Kategori: PEMERINTAHAN

  • Kapolres Serang Kerahkan Personil Samapta dan Humas Percepat Distribusi Beras Presiden

    Kapolres Serang Kerahkan Personil Samapta dan Humas Percepat Distribusi Beras Presiden

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya mempercepat pendistribusian beras bantuan Presiden RI Joko Widodo sampai ke tangan masyarakat, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengerahkan personil Satuan Samapta serta Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas).

    Minggu (1/8/2021), personil Satuan Samapta dan Siehumas menyambangi rumah-rumah warga yang layak mendapatkan beras bantuan Presiden di Kampung Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan Kampung Terahan, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja yang terdampak pandemi Covid-19. Masing-masing warga mendapatkan beras sebanyak 5 kilogram.

    “Pendistribusian ini sesuai perintah dari Kapolres Serang bahwa beras bantuan dari Presiden ini harus segera diberikan ke masyarakat agar secepatnya dapat digunakan,” kata Kasat Samapta, AKP Dadang Saepuloh kepada awak media.

    Dadang menjelaskan dalam menjalankan tugas sosial ini, seluruh personil yang ditugaskan menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari pimpinan.

    “Para personil juga diperintahkan untuk menyosialisaikan program pemerintah untuk patuh menjalankan PPKM Level 3 serta mengikuti vaksinasi secara gratis untuk menghentikan pandemi Covid-19,” kata AKP Dadang.

    Sementara Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan distribusi beras bantuan di dua desa tersebut sebanyak 520 kg, yang dikemas dalam kantong plastik khusus, masing-masing seberat 5 kg.

    Mantan Kanit Binmas Polsek Petir mengatakan kegiatan bakti sosial ini salah bentuk kehadiran negara dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya terdampak akibat pandemi virus corona.

    “Kami berharap bantuan beras dari Presiden yang kita distribusikan ini dapat dimanfaatkan sebagai mungkin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga masyarakat tidak perlu keluar rumah disaat PPKM berjalan dan tetap melaksanakan prokes dalam aktivitas sehari-hari,” kata Dedi Jumhaedi. (RED)

  • Soleh Suaedi Ingin Tuntaskan Pembangunan Desa Cilabanbulan

    Soleh Suaedi Ingin Tuntaskan Pembangunan Desa Cilabanbulan

    PEMILIHAN Kepala Desa serentak di Kabupaten Pandeglang rencana baru akan digelar 22 Agustus 2021 mendatang atas keputusan penundaan yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Penundaan ini barang tentu akan berpengaruh terhadap persiapan bagi para calon kepala Desa.

    Soleh Suaedi, Seorang calon Kepala Desa incumbent Desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes Pandeglang mengatakan tetap menghormati dan menghargai regulasi pemda kabupaten pandeglang atas penundaaan ini.

    Dengan pengundurkan jadwal pilkades yang disebabkan adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM ini, bias menjadikan jeda waktu untuk masyarakat Desa Cilabanbulan untuk berpikir lebih obyektif dalam memilih calon kadesnya.

    “Walaupun pemilihan kades terjadi penundaan. Namun tidak mengurangi semangat para calon kepala Desam,” ujarnya.

    Untuk diketahui, di Desa Cilabanbulan sendiri terdapat dua calon kepala Desa salah satunya Soleh Suaedi sebagai calon incumbent yang dalam pengakuannya selama satu periode ini telah membangun jalan pavingblok kurang lebih sepanjang 5 KM.

    Kemudian, Posyandu 5 unit, saluran irigasi 6 lokasi, perbaikan rumah kumuh 42 unit, listrik desa 140 rumah, sertifikasi Tanah, mobil Angkutan Perdesaan., Pamsimas (Air Bersih), Lapangan Olah Raga, gedung baca, rehab Baledesa dan lain lain.

    Dengan berbekal niat untuk memajukan desa dan menuntaskan pembangunan yang belum selesai yakni menciptakan lapangan pekerjaan sesuai dengan potensi sumberdaya masyarakat Desa.

    “Saya siap maju di 2 periode untuk menjadi calon kepala desa di Pilkades tahun ini, tepatnya di desa Cilabanbulan, Kecamatan Menes yang akan dilaksanakan secara serentak di bulan Agustus mendatang, saya akan fokus terhadap penciptaan lapangan pekerjaan sesuai dengan potensi sumberdaya masyarakat Desa dan Semoga niat ini di ridhoi Allah SWT,” pungkas tegas Edi. (RED)

  • Anggaran Perjalanan Dinas Dihapus, Refocusing APBD Kota Serang

    Anggaran Perjalanan Dinas Dihapus, Refocusing APBD Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Seluruh anggaran perjalanan dinas atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan dihapus. Anggaran tersebut, nantinya akan disisir dan di-refocusing untuk anggaran percepatan penanganan Covid-19.

    Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan bahwa penyisiran itu termasuk dengan anggaran program-program nonprioritas. Menurutnya, hal itu merupakan instruksi langsung dari Walikota Serang, agar mengalihkan anggaran SPPD untuk penanganan Covid-19.

    “Sebab, saat ini baik pejabat eksekutif maupun legislatif tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan di luar daerah,” ujarnya, Kamis (29/7).

    Ia menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini belum mengizinkan untuk melakukan perjalanan dinas. Sehingga lebih baik anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.

    “Daripada dana tersebut tidak terserap, maka lebih baik dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ucapnya.

    Saat ini, pihaknya tengah menginventarisir program apa saja yang perlu dilakukan refokusing. Begitupun memilah program apa saja yang masuk dan tidak masuk dalam program prioritas.

    “Sekarang ini kami sedang melakukan inventarisir oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk nilainya,” ungkapnya.

    Anthon menjelaskan, selain untuk membiayai penanganan Covid-19 di Kota Serang, hasil penyisiran anggaran juga akan digunakan untuk membayai program-program prioritas yang masih kekurangan anggaran. Penyisiran akan dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkot Serang.

    “Jadi semua hasil penyisiran akan dialihkan semua untuk penanganan Covid-19. Selain itu juga, untuk membiayai program-program prioritas yang masih membutuhkan dana,” ucapnya.

    Ia mengaku, nilai anggaran hasil refokusing nanti diprediksi tidak akan terlalu besar seperti tahun sebelumnya. Karena adanya Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2021 yang mengatur standar harga.

    “Yang paling besar biasanya Setda, Setwan dan lain-lain, tapi saya belum pegang datanya. Tahun ini saya belum tahu, tapi masing-masing OPD itu berbeda, dan tahun ini ada penuruan sesuai dengan Perpres 33, jadi lebih kecil dari tahun lalu,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, tahun 2020 lalu Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk bantuan Covid-19 untuk pelaku usaha dan UMKM. Meski begitu, tahun ini Pemkot Serang tidak menganggarkan hal tersebut, mengingat bantuan bagi pelaku usaha dan UMKM sudah cukup banyak.

    “Karena skema bantuan dari pusat itu banyak, UMKM ada, bantuan sosial tunai (BST) ada. Bukannya pemerintah daerah tidak ada kepedulian, tetapi jangan sampai yang dibantu itu-itu saja,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Pemkot Serang menginstruksikan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Industri untuk melakukan pendataan kepada pedagang berikut dengan kendalanya. Sehingga pihaknya bisa mencari jalan keluar atau solusi dari persoalan yang menjadi kendala.

    “Karena kan mobilitas kami juga dibatasi,” ucapnya.

    Menurutnya, keterpurukan tersebut bukan hanya terjadi di Kota Serang saja. Tetapi juga di daerah-daerah lain telah mengalami hal yang sama.

    “Maka kami pun akan menggulirkan bantuan-bantuan itu. Data akan kami minta dari Dinkop, untuk data sosial kami akan minta ke Dinsos,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • Beda Nasib Nelayan Binuangeun dan Cilegon

    Beda Nasib Nelayan Binuangeun dan Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maupun PPKM Level 4, penghasilan nelayan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten ikut merosot. Meski ada nelayan yang sudah menerima bantuan untuk menyambung hidup, masih banyak nelayan yang mengharapkan bantuan karena belum mendapatkannya.

    Masyarakat nelayan yang berada di Lingkungan Pantai Tanjung Peni, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon mengeluhkan belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Padahal bantuan sosial berupa bantuan beras dijanjikan pemerintah akan dibagikan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

    Seorang nelayan Pantai Tanjung Peni, Kardi mengatakan, dirinya selama pemberlakuan PPKM Darurat telah menanti bantuan pemerintah. Namun sejak PPKM diberlakukan hingga diperpanjang, bantuan tidak kunjung datang.
    “Kita dengar kan ada bantuan beras dari pemerintah. Itu kita tunggu, tapi kita tidak ada sama sekali diberikan bantuan sampai sekarang,” ujarnya saat ditemui di Pantai Tanjung Peni, Kamis (29/7).

    Lebih lanjut Kardi mengatakan sejauh ini dari 10 Kepala Keluarga (KK) nelayan yang menghuni tetap di Pantai Tanjung Peni belum menerima bantuan. “Ada 10 KK disini. Belum ada yang Terima bantuan sama sekali,” tuturnya.

    Kardi mengaku, bantuan yang pernah diterimanya hanya saat awal merebaknya Covid-19 pada 2020 lalu. Bantuan diberikan di era kepemimpinan kepala daerah sebelumnya yang kala itu dijabat Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

    “Dulu pas awal-awal Covid, waktu zaman pak Walikota, pak Edi, bantuan diberikan. Yang dahulu itu diurus dinas kelautan,” ujarnya.

    Saat ini di masa kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta malah belum ada penyaluran bantuan. Dirinya berharap, pemerintah setempat bisa memberikan bantuan sosial. Sebagai nelayan, dia dan nelayan lainnya juga terdampak PPKM Darurat.

    “Sekarang ini saja, untuk makan hanya bergantung dari warung di Pantai. Syukur-syukur kalau ada pengunjung beli makanan, tapi kalau tidak ada, dari mana cari uang makan kita,” pungkasnya.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan telah memerintahkan Dinas Sosial Kota Cilegon untuk memberikan bantuan kepada para nelayan di Kota Cilegon. “Saya sudah perintahkan kepada Kadinsos (Ahmad Junaedi) untuk memberikan bantuan kepada nelayan dan supaya didata,” pungkasnya.

    Terpisah, Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten selama dua hari membagikan satu ton beras kepada masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

    Direktur Polairud Polda Banten, Kombes Rustam Mansur menjelaskan bahwa pembagian itu dalam rangka bakti sosial jajaran Ditpolairud Polda Banten untuk warga pesisir.

    “Ini kita baru saja mengunjungi saudara-saudara kita yang tinggal di Binuangeun. Di mana kedatangan kita ke sini bertujuan untuk melaksanakan bakti sosial berupa pembagian 1 ton beras kepada masyarakat yang ada di sini. Ini semua merupakan bentuk kepedulian Polri khususnya Ditpolairud Polda Banten kepada masyarakat yang ada di pesisir yang berada di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Rustam Mansur, Kamis sore, (29/07).

    Pihaknya berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat pesisir, khususnya ysng terdampak PPKM Darurat Covid.

    “Semoga masyarakat berkenan untuk menerimanya, dan saya berharap bantuan ini bisa bermanfaat serta dapat mengurangi beban mereka di tengah pandemi covid-19,” harapnya.

    Sementara, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi kepada BANPOS menjelaskan bahwa hingga saat ini Polda Banten beserta jajarannya masih terus membagikan paket sembako guna membantu masyarakat terdampak PPKM.

    “Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19, kami jajaran Polda Banten akan terus membagikan sembako. Karena kami ingin selalu hadir di tengah masyarakat,” tutur Edy Sumardi, Kamis (29/7).

    Lelaki kelahiran Padang 16 Maret 1974 ini juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 tersebut.

    “Mari bersama-sama kita mencegah penularan virus ini. Yakni mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah. Karena jika kebersamaan dan kepatuhan kita terbangun, dengan sendirinya covid akan hilang dan kita akan terbebas dari bencana wabah yang mendunia ini,” terang Edy Sumardi.(LUK/WDO/ENK)

  • Pemkab Gandeng Ulama Perangi Covid-19 dan Hoax

    Pemkab Gandeng Ulama Perangi Covid-19 dan Hoax

    SERANG, BANPOS- Pemkab Serang mengajak para alim ulama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat dalam memutus mata rantai pandemi Covid-19. Selain itu, mengajak masyarakat untuk menangkal informasi hoax atau berita bohong terkait Covid-19.

    “Kita sedang berperang dengan Covid-19, namanya berperang semua komponen bangsa harus dilibatkan untuk memerangi ini,” ujar Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, usai memimpin Rapat Koordinasi Ulama dan Umaro Kabupaten Serang di Aula KH Syam’un, Kamis (29/7).

    Hadir dalam rapat tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Kepala Dinkes, drg Agus Sukmayadi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Serang, Febrianto dan puluhan ulama dan tokoh masyarakat.

    “Rakoor atau silaturahmi antar ulama dan umaro bukan hal yang baru, namun sudah biasa dibangun oleh Pemkab Serang dan para ulama. Tapi khususnya sekarang ini sifatnya spesifik, kita bersama-sama menghadapi Covid-19,” jelasnya.

    Panji menyebutkan bahwa dalam menangani Covid-19 saat ini bukan persoalan pemerintah saja. Tetapi menjadi persoalan seluruh komponen masyarakat.

    “Covid adalah persoalan kita semua,” ucapnya.

    Ia mengakui, dengan merebaknya Covid-10 bersamaan juga dengan merebaknya berita hoax. Menurutnya, ketika kebijakan pemerintah untuk menanggulangi Covid-19, muncul lagi berita di media sosial (medsos) yang tidak jelas sumbernya, dan tidak dipertanggungjawabkan untuk memutus kebijakan pemerintah.

    “Celakanya, diantaranya ada di masyarakat yang lebih mempercayai berita yang tidak jelas sumbernya daripada kebijakan pemerintah,” tuturnya.

    Pandji mengatakan, atas nama Pemkab Serang mengajak para ulama, kesepuhan dan tokoh masyarakat untuk membantu mengedukasi, meyakinkan kepada masyarakat bahwa kebijakan pemerintah semata-mata untuk menyelamatkan seluruh masyarakat dari wabah Covid-19.

    “Percayalah, ketika pemerintah menyosialisasikan protokol kesehatan, tujuannya adalah untuk orang terhindar dari penyebaran sekaligus memutus penyebaran Covid-19,” jelasnya.

    Terlebih, ketika pemerintah membuat kebijakan vaksinasi, tujuanya untuk membangun kekebalan kolektif. Apabila presentase vaksinasi 70 persen populasi nasional dan masyarakat Kabupaten Serang, termasuk Kota Serang, maka kekebalan kolektif akan terbangun.

    “Kalaupun terkena (Covid-19) minimal (gejala) ringan,” katanya.

    Disamping itu, terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, pihaknya tidak ingin mengeluarkan kebijakan tersebut karena banyak merugikan berbagai aspek baik ekonomi, tatanan sosial dan menjadi beban pemerintah untuk menutupi bansos (bansos) untuk menanggulanagi dampak PPKM. Akan tetapi, terpaksa harus dilakukan, karena pemerintah pusat juga mengontrol dengan relaksasi dan toleransi longgar.

    “Makanya PPKM itu rugi buat pemerintah dari beban anggaran, ekonomi juga morat-marit. Masyarakat yang mencari penghasilan harian, dia kelaparan, otomatis beban pemerintah, kehidupan sosial, kegiatan keagamaan juga yang biasa sholat berjamaah terganggu,” tandasnya.

    Senada disampaikan Pimpinan Ponpes Jamiatul Ihwan, KH Ahmad Hudori Yusuf. Menurutnya, apa yang disampaikan Pemda sudah sesuai dengan syariah.

    “Artinya bukan hanya Pemda Kabupaten Serang, Pemerintah Pusat juga sudah memberikan arahan yang sama untuk menerapkan prokes untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya.

    Oleh karena itu, pihaknya juga mengajak agar perbedaan antara pandangan ulama dan kedokteran tidak lagi terjadi. Lebih jelasnya, dari segi kesehatan atau prokes mempercayakan kepada para dokter.

    “Untuk ulama spiritualnya. Jadi, kalau kedokteran Hablumminannas kalau ulama Hablumminallah, berdoa meminta kepada Allah SWT agar wabah ini segera hilang,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Pemprov Ajukan Persetujuan DPRD, Soal Hibah Lahan, Gedung MUI dan PWNU

    Pemprov Ajukan Persetujuan DPRD, Soal Hibah Lahan, Gedung MUI dan PWNU

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten secara resmi melakukan permintaan persetujuan DPRD atas permohonan hibah tanah dan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten dalam rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda tersebut di gedung DPRD Banten, Kamis (29/7).

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membacakan pengajuan persetujuan tersebut mengatakan, hal itu dilakukan pemprov agar pemberian hibah tanah dan bangunan kepada lembaga dan organisasi keagamaan tersebut dilakukan secara tertib administrasi.

    “Pemerintah Provinsi Banten telah menerima surat permohonan hibah tanah dan gedung milik Pemerintah Provinsi Banten dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten dan dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Banten yang saat ini status pemanfaatannya adalah pinjam pakai,” kata Andika dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut.

    Dikatakan Andika, dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan keagamaan di Provinsi Banten, maka
    permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Andika melanjutkan, MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
    Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
    Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 396 ayat (1) huruf (c).

    Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, diamanatkan pula pada pasal 331 ayat (1) huruf (a) bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat Persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan. Pada Pasal 403 ayat (2), Andika melanjutkan, menyatakan bahwa dalam hal hibah memerlukan Persetujuan DPRD, Gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.

    Atas permohonan Pemprov Banten tersebut, DPRD Banten kemudian membentuk panitia khusus yang akan bekerja untuk melakukan penelitian terkait dengan persetujuan yang akan mereka berikan.

    “Panitia khusus yang terbentuk hari ini akan melakukan pembahasan atas permohonan persetujuan Pemprov tersebut dan akan melaporkannya secada resmi dalam rapat paripurna yang akan kita agendakan,” kata Fahmi sebelum menutup rapat. (RUS/AZM)

  • Seluruh Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Direfokusing

    Seluruh Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Direfokusing

    SERANG, BANPOS – Seluruh anggaran perjalanan dinas atau surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Pemkot Serang akan dihapus. Anggaran tersebut, nantinya akan disisir dan direfokusing untuk anggaran percepatan penanganan Covid-19.

    Asda I Bidang Pemrintahan Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan bahwa penyisiran itu termasuk dengan anggaran program-program non prioritas. Menurutnya, hal itu merupakan instruksi langsung dari Walikota Serang, agar mengalihkan anggaran SPPD untuk penanganan Covid-19.

    “Sebab, saat ini baik pejabat eksekutif maupun legislatif tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan di luar daerah,” ujarnya, Kamis (29/7).

    Ia menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini belum mengizinkan untuk melakukan perjalanan dinas. Sehingga lebih baik anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.

    “Daripada dana tersebut tidak terserap, maka lebih baik dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ucapnya.

    Saat ini, pihaknya tengah menginventarisir program apa saja yang perlu dilakukan refokusing. Begitupun memilah program apa saja yang masuk dan tidak masuk dalam program prioritas.

    “Sekarang ini kami sedang melakukan inventarisir oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk nilainya,” ungkapnya.

    Anthon menjelaskan, selain untuk membiayai penanganan Covid-19 di Kota Serang, hasil penyisiran anggaran juga akan digunakan untuk membayai program-program prioritas yang masih kekurangan anggaran. Penyisiran akan dilakukan di seluruh OPD yang ada di Pemkot Serang.

    “Jadi semua hasil penyisiran akan dialihkan semua untuk penanganan Covid-19. Selain itu juga, untuk membiayai program-program prioritas yang masih membutuhkan dana,” ucapnya.

    Ia mengaku, nilai anggaran hasil refokusing nanti diprediksi tidak akan terlalu besar seperti tahun sebelumnya. Karena adanya Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2021 yang mengatur standar harga.

    “Yang paling besar biasanya Setda, Setwan dan lain-lain, tapi saya belum pegang datanya. Tahun ini saya belum tahu, tapi masing-masing OPD itu berbeda, dan tahun ini ada penuruan sesuai dengan Perpres 33, jadi lebih kecil dari tahun lalu,” tandasnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, tahun 2020 lalu Pemkot Serang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk bantuan Covid-19 untuk pelaku usaha dan UMKM. Meski begitu, tahun ini Pemkot Serang tidak menganggarkan hal tersebut, mengingat bantuan bagi pelaku usaha dan UMKM sudah cukup banyak.

    “Karena skema bantuan dari pusat itu banyak, UMKM ada, bantuan sosial tunai (BST) ada. Bukannya pemerintah daerah tidak ada kepedulian, tetapi jangan sampai yang dibantu itu-itu saja,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Pemkot Serang menginstruksikan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Industri untuk melakukan pendataan kepada pedagang berikut dengan kendalanya. Sehingga pihaknya bisa mencari jalan keluar atau solusi dari persoalan yang menjadi kendala.

    “Karena kan mobilitas kami juga dibatasi,” ucapnya.

    Menurutnya, keterpurukan tersebut bukan hanya terjadi di Kota Serang saja. Tetapi juga di daerah-daerah lain telah mengalami hal yang sama.

    “Maka kami pun akan menggulirkan bantuan-bantuan itu. Data akan kami minta d

  • 723 Pelamar CASN Gagal Sebelum Dites

    723 Pelamar CASN Gagal Sebelum Dites

    SERANG, BANPOS – Ratusan pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) di lingkungan Pemkot Serang gagal sebelum melakun tes. Hal itu dikarenakan para pelamar CASN tidak menyelesaikan pendaftaran, sehingga mereka dianggap gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

    Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Data Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudan Muchtadi. Ia mengatakan bahwa saat ini, total keseluruhan pendaftar CASN di lingkungan Pemkot Serang mencapai 6.654 orang.

    “Jadi ada 723 orang yang tidak submit atau tidak menyelesaikan pendaftaran sampai akhir, makanya gugur,” ujarnya, Rabu (28/7).

    Dengan begitu, tercatat sejumlah 5.931 orang telah menyelesaikan pendaftaran sampai akhir dan melanjutkan ke tahapan tes CASN. Para pendaftar yang telah menyelesaikan pendaftaran sampai akhir, ditandai dengan keluarnya kartu pendaftaran CASN.

    “Iya, kalau yang sudah submit, semuanya dapat kartu pendaftaran,” katanya.

    Ia mengatakan, jumlah kuota CASN yang dibutuhkan di lingkungan Pemkot Serang sebanyak 602 formasi. Dengan rincian 182 orang untuk formasi CASN, 350 orang untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai guru, dan 70 orang untuk mengisi PPPK Teknis.

    “Kalau untuk pelamar CPNS (CASN) jumlah pembuat akun itu mencapai 6.654 orang. Tetapi yang telah submit atau menyelesaikan pendaftaran hanya mencapai 5.931 orang saja, sisanya tidak sampai submit,” tuturnya.

    Selanjutnya, untuk pelamar atau pendaftar PPPK Guru, jumlah pembuat akun mencapai 1.434 orang. Namun yang telah menyelesaikan pendaftaran hanya mencapai 1.388 orang.

    “Sedangkan untuk pelamar P3K Teknis, jumlah pembuat akun mencapai 600 orang, tetapi yang telah submit mendaftar hanya 342 orang,” terangnya.

    Pihaknya menduga, para pendaftar yang tidak menyelesaikan pendaftaran tersebut dikarenakan ketidaktahuan mereka terhadap tata cara pendaftaran CASN.

    “Iya, mungkin karena mereka tidak tahu caranya,” tandasnya.

    Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi B Muhsinun mengatakan, pendaftar yang lolos CASN tahap awal, akan diverifikasi mulai 27 Juli sampai 1 Agustus 2021. Sementara, untuk hasil seleksi akan diumumkan pada 2 dan 3 Agustus 2021 melalui website atau situs resmi BKPSDM Kota Serang.

    “Para pelamar bisa mengetahui apakah mereka lolos atau tidak dengan memantau website resmi BKPSDM Kota Serang,” ungkapnya.

    Ia menyatakan, apabila nanti hasil verifikasi tidak memuaskan dan membuat pelamar CASN tidak lolos seleksi administrasi, maka pelamar bisa mengajukan sanggahan pada masa 4 sampai 6 Agustus 2021. Setelah itu, BKPSDM Kota Serang akan menjawab sanggahan pada tanggal 4 sampai 13 Agustus 2021.

    “Pengumuman pascasanggah akan dilakukan pada 15 Agustus 2021,” ucapnya. (MUF/AZM)

  • BHPRD Macet, Petugas Desa 7 Bulan Belum Gajian

    BHPRD Macet, Petugas Desa 7 Bulan Belum Gajian

    SERANG, BANPOS – Sejumlah petugas desa disebutkan belum gajian. Hal itu dikarenakan macetnya realisasi anggaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah (BHPRD).

    Informasi yang didapat, beredar tangkapan layar sebuah unggahan media sosial facebook, seorang warga dengan menunjukkan kertas bertuliskan ‘kepada yang terhormat ibu Bupati kab Serang tolong cairkan dans BHPRD. Saya petugas kantor desa sudah 7 bulan belum digajih kami geh aya tikoroan bu’. BANPOS pun mencoba menghubungi salah sagu Camat di Kabupaten Serang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

    Asep Herdiana, Camat Petir, mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui terkait realisasi anggaran BHPRD tersebut. Sebab, semua teknis saat ini tidak melalui Kecamatan, melainkan langsung diajukan oleh desa dan disampaikan ke DPMD.

    “Dari DPMD kemudian mengajukan ke BPKAD,” ujarnya, Rabu (28/7).

    Ia mengatakan, komunikasi terkait realisasi anggaran BHPRD sejak tahun 2020 langsung ke DPMD. Sebelumnya, memang harus ada rekomendasi dari Camat.

    “Tapi sejak tahun 2020 tidak ada lagi. Untuk berapa bulannya saya kurang tahu, biasanya kalau sudah terealisasi ada informasinya digrup,” tuturnya.

    Asep mengaku, di Kecamatan Petir, sebagian dana BHPRD sudah ditransfer ke masing-masing kas desa yaitu bulan Januari-Maret. Sehingga Asep menegaskan, untuk di Petir tidak ada penunggakan realisasi selama 7 bulan.

    “Kalau di Petir kayaknya nggak sampai 7 bulan, karena kalau tidak salah Januari-Maret itu sudah (terealisasi). Kalau 7 bulan belum dicairkan berarti dari Januari, tidak mungkin,” ungkap dia.

    Bahkan, kata dia, semua desa sudah mendapatkan realisasi sebagian dana BHPRD. Ia meyakini bahwa tidak mungkin sampai 7 bulan.

    “Saya nanti akan kroscek ke bagian sistem, karena di kecamatan, informasi mengetahuinya melalui sistem sudah atau belum terealisasi,” ucapnya.

    Ia menyatakan, kecamatan selalu tertinggal informasi terkait anggaran di desa. Karena desa tidak pernah melaporkan realisasi anggaran.

    “Seharusnya melaporkan, jadi kita by sistem aja. Itu pun kami tidak mengetahui anggaran mana ya g sudah terealisasi, karena kami juga punya operator Siskudes, Januari pernah turun entah berapa bulan, angka yang masuk secara global jadi kami tidak mengetahui,” tandasnya.

    BANPOS mendapatkan informasi bahwa unggahan facebook terkait permohonan pencairan dana BHPRD merupakan salah satu pihak desa di Kecamatan Tirtayasa. Kemudian BANPOS mencoba untuk menghubungi Camat Tirtayasa, Sadik.

    Saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sadik menjawab dengan mengirimkan nomor telepon salah satu petugas Pemdes, Adi. Selanjutnya, BANPOS menghubungi nomor yang disampaikan oleh Camat tersebut.

    “Langsung ke pa Kadis saja,” ujar Adi.

    Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengajukan realisasi anggaran BHPRD kepada BPKAD.

    “Lagi diajuin ke BPKAD,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

    Ia pun menegaskan, yang belum digaji bukan staf desa. Akan tetapi petugas kebersihan dengan penjaga kantor.

    “Yang belum digaji bukan staf desa yah, itu petugas kebersihan dengan penjaga kantor. Yang diajukan 25 persen,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • LINTAS Kini, Pelayanan Perizinan DPMPTSP Bisa Online

    LINTAS Kini, Pelayanan Perizinan DPMPTSP Bisa Online

    Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mayoritas melakukan pelayanan secara online.

    Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, pelayanan perizinan lebih banyak dilaksanakan secara online melalui kanal Sipinter.tangerangkab.go.id. Adapun, pelayanan secara tatap muka langsung hanya beberapa perizinan.

    “Sudah pasti kita lakukan secara On Line dan Off Line. Untuk tatap muka langsung dilakukan dengan pembatasan dan perketatan protokol kesehatan (prokes). Namun, dengan Kondisi PPKM ini pelaku usaha atau pemohon pun sedikit yang melalukan aktivitas permohonan pelayanan langsung,” kata Nono kepada wartawan Rabu (28/7).

    Menurutnya, pada halaman Sipinter.tangerangkab.go.id untuk pelayanan perizinan online mencakup izin usaha industri, izin kawasan usaha industri, perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin usaha jasa konstruksi, izin reklame hingga izin tempat penjualan minuman beralkohol.

    “Untuk pelayanan perizinan Off line secara langsung di kantor namun dibatasi dan dengan prokes Saat ini masih ada beberapa antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) hingga kepengurusan izin pemanfaatan ruang,” ungkapnya.

    Sementara itu, salah satu pemilik usaha, Abdullah mengtakan, pada masa penerapan aturan PPKM ini, dirinya mengurus izin usaha secara online dengan aplikasi yang telah disediakan oleh DPMPTSP.

    “Alhamdulilah dengan aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah yaitu Sipinter.tangerangkab.go.id mengurus perizinan bisa dilakukan dirumah tanpa harus datang ke kantor perizinn,” katanya. (DHE/RUL)