Kategori: PEMERINTAHAN

  • Tes Tulis Balon kades Digelar

    Tes Tulis Balon kades Digelar

    LEBAK, BANPOS – Panitia Pemilihan (Panlih) Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Lebak mulai melaksanakan tahapan tes tertulis peruntukan para Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang mendaftar lebih dari lima orang.

    Asisten daerah (Asda) 1 Pemkab Lebak, Alkadri menjelaskan, dalam tahapan pelaksanaan tes tertulis Calon Kades yang mendaftar lebih dari lima orang, panitia tingkat Kabupaten hanya menilai hasil tes tertulis dan wawancara.

    “Dalam tes yang kita lakukan oleh panitia tingkat Kabupaten, hanya melakukan tes tertulis bagi Balon Kades yang lebih dari 5 lima orang pendaftar yang terverifikasi di tingkat panitia desa,” ujar Alkadri kepada BANPOS, Sabtu (14/8).

    Saat disinggung Balon Kades yang tidak mengikuti tes tertulis pada Sabtu kemarin, itu tentu nantinya ada penilaian.

    “Hasil musyawarah panitia tingkat kabupaten bagi yang tidak hadir dan tidak mengikuti, otomatis tidak akan mendapatkan nilai artinya nilainya nol,” jelasnya.

    Menurut Asda 1 lagi, bagi Balon Kades yang lebih dari 5 orang wajib untuk mengikuti tahapan sesuai Perbup Nomor 11 Tahun 2021, baik itu tes tertulis maupun tes kepatutan dan kepantasan Balon. “Artinya, tahapan Balon Kades yang lebih dari 5 orang ini wajib diikuti,” kata Alkadri.

    Adapun hasil tahapan tes tertulis para Balon Kades lebih lima orang itu, nantinya akan disampaikan ke panitia tingkat kecamatan dan desa masing-masing. “Hasil penilaian akan kami serahkan kepada panitia di tingkat kecamatan dan desa,” terangnya.

    Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni menyebut, Balon Kades yang lebih dari lima wajib mengikuti tahapan lantaran ada penilaian. Namun, kata dia, ketika tidak hadir dalam tahapan tersebut tanpa alasan yang jelas, maka akan dianggap gugur.

    “Kalau tanpa alasan, maka akan dianggap gugur,”paparnya.

    Diketahui, pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di Lebak yang sebelumnya telah diatur dalam Perbup, terkait waktu pemungutan dan perhitungan (Mutung) suara yang semula akan digelar Tanggal 26 September diundur ke Hari Minggu 24 Oktober, hal ini berkaitan dengan surat instruksi Mendagri (03/8) lalu yang meminta pengunduran dua bulan kedepan pelaksanaan tahapan dan hari Mutung Pilkades karena situasi Pandemi Covid-19. (WDO/PBN)

  • Kisruh Pelantikan Menuju Kemendagri

    Kisruh Pelantikan Menuju Kemendagri

    SERANG, BANPOS – Kisruh dan kegaduhan pelantikan 128 pejabat eselon III dan IV di lingkungan pemprov yang baru saja dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan wakilnya, Andika Hazrumy (Aa) berbuntut panjang. Kebijakan mereka yang baru saja dilakukan itu akan berujung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Salah satu lembaga, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menyatakan dengan tegas, segera melaporkan WH-Aa kepada pemerintah pusat. Salah satu alasannya adalah agar keputusan yang diambil oleh pejabat publik dilakukan secara terbuka alias transparan. Dan tidak terulang lagi mengeluarkan kebijakan yang membuat bingung masyarakat.

    Pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan secara tertutup tersebut, ALIPP juga melihat adanya aji mumpung WH selaku gubernur yang akan berakhir masa jabatanya pada Mei 2022 mendatang, atau terhitung Oktober tahun ini, WH dilarang merubah atau merotasi pejabat eselon.

    Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

    “Betul, ada satu lagi kesempatan mereka (WH-Andika) lakukan rotasi. Dalam waktu dekat saya akan komunikasi dengan Kemendagri. Sebab jika dibiarkan, seolah kelakuan mereka itu benar,” kata Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada saat dihubungi BANPOS, Minggu (14/8).

    Namun penempatan jabatan eselon III dan IV yang baru saja terjadi di pemprov, pihaknya melihat indikasi WH tidak melibatkan Aa, sementara Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Balerjakat) yang diketuai oleh Sekda Al Muktabar, didalamnya ada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin tidak memainkan peranya. Padahal Baperjakat sangat penting sekali dalam penempatan jabatan seseorang, sehingga kesalahan dan pelanggaran aturan tidak terjadi.

    “Saya nggak melihat ada kaitannya dengan Pilkada, sebab masih 3 tahun lagi. Toh Penjabat Gubernur kelak punya hak untuk merombaknya. Saya lebih melihat ini akibat dari one man show WH, yang susah menerima masukan dari orang lain. Kedua, Kepala BKD-nya juga nampak tidak profesional dalam memenej administrasi birokrasi. Apa coba maksudnya, pejabat publik yang harus menjadi pelayan publik, tapi diumpetin. Kan konyol Karena tidak transparan, maka dampaknya ya begitu, cuma katanya dirotasi, tidak jelas,” terangnya.
    Uday juga melihat tidak singkronnya penghargaan yang diberikan sejumlah lembaga seperti Komisi Informasi (KI) atas keterbukaan informasi publik kepada WH.

    “Ah, KI juga ngaco. Pengelolaan Birokrasi carut marut begitu dianggap transparan. Apa dasar mereka untuk berikan penghargaan itu? Lihat fakta dong, jangan ABS (asal bapak senang),” ungkapnya.

    Adapun aturan dilabrak WH menurut Uday diantaranya, Pasal 57 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

    “Terkait Pasal 57 ini pelantikan tidak didukung dengan bukti, undangan pelantikan kepada masing masing yang bersangkutan ASN yg dilantik, dokumentasi jika itu melalui virtual/zoom, adanya Sumpah Jabatan bagi ASN yang dilantik, dokumen aturan khusus melakukan pelantikan jabatan di saat pandemi Covid-19 khususnya di saat sekarang ini masa PPKM” kata dia.

    “Dari 128 yang kemarin dilantik, hanya 2 yang sah, sedangkan 126 tidak sah. Ini serba aneh. Bahkan saya mendapatkan dari ASN di Pemprov Banten, sampai sekarang banyak yang belum mendapatkan SK,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan bahwa untuk SK mutasi dan rotasi jabatan baru, sudah diberikan kepada masing-masing OPD baru tempat ASN tersebut berdinas. Hal itu dilakukan lantaran saat ini Pemprov Banten masih menerapkan Work From Home (WFH).

    “Sekarang kan lagi WFH, tapi SK setelah pelantikan itu sudah diserahkan ke OPD masing-masing. Jadi memang kalau mau mendapatkan SK langsung ke OPD saja,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Menurutnya, meskipun SK belum diterima oleh pejabat terkait, tidak menggugurkan status hukum SK tersebut. Namun memang, selain menerima SK masih perlu adanya serah terima jabatan.

    “Ya berlaku, kan sudah di-SK-kan. Namun memang biasanya perlu waktu untuk melakukan serah terimanya. Bisa sehari, bisa seminggu dari waktu pelantikannya,” ucapnya.

    Menurutnya, pelantikan untuk pejabat Eselon III dan IV sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Pelantikan dilaksanakan secara hybrid, yakni ada yang mengikuti secara luring maupun daring.

    “Pelantikan sudah kemarin itu. Memang karena sekarang masih PPKM, jadi tidak bisa hadir. Jadi perwakilan saja yang hadir. Sisanya mengikuti melalui zoom meeting,” ucapnya.(RUS/DZH/ENK)

  • Bahas Hibah, Pengurus NU Kunjungi DPRD

    Bahas Hibah, Pengurus NU Kunjungi DPRD

    SERANG, BANPOS -Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Banten bertandang ke DPRD Banten, Jum’at (13/8). Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo berkesempatan menerima perwakilan organisasi NU, Amas Tajuddin. Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong. R. Sumedi dan anggota Komisi IV Juheni M. Rois.

    Dalam kesempatan tersebut, Budi Prajogo yang merupakan Koordinator Pansus VI DPRD Banten menjelaskan, maksud kedatangan Perwakilan Pengurus NU bersillaturahmi dan minta dukungan DPRD atas rencana penyerahan aset tanah dan gedung kepada Majelis Ulama dan Pimpinan Wilayah NU Banten.

    Menurut Budi Prajogo hibah tersebut sangat disetujui untuk mendukung MUI dan PWNU Banten dalam meningkatkan pelayananan ummat.”Tentu ini rangkaian proses dari persetujuan DPRD melalui pembentukan pansus Pelepasan Aset Barang Milik Daerah. Saya berharap proses di Pansus nanti tidak memakan waktu yang lama dan BMD yang akan dihibahkan Pemprov Banten kepada MUI ini kiranya dapat bermanfaat untuk digunakan dakwah bagi MUI dan NU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan ummat,” kata Budi.

    Menurut Politis PKS ini, hibah tersebut bentuk perhatian Pemprov Banten terhadap umat Islam yang telah berperan penting dalam pembangunan keagamaan masyarakat Banten.

    “InsyAllah dengan dukungan operasional tersebut bisa bermanfaat. Sehingga MUI dan NU dapat membantu Pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan peran Dakwah NU Dan MUI Setelah nanti gedung ini menjadi seutuhnya milik umat, diharapkan nanti dapat dioptimalkan dalam pengembangan dakwah dan memberikan nilai positif bagi pembangunan keagamaan di Provinsi Banten,” katanya.

    Sementara menurut Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi, meski pihaknya sangat mendukung hibah lahan serta bangunan untuk MUI dan PWNU Banten tidak menemukan permasalahan dimasa mendatang. Pansus akan melakukan konsultasi dengan BPK terkait pemindahan aset dari Pemprov Banten ke MUI dan PWNU.

    “Kalau dari BPK menyarankan kita mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 tahun 2016, saya rasa dalam 2 hingga 3 hari ke depan dapat diparipurnakan, tetapi kalau ada proses yang harus ditempuh lagi atas saran BPK, ada baiknya kita ikuti supaya di kemudian hari kita tidak menemukan masalah, tentunya kita ingin aset ini dapat bermanfaat bagi PWNU dan umat yang merupakan binaan dari NU dan kita juga dapat tenang memanfaatkan aset ini,” harapnya.

    Sekretaris PW NU Banten Amas Tajudin menyampaikab terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemprov Banten yang telah nenindaklanjuti usulannya. Kemudian pihaknya berharap Pansus Hibah Tanah dan bangunan untuk MUI Banten dan PWNU Banten dapat bisa cepat. Namun tetap menyelesaikannya sesuai dengan mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 tahun 2016 dan tahapan pembahasan yang dilakukan oleh Pansus.

    “Semoga Allah senantiasa memberi kesehatan, keberkahan dan kemudahan kepada Bapak Gubernur, Bapak Wakil Gubernur serta jajaran Pemprov Banten dan Pansus Hibah Gedung DPRD Provinsi Banten dalam menjalankan tugas,” ujarnya. (RUS/AZM)

  • KIP Siap Berdayakan Nelayan Cilegon dari Hulu ke Hilir

    KIP Siap Berdayakan Nelayan Cilegon dari Hulu ke Hilir

    CILEGON, BANPOS- Dalam upaya pemberdayaan nelayan dari hulu ke hilir, PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) berkomitmen untuk mendukung program pengembangan dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan.

    Dimana komitmen perusahaan yang kini dikenal dengan Krakatau International Port (KIP) itu salah satunya yakni turut ambil bagian dalam Festival Nelayan PPKM (Penguatan Pemberdayaan Keluarga Mandiri) yang diadakan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon di Pangkalan Nelayan Tanjung Peni, Sabtu (14/8/2021).

    Direktur Utama KIP Akbar Djohan mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting dalam upaya pemberdayaan nelayan dari hulu ke hilir, terutama di sekitar Pelabuhan KIP.

    Akbar yang juga merupakan Kepala Badan Logistik dan Rantai Pasok Kadin Indonesia itu mengatakan, kegiatan yang melibatkan 10 pangkalan Nelayan yang ada di Cilegon itu juga sebagai momen pembuktian bahwa industri bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

    “Kegiatan ini membuktikan bahwa negara hadir dalam upaya pemberdayaan masyarakat, kami Krakatau International Port dan PT Krakatau Niaga Indonesia yang merupakan bagian dari BUMN Krakatau Steel Group, dengan kegiatan ini ingin menunjukkan bahwa kami hadir dalam pemberdayaan nelayan,” katanya.

    Hal itu, lanjut Akbar, sesuai dengan arahan Menteri BUMN agar perusahaan BUMN selalu hadir dalam upaya pemberdayaan masyarakat.

    “Pak Menteri selalu memberikan arahan kepada kami agar selalu hadir dalam upaya pemberdayaan masyarakat sehingga manfaat adanya BUMN dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

    Pada kegiatan tersebut, KIP memberikan bantuan berupa alat-alat yang dibutuhkan yang dapat menunjang sarana dan prasarana tangkapan ikan yang dijadikan aset lembaga di pangkalan nelayan. Sehingga diharapkan peningkatan kesejahteraan nelayan dapat terwujud.

    Bantuan yang diberikan itu, ucap Akbar, merupakan salah satu upaya pemecah permasalahan yang selama ini dihadapi para nelayan di Cilegon.

    ”Seperti yang dapat dilihat bahwa bantuan kali ini, selain sembako untuk meringankan beban saat situasi pandemi, ada juga alat-alat seperti coolbox, freezer, genset dan lain-lain. Hal ini merupakan langkah awal dalam upaya memecahkan masalah nelayan di Cilegon selama ini, yang memang harus dicarikan solusinya dari hulu ke hilir,” tutupnya.

    Ditempat yang sama, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Tatang Tarmizi menuturkan, permasalahan yang tengah dihadapi nelayan di Cilegon tersebut harus dapat diselesaikan.

    Tentunya, kata Tatang, dengan dukungan dari seluruh stakeholder terkait untuk mencari solusi dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan.

    “Perlu diingat bahwa apa yang kita terima ini bukan sekedar bantuan, tetapi program yang akan terus berlangsung dalam upaya penyelesaian masalah nelayan selama ini, sehingga diharapkan dengan ini kita dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan khususnya di Cilegon. Saya mewakili nelayan Cilegon berterima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dan turut membantu dalam kegiatan ini,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, perwakilan PPM School Management Angkatan 70 Wahyu Setyawan mengatakan, selain bantuan berupa sarana dan prasana, pentingnya membangun jaringan untuk berkembangnya nelayan Cilegon juga menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

    “Kami mengajak salah satu BUMN yaitu PT Perindo (Perikanan Indonesia) untuk menciptakan wadah membangun relasi dan promosi, sehingga tangkapan ikan nelayan dapat berskala industri bahkan ekspor kedepannya,” tandasnya. (LUK)

  • Banyak Warga Miskin Tak Tersentuh Bantuan, Dewan Minta Walikota Cilegon Evaluasi Kinerja Anak Buahnya

    Banyak Warga Miskin Tak Tersentuh Bantuan, Dewan Minta Walikota Cilegon Evaluasi Kinerja Anak Buahnya

    CILEGON, BANPOS – Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh meninjau kondisi rumah milik keluarga Nana Maulana warga Kampung Barokah, Kecamatan Jombang yang kondisinya memprihatinkan dan tidak layak untuk ditempati.

    Menurut pengakuan pihak keluarga. Keluarga Nana Maulana sama sekali tidak pernah mendapat bantuan dari Pemkot Cilegon apalagi masuk dalam program bedah rumah atau program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digaungkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon.

    “Saya mendapat informasi bahwa, didepan Yayasan Al-Ishlah, ada rumah warga yang tak layak huni. Katanya kalau hujan kebanjiran, gentengnya bocor eternitnya jebol,” kata Rahmatulloh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/8/2021).

    Politisi Partai Demokrat ini mengatakan setelah melakukan pengecekan ke lapangan mendapatkan rumah tersebut diisi oleh empat orang anggota keluarga yakni orang tua dan dua anaknya.

    Ia meminta kepada pimpinan daerah agar mengevaluasi anak buahnya dari tingkat bawah sampai kepala dinas agar hal serupa tidak terjadi kembali.

    “Saya meminta (Walikota Cilegon-red), agar di evaluasi jajaran RT, RW, lurah, camat, hingga dinsos. Karena sering ditemukan masih ada orang tak mampu atau miskin yang butuh perhatian pemerintah, tapi tak tersentuh,” tegasnya.

    “Kita di DPRD akan tegur RT, RW, lurah, camat dan dinsos untuk banyak turun langsung ke lapangan supaya tau, dan bisa kita anggarkan kegiatan RTLH untuk masyarakat yang membutuhkan,” kata Ketua DPC Demokrat ini.

    Anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon ini mendesak agar dinas terkait segera mengupdate data masyarakat agar mendapatkan bantuan sosial (bansos) baik dari pemerintah daerah maupun pusat baik rehab RTLH, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan bantuan yang lainnya.

    “Masih belum tepat sasaran. Banyak masyarakat yang layak menerima malah ngga dapet,” tandasnya. (LUK)

  • Pemda Diminta Sigap Respon Pengaduan

    Pemda Diminta Sigap Respon Pengaduan

    JAKARTA, BANPOS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengajak pemerintah daerah agar berkomitmen mengelola pengaduan masyarakat dengan baik.

    Pemerintah daerah diharapkan tidak memaknai pengaduan masyarakat sebagai beban kerja maupun tanggung jawab kinerja. Namun, pengaduan itu merupakan harapan masyarakat terhadap pemerintah sebagai pelayan publik.

    “Mari bersama-sama kita berkomitmen untuk merespons dan menyelesaikan dengan sebaik mungkin setiap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Hudori saat memberi sambutan pada acara Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR! Tengah Tahun 2021 untuk Pemerintah Daerah Wilayah Tengah dan Timur secara virtual, Kamis (12/8).

    Dia menjelaskan, sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, Kemendagri melaksanakan sejumlah peran. Di antara peran itu misalnya melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh daerah.

    Selain itu, Kemendagri juga mendorong penguatan kelembagaan pengelola pengaduan pelayanan publik di daerah. Secara berkala, lanjut Hudori, Kemendagri melakukan pemantauan data pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah daerah.

    Hudori mengatakan, berdasarkan monitoring dan evaluasi serta komunikasi yang dibangun daerah, Kemendagri masih menemukan sejumlah kendala dan permasalahan dalam memberikan pelayanan pengaduan. Kendala dan permasalahan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial tetapi didukung oleh semua pihak.

    “Pemerintah pusat membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat dan juga kerja bersama seluruh pemerintah, kabupaten dan kota,” ujar Hudori.

    Karena itu, lanjut Hudori, dirinya meminta pemerintah daerah untuk memberi dukungan melalui sejumlah langkah. Pertama, pemerintah daerah segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dengan cepat, akurat, dan tuntas.

    Selain itu, pemerintah daerah dapat menyusun rencana aksi kegiatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pengaduan.

    Pemerintah daerah perlu juga menyosialisasikan secara proaktif kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Tak hanya itu, Hudori juga meminta daerah agar memanfaatkan data pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kebijakan.(DIR/ENK/RMID)

  • Pelantikan Pejabat Pemprov Dituding Cacat Hukum

    Pelantikan Pejabat Pemprov Dituding Cacat Hukum

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) melantik ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada Senin (9/8) lalu. Namun, dari ratusan yang dilantik, hanya diwakili oleh beberapa pejabat, sehingga dinilai cacat hukum, bahkan dinilai meriupakan yang teraneh dalam sejarah berdirinya Provinsi Banten.

    Akademisi dari Untirta, Ikhsan Ahmad, Kamis (12/8) mengungkapkan, pelantikan seratus lebih pejabat eselon III dan IV bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

    “Ini (pelantikan) tak sesuai dengan norma hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.

    Pada pasal 87 PP Nomor 11 tahun 2017 itu disebutkan, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya masing-masing.

    “Patut diduga, pelantikan yang dilakukan oleh tersebut adalah pelantikan ‘kucing dalam karung’ dalam kerangka membangun kepentingan politik. Bahkan patut dicurigai pelantikan itu menjadi ajang pasar gelap jual beli jabatan,” tegas Ikhsan Ahmad.

    “Pasar gelap tentu saja tidak memerlukan perencanaan, aturan apalagi kompetensi, yang ada adalah adanya pertemuan kepentingan dalam suatu jabatan yang dikehendaki,” imbuh Ikhsan.

    Birokrasi seperti ini, lanjut dia, tentu saja beresiko berjalan sempoyongan dalam menjalankan amanat, fungsi, capaian dan tugasnya untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

    “Suatu birokrasi yang tak mampu mengidentifikasi dirinya pada situasi dan tantangan yang dihadapinya. Birokrasi seperti akan menjadi potensi mata rantai korupsi yang lebih kuat kedepannya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, kata Ikhsan, gubernur sebagai penanggungjawab utama sudah selayaknya mendapat pengawasan tegas DPRD Banten melalui hak interpelasi dewan. “Interpelasi. Itu juga kalau dewan tidak ikut menjadi pedagang pasar gelap jabatan. melalui hak interpelasi dewan karena momentum pelantikan ini adalah kegiatan strategis dan akan berdampak luas terhadap jalannya pembangunan kedepan,” ujarnya.

    Terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada juga mempertanyakan pelantikan itu. Ia menuding, janji politik WH untuk melakukan reformasi birokrasi terbukti hanya bualan belaka. Hal ini terlihat dari kacaunya rotasi dan pengisian jabatan di berbagai dinas instansi.

    “Pelantikan yang dilakukan beberapa waktu terakhir ini nampak sangat sekehendak hati, tanpa memperhatikan aspek kompetensi, regulasi dan ketelitian,” katanya.

    Pertama, proses open bidding atau lelang jabatan hanya menghamburkan anggaran, sebab hasilnya diabaikan. Kedua, rotasi dilakukan tertutup, sebab dua kali pelantikan, daftar nama pejabat yang dilantik di masing-masing dinas/instansi tidak di-publish, serba gaib.

    “Ketiga, aspek kompetensi sama sekali diabaikan. Sebagai contoh, seorang instruktur menjahit di BLKI menjadi pejabat pengawas di lingkungan Disnakertrans. Banyak jabatan yang diemban seseorang tidak linier dengan basis keilmuan dan keahliannya,” katanya.

    Kemudian, keempat, seorang EE sudah jelas pindah menjadi ASN pemerintah pusat yang ditempatkan di Satker BKKBN Bantul, Yogyakarta. SK kepindahannya tertanggal 1 Maret 2021 dan diterima oleh EE pada bulan April 2021. Pada pelantikan beberapa hari yang lalu EE justru dipromosikan BKD menjadi eselon IV di BPMD Banten. Padahal semestinya berbasis Simpeg.

    “Mengutip seorang ASN di lingkungan Pemprov Banten, “Ini pelantikan teraneh sepanjang sejarah pemprov Banten”. Ada pula kalimat “Penempatan tidak sesuai dengan kualifikasi geus teu (sudah tidak, red) aneh. Tuh ada bidan di Samsat”, mengisyaratkan betapa bobroknya pengelolaan birokrasi di Pemprov Banten,” kata Uday.

    Kelima, seorang pejabat di lingkungan Inspektorat, ditempatkan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan. Padahal ada aturan yang mensyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri.

    Kepala Bapaerjakat yang juga Sekda Banten Al Muktabar dihubungi melalui teleponnya tidak merespon. Begitu juga Kepala BKD Banten, Komarudin.(RUS/ENK)

  • Anggaran Mobdin Rp 1,6 Miliar Dikritisi

    Anggaran Mobdin Rp 1,6 Miliar Dikritisi

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak diketahui menganggarkan mobil dinas (Mobdin) untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021. Hal tersebut diketahui dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada anggaran peruntukan empat Mobdin.

    Berdasarkan dari LPSE Kabupaten Lebak untuk TA 2021, diketahui empat Mobdin dengan nilai total Rp1,6 Miliar itu diperuntukan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruangan (DPU-PR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak.

    Hal ini mendapat kritik dari Ketua Umum Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), Komarudin yang mengatakan setelah pihaknya melihat data di LPSE, total anggarannya Rp 1,6 Miliar.

    “Rakyat sedang kesulitan soal perut akibat pandemi Covid-19, justru Pemkab Lebak malah menganggarkan empat mobil dinas. Itu kami lihat di LPSE Tahun 2021, totalnya Rp1,6 miliar,” ungkap Komarudin, Kamis (12/8).

    Menurutnya, di masa krisis ekonomi saat ini akibat warga terkena dampak pandemi Covid-19, anggaran sebanyak itu bisa dipergunakan untuk stimulus ekonomi atau bisa dimanfaatkan untuk sektor yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

    “Daripada digunakan untuk membeli empat mobil dinas, yang hanya dinikmati oleh segelintir orang. Lebih baik diberikan untuk stimulus atau sektor kebutuhan masyarakat,” ujar Komarudin.

    Dikatakannya, rencana pengadaan Mobdin harus memperhatikan atau mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan. Terlebih di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kata Komarudin, Pemkab Lebak dimintanya mempunyai sense of crisis atau empati kepada warga dalam menghadapi pandemi korona yang berdampak pada ekonomi.

    “Rakyat bakal menilai, di tengah pandemi virus corona ini patut atau tidak membelanjakan sesuatu yang dinilai tidak sejalan dengan rasa sense of crisis,” paparnya.

    Terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Lebak, Yayan Ridwan kepada BANPOS menjelaskan bahwa pengadaan Mobdin untuk empat OPD tersebut sudah sesuai kebutuhan. “Oh iya, itu anggaran 2021, itu saya yang pimpin rapatnya dengan pa Sekda dulu. Itu memang sesuai kebutuhan untuk empat OPD. Selain mobil juga ada untuk roda dua,” jelas Yayan.

    Anggota DPRD dari PKS ini berdalih, soal kesulitan ekonomi warga memang menjadi perhatian bersama, akan tetapi, dikarenakan kawasan Lebak yang luas dengan medan yang berat, hal tersebut membuat OPD membutuhkan fasilitas yang menunjang kinerjanya tersebut.

    “Saya bukan berarti membela kebutuhan OPD ya, tapi Lebak ini kawasan rawan bencana ditunjang medan cukup luas dan berat. Jadi beberapa OPD tertentu butuh stimulus bantuan kendaraan buat memudahkan kerjanya,” kilah Yayan Ridwan yang juga Ketua Komisi III DPRD Lebak.(WDO/PBN)

  • Sambangi Pemkot, BPKP Berikan Arahan Perkuat APIP

    Sambangi Pemkot, BPKP Berikan Arahan Perkuat APIP

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten melakukan kunjungan ke Pemkot Serang, dalam rangka penguatan auditor internal atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Hal itu sebagai tindaklanjut instruksi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, terkait dengan penanganan Covid-19.

    Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir, mengatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan pendampingan kepada Pemkot Serang, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

    “Sesuai dengan arahan dan instruksi presiden maupun permintaan dari Pemkot Serang, kami selaku pembina jabatan fungsional auditor, memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan untuk APIP dalam hal ini Inspektorat Kota Serang,” ujarnya, Kamis (12/8).

    Menurutnya, pendampingan tersebut pun sesuai dengan target RPJMN maupun RPJMD, yang menargetkan seluruh APIP berada di level tiga dalam segi kapabilitas atau kemampuannya.

    “Jadi sesuai dengan RPJMN maupun RPJMD, setiap APIP itu kapabilitas maupun kemampuannya itu sudah bisa menduduki level tiga. Artinya kalau sudah level tiga, mereka sudah bisa mendampingi maupun mendukung rencana pak Walikota sesuai dengan yang direncanakan di awal,” tuturnya.

    Untuk mencapai level tiga, ia menuturkan bahwa setiap pemerintah daerah harus memiliki manajemen resiko dan peta resiko di setiap OPD. Dengan demikian, resiko secara keseluruhan dapat diketahui, dan Inspektorat dapat hadir untuk melakukan pengawalan sehingga aman.

    “Jadi mestinya memang setiap daerah, memiliki manajemen dan peta resiko. Jadi setiap OPD itu memiliki peta resikonya. Nanti ketika sudah dipetakan, maka dihitung resiko yang paling besar di mana. Baru Inspektorat melakukan pemeriksaan berdasarkan resiko,” katanya.

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengapresiasi dan menyambut baik kehadiran dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten. Menurutnya, kehadiran BPKP tersebut dapat meningkatkan kualitas APIP di lingkungan Pemkot Serang.

    “Jadi kunjungan ini memang berkaitan dengan pekerjaan APIP yang sudah dilaksanakan maupun yang belum dilaksanakan. Untuk meningkatkan kapasitas APIP,” ujarnya.

    Ia mengatakan, BPKP Provinsi Banten pun juga memberikan arahan-arahan terkait dengan refocusing anggaran yang dilakukan oleh pihaknya, dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

    “BPKP juga memberikan arahan terkait dengan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Mereka memberikan arahan-arahan terkait anggaran yang saat ini memang masih tersisa untuk digunakan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Helldy Ucapkan Terimakasih

    Helldy Ucapkan Terimakasih

    Sedikitnya 24 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Cilegon, akan pensiun.

    Untuk menyampaikan ucapan rasa terimakasih kepada ASN yang telah purnabakti, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, ia ingin bertemu langsung dengan dengan 24 orang pegawai yang telah mencapai puncak pengabdian (Purnabakti) sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

    “Saya harus ngomong langsung untuk mengucapkan terima kasih kepada ASN yang sudah mengabdikan dirinya untuk kota Cilegon,” kata Walikota Cilegon Helldy Agustian, Kamis (12/8).

    Menurut Helldy, dirinya ingin menceritakan awal mula adanya kegiatan penyerahan penghargaan bagi ASN dilingkungan Pemkot Cilegon yang mencapai batas usia pensiun dan pemberian pensiun kepada Janda/Duda ASN yang meninggal dunia di Aula Setda II Pemerintah Kota Cilegon.

    Ia mengucapkan rasa terima kasih atas kinerja yang telah diberikan 24 orang ASN untuk Pemerintah Kota Cilegon hingga memasuki purnabakti (pensiun).

    “Saya ucapkan terima kasih kepada ASN yang saat ini telah mencapai Batas Usia Pensiun serta pada ASN yang telah meninggal dunia yang hari ini diwakili pihak keluarganya, atas pengabdian dan kinerja untuk perkembangan Kota Cilegon hingga bisa sampai seperti ini,” ungkapnya.

    Diketahui, pada bulan Juli 2021 terdapat 24 Orang ASN yang telah pensiun, 14 orang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan 10 orang telah meninggal dunia. (CR-01/RUL)