Kategori: PEMERINTAHAN

  • Terganjal PPKM, Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Kembali Ditunda

    Terganjal PPKM, Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Kembali Ditunda

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 di Kabupaten Serang resmi ditunda. Penundaan tersebut berdasarkan surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/3351/BPD tentang hal penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.

    Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi pelaksanaan Pilakdes Serentak Tahun 2021, di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, Jum’at (23/7/2021). Hadir dalam rapat tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna, Ketua DPRD, Bahrul Ulum, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Abdul Khaliq, Kepala DPMD, Rudy Suhartanto, Kepala Dinkes, drg Agus Sukmayadi, Direktur RSDP, Rahmat Setiadi, dan perwakilan dari TNI-Polri.

    Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, mewacanakan akan dilakukan Pilkades dengan sistem tempat pemungutan suara (TPS) keliling dari ke rumah-rumah. Menurutnya, jika melihat kesehatan masyarakat, maka tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir.

    “Didalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, disebutkan bisa melaksanakan (Pilkades) asalkan kondisi kesehatan di daerah diukur selama 23 minggu atau sampai akhir tahun 2021,” ujarnya.

    Sementara itu, kebutuhan masyarakat terutama para calon kepala desa (Kades) menghendaki agar segera dilaksanakan pemungutan suara. Bahkan di Kabupaten Serang sendiri, hanya tinggal dua tahapan lagi dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini.

    “Jika tetap dilaksanakan, (dilakukan) dengan wacana TPS keliling bisa berjalan lancar. Sebab, untuk masa kampanye pun pihaknya memastikan tidak masalah karena dilakukan secar virtual,” katanya memastikan.

    Sekda Kabupaten Serang ini menegaskan, tahapan Pilkades saat ini tinggal pemungutan suara saja.

    “Maka kami mewacanakan pemungutan suara suara dengan TPS keliling kepada masyarakat pemilih,” tandasnya.

    Dalam surat yang dibahas pada rapat hari itu, sesuai Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Pasko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

    Dalam penegasannya, surat tersebut berisikan untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades, baik serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara, maupun pelantikan Kades terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan PPKM Level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.

    Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di luar wilayah Jawa dan Bali serta kriteria level 4 situasi pandemi, dapat melaksanakan Pilkades serentak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ Tanggal 10 Desember 2020 serta tetap memperhatikan 5 (lima) parameter sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

    Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang rencana awal digelar pada 11 Juli, kemudian diundur dengan diberlakukannya PPKM Darurat menjadi tanggal 1 Agustus. Berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Juli 2021, Pelaksanaan Pilkades serentak pun kembali ditunda.

    Senada disampaikan Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. Tetapi, terkait dengan TPS keliling, hal tersebut perlu dikaji lebih dalam kurang lebihnya, agar tidak ada masalah dikemudian hari, baik aspek teknis maupun aspek legal formalnya.

    “Ini masih lebih baik dicoba daripada nunggu kondisi Covid-19 yang belum menentu. Hal ini dalam rangka memberi masukan juga kepada pemerintah (kalau diterima), sebagai jalan tengah terhadap kondisi yang ada. Nanti temen-temen di DPMD akan merumuskan teknis nya sematang mungkin,” katanya. (MUF)

  • Nekad Gelar Resepsi, 4 Pesta Nikah Dihentikan Tim Satgas Covid

    Nekad Gelar Resepsi, 4 Pesta Nikah Dihentikan Tim Satgas Covid

    TANARA, BANPOS- Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan penindakan dengan membubarkan resepsi pernikahan di 4 lokasi di wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Salah satu diantaranya di Kampung Kepaksan, Desa Pedalaman, Minggu (25/7/2021).

    Pembubaran resepsi pernikahan dilakukan karena pemangku hajat melanggar protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang saat ini tengah dijalankan pemerintah.

    “Pembubaran resepsi pernikahan dilakukan karena melanggar PPKM yang saat ini sedang dijalankan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang saat ini masih menunjukan angka yang begitu tinggi,” ungkap Wakapolsek Tanara Iptu Agus Komarudin.

    Menurut Wakapolsek, sebelum melakukan pembubaran, Tim Satgas terlebih dahulu melakukan langkah persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemangku resepsi bahwa resepsi pernikahan ataupun acara lain yang berpotensi mengumpulkan warga dilarang ketika PPKM masih diberlakukan.

    “Alhamdulillah setelah diberikan pemahaman oleh tim satgas, pihak pemangku hajat bisa menerima dan resepsi pernikahan dihentikan,” terang Wakapolsek.

    Wakapolsek mengimbau kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Tanara untuk mematuhi kebijakan pemerintah melalui PPKM dalam upaya menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.

    Selain mengurangi aktivitas kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga, masyarakat juga diimbau untuk menjalankan prokes 5M diantaranya selalu menggunakan masker, menghindari kerumunan serta tidak keluar rumah jika tidak keperluan yang penting.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk patuh menjalankan prokes demi rasa kemanusiaan untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan virus Corona ini,” tandasnya. (MUF)

  • Kejari Cilegon Rahasiakan Penyidikan

    Kejari Cilegon Rahasiakan Penyidikan

    CILEGON, BANPOS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan atas sebuah kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon. Namun, Kajari enggan membeberkan kasus yang dibidik dengan alasan tak mau membuat kegaduhan.

    Hal itu disampaikan Ely ketika membeberkan capaian kinerja Kejari Cilegon dalam peringatan Hari Bakti Adhayaksa ke-61, di Cilegon, Kamis (22/7). Mantan penyidik KPK ini tak menampik surat perintah penyidikan yang baru saja ditandatangani dan akan dimulai penyidikan.

    “Kalau sudah penyidikan sebetulnya tidak apa-apa kita buka. Karena baru tadi pagi kita menandatangani surat perintah penyidikan,” kata Ely dalam konferensi pers didampingi para kasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7).

    Sayangnya, Ely enggan membeberkan OPD mana yang bakal diseret dalam penyidikan itu. Yang pasti, perkara tersebut akan dibuka jika sudah ada penetapan tersangka.

    “Saya rasa cukup saya jawab di salah satu dinas pada Kota Cilegon. Tetapi saya tidak berani sebut. Bukan tidak berani, saya berani. Tetap saya meredam supaya tidak ada kegaduhan saja. Nanti kalau mendekati kami sudah akan jadi tersangka, baru kami blow up,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Ely mengatakan, pihaknya belum dapat menyebutkan oknum tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan.

    Ely juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian, terkait penegakan perkara hukum yang diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi oleh oknum di salah satu OPD yang masih dirahasiakan itu.

    “Yang jelas ini adalah bentuk komitmen kami dengan Pemkot, saya dan Pak Wali sudah sepakat mereformasi birokrasi, tidak ada yang salah dengan dinas, yang salah adalah oknumnya. Jika disitu ada oknum-oknum yang sudah menyalahgunakan kewenangan, menyalahgunakan amanat, namanya reformasi birokrasi yah harus dibersihkan,” tegasnya.

    Kendati demikian, Ely menuturkan pihaknya saat ini belum dapat mengungkapkan tersangka dalam perkara korupsi yang dimaksud.

    “Yang pasti itu adalah salah satu dinas di Cilegon, tapi belum dapat kami sebutkan dinasnya. Kita minta waktu satu atau dua minggu ke depan setelah PPKM Darurat ini, nanti kita akan sampaikan tersangkanya,” tandasnya.

    Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Selama itu belum ada ketentuan kan itu kewenangan dari Kejari. Nanti kita lagi nunggu kalau memang itu benar adanya kita menghimbau kepada seluruh ASN supaya menjalani aturan dan ketentuan yang sudah ditentukan pemerintah,” singkatnya.

    Diketahui sebelumnya, pada Selasa (15/6) lalu, Kejari Cilegon memeriksa Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon. Diduga pemeriksaan terkait pengelolaan retribusi parkir bus yang diduga bermasalah atau tidak masuk ke khas daerah di Terminal Terpadu Merak (TTM).

    Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, Lutfi datang sendiri ke Kantor Kejari Cilegon memakai seragam dinas ditutupi jaket jeans berwarna biru. Sekitar pukul 12.00 WIB Lutfi terlihat keluar dari ruangan Intel Kejari. Selain Kepala UPT Parkir Dishub Cilegon yang dimintai keterangan pejabat lainnya juga diketahui dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Kejari Cilegon. Namun belakangan diketahui kasus tersebut sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Dalam kesempatan yang sama, terkait peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61, Kejari Cilegon memaparkan capaian kinerja selama satu tahun. Kejari Cilegon membeberkan capaian dari berbagai seksi baik Seksi Intel, Seksi Pidsus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

    Pada Seksi Intel, terdapat capaian kinerja yang diraih dari berbagai kegiatan diantaranya memberi dukungan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Cilegon.

    Beberapa kegiatan yakni pengamanan dalam pelarangan mudik Lebaran di Pelabuhan Merak, pengamanan dalam PPKM Darurat serta membantu Pemkot dan Kantor Pos Cilegon dalam pengamanan dalam pendistribusian Bantuan Sosial Tunai. Selain itu, Bidang Intel juga tengah melakukan penyelidikan 1 perkara tindak pidana korupsi.

    Untuk Seksi Pidsus juga terdapat capaian kinerja baik melakukan penyelidikan 1 perkara dan penyidikan 1 perkara. Pidsus juga melakukan pra penuntutan perkara tipikor yakni pelimpahan berkas perkara dari Polres Cilegon. Perkara itu terkait dugaan tipikor di RSUD Cilegon yang saat ini berkasnya masih diteliti. Selain itu, Pidsus juga melakukan pra penuntutan 1 perkara tindak pidana cukai.

    Pada Seksi Datun, raihan kinerja juga dicapai dari pemberian bantuan hukum Non Litigasi sebanyak 532 Surat Kuasa Khusus (SKK). Diantaranya, 20 SKK untuk BPJS Kesehatan dengan keuangan negara yang dipulihkan Rp27 Juta, 20 SKK untuk PT Krakatau Bandar Samudera dengan pengembalian Rp631 juta dan instansi lainnya.

    Ely mengatakan, dengan seluruh pencarian kinerja yang diraih dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Cilegon. Sambung Ely, Kejari selalu berkarya dan bergerak maju memberikan yang terbaik kepada negara.(LUK/ENK)

    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Kajari Cilegon Ely Kusumastuti dalam konferensi pers didampingi para kasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7).

  • Praperadilan Korupsi Masker Digugurkan Hakim

    Praperadilan Korupsi Masker Digugurkan Hakim

    SERANG, BANPOS – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker, Lia Susanti, diputuskan gugur oleh hakim unggal. Alasannya, perkara pokok telah masuk pada sidang pertama pada Rabu (21/7) kemarin.

    Dalam pengambilan putusan, hakim tunggal mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

    “Dikarenakan sidang perkara sudah dilayangkan ke pengadilan. Sidang pokok perkara sudah dimulai sejak kemarin. Sehingga perkara ini diputuskan gugur,” ujar hakim tunggal di persidangan.

    Jaksa perwakilan pihak termohon, Muhamad Yusuf Putra, mengatakan bahwa hakim tunggal praperadilan sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, perkara pokok kasus tersebut telah mulai disidangkan sejak Rabu kemarin.

    “Jadi dengan demikian, perkara praperadilan ini sudah dinyatakan gugur. Dan kami dari tim termohon dan penuntut umum akan berfokus pada pokok perkara nanti,” ujarnya, Kamis (22/7).

    Ia mengklaim bahwa gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti, merupakan bukti keberhasilan Kejati Banten dalam membuktikan ketidaksahan gugatan praperadilan tersebut.

    “Jadi tim penyidik Kejati Banten selaku termohon berhasil membuktikan perkara praperadilan dari pemohon itu tidak sah dan digugurkan oleh hakim. Karena pokok perkara sudah kami limpahkan dan sudah disidangkan,” ucapnya.

    Sementara itu, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya digugurkan oleh hakim tunggal, karena perkara pokok telah masuk ke persidangan.

    “Betul, tadi itu sidang terakhir dengan agenda putusan. Dan dinyatakan gugur upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami. Tadi sebagai pertimbangan majelis itu karena adanya putusan MK,” ujarnya.

    Menurut Basuki, pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, putusan gugur itu terjadi lantaran pihak termohon yakni Kejati Banten bertindak tidak baik dalam mengikuti persidangan.

    “Kami sangat kecewa. Karena upaya hukum dari klien kami itu dianggap tidak ada artinya hanya karena satu aturan. Kami akan ikuti aturan, namun kalau memang berjalan normal, pelaksanaannya benar-benar diikuti oleh semua pihak,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, akibat dari tindakan tidak baik pihak Kejati Banten, persidangan sempat tertunda selama satu minggu. Sehingga, persidangan yang seharusnya dapat selesai dalam waktu satu minggu, tertunda hingga menjadi dua minggu.

    “Pasti yang membuat terbentur itu karena kemarin sempat tertunda. Lalu cepatnya penyidik dalam melimpahkan perkara ketika dilakukan gugatan praperadilan. Itu hak penyidik. Namun perlu diingat, masalah hibah itu sudah lebih dari dua bulan, tapi sampai saat ini belum dilimpahkan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Pelatihan Disebut Tanpa Dasar Hukum

    Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK, Pelatihan Disebut Tanpa Dasar Hukum

    JAKARTA, BANPOS – Sebanyak 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menilai, Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan dinilai tidak memiliki dasar hukum. Hal menanggapi agenda 24 pegawai KPK yang diagendakan mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

    Tetapi enam pegawai yang seharusnya mengikutu diklat tersebut memilih untuk menolak. Alhasil, hanya 18 pegawai yang gagal TWK mengikuti diklat tersebut.

    “Kami mengatakan bahwa pelatihan itu tidak ada dasar hukum, karena Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 itu adanya pelatihan orientasi. Jadi kalau diklat bela negara nggak ada hukumnya, tes orientasi dilakukan dengan maksud meningkatkan kompetensi,” kata Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang kepada awak media, Kamis (22/7).

    Rasamala mengungkapkan, landasan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan hanya berdasarkan berita acara 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam lembaga negara. Dia mengungkapkan, produk hukum Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maladministrasi.

    Terlebih penonaktifan terhadap 75 pegawai KPK, lanjut Rasamal, berdasarkan pernyataan Ombudsman merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Terlebih, TWK akan menyingkirkan 51 pegawai KPK. “Penonaktifan pegawai itu bentuk kesewenang-wenangan, itu bentuk perampasan hak asasi,” cetus Rasamala.

    Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pihaknya telah melepas 18 orang peserta pelatihan bela negaradalam apel pemberangkatan peserta Pendidikan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaaan pada Rabu (21/7).
    Pelatihan ini merupakan kerja sama antara KPK dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang merupakan tindak lanjut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

    Dia mengungkapkan, hal ini merupakan upaya untuk memertahankan semangat pemberantasan korupsi.
    “Ini menunjukkan semangat dan tekad pegawai KPK tidak pernah menyerah dan mundur serta mempertahankan satu tekad untuk memberantas korupsi,” ucap Firli, Rabu (21/7).

    Firli mengklaim, menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi dan netralitas dalam pelaksanaan tugasnya. Sebagai ASN, kini pegawai KPK memiliki tiga peran penting yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat kesatuan dan persatuan bangsa.

    Menurutnya, Diklat akan digelar mulai 22 Juli hingga 30 Agustus 2021. Dia menuturkan, dari 18 pegawai yang mengikuti Diklat ini, 16 orang akan mengikutinya secara langsung, sedangkan dua pegawai yang masih menjalani isolasi mandiri Covid-19 akan mengikutinya secara daring.

    “Materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung. Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 Konsensus Dasar Negara), Sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial,” ujar Firli.

    Dia menyebut, studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara. Sedangkan studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan untuk menjaga kesehatan selama pendidikan berlangsung, telah disediakan fasilitas medis dan Rumah
    Sakit Rujukan.

    “Semua peserta, fasilitator maupun panitia akan dilakukan tes swab antigen setiap hari dan menjaga protokol kesehatan,” ungkap Firli menandaskan.(ENK/JPG)

  • Gaji Cleaning  Service Bikin Gemas DPRD

    Gaji Cleaning Service Bikin Gemas DPRD

    MALINGPING, BANPOS – Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah mengaku gemas terkait laporan belum dilunasinya upah para pekerja Cleaning Service (CS) di RSUD Malingping oleh perusahaan outsourcing kebersihan PT AHM. Pihaknya meminta, Gubernur Banten, Wahidin Halim agar segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemprov Banten, Dirut RSUD Malingping serta perusahaan outsourcing itu.

    Menurut Musa, seringnya keterlambatan pembayaran hingga tiga bulan ini bukan kejadian yang pertama kali, pihaknya menduga ada yang tidak beres dengan PT AHM. Selain itu, bukan hanya terlambat, diketahui upah kerja petugas kebersihan hanya Rp2,2 juta, artinya ada penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp2,7 juta.

    “Hampir tiga bulan gaji mereka zonk, yaitu Mei, Juni dan Juli. Mereka baru beberapa hari ini baru terima upah sisa yang satu bulan, yaitu Rp1,6 juta, tapi kadang itu pun dicicil. Katanya Senin kemarin sisa yang satu bulan baru dibayarkan, yaitu Rp1,7 juta. Tapi tetap aja keterlambatan gaji, ini harus ada evaluasi, karena itu mencederai hak. Dan justru dari data mah, pihak RSUD sudah membayar ke perusahaan,” ujar Musa kepada BANPOS, Kamis sore (22/7).

    “Alasan perusahaan itu dana yang dipakai bayar sebagai talangan, kan lucu, harusnya perusahaan punya modal untuk membayar upah pekerja, ya minimal 3 bulan punya stok, jangan nungu dibayar pihak RSUD dulu dong, kasihan karyawan, buat apa jadi perusahaan outsourcing,” imbuhnya.

    Mantan pegiat sosial di Lebak ini juga mempertanyakan adanya perbedaan perusahaan outsourcing yang MoU dengan petugas kebersihan tersebut, yaitu PT AHM sementara di LPSE Provinsi Banten per Januari 2021 itu CV Ekatama Dewi Perkasa dengan nilai kontrak Rp1,2 Miliar lebih.

    “Ini saya ngomong, karena saya mendapatkan aduan dari para pekerja kebersihan yang belum terima upah, hingga mereka mengaku tidak bisa bekerja karena tidak punya uang untuk membeli bensin motor. Beli bensin saja sudah tidak bisa, gimana memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka harus ngutang, kan kasian,” ungkap Musa.

    Ditambahkan Musa, mereka juga mengaku kerap diintimidasi akan dicari siapa yg suka bocorin permasalahan ini ke pihak DPRD dan ke media.

    “Jelas tindakan ini sudah diluar batas dan merampas hak pekerja, bahkan mereka yang dituding suka bocorin dimarahi dengan kata-kata binatang. Ini sudah tidak berprikemanusiaan, mereka juga manusia yang punya hak martabat. Untuk itu saya minta Gubernur Banten segera turun tangan mengevaluasi, ini tidak bisa dibiarkan karena persoalan ini pun sudah diketahui Kadinkes Banten dan pihak RSUD Malingping sendiri,” kecam Ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak ini.

    Oleh karenanya, melihat kondisi seperti ini, pihaknya menduga kuat ada oknum di dalam yang ikut bermain dalam urusan ini.

    “Harusnya mereka menegur perusahaan outsourcing atau melakukan pemutusan kerjasama dengan perusahaan itu. Tapi ini tidak. Saya menduga ada ASN yang berkompeten di lingkungan Dinkes Banten atau RSUD Malingping yang turut bermain dalam soal gaji karyawan outsourcing ini,” paparnya.

    Terpisah, salah seorang Kabid di RSUD tersebut, dr Sobran Yoliandra kepada BANPOS menepis telatnya pembayaran tersebut. Sepengetahuannya, pihak perusahaan sudah membayarkan tanggungan tersebut, karena pihak rumah sakit sudah membayar ke perusahaan.

    “Ya itu pihak ke 3 nya mungkin kang, karena kewajiban mereka membayarkan CS. Dan pihak RS sudah menegurnya karena jika CS tak kerja imbasnya ke kita, tidak bekerja atau mogok,” jelas Sobran.(WDO/PBN)

  • DPC PSM GEMMA Pertanyakan Ambrolnya Jalan Tanjung Burung

    DPC PSM GEMMA Pertanyakan Ambrolnya Jalan Tanjung Burung

    TANGERANG, BANPOS – Perkumpulan Swadaya Masyarakat (PSM) Gerakan Membangun Masyarakat (GEMMA) Banten surati Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang pertanyakan ambruknya Jalan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, yang baru dibangun pada bulan Maret dan ambruk pada Rabu (7/7) lalu.

    Ketua DPC PSM GEMMA Kabupaten Tangerang, Rahmat menyebutkan, terkait isi surat yang dilayangkan keoada DBMSDA Kabupaten Tangerang mempertanyakan rincian anggaran kurang lebih sebesar Rp 700 juta yang dipergunakan untuk melakukan perbaikan sementara Jalan Tanjung Burung.

    “Kami mempertanyakan terkait pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan pada proyek pembangunan jalan Tanjung Burung sepanjang 150 meter, yang baru 3 bulan dibangun sudah ambruk lagi, dengan anggaran sebesar itu tanpa memperhitungkan kekuatan jalan yang dibangun,” kata Rahmat kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Sementara itu, pengurus harian DPC PSM GEMMA Kabupaten Tangerang, Asep Setiadi menambahkan, pihaknya juga ingin DBMSDA terbuka terkait teknik konstruksi yang diterapkan oleh DBMSDA pada jalan Tanjung Burung, yang mana jalan tersebut berdiri dibantaran sungai Cisadane.

    “Bagaimana konstruksi yang digunakan oleh DBMSDA beserta rencana anggaran dan pekerjaan perbaikan sementara tersebut merupakan bukan wewenang dari DBMSDA,” jelasnya.

    Oleh karena itu, lanjut Asep, dengan ini pihaknya ingin secepatnya Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang selaku pengguna dan penanggungjawab anggaran akan pembangunan jalan Tanjung Burung menjelaskan perihal ambruknya jalan tersebut yang baru berumur 3 bulan membalas surat yang dilayangkan oleh pihaknya. (DHE/RUL)

  • Rayakan Idul Adha 1442 H, PWI Kabupaten Tangerang Bagikan Daging Qurban

    Rayakan Idul Adha 1442 H, PWI Kabupaten Tangerang Bagikan Daging Qurban

    TANGERANG, BANPOS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sangat berdampak terhadap warga yang mencari nafkah di sektor informal. Bantuan kepada warga tersebut sangat berarti untuk meringankan beban hidup mereka.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin disela-sela pembagian daging kurban kepada pedagang, juru parkir, serta warga disekitar sekretariat para pewarta itu di Jalan Perintis Kemerdakaan, Cikokol, Kota Tangerang.

    “Alhamdulilah meski di tengah kondisi sulit ini, kami berkesempatan menyalurkan daging kurban kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Bantuan ini tidak seberapa, namun sangat berarti buat mereka,” ungkap Sangki, Rabu (21/7).

    Pada momen Idul Adha 1442 H, PWI Kabupaten Tangerang memotong dua ekor kambing. Proses penyembelihan hewan kurban itu dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat berlangsung di sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Cikokol.

    Sangki menambahkan, nyaris semua warga terdampak oleh PPKM Darurat untuk mengatasi pandemi covid-19 ini, salah satu dampak sering dikeluhkan warga adalah pada sektor ekonomi.

    “Idul Adha melalui berkurban ini menjadi salah satu momen membangun solidaritas sosial, terlebih di saat pandemi seperti ini. Semoga pandemi ini segera teratasi, dan kehidupan normal kembali,” ungkapnya.

    Sementara itu, salah satu penarik becak yang mangkal disekitar sekertariat PWI Kabupaten Tangerang, Yayat mengatakan, dengan adanya pembagian daging qurban oleh PWI Kabupaten Tangerang merasa terbantu karena momen Idul Adha mendapatkan daging qurban.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada PWI Kabupaten Tangerang yang telah perduli kepada masyarakat kecil, saya merasa terbantu dengan adnya bantuan ini,” katanya. (DHE/RUL)

  • Pemkab Belum Rubah Jadwal Pilkades Serentak

    Pemkab Belum Rubah Jadwal Pilkades Serentak

    SERANG, BANPOS- Pemkab Serang masih dilema dalam menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021, yang diubah terakhir kali tanggal 1 Agustus 2021. Hal itu dikarenakan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga tanggal 25 Juli mendatang.

    Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, mengaku akan memastikan untuk pelaksanaan Pilkades pada rapat hari ini, Jumat (23/7). Baik hasilnya apakah tetap dilaksanakan atau di undur kembali.

    “Kan dilematis ya, pertama kesehatan. Kita berupaya dengan dilaksanakan PPKM darurat supaya turun tren penyebaran kasus Covid-19. Nah mudah-mudahan turun, tapi kalau terus tidak ada penurunan, otomatis berkaitan dengan Pilkades karena kerumunan kemungkinan diundur,” ungkapnya, Kamis (22/7).

    Sebelumnya, adanya Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat terhitung 3 sampai 20 Juli 2021, Pemkab Serang menetapkan Pilkades dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2021. Ia berharap tidak ada lagi perpanjangan PPKM, sehingga Pilkades bisa dilaksanakan pada tanggal tersebut.

    “Tapi kami panitia akan rapatkan besok (hari ini) jam 9 membahas tentang evaluasi pelaksanaan Pilkades dan kegiatan kesiapan pencoblosan pilkades serentak tahun 2021,” katanya.

    Meski begitu, jika PPKM Darurat atau PPKM Level 4 tren penyebaran dan kematian akibat covid-19 belum ada penurunan, maka akan berpotensi pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang akan kembali diundur.

    “Kalau potensi, bisa diundur bisa tidak. Cuma sementara kita ini masih belum merubah jadwal tanggal 1 Agustus karena sudah ada SK Bupati, SK Panitia Pilkades Kabupaten Serang ditandatangani Pak Sekda,” terangnya.

    Ia menjelaskan, jika kembali diundur pelaksanaan pilkades serentak, dilain pihak Pilkades sangat ditunggu oleh para calon kades dan masyarakat.

    “Para calon kades sudah bertanya berkali-kali di undur apa tidak, karena kalau diundur (lagi), semakin banyak dana yang dikeluarkan oleh pihak calon,” jelasnya.

    Disisi lain, jika tidak ada perubahan tanggal pelaksanaan, agar tidak menjadi klaster baru, semua pihak yang berkaitan dengan Pilkades harus sudah divaksin termasuk masyarakat juga.

    “Diharapkan sampai tanggal 1 Agustus itu harus sudah divaksin semua, masyarakat juga sama biar agak aman, kerumunan pecah di masing-masing TPS, itu pun masih ada kekhawatiran jika masyarakat tidak patuh menjalani prokes protokol kesehatan),” tuturnya.

    Senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten serang, Rudy Suhartanto. Pihaknya belum bisa memastikan apakah dilanjut atau diundur lagi pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.

    “Kalau saya masih belum memastikan apakah dilanjutkan Pilkades tanggal 1 Agustus atau akan ditunda lagi pelaksanaannya. Karena harus mempertimbangkan trendnya masih naik atau sudah turun, dan angka BOR di RSDP, dan ketersedian tempat tidur untuk menampung pasien Covid-19 yang dirujuk ke RSDP,” ujarnya.

    Ia mengaku, untuk membahas hal tersebut, pada rapat yang akan dilaksanakan pagi hari ini pun, Direktur RSDP dan Kadinkes akan diundang untuk dimintai pendapatnya.

    “Doakan saja supaya semua bisa berjalan baik sesuai keinginan masyarakat. Yang pasti, yang kita khawatirkan adalah kondisi masyarakat Kabupaten Serang. Jangan sampai semakin sulit keluar dari pandemi Covid-19, mohon doanya dari semua komponen masyarakat Kabupaten Serang,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Terkait Penanganan Covid-19, Pemkot Andalkan Tim Satgas

    Terkait Penanganan Covid-19, Pemkot Andalkan Tim Satgas

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon mengandalkan Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan Covid-19 dilingkungan Pemkot Cilegon. Hal itu disampaikan Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta, Kamis (22/7) kepada BANPOS.

    Menurut Sanuji, Pemerintah Kota Cilegon melalui Satgas Covid selain menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi kerumunan orang, mengoptimalkan kerja rumah sakit juga mendorong percepatan vaksinasi.

    “Melalui Satgas Covid kita akan terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan virus Covid-19 di Cilegon ini. Selain mengandalkan Satgas di Kelurahan, RT dan RW, Puskesmas juga siaga serta 119 juga siaga,” ungkapnya.

    Untuk penanganan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri (Isoman) karena dinyatakan positif terpapar visrus, Sanuji menjelaskan pihaknya juga mengandalkan Satgas di Kelurahan, RT dan RW. “Kondisi perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Kita bantu sembako kepada masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman),” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Cilegon kembali masuk zona merah penyebaran virus Covid-19, Walikota Cilegon Helldy Agustian terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan Pemerintah Kota Cilegon berlaku selama lima hari terhitung sejak Tanggal 21-25 Juli 2021 diterapkan Pemerintah Kota Cilegon melalui Surat Keputusan Walikota Cilegon dengan Nomor: 360/Kep. 173-BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat Kota Cilegon.

    Dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon tentang PPKM juga tercantum, terhadap wilayah Rukun Tetangga/ Rukun Warga dengan kriteria Zona Merah yaitu wilayah yang terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

    Menurut Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam Surat Keputusannya, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yaitu, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan, membatasi akses keluar masuk wilayah RT/RW terhitung mulai jam 06.00 wib sampai dengan pukul 20.00 WIB.

    Dikatakan Helldy, untuk pengawasan pelaksanaan ketentuan PPKM dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota Cilegon sampai dengan Tingkat RT/RW dengan melibatkan unsur TNI, Kepolisian dan unsur masyarakat antara lain Satlinmas, Tim Penggerak PKK, Kader Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Penyuluh, Pendamping, Tokoh Pemuda, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna serta relawan lainnya.

    “Lurah dan Ketua RT/RW mengoptimalkan Posko pengawasan PPKM dalam pelaksanaan Keputusan ini,” katanya
    Helldy menegaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota Cilegon melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM.

    Adapun biaya yang timbul akibat pelaksanaan PPKM, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Daerah Kota Cilegon dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. “Satgas Covid-19 harus melakukan evaluasi, biayanya dari APBD Kota Cilegon,” tegasnya. (CR-01/RUL)