: Celah Untuk Mobilisasi Vaksinasi

    SERANG,BANPOS- Dampak dari pandemi Covid-19 yang belum mereda, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah wilayah Banten terpaksa diundur hingga bulan Oktober 2021.

    Ketua Parade Nusantara Banten Uhadi mengatakan, kebijakan penundaan Pilkades yang mundur dua bulan, jalan keluar terbaik yang diputuskan pemerintah guna mengantisipasi lonjakan kasus terpapar Covid-19.

    Mengingat kondisi saat ini, penularan kasus di Provinsi Banten terjadi fluktuatif dan cenderung mengalami peningkatan.

    “Para calon kepala desa untuk tetap mematuhi aturan yang sudah ditentukan tentang penundaan Pilkades serentak. Penundaan 2 bulan ke depan, hingga bulan Oktober,” katanya, Rabu (18/8).

    Ia mengaku banyak menerima keluhan dari para calon Kepala Desa (Kades), karena waktu yang terlalu panjang. Namun pihaknya selalu memberikan arahan, bahwa keputusan tersebut demi kebaikan bersama.

    Sebab, kesehatan atau keselamatan dari Covid-19 merupakan yang paling utama, serta memberikan himbauan kepada seluruh calon kepala desa agar tetap menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.

    “Keluhan dari para calon waktu yang terlalu panjang. Namun semua itu tetap harus dipatuhi karena stuasi Covid-19, dan menghimbau kepada seluruh calon kepala desa agar tetap menjaga kondusifitas di wilayahnya masing- masing,” ungkapnya.

    Bahkan saat ini, Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Banten melakukan audiensi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dalam rangka menjembatani keluhan dari para calon Kades.

    “Kami bersama Apdesi melakukan audiensi ke Menteri Pemdes untuk konsultasi,” terangnya.

    Pihaknya mengimbau kepada calon Kades untuk mengikuti aturan dari pemerintah. Menurutnya, dengan penundaan tahapan itu, bagian dari celah masyarakat agar mengikuti vaksinasi demi kekebalan tubuh secara kelompok segera tercipta. Sehingga, pesta demokrasi tidak menjadi klaster penularan Covid-19.

    “Dengan adanya penundaan 2 bulan ke depan ini ada sebuah celah yang bagus untuk masyarakat desa, agar mendorong mobilisasi vaksinasi ke fasilitas kesehatan. Sehingga terkabul pelaksanaan Pilkades karena kekebalan tubuh sudah tercipta,” jelasnya. (MUF/AZM)

  • Digugat, Helldy Gandeng Kejari

    Digugat, Helldy Gandeng Kejari

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian digugat para pedagang yang merupakan pemilik ruko di gedung eks matahari atau Cilegon Plaza Mandiri. Walikota menjadi tergugat empat terkait permasalahan lahan dan bangunan yang ada di sekitar eks Mal Matahari Kota Cilegon. Helldy pun langsung memberikan Surat Kuasa Khusus Litigasi (SKK) kepada JPN atau Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin (16/8).

    Diketahui, lahan dan bangunan eks matahari itu merupakan kesepakatan perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Perusahaan swasta PT Genta Kumala pada tahun 1991 silam. Selanjutnya, pihak PT Genta Kumala menjual kepada para pedagang di sekitar eks matahari pada tahun 1994 dan menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko dan lahan tersebut merupakan sudah HGB. Sehingga para pedagang ketika sudah membeli lalu merasa memiliki.

    Sebenarnya, lahan dan bangunan di eks matahari merupakan HGB di atas HPL dan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pengusaha swasta selama 20 tahun, dan sudah berakhir pada Juli 2021 lalu.

    Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, pihaknya juga sudah beberapa kali memanggil PT Genta Kumala untuk menjelaskan hal tersebut. Selain itu Ely juga sudah menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko yang ditempatinya itu merupakan HGB di atas HPL dan sudah habis masa perjanjiannya pada Juli 2012 lalu.

    “Kami berusaha memediasi, antara pemilik ruko agar mereka (Pemilik Ruko, red) paham bahwa ini HGB di atas HPL. Pada saat itu, mengundang PT. Genta, pihak BPN, Kabag Hukum dan BPKAD dan kami sudah tunjukan surat-suratnya juga,” kaya Ely.

    “Mereka tidak berkenan untuk keluar dari gedung eks Matahari. Malah mereka mengajukan gugatan ini kepada PT. Genta Kumala dan turut tergugat keempat Walikota Cilegon. Kami menindaklanjuti dengan pemberian SKK litigasi dari Walikota kepada kami agar kami mewakili Pemkot Cilegon di Pengadilan Negeri Serang,” tambah Ely.

    Kata Ely, para pedagang tersebut tahunya membeli ruko di eks matahari dari PT Genta Kumala merupakan HGB. Sehingga tidak perlu lagi perpanjangan.

    “Tuntutan penggugat, mereka taunya belinya HGB ya mereka berhak disitu (Gedung eks Matahari, red) Selamanya dan gak ada lagi perpanjangan. Padahal yang sebenarnya itu (Ruko, red) adalah milik Pemkot Cilegon yang harus kembali,” ujar Ely.

    Lebih lanjut Ely menjelaskan seharusnya lahan dan bangunan eks matahari sudah merupakan milik Pemkot Cilegon yang diserahkan oleh Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon.

    “PT. Genta Kumala ada perjanjian kerjasama jual beli dengan Pemkab Serang yang waktu itu belum menjadi Pemkot Cilegon. Mereka menjual beli HGB di atas HPL, kemudian oleh PT. Genta Kumala dibuat Ruko dan dijual. Tetapi, PT. Genta Kumala tidak jujur kepada pedagang bahwa itu HGB di atas HPL. Tetapi, pada saat menjual hanya bilang itu hanya HGB,” terang Ely.

    Dikatakan Ely, para pedagang melayangkan gugatan ke PN Serang pada 2 Minggu lalu. Nanti pada tanggal 19 Agustus mendatang akan digelar sidang pertama gugatan tersebut.

    “Yang melakukan gugatan sebanyak 12 pemilik ruko eks Matahari, dimana dari 26 pemilik ruko hanya 12 pemilik ruko yang menggugat. Belum baru mulai sidang pada tanggal 19 Agustus, PT. Genta Kumala itu tergugat satu. Tergugat duanya direktur utamanya Hermas Susilo,” imbuhnya.

    “Masuk gugatan dilakukan sekitar dua Minggu yang lalu, pasti tanggalnya saya lupa makanya kita tindak lanjuti sekarang dengan pemberian SKK litigasi dan sudah pelajari subtansinya,” tambah Ely.

    Diketahui ada 12 pemilik ruko yang menggugat PT Genta Kumala, Pemkot Cilegon cc Wali Kota Cilegon ada dalam status turut tergugat. Gugatan itu dilayangkan pada 21 Juli 2021 dengan nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg. Dalam petitumnya, mereka menuntut agar majelis hakim memutuskan bahwa tanah beserta ruko yang dibeli dari tergugat I dan tergugat II sah milik mereka.

    “Menyatakan bahwa masing-masing Penggugat adalah pemilik hak yang sah atas tanah berikut bangunan Ruko (Rumah Toko) yang seluruhnya terletak dan setempat dikenal dalam Kawasan Cilegon Plaza Mandiri (CPM) Jalan SA Tirtayasa, Kec. Purwakarta Kota Cilegon, Kota Cilegon, Provinsi Banten yang membeli selaku Pembeli dari Tergugat I melalui Tergugat II atau yang membeli dari pemilik awal yang membelinya dari Tergugat I melalui Tergugat II,” demikian dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku, bahwa pihaknya menjadi tergugat empat. Pada dasarnya, pihaknya sudah mengetahui akar permasalahan terkait eks Matahari.

    “Turut tergugat empat, yah kita intinya kita sudah tau ceritanya bahwa ini pelimpahan dari Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon,” kata Helldy.

    “Namun penggunaanya setelah kita kita kroscek lagi, bahwa tadi sudah dijelaskan oleh ibu Kajari per bulan Juni 2012 pada saat mereka (pemilik ruko, red) akan memperpanjang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional, red) sudah tertulis bahwa itu HGB di atas Lahan HPL,” kata Helldy

    Dijelaskan Helldy, jika lahan dan bangunan yang statusnya HGB di atas HPL itu tidak murni dimiliki oleh perorangan atau perusahan, secara hukum itu dimiliki oleh negara dalam hal ini Pemkot Cilegon.

    “Kalau HGB di atas HPL, kepemilikanya tidak murni milik mereka. Jadi tanahnya itu adalah milik Pemkot Cilegon, bangunan mereka itu ada disitu dan batas waktunya sudah habis,” tandasnya.(LUK/ENK)

  • Sang Merah Putih Berkibar di Laut Selat Sunda

    Sang Merah Putih Berkibar di Laut Selat Sunda

    CILEGON, BANPOS – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76. Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Banten menggelar pengibaran bendera Merah Putih di bawah laut. Pengibaran bendera merah putih bawah laut berlangsung di Perairan Sangiang, Kabupaten Serang di kedalaman 10 meter, Selasa (17/8/2021).

    Saat itu, pada detik-detik pengibaran bendera bawah laut, seluruh peserta upacara bawah laut dan seluruh awak kapal berdiam sejenak pada posisi menghormat kepada bendera Merah Putih yang berkibar di Tiang Gapel KAL Anyer I-3-64 selama 3 menit. Termasuk didalamnya para awak kapal KAL Tamposo I-3-34, Patkamla Panaitan, KN. Darupada Basarnas, Kapal Patroli 2005 Polairud, bahkan perahu-perahu nelayan masyarakat Pulau Sangiang.

    Ikut serta dalam upacara bawah laut, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Banten), Forum Komunikasi Kepala Daerah (Forkopimda) Cilegon, Ditpolairud Polda Banten, Badan SAR Nasional (Basarnas) Banten. Kemudian KONI Cilegon, Banten Divers Community atau BDC, PT Krakatau Posco, PT Krakatau Daya Listrik atau KDL, PT Chandra Asri Petrochemical atau CAP, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PCM, Penyelam Wisata Banten, Pramuka Saka Bahari, serta Pramuka Sako SPN.

    “Seluruh rangkaian kegiatan ini adalah bentuk sinergitas antara TNI, Polri, Pemerintah dan masyarakat dalam memerangi Covid – 19,” kata Ketua POSSI Banten Kolonel Laut (P) Budi Iryanto, disela-sela kegiatan pengibaran merah putih di laut Selat Sunda.

    Lebih lanjut, menurut Budi yang juga menjabat Danlanal Banten ini, selain untuk memelihara nasionalisme akan cinta tanah air, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan pesan bagi seluruh masyarakat Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

    “Jadi dengan semangat kemerdekaan, bersama lawan pandemi Covid-19 dan patuhi protokol kesehatan. Ini artinya kami memiliki harapan besar bahwa kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dapat turun bahkan hilang sama sekali,” tuturnya.

    Diketahui upacara pengibaran bendera bawah laut merupakan ke tiga kalinya dilaksanakan oleh POSSI Banten dan pihak-pihak terkait di Perairan Sanghyang. Lantaran dilaksanakan di era Pandemi Covid-19, lanjut Budi, pihaknya menggelar pengibaran bendera bawah laut sesuai protokol kesehatan.

    “Kegiatan ini sudah dilaksanakan ketiga kalinya. Untuk sekarang saat ini di masa pandemi, acara tetap dilaksanakan namun sesuai protokol kesehatan,” pungkasnya.

    Ditempat yang sama, Wakil Ketua POSSI Cilegon AKBP Hendri Gunawan mengatakan, pasca pengibaran bendera merah putih pihaknya melaksanakan bakti sosial. Kurang lebih 1.000 paket sembako disalurkan oleh para peserta acara kepada masyarakat maritim di sekitar Anyer.

    “Setelah pengibaran bendera bawah laut, kami menyerahkan kurang lebih 1000 paket sembako. Kami berharap bantuan ini bisa membantu masyarakat maritim yang terdampak Covid-19,” katanya.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengapresiasi adanya acara pengibaran bendera bawah laut di perairan Pulau Sanghyang ini.
    Menurutnya, acara tersebut sangat bagus, dan beresensi pada perwujudan persatuan dan kesatuan bangsa.

    “Saya merasakan semangat persatuan dan kesatuan pada acara ini. Bagaimana tidak, para penyelam mengibarkan bendera bawah laut. Disaat yang sama semuanya berkumpul di atas kapal untuk menghormati bendera merah putih,” tutupnya.

    Di penghujung kegiatan, rombongan melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat nelayan Pulau Sangiang di atas Kapal TNI AL KAL Anyer I – 3 – 64.

    Dimana sembako yang diberikan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat beserta keluarga, khususnya ditengah situasi pandemi Covid-19. (LUK)

  • ASN Nyaman Pejabat Terdahulu

    ASN Nyaman Pejabat Terdahulu

    KEGADUHAN pelantikan seratus lebih pejabat Pemprov Banten, berimbas pada opini atau pendapat kepemipinan tiga Gubernur Banten sebelumnya, Djoko Munandar (Alm), Rath Atut Chosiyah dan Rano Karno.

    Banyak kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membandingkan, kepemimpinan WH dengan tiga mantan gubernur sebelumnya. Tapi tak sedikit juga yang menyebut bahwa WH adalah sosok pemberani, yang bisa mengubah kondisi Provinsi Banten.

    “Iya kalau dibandingkan secara umum, lebih enak dan nyaman kepala daerah sebelumnya. Tapi memang ada baiknya juga dengan gubernur sekarang. Tapi kalau dibandingkan secara keseluruhan kita lebih nyaman yang dulu,” kata salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.

    Ketidaknyaman tersebut lanjut ASN tersebut adalah, dalam melangkah atau membuat program terkadang berubah-ubah. “Misalkan awalnya harus A, begitu akan diputuskan berubah menjadi B. Itu yang sering kami dengar dikalangan pembuat program proyek. Kami sendiri tidak tahu, apakah perubahan itu ada intervensi dari seseorang atau apa. Yang jelas ASN itu, informasi selalu ada ketakutan,” ujarnya.

    Salah satu contoh yang terjadi dan nyata beberapa waktu lalu adalah, belasan pejabat eselon III dan IV di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang ramai-ramai mengundurkan diri, lantaran adanya penetapan tersangka pejabat eselon III atas tudingan dugaan korupsi masker KN95 sebesar Rp3,3 miliar pada APBD Banten tahun 2020 oleh Kejati Banten

    “Mereka yang mundur itukan alasannya karena merasa tidak terlindungi oleh atasanya. Dari contoh di Dinkes Banten saja sudah terlihat, kalau ASN di Banten itu kebanyakan mengaku lebih enak jaman terdahulu. Coba gubernur sebelumnya, apakah ada pejabat ramai-ramai mengundurkan diri. Sebenarnya ini harusnya jadi tamparan keras pemimpin (WH), kalau ada jajaran dibawahnya dengan tegas dan terang-terangan menyatakan mundur dari jabatan,” terangnya.(RUS/ENK)

  • Dugaan ‘Garong’ di Gubuk ‘si Miskin’?

    Dugaan ‘Garong’ di Gubuk ‘si Miskin’?

    RUMAH lazimnya digunakan sebagai tempat untuk berlindung dari panas, dingin, hujan dan kondisi cuaca lainnya. Namun rumah tidak selalu bisa dan layak untuk melindungi penghuninya dari hal-hal demikian.

    Pemerintah melalui UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, membuat kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk mendefinisikan rumah tersebut.

    Secara singkat, RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Berdasarkan data pada situs dataertlh.perumahan.go.id, hingga awal tahun 2021 di Provinsi Banten tercatat sebanyak 152.496 unit rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni.

    Secara nasional, Provinsi Banten berada di peringkat ke-7 provinsi terbanyak jumlah RTLH, satu peringkat di bawah Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 190.894 unit rumah dan satu peringkat di atas Provinsi Jawa Timur dengan jumlah RTLH sebanyak 148.630 unit.

    Berbagai bantuan digelontorkan oleh pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, untuk menuntaskan persoalan RTLH tersebut. Di tingkat Pusat, terdapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sedangkan di Provinsi Banten dikenal dengan nama program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (PK-RTLH).

    Namun, semangat penuntasan RTLH tersebut dinilai tercoreng dengan adanya dugaan penyunatan bantuan, yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Bukan hanya masyarakat, bahkan pemborong pun diduga turut menjadi korban penyunatan tersebut.

    Salah satu penerima manfaat BSPS di Kecamatan Cinangka, sebut saja Mirna, mengatakan bahwa pelaksanaan BSPS yang ia terima banyak sekali kendala. Berbagai kendala yang dihadapinya berkaitan dengan persoalan anggaran.

    “Seperti genteng itu kan tidak dapat, katanya genteng ini ditukar dengan batu, jadi genteng modal sendiri. Intinya yang dari bantuan itu hanya sampai mapar (bangunan saja tidak sampai genteng),” ujarnya saat diwawancara di kediamannya.

    Ia menuturkan, dari rencana pembangunan rumah yang sebelumnya telah ditetapkan, ternyata justru ia lebih banyak menombok anggaran. Seperti biaya untuk membayar tukang yang membangun rumahnya.

    “Uang yang untuk tukang dikasih Rp2,5 juta nombok. Banyak sih nomboknya. Ini juga masih ada sangkutan sama tukangnya, belum beres, nomboknya kurang. Saya bilang ke tukangnya, jangan nagih lah, nanti kalau saya ada rejeki, saya bayar,” tuturnya.

    Selain menombok untuk bayar tukang, Mirna juga menombok untuk bahan-bahan material lainnya yang disebut masuk dalam pembiayaan pembangunan rumah. Seperti semen, kaso dan lain sebagainya.

    “Kendalanya ya kayak semen kurang. Kalau batu batanya masih, cuma semennya yang habis. Kalau tidak salah 50-60 sak semen yang dikasih, kalau pondasi ini modal sendiri semennya, 10 sak semen,” kata dia.

    Ia mengatakan, berdasarkan pernyataan dari petugas terkait, besar kemungkinan seorang fasilitator lapangan, 10 sak semen yang beli sendiri tersebut untuk membangun pondasi akan diganti. Namun ternyata tidak.

    “Sudah ngomong kalau itu (semen) katanya mau digantiin. Petugasnya juga melihat waktu bikin pondasi, tapi enggak diganti. Kendala itu sudah dilaporkan ke pihak desa, tapi karena katanya itu sudah prosedurnya segitu, kami sih percaya-percaya aja,” ungkapnya.

    Berdasarkan perencanaan awal, bantuan BSPS tersebut seharusnya bisa untuk membangun dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Namun karena kurangnya material dan adanya batas waktu pembangunan yang hanya selama 25 hari saja, rumah dirinya hanya terbangun satu kamar tidur saja.

    “Baru jadi ruang tengah, kamar satu. Disuruhnya kamar dua, cuma kan ngejar waktu biar cepat selesai, ya sudah kaya gini aja. Katanya ditarget waktu 15 hari paling lambat 25 hari. Ketika sudah 25 hari, selesai. Katanya lebih dari itu, dana sendiri,” ucapnya.

    Ia pun mengaku bahwa untuk bahan material, ia tidak tahu membeli dimana. Sebab, pihak desa yang mengatur tempat pembelian bahan materialnya. “Jadi pihak desa yang ngatur beli material dimana, terus uangnya ditransfer ke material tersebut oleh pemerintah,” terangnya.

    Kepala Desa setempat saat ingin dikonfirmasi, mengaku sedang melaksanakan takziah dan akan memberi kabar setelahnya. BANPOS sempat menunggu di Desa Cinangka hingga waktu Maghrib, namun tidak ada konfirmasi lebih lanjut.

    BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon seluler. Sayangnya, Kepala Desa tersebut nomor teleponnya sedang tidak aktif.

    Sementara itu, Plt. Kepala Desa Cinangka, Nana Kurnia, mengaku selama pelaksanaan BSPS di desanya tidak terjadi kendala apapun. Menurutnya, masyarakat puas dengan program tersebut.

    “Dari pusat juga melakukan uji petik ke sini, Alhamdulilah lulus jadi nggak ada yang bermasalah, terbangun semua. Jadi tidak ada yang mangkrak. Kan kadang-kadang orang minta bantuan tapi malah tidak dibangun,” ujarnya.

    Menurutnya, program tersebut memang hanya memberikan bantuan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp2,5 juta untuk biaya tukang dan Rp17,5 juta untuk belanja material. Apabila memang dalam proses pembangunannya kurang, maka penerima manfaat harus mau secara swadaya melanjutkan pembangunannya.

    “Kami tanyakan dulu ke KPM yang dapat, mau apa enggak untuk membangun dengan anggaran segitu. Tapi harus benar-benar dibangun. Dengan nominal segitu, harus sampai kebangun. Kalau dananya kurang, maka pemilik rumah harus mau swadaya sampai terbangun semua. Dari pendamping peraturannya seperti itu,” ungkapnya.

    Sementara, seorang penerima bantuan di Kampung Kedungleles, Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang juga mempertanyakan rincian dari bantuan BSPS. Dia menilai, sejauh ini apa saja bantuan yang harus diterima warga tidak jelas rinciannya.

    Warga Kampung Kedung Leles, Nasir (55), mencontohkan, dari ketidakjelasan rincian itu, menduga ada beberapa jenis bantuan yang hilang. Dia mencontohnkan adanya catatan yang menyebutkan pengadaan genteng sebagai salah satu item dalam bantuan itu. Namun ketika diminta, pihak penanggungjawab tidak memberikan genteng.

    “Kaya genteng nggak dapet, terpaksa pakai yang lama. Saya kan sudah minta, Pak minta gentengmya, tapi nggak dikasih, katanya nanti duitnya ga kebagian bangunannya,” ungkapnya.

    Ia mengungkapkan, bantuan yang didapat bukan pembangunan dari awal, tapi hanya memperbaiki bagian atap, balok atap dan tembok bata. Pada awalnya tidak diperbolehkan saat mengajukan perbaikan bagian tertentu, tapi akhirnya diperbolehkan dengan diberitahukan RT dan beberapa penanggungjawab.

    “Ini mah cuma rehaban, kamar mah cuma dipancang doang, yang parah atapnya, tadinya itu minta rehaban. Tadinya sih nggak boleh, takutnya kan kalo dibongkar kan nggak cukup, biayanya besar, jadi rehab atap doang, tadinya kan mau roboh atapnya. Kalo kamar mandi cuma dikasih closet,” terangnya.

    Ia pun menyebutkan beberapa penanggungjawab perbaikan rumahnya, diantaranya Imam, dan Zaenal. Bahkan ia mengakui mengeluarkan uang pribadi sebanyak Rp6 juta selama perbaikan rumahnya. Uang itu pun merupakan hasil dari meminjam.

    Terpisah, Ketua LSM Gerakan Masyarakat Untuk Perubahan (Gempur) Mulya Nugraha menilai program yang dikeluhkan PKM mengindikasikan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan program itu. Menurutnya, pihak pemberi bantuan seharusnya bertindak transparan dengan mensosialisasikan hak dan kewajiban penerima maupun pemberi bantuan.

    “Setidaknya terlihat ada yang disembunyikan dalam program ini. Karena keluhan-keluhan masyarakat yang mengemuka memperlihatkan program ini banyak diselipi indikasi-indikasi penyimpangan,” kata Mulya, kemarin.

    Dengan kondisi itu, Mulya menilai sudah selayaknya program-program yang mengatasnamakan RTLH diselidiki oleh aparat hokum. Menurutnya, laporan-laporan warga bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kebobrokan dalam pelaksanaan program itu.

    “Jangan sampai program yang seharusnya meringankan masyarakat justru jadi memberatkan karena ulah oknum-oknum yang bermain di lapangan,” tuntasnya.

    Sementara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Muchamad Rachmat Rogianto tak bisa dikonfirmasi. Hingga kemarin malam, BANPOS berupaya menghubungi Rachmat melalui sambungan telepon. Tetapi telepon yang bersangkutan tidak aktif.(MG-01/MUF/DZH/ENK)