Kategori: PEMERINTAHAN

  • Dewan Buka Opsi Gedung DPRD Jadi Tempat Isolasi

    Dewan Buka Opsi Gedung DPRD Jadi Tempat Isolasi

    SERANG, BANPOS – Lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 saat ini membuat tingkat okupansi rumah sakit mendekati 100 persen. Hal itu membuat beberapa pasien yang seharusnya mendapatkan perawatan medis, menjadi kesulitan.

    Di sisi lain, Pemkot Serang hingga saat ini belum menetapkan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan. Hal itu pun membuat Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, membuka opsi dengan menawarkan gedung DPRD Kota Serang untuk menjadi tempat isolasi pasien Covid-19.

    “Bila dipandang perlu, saya kira gedung DPRD Kota Serang bisa dimanfaatkan untuk menjadi tempat isolasi bagi pasien Covid-19,” ujarnya saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/7).

    Ia menuturkan, keputusan tersebut dibuat untuk membantu para tenaga kesehatan, agar tidak menghadapi kondisi over kapasitas di rumah sakit, sehingga turut menggangu pelayanan kesehatan bagi masyarakat maupun pasien Covid-19.

    “Memang kami mendapatkan laporan bahwa saat ini banyak rumah sakit yang kelebihan kapasitas. Banyak masyarakat yang ingin berobat baik karena Covid maupun penyakit lainnya, jadi tidak bisa tertangani dengan baik,” ucapnya.

    Menurutnya, gedung DPRD Kota Serang sangat ideal untuk dijadikan sebagai tempat isolasi maupun sebagai fasilitas kesehatan darurat. Sebab, gedung DPRD Kota Serang cukup luas dan mampu menampung cukup banyak pasien.

    “Ini merupakan rumah rakyat, maka gunakan untuk kepentingan masyarakat Kota Serang. Gedung ini luas dan sangat cukup untuk dijadikan sebagai tempat isolasi pasien. Saat ini juga tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh dewan di gedung DPRD,” tuturnya.

    Budi pun mengucapkan terima kasih kepada para tenaga kesehatan dan berbagai pihak, yang telah bekerja keras dalam menangani pandemi Covid-19. Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga penularan Covid-19 dapat diputus.

    “Kami sangat berterima kasih kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, dan pihak-pihak yang telah bekerja keras dalam melawan pandemi Covid-19 ini. Untuk masyarakat, tetap patuhi protokol kesehatan sehingga pandemi ini dapat segera selesai,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Serang, Moch Ma’mun Chudari, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan dari pimpinan terkait dengan penggunaan gedung DPRD sebagai tempat isolasi.

    “Buat kami selaku sekretaris DPRD tentu akan mendahulukan kepentingan masyarakat, sesuai dengan persetujuan dari para pimpinan DPRD dan daerah. Jika memang diperlukan demikian, maka gedung DPRD sangat bisa dijadikan sebagai tempat isolasi,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Soal Renovasi Kantor Walikota, Helldy: Anggaran Disusun Sebelum Saya Menjabat

    Soal Renovasi Kantor Walikota, Helldy: Anggaran Disusun Sebelum Saya Menjabat

    CILEGON, BANPOS – Perihal rencana renovasi tampak muka gedung Walikota, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, anggaran renovasi gedung sudah disusun dan disahkan sebelum dirinya menjabat.

    Namun, karena adanya bencana wabah virus Covid-19 anggaran itu direfokusing dan renovasi gedung yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cilegon TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar tersebut ditunda.

    “Anggaran renovasi gedung Walikota ini di rencanakan sebelum kita menjabat. Karena ada Covid-19 terjadi refokusing anggaran dan kegiatan ditunda. Ya ini hanya melanjutkan,” kata Walikota Cilegon Helldy Agustian, Kamis (22/7) kepada BANPOS.

    Senada disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Ridwan, program tersebut sudah dianggarkan pada APBD 2020 lalu. Namun, tidak jadi dilaksanakan karena terjadi refokusing anggaran untuk pencegahan dan penanganan wabah virus Covid-19.

    “Renovasi tampak muka gedung Walikota ini program yang tertunda, sebelumnya sudah ditetapkan pada APBD 2020, tapi gagal dilaksanakan karena anggarannya direfokusing untuk penanganan virus Covid-19,” katanya kepada wartawan.

    Ia menjelaskan, program kegiatan renovasi gedung Walikota itu dialokasikan dari anggaran APBD 2021 reguler yang sudah melalui tahapan usulan dan ditetapkan sebelum Helldy-Sanuji menjabat.

    Bahkan kata Ridwan, bila melihat waktu sekarang sebenarnya sudah terlambat. Menurutnya butuh waktu empat bulan untuk menyelesaikan kegiatan tersebut. “Sebenarnya ini sudah terlambat, sekarang sudah Juli, butuh waktu empat bulan ke depan harus sudah selesai, kalau tidak dikerjakan, nanti jadi persoalan lagi,” jelasnya.

    Ridwan menegaskan, kalaupun ada anggaran yang direfokusing, APBD 2021 ini masih mencukupi untuk menjalankan program-program lainnya. “Masih mencukupi untuk alokasi 2021 kalau pun ada anggaran yang di refokusing. Kegiatan renovasi tampak muka gedung Walikota ini tidak masuk dalam refokusing anggaran tahun 2021,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, menanggapi adanya rencana kegiatan renovasi tampak muka gedung Walikota ditengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik, justeru malah menilai Pemerintah Kota Cilegon tidak sensitif dan memiliki kepekaan sosial terhadap kondisi masyarakat sekarang.

    Menurut Hasbi, renovasi gedung Walikota itu memang kegiatan yang bagus, namun untuk sementara Pemerintah Kota Cilegon sebaiknya menunda kegiatan itu dan fokus terhadap penangan Covid-19, dan penanganan masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri. “Masalahnya kan masyarakat kita banyak yang positif dan sedang menjalani isoman yang butuh bantuan, apalagi kita kembali ke zona merah,” katanya

    Ditengah pandemi sekarang ini Hasbi menegaskan, program renovasi kantor kepala daerah itu terkesan kurang keberpihakan eksekutif terhadap kepentingan publik. Ia mendesak agar Pemkot Cilegon segera mengevaluasi rencana renovasi tampak muka gedung tersebut dan bila perlu kegiatan itu ditunda.

    “Kalau infrastruktur itu untuk kepentingan publik, kenapa Pemkot tidak lebih memikirkan seperti pembangunan Kantor Kelurahan Ramanuju yang sampai saat ini masih menumpang di lahan KS, atau kantor-kantor pelayanan publik langsung yang sudah rusak,” jelasnya. (CR-01/RUL)

  • Banyak Aset Belum Diserahkan, Sulitnya Merawat PSU Perumahan

    Banyak Aset Belum Diserahkan, Sulitnya Merawat PSU Perumahan

    SERANG, BANPOS- Pemkot Serang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) belum bisa melakukan perbaikan atau pun pemeliharaan jalan di beberapa perumahan. Termasuk akses jalan menuju pusat pemerintahan kota Serang (Puspemkot) yang masuk dalam kawasan Kota Serang Baru (KSB).

    Kepala DPKP Kota Serang, Iwan Sunardi mengaku, hal itu disebabkan karena Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan yang meliputi Permata Hijau, hingga Kelapa Gading belum diserahkan oleh pengelola perumahan. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan pemeliharaan jalan di dua perumahan tersebut, karena belum ada serah terima PSU.

    “Belum (dikelola), karena kami baru serah terima PSU nya sampai batas ujung jembatan (pintu masuk perumahan Permata Hijau),” ujarnya, Kamis (22/7).

    Ia menerangkan, pihak pengelola perumahan di kawasan KSB baru menyerahkan PSU Jalan Highland Park saja. Selebihnya belum ada yang diserahkan ke Pemkot Serang, dan PSU yang belum diserahkan tersebut, harus dilakukan penyerahan secepatnya.

    “Sehingga Pemkot dapat melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan dengan segera. Karena memang untuk penyerahan PSU di jalan highland park saja sangat sulit, makanya kami akan kejar untuk penyerahan PSU nya. Mudah-mudahan bisa secepatnya secara bertahap,” jelasnya.

    Iwan mengaku, sebelumnya Pemkot Serang telah melakukan perbaikan jalan di kawasan KSB dengan total panjang jalan sekitar tiga sampai empat kilometer. Dimulai dari ujung gerbang KSB sampai ke arah Bogeg.

    “Itu tahun ini sudah diperbaiki. Tinggal di jalan perumahan bagian dalam saja yang belum,” ucapnya.

    Iwan mengatakan, hingga saat ini sudah ada sekitar lebih dari 60 PSU dari total 160 perumahan yang menyerahkan PSU ke Pemkot Serang.

    “Sekarang itu sekitar 40 persen, kalau tidak salah ada 60an yang sudah diserahkan dari 160 perumahan,” tandasnya.

    Senada disampaikan Walikota Serang Syafrudin. Ia menyatakan bahwa jalan KSB sudah diperbaiki hingga perbatasan Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya.

    “Nanti akan dilanjutkan lagi tahun ini, InsyaAllah. Secara teknis ada diperkim (DPKP), tapi sekarang jalannya sudah dihotmik,” katanya. (MUF/AZM)

  • Gedung Walikota Akan Direnovasi, DPRD Nilai Pemkot Cilegon Tidak Peka

    Gedung Walikota Akan Direnovasi, DPRD Nilai Pemkot Cilegon Tidak Peka

    CILEGON, BANPOS – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Cilegon akan melakukan renovasi tampak muka gedung Walikota Cilegon. Adapun biaya untuk renovasi gedung Walikota Cilegon itu, di alokasikan Dinas PUTR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cilegon sebesar Rp1,6 miliar.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang (PUTR) Cilegon, Muhamad Ridwan saat di konfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (21/7) membenarkan perihal tersebut.

    Ridwan menjelaskan, renovasi gedung Walikota yang menghabiskan anggaran dikisaran sebesar Rp1,6 miliar tidak akan merubah kontruksi yang ada termasuk ketinggian gedung.

    “Pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender, mulai Agustus dan sudah dianggarkan dari tahun 2020 lalu. Gak merubah kontruksi, kita akan bungkus memakai Alumunium Composite Panel (ACP) supaya terlihat bagus dan indah seperti bangunan gedung enam lantai, hanya ditambah tiang,” katanya.

    Ia berharap hasil dari pekerjaan tersebut dapat menjadikan gedung pusat pemerintahan daerah tampak lebih rapi dan tertata. “Kita rapikan, jadi supaya tampak mukanya lebih indah dan lebih menarik lah, semoga Oktober sudah selesai lah,” ujarnya.

    Menanggapi perihal adanya rencana kegiatan proyek renovasi tampak muka gedung Walikota ditengah pandemi Covid-19, Wakil Ketua DPRD Cilegon Hasbi Sidik, justru malah menilai Pemerintah Kota Cilegon tidak sensitif dan memiliki kepekaan sosial terhadap kondisi masyarakat sekarang.

    Menurut Hasbi, renovasi gedung Walikota itu memang kegiatan yang bagus, namun untuk sementara Pemerintah Kota Cilegon sebaiknya menunda kegiatan itu dan fokus terhadap penangan Covid-19, dan penanganan masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.

    “Masalahnya kan masyarakat kita banyak yang positif dan sedang menjalani isoman yang butuh bantuan, apalagi kita kembali ke zona merah,” katanya

    Ditengah pandemi sekarang ini Hasbi menegaskan, program renovasi kantor kepala daerah itu terkesan kurang keberpihakan eksekutif terhadap kepentingan publik. Ia mendesak agar Pemkot Cilegon segera mengevaluasi rencana renovasi tampak muka gedung tersebut dan bila perlu kegiatan itu ditunda.

    “Kalau infrastruktur itu untuk kepentingan publik, kenapa Pemkot tidak lebih memikirkan seperti pembangunan Kantor Kelurahan Ramanuju yang sampai saat ini masih menumpang di lahan KS, atau kantor-kantor pelayanan publik langsung yang sudah rusak,” jelasnya. (CR-01/RUL)

  • Sidang Perdana Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Batal Didakwa

    Sidang Perdana Korupsi Masker, Pejabat Dinkes Batal Didakwa

    SERANG, BANPOS – Sidang perdana dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten selesai digelar. Dari tiga tersangka, hanya Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata saja yang sidangnya digelar. Sedangkan untuk Lia Susanti, persidangan ditunda lantaran ia sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan. Ditundanya persidangan Lia pun menjadi kesempatan dilanjutkannya sidang praperadilan yang tinggal menunggu sidang putusan saja.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, persidangan mulai digelar sekitar pukul 10.20 WIB. Persidangan digelar di ruang sidang Sari dengan urutan dakwaan Wahyudin yang paling pertama dibacakan oleh penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum menyampaikan dakwaan terhadap Agus. Sementara untuk Lia, ditunda hingga Rabu pekan depan.

    Dalam penyampaiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyudin selaku pemilik PT RAM telah melakukan mark up harga pengadaan masker KN-95. Wahyudin pun dalam pelaksanaan pengadaan masker melakukan sub-kontrak dengan PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp1,3 miliar, namun dengan kuitansi sebesar Rp3 miliar.

    Selain itu, Wahyudin juga didakwa telah memperkaya diri lantaran adanya pemberian fee dari Agus sebesar Rp200 juta, sebagai imbalan atas pinjam bendera dalam pengambilan proyek pengadaan masker tersebut. Sementara Agus didakwa memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan atas pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.

    Sementara saat JPU ingin menyampaikan dakwaan terhadap Lia, disampaikan bahwa Lia tidak bisa mengikuti persidangan, meskipun dilakukan secara daring. Berdasarkan penuturan dokter yang bertugas di Rutan tempat Lia ditahan, Lia terkena infeksi pada kupingnya hingga mengeluarkan nanah.

    Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang untuk Lia hingga pekan depan. Ketua Majelis pun menyampaikan kepada dokter yang merawat Lia, untuk bisa melakukan tindakan medis sesegera mungkin demi keselamatan Lia.

    “Tidak perlu menunggu putusan hakim. Kesehatan tersangka tetap menjadi prioritas. Jadi langsung saja dilakukan upaya medis,” ujar Ketua Majelis Hakim.

    Dikonfirmasi seusai sidang, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa Lia jatuh sakit sejak Senin (19/7) lalu. Menurut Basuki, saat awal mula sakit, kuping Lia terus mengeluarkan cairan. Hingga saat ini diketahui terinfeksi dan sudah sampai mengeluarkan nanah.

    “Alasannya memang karena kami mengalami sakit yah sejak Senin kemarin. Dari telinganya mengeluarkan cairan sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan,” kata Basuki kepada awak media, Rabu (21/7).

    Ia mengaku pihaknya mengira sakit yang dialami oleh Lia akan segera membaik menjelang persidangan. Namun ternyata berdasarkan penuturan dari dokter yang bertugas di Rutan Pandeglang, kondisi Lia justru memburuk.

    “Tapi tadi majelis hakim menyampaikan bahwa pihak dokter dapat segera melakukan tindakan medis. Karena memang nyawa seseorang itu lebih berharga ketimbang perkara yang sedang dialaminya,” tutur Basuki.

    Sementara itu, Basuki menuturkan bahwa saat ini progres gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya telah selesai pada agenda kesimpulan. Sidang putusan akan digelar pada Kamis (22/7) hari ini.

    “Tadi kesimpulan itu terkait fakta persidangan. Kami tidak menyampaikan tertulis, namun secara lisan. Fakta persidangan itu kami sampaikan saksi ahli kemarin. Kami juga memohon agar semua bukti dan saksi yang diajukan oleh pihak termohon untuk ditolak, karena mereka tidak memberikan jawaban sebelumnya,” ucap Basuki.

    Ia pun optimistis praperadilan akan berakhir sesuai dengan petitum yang diajukan oleh pihaknya. Apalagi kemungkinan praperadilan diputuskan untuk batal demi hukum itu mengecil, lantaran persidangan pokok Lia ditunda hingga pekan depan.

    “Kita lihat ya hasilnya besok. Mudah-mudahan hal yang terbaik untuk ibu Lia ya. Karena kan kasihan juga ya ini berkaitan dengan nasib seseorang,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • PPKM Lanjut, Mahasiswa Desak Anggarkan Bansos

    PPKM Lanjut, Mahasiswa Desak Anggarkan Bansos

    SERANG, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Serang mengkritisi gagapnya Pemkot Serang dalam menghadapi kebijakan PPKM Darurat. Mereka menilai, kegagapan tersebut lantaran Pemkot Serang terlalu meremehkan pandemi Covid-19, sehingga tidak memasukkan anggaran penanganan Covid-19 ke dalam postur anggaran APBD 2021.

    Kabid Kajian, Aksi dan Advokasi pada HMI MPO Cabang Serang, Taufiq Sholehudin, mengatakan bahwa PPKM Darurat sebenarnya merupakan satu dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti halnya PSBB.

    “Namun terdapat perbedaan mendasar, yaitu hilangnya pos anggaran bantuan untuk masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut. Memang dalam praktiknya, PPKM Darurat tetap mempersilahkan beberapa usaha untuk tetap berjalan. Namun realitanya, masyarakat tetap terseok-seok untuk mendapatkan rezeki,” ujarnya, Rabu (21/7).

    Selain itu, tujuan dari PPKM Darurat sendiri menurutnya tidak tercapai. Hal itu dikarenakan beberapa kebijakan dari Pemkot Serang yang justru menjadi bumerang, seperti pengenaan sanksi tipiring hingga penertiban pedagang dengan cara yang kurang humanis.

    “Alih-alih dapat menurunkan penularan Covid-19, PPKM Darurat justru membuat masyarakat semakin muak dengan berbagai kebijakan penanganan Covid-19. Ini malah membuat masyarakat semakin membangkang atas apa yang disampaikan pemerintah,” ungkapnya.

    Menurut Taufiq, seyogyanya Pemkot Serang mampu menangkap pesan yang disampaikan oleh masyarakat, seperti kebutuhan hidup selama dilakukan pembatasan. Sebab, masih tingginya mobilitas masyarakat lantaran mereka mencari pemenuhan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

    “Maka pengadaan kembali bantuan sosial kepada masyarakat merupakan hal yang paling realistis, yang bisa membuat masyarakat patuh untuk tetap berdiam di rumah. Alasan tidak dianggarkannya bansos pada APBD dirasa alasan klasik, karena perubahan postur APBD baik melalui mekanisme refocusing maupun lainnya sangat bisa dilakukan,” terangnya.

    Ia menegaskan, Pemkot Serang jangan takut untuk menghilangkan berbagai kegiatan yang tidak prioritas dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Sebab pada kondisi saat ini, target RPJMD sudah tidak relevan untuk dikejar.

    “Hapus kegiatan non-prioritas. Hilangkan kegiatan yang hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. Lupakan terlebih dahulu target RPJMD, karena percuma target RPJMD tercapai kalau masyarakat ‘binasa’, tidak bisa menjadi bahan politis untuk kembali maju dalam kontestasi politik,” tegasnya.

    Sementara itu, anggota bidang Kajian, Aksi dan Advokasi, Ahmad Fauzan, menuturkan bahwa pihaknya menemukan beberapa kegiatan tidak prioritas dalam postur APBD 2021. Kegiatan tersebut mulai dari perjalanan dinas ke luar daerah, hingga pengadaan ikan hias.

    “Terdapat 20 kegiatan perjalanan dinas ke luar kota dengan nilai total sebesar Rp1.015.418.000. Lalu ada anggaran untuk sewa rumah dinas pimpinan daerah sebesar Rp572 juta dan juga pengadaan sewa akuarium ikan hias beserta isi dan pangannya dengan total Rp206 juta,” ujarnya.

    Ia mengatakan, dalam penelusurannya pun tidak ditemukan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Hanya terdapat dua kegiatan pengadaan untuk pendukung percepatan vaksinasi dengan anggaran di bawah Rp20 juta.

    “Menurut kami ini sangat tidak merakyat dan tidak mengedepankan sense of humanity. Karena disaat masyarakat dilarang bepergian, pejabat Kota Serang malah disiapkan anggaran miliaran rupiah untuk plesiran berkedok perjalanan dinas,” tegasnya.

    Menurutnya, jika memang Pemkot Serang beranggapan pandemi akan usai pada 2021, seharusnya yang menjadi fokus anggaran Pemkot Serang adalah pemulihan ekonomi masyarakat.

    “Seharusnya jika memang dirasa pandemi akan berakhir pada 2021 ini, Pemkot Serang fokus pada pemulihan ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Bukan malah hambur-hambur uang rakyat,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Klaim Baru Pertama Kali, Pemkot Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban

    Klaim Baru Pertama Kali, Pemkot Sembelih 15 Ekor Hewan Kurban

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon melakukan penyembelihan hewan kurban sebanyak 15 ekor sapi dan dua kambing pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

    Pemotongan hewan kurban yang dilaksanakan di halaman Masjid Nurul Iman dilingkungan Pemkot Cilegon, Rabu (22/7) itu, dilakukan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta serta panitia kurban Pemkot Cilegon.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, bahwa pelaksanaan kurban yang dikoordinir oleh Pemerintah Kota Cilegon baru kali pertama terjadi sejak 20 tahun Kota Cilegon berdiri. “Pemkot Cilegon mengadakan kurban di Pemkot baru kali ini. Untuk hari ini ada 15 ekor sapi dan 2 ekor kambing,” katanya.

    Hewan kurban yang disembelih sat ini ungkap Helldy, berasal dari donasi para pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon. Karenanya ia mengucapkan terimakasih kepada para pegawai dilingkungan Pemkot Cilegon yang telah berkurban untuk masyarakat.

    Helldy menjelaskan, daging kurban akan diperuntukan bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cilegon dan beberapa didistribusikan ke warga Kota Cilegon. “Dagingnya untuk honorer, petugas kebersihan Pemkot Cilegon, dan beberapa ke masyarakat,” jelasnya.

    Helldy berharap, pada kesempatan berikutnya nanti yaitu pada Hari Raya Idul Adha tahun mendatang, hewan kurban bisa terus bertambah. Ia sendiri turut memotong satu ekor sapi jenis limousin kurbannya.

    “Saya satu ekor sapi di Pemkot Cilegon dan beberapa ekor ke masyarakat. Tentu kita berharap tahun mendatang bisa terus bertambah hewan kurbannya,” pungkasnya. (CR-01/RUL)

  • Ajukan Raperda Untuk Percepatan Pembangunan, Komisi IV Gemas Soal Puspemkab

    Ajukan Raperda Untuk Percepatan Pembangunan, Komisi IV Gemas Soal Puspemkab

    SERANG, BANPOS – Mandeknya pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang berlokasi di Kecamatan Ciruas, membuat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Serang cukup gemas. Sebab, hingga saat ini, belum terlihat satu pun gedung terbangun baik kantor Bupati maupun gedung OPD.

    Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Tubagus Baenurzaman, mengakui bahwa saat ini Pemkab Serang melalui DPUPR Kabupaten Serang baru memulai proses pengurugan saja. Sehingga ia menginginkan adanya Peraturan Daerah (Perda) percepatan pembangunan gedung Puspemkab Serang.

    “Saya mau mengusulkan adanya Perda usulan dewan terkait percepatan pembangunan Puspemkab, seperti halnya Perda pembangunan jalan Kabupaten yang lalu,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (21/7).

    Ia menegaskan, rancangan Perda disusun olehnya agar pembangunan Puspemkab Serang dapat berjalan dengan rentang waktu seperti percepatan pembangunan jalan Kabupaten Serang. Pria yang akrab disapa Beben ini mengatakan, untuk saat ini pembangunan Puspemkab baru sampai tahap pengurugan lahan sebagai pematangan lahan.

    “Yang pasti tahun ini ada pematangan lahan dulu, membuat blok kavlingnya. Tetapi keinginan Komisi IV ini ingin percepatan pembangunan disitu,” ucapnya.

    Politisi partai Golkar ini mengaku, sampai saat ini belum ada laporan ataupun koordinasi dari DPUPR Kabupaten Serang terkait proses pembangunan Puspemkab. DPUPR juga disebut belum memnyerahkan laporan pekerjaan terkait pengurugan lahan bekas persawahan yang diperuntukkan pembangunan fisik salah satu OPD di lingkungan Puspemkab Serang.

    “Belum ada koordinasi dari PUPR ke saya. Idealnya memang koordinasi sebagai mitra dari komisi IV,” tandasnya.

    Diketahui, awal bulan Juli lalu Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) sudah memulai pengurugan lahan yang nantinya akan dibangun gedung Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang. Proyek pembangunan tersebut menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp21,3 miliar yang ditargetkan selesai dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak awal pengerjaan. (MUF/AZM)

  • ASJ Tolak PPKM dan Desak Transparansi Anggaran Covid-19 Lebak

    ASJ Tolak PPKM dan Desak Transparansi Anggaran Covid-19 Lebak

    LEBAK, BANPOS-Sejumlah massa yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Social Justice (ASJ) melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melakukan transparansi anggaran penanganan Covid-19. Aksi unjuk rasa itu dilakukan di depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Jalan RM Nata Atmaja, Rangkasbitung, Senin (19/7).

    Aksi tersebut sempat diwarnai adu mulut antara aparat kepolisian dengan pengunjuk rasa. Hal tersebut terjadi saat aparat kepolisian yang meminta kepada peserta aksi untuk menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) dengan melakukan test swab yang telah disediakan, akan tetapi ditolak oleh para peserta aksi. Tetap menolak melakukan swab, pengunjuk rasa terus melanjutkan orasi. Entah apa yang menjadi pemicunya, adu mulut kedua pihak nyaris berujung ricuh.

    Korlap aksi, Nukman Paluti mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya menyampaikam penolakan terhadap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Karena kebijakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat khususnya bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

    “Kami menolak PPKM Darurat dan menuntut Pemkab Lebak untuk segera melakukan transparansi anggaran penanganan Cocid-19. PPKM Darurat yang merupakan upaya pemerintah untuk menangani Covid-19, justru membawa sengsara bagi masyarakat khususnya mereka yang bergantung dari penghasilan sehari-hari,” kata Nukman.

    Oleh karena itu, lanjut Nukman, dengan kewenangan otonomi daerah, pihaknya mendesak agar Pemkab Lebak menyesuaikan aturan PPKM Darurat dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

    “Pemkab Lebak dengan kewenangan otonomi daerahnya kami harapkan untuk bisa menyesuaikan aturan PPKM Darurat agar rakyat kecil tidak semakin sengsara,” ujarnya.

    Nukman menambahkan, selain menolak PPKM Darurat, pihaknya mempertanyakan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan oleh pemerintah daerah. Karena hingga saa ini, tidak ada bentuk ketransparansian dari Pemkab Lebak terkait besaran anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

    “Kami tidak melihat di akun-akun media sosial dinas pemerintah daerah atau baliho yang memampang berapa anggaran penanganan Covid-19 yang alokasikan. Padahal anggaran tersebut wajib untuk diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Salah Hari Kejati

    Salah Hari Kejati

    KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Banten akhirnya datang pada pelaksanaan sidang keempat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS, pada Jumat (16/7) lalu. Sayangnya, kehadiran Kejati selaku pihak termohon bisa dikatakan terlambat. Sebab pada proses sidang keempat tersebut, tidak ada agenda yang melibatkan Kejati. Hanya ada agenda penyampaian keterangan dari saksi pemohon.

    Untuk diketahui, Kejati Banten telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pada sidang pertama yakni Rabu (7/7), Kejati tidak hadir lantaran adanya salah satu tim dari penyidik yang disebut terpapar Covid-19. Sidang pun akhirnya ditunda hingga Rabu (14/7) atau minggu depannya. Di sisi lain, Kejati diketahui telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan masker tersebut ke PN Serang pada Jumat (9/7), dua hari pasca-sidang pertama.

    Pada sidang kedua, Kejati Banten kembali tidak hadir. Kali ini, Kejati Banten beralasan bahwa saat itu tengah diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sehingga hanya 25 persen pegawai di Kejati Banten yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Atas dasar itu pun Kejati Banten secara tertulis mengajukan penundaan sidang praperadilan kepada PN Serang. Hal itu diakui oleh Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan.

    “Tim Jaksa sudah mengajukan permohonan secara tertulis, untuk dilakukan penundaan sidang. Karena lagi PPKM itu tidak boleh sidang kan, kami kan 25 persen boleh masuknya. Jadi sebagian dari Pidsus itu WFH,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon usai pelaksanaan sidang kedua.

    Persidangan ketiga digelar sehari setelah sidang kedua, yakni pada Kamis (15/7). Pada sidang tersebut pun Kejati kembali mangkir. Padahal sidang ketiga itu merupakan kesempatan terakhir Kejati Banten selaku pihak termohon, menyampaikan jawaban atas permohonan dari pihak pemohon. Kendati tidak hadir, Hakim Tunggal tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

    Baru lah pada sidang keempat yang digelar pada Jumat (16/7), rombongan dari pihak termohon hadir dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, Kejati Banten berupaya menyampaikan jawaban atas permohonan pada sidang keempat tersebut. Sayangnya, permintaan dari Kejati Banten ditolak lantaran pada persidangan keempat itu, beragendakan keterangan saksi.

    Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo, saat diwawancara usai sidang menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejati Banten sangat diduga kuat hanya untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan sidang saja. Apalagi sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya itu sudah akan dilakukan pada Rabu (21/7) lusa. Kehadiran Kejati pada persidangan Jumat kemarin pun dinilai salah hari lantaran sudah bukan agendanya untuk pembacaan jawaban.

    “Ini kalau kami lihat cenderung hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. Karena kan tata urutan sidang praperadilan itu sudah jelas yah. Pertama pembacaan permohonan, kemudian jawaban, baru nanti pembuktian secara tertulis dan bukti saksi. Mereka hadir dengan harapan bisa membacakan jawaban mereka,” ujarnya Jumat (16/7).

    Ia menuturkan, jika Kejati Banten kooperatif sejak awal pelaksanaan sidang praperadilan, seharusnya persidangan sudah selesai pada Rabu (14/7) kemarin. Namun karena Kejati Banten tidak hadir pada pelaksanaan sidang pertama, Hakim Tunggal pun memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu.

    “Seharusnya sidang sudah selesai pekan ini. Kami kan memulai persidangan pada Rabu pekan lalu. Namun diundur selama satu minggu karena mereka (Kejati) tidak hadir dengan berbagai alasannya. Hari ini (Jumat kemarin-Red) hadir karena mereka katanya baru mendapatkan surat negatif Covid-19. Padahal itu bisa cepat jadinya. Bahkan mereka ketika melimpahkan berkas perkara pun hadir semua penyidiknya,” tutur Basuki.

    BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Banten. Namun saat ingin dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, tidak merespon panggilan telepon dari BANPOS.

    Terpisah, Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Busaeri, menyayangkan sikap Kejati Banten yang tidak hadir dalam persidangan praperadilan, dan mencoba mengatur persidangan dengan meminta membaca jawaban pada persidangan hari keempat.

    Ia pun mengaku aneh dengan Kejati Banten yang bisa melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi masker hanya selang beberapa hari setelah persidangan praperadilan pertama digelar. Padahal, banyak dari kasus-kasus korupsi lainnya yang telah lama menetapkan tersangka, namun belum kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

    “Dugaan Korupsi masker yang baru kemarin-kemarin naik ke tahap penyidikan, tiba-tiba sudah dilimpahkan berkas perkaranya. Sedangkan kasus-kasus lain yang lebih dulu, seperti kasus pengadaan lahan Samsat Malingping dan hibah ponpes sampai sekarang sama sekali belum ada perkembangan,” ucapnya.

    Maka dari itu, tidak aneh jika masyarakat menganggap Kejati Banten sedang melakukan permainan dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Banten. Apalagi Kejati terkesan enggan menghadapi tersangka dalam gugatan praperadilan, dengan buru-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.

    “Karena berdasarkan KUHAP, ketika persidangan pokok sudah mulai digelar, namun praperadilan belum selesai, maka praperadilan itu batal. Tentu tidak heran jika muncul dugaan bahwa Kejati memang sengaja ingin membatalkan praperadilan. Ada apa dengan Kejati Banten ini?,” tegasnya.

    Dalam menangani kasus-kasus korupsi, Busaeri menuturkan bahwa pihak Kejati pernah berjanji akan menuntaskan kasus dengan cepat dan transparan. Tetapi pada kenyataannya, kasus yang sedang ditanganinya seolah-olah sengaja diperlambat.

    “HAMAS berkomitmen akan terus mengawal kasus korupsi ini sampai tuntas serta mendesak Kejati Banten agar tidak ada ‘main’ dalam menangani kasus korupsi ini,” tandasnya.(DZH/ENK)