Kategori: PEMERINTAHAN

  • Ombudsman Desak Optimalkan PPKM

    Ombudsman Desak Optimalkan PPKM

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten mendesak agar pelaksanaan PPKM harus optimal. Agar betul-betul dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan membantu percepatan normalisasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    Mengacu kepada arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juli lalu mengenai perpanjangan masa PPKM Darurat, yang saat ini diistilahkan dengan PPKM Level 4, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 dan Nomor 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021, Ombudsman RI Perwakilan Banten, sesuai kewenangannya, menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terkait dengan penerapan PPKM, terutama di daerah yang masuk ke dalam kriteria Level 4 di wilayah Provinsi Banten. Pihaknya pun melakukan monitoring di beberapa daerah untuk memastikan penerapan PPKM level 4 ini.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa lembaganya mendukung maksud dan tujuan Pemerintah dalam penerapan PPKM guna pengendalian penyebaran Covid-19. Sesuai Ketentuan WHO, Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk perminggu.

    “Perawatan pasien dirumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk perminggu dan kasus kematian lebih dari 5 orang per 100 ribu penduduk perminggu,” ujarnya, Selasa (27/7).

    Sebagaimana diketahui, terdapat lima daerah di Provinsi Banten ditetapkan pada PPKM Level 4, yaitu: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, serta Kabupaten Pandeglang masuk dalam kategori PPKM Level 3.

    Hasil tinjauan di Kota Serang, diketahui masih ada beberapa rumah makan yang menerima makan di tempat sebelum perpanjangan PPKM. Namun untuk toko-toko retail seperti indomaret, Alfamart dan Alfamidi tutup tepat waktu jam 20.00 WIB.

    “Ada juga beberapa rumah makan dan orang yang berjualan makanan yang masih buka diatas jam 20:00 WIB, serta masih ada toko-toko yang masih buka diatas jam 21:00 WIB, untuk penyekatan di Simpang Ciceri masih terlihat dijaga oleh petugas dimulai jam 20:00 WIB,” jelasnya.

    Ia mengaku, ada beberapa temuan pelanggaran PPKM yang ditemuka, akan tetapi pihaknya juga harus melihatnya dari dua sisi. Penegakan PPKM yang maksimal hanya bisa dilakukan jika dibarengi dengan pemberian bantuan dan kompensasi juga kepada masyarakat terdampak.

    “Sejauh ini, upaya itu sudah dikakukan oleh pemerintah bersama TNI dan Polri menyalurkan bantuan kepada masyarakat, walaupun masih ada keterbatasan sehingga belum bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat yang ada,” tuturnya.

    Ia pun bersama Tim Pengawasan PPKM Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dan Eka Puspasari, melakukan monitoring penerapan PPKM di Kota Tangerang, 26-27 Juli 2021. Ia mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa Satgas Covid-19 Nasional telah menyorot tingkat kepatuhan masyarakat di Banten terhadap Protokol Kesehatan yang dinilai paling rendah, bersama DKI Jakarta.

    “Bahkan Kapolri dan Panglima TNI juga telah memperingatkan dalam kunjungannya minggu lalu ke Banten tentang rendahnya kepatuhan prokes tersebut. Logisnya, pada masa perpanjangan ini perlu ada optimalisasi terhadap penerapan PPKM di Banten, khususnya di wilayah Level 4,” jelasnya.

    Tim Ombudsman Banten diantaranya melakukan pemantauan pada dua waktu, berbeda lokasi. Diantaranya Pos Penyekatan di Kota Tangerang, yakni Pos Check Point Pertigaan Gajah Tunggal, Jatiuwung, di Jl Gatot Subroto dan Pos Check Point Batuceper di Jl Daan Mogot.

    “Beberapa titik rawan keramaian di Kota Tangerang seperti Pasar Lama, Balaikota, dan Alun-Alun Kota Tangerang juga turut kami pantau,” tandasnya.

    Tim pemantau Ombudsman RI Perwakilan Banten, Eka Puspasari mengaku, dari pemantauan tersebut, pihaknya kembali mendapati Pos Check Point yang kosong karena ditinggal petugas. Seperti di Batuceper, sejak pukul 20:25 WIB sampai dengan pukul 20:55 WIB, tidak ada petugas sama sekali yang berjaga.

    “Sementara di Pos Jatiuwung, Pos juga kosong pada pukul 21:29 sampai dengan pukul 21:51 WIB. Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, Pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00,” jelasnya.

    Eka mengatakan, penyekatan efektif diberlakukan pada jam sibuk, seperti jam berangkat kerja sekitar pukul 6-10 pagi. Akan tetapi, selain dari waktu tersebut, kondisinya seperti normal saja.

    “Penyekatan pun dibuka. Masyarakat yang hendak melintas dengan bebas sepertinya juga sudah membaca pola ini,” tuturnya.

    Dalam pemantauannya, Ombudsman Banten juga menemukan beberapa warung makan dan kafe yang masih buka di atas pukul 21. Seperti di jalan Daan Mogot, ada kafe di samping SMPN 5 Tangerang yang buka lebih dari pukul 21 dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak.

    “Belum termasuk beberapa warung makan dan warung tenda yang juga masih beroperasi dan melayani konsumen di atas waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.

    Sehingga dengan kondisi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta agar hal tersebut menjadi perhatian Walikota, Kapolres Metro Tangerang Kota, dan Satgas Covid-19 Kota Tangerang. Pelibatan warga masyarakat juga perlu ditingkatkan, agar Satgas dapat menjalankan PPKM secara lebih efektif.

    “Misalnya dengan menginformasikan kanal-kanal informasi/pengaduan publik. Kita bersyukur dan mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan aparat di lapangan dalam menurunkan angka penularan Covid-19,” katanya.

    Namun, justru hal itu tidak boleh membuat terlena sehingga menurunkan kualitas PPKM sesuai arahan Presiden dan Satgas Nasional Covid-19 hingga waktu yang telah ditentukan.

    “Dari pak Kepala Ombudsman menyampaikan, Patroli malam yang dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang sebagaimana yang kami dan tim pantau, perlu terus dioptimalkan dalam rangka mengefektifkan pencegahan,” tandasnya.(MUF/ENK)

  • PPKM dan Anggaran Covid-19 Disorot Mahasiswa

    PPKM dan Anggaran Covid-19 Disorot Mahasiswa

    LEBAK, BANPOS – Sekelompok aktivis di Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lebak. Mereka juga menyoroti anggaran penanganan Covid-19 yang dianilai tidak transparan. Namun, aksi dibubarkan aparat keamanan sebelum mereka sempat melakukan orasi.

    Dalam aksi yang diikuti puluhan aktivis mahasiwa di depan Pendopo Bupati Lebak, Senin (26/7), massa sempat membagikan selebaran yang berisi tentang pernyataan sikap menolak PPKM. Dalam selebaran itu disebutkan, beragam kebijakan pemerintah tak memberikan efek perbaikan dalam penanganan pandemi.

    “Sudah setahun setengah lamanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia, beragam kebijakan baik daerah maupun pusat lahir sebagai upaya untuk menekan laju penularan, akan tetapi kebijakan yang dibuat tidak memberikan efek perubahan selama diberlakukannya kebijakan seperti PSBB, PPKM Mikro dan PPKM Darurat Hingga PPKM Level diterapkan,” kata Koordinator Aksi, Nukman Paluti, kemarin.

    Nukman juga menilai, sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga saat ini, banyak reaksi penolakan muncul dari masyarakat di daerah-daerah terkait pelaksanaan kebijakan yang banyak merugikan pelaku usaha mikro. Apalagi, ada bentuk kesewenang-wenangan aparat dalam penindakan serta penanganan yang dirasa belum efektif di Indonesia.

    Di Lebak, lanjut Nukman, pemerintah daerah merespon kebijakan PPKM Darurat yang lahir dari pemerintah pusat dengan mengeluarkan Intruksi Bupati Lebak Nomor 9 Tahun 2021 yang semua kebijakan itu didasari Undang undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan,” tudingnya.

    Dalam pernyataannya, para aktivis mengutip UU Kekarantian Kesehatan Pasal 55 ayat 1 yang menyebutkan, selama dalam Karantina Wilayah kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Namun, mereka menilai amanat dari undang undang sama sekali tidak direalisasikan ketika aktivitas masyarakat dibatasi secara sosial dan ekonomi.

    “Pemerintah seharusnya bertanggungjawab atas peraturan kebijakan yang dibuatnya. Sehingga banyak masyarakat muak dengan hadirnya kebijakan yang merugikan dan menindas rakyat,” urai mereka dalam surat pernyataan tersebut.

    Mereka juga menyoroti penggunaan istilah PPKM yang tidak dikenal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU itu, yang ada adalah istilah karantina wilayah, karantina rumah sakit, karantina rumah dan pembatasan sosial berskala besar.

    “Karena itu kami menolak PPKM yang menyengsarakan rakyat. Kami menuntut terapkan Dine In (Makan di tempat, red) di semua kafe dan kedai kopi dengan waktu makan di tempat selama 30 menit,” tuntut mereka.

    Tidak hanya itu, para mahasiswa juga menyoroti anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh banyak sektor. Mereka menilai pemerintah tidak mengindahkan amanat Undang undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat 2 dalam transparansi pengelolaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19.

    Mereka mengungkapkan, anggaran penanganan Covid-19, BPK mencatat total anggarannya mencapai Rp1.035,2 triliun yang bersumber dari APBN Rp937,42 triliun, APBD Rp86,36 triliun, sektor moneter Rp6,50 triliun, BUMN Rp4,02 triliun, BUMD Rp320 miliar serta berasal dari dana hibah dan masyarakat sebesar Rp625 miliar.

    “Kemudian Pemerintah Daerah Lebak untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 menyiapkan anggaran Rp116,7 miliar. Namun yang diamati sampai saat ini tidak adanya keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Lebak,” katanya.

    Oleh karena itu, para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Social Justice menuntut Pemkab Lebak segera melakukan transparansi anggaran penanganan Covid-19 dengan waktu selambat-lambatnya tujuh hari.

    Terpisah, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardy, menyebut pembubaran aksi di Rangkasbitung dilakukan karena kegiatan tersebut melanggar aturan. “Selain melanggar aturan PPKM, kordinator aksi telah melanggar aturan aksi, yaitu tidak memiliki izin,” jelas Edy kepada BANPOS, Senin malam (26/7).

    Kabid Humas Polda juga menjelaskan bahwa Kabupaten Lebak masuk ke dalam level 3 penerapan PPKM Darurat. Sehingga semua kegiatan yang memicu kerumunan tentunya dilarang.

    “Jadi pembubaran itu juga dilakukan untuk mencegah terjadi penularan covid-19. Demonstrasi berpotensi menyebabkan klaster dan menambah kasus positif korona,” terangnya.

    Adapun soal tudingan refresif kepada aparat yang membubarkan dan menangkap para pendemo, menurut Mantan Kapolres Kampar, Polda Riau ini sebagai upaya tindakan tegas preventif terhadap kondisi pemberlakuan aturan PPKM.

    “Bukan refresif, tapi itu langkah tegas yang harus dilakukan demi keselamatan rakyat dan mencegah penyebaran covid-19 di Banten, nanti mereka akan di swab antigen karena khawatir terpapar. Saya minta biarkan saja proses berjalan, kalau demo dibiarkan khawatir banyak masyarakat yang terkonfirmasi covid-19,” tegas Edy.

    Ditambakan Edy, sudah banyak yang dilakukan pemerintah semenjak awal pandemi covid-19 hingga saat ini, seperti pembagian sembako, pemberian bantuan sosial (bansos) hingga dilakukannya vaksinasi massal.

    Karena menurut Edy, apa yang dilakukan pemerintah saat ini tak lain untuk melindungi keselamatan warga Indonesia dari wabah yang tengah menyerang dunia. Kata dia, sehingga upaya terindah dari masyarakat adalah mengikuti semua aturan yang sudah dibuat pemerintah.

    “Banyak anggaran negara yang sudah dikeluarkan untuk atasi pandemi korona ini. Antara lain dengan membuat aturan hukum untuk dilaksanakan agar masyarakat aman tidak terpapar covid-19. Jadi berpikir positif dulu. Karena saat ini dunia sedang sakit dan jangan mau dimanfaatkan oleh yang ingin mengeruhkan situasi,” paparnya.(WDO/ENK)

    Caption : Tampak massa yang mau aksi demo Tolak PPKM Darurat di halaman Pendopo Bupati Lebak akhirnya dibubarkan aparat dan diangkut ke truk polisi untuk dilakukan tes swab antigen, Senin (26/7). (FOTO: WIDODO CH/BANTEN POS)

  • Dalam Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pemkab Tangerang Tanam 2000 Mangrove

    Dalam Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pemkab Tangerang Tanam 2000 Mangrove

    TANGERANG, BANPOS – Peringati hari Mangrove Sedunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perikanan (Diskan) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang bersama relawan pesisir mengajar melakukan penanaman 2.000 pohon mangrove di Ketapang Urban Aquaculture, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (24/7) lalu.

    Staff Dinas Perikanan, Hari Mahardika mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan Project Management Office (PMO) Integrated Coastal Management Kabupaten Tangerang, bersama relawan Pesisir Mengajar
    “Sebanyak 2.000 pohon mangrove ditanam dalam peringatan Hari Mangrove Sedunia ini. Adapun terdapat 4 jenis spesies mangrove yang ditanam, yakni Rhizopora stilossa, R apiculata, Bruguiera cylindrica dan Avicienna marina,” kata Hari Mahardika disela penanaman mangrove.

    Dijelaskannya, bahwa Kabupaten Tangerng telah menjadi partnership pengelolaan pesisir Internasional dalam PAMSEA sejak tahun 2016.

    “Sejak tahun 2016, Kabupaten Tangerang sudah menjadi Partnership pengelolaan Pesisir Internasional dalam PAMSEA (Organisasi Kemitraan Pengelolaan Laut dan Pesisir Negara-Negara di Asia Timur),” jelasnya.

    Menurutnya, luas Ketapang Urban Aquaculture sekitar 14,5 hektar, jenis mengrove yang dikoleksi mencapai 14 jenis spesies, seperti Rhizopora stilossa, R apiculata, R mucronata, Avicienna marina, A lanata, A oficinalis, Bruguiera cylindrica, B. gymnoriza, Sonneratia casiolaris, S.alba, Ceriop tagal, Xylocarpus granatum, Lumnitzera racemosa dan Nypa fruitican.

    “Sebanyak 200 ribu lebih mangrove telah ditanam dengan 14 jenis mangrove berbeda, adapun luas Ketapang Urban Aquaculture ini mencapai 14,5 hektar,” ujarnya.

    Setelah ini, lanjut Hari, pihaknya akan melakukan penamaman mangrove secara reguler selama 2 smpai 3 bulan sekali, karena pesisir Tangerang, abrasinya cukup tinggi telah menerjang 579 hektar daratan.

    “Alhamdulilah, di Tahun 2020 kita sudah petakan bersama Institut Pertanian Bogor (IPB). Penanaman mangrove kita telah bertambah hampir 57 hektar, kita juga masih memiliki PR di karenakan masih ada 500 hektar lahan kritis yang belum di rehabilitasi,” ungkapnya.

    “Karenanya diharapkan agar semua pihak turut ikut terlibat dalam penanaman mangrove ini, terutama dari rekan-rekan SKPD di Kabupaten Tangerang,” tambahnya. (DHE/RUL)

  • Pemda Jangan Enaknya Doang

    Pemda Jangan Enaknya Doang

    JAKARTA, BANPOS – Mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Langkah ini merupakan upaya lanjut pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

    Atas hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta agar ada penambahan jaring pengaman sosial yang lebih masif lagi kepada masyarakat. Sebab, banyak mereka yang merasa sangat terpuruk akibat pandemi ini.

    “Yang paling penting adalah jaring pengaman sosial itu diturunkan, semua harus merata,” kata dia.
    Dana bantuan sosial bukan hanya dari pemerintah pusat saja. Pemerintah daerah (pemda) sebagai koordinator wilayah juga perlu memberikan bantuan melalui pencairan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    “Itu kan daerah ada APBD ya dicairkan dananya. Jangan kepala daerah enak-enak aja, itu banyak yang kayak gitu, kalau nggak mampu, seperti di Banten oleh DPRD gubernurnya disuruh mengundurkan diri. Jangan enak-enak kayak gitu, ngomong di media sih pejabat ngomong dilakukan, tapi aslinya nggak gitu,” tegas dia.

    Menurutnya juga bantuan tunai Rp300 ribu per kepala keluarga (KK) masih belum cukup. “Kasih bantuan Rp300 ribu minggu pertama dari pempus, minggu kedua pemda, minggu ketiga bisa beras dari Bulog, ya masyarakat nggak kemana-mana,” sambungnya.

    Penghitungan bantuan per KK pun dirasa tidak tepat menurutnya. Lebih adil jika bantuan dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.

    “Mereka (masyarakat) menilai nggak cukup, karena mereka hitungnya per KK, kan yang makan per orang bukan bapaknya doang. Salahnya itu hitungnya per KK, kalau per orang Rp300 ribu tidak masalah, kalau 5 orang dapat Rp1,5 juta. Gitu, gapapa Rp300 ribu tapi per kepala,” pungkasnya.(enk/jpg)

  • Soal Desakan Pembangunan Puspemkab, Pemkab Serang Bersilat Lidah

    Soal Desakan Pembangunan Puspemkab, Pemkab Serang Bersilat Lidah

    SERANG, BANPOS – Bappeda Kabupaten Serang bersilat lidah menanggapi desakan legislatife yang menuntur percepatan pembangunan Puspemkab Serang.

    Bappeda menyebut anggaran dari APBD tidak realistis untuk memenuhi kebutuhan Pembangunan Pusat Pemerintah Kabupaten Serang (Puspemkab). Sehingga perlu adanya suntikan dana dari Pemerintah Provinsi Banten untuk turut serta dalam pembangunan Puspemkab.

    Hal itu diungkapkan oleh Kabid Rencana Strategis, Asep Saefullah. Ia mengatakan, kegiatan pembangunan Puspemkab akan menjadi prioritas dalam 5 tahun kedepan.

    “Mudah-mudahan 5 tahun kedepan sudah jadi Puspemkabnya. Kalau dari APBD, kayaknya tidak realistis, kurang maksimal (anggarannya),” katanya, kemarin.

    Meskipun demikian, pihaknya akan tetap menganggarkan untuk pembangunan Puspemkab melalui APBD Kabupaten Serang. Konsekuensinya, anggaran yang lain harus dikurangi, untuk disupport ke Puspemkab.

    “Kalau hanya dianggarkan 5 tahun, hitungannya juga tidak akan selesai dengan anggaran kita punya. Makanya perlu anggaran dari Provinsi entah dari Bangub atau dari anggaran lainnya yang diperbolehkan dalam undang-undang,” jelasnya.

    Sebelumnya disebutkan bahwa DPKPTB Kabupaten Serang telah melakukan pembangunan Puspemkab beberapa waktu yang lalu. Saat itu, proses pembangunan sedang dalam tahap pengurugan untuk didirikan salah satu gedung OPD yaitu BKPSDM.

    “Kalau kita sih sebenarnya, melihat Puspemkab ini tidak 100 persen kewajiban kita. Kalau melihat di UU nomor 32 tahun 2007, itu memang 5 tahun kita harus menyerahkan asset ke pemerintah Kota,” ucapnya.

    Tetapi di ayat berikutnya dijelaskan, ketika 5 tahun Pemkab Serang tidak sanggup, maka harus diambil alih oleh Provinsi. Sehingga pihaknya berharap 5 tahun kedepan, Provinsi juga ikut ambil alih dalam pembangunan Puspemkab.

    “Karena pembentukan Kota Serang itu bukan juga ansih dari Kabupaten Serang. Tetapi itu adalah kewajiban undang-undang ketika UU provinsi Banten ditetapkan, karena mengharuskan ibukotanya adalah di Serang, ibukota di seluruh Indonesia lokasinya ada di Kota, sehingga saat itu dengan adanya Provinsi Banten, mau tidak mau harus membentuk Kota Serang,” jelasnya.

    Pihaknya berharap, Gubernur Banten bisa merealisasikan angin segar yang pernah disampaikan saat kegiatan rapat bersama Bupati Serang. Saat itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyilahkan agar Pemkab Serang mengajukan Pembangunan Puspemkab kepada Provinsi Banten.

    “Itu yang sedang kita dorong. Kita harapkan ke sana, tapi bukan berarti kita 100 persen dari sana. Kalau butuh berapa anggaran secara keseluruhan saya tidak tahu, tetapi kami berusaha untuk menganggarkan setiap tahunnya untuk pembangunan puspemkab sekitar Rp20 miliar,” tandasnya.

    Sebelumnya, mandeknya Puspemkab Serang yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, membuat DPRD Kabupaten Serang cukup gemas. Sebab, hingga saat ini, belum terlihat satu pun gedung terbangun baik kantor Bupati maupun gedung OPD.

    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Tubagus Baenurzaman, mengakui bahwa saat ini Pemkab Serang melalui DPUPR Kabupaten Serang baru memulai proses pengurugan saja. Sehingga ia menginginkan adanya Peraturan Daerah (Perda) percepatan pembangunan gedung Puspemkab Serang.

    “Saya mau mengusulkan adanya Perda usulan dewan terkait percepatan pembangunan Puspemkab, seperti halnya Perda pembangunan jalan Kabupaten yang lalu,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/7).

    Ia menegaskan, rancangan Perda disusun olehnya agar pembangunan Puspemkab Serang dapat berjalan dengan rentang waktu seperti percepatan pembangunan jalan Kabupaten Serang. Pria yang akrab disapa Beben ini mengatakan, untuk saat ini pembangunan Puspemkab baru sampai tahap pengurugan lahan sebagai pematangan lahan.

    “Yang pasti tahun ini ada pematangan lahan dulu, membuat blok kavlingnya. Tetapi keinginan Komisi IV ini ingin percepatan pembangunan disitu,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Kejari Cilegon Dituntut Transparan

    Kejari Cilegon Dituntut Transparan

    CILEGON, BANPOS – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Namun, sejumlah aktivis mempertanyakan sikap Kejari yang merahasiakan kasus yang disebut sudah masuk tahap penyidikan itu.

    Pada peringatan Hari Adhyaksa ke-61, Kamis (22/7) lalu, Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastusi mengungkapkan dirinya telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan kasus korupsi ke penyelidikan. Namun, dalam kesempatan itu Ely enggan membeberkan kasus secara detail dengan alasan khawatir menimbulkan kegaduhan.

    Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon, Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk transparan mengungkap kasus itu. Menurutnya, ketika sebuah kasus masuk dalam tahap penyidikan, maka seyogyanya kasus itu dibuka kepada publik.

    “Menurut kami karena sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Buka saja korupsinya apa? Siapa tersangkanya? dan berapa kerugian uang negara yang di salahgunakan?” katanya, Senin (26/7).

    Pihaknya juga mendesak agar Kejari Cilegon mengusut tuntas bentuk tindakan yang melawan hukum. “Kami mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, supaya bersih dan terbebas dari korupsi,” tandasnya.

    Tuntutan serupa dilontarkan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Hariyanto. Dia mengatakan terkait adanya kasus dugaan korupsi yang tengah digarap Kejari, ia berharap kasus tersebut segera diungkapkan kepada khalayak.

    “Kami meminta agar informasi tersebut segera dibuka. Ini agar terang benderang,” tuturnya.

    Sejauh ini, kata HAriyanto, pihaknya mengerti kerahasiaan sebuah kasus ketika masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum bisa diumumkan kepada publik. Akan tetapi ketika Kajari sudah menandatangani surat perintah penyidikan, maka tahap itu secara otomatis naik ke tahapan penyidikan.

    “Maka Kejari Cilegon tidak boleh ada alasan lagi untuk tidak memberikan informasi soal kasus dugaan korupsi ini. Kejari Cilegon harus angkat bicara soal bagaimana kasus yang sebenarnya terjadi, Kejari Cilegon harus memberikan informasi yang valid dinas mana yang tersandung dugaan korupsi, korupsi seperti apa yang terjadi, siapa orangnya, serta berapa banyak kerugian yang dialami Negara,” paparnya.

    “Jangan sampai kemudian Kejari Cilegon takut ada kegaduhan karena bagaimanapun juga Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan dan di informasikan ke masyarakat Kota Cilegon,” imbuhnya.

    Menurutnya, IMC siap untuk turut mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Apalagi, sebelumnya telah terkuak kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan salah satu pejabat di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

    “Sebelumnya telah ada kasus ASN yang menggadaikan mobil dinas. Ini ada kasus korupsi,” katanya.

    Ia juga meminta kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta untuk mendukung pemberantasan korupsi di Lingkungan Pemkot Cilegon.

    Apalagi, dalam janji kampanye, pasangan Helldy-Sanuji berjanji tidak akan korupsi.
    “Kami minta kepada kepala daerah juga harus menunjukan sikap tegas terhadap bawahannya yang berperilaku korup,” tandasnya.(LUK/ENK)

  • Tengah Dibahas Pansus, RPJMD Cilegon 2021-2026 Diminta Direvisi

    Tengah Dibahas Pansus, RPJMD Cilegon 2021-2026 Diminta Direvisi

    CILEGON, BANPOS – RPJMD Cilegon 2021-2026 yang saat ini tengah dibahas Pansus, dinilai hanya berupa tulisan tanpa adanya uraian serta strategi dan arah kebijakan eksekutif untuk kepentingan masyarakat Cilegon selama 5 tahun kedepan.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus pembahasan Raperda RPJMD Cilegon 2021-2026, Rahmatullah saat expose Raperda RPJMD Kota Cilegon tahun 2021-2026 oleh Pansus DPRD bersama dengan sekretaris daerah, para Asda dan kepala OPD, pimpinan BUMD bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilegon, Senin (26/7).

    Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrat ini meminta eksekutif dalam hal ini kepala daerah beserta tim segera melakukan koreksi dan revisi dokumen tersebut sebelum diparipurnakan pada 6 Agustus 2021 mendatang.

    “Dokumen itu harus direvisi, harus diubah, sampai finalisasi nanti, sebelum diparipurnakan tanggal 6, harus ada finalisasi itu, tanggal 5 Agustus kita finalisasi,” kata Rahmatullah usai rapat gabungan tertutup di DPRD Cilegon, Senin (26/7).

    Rahmatullah membeberkan beberapa catatan terkait revisi RPJMD 2021-2026 yang harus segera dilakukan eksekutif.
    Pansus meminta penegasan terkait visi misi serta 19 program dan 10 janji politik walikota dan wakil walikota dalam RPJMD tersebut. “Kita minta penegasan dari eksekutif, itu pengimplementasiannya terhadap masyarakat itu seperti apa? Mohon dijelaskan kepada DPRD, kepada Pansus, supaya kami bisa menjelaskan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Kalau cuma berupa tulisan tanpa penjelasan, lanjut Rahmatullah, Pansus enggak paham. Enggak lengkap, enggak diurai. “Visi misinya apa saja enggak diurai, strategi dan arah kebijakannya juga kita enggak terlalu paham karena belum mendapatkan penjelasan,” katanya.

    Karena menurutnya, perlu ada penegasan jawaban dari kepala daerah atau tim untuk menjelaskan soal visi misi, soal 19 program yang disampaikan dalam pidato kepala daerah pada jawaban tanggapan fraksi waktu itu. “Lalu soal 10 janji politiknya itu juga. Kan titik poin dari pada RPJMD itu tiga itu, visi misi, 19 program dan 10 janji politik, seperti apa itu,” ujarnya.

    Lebih jauh Rahmatullah merinci, dalam rancangan akhir RPJMD Cilegon 2021-2026 tersebut tidak mencantumkan 10 janji politik kepala daerah.

    Padahal menurutnya, janji politik tersebut sebelumnya telah tercantum pada rancangan awal dokumen yang diterima legislatif.

    Untuk itu, Rahmatullah menegaskan, Pansus DPRD membutuhkan penjelasan yang konkrit dari eksekutif terkait dokumen RPJMD sebelum disahkan dalam rapat paripurna mendatang. “Jadi intinya, dokumen RPJMD ini harus direvisi dan harus ada penjelasan dari tim, supaya kita Pansus ini paham betul apa yang dimaksud oleh tim eksekutif dalam menyusun dokumen ini,” tuturnya.

    Ia juga mewarning agar tim eksekutif yang menyusun rancangan RPJMD untuk melakukan kajian terlebih dahulu terkait pendapatan daerah.

    Kajian itu perlu dilakukan agar pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi serta pendapatan lain yang sah dapat terprediksi. “Kalau cuma asumsi, masa dari dulu sampai hari ini masih main asumsi saja berdasarkan beberapa tahun kebelakang, nah ini kita engga mau, itu harus dilakukan kajian,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Mahasiswa Desak Kejari Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon

    Mahasiswa Desak Kejari Cilegon Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Pemkot Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, membuat publik bertanya-tanya tak terkecuali dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

    Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Rikil Amri mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di salah satu OPD yang masih dirahasiakan.

    “Kami minta Kejari Cilegon untuk mengungkap secara terang benderang dugaan korupsinya apa?, siapa tersangkanya?, dan berapa kerugian uang negara yang di salahgunakan,” katanya, Senin (26/7/2021).

    Seperti diketahui Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, Kamis 22 Juli 2021 lalu, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.

    “Menurut kami karena sudah masuk ke dalam ranah penyidikan, sudah saatnya dibuka ke publik, supaya jelas dan terang benderang, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.

    Pihaknya juga mendesak agar Kejari Cilegon mengusut tuntas bentuk tindakan yang melawan hukum.

    “Kami mendukung langkah Kejari Cilegon untuk mengusut tuntas segala bentuk tindakan penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, supaya bersih dan terbebas dari korupsi,” tandasnya. (LUK)

  • Pilkades Serentak Kembali Ditunda

    Pilkades Serentak Kembali Ditunda

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang resmi ditunda. Penundaan tersebut berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/3351/BPD tentang hal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilakdes Serentak Tahun 2021, di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, Jum’at (23/7/2021). Hadir dalam rapat tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Abdul Khaliq, Kepala DPMD, Rudy Suhartanto, Kepala Dinkes, drg Agus Sukmayadi, Direktur RSDP, Rahmat Setiadi, dan perwakilan dari TNI-Polri.

    Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, mewacanakan akan dilakukan Pilkades dengan sistem tempat pemungutan suara (TPS) keliling dari ke rumah-rumah. Menurutnya, jika melihat kesehatan masyarakat, maka tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir.

    “Didalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, disebutkan bisa melaksanakan (Pilkades) asalkan kondisi kesehatan di daerah diukur selama 23 minggu atau sampai akhir tahun 2021,” ujarnya.

    Sementara itu, kebutuhan masyarakat terutama para calon kepala desa (Kades) menghendaki agar segera dilaksanakan pemungutan suara. Bahkan di Kabupaten Serang sendiri, hanya tinggal dua tahapan lagi dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini.

    “Jika tetap dilaksanakan, (dilakukan) dengan wacana TPS keliling bisa berjalan lancar. Sebab, untuk masa kampanye pun pihaknya memastikan tidak masalah karena dilakukan secar virtual,” katanya memastikan.

    Sekda Kabupaten Serang ini menegaskan, tahapan Pilkades saat ini tinggal pemungutan suara saja.

    “Maka kami mewacanakan pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” tandasnya.

    Dalam surat yang dibahas pada rapat hari itu, sesuai Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pasko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

    Dalam penegasannya, surat tersebut berisikan untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades, baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara, maupun pelantikan Kades terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan PPKM Level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

    Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di luar wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi, dapat melaksanakan Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 serta tetap memperhatikan 5 (lima) parameter sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

    Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang rencana awal digelar pada 11 Juli, kemudian diundur dengan diberlakukannya PPKM Darurat menjadi tanggal 1 Agustus. Berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2021, Pelaksanaan Pilkades serentak pun kembali ditunda.

    Senada disampaikan Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Tetapi, terkait dengan TPS keliling, hal tersebut perlu dikaji lebih dalam kurang lebihnya, agar tidak ada masalah
    dikemudian hari, baik aspek teknis maupun aspek legal formalnya.

    “Ini masih lebih baik dicoba daripada nunggu kondisi Covid-19 yang belum menentu. Hal ini dalam rangka memberi masukan juga kepada pemerintah (kalau diterima), sebagai jalan tengah terhadap kondisi yang ada. Nanti temen-temen di DPMD akan merumuskan teknis nya sematang mungkin,” katanya. (MUF/AZM)

  • Polda Banten Diduga ‘Letoy’ Tangani Pungli BLT UMKM di Pandeglang

    Polda Banten Diduga ‘Letoy’ Tangani Pungli BLT UMKM di Pandeglang

    SERANG, BANPOS- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mkiro kecil dan menengah (UMKM) tahun anggaran 2020 dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang. Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan dugaan kasus pungli tersebut ke Polda Banten pada Jumat (9/7/2021).

    Meski demikian, Polda Banten diduga Letoy dalam penanganan dugaan kasus tersebut. Pasalnya, meski laporannya dikirimkan, namun Polda Banten bersikukuh penanganannya masih berada di Polres Pandeglang.

    Anggota PKN Banten, Fam Fuk Tjhong mengungkapkan, pada tahun 2020 yang lalu, oknum kades AL diduga telah melakukan pungli ke 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). BLT UMKM di desanya. Laporan tersebut sudah resmi disampaikan ke Mapolda Banten dan akan di dalami oleh penyidik, Rabu (17/7/2021).

    “Berdasarkan data dan informasi yang kami temukan di lapangan, dari tahap pendaftaran hingga pencairan, seluruh teknis diatur oleh oknum kades dan orang-orang terdekatnya. Bahkan, AL secara langsung dan melalui ketua RT, menawarkan program bantuan Kemkop UKM Kepada warganya yang tidak memiliki usaha. Padahal, berdasarkan ketentuan bantuan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha (UMKM) saja,” terangnya.

    BANPOS mencoba melakukan klarifikasi ke Mapolda Banten terkait adanya laporan pungli BLT UMKM yang dilakukan oknum kades berinisial AL dan pihak pelapor adalah salah satu anggota PKN Banten. Namun, menurut salah satu anggota Bidang Humas (BidHumas) Polda Banten, Maryadi mengakui, laporan tersebut masih di wilayah hukum Polres Pandeglang dan masih dilakukan penyelidikan.

    “Kasus punglinya kan di Pandeglang jadi proses lidiknya dilakukan oleh penyidik Polres Pandeglang, kecuali penyidik Polres Pandeglang menyatakan tidak mampu maka berkas laporan dilimpahkan ke Polda Banten. Seperti itu sistem kerjanya,” ucap Maryadi kepada BANPOS, Jumat (23/7/2021).

    Menurutnya, kasus korupsi melibatkan banyak pihak, terstruktur, dan terencana. Maka proses penyelidikan membutuhkan waktu lama karena harus memenuhi dua alat bukti untuk diangkat ke proses penyidikan. Sehingga jika belum memenuhi dua alat bukti tersebut belum bisa dipublikasikan ke masyarakat.

    Ia berdalih, jika dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam waktu 1×24 jam dan pihak Polda Banten tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang kuat maka harus dikeluarkan.

    “Jika dalam proses lidik kita masih belum mempunyai dua alat bukti kuat jadi kami belum bisa memberikan informasi ke media dan masyarakat. Maka hal itu akan mengancam nama baik bersangkutan dan nama baik Polda Banten, bahkan pihak yang bersangkutan bisa tuntut balik ke Polda Banten,” kilahnya.

    Selain itu, saat BANPOS menanyakan soal pelapor sudah laporkan kasus pungli BLT UMKM oleh oknum Kades sebanyak dua kali ke Polda Banten. Maryadi hanya menerangkan bahwa tidak semua kasus korupsi ditangani oleh Polda Banten, jadi penelusuran harus dimulai dari bawah dulu yaitu ke Kasatreskrim Polres Pandeglang

    “Konfirmasi lebih dulu ke Kasatreskrim Polres Pandeglang mengenai siapa, dimana, kapan, bagaimana, dan nomor LP berapa, sesuai dengan tingkat kemampuan penyidikan. Jika nomor laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Banten, saya akan menanyakan ke Krimsus soal kasus tersebut tidak sembarangan. Karena ranah pelimpahan kasus tersebut tergantung tingkat kesulitan. Kami bekerja sesuai sistem jangan sampai mengganggu kerja bagian-bagian lain yang ada di kepolisian,” tukasnya. (MG-01)