Kategori: PEMERINTAHAN

  • PT Krakatau Steel Lakukan Ekspor Perdana di 2021 ke Malaysia

    PT Krakatau Steel Lakukan Ekspor Perdana di 2021 ke Malaysia

    CILEGON, BANPOS- Mengawali tahun 2021 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melakukan ekspor baja perdana pada Senin (1/2/2021) lalu untuk negara tujuan Malaysia. Pengiriman perdana berupa produk baja Hot Rolled Coil (HRC), Hot Rolled Plate (HRP), dan Hot Rolled Pickled Oil (HRPO) dilakukan melalui pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera, Cilegon, Banten.

    “Pengiriman ekspor pada bulan Januari 2021 ini meningkat menjadi 31.766,18 ton dibandingkan Januari 2020 yang hanya sebesar 830,97 ton. Sebuah awal yang baik untuk peningkatan kinerja penjualan di 2021,” ujar Direktur Utama Silmy Karim.

    Selain Malaysia, di tahun 2021 ini Krakatau Steel akan melakukan ekspor ke Australia maupun ke Eropa untuk negara Italia dan Spanyol. Masing-masing negara berbeda spesifikasi ekspornya. Untuk Malaysia Krakatau Steel mengekspor HRC, HRP, dan HRPO. Di Australia Krakatau Steel mengekspor HRP, sedangkan HRC diekspor untuk Italia dan Spanyol. Mayoritas produk Krakatau Steel ini digunakan untuk segmen General Structure dan Pipe & Tube di negara tujuannya.

    “Manajemen Krakatau Steel telah memanfaatkan kondisi pandemi sebagai peluang untuk masuk ke pasar ekspor yang saat ini terbuka. Kesempatan ini disebabkan karena terjadinya masalah pada supply chain pasar baja dunia,” terang Silmy.

    Silmy menjelaskan, Krakatau Steel pada tahun 2020 mencatatkan volume penjualan ekspor sebesar 128.341,9 ton atau sekitar 12% dari total volume penjualan 2020 yang sebesar 1.603.732 ton. Di tahun 2021 diperkirakan Krakatau Steel akan dapat meningkatkan volume penjualan hingga 2.040.000 ton dengan target ekspor sebesar 155.000 ton atau meningkat 17,20% dibandingkan tahun 2020.(BAR)

  • IKA Untirta Minta Plt Kepala Daerah Berkompeten

    IKA Untirta Minta Plt Kepala Daerah Berkompeten

    SERANG, BANPOS – Seiring dengan mayoritas pendapat fraksi Parpol di DPR RI yang memutuskan pelaksanaan Pilkada Serentak tetap dilaksanakan tahun 2024. Hal ini sesuai agenda yang ditetapkan dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu akan memiliki berbagai konsekuensi yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah.

    Demikian yang dikatakan Ketua Umum IKA Untirta, Asep Abdullah Busro seperti yang dilansir dari siaran persnya yang diterima BANPOS, Senin (1/2/2021).

    “Pertama Penempatan Pejabat yang kompeten, karena seiring dengan akan purna bakti dari para Kepala Daerah Gubernur/Bupati/Walikota pada tahun 2022 dan 2023. Untuk itu, maka pemerintah perlu menempatkan orang-orang yang tepat dan kompeten sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah,” katanya.

    Hal ini, menurut Asep, agar posisinya tidak kontra produktif menimbulkan instabilitas birokrasi yang berimplikasi menghambat pembangunan namun sosok pejabat harus figur kompeten yang mampu menjaga stabilitas dan soliditas birokrasi serta dapat mendukung akselerasi program pembangunan didaerah.

    “Kedua, Persiapan Penyelenggaran Pemilu, karena mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada 2024 berbarengan dengan agenda Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) maka diperlukan persiapan dan pembekalan extra dan matang terhadap Penyelenggara Pemilu hal tersebut menghindari jatuhnya korban dikalangan penyelenggara pemilu seperti yang terjadi pada saat pelaksanaan agenda Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan bersamaan pada Pemilu 2019,” ungkap Asep.

    Lebih jauh Asep menjelaskan, dalam konteks politik, pelaksanaan Pilkada 2024 berdampak pada perubahan konstelasi politik di daerah. Karena tidak ada petahana (incumbent) murni maka seluruh kandidat calon kepala daerah memiliki peluang yang sama karena semuanya memulai dari nol atau Start from Zero dalam mengelola Popularitas dan Elektabilitasnya dimata masyarakat.

    “Para kepala daerah yang purna bakti pada tahun 2022 dan 2023 dan hendak mencalonkan kembali pada Pilkada 2024 memiliki peluang lebih baik karena sudah menanamkan orang-orangnya di birokrasi pemerintahan meskipun dukungan birokrat masih perlu diuji kembali loyalitasnya. Peluang bagi Kepala daerah yang baru terpilih di 2020 untuk ikut kontestasi di level diatasnya justru terbuka lebar, namun hal tersebut kembali pada kemampuan dan strategi masing-masing calon kepala daerah mempersiapkan kendaraan politik serta memanfaatkan berbagai issue yang berkembang dimasyarakat untuk dipergunakan membangun brand image personal calon kepala daerah dalam rangka meningkatkan popularitas dan elektabilitasnya dimata masyarakat pemilih didaerahnya,” papar Asep.

    Asep menambahkan, sisi positif dari Petapan Pilkada 2024 diharapkan dapat efektif menurunkan eksalasi kompetisi politik didaerah dan memastikan para kepala daerah dapat lebih fokus dalam melakukan program pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi pada masa pandemik Covid-19 serta merealisasikan program pembangunan daerah dengan baik dan optimal yang akan bermanfaat bagi masyarakat. (MUF)

  • Bagi Ratu Ria Maryana, Pengawasan Dewan adalah Suara Hati Rakyat

    Bagi Ratu Ria Maryana, Pengawasan Dewan adalah Suara Hati Rakyat

    FUNGSI pengawasan yang dilakukan oleh DPRD bukan serta merta dilakukan atas kehendak anggota dewan semata. Namun, fungsi pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyampaian aspirasi dari masyarakat.

    Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana. Politisi perempuan asal Partai Golkar tersebut mengatakan, segala tindakan yang dilakukan oleh DPRD tidak pernah terlepas dari aspirasi masyarakat.

    “Masyarakat memiliki aspirasi yang terus disampaikan kepada kami selaku anggota dewan. Kami ada kegiatan reses, dan disitulah masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi mengenai pembangunan di Kota Serang,” ujarnya.

    Ia mengatakan, berbagai kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya juga merupakan aspirasi dari masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak eksekutif tidak merasa terganggu dengan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Serang.

    “Pengawasan yang kami lakukan merupakan pengawasan yang masyarakat lakukan. Artinya, pengawasan yang dilakukan oleh dewan, adalah suara hati masyarakat,” ungkapnya.

    Ia pun menegaskan, dirinya akan terus menempatkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Kota Serang di atas segalanya. Baik pada saat dirinya menjabat sebagai pimpinan dewan, atau pun pada jabatan lainnya. (*)

  • Rino Resmi Jadi Anggota DPRD Cilegon

    Rino Resmi Jadi Anggota DPRD Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Anggota DPRD Kota Cilegon dalam pergantian antar waktu (PAW) dijadwalkan akan dilantik, Selasa (2/2/2021). PAW itu dilakukan terhadap anggota legislatif yang menjadi peserta pada pilkada 2020 kemarin.

    Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan, mengatakan pelantikan PAW anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra tersebut sudah memenuhi syarat.

    “Sesuai dengan hasil Rapim Banmus DPRD berdasarkan surat dari parpol kemudian ada hasil koordinasi partai baik Fraksi Gerindranya di DPC termasuk di DPD bahwa sudah bisa dilaksanakan paripurna pergantian antar waktu atas nama dari pak Sokhidin ke Rino Hadi Putera,” kata Bambang kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).

    Kemudian, kata Bambang, untuk acara paripurna istimewa pelantikan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Insyaallah besok jam 10 WIB ditindaklanjuti dalam bentuk rapat paripurna istimewa dengan tidak lepas dari prosedur protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah. Undangan terbatas, intinya masing-masing kepala opd dan instansi yang terkait kita juga mengundang provinsi pak Gubernur, DPD Gerindra Propinsi Banten, DPC Gerindra Kota Cilegon, KPU, Bawaslu kemudian semua pejabat-pejabat yang terkait, termasuk kita berikan undangan 5 untuk yang bersangkutan,” pungkasnya. (LUK)

  • Usai Suntik Vaksin, Nakes Puskesmas Walantaka Plesiran ke Dieng

    Usai Suntik Vaksin, Nakes Puskesmas Walantaka Plesiran ke Dieng

    SERANG, BANPOS – Pascavaksinasi Covid-19 beberapa hari lalu, puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Walantaka melakukan kegiatan penggalangan komitmen UPTD Puskesmas Walantaka tahun 2021, di Kawasan Wisata Dieng, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah. Padahal, saat ini Kota Serang sedang dalam status zona merah Covid-19.

    Kepala Dinkes Kota Serang, Ikbal, membenarkan bahwa Nakes Puskesmas Walantaka melakukan kegiatan penggalangan komitmen di Kawasan Wisata Dieng. Menurutnya, mereka melakukan kegiatan di Jawa Tengah tersebut sekaligus ingin mencari hiburan, setelah bertugas tanpa henti sebagai Nakes.

    “Mereka minta izin ke dinas, kan dalam waktu bulan puasa kemarin kan semua Nakes tidak boleh cuti. Selama ini mereka sibuk dengan tracking dan sebagainya. Mereka ingin seperti masyarakat yang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Minggu (31/1).

    Ia mengaku bahwa dirinya sebagai Kepala Dinas, memberikan izin kepada Puskesmas Walantaka dengan catatan, kegiatan itu dilakukan pada saat hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, Puskesmas Walantaka juga harus mempersiapkan petugas yang berjaga di Puskesmas pada saat kegiatan berlangsung.

    “Memang itu sudah ada informasi sekitar dua minggu yang lalu. Karena mereka memang belum pernah ada cuti, termasuk pada libur akhir tahun, maka saat itu mereka minta izin untuk refreshing dalam rangka membangun komitmen kerja di Puskesmas,” jelasnya.

    Mulanya, Ikbal mengaku bahwa dirinya meminta pelaksanaan kegiatan tersebut, cukup di Provinsi Banten saja. Namun ternyata, Nakes di Puskesmas Walantaka tetap menginginkan kegiatan dilaksanakan di Kawasan Wisata Dieng, lantaran juga ingin mencari hiburan.

    “Jadi memang sebetulnya saya sudah menyampaikan, namun mereka ternyata juga ingin refreshing. Itu juga kan di gunung yah, di tempat terbuka dan akan sedikit melakukan kontak dengan masyarakat lain. Saya sebenarnya meminta agar di sekitar Banten saja,” ucapnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, mengaku bahwa dirinya tidak tahu mengenai kegiatan yang dilakukan oleh Nakes Puskesmas Walantaka, di Kawasan Wisata Dieng. Ia mengaku akan melakukan klarifikasi dengan Kepala Dinkes Kota Serang terkait hal itu.

    “Nanti saya panggil Kepala Dinasnya. Nanti akan ada pembinaan lah, terus ada empati lagi zona merah seperti ini. Nanti akan saya panggil Kepala Dinasnya, lebih cepat lebih baik. Nanti akan saya konfirmasi lagi,” ujarnya.

    Nanang mengatakan, saat ini memang tidak ada larangan bagi ASN maupun Nakes yang akan bepergian ke luar daerah. Namun, terdapat larangan bagi ASN dan Nakes untuk bepergian ke daerah yang memiliki status zona merah.

    “Kota Serang kan sedang zona merah, apakah daerah lain akan menerima. Ini kan jadi pertanyaan, apakah mereka studi banding, piknik, perjalanan dinas atau lainnya. Ini yang akan saya konfirmasi kepada dinas terkait,” tandasnya. (DZH)

  • Disuntik Vaksin Covid, Kapolres Serang Sebut Vaksin bermutu, berkhasiat dan aman

    Disuntik Vaksin Covid, Kapolres Serang Sebut Vaksin bermutu, berkhasiat dan aman

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 10 pejabat dan publik figur yang melaksanakan suntik vaksin Covid-19. Proses suntik vaksin tersebut dilakukan di Pendopo Bupati Kabupaten Serang, Jumat (29/1/2021).

    Kesepuluh pejabat dan tokoh yang menjalani vaksinasi yaitu Bupati Serang terpilih Ratu Tatu Chasanah dan Kapolres Serang AKBP Mariyono, Ketua DPRD Serang Bahrul Ulum serta Sekda Serang Tb Entus Mahmud.

    Kepala Dinkes Kabupaten Serang, dr. Agus Sukmayadi mengatakan kegiatan vaksinasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memutus penyebaran pandemi Covid – 19. Vaksinasi kepada 10 pejabat dan tokoh publik, kata Kadinkes, sebagai upaya untuk mengajak masyarakat melakukan vaksin.

    “Inti dari vaksinasi yang dilakukan pejabat dan publik figur sebagai upaya menunjukan kepada masyarakat jika vaksin Cinovac ini aman digunakan sesuai hasil uji klinis BPOM dan halal berdasar fatwa MUI,” terang Agus Kusmaydi.

    Dijelaskan Kadinkes, tahapan penyuntikan vaksin para peserta yang melakukan vaksinasi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan suhu tubuh, rapid antigen, screening, penyuntikan vaksin serta observasi selama 30 menit.

    Usai menjalani vaksinasi, Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tidak merasakan apa-apa dan hanya merasa seperti disuntik biasa. “Alhamdulilah seperti disuntik biasa, tidak terasa apa-apa. Sudah beberapa jam berlalu tidak ada efek apa-apa. Saya yakin vaksin ini bermutu, berkhasiat dan aman,” tandasnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk tidak takut ataupun khawatir untuk divaksin. Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pemberian vaksin merupakan sebuah ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar kekebalan tubuh semakin meningkat.

    “Masyarakat jangan takut dan ragu untuk divaksin, karena vaksin ini sudah teruji, aman dan halal oleh BPOM dan MUI, jadi jangan ada stigma buruk terhadap vaksin. Dan yang juga penting setelah vaksinasi, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun serta hindari kerumunan,” pintanya. (MUF)

  • Soal Proyek Sarpras Kelurahan Disorot, Camat Walantaka : Banyak Pihak yang Mencari-cari Kesalahan

    Soal Proyek Sarpras Kelurahan Disorot, Camat Walantaka : Banyak Pihak yang Mencari-cari Kesalahan

    SERANG, BANPOS – Camat Walantaka, Karsono menyebut banyak pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan di kelurahan. Hal ini menanggapi sejumlah pengadaan sarana dan prasarana yang disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia.

    Sementara itu, Camat Walantaka, Karsono, mengatakan bahwa pengadaan sarana dan prasarana di kelurahan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kadang-kadang suka desak-desak orang kelurahan itu. Kemudian, itu sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat. Memang ada beberapa kekurangan, tapi kan sudah diselesaikan. Menurut saya sudah tidak ada masalah, mereka (Geram Banten Indonesia) saja yang mempermasalahkan,” ujarnya.

    Terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Geram Banten Indonesia, Karsono mengaku tidak menjadi masalah. Sebab, itu merupakan hak seluruh warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.

    “Kalau mau aksi, yah silahkan aksi. Karena kan itu hak mereka. Kan saya juga tidak bisa menahannya. Lagian itu sudah sesuai dengan prosedur. Yang diduga bermasalah juga kami sudah diperiksa Inspektorat, tinggal kami ikuti,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Pengadaan sarana dan prasarana kelurahan di Kecamatan Walantaka yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia. Pengadaan itu disorot lantaran dinilai tidak terbuka kepada masyarakat. (DZH/PBN)

  • Pengadaan Sarana Prasarana Sejumlah Kelurahan di Walantaka Disorot

    Pengadaan Sarana Prasarana Sejumlah Kelurahan di Walantaka Disorot

    SERANG, BANPOS – Pengadaan sarana dan prasarana di sejumlah kelurahan di Kecamatan Walantaka yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020 disorot oleh LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten (Geram Banten) Indonesia. Pengadaan itu disorot lantaran dinilai tidak terbuka kepada masyarakat.

    Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya pihaknya beberapa kali telah melakukan konseling di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Walantaka. Namun ternyata, pihak kelurahan dinilai menutup-nutupi ketika ditanya berkaitan dengan pengadaan itu.

    “Ternyata di kelurahan itu tidak bisa menjelaskan secara detail. Kami juga ke kecamatan untuk mempertanyakan terkait dengan pertanggungjawaban. Pertanggungjawabannya ini nanti bagaimana,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).

    Menurutnya, Geram Banten Indonesia hanya menginginkan agar penggunaan anggaran APBD itu dapat terbuka kepada masyarakat. Hal itu agar penggunaan anggaran yang berasal dari masyarakat, dapat benar-benar dikawal oleh masyarakat juga.

    “Kami sebenarnya minta transparansinya saja. Karena kan dari camat mengarahkan ke kelurahan, dari kelurahan tidak tahu menahu terkait dengan hal tersebut. Kalau tidak tahu menahu sebagai penerima manfaat, itu bagaimana,” tegasnya.

    Ia mengaku, Geram Banten Indonesia berencana melakukan aksi unjuk rasa di Puspemkot Serang. Namun saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Polres Serang Kota karena saat ini sedang pandemi Covid-19.

    “Kami masih menunggu arahan dari Polres, berapa orang yang diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa,” katanya. (DZH/PBN)

  • Perda Covid 19 Disahkan, Wagub Banten: Ini Landasan Hukum untuk Penegakkan Prokes

    Perda Covid 19 Disahkan, Wagub Banten: Ini Landasan Hukum untuk Penegakkan Prokes

    SERANG, BANPOS– Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghadiri rapat paripurna DPRD Banten tentang persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah usul Gubernur tentang Penanggulangan Covid 19 di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (28/1/2021).

    Menurut Andika, perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten.

    “Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah TNI dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” kata Andika kepada pers usai rapat.

    Di dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut ditandatangani persetujuan DPRD terhadap perda inisiatif gubernur tersebut oleh Andika yang mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim dan Fahmi yang mewakili DPRD Banten.

    Lebih jauh Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya-upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan pemerintah TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri.

    “Jadi kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang pemerintah TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi,” katanya.

    Dijelaskan Andika, perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

    Andika mengulas, penanggulangan Covid -19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta mendapatkan fasilitasi dari kementerian dalam negeri.

    Dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

    “Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan Covid-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/ kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah,” paparnya. (AZM)

  • Diduga Ada Duplikasi Honor, KI Banten Dilaporkan ke Polda

    Diduga Ada Duplikasi Honor, KI Banten Dilaporkan ke Polda

    SERANG, BANPOS – Penggunaan anggaran pada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada rentang Januari sampai dengan September atau sembilan bulan di tahun anggaran 2020 resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) Polda Banten oleh penggiat informasi, Moch Ojat Sudrajat, Kamis (28/1/2021).

    Pelaporan ke APH terkait dengan penggunaan honor kegiatan diterima oleh tim KI Provinsi Banten, diduga ada duplkasi atau double anggaran yang kemudian terjadi kelebihan pembayaran selama sembilan bulan, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp687 juta dari total anggaran tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,7 miliar.

    Laporan pengaduan dengan surat Nomor 011/PRI-LPDU/I/2021 tertanggal 28 Januari 2021telah diterima oleh penyidik dan ditujukan kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Banten.

    Ojat (sapaan Moch Ojat Sudrajat, red) dalam siaran persnya usai menyampaikan pengaduan dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah mengungkapan, pihaknya melakukan langkah hukum atas realisasi anggaran KI selama kurun waktu sembilan bulan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan.

    “Ada beberapa alasan, kenapa pada akhirnya penggunaan anggaran di KI Provinsi Banten, dibawa keranah hukum. Pertama, saya sudah
    pernah menggugat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) murni tahun 2020, karena diduga telah menggunakan tarif atau nilai besaran yang mengacu pada Pergub Banten Nomor 49 tahun 2019 yang baru diundangkan pada tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2020, juga sudah mengadukan kepada Inspektorat Provinsi Banten Dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten akan tetapi pengaduan tersebut semuanya tidak ditanggapi. Dan kedua, hasil konsultasi saya dengan aparat penyidik di Polda,” katanya.
    Ia menjelaskan, dugaan kelebihan anggaran ratusan juta pada honorarium pada kegiatan tim KI tersebut dilihat dari selisih pembayaran pada Non ASN (aparatur spil negara) dan ASN.

    “Bahwa sebagaimana diketahui mekanisme sampai dengan terbitnya DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) suatu SKPD/OPD di Provinsi Banten diawali dengan adanya penyusunan RKA SKPD, yang biasanya dilakukan di kisaran bulan September tahun anggaran sebelumnya, sehingga adalah hal yang “membingungkan” jika kemudian di DPA atas kegiatan di KI Banten tahun anggaran 2020 menggunakan tarif Standar Satuan harga (SSH) yang mengacu kepada Pergub yang belum disahkan, padahal saat itu masih ada Pergub 4 tahun 2012 yang baru dicabut pada tanggal 31 Desember 2019. Dari DPA Nomor 1210.121001.00.16.007.5.2 tanggal 27 Desember 2019 atas kegiatan KI Provinsi Banten tahun anggaran 2020, ada selisih angka yang cukup besar. Dugaan kerugianya itu Rp687 juta atau 33 persen dari total anggaran Rp1,7 miliar. ini cukup besar sekali,” paparnya.

    Selain diadukan ke Polda Banten, KI juga diakui Ojat telah di Somasi, lantaran Akta Register Sengketa Nomor 022/IV/KI BANTEN-PS/2020 tanggal 6 April 2020 tidak kunjung disidangkan.

    “KI tidak adil dan diduga melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 2 UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta adanya kerugian waktu, materiil dan immaterial,” ungkapnya seraya mengatakan dalam Somasinya agar KI Banten meminta maaf dan dimuat baik di media tulis local maupun nasional. Serta media online, dan memberikan waktu sampai dengan tanggal 5 Februari 2021.

    Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar mengungkapkan pihaknya mempersilahkan siapapun yang melakukan upaya hukum.

    “Silahkan saja, itu kan hak warga negara. Tapi perlu kami sampaikan, bahwa terkait tata kelola keuangan bukan dikami, tetapi oleh Sekretariat di Dinaskominfo. Dan kalau terkait honorarium itu sudah ada SSH di Pergub,” ujarnya. (RUS/AZM)