Kategori: PEMERINTAHAN

  • Bupati Lebak ‘Semprot’ Anggota DPRD Fraksi PPP

    Bupati Lebak ‘Semprot’ Anggota DPRD Fraksi PPP

    LEBAK, BANPOS – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, kembali meluapkan emosinya. Di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak saat Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS-P APBD Kabupaten Lebak TA 2020, Iti menyemprot pertanyaan dari Anggota DPRD Lebak asal Fraksi PPP yang mempermasalahkan pengawalan jenazah dari Ketua DPRD Lebak.

    Kemarahan Iti, yang disampaikan saat memberikan sambutan itu ditunjukkan kepada anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah yang mempersoalkan tidak ada pengawalan yang diberikan Pemerintah Daerah saat ambulance yang membawa jenazah Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat dari rumah sakit Tangerang menuju rumah duka di Panggarangan.

    “Pak Musa jangan anggap saya remeh dan lemah. Saya tahu pak Musa sedang mencari panggung. Perlu rekan-rekan dewan ketahui, pak Kapolres dan pak Dandim dari Cibeber langsung standby di rumah duka di Maja. Karena tidak ada kepastian dari keluarga jam berapa jenazah tiba, informasi itu tidak kami dapatkan. Kami tidak dapat informasi lantaran posisi Dindin di Tangerang itu bukan berkaitan dengan dinas,” katanya, Senin (7/9).

    Iti mengungkapkan, pihak keluarga dari almarhum meminta pendapat apakah perlu dilakukan autopsi atau tidak terhadap jenazah. Namun, pihaknya menyarankan agar tidak dilakukan autopsi karena dimana kemanusiaan kita ketika dokter menyatakan hasil visum tidak ada indikasi kekerasan dan sebagainya.

    “Karena autopsi itu akan membelah badan, dimana rasa kemanusiaan kita ketika hasil visum disampaikan dokter tidak ada indikasi kekerasan. Tapi soal itu jangan dianggap persoalan lalu dianggap bahwa kami tidak menghargai posisi beliau (Dindin-red), kami sangat menghargai,” ungkapnya.

    “Mulai sekarang mari kita semua berprasangka baik terhadap apapun,” imbuhnya.

    Menanggapi kemarahan Bupati Lebak di ruang paripurna DPRD Lebak saat Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan PPAS-P APBD Kabupaten Lebak TA 2020, anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah kepada BANPOS menyatakan, bahwa Bupati Lebak salah menyimak terkait apa yang disampaikannya.

    Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada sedikitpun rencana dan atau tujuan dirinya memanfaatkan situasi untuk mencari sensasi. Juga tidak ada tujuan mencari panggung.

    “Saya kira ibu Bupati salah menyimak apa yang saya sampaikan. Dan perlu saya tegaskan tidak ada sedikitpun rencana atau tujuan saya memanpaatkan situasi ini untuk mencari sensasi,” katanya.

    “Tidak ada tujuan mencari panggung, itu pernyataan yang sangat tidak mendasar atau tuduhan yang tidak benar. Ini hal yang biasa didalam pemerintahan bagi saya ocehan bupati biasa-biasa saja hal yang sangat wajar,” tandasnya.

    Diketahui, sebelumnya anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah mengaku prihatin ketika melihat kedatangan jenazah Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat di Kampung halamannya di Kampung Jatake, Desa Mekar jaya, Kecamatan Panggarangan tanpa pengawalan bahkan hanya menggunakan mobil ambulance milik salah satu desa di Kecamatan Maja. (CR-01/PBN)

  • Banten PSBB Total

    Banten PSBB Total

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (7/9) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan menyusul tren peningkatan kasus Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS dari Dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Provinsi Banten, Minggu (6/9), disebutkan Wahidin menetapkan PSBB di seluruh wilayah setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Ati Pramudji Hastuti, kemarin.

    Dalam laporannya, disebutkan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1,9-2,4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5-3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

    “Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tegas gubernur yang biasa disapa WH itu.

    WH menegaskan, Banten sebelumnya tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

    “Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” jelas WH.

    Untuk diketahui, Provinsi Banten sebelumnya hanya menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

    Itu sebabnya, Gubernur Banten mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

    Pergub itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1,7, Kabupaten Tangerang 1,8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1,9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.

    Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

    Namun Ati menegaskan, intensitas skrining Covid-19 meningkat di 8 kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja.(RLS)

  • Dispar Apresiasi Seba Baduy Masuk Nominasi API Award 2020

    Dispar Apresiasi Seba Baduy Masuk Nominasi API Award 2020

    LEBAK, BANPOS – Anugerah Pesona Indonesia (API) Award, merupakan suatu ajang bergengsi yang digelar setiap tahun dalam rangka membangkitkan apresiasi masyarakat terhadap pariwisata.

    Dalam API Award 2020, tradisi dan budaya Seba Baduy bersaing dalam kategori pariwisata terpopuler pada ajang tersebut.

    Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Lebak, Imam Rismahayadin mengapresiasi masuknya tradisi dan budaya Seba Baduy dalam nominasi API Award 2020 untuk kategori festival pariwisata terpopuler.

    Seba Baduy merupakan adat dan tradisi yang dilakukan masyarakat adat yang menetap di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

    “Seba Baduy akan bersaing dengan nominator lainnya dari berbagai daerah di Indonesia seperti Balikpapan Fest, Festival Angso Duo Kota Jambi, Festival Danau Ranau Oku Selatan, Festival Irau Malinau, Festival Pulau Senau Natuna dan yang lainnya,” kata Imam Rismahayadin kepada wartawan beberapa waktu lalu.

    Pemerintah daerah sangat menaruh harapan besar terhadal tradisi Seba Baduy yang terpilih menjadi festival pariwisata terpopuler.

    Mengingat, setiap terselenggaranya acara Seba Baduy selalu menyedot ribuan wisatawan dari berbagai daerah yang ada di Indonesia, bahkan sampai mancanegara.

    Sementara, pada katagori promosi digital pariwisata terpopuler. Promosi yang dilakukan Pemkab Lebak juga masuk dalam nominasi.

    “Promosi melalui LebakUnique.id akan bersaing dengan promosi digital seperti banjarmasintourism.com, @PromosiPariwisataKlungkung, VisitingJogja.com dan promosi Iainnya dari berbagai daerah,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, API merupakan rangkaian kegiatan tahunan yang diselenggarakan dalam upaya membangkitkan apresiasi masyarakat terhadap pariwisata Indonesia.

    Disamping itu, penyelenggaraan API juga bertujuan untuk mendorong peran serta berbagai pihak, baik masyarakat, pihak industri atau swasta maupun pemerintahan untuk ikut serta memajukan pariwisata didaerahnya sendiri.

    “API tahun 2019 yang masuk nominasi bidang kuliner, yakni kuliner gula aren asli Lebak. Semoga langkah promosi yang dilakukan Pemkab Lebak selama ini mendapatkan hasil yang baik,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    SERANG, BANPOS – Dua Badan Publik(BP), Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Provinsi Banten tidak mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten).

    Selain itu, terdapat 7 BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner juga, diantaranya adalah, PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang.

    Untuk lembaga vertikal, sebanyak 13 BP tidak mengembalikan kuesioner, diantaranya, Pengadilan Tinggi Agama Banten, KONI Prov. Banten, KNPI Prov Banten, BPK Perwakilan Prov. Banten.

    Diketahui, KI Banten menutup tahapan pengembalian kuesioner penilaian mandiri (self assesment quesioner) pada pukul 16.00 WIB, Jumat (28/22),

    Monev tahun 2020 diikuti oleh empat kategori BP yaitu, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten serta kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/ vertikal.

    Penutupan tahapan pengembalian dihadiri oleh Komisioner KI Banten dan Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) BP 2020 di Kantor KI Banten. yang dipimpin Ketua KI Banten, Himan.

    Ketua Panitia Monev BP 2020, Heri Wahidin mengatakan, untuk kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, dari 41 OPD hanya satu yang tidak mengembalikan kuesioner yaitu Biro Kejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda prov. Banten. Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Kota Cilegon yang tidak mengembalikan quesioner.

    Sementara Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten dari 22 BUMD hanya 15 yang mengembalikan.

    Adapun kategori BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner adalah PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Berkah (PD BPR) Kabupaten Pandeglang; Perusahaan Daerah Lebak Niaga Kabupaten Lebak; Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (PD NKR) Kabupaten Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang; PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang; Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Kota Cilegon; PT. Serang Guna Sarana, Kota Serang serta PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero), Kota Tangeran Selatan.

    Pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal dari 28 sebanyak 13 LNS/Vertikal tidak mengembalikan kuesioner yaitu Pengadilan Tinggi Agama Banten; KONI Prov. Banten; KNPI Prov Banten; BPK Perwakilan Prov. Banten; BPN Kanwil Banten; Balai POM Serang; BI Perwakilan Banten; Kanwil Kementerian Agama Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Prov. Banten; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Balai Kepurbakalaan Prov. Banten serta LPTQ Prov. Banten.

    Heri menyatakan, dengan berakhirnya pengembalian kuesioner maka dilanjutkan dengan pemantauan situs yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 18 September 2020 untuk menentukan BP mana yang akan dikunjungi dan/atau melakukan presentasi terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada badan publiknya.

    Sementara itu Wakll Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, secara kuantitas, pengembalian kuesioner BP pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Khususnya OPD pemprov Banten. Hal ini juga menunjukan keseriusan PPID Utama dan PPID Pembantu Pemprov Banten untuk mencapai target Informatif pada tahun 2020.

    “KI Banten ingin memastikan, pada tahun ke 9 pelaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten, badan publik berorientasi pada pengguna informasi. Sehingga kualitas Informasi Publik yang wajib diumumkan sudah harus tersedia di website badan publik. Dengan demikian jika timbul permohonan informasi publik dari masyarakat, permohonan tersebut merupakan hal yang sangat substantif dimohonkan kepada badan publik,” ujarnya.

    Saat ditanyakan, apakah BP yang tidak mengembalikan kuesioner memiliki alasan khusus sehingga tidak mengembalikan. Toni menyatakan, sekretariat KI Banten yang melakukan komunikasi.

    “Sekretariat KI yang berkomunikasi. PPID pemkot Cilegon hanya menyatakan ‘tahun ini kami ga ikut serta,” ujarnya.

    Menurutnya, kuesioner merupakan pintu masuk bagi KI, untuk memantau website BP. Jika kuesioner tidak dikembalikan, maka BP tersebut secara tahapan tidak dikutsertakan dalam monev 2020.

    “Tetapi sebagai BP, diluar agenda monev, KI Banten tetap melakukan pemantauan kepada BP secara regular,” tandasnya.(PBN)

  • Musim Kering, Ratusan Pompa dan Embung Disiapkan

    Musim Kering, Ratusan Pompa dan Embung Disiapkan

    SERANG, BANPOS – Dinas Pertanian (Distan) Banten menyiapkan ratusan pompa air dan embung untuk mengantisipasi kekeringan tanaman padi memasuki musim kemarau yang terjadi sejak akhir Juli lalu.

    “Memang ada kekhawatiran kemarau panjang sesuai dengan perkiraan FAO. Kita sudah siapkan langkah antisipasi karena memang ini juga kita siapkan rutin setiap tahunnya,” kata Kepala Distan Banten Agus M Tauchid , Rabu (26/8).

    Ia mengungkapkan, di beberapa wilayah di Banten, musim kemarau sudah terjadi sejak akhir Juli dan secara umum terjadi pada awal Agustus 2020. Namun demikian, masih ada beberapa wilayah yang masih terjadi hujan dan para petani juga masih ada yang panen.

    “Langkah pertama adalah perbaikan irigasi tersier serta percepatan jaringan irigasi tersier dengan total untuk pengairan seluas 1.655 hektare,” kataanya.

    Masih dikatakan Agus, percepatan jaringan irigasi tersier untuk pengairan seluas 1.655 hektare sawah dialokasikan tersebar di Kabupaten Lebak seluas 700 hektare, di Kabupaten Lebak seluas 700 hektare dan di Kabupaten Serang seluas 255 hektare.

    Upaya berikutnya, kata Agus, irigasi perpompaan yakni menaikkan air sungai dengan bantuan pompa yang berukuran besar serta penampungannya. Upaya ini terutama di lokasi-lokasi yang terdapat aliran sungai dengan satu penampungan mampu mengairi 50 sampai 100 hektare.

    “Semuanya ini ada 13 unit, di antaranya untuk Kabupaten Pandeglang 4 unit, Kabupaten Serang 3 unit dan Kabupaten Lebak 4 unit,” imbuhnya.

    Selanjutnya bantuan embung air sebanyak 5 unit yakni akan disiapkan untuk di Kabupaten Pandeglang 2 unit mebung dan di Kabupaten Lebak 3 unit. Satu embung air akan mampu mengairi sekitar 25 hektare sawah.

    “Kami juga melakukan irigasi perpipaan yakni memindahkan sumber air melalui pipa, dengan catatan ada sumber air yang lebih tinggi posisinya untuk disalurkan ke sawah,” terangnya.

    Sedangkan keseluruhan pompa air yang disiapkan di Distan Banten sebanyak 271 unit, belum termasuk alat-alat yang secara swadaya dimiliki oleh petani serta birgade alsintan yang dimiliki oleh masing-masing Dinas Pertanian kabupaten/kota di Banten.

    “Jika upaya ini optimal dilakukan maka setidaknya akan mampu mencakup sekitar 15.980 hektar sawah dari total angka tanam sekitar 150 ribu hektar. Jadi akan mampu menekan angka kekeringan sekitar 10 persen dari angka tanam,” tandasnya.(RUS)

  • Kepatuhan Baru 80 Persen, Airin: Denda Rp50 Ribu Diterapkan

    Kepatuhan Baru 80 Persen, Airin: Denda Rp50 Ribu Diterapkan

    CIPUTAT, BANPOS – Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany meminta, dalam rangka mendisiplinkan PSBB denda Rp50 ribu perlu diterapkan. Hal itu didukung dengan Perwal PSBB Tahap ketujuh.

    Airin saat jumpa pers di Balaikota kemarin menyampaikan, supaya Satpol PP menegakan aturan denda Rp 50 ribu bagi pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker. Hingga PSBB perpanjangan ke-9 tingkat kepatuhan belum mencapai 90 persen, baru di angka 80 persen.

    “Perwal sudah ada denda tidak pakai masker Rp50 ribu. Jika Perwal tidak ada sudah ada karantina wilayah. Memang dalam menerapkan kebijakan ini dibutuh komunikasi dengan semua pemangku kebijakan,” jelasnya.

    Disampaikan PSBB terus diperpanjang selama Covid 19 ada. Terkecuali sudah ada vaksin. Oleh sebab itu, kepatuhan warga sangat menjadi penentu jangan sampai di Tangsel kembali melonjak pada saat tahap-tahap awal di mana angka tertinggi pada Maret-April sebanyak 150 pasien positif Korona.

    “Jangan sampai kejadian seperti bulan Maret April, pasien banyak, kamar tidak ada. Makanya rumah lawan Covid kami biarkan terus ada supaya dapat menangani ,” tegasnya.

    Secara garis besar, Perwal PSBB ke-9 tidak ada perubahan masih sama dengan tahap ke- 8. Termasuk juga semua bidang usaha dibolehkan beroperasi selama mereka mematuhi aturan protokoler. Terkecuali tempat hiburan yang masih belum boleh. Harapannya jangan sampai menjadi tempat penyebaran Covid yang mana ada bersentuhan jika di tempa hiburan. Jaga jarak diterapkan di tempat hiburan tentunya cukup sulit.

    “PSBB ke-9 sama dengan PSBB 8 semua boleh kecuali mengikuti protokol Covid. Manakala ada pelonggaran disiplin protokol Covid itu penting. Yang banyak adalah OTG yang merasa tidak terkena Covid. Tapi ketika berhubungan dengan orang yang fisiknya lemah, maka orang itu mudah terpapar,” tegasnya.

    Karena Covid terus menjalar, Pemkot kembali menghidupkan Gugus Tugas Covid hingga tingkat RT/RW. Termasuk bakal melakukan serangkaian agenda penting supaya masyarakat benar-benar patuh pada kebijakan yang sudah dibuat.

    “Covid ini masih ada makanya harus disiplin. Akan menggalakan pembagian masker. Kami juga akan menggalakan gugus tugas di RT RW,” tegasnya.

    Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menyampaikan soal kebijakan, denda Rp 50 ribu belum diterapkan. Adapun sanksi-sanksi yang melanggar PSBB sudah dilakukan dengan banyak hal seperti tidak menggunakan masker dengan rompi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berbagai Sanki di lapangan.

    “Tindakan saNksi sosial dan banyak saksi lainnya. Untuk sanksi denda Rp50 ribu belum diterapkan. Di hulu memang sangat luar biasa persoalannya dan di hilir di rumah sakit juga kami memberikan pemantauan,” kata Mursinah.(BNN/PBN)

  • Tatu Mangkir, Pandji Digarap Bawaslu

    Tatu Mangkir, Pandji Digarap Bawaslu

    SERANG,BANPOS– Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Senin (24/8/2020). pemanggilan tersebut terkait adanya tiga laporan dugaan pelanggaran UUD 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 71 ayat (1) dan ayat (3) kepada Bawaslu Kabupaten Serang yang dilakukan pertahana.

    Selain Pandji Tirtayasa, Bawaslu juga memanggil keempat terlapor lainnya yaitu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Camat Pabuaran, Kepala UPT SDN Citiis dan Kepala UPT SDN Cilengok. Namun disayangkan, Bupati Serang tidak memenuhi panggilan klarifikasi dan diwakili oleh kuasa hukumnya.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi menegaskan bahwa pemanggilan terlapor tidak boleh diwakilkan. Sehingga pihaknya kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Tatu untuk kedua kalinya, dengan harapan hari Selasa (25/8/2020), Tatu dapat memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi.

    “Kami tidak bisa proses lebih lanjut sebelum semua terlapor memberikan klarifikasi. Harus yang bersangkutan langsung yang memberikan keterangan,” ujar Yadi kepada wartawan, saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang di Jl.Raya Palka Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (24/8/2020).

    Diketahui, Pandji tiba di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang pada pukul 13.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan selama dua jam, dengan diberikan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan kepada Bawaslu.

    “Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan. Karena kami belum menyampaikan di forum pleno, karena Pleno ini kan keputusan terakhir,,” katanya.

    Berdasarkan pantauan BANPOS.co, di lokasi, pukul 16.25 WIB berkas yang sudah terlampir hasil klarifikasi hari itu dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan. Berdasarkan informasi yang didapat, Pemeriksaan dilakukan oleh tiga unsur yang tergabung dalam Gakkumdu diantaranya Bawaslu, Kejaksaan dan pihak Kepolisian.

    “Tetap akan dilakukan pembahasan, karena masuk kedalam pembahasan pelanggaran. Saat ini status laporan masih diperiksa,” tutur Yadi.

    Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan memperoses perkara sejak terregister tertanggal 22 Agustus 2020, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Pihaknya juga akan melakukan upaya proses yang sesuai dengan Perbawaslu nomor 14 tahun 2017.

    “Biasanya sebelum lima hari sudah selesai. Nanti setelah pembahasan akan diumumkan. Rencana hari ini dilakukan pembahasan, karena Bu Tatu tidak menghadiri klarifikasi jadi mundur pembahasannya,” katanya. (RED)

  • Warga Bogot Turun ke Jalan, Ini yang Disampaikan untuk Syafrudin

    Warga Bogot Turun ke Jalan, Ini yang Disampaikan untuk Syafrudin

    SERANG,BANPOS- Pemandangan menarik terjadi pasca Hut Kota Serang ke-13 dan Hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-75. Sejumlah warga bogot, Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug turun ke jalan untuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada Walikota Serang, Syafrudin atas pembangunan jalan poros yang dibangun oleh Pemerintah Kota Serang.

    Hal ini jelas terpampang dari spanduk yang dibentangkan oleh warga pancalaksana. Dalam tulisannya menyebut, rasa terimaksih warga terhadap Pemerintah Kota Serang kepemimpinan bapak syafrudin atas pembuatan jalan poros.

    “Terimakasih kepada pemerintah kota serang kepemimpinan bapak syafrudin atas pembuatan jalan poros,” tulis warga dalam spanduk, Kamis (20/8).

    Sementara di spanduk kedua dari RT/RW setempat yang menyebutkan hampir sama yaitu ucapan terimakasih kepada Walikota Serang.

    “Hatur nuhun Bapak H.Syafrudin (Walikota Serang), RT/RW,” tulisnya.

    Saat dihubungi melalui sambungan telepon, syafrudin sendiri mengaku belum mengetahui atas aksi warga pancalaksana tersebut. Namun, dirinya menganggap bahwa pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Serang merupakan suatu kewajiban.

    “Saya baru tahu ini, syukurlah kalau warga senang. Itu semua memang sudah kewajiban kami untuk membangun kota serang seluruhnya,” katanya.

    Yang penting, lanjut syafrudin, jalan yang telah dibangun dapat bermanfaat dan menunjang terhadap aktivitas masyarakat serta harus saling menjaga dan merawat.

    “Saya harap apa yang sudah dibangun tetap sama-sama kita jaga dan dirawat, harus bermanfaat juga dalam menunjang aktivitas warga,”ungkapnya.

    Menurut syafrudin, berawal dari tinjauannya selama turun ke lapangan, ia beserta jajarannya mendata jalan-jalan yang segera dan harus diprioritaskan dalam program pembangunan.

    “Karena sering turun ke lapangan alhamdulillah kita tahu harus apa dan bagaimana, kan kita catet apa-apa yang harus diprioritaskan,”ujar pria yang pernah menjabat camat serang ini.

    “Apalagi itu jalan dulunya sudah engga layak, bertahun-tahun engga terjamah. Makanya di tahun 2020 kita bangun, alhamdulillah selesai,” tuturnya.

    Dari kiriman dokumentasi foto yang diterima redaksi, terpantau sekira puluhan masyarakat memadati tengah dan sisi jalan untuk mengucapkan rasa terimakasih kepada Walikota Serang. (MUF)

  • Jadi Status Oranye, Pejabat Kota Serang Asyik Pelesiran ke Palembang

    Jadi Status Oranye, Pejabat Kota Serang Asyik Pelesiran ke Palembang

    SERANG, BANPOS – Status Kota Serang yang kembali berubah menjadi warna oranye membuat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan, kembali dibatalkan. Kembali naiknya status tersebut menyusul adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang secara signifikan, dalam kurun waktu seminggu kebelakang.

    Namun ternyata, peningkatan status tersebut tidak diacuhkan pejabat Kota Serang, dengan alasan olahraga bersama, diketahui beberapa pejabat berangkat ke Palembang.

    Diketahui, pada Kamis (20/8) hari ini, beberapa rombongan pejabat Kota Serang, pelesiran ke Palembang. Salah satu pejabat yang ada pada rombongan tersebut yakni Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin.

    Kabag Protokol Setda Kota Serang, Budi Martono, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka olahraga bersama.

    “Kunjungan ke sana (Palembang, red) dalam rangka olahraga bersama. Lebih jelas mah ke Asda I, karena yang berkirim surat beliau,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa tujuan menuju Palembang adalah olahraga bersama. Untuk banyaknya pejabat yang ikut, kata dia, yang mengetahui Asda I.

    “Saya kan hanya bagian protokol. Pemberangkatan kalau tidak salah, ada yang hari ini ada yang kemarin,” jelasnya.

    Saat ditanyai keberangkatan bersama instansi mana saja, ia mengaku tidak mengetahui dengan instansi mana dan siapa saja yang berangkat pun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci. Karena kata dia, Asisten daerah yang mengetahui hal tersebut.

    “Kalau itu asisten yang tahu. Total rombongan, saya tidak tahu. Saya tidak berangkat, ada di Serang,” ucapnya.

    Asisten daerah I, Anton Gunawan menyebut bahwa dirinya pun tidak mengetahui secara rinci siapa saja yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia menyebut salah satu tenaga kerja di Setwan.

    “Wah saya tidak tahu, coba tanyakan ke Pak N, pak N yang tahu soalnya,” tandasnya.(PBN)

  • Belajar Tatap Muka Kota Serang Dibatalkan

    Belajar Tatap Muka Kota Serang Dibatalkan

    SERANG, BANPOS – Setelah dua hari menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, Pemkot Serang pun membatalkan kebijakan tersebut. Hal ini menyusul meningkatnya status Kota Serang dari zona kuning, menjadi zona oranye.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto. Melalui pesan WhatsApp, Wasis menuturkan bahwa pembatalan tersebut akibat dari perubahan status Kota Serang per 19 Agustus kemarin.

    “Karena update zona Kota Serang per 19 Augstus 2020 (menjadi) zona oranye, maka kami menunda sementara pembelajaran tatap muka, sampai zona kembali menjadi hijau atau kuning,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (20/8).

    Menurutnya dengan adanya perubahan status tersebut, maka pihaknya harus mengambil langkah untuk membatalkan KBM tatap muka, dan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR).

    Wasis mengaku bahwa pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas penangan Covid-19 Kota Serang, untuk membahas terkait dengan kelanjutan KBM tatap muka.

    “Pak Wali selaku Ketua Gugus melihat update zona Kota Serang menjadi oranye menyampaikan kepada kami untuk menunda pembelajaran tatap muka dan Surat Edaran Kadindik sebagai dasar menunda Pembelajaran Tatap Muka dimasa pandemi Covid-19, sudah disampaikan kepada semua sekolah,” tandasnya.(DZH)