KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Banten akhirnya datang pada pelaksanaan sidang keempat gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi masker, LS, pada Jumat (16/7) lalu. Sayangnya, kehadiran Kejati selaku pihak termohon bisa dikatakan terlambat. Sebab pada proses sidang keempat tersebut, tidak ada agenda yang melibatkan Kejati. Hanya ada agenda penyampaian keterangan dari saksi pemohon.
Untuk diketahui, Kejati Banten telah tiga kali mangkir dari panggilan sidang yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pada sidang pertama yakni Rabu (7/7), Kejati tidak hadir lantaran adanya salah satu tim dari penyidik yang disebut terpapar Covid-19. Sidang pun akhirnya ditunda hingga Rabu (14/7) atau minggu depannya. Di sisi lain, Kejati diketahui telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan masker tersebut ke PN Serang pada Jumat (9/7), dua hari pasca-sidang pertama.
Pada sidang kedua, Kejati Banten kembali tidak hadir. Kali ini, Kejati Banten beralasan bahwa saat itu tengah diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan sehingga hanya 25 persen pegawai di Kejati Banten yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Atas dasar itu pun Kejati Banten secara tertulis mengajukan penundaan sidang praperadilan kepada PN Serang. Hal itu diakui oleh Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan.
“Tim Jaksa sudah mengajukan permohonan secara tertulis, untuk dilakukan penundaan sidang. Karena lagi PPKM itu tidak boleh sidang kan, kami kan 25 persen boleh masuknya. Jadi sebagian dari Pidsus itu WFH,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon usai pelaksanaan sidang kedua.
Persidangan ketiga digelar sehari setelah sidang kedua, yakni pada Kamis (15/7). Pada sidang tersebut pun Kejati kembali mangkir. Padahal sidang ketiga itu merupakan kesempatan terakhir Kejati Banten selaku pihak termohon, menyampaikan jawaban atas permohonan dari pihak pemohon. Kendati tidak hadir, Hakim Tunggal tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.
Baru lah pada sidang keempat yang digelar pada Jumat (16/7), rombongan dari pihak termohon hadir dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, Kejati Banten berupaya menyampaikan jawaban atas permohonan pada sidang keempat tersebut. Sayangnya, permintaan dari Kejati Banten ditolak lantaran pada persidangan keempat itu, beragendakan keterangan saksi.
Kuasa Hukum LS, Basuki Utomo, saat diwawancara usai sidang menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejati Banten sangat diduga kuat hanya untuk mengulur-ulur waktu pelaksanaan sidang saja. Apalagi sidang pokok perkara kasus yang menjerat kliennya itu sudah akan dilakukan pada Rabu (21/7) lusa. Kehadiran Kejati pada persidangan Jumat kemarin pun dinilai salah hari lantaran sudah bukan agendanya untuk pembacaan jawaban.
“Ini kalau kami lihat cenderung hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. Karena kan tata urutan sidang praperadilan itu sudah jelas yah. Pertama pembacaan permohonan, kemudian jawaban, baru nanti pembuktian secara tertulis dan bukti saksi. Mereka hadir dengan harapan bisa membacakan jawaban mereka,” ujarnya Jumat (16/7).
Ia menuturkan, jika Kejati Banten kooperatif sejak awal pelaksanaan sidang praperadilan, seharusnya persidangan sudah selesai pada Rabu (14/7) kemarin. Namun karena Kejati Banten tidak hadir pada pelaksanaan sidang pertama, Hakim Tunggal pun memutuskan untuk menunda persidangan selama satu minggu.
“Seharusnya sidang sudah selesai pekan ini. Kami kan memulai persidangan pada Rabu pekan lalu. Namun diundur selama satu minggu karena mereka (Kejati) tidak hadir dengan berbagai alasannya. Hari ini (Jumat kemarin-Red) hadir karena mereka katanya baru mendapatkan surat negatif Covid-19. Padahal itu bisa cepat jadinya. Bahkan mereka ketika melimpahkan berkas perkara pun hadir semua penyidiknya,” tutur Basuki.
BANPOS pun mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kejati Banten. Namun saat ingin dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, tidak merespon panggilan telepon dari BANPOS.
Terpisah, Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas), Busaeri, menyayangkan sikap Kejati Banten yang tidak hadir dalam persidangan praperadilan, dan mencoba mengatur persidangan dengan meminta membaca jawaban pada persidangan hari keempat.
Ia pun mengaku aneh dengan Kejati Banten yang bisa melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi masker hanya selang beberapa hari setelah persidangan praperadilan pertama digelar. Padahal, banyak dari kasus-kasus korupsi lainnya yang telah lama menetapkan tersangka, namun belum kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
“Dugaan Korupsi masker yang baru kemarin-kemarin naik ke tahap penyidikan, tiba-tiba sudah dilimpahkan berkas perkaranya. Sedangkan kasus-kasus lain yang lebih dulu, seperti kasus pengadaan lahan Samsat Malingping dan hibah ponpes sampai sekarang sama sekali belum ada perkembangan,” ucapnya.
Maka dari itu, tidak aneh jika masyarakat menganggap Kejati Banten sedang melakukan permainan dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejati Banten. Apalagi Kejati terkesan enggan menghadapi tersangka dalam gugatan praperadilan, dengan buru-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Karena berdasarkan KUHAP, ketika persidangan pokok sudah mulai digelar, namun praperadilan belum selesai, maka praperadilan itu batal. Tentu tidak heran jika muncul dugaan bahwa Kejati memang sengaja ingin membatalkan praperadilan. Ada apa dengan Kejati Banten ini?,” tegasnya.
Dalam menangani kasus-kasus korupsi, Busaeri menuturkan bahwa pihak Kejati pernah berjanji akan menuntaskan kasus dengan cepat dan transparan. Tetapi pada kenyataannya, kasus yang sedang ditanganinya seolah-olah sengaja diperlambat.
“HAMAS berkomitmen akan terus mengawal kasus korupsi ini sampai tuntas serta mendesak Kejati Banten agar tidak ada ‘main’ dalam menangani kasus korupsi ini,” tandasnya.(DZH/ENK)