Kategori: PEMERINTAHAN

  • Ngaku Sebagai Utusan Hadapi Mahasiswa, Dinsos Kota Serang Akan Polisikan Oknum LSM

    Ngaku Sebagai Utusan Hadapi Mahasiswa, Dinsos Kota Serang Akan Polisikan Oknum LSM

    SERANG, BANPOS – Plt. Sekretaris Dinsos Kota Serang mengaku akan melaporkan oknum LSM yang mengklaim sebagai utusan Dinsos dalam audiensi yang digelar pada Kamis (11/6) yang lalu, kepada pihak kepolisian. Menurut Dinsos, pihaknya telah meminta Polres Serang Kota untuk menindaklanjuti hal tersebut.

    “Kami kan tidak tahu kalau ada LSM yang masuk kesini untuk audiensi. Itu kan oknum yah, tadi saya sudah sampaikan kepada Polres Serang Kota untuk menindaklanjuti,” ujar Plt. Sekretaris Dinsos Kota Serang, Mamah Rochmah, Jumat (12/6).

    Mamah menerangkan, pihaknya tidak tahu oknum LSM tersebut mengambil surat permohonan audiensi mahasiswa dari mana. Sebab surat tersebut belum didisposisikan kepada dirinya selaku Plt. Sekretaris.

    “Bisa saja oknum itu mengambil di resepsionis atau dimana surat audiensi mahasiswa. Kami kurang tahu karena posisinya semua sedang ada di lapangan untuk persiapan penyaluran tahap ketiga,” tandasnya.

    Untuk diketahui pada Kamis yang lalu mahasiswa yang tergabung dalam Pandemi melakukan audiensi dengan Dinsos Kota Serang. Akan tetapi mereka ternyata dihadapkan oleh pria bernama Ruli dan mengaku staf pendistribusian Jaring Pengaman Sosial (JPS).

    Merasa diinjak-injak harga dirinya, para mahasiswa pun menggelar unjuk rasa pada Jumat (12/6) kemarin. Mereka membawa puluhan massa aksi menggeruduk Dinsos Kota Serang dan mempertanyakan ihwal keberadaan LSM yang menyambut mereka pada audiensi lalu.

    Akan tetap, perwakilan Dinsos yakni Plt Sekretaris, Mamah Rochmah dan Kabid Pemberdayaan Sosial, Bakraini, mengaku tidak kenal dengan pria bernama Ruli.

    Bahkan, Bakraini dalam audiensi di sela aksi tersebut mengatakan bahwa surat permohonan audiensi yang dipegang oleh Ruli belum didisposisi. Artinya, Ruli tanpa tanggungjawab telah mengambil surat tersebut dari Dinsos Kota Serang.

    “Baru denger tadi (yang nerima mahasiswa LSM). Tidak tau apa-apa. Suratnya juga belum ada disposisi. Mungkin langsung diambil aja suratnya, kurang ajar, nanti saya tanyakan,” tandasnya. (DZH)

  • Klaster Pasien Kabur Kembali Bertambah, Dua Nakes RSDP Serang Positif Corona

    Klaster Pasien Kabur Kembali Bertambah, Dua Nakes RSDP Serang Positif Corona

    SERANG, BANPOS – Dua tenaga kesehatan di RS dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) asal Kota Serang terkonfirmasi positif Covid-19. Keduanya diduga terpapar akibat kontak fisik dengan pasien positif yang kabur dari Penjaringan, Jakarta Selatan dan mengakibatkan lonjakan kasus di Kabupaten Serang.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa keduanya diduga masih berkaitan dengan klaster pasien kabur asal Penjaringan, Jakarta Selatan.

    “Keliatannya memang sama dengan klaster pasien positif yang kabur dari Jakarta itu. Kedua pasien ini merupakan tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Kota Serang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (13/6).

    Pasien dengan inisial EAS merupakan pria berumur 24 tahun. Sedangkan pasien lainnya yakni MHS merupakan pria berumur 30 tahun.

    “Kedua pasien tersebut merupakan warga Kecamatan Cipocok Jaya. Keduanya menjalani tes swab pada 29 Mei yang lalu, hasilnya keluar pada 10 Juni kemarin,” jelasnya.

    Menurut Hari, keduanya saat ini sudah dalam perawatan di RSDP Serang. Untuk tracking, pihak Pemkot Serang akan berkoordinasi dengan RSDP terkait hal itu.

    “Tentunya nanti kami lihat perkembangannya. Tenaga kesehatan dengan pasien yang kontak dengan pasien Jakarta ini seperti apa. Selain dari para tenaga kan mungkin juga ada masyarakat yang kontak fisik, ini yang akan dilakukan tracking bersama dengan pihak rumah sakit,” terangnya.

    Sementara itu, Humas RSDP Serang, dr. Khoirul Anam, membenarkan bahwa dua pasien tambahan di Kota Serang merupakan tenaga kesehatan di RSDP Serang. Keduanya diduga terpapar akibat pasien kabur asal Jakarta.

    “Benar, jadi ini masih satu klaster dengan yang di Tirtayasa. Ini akibat ada pasien positif asal Jakarta yang kabur dan kecelakaan di dekat Puskesmas Tirtayasa,” ujarnya.

    Saat itu, tenaga kesehatan di Puskesmas Tirtayasa dan warga sekitar membantu pasien tersebut yang sempat mengalami kecelakaan. Mereka tidak mengetahui bahwa pasien tersebut sudah terkonfirmasi positif.

    “Akhirnya sebanyak tiga tenaga kesehatan di Puskesmas Tirtayasa dan 8 warga yang menbantu terkonfirmasi Covid-19. Karena tidak sadarkan diri, dirujuk ke RSDP dan belum sempat dilaksanakan skrining. Yang menangani dua tenaga kesehatan yang saat ini terkonfirmasi positif,” tandasnya. (DZH)

  • Insyaallah, Obat Covid-19 Telah Ditemukan

    Insyaallah, Obat Covid-19 Telah Ditemukan

    JAKARTA, BANPOS – Kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia. Penelitian yang dilakukan para pakar Universitas Airlangga (UNAIR) bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) berhasil menemukan efektifitas formulasi kombinasi obat yang terbukti efektif menyembuhkan pasien COVID-19.

    Kabar ini diutarakan Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell UNAIR Dr. dr. Purwati, SPpd, K-PTI FINASIM, di Kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Matraman, Jakarta Timur, kemarin. Hadir juga dalam kesempatan itu, Sekretaris Utama (Sestama) BIN Komjen Pol. Drs. Bambang Sunarwibowo, SH., M.Hum dan Anggota Tim Pakar Medis sekaligus Dekan FKUI UNAIR Prof.Dr.dr.H.Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH,MMB,FINASIM, FACP.

    Purwati yang juga berperan sebagai Ketua Tim Peneliti Efektifitas Obat dan Kombinasi Obat untuk penanganan COVID-19 berbasis isolat SARCOV-2 di Indonesia ini mengatakan, ada beberapa tahap penelitian yang dilakukan BIN dan UNAIR. Pertama, pembiakan bermacam-macam jenis sel yang menjadi sel target dari virus sebagai tempat untuk menumbuhkan virus SARS CoV-2 yang sampelnya didapat dari Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) dan telah mendapatkan sertifikat uji laik etik dari Tim Etik RSUA.

    Kedua, UNAIR melakukan pengujian kombinasi obat pada sel sehat yang dilakukan di Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell UNAIR untuk mencari dosis toksik obat tersebut pada sel yang sehat (CC50).

    Ketiga, melakukan pengujian potensi kombinasi obat tersebut untuk menghambat masuknya virus ke sel target dan untuk menghambat replikasi virus sehingga ditemukan IC50 obat terhadap virus.

    “Semakin kecil nilainya (IC50-red) maka obat tersebut semakin besar potensinya untuk membunuh virus tersebut. Uji ini dilakukan di Lab BSL3 Lembaga Penyakit Tropis UNAIR,” jelas Purwati dilansir dari RMCO.id

    Tahap terakhir adalah mengevaluasi efektifitas kombinasi obat tersebut. Dengan pemeriksaan RT PCR setelah 24 jam, kombinasi obat diberikan pada virus tersebut didapatkan hasil virus menjadi tidak terdeteksi dan terjadi peningkatan kadar sitokin anti keradangan dan penurunan sitokin-sitokin keradangan dengan periksaan metode ELISA.

    Selain itu, lanjutnya, UNAIR bekerjasama dengan Laboratorium Pengolahan Sel Punca ASC melakukan uji efektifitas Haematopoetic Stem Cells (HSCs) dan Natural Killer (NK) cells terhadap penanganan virus SARS CoV-2 isolat Indonesia tersebut. HSCs Dan NK cells masing masing dibiakkan dari PBMC selama 3-4 hari untuk HSCs dan 1-2 minggu untuk NK cells. Dari hasil uji tantang HSCs, setelah 24 jam virus sudah dapat dieliminasi oleh stem cell tersebut. Sedangkan, hasil uji tantang NK cells, setelah 72 jam didapatkan sebagian besar virus diinaktivasi oleh NK cells tersebut.

    “Dengan demikian, maka stem cell dan sel tersebut bisa mempunyai potensi dan efektifitas yang cukup bagus sebagai antivirus SARS COV-2 yang bisa diberikan sebagai preventif atau pencegahan maupun pengobatan. Harapan kami, kombinasi obat ini dapat segera mendapatkan izin produksi dan izin edar guna percepatan penanganan pasien COVID-19. Dukungan dari BPOM dan Kemenkes untuk membuat panduan terkait regimen terapi obat dan kombinasi obat untuk penanganan COVID-19 kami harapkan dapat keluar dalam waktu dekat,” harapnya.

    Di tempat yang sama, Sestama BIN Komjen Pol Bambang Sunarwibowo mengungkapkan, penemuan formulasi kombinasi obat yang terbukti efektif menyembuhkan pasien Covid-19 merupakan salah satu keberhasilan kerjasama yang dilakukan BIN dan UNAIR untuk berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19.

    Kombinasi obat ini, kata Komjen Bambang, diharapkan dapat dijadikan standar pemberian obat bagi pasien Covid-19, terutama di rumah sakit rujukan pemerintah dan juga rumah sakit lainnya.

    “BIN sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenkes, BPOM, dan produsen obat untuk percepatan perijinan dan produksinya. Semuanya mendukung, saya sangat yakin karena ini demi pemulihan anak bangsa,” kata Komjen Bambang.

    Selain menemukan obat tersebut, sambung Komjen Bambang, kerjasama yang dilakukan BIN dan beberapa lembaga penelitian telah dihasilkan antara lain, tidak ada lagi antrean specimen suspect Covid-19 dan efektivitas terapi plasma convalescent pada LBM Eijkman, pembuatan rapid test oleh peneliti UGM bekerjasama dengan Universitas Mataram.

    Sementara untuk percepatan penanganan COVID-19, jelas Komjen Bambang, BIN telah memberikan bantuan kemanusiaan kepada beberapa rumah sakit rujukan COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 BNPB, dan Kementerian Kesehatan dalam bentuk alat Kesehatan dan APD dan bantuan alat laboratorium COVID-19 kepada Lembaga Penelitian Biomolekular Eijkman, Universitas Gajah Mada, Universitas Airlangga dan Pemerintah Kota Surabaya. “Pemberian bantuan alat laboratorium ini untuk meningkatkan efektifitas formulasi obat kombinasi untuk penanganan pasien COVID-19,” tegasnya.

    Komjen Bambang memastikan, semua yang dilakukan BIN bekerjasama dengan lembaga lain ini, sebagai upaya tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi terkait penerapan fase new normal di seluruh Indonesia.

    Dan, kehadiran Sestama BIN beserta jajaran kemarin di kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merupakan arahan dari Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pemantauan terhadap daerah-daerah yang masih dianggap rawan penyebaran wabah COVID-19.

    “Kami sudah memerintahkan seluruh jajaran di BIN, termasuk para Kabinda yang di daerah mereka masih berada di zona merah penyebaran COVID-19 untuk terus memonitor dan melaporkan setiap saat perkembangan yang terjadi di lapangan. BIN harus berada di garda terdepan dalam memutus rantai penyebaran virus COVID-19 ini. PSBB transisi ke fase penormalan baru ini harus dicermati semua pihak dan jangan sampai mengabaikan protocol COVID-19,” ujar Komjen Bambang.

    Komjen Bambang melanjutkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 BIN terus gencar melakukan aksi Rapid Test massal di beberapa wilayah yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Saat ini, BIN fokus memutus mata rantai di wilayah Jakarta dan Surabaya.

    “Dari 29 Mei hingga 11 Juni kemarin, lebih dari 26.000 warga mengikuti rapid test massal bantuan kemanusiaan BIN, dari jumlah rapid test tersebut ditemukan 2.629 yang reaktif dan setelah dilakukan swab test dan RT PCR terdapat 960 orang yang positif COVID-19. Angka ini menunjukkan bahwa penyebaran COVID-19 belum mengalami penurunan yang signifikan,” katanya.[TIM/RMCO/PBN]

  • Persuratan Dinas Bebas Diambil, Dinsos Kota Serang ‘Dikuasai’ LSM?

    Persuratan Dinas Bebas Diambil, Dinsos Kota Serang ‘Dikuasai’ LSM?

    SERANG, BANPOS – Setelah menggelar aksi selama satu jam lebih, massa aksi akhirnya diterima oleh plt. Sekretaris Dinsos Kota Serang, Mamah Rochmah dan Kabid Pemberdayaan Sosial, Bakraini.

    Disana, salah satu perwakilan massa aksi, Halabi langsung menanyakan
    maksud dari Dinsos yang mengutus seseorang yang diketahui merupakan ketua dari LSM dengan inisial B.

    “Kenapa kami malah diterima oleh LSM. Kami kecewa betul. Citra kami diinjak-injak oleh Dinsos dengan cara mengutus LSM untuk menghadapi kami pada audiensi kemarin,” kata Halabi, Jumat (12/6).

    Plt Sekertaris Dinsos Kota Serang, Mamah Rochmah, menjelaskan bahwa pihaknya sedang banyak kerjaan. Bahkan menurutnya, kegiatan di lapangan hingga saat ini pun masih ada.

    “Kan perlu waktu perlu koordinasi perlu untuk mengkondisikan ini itu. Sedangkan tenaga kami hanya 23 orang, yang pensiun 3 dan meninggal 1 orang. Jadi cuma ada 19 orang,” ujarnya.

    Prihal LSM yang menerima para mahasiswa saat berdialog, Mamah menjawab bahwa dia bukanlah orang Dinsos dan bukan utusan Dinsos. LSM tersebut kata Mamah diduga ingin bertemu dengan Kadinsos, Moch Poppy Norpiadi.

    “Mungkin LSM itu ingin bertemu Dinsos juga, akhirnya LSM yang bicara sama kalian. LSM ini bukan perwakilan Dinsos,” tuturnya menduga.

    Akan tetap, para mahasiswa tidak sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Mamah. Pasalnya, orang yang diduga LSM bernama Ruli itu mengaku bahwa dirinya utusan Dinsos dan bekerja di Dinsos.

    “Dia pengakuannya adalah orang Dinsos. Kalau memang sibuk, konfirmasi kepada kami. Tapi maksudnya apa ini bu mengutus dia yang ngakunya staf pendistribusian, orangnya Pak Tatang,” ujar perwakilan mahasiswa lainnya, Jamsani.

    Menurutnya, jika Ruli hanyalah LSM dan bukan orang Dinsos maupun perwakilan Dinsos, tidak mungkin surat yang mereka layangkan pada Rabu (10/6) yang lalu itu dipegang oleh Ruli.

    “Suratnya dipegang oleh LSM itu dengan klip disposisi sebagai legalitas dia adalah utusan Dinsos,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial, Bakraini, menjelaskan bahwa surat audiensi yang mereka layangkan belum diberikan disposisi. Kemungkinan besar LSM tersebut yang mengambil langsung surat itu.

    “Baru denger tadi (yang nerima mahasiswa LSM). Tidak tau apa-apa. Suratnya juga belum ada disposisi. Mungkin langsung diambil aja suratnya, kurang ajar, nanti saya tanyakan,” tandasnya.

    Mahasiswa pun akhirnya meminta kepada perwakilan Dinsos untuk meminta maaf karena para mahasiswa merasa dilecehkan dengan diutusnya LSM untuk menghadapi mereka beraudiensi.

    Akan tetapi, baik Plt. Sekdis maupun Kabid Pemberdayaan Sosial tidak mau menuruti permintaan tersebut dan mengaku akan berkoordinasi dengan Kepala Dinsos Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi.

    Perwakilan mahasiswa pun kecewa dan langsung keluar menemui rekan-rekannya. Mereka pun kembali berorasi dan menyampaikan hasil dari pertemuan tersebut.

    Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa juga menuding bahwa Dinsos Kota Serang dikuasai oleh LSM, bahkan sampai persuratan pada Dinsos pun dengan mudahnya diambil oleh LSM.

    “Pokoknya, kami kecewa dengan hasil tersebut. Kami menuntut agar Kepala Dinsos meminta maaf kepada kita karena kita telah diinjak-injak harga dirinya dengan Dinsos mengutus LSM. Kita akan tunggu hingga Kepala Dinsos hadir dan meminta maaf,” teriak Halabi.

    Beberapa menit setelah kembali berorasi, massa aksi yang mendesak maju ke arah kantor Dinsos Kota Serang pun bentrok dengan pihak kepolisian yang menjaga. Terpantau aksi yang mereka lakukan kisruh selama beberapa menit.

    Para pimpinan mahasiswa akhirnya berhasil menenangkan massa aksi mereka tetap berpendirian agar Kepala Dinsos segera hadir dan meminta maaf kepada massa aksi.

    Selang beberapa lama, tidak adanya kejelasan bahwa Kepala Dinsos Kota Serang akan hadir, massa aksi pun membhbarkan diri sekitar pukul 17.30. Mereka mengancam akan membawa massa aksi yang lebih banyak apabila tidak ada kejelasan dari Dinsos Kota Serang perihal tuntutan serta pengutusan LSM untuk menghadapi mereka. (DZH)

  • Polemik JPS Kota Serang, Warga dan Mahasiswa Oncog Kantor Dinsos

    Polemik JPS Kota Serang, Warga dan Mahasiswa Oncog Kantor Dinsos

    SERANG, BANPOS – Setelah sebelumnya Jaringan Kawal Anggaran (Jala) Corona melakukan aksi di kejati dan kejari terkait permasalahan JPS, kali ini masyarakat juga turut serta menyuarakan aspirasi tentang permasalahan JPS ini.

    Pantauan di lokasi, masyarakat ikut aksi di depan Dinsos ketika mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Terdepan Mahasiswa Peduli (Pandemi) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinsos Kota Serang.

    Mahasiswa dalam aksinya menyebut Dinsos pengecut lantaran pada saat audiensi yang dilakukan pada Kamis lalu, Dinsos mengutus pria yang diduga berasal dari LSM dengan inisial B.

    Salah satu masyarakat, Susilawati, mengatakan bahwa mereka kecewa dengan Dinsos lantaran dirinya dan tetangganya pada RT 05 RW 12 Lingkungan Ciawi, sama sekali tidak mendapatkan JPS baik dari pusat maupun kota.

    “Kami sama sekali tidak mendapatkan bantuan dari Dinsos. Padahal kami berada di seberang kantor Dinsos Kota Serang. Satu RT tidak ada yang dapat baik dari presiden maupun dari lainnya,” ujar Susilawati, Jumat (12/6).

    IRT yang suaminya bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) itu mengatakan bahwa dirinya sangat membutuhkan bantuan tersebut. Karena pekerjaan suaminya sebagai sopir angkot sangat terdampak akibat pandemi itu.

    “Keluarga saya itu kesusahan. Kerjaan suami sehari-hari jadi supir angkot. Pasti terkena dampak lah. Tapi mana, saya gak dapat bantuan apa-apa. Nama saya Susilawati, warga yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali,” tegasnya.

    Masyarakat lainnya, Mila, mengaku Dinsos tidak adil dalam membagikan JPS. Karena, di lingkungan tempatnya tinggal terdapat seorang nenek jompo sebatang kara namun tidak mendapatkan bantuan.

    “Di lingkungan kami terdapat seorang jompo sebatang kara. Tapi dia tidak dapat apa-apa. Gimana Dinsos bisa tidak adil seperti ini, kami kecewa,” ungkapnya.

    Sementara itu, mahasiswa pun menyampaikan bahwa Dinsos pengecut lantaran tidak mau menemui mereka pada audiensi Kamis kemarin. Ditambah lagi, Dinsos diduga mengutus pria yang disebut berasal dari LSM untuk menghadapi mereka.

    “Dinsos pengecut! Mereka tidak berani menemui kami untuk melakukan audiensi. Malahan mereka mengutus orang LSM untuk menemui kami dan melakujan audiensi,” ujar salah satu orator, Gilang.

    Orator lainnya, Halabi, menegaskan bahwa kedatangan mereka hanya untuk meminta keterbukaan terkait dengan bantuan JPS Kota Serang yang anggarannya mencapai Rp30 miliar.

    “Kami hanya minta transparansi dari Dinsos Kota Serang. Itukan hal yang mudah. Tapi karena ternyata Dinsos itu pengecut, mereka akhirnya tidak mau menemui kami,” tegasnya.

    Salah satu perwakilan Dinsos Kota Serang pun terpantau meminta massa aksi untuk menghentikan aksi dan melakukan dialog di dalam kantor. Namun mereka menolak apabila tidak ada Kepala Dinsos Kota Serang dalam audiensi itu.

    “Ibu harus pastikan kalau kepala dinas hadir dalam audiensi ini. Kami tidak mau kalau tidak ada kadis. Karena kami sudah kecewa kemarin dipertemukan dengan LSM,” katanya Halabi.

    Hingga berita ini diterbitkan, massa aksi masih melakukan orasi sekaligus menunggu Kepala Dinsos Kota Serang. Massa aksi pun menggaungkan yel-yel ‘Dinsos Pengecut’.

    Massa aksi sempat menutup jalan untuk mendesak agar Dinsos mendatangkan Kepala Dinsos Kota Serang, Moch. Poppy Nopriadi. Namun hingga kini, Poppy masih belum terlihat datang ke kantor Dinsos.

    Hasil konfirmasi dengan salah satu staf, disebutkan bahwa Poppy sedang melakukan rapat di Puspemkot Serang. (DZH)

  • Klaster Mudik Tambah Kasus Positif Covid-19

    Klaster Mudik Tambah Kasus Positif Covid-19

    SERANG, BANPOS – Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Banten terkonfirmasi positif Covid-19. Diduga pasien ke-17 Kota Serang itu terpapar Covid-19 akibat mudik ke zona merah. Sehingga, Pemkot Serang telah menambah klaster mudik sebagai klaster yang dominan dalam menambah kasus di Kota Serang.

    Juru Bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa pasien ke-17 itu merupakan warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang.

    “Laki-laki inisial AS. Umur 44 tahun bekerja sebagai ASN di Pemprov Banten. Sempat menjalani rapid test pada 7 April yang lalu, hasilnya non reaktif,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (11/6).

    Akan tetapi, AS diketahui memiliki riwayat perjalanan ke daerah yang ditandai sebagai zona merah pada 26 Mei yang lalu. Diduga AS melakukan perjalanan itu untuk menjalani tradisi lebaran yakni mudik.

    “Iyah jadi pada 26 Mei beliau melakukan perjalanan ke zona merah. Kemungkinan memang untuk mudik lebaran. Jadi ini menambah kasus dari klaster mudik,” terang Kepala Diskominfo Kota Serang itu.

    Usai pulang ke Kota Serang, Hari mengatakan bahwa AS menjalani tes swab di Labkesda Provinsi Banten pada 28 Mei yang lalu. Hal itu kemungkinan karena AS merasa tidak enak badan sehingga secara mandiri melakukan tes swab.

    “Jadi mungkin karena sehabis pulang dari zona merah badannya tidak enak, jadi beliau langsung tes swab di provinsi. Itu pada tanggal 28 Mei. Hasilnya keluar pada 8 Juni kemarin,” ucapnya.

    Untuk tracking, Hari menuturkan bahwa hari ini keluarga intinya yang melakukan kontak erat sudah dilakukan tes swab. Hasilnya menunggu beberapa hari kedepan dengan catatan mereka melakukan isolasi mandiri.

    “Barusan sudah dilakukan tes swab kepada keluarga intinya. Keluarganya terdiri dari satu orang istri dan tiga orang anak,” jelasnya.

    Saat ini, Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang bersama Puskesmas setempat sedang membujuk AS agar dapat dirawat di RSUD Banten.

    “Kami sedang membujuk. Sekarang pihak Puskesmas yang sedang membujuk. Kalau malam ini belum ada hasil, besok (hari ini) Diskominfo yang akan turun untuk membujuknya,” tandas Hari.

    Untuk diketahui, hingga saat ini Kota Serang sudah mencatat sebanyak 17 kasus terkonfirmasi positif. Sebanyak 9 pasien masih menjalani perawatan, 7 dinyatakan sembuh dan satu pasien dinyatakan meninggal dunia. (DZH)

  • Pengunjung Perpustakaan Pandeglang Dibatasi Selama Pandemi COVID-19

    Pengunjung Perpustakaan Pandeglang Dibatasi Selama Pandemi COVID-19

    PANDEGLANG, BANPOS – Selama masa pandemi COVID-19, pengunjung Perpustakaan Pandeglang dibatasi, hal itu dilakukan sebagai upaya dalam pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Pandeglang.

    Mekanisme pembatasan pengunjung Perpustakaan yang duterapkan, diantaranya dilakukan shift atau jadwal pengunjung dalam setiap harinya, jumlah pengunjung dalam satu shift sebanyak 10 orang, menggunakan masker dan cuci tangan terlebih dahulu.

    Kepala Perpustakaan Pandeglang, Undang Suhendar mengatakan, sebelumnya pada awal adanya wabah pandemi COVID-19. Pelayanan Perpustakaan ditutup sementara, tapi sekarang dibuka lagi, dengan sistem pelayanan menerapkan Protokol Kesehatan.

    “Sekarang pelayanan Perpustakaan kami buka lagi, dengan catatan penerapan protokol kesehatan. Selain itu pengunjung juga dibatasi,” ungkap Undang saat ditemui di halaman Kantor Perpustakaan kepada BANPOS, Rabu (10/6).

    Selain itu, jadwal pengunjung juga dibagi shift, dalam satu hari sebanyak 5 shift dengan jumlah kuota pengunjung sebanyak 50 orang dalam setiap harinya.

    “Dalam satu shift sebanyak 10 orang pengunjung yang masuk, dengan waktu dalam satu shift itu selama dua jam, “katanya.

    Saat ditanya, buku apa saja yang biasa diburu pembaca selama pandemi COVID-19. Undang mengaku, rata-rata buku sejarah dan umum, karena mayoritas pengunjung itu Pelajar dan Mahasiswa.

    “Selain itu buku panduan mata pelajaran juga. Adapun ketersediaan buku di Perpustakaan, sejauh ini memadai,” ujarnya.

    Terpisah, salah seorang pengunjung perpustakaan Pandeglang, Reni mengaku, baru sekarang ini ia bisa lagi mengunjungi Perpustakaan. Karena sebelumnya pelayanan ditutup akibat pandmei COVID-19.

    “Dulu selama beberapa hari pelayanan Perpustakaan ini ditutup, tapi sekarang dibuka lagi. Namun pengunjung dibatasi tidak seperti sebelum ada wabah COVID-19,” tuturnya.

    Saat ditanya buku apa yang saat ini dibacanya. Ia mengaku, buku panduan mata pelajaran, karena ia punya tugas dari Kampus.

    “Saya punya tugas dari Kampus, sementara buku di Kampus terbatas. Makanya mencari di Perpustakaan ini,” tandasnya.(MG-02/PBN)

  • Sekda Kota Serang Diambang ‘Lengser’, Aje Kendor Punya Putra Mahkota?

    Sekda Kota Serang Diambang ‘Lengser’, Aje Kendor Punya Putra Mahkota?

    SERANG, BANPOS – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang semakin menipis. Diperkirakan pada pertengahan tahun ini, Pemkot Serang akan memulai tahapan persiapan untuk menggelar seleksi terbuka atau open bidding, untuk jabatan Eselon I tersebut.

    Isu yang beredar, Tb. Urip Henus Surawardhana yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Serang, akan dimutasi sebagai pejabat di Pemerintah Provinsi Banten. Sebagai gantinya, apakah duet Aje Kendor memiliki ‘Putra Mahkota’ untuk menggantikan Urip selaku Sekda Kota Serang?

    Walikota Serang, Syafrudin, saat ditanya mengenai hal tersebut enggan berkomentar banyak. Menurutnya, pelaksanaan open bidding akan digelar pada Oktober yang akan datang. Secara teknis, ia meminta BANPOS bertanya kepada BKPSDM Kota Serang terkait pelaksanaannya.

    “Enggak, enggak. Belum ada (putra mahkota). Teknis aja langsung ke BKPSDM. Kalau tidak salah pelaksanaan nanti pada Oktober mendatang. Jadi kami mah sesuai aturan saja,” ujar Syafrudin saat dikonfirmasi di kantor Diskominfo Kota Serang, Selasa (9/6).

    Sementara itu, Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, saat ingin dikonfirmasi BANPOS di ruang kerjanya, sedang tidak ada. Berdasarkan penuturan stafnya, Subadri sudah pulang ke rumah karena sedang tidak enak badan.

    “Sudah pulang bapaknya, tadi bilang sedang tidak enak badan. Baru saja pulang beliau,” kata salah satu stafnya saat ditanya BANPOS.

    Saat BANPOS berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, tidak tersambung. Begitu pula dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan, hanya ceklis satu yang menandakan handphone Subadri sedang tidak aktif.

    Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan persiapan untuk melaksanakan seleksi terbuka jabatan Sekda Kota Serang.

    “Belum dilakukan, rencana dilakukannya kami masih persiapan. Masih konsul-konsul dulu ke KASN. Pelaksanaan yah, kalau sudah konsultasi ke KASN,” tutur Ritadi saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon.

    Menurut Ritadi, masa jabatan Sekda Kota Serang diperkirakan pada September atau Oktober yang akan datang. Saat ditanya apakah Tb. Urip Henus Surawardhana selaku ‘Sekda petahana’ dapat kembali ikut seleksi, ia tidak mau berkomentar.

    “(Masa jabatan Sekda Kota Serang hingga) Oktober atau September. Itu saya belum mengecek lagi. (Terkait bisa tidaknya ‘Sekda petahana’ kembali ikut seleksi) mah nanti yah, saya belum bisa memberikan komentar sekarang,” katanya.

    Ia juga tidak mau memberikan tanggapan terkait dengan calon-calon peserta yang digadang-gadang akan mengikuti seleksi terbuka jabatan tertinggi ASN di Kota Serang tersebut.

    “Belum, saya tidak bisa (menanggapi). Karena saya hanya sebagai di sekretariat, saya hanya penyelenggaranya. Nanti saja kalau sudah mulai,” tandasnya.

    Untuk sekedar diketahui, Tb. Urip Henus sendiri dilantik pada 13 Oktober 2015, saat itu Urip dilantik langsung oleh Walikota Serang periode 2013-2018, Tb. Haerul Jaman di halaman Puspemkot Serang. (DZH/AZM)

  • Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    SERANG, BANPOS – Dalam seminggu terakhir, tambahan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang mencapai 5 kasus. Dua kasus tambahan terjadi pada Senin (8/6). Satu diantaranya belum diketahui kemungkinan terpaparnya.

    Keduanya warga itu sebelumnya sempat berstatus sebagai pasien dalam perawatan (PDP). Sekitar 30 Mei yang lalu, keduanya dipulangkan dari rumah sakit lantaran dinyatakan sembuh. Akan tetapi, hasil swab baru muncul pada 7 Juni.

    Dengan adanya tambahan kasus yang cukup signifikan itu, penerapan new normal di Kota Serang kembali dipertimbangkan. Keputusan akan diterapkannya atau tidak bergantung pada hasil video conference evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan new normal di Banten, bersama dengan seluruh kepala daerah dan tim gugus tugas pada hari ini.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa dua pasien positif tambahan merupakan warga Kelurahan Banjar Agung dengan inisial WL dan Kelurahan Cilaku dengan inisial DM.

    “WL pria berumur 45 tahun. Pekerjaan sebagai buruh. Sejak 22 Mei dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara dengan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP),” ujarnya.

    Menurut Hari, WL sudah melakukan tes swab pada saat dirinya dirawat sebagai PDP di RS dr. Drajat Prawiranegara dan hasilnya baru keluar pada 7 Juni yang lalu.

    “Kemungkinan terpaparnya belum diketahui pasti. Sampai dengan saat ini masih dalam proses pendalaman informasi,” kata Kepala Diskominfo Kota Serang itu.

    Sedangkan DM merupakan wanita berumur 49 tahun. Sama dengan WL, Hari menuturkan bahwa DM pada 26 Mei yang lalu dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara sebagai PDP. DM memiliki riwayat perjalanan ke zona merah.

    “Tes swab dilakukan pada 29 Mei yang lalu. Sedangkan hasilnya baru keluar pada 7 Juni. DM diketahui memiliki riwayat perjalanan pulang pergi ke luar daerah yang merupakan zona merah,” terangnya.

    Namun, Hari mengatakan bahwa keduanya pada saat itu sudah dipulangkan dari RS dr. Drajat Prawiranegara. Sebab, mereka sudah dinyatakan sembuh karena baru berstatus PDP.

    “Sekitar 30 Mei sudah dinyatakan sembuh. Namun ternyata ketika mereka sudah pulang, hasil swabnya positif. Kekhawatiran saya itu mereka tidak melakukan isolasi mandiri. Saat ini tim surveilance sedang melakukan tracking kembali. Keduanya juga sedang dibujuk untuk kembali dirawat di rumah sakit,” katanya.

    Menurut Hari, dengan adanya penambahan secara berturut-turut dalam seminggu terakhir ini, akan menjadi pertimbangan bagi Gugus Tugas terkait new normal.

    “Ini jadi satu catatan karena dalam satu minggu ini sudah ada lima pasien terkonfirmasi positif. Ini menjadi bahan pertimbangan bagi gugus tugas, bagaimana kami bisa menjalankan regulasi dari pusat dengan menyesuaikan kondisi di daerah,” jelasnya.

    Hari mengatakan, hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi gugus tugas, terlebih dalam hal penerapan new normal dengan melihat kondisi saat ini.

    “Rencananya sih minggu ini sudah berjalan, dengan hasil data minggu lalu. Cuma besok (hari ini-Red) ada video conference se-Banten seluruh kepala daerah yang dipimpin oleh Gubernur Banten. Untuk penerapan new normal di Kota Serang, melihat hasil dari itu,” tandasnya.

    Terpisah, di Lebak juga terjadi penambahan pasien positif Covid-19. Kemarin, ada dua penambahan kasus baru sehingga penderita korona di wilayah itu menjadi empat orang.

    Salah satu pasien positif baru adalah warga berinisial A (38). Dia menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Cihara. Disebutkan, dari hasil uji Swab yang dilaksanakan tim Gugus Covid-19 Kecamatan Cihara beberapa waktu lalu, hasilnya hari Minggu (07/8) menyatakan yang bersangkutan dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona.

    Dengan demikian ini adalah kasus positif korona ke tiga di Lebak, atau istilah sandinya L-03. Senin (08/06).

    Diketahui, beberapa waktu lalu A sempat kontak erat dengan S, yang berstatus selaku Ketua RT di Cihara yang saat itu terkonfirmasi positif Covid dan sudah menjalani isolasi selama 37 hari di Serang, kini sudah resmi dinyatakan sembuh beberapa hari kemarin.

    Kepada BANPOS, Kepala Puskesmas Kecamatsn Cihara, Hermansyah membenarkan bahwa hasil uji Swab terhadap A beberapa waktu lalu menyimpulkan yang bersangkutan terkonfirmasi positif.

    “Iya, hasil Swab yang bersangkutan resmi dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona,” ujar Hermansyah, di lokasi, Senin (08/06).

    Menurutnya, yang bersangkutan kini masih disuruh tinggal di rumahnya dan tim gugus covid kecamatan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap yang bersangkutan.

    “Kalau sampai saat ini A masih tinggal di rumahnya, kondisinya masih sehat tidak bergejala. Namun keluarganya sudah dipisahkan, dia tinggal sendirian di rumah dalam pengawasan kami,” jelas Herman.

    Kata Herman, bahwa kesadaran masyarakat dalam hal ini patut diapresiasi. “Alhamdulillah kesadaran masyarakat cukup baik, semua yang pernah kontak erat dengan S mau di uji Swab,” katanya.

    Sementara keterangan dari Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah kepada BANPOS mengatakan, awalnya di Cihara ada S (L-01) dari Cihara yang terkonfirmasi positif pertama di Lebak.

    Dikatakan Firman, dari hasil tracking pihak gugus covid, S itu sempat kontak dengan beberapa orang warga setempat dan mereka sudah menjalani rapid test.

    “Awalnya S selaku L-01 yang terkorfirmasi positif, dari hasil penelusuran kontak S itu ada 31 orang yang sempat kontak dengan S, jumlahnya 24 orang warga desa itu, diantaranya A. Kronologisnya diketahui sebelum hasil Swab A dinyatakan positif, A sempat kontak erat dengan S. Dalam hal ini A adalah L-03, yakni kasus terkonfirmasi positif ke 3, sedangkan yang kedua adalah warga Warunggunung,” terangnya.

    Dijelaskan, tracking dan pengawasan lanjutan itu dilakukan secara pemilahan sesuai tingkat kerawaban kontak 31 orang itu.

    “Dalam pengawasan ini ini kita pilah, ke 24 orang ini masuk pengawasan ring 1, sedangkan sisanya warga dari luar desa ring 2 dan  warga desa setempat masuk ring 3. Nah, langkah ini menghasilkan hasil uji Swab untuk A yang baru keluar kemarin ia dinyatakan positif Covid. Sedangkan hasil Swab 23 warga lainnya masih menunggu,” jelas Firman. (DZH/WDO/ENK)

  • SK Gubernur Banten Digugat

    SK Gubernur Banten Digugat

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten dalam pelaksanaan seleksi Komisi Informasi (KI) Banten disebut tidak mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 4 tahun 2016. Dalam seleksi itu, Pemprov Banten tidak menjalankan tahapan uji publik bagi 15 calon Komisioner KI.

    Karenanya, Gubernur Banten, Wahidin Halim, selaku pihak yang mengeluarkan SK Gubernur nomor 491.05/Kep.348-huk/2019 yang mengesahkan struktur KI periode 2019-2023 digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena SK itu dianggap tidak sah.

    Diketahui, gugatan tersebut dilakukan oleh salah satu pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat. Saat ini proses persidangan di PTUN tersebut akan memasuki tahap pembacaan replik dari penggugat atas jawaban eksepsi yang disampaikan oleh tergugat.

    Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik pada Diskominfo Provinsi Banten, Amal Herawan Budhi, membenarkan bahwa terdapat gugatan terhadap Gubernur Banten dengan objek gugatan SK Gubernur nomor 491.05/Kep.348-huk/2019.

    “Itu masih berproses yah, replik dan duplik. Baru hari Rabu kemarin ada sidang. Jadwalnya sampai Agustus nanti,” ujar Amal Herawan Budhi saat dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (7/6).

    Menurutnya, gugatan tersebut karena disebutkan ada tahapan yang tidak dilakukan dalam seleksi Komisioner KI Banten, yakni uji publik.

    “Kalau lihat substansinya itu kan ada yang terlewatkan yah. Karena kebetulan produk SK Gubernur yang keluar itu merupakan subtansi dari langkah yang tidak dilakukan oleh DPRD pada saat uji publik. Jadi gugatannya itu dalam seleksi tidak meminta pendapat dari publik,” katanya.

    Namun berdasarkan hasil komunikasi dengan DPRD Provinsi Banten, Amal menerangkan bahwa pihak DPRD mengatakan telah melakukan uji publik dengan meminta pendapat dari para konstituennya.

    “Jadi pak Ojat selaku penggugat menganggap bahwa DPRD tidak melaksanakan tahapan uji publik. Tapi kami konfirmasi kepada Komisi I mereka menyatakan bahwa mereka kan punya konstituen. Mereka ada yang menanggapi itu. Jadi di iklan koran tidak disebutkan klausul itu,” ucapnya.

    Oleh karena itu, DPRD Provinsi Banten langsung melakukan tahapan uji kelayakan dan kepatutan kepada 15 calon Komisioner KI tersebut dan menghasilkan 5 nama Komisioner KI yang akhirnya disahkan melalui SK Gubernur, yang saat ini menjadi objek gugatan.

    Menurutnya, gugatan tersebut lebih mengarah pada personal komisionernya, bukan pada instansi Komisi Informasinya. Bahkan ia mengatakan bahwa seharusnya yang menjadi tergugat dua merupakan DPRD Provinsi Banten, bukan KI Banten.

    “Dari sisi gugatannya juga disitu yang tergugat dua malah KI yah. Seharusnya kalau menurut saya sih yang ikut tergugat adalah DPRD yah,” terangnya.

    Namun menurutnya, apabila PTUN memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat diputuskan menang, maka Pemprov Banten akan mengikuti segala keputusan hukum yang ditetapkan.

    “Itu harus keputusan hukum ketika selesai gugatan. Kalau kami kan akan mengikuti saja keputusannya seperti apa,” ucapnya.

    Terpisah, Ojat Sudrajat selaku penggugat mengatakan bahwa gugatan yang ia lakukan merupakan langkah hukum atas adanya tahapan seleksi yang tidak dilakukan oleh Pemprov Banten. Tahapan itu yakni uji publik.

    “Tahapan yang diduga tidak dilakukan yaitu uji publik yang seharusnya dilakukan sebelum fit and proper test. Hal itu diatur dalam PerKI Pusat nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan Komisi Informasi pasal 19 ayat 3,” ujarnya kepada BANPOS, Sabtu (7/6).

    Ojat menilai, DPRD Provinsi Banten tidak melakukan tahapan uji publik karena Gubernur Banten dalam surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dengan nomor 555/3779-Diskominfo/2019, hanya meminta DPRD melakukan uji kepatutan dan kelayakan saja.

    “Kalau saya melihatnya kenapa DPRD Provinsi Banten tidak melakukan tahapan uji publik, karena surat dari Gubernur pada tanggal 5 November 2019 hanya meminta uji kepatutan dan kelayakan kepada DPRD Provinsi Banten, tidak meminta uji publik kepada dewan,” terangnya.

    Terkait pernyataan dari pihak Diskominfo Provinsi Banten yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan uji publik melalui konstituennya, Ojat mengaku hal itu sah-sah saja. Akan tetapi, ia meminta agar segala pernyataan dapat berlandaskan aturan yang.

    “Gini ya, syarat melakukan uji publik itu pada pasal 19 ayat 3 berbunyi paling lambat tiga hari setelah diterimanya nama-nama calon Komisioner KI yang diajukan oleh Presiden/Gubernur/Walikota/Bupati, DPR atau DPRD mengumumkan nama-nama tersebut pada dua surat kabar nasional dan/ local untuk dua kali terbit dan dua media massa elektronik selama tiga hari berturut-turut, untuk mendapatkan masukan atau penilaian dari setiap orang,” jelasnya.

    Dalam jawaban eksepsi tergugat, Ojat mengatakan tergugat melampirkan bukti bahwa mereka telah mempublikasikan hal tersebut kepada media massa. Akan tetapi, Ojat menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan aturan. Sebab, tanggal yang tertera dalam publikasi telah melewati waktu yang ditentukan yakni tiga hari setelah diterima nama-nama calon KI.

    “Begini aja, ini surat tanggal 5 November. Diterimanya tanggal 8 November. Seharusnya kalau memang mereka mengikuti aturan, paling lambat dalam mempublikasikannya yaitu tanggal 11 November. Tapi bukti yang dilampirkan justru publikasi pada tanggal 1 hingga 3 Desember,” terangnya.

    Selain itu, publikasi yang dilampirkan dalam jawaban eksepsi pun menurut Ojat, bukanlah publikasi 15 nama calon Komisioner KI. Akan tetapi, publikasi bahwa akan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD Provinsi Banten. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.

    “Nah sekarang kalau mereka berargumentasi bahwa dewan memiliki konstituen, lalu bagaimana dengan masyarakat yang dianggap bukan konstituennya bagaimana. Artinya itu sudah mulai mengotak-ngotakkan masyarakat. Padahal uji publik itu bisa siapa saja,” tegasnya.

    Mengenai gugatan yang dianggap tidak tepat sasaran karena menjadikan KI sebagai pihak yang tergugat, Ojat mengaku itu merupakan hal yang keliru. Sebab, ia sama sekali tidak menggugat KI Banten, akan tetapi menggugat Pemprov Banten dalam hal ini Gubernur Banten selaku pihak yang mengeluarkan SK.

    “KI tidak saya gugat, yang saya gugat adalah Pemprov dalam hal ini pak Gubernur karena yang mengeluarkan SK adalah beliau. Saya juga tidak menggugat dewan, karena dewan tidak mengeluarkan SK tersebut. Kecuali memang dewan yang mengeluarkan SK. Adapun KI menjadi tergugat intervensi dua, itu bukan saya yang menentukan. Dewan pun menjadi tergugat intervensi satu, namun memang tidak mengambil haknya untuk memberikan jawaban,” ungkapnya.

    Ojat menerangkan, akhir dari gugatan yang ia inginkan sudah pasti sama dengan yang tertera dalam petitumnya. Yakni agar pengadilan dapat mengabulkan gugatan secara sepenuhnya, menyatakan batal atau tidak sahnya SK Gubernur, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK dan tergugat membayar biaya perkara.

    “Apabila gugatan dimenangkan, maka masalah strukturalnya dirubah atau diulang seleksinya, itu kembali kepada hak prerogratif pak Gubernur. Namun secara otomatis kepengurusan yang sekarang ini batal,” ucapnya.

    Selain itu, apabila memang gugatan yang ia sampaikan dimenangkan oleh PTUN, maka dalam petitum kedua yang ia sampaikan adalah agar dilakukan penundaan keputusan.

    “Kenapa? Karena ternyata saya melihat DPA KI yang bermasalah. Dalam DPA mereka itu disahkan tanggal 27 Desember 2019. Tapi mereka menggunakan standar satuan harga (SSH) yang justru Pergubnya baru disahkan pada 30 Desember 2019,” katanya.

    Menurutnya, hal tersebut memiliki potensi adanya kerugian keuangan daerah pada kejadian tersebut. Oleh karena itu, berlandaskan UU nomor 30 tahun 2014 pasal 65, ia meminta agar dilakukan penundaan keputusan.

    “Jadi ketika ada penundaan, maka apabila mereka meminta banding, ini tidak bisa berjalan seperti biasa. Artinya, kegiatan normatifnya tidak akan bisa dilakukan,” tandasnya. (DZH/ENK)