Kategori: PEMERINTAHAN

  • Walau Stok Pangan Melimpah, Daya Beli Masyarakat Pandeglang Kurang

    Walau Stok Pangan Melimpah, Daya Beli Masyarakat Pandeglang Kurang

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang memastikan ketersediaan pangan di Kabupaten Pandeglang masih melimpah, namun untuk daya beli menurun drastis, sebab melimpahnya stok pangan tersebut tidak berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muhamad Amri menuturkan, untuk ketersediaan pangan sampai akhir tahun tidak akan habis, dia menilai ketersediaan pangan saat ini tidak terpengaruhi oleh Covid-19, namun melimpahnya ketersediaan pangan tersebut menurunkan daya beli.

    “Kalau untuk persoalan pangan daerah, stok pangan kita masih cukup sampai akhir tahun, namun banyaknya ketersediaan pangan di kita justru daya beli yang berkurang, bahkan itu juga berpengaruh kepada harga yang semakin turun,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, kepada BANPOS, Rabu (24/6).

    Ia mengatakan, meskipun ada isu pengamanan pangan daerah akan dihandel oleh TNI, menurutnya tidak berpengaruh kepada ketersediaan pangan dan ketersinggungan Dinas Ketahanan Pangan, menurutnya peran serta TNI akan membantu peran dan fungsi Ketapang dalam memenuhi kebutuhan pangan daerah.

    “Meskipun katanya untuk pengelolaan pangan daerah akan dikelola TNI, kami tidak merasa tersinggung, karena kami yakin mereka (TNI-red) lebih paham kondisi di tingkat paling bawah, bahkan TNI melalui Bhabinkabtibmasnya bisa memantau dan memonitoring ketersediaan pangan di tingkat masyarakat yang peling bawah,” ujarnya.

    Menurut Amri, dengan adanya pengelolaan pangan daerah ditangani oleh TNI, akan muncul regulasi yang mengatur untuk ketersediaan pangan dan pengelolaan yang lebih baik, sebab TNI bisa bersinergi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

    “Saya tidak merasa tersinggung kalaupun dikelola oleh TNI, mereka juga tahu kondisinya di lapangan seperti apa, kita juga mungkin tidak tahu akan seperti apa, yang jelas nanti pasti akan ada regulasinya untuk mengatur itu,” tandasnya.(MG-02/PBN)

  • Pandeglang Raih WTP Ke-4 Kalinya

    Pandeglang Raih WTP Ke-4 Kalinya

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019.

    Hal ini terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk tiga Kabupaten dan Kota di Banten di auditorium BPK-RI Perwakilan Banten, Rabu (24/6).

    Dimasa kepemimpinan Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban, Kabupaten Pandeglang sudah meraih empat (4) kali WTP opini BPK-RI Perwakilan Banten.

    Pertama kali Pandeglang meraih WTP pada tahun 2016, selanjutnya berturut -turut hingga tahun 2019.

    Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan, jika WTP ini sebuah keharusan agar dapat menyajikan laporan keuangan lebih transoaransi dan akuntabel.

    “Terimakasih kami dipercaya mendapatkan WTP oleh BPK-RI Perwakilan Banten. Ini harus kami pertanggungjawabkan kepada rakyat masyarakat, yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” kata Irna saat memberikan tanggapan atas opini BPK-RI Perwakilan Banten.

    Raihan opini WTP ini bukan berarti sudah benar dalam penyajian laporan keuangan. Menurutnya, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam penyajian laporan keuangan ditahun berikutnya.

    “Kami manusia biasa banyak kekhilafan dan kekurangan. Sistem pengendalian internal kami yang masih perlu dibenahi, kami mohon dukungan terus dari pihak BPK untuk melakukan supervisi kepada kami,” ujarnya.

    Ia menilai, capaian ini merupakan hasil dukungan dari semua pihak baik para OPD, Legislatif dan BPK – RI Perwakilan Banten.

    “Kekurangan kami atas kepatuhan, dan rekomendasi BPK, akan kami lakukan action, sebelumnya kami sudah mendapatkan arahan langkah perbaikan dan segera ditindaklanjuti,” terangnya.

    Kepala BPK -RI Perwakilan Banten Agus Khotib mengatakan, dirinya mengapresiasi para pimpinan DPRD, Bupati dan Wali Kota atas kerjasamanya untuk mendorong penyajian laporan keuangan lebih transparan dan akuntabel.

    “Kami diberi waktu 2 bulan untuk audit, karena situasi pandemi, audit terpaksa kami tunda setelah itu kami jalankan dengan sistem Work From Home dan alhamdulillah, atas kerjasamanya hasil audit bisa kita sampaikan hari ini,” ucapnya.

    Menurutnya, ada empat 4 kriteria dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk melakukan pemeriksaan. Yang pertama, penyajian harus sesuai standar; kedua, pengendalian sistem internal; ketiga, kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran dan keempat, pengungkapan laporan secara jelas dan transparan. “Jika semua point terpenuhi bisa diberikan opini WTP,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan, dirinya bersyukur Pandeglang meraih opini WTP berturut – turut selama 4 tahun dari tahun 2016-2019.

    “Ini artinya laporan Pandeglang sudah sesuai standar, walaupun ada kesalahan namun tidak signifikan. Kami yakin BPK pun sudah profesional dalam melakukan pemeriksaan. Kami mengajak kepada bersama untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa indonesia khususnya masyarakat Pandeglang, sehingga dapat tercapai masyarakat yang adil dan makmur,” tandasnya.(MG-02/PBN)

  • Walikota Serang Tak Masalah Jika Disadap KPK

    Walikota Serang Tak Masalah Jika Disadap KPK

    SERANG, BANPOS – Walikota Serang tak masalah apabila telepon genggamnya disadap oleh KPK untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19. Sebab menurutnya, penggunaan anggaran Covid-19 di Kota Serang sudah mengikuti aturan.

    “Saya setuju itu. Artinya bagus dan mengapresiasi apabila KPK ingin melakukan penyadapan telpon Gugus Tugas,” ujar Walikota Serang, Syafrudin, saat diwawancara awak media di Dindikbud Kota Serang, Rabu (24/6).

    Ia mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan apabila memang harus ada penyadapan. Hal ini agar penggunaan anggaran bisa benar-benar tepat dan sesuai dengan aturan.

    “Ini langkah yang bagus. Tidak jadi masalah. Kota Serang juga sudah bagus dalam penggunaan anggarannya,” tandas Syafrudin.

    Untuk diketahui, Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo, meminta KPK untuk menyadap telepon genggamnya dalam rangka pengawasan anggaran penanganan Covid-19.

    “Kami juga minta KPK, silakan kalau mau menyadap telepon. (Termasuk) HP Kepala Gugus Tugas (yang) nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang,” tegas Doni saat rapat dengar pendapat virtual Komisi X DPR terkait strategi Gugus Tugas menghadapi new normal, Rabu (17/6) yang lalu. (DZH)

  • Terapkan Protokol Kesehatan, Pasar Rangkasbitung Sediakan Bilik Sterilisasi

    Terapkan Protokol Kesehatan, Pasar Rangkasbitung Sediakan Bilik Sterilisasi

    LEBAK,BANPOS-Memasuki masa transisi new normal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak menerapkan protokol kesehatan ditempat keramaian salah satunya di Pasar Rangkasbitung yang menyediakan bilik disinfektan atau bilik sterilisasi dipintu masuk pasar tersebut.

    Penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Disperindag Lebak di Pasar Rangkasbitung tersebut perlu dilakukan, karena pasar merupakan salah satu tempat keramaian yang rentan terjadinya penyebaran Covid-19.

    Kabid Pasar Disperindag Lebak, Dedi Setiawan mengatakan, setiap pedagang maupun pembeli wajib melewati bilik disinfektan tersebut ketika hendak memasuki area pasar. Selain dipintu utama, pihaknya juga akan menyediakan satu bilik sterilisasi lagi dipintu masuk dikendaraan roda empat.

    “Salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan menyediakan bilik sterilisasi. Hal itu untuk memastikan setiap pedagang ataupun pembeli bebas dari Covid-19, ” kata Dedi kepada BANPOS, Senin (22/6).

    Selain itu lanjut Dedi, protocol kesehatan lainnya yang diterapkan di Pasar Rangkasbitung dengan menyediakan tempat cuci tangan dibeberapa titik, penyemprotan disinfektan dan juga mewajibkan para pedagang maupun pembeli di area pasar untuk memakai masker.

    Lanjut dia, hal tersebut juga diterapkan di 10 pasar tradisional lainnya yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak. Kesepuluh pasar tersebut diketahui merupakan pasar yang dikelola langsung oleh Pemkab Lebak.

    “Penyemprotan disiinfektan terus kita lakukan, minimal 1 kali dalam 2 hari. Kita juga telah membagikan masker kepada para pedagang dan terus menghimbau kepada pedagang ataupun pembeli untuk menjaga jarak seta menggunakan masker,” terangnya.

    Ia mengungkapkan, aktivitas di pasar Rangkasbitung sendiri telah mulai berlangsung normal kembali, semenjak dilayangkannya kebijakan new normal. Namun, dirinya berharap dengan kembalinya aktivitas di pasar Rangkasbitung, masyarakat maupun pedagang dapat memperhatikan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

    “Protokol kesehatan harus dipatuhi, tetap menggunakan masker dan jaga jarak ketika beraktivitas di area pasar. Namun ketika merasa kurang sehat jangan dulu beraktivitas ke pasar,” ujarnya.

    Salah seorang pengunjung pasar Rangkasbitung warga Kecamatan Cibadak, Kusnadi mengatakan, sebelum memasuki area pasar, dirinya diarahkan terlebih dahulu memasuki bilik sterilisasi oleh petugas.

    “Ya, tadi diarahkan masuk lewati bilik sterilasi oleh petugas,” katanya.(dhe/pbn)

  • Car Free Day Kota Serang Buka Kembali

    Car Free Day Kota Serang Buka Kembali

    SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang berdasarkan surat pemberitahuan nomor 660/712-DLH/2020, kembali membuka car free day (CFD) pada Minggu (21/6). Hal itu pula dibenarkan oleh Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto.

    “Pertimbangan dilaksanakan CFD ini kaitannya dengan peraturan Walikota (Perwal) Serang terkait dengan pelaksanaan new normal,” ungkapnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, Perwal Serang yang dimaksud yaitu nomor 18 tahun 2020 tentang penanganan Corona Virus Disease di tempat keramaian dan fasilitas umum dalam masa transisi pemberlakuan tatanan normal baru di wilayah Kota Serang. Sehingga dengan peraturan tersebut, segala macam kegiatan atau aktivitas yang ada di masyarakat, dapat dilaksanakan dan dibuka kembali, baik fasilitas pelayanan maupun aktivitas umum.

    “Maka diberitahukan bahwa pelaksanaan kegiatan CFD akan dibuka kembali, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang disediakan oleh masing-masing paguyuban” jelasnya.

    Menurutnya, semua ketentuan yang berkaitan dengan fasilitas umum, tetap harus memenuhi protokol kesehatan. Ia memastikan pelaksanaan CFD hari esok akan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

    “Ada pengawasan saat pelaksanaan. Nanti saya juga ke sana (memantau, red),” ujarnya.

    Ia menyampaikan kepada masyarakat, sebelum CFD dibuka pun sudah banyak yang melakukan aktivitas olahraga dengan memakai fasilitas umum. Dengan dilaksanakannya CFD ini, kata dia, hanyak menutup jalur lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

    “Artinya jalur-jalur yang sudah ditetapkan itu akan kita tutup. Lokasi masih tetap, dan harus memenuhi standar protokol,” ucapnya.

    Ia menegaskan, mulai dari pedagang dan pengunjung yang akan memasuki lokasi CFD, diharuskan untuk mencuci tangan dan wajib menggunakan masker. Kemudian, antar satu pedagang dengan pedagang lainnya, berjarak minimal setengah meter.

    “Sudah diimbau kepada para pedagang. Hari Kamis (18/6) kami melaksanakan rapat di DLH, khusus untuk CFD,” tandasnya.(MUF)

  • Gugatan Bank Banten, Ichsanudin Noorsy ‘Digoda’ Tim WH

    Gugatan Bank Banten, Ichsanudin Noorsy ‘Digoda’ Tim WH

    SERANG, BANPOS – Penggugat Bank Banten kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh pihak Wahidin Halim (WH) selaku tergugat 1, yang mendekati saksi ahli penggugat yakni Ichsanudin Noorsy dan memintanya untuk menjadi saksi ahli tergugat. Penggugat menilai tindakan itu tidak etis untuk dilakukan.

    Salah satu penggugat, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa dirinya kaget ketika saksi ahli mereka, Ichsanudin Noorsy, menelepon dan memberitahu bahwa dirinya didekati oleh orang yang mengaku ‘orangnya Gubernur Banten’ dan ‘adiknya Gubernur Banten’.

    “Bapak Ichsanudin Noorsy, dari pukul 07.00 sampai dengan 08.00 dihubungi oleh dua orang yang diduga dan mengaku ‘orangnya Gubernur Banten’ dengan inisial A dan yang diduga dan mengaku adik dari Gubernur Banten dengan inisial W,” ujarnya, Jumat (19/6).

    Ojat mengatakan, menurut penuturan Ichsanudin Noorsy, kedua orang yang tersebut meminta agar dirinya bersedia untuk menjadi saksi ahli untuk Gubernur Banten dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

    “Kami selaku para penggugat meyakini informasi ini benar. Karena menurut pak Ichsanudin Noorsy ada bukti (pesan) WhatsApp (WA) mereka ke WAnya Pak Ichsanudin Noorsy,” terangnya.

    Menurut Ojat, hal tersebut dapat dilihat sebagai dugaan upaya membajak saksi ahli para penggugat. Pihaknya juga menilai hal itu sebagai suatu tindakan yang tidak etis dilakukan oleh pihak lawan mereka.

    “Kami bersyukur dengan tindakan profesional yang dilakukan oleh pak Ichsanudin dengan tetap bersedia menjadi saksi ahli bagi para penggugat,” katanya.

    Ojat menegaskan, pihaknya telah mendeklarasikan kepada publik melalui diskusi terbatas pada Minggu (14/6) yang lalu dan melalui media massa, bahwa Ichsanudin Noorsy telah bersedia menjadi saksi ahli mereka selaku penggugat.

    “Sengaja kami umumkan karena hal tersebut memang dimintakan oleh pak Ichsanudin Noorsy sendiri pada saat pertemuan dengan kami pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 di kantor beliau,” tuturnya.

    Mewakili para penggugat, Ojat meminta kepada pihak tergugat 1 khususnya ataupun tergugat dan para pihak yang turut tergugat lainnya untuk dapat saling menghormati dan menjaga sikap, agar jalannua persidangan nanti tidak terganggu hal yang tak subtantif.

    “Yang kami ketahui, pihak tergugat sudah menyampaikan kesiapannya dalam menghadapi gugatan yang para penggugat ajukan. Untuk itu kami berharap tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dilakukan yang kami nilai tidak etis,” tandasnya. (DZH)

  • Diskominfo Bantah Seleksi Komisi Informasi Banten Cacat Prosedur

    Diskominfo Bantah Seleksi Komisi Informasi Banten Cacat Prosedur

    SERANG, BANPOS – Diskominfo Provinsi Banten membantah pernyataan Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten bahwa pihaknya tidak menaati Peraturan Komisi Informasi (KI) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati, dalam surat bernomor 488/101-KKM.Kominfo/2020 perihal hak jawab atas pemberitaan harian BantenPos edisi 15 Juni 2020 yang diterima BANPOS, Senin (15/6).

    Eneng mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran dilakukan sejak 1 Februari 2019, sedangkan pelaksanaan penerimaan dilakukan pada 11 Februari hingga 22 februari 2019. Menurutnya, dalam tahapan tersebut tidak ada yang dilanggar.

    “Pasal 10 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi mengamanatkan untuk melaksanakan pengumuman pendaftaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penerimaan pendaftaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Eneng mengatakan bahwa tim seleksi KI Provinsi Banten mengumumkan pada 5 hari kerja sebelum masa penerimaan pendaftaran. Menurutnya hal ini menguntungkan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri.

    “Artinya, tim seleksi KI Provinsi Banten melaksanakan pengumuman lebih cepat. Hal ini justeru lebih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam membuat persyaratan pendaftaran,” katanya.

    Eneng menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur yang ditempuh terkait rentang waktu, antara pengumuman hasil seleksi administrasi dengan tahapan seleksi potensi. Menurut Peraturan KI Nomor 4 tahun 2016 pasal 13 ayat 4, disebutkan bahwa tim seleksi melakukan tes potensi dalam waktu paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak diumumkannya hasil seleksi administrasi.

    “Tes potensi dilaksanakan pada 13 Maret 2019. Adalah selang tiga hari kerja setelah pengumuman seleksi administrasi berakhir. Artinya, tim seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan tes potensi lebih cepat dilaksanakan,” jelasnya.

    Ia pun membantah terkait dengan tudingan bahwa hasil tes potensi terlambat. Menurutnya, hasil tes potensi dengan sistem CAT dapat langsung dilihat oleh peserta seleksi seusai tes berakhir.

    “Tes Potensi dilaksanakan tanggal 13 Maret 2019 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Setiap peserta tes potensi langsung melihat hasil tes potensi sesaat setelah tes potensi berakhir. Jadi tidak benar pengumuman CAT pada tanggal 18 Maret 2019,” tandasnya.(DZH)

  • Wacana Pansus BGD Saingi Interpelasi Bank Banten

    Wacana Pansus BGD Saingi Interpelasi Bank Banten

    SERANG, BANPOS – Ditengah polemik Bank Banten, muncul upaya legislator di DPRD Banten untuk mengusung hak interpelasi. Naun, belakngan muncul wacana saingan yang menganggap DPRD Banten lebih perlu membentuk panitia khusus (Pansus) PT Banten Global Development (BGD) ketimbang melakukan interpelasi.

    Salah satu pihak yang mengusulkan agar dibentuknya Pansus BGD yakni Fraksi PPP. Anggota Fraksi PPP pada DPRD Provinsi Banten, Ubaidillah, mengatakan bahwa untuk menyelesaikan polemik Bank Banten tidak cukup hanya dengan melakukan interpelasi atas pemindahan RKUD saja.

    Ubaidillah beranggapan bahwa pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB merupakan sebuah akibat. Maka dari itu, dibutuhkan Pansus BGD untuk mencari tahu penyebab Bank Banten mengalami permasalahan hingga puncaknya pada pemindahan RKUD.

    “Kalau fraksi PPP itu sebenarnya menginginkan pembentukan Pansus BGD ini agar semua persoalan bisa jelas. Jangan sampai terpotong-potong dalam penyelesaiannya. Karena pemindahan RKUD ini kan akibat yah, kita harus cari tahu sebabnya itu apa,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh BANPOS.

    Dengan demikian, secara tegas Fraksi PPP mendorong agar DPRD Provinsi Banten membentuk Pansus BGD dengan segera. Bahkan menurutnya, ia tidak sepakat dengan interplasi yang hanya mempertanyakan terkait pemindahan RKUD saja.

    “Pansus ini agar semua bisa diselesaikan. Karena kalau bukan akarnya yang diselesaikan, itu sulit. Kalau dibentuk pansus, kita jadi tahu mengapa waktu itu Pemprov Banten membeli bank yang tidak sehat untuk dijadikan sebagai Bank Banten. Dari situ kita bisa menyelesaikan satu persatu permasalahannya,” ucapnya.

    Dengan pansus itu juga, Ubaidillah mengatakan bahwa dapat diketahui mengapa pembelian Bank Pundi pada saat itu harus melalui PT BGD, tidak langsung dibeli saja. Hal ini menurutnya patut dicari tahu, karena terdapat indikasi bahwa beradanya Bank Banten di bawah manajemen PT BGD menjadi penyebab tidak berkembangnya Bank Banten.

    “Jadi begini, ada analisa dari para ahli bahwa ketika Bank Banten untuk, BGD mengambil keuntungan tersebut. Tapi ketika rugi, BGD tidak mau tahu menahu. Nah ini yang menurut kami salah. Ini juga berakibat ketika Bank Banten merugi, BGD pun ikut merugi. Ini yang salah,” jelasnya.

    Ia pun mendorong agar Bank Banten dapat berdiri sendiri sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan sebagai anak perusahaan atau unit usaha dari BUMD yang ada yakni PT BGD. Dengan demikian, pengelolaan dan manajemennya pun dapat lebih leluasa dalam bertindak.

    “Kalau memang ini ingin dilanjutkan, berdisi sendiri lah. Lihat saja di Serang itu ada BPR Serang yang akan menjadi Bank Serang. Itu berdiri sendiri tanpa di bawah pihak lain. Jadi dalam menentukan kebijakan itu bisa dilakukan sendiri,” tegasnya.

    Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat, Nawa Said Dimyati, mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu memang sempat muncul wacana pihaknya untuk membentuk Pansus BGD. Akan tetapi, wacana tersebut diurungkan lantaran pihaknya lebih fokus pada langkah penyehatan Bank Banten.

    “Fokus Demokrat bagaimana penyehatan Bank Banten. Wacana Pansus BGD memang pernah muncul, tapi saat ini momentumnya tidak tepat. Karena upaya penyehatan Bank Banten lagi intensif dilakukan yang dikomandoi oleh OJK,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6).

    Namun saat ditanya apakah pihaknya akan kembali melanjutkan wacana pembentukkan Pansus BGD apabila Bank banten sudah kembali sehat,ia mengaku tidak mau berandai-andai dulu. “Fokus pada penyehatan aja dulu mas, enggak mau berandai-andai,” ungkap pria yang akrab disapa Cak Nawa itu.

    Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB, Umar Bin Barmawi, mengaku bahwa dirinya baru mendengar adanya wacana pembentukkan Pansus BGD. Namun ia mengaku akan berkomunikasi kepada seluruh anggota fraksi untuk mendiskusikan hal tersebut. Ia juga akan membuka komunikasi dengan Fraksi PPP selaku fraksi yang dengan jelas mendukung hal itu.

    “Saya baru dengan malahan. Saya akan berbicara dengan seluruh anggota fraksi dulu yah terkait dengan wacana tersebut. Karena memang belum masuk pembahasan soal Pansus BGD itu. Nanti lah saya akan diskusikan. Coba nanti saya coba tanya juga kepada Fraksi PPP,” katanya.

    Terpisah, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan bahwa wacana pembentukan Pansus BGD merupakan hal yang cukup penting dilakukan. Sebab dengan dibentuknya pansus, maka pembahasannya dapat lebih spesifik.

    “Soal pansus, ini menjadi penting karena pansus itu lebih spesifik, lebih khusus. Tidak apa-apa itu, itu merupakan mekanisme yang harus difungsikan oleh DPRD. Kita semua selaku masyarakat Banten harus mendukung itu,” ujarnya seusai menghadiri dialog publik di salah satu kafe di Kota Serang.

    Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait dengan fungsi PT BGD selama ini. Menurutnya, banyak kerjasama operasi (KSO) PT BGD yang bermasalah. Seperti halnya yang terjadi pada KSO pertambangan di Bayah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.

    “Nah ini satu tanda, jangan-jangan ada banyak KSO di BGD (yang bermasalah). Ini yang harus dijelaskan oleh BGD, apa saja sih KSO itu. Apa saja yang mereka lakukan. Digunakan untuk apa saja uang yang dititipkan oleh Pemprov Banten kepada BGD itu,” tandasnya.(DZH)

  • Ringankan Beban Ditengah Pandemi, Polres Serang Bagikan Sayuran Hasil Hydroponik

    Ringankan Beban Ditengah Pandemi, Polres Serang Bagikan Sayuran Hasil Hydroponik

    PONTANG,BANPOS- Polres Serang melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) membagikan sayuran hasil pertanian hydroponik kepada masyarakat di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecanatan Pontang, Kabupaten Serang, Selasa (16/6/2020). Bersamaan sayuran, juga dibagikan 50 kantong beras, masing-masing seberat 5 kilogram.

    “Hasil pertanian ini sebagai program ketahanan pangan Polres Serang di tengah masa pandemi Covid-19. Kita ingin berbagai dengan masyarakat untuk bersama-sama menikmati hasil dari pertanian hydroponik. Untuk hasil dari budidaya ikan lele, kami rencanakan juga untuk dibagikan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono.

    Dikatakan Kapolres, di masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya mengembangkan budidaya tanaman sayuran serta lele dengan sistem menanam dengan memanfaatkan air tanpa lahan tanah (hydroponik) sebagai program ketahanan pangan di tengah masa pandemi Covid-19.

    “Dalam program budidaya ini, kami melibatkan anggota Satbinmas. Kegiatan budi daya ini dilakukan di sekitaran rumah dinas pejabat utama Polres Serang,” kata Kapolres didampingi Kasatbinmas, AKP Yeni Rohaeni.

    Mantan Kapolres Majalengka mengatakan untuk sementara di kebun hydroponik baru dikembangkan jenis tanaman kangkung dan sawi. Untuk ke depannya, kata Mariyono, kebun hydroponik itu akan dikembangkan ke jenis tanaman lain seperti cabe, tomat, bayam dan beberapa yang lain yang mungkin untuk ditanam secara hydroponik.

    “Aktifitas ini masih sebatas pada kalangan internal Polres Serang dengan tujuan mampu menciptakan kemandirian pangan. Kalau berhasil ini akan kita kembangkan terus. Jika kita sudah memiliki SDM yang kuat, tak menutup kemungkinan kami akan berbagi pengalaman dengan masyarakat sekitar agar dapat bertani meski di lahan yang sempit,” katanya.

    Kapolres juga berharap kepada seluruh anggotanya untuk dapat melakukan budidaya hidroponik dengan memanfaatkan lahan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

    “Dengan kegiatan budidaya metode hidroponik ini, saya berharap seluruh personil dapat termotivasi untuk mengembangkannya. Selain lingkungan menjadi lebih asri, juga dapat membantu ekonomi keluarga,” katanya pula. (MUF)

  • Pattiro Desak Seleksi Ulang Komisi Informasi Banten

    Pattiro Desak Seleksi Ulang Komisi Informasi Banten

    SERANG, BANPOS – Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten mengaku sejak awal telah mengingatkan tim seleksi (timsel) Komisi Informasi (KI) Banten terkait tahapan yang tidak sesuai dengan prosedural. Akan tetapi, timsel tidak menghiraukan hal tersebut dan Gubernur Banten tetap mengeluarkan SK pengesahan struktural KI Banten periode 2019-2023.

    Alhasil, SK Gubernur Banten tersebut pun digugat perdata oleh salah satu aktifis keterbukaan informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat. Hal ini menurut Pattiro Banten perlu segera dilakukan evaluasi dan dilakukan seleksi ulang, dengan harapan kualitas komisioner KI Banten dapat sesuai dengan yang diharapkan masyarakat.

    Peneliti Pattiro Banten, Siti Kholisoh Ahyani, mengatakan bahwa sejak awal pihaknya telah mengingatkan timsel berkaitan dengan tahapan yang tidak sesuai dengan prosedur. Hal ini berpotensi mengakibatkan adanya gugatan.

    “Sudah sejak awal Pattiro Banten telah mengingatkan tim seleksi KI akan tahapan-tahapan seleksi Komisioner KI Banten yang tidak taat prosedur,” ujarnya dalam rilis yang diterima BANPOS, Sabtu (14/6).

    Ia mengatakan, beberapa tahapan seleksi yang telah melanggar prosedur yakni terkait jeda waktu tahapan pengumuman pendaftaran dengan waktu tahapan penerimaan pendaftaran.

    Pengumuman pendaftaran yang dilakukan sejak tanggal 1 Februari lalu, sedangkan pelaksanaan penerimaan dilakukan pada 11 Februari hingga 22 Februari 2019.

    “Padahal jika dilihat dalam Perki No. 4 Tahun 2016, disebutkan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran dilaksanakan selambat lambatnya dua hari kerja sebelum penerimaan pendaftaran dimulai. Artinya, jika mengacu pada perki tersebut, tahapan penerimaan seharusnya sudah bisa dilakukan pada 4 Februari 2019,” tuturnya.

    Ketidaksesuaian prosedur yang kedua yakni rentang waktu antara pengumuman hasil seleksi administratif dengan tahapan seleksi potensi. Ia menuturkan bahwa tahapan seleksi tertulis yang dilaksanakan pada 13 Maret seharusnya bisa dilaksanakan pada 11 Maret 2019, jika timsel mengacu pada Perki no. 4 tahun 2016 tersebut.

    “Dalam perki disebutkan bahwa timsel melakukan tes tertulis atau potensi dalam waktu paling lambat 5 hari kerja sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Selanjutnya pada waktu pengumuman hasil pun terlambat. Seharusnya pengumuman sudah bisa dilakukan pada 15 Maret 2019, mengingat tes potensi menggunakan CAT sudah dapat diketahui hasilnya di hari yang sama. Namun timsel mengumumkan hasil pada 18 Maret,” terangnya.

    Siti mengaku, sejak awal Pattiro Banten telah melakukan audiensi dengan timsel KI dan menyampaikan penilaiannya akan proses seleksi KI yang tidak sesuai dengan prosedur.

    Dengan audiensi itu diharapkan agar timsel melakukan perbaikan dalam seleksi Komisi Informasi (KI) Banten; sehingga menghasilkan komisioner yang kredibel, memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan keterbukaan informasi di Provinsi Banten.

    “Akan tetapi proses seleksi yang belum terpenuhi ternyata sudah ada penetapan SK Gubernur yang mengesahkan struktur KI periode 2019-2023. Penetapan komisioner KI terpilih ini akhirnya memicu persoalan sengketa proses seleksi KI Banten dikemudian hari,” tegasnya.

    Selain itu, ia menyayangkan bahwa proses seleksi KI Banten yang menghabiskan anggaran sekitar Rp447 juta yang bersumber dari DPA Diskominfo Banten, ternyata menghasilkan seleksi yang bermasalah.

    “Dengan anggaran hampir setengah miliar itu seharusnya menghasilkan kualitas calon komisioner yang menjunjung tinggi keterbukaan, diharapkan publik dan dengan pelaksanaan tahapan yang dijalankan sesuai dengan perki No 4 tahun 2016,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Pattiro Banten, Angga Andrias, menegaskan bahwa Pemprov dan DPRD Provinsi Banten harus segera melakukan evaluasi keseluruhan dalam proses seleksi komisioner KI itu. Menurutnya, Pemprov Banten harus melakukan seleksi ulang komisioner KI Banten itu.

    “Apakah seleksi dari awal atau hanya mengulang dari tahapan yang belum dilaksanakan, yakni uji publik, itu nanti melihat hasil sidang perdata yang saat ini sedang berjalan,” tandasnya. (DZH/PBN)