Kategori: PEMERINTAHAN

  • Budi Rustandi, Pejabat Paling Responsif

    Budi Rustandi, Pejabat Paling Responsif

    SERANG,BANPOS- Menjadi Ketua DPRD Kota Serang tidak membuat Budi Rustandi membangun sekat dengan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan seringnya politisi Gerindra itu turun ke lapangan dan bertegur sapa dengan masyarakat di bawah.

    “Saya lebih senang bercanda dan bertatap muka dengan masyarakat Kota Serang, dari pada duduk manis di kantor dewan,” ujar Budi Rustandi.

    Menurutnya, dengan bertemu dan bertatap muka bersama masyarakat, dirinya menjadu semakin semangat dan mawas diri untuk mengabdi kepada masyarakat.

    “Berdialog, beremu dan bertatap muka dengan masyarakat membuat saya terus mawas diri dan terus mengevaluasi diri bahwa sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat, harus 24 jam mengabdikan diri kepada masyarakat,” jelasnya.

    Di tengah pandemi seperti saat ini, Budi kerap kali turun ke lapangan untuk membantu masyarakat agar tidak kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Seperti yang terjadi pada Minggu, (3/5) yang lalu. Saat itu, Budi sedang melakukan reses di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. Ternyata di sana, masuk aduan dari masyarakat bahwa ada 66 KK kurang mampu, yang belum mendapatkan bantuan di Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug.

    “Untuk memastikan aduan itu, pasca-reses saya langsung terjun ke lokasi. Setelah di lokasi ternyata aduan itu benar adanya bahwa penyebaran sembako (JPS) oleh Pemkot Serang tidak merata, sehingga timbul gejolak di masyarakat,” ucapnya.

    Sebagai wujud kepedulian dirinya kepada masyarakat, ia secara pribadi dengan segala keterbatasan diri, selaku pemegang amanah sebagai ketua DPRD Kota Serang mencoba membantu warga yang tidak mampu, dengan memberikan paket sembako pada saat itu juga.

    “Karena bagaimanapun meraka saat ini membutuhkan bantuan tersebut. Maka saya memberikan bantuan tersebut dengan segala keterbatasan saya,” jelas Ketua DPC Gerindra Kota Serang ini.

    Bahkan diketahui, Budi kerap kali turun ke masyarakat di malam hari untuk membagikan sembako, hingga ke pelosok-pelosok daerah di Kota Serang yang jarang terjangkau.

    “Pembagian sembako itu saya lakukan semata-mata ingin membantu Pemkot Serang dalam melakukan JPS. Karena sejauh ini dalam pembagian JPS Kota Serang, masih banyak yang belum tersentuh,” ungkapnya.

    Ia pun berharap, bantuan tersebut meskipun seadanya, dapat mengurangi beban yang dialami oleh masyarakat, di tengah pandemi Covid-19 ini.

    “Semoga bantuan ini bisa mengurangi beban hidup saudara kita. Selain itu, saya tak jemu-jemu mengajak kepada semuanya untuk saling berbagi di bulan penuh kemuliaan ini kepada sesama,” ujarnya.

    Budi pun ternyata memiliki ‘rahasia’ dibalik kuatnya ia dalam mengabdi kepada masyarakat. Hal itu adalah dukungan penuh yang selalu diberikan oleh istrinya. Bahkan terlihat beberapa kali Budi Rustandi dalam menyalurkan bantuan, didampingi oleh istrinya, Molly Syamsudin.

    “Setia itu pilihan. Bukan alasan.Cinta sejati, cinta yang kekal sampai mati. Cinta yang abadi hanya tercurah pada sang ilahi.Terimakasih sudah setia menemani,” ucap Budi menggambarkan kesetiaan istrinya dalam mendampingi setiap kegiatan dia. (DZH)

  • Ada Dugaan Skandal JPS Kota Serang, PATTIRO ‘Sentil’ Kejari dan DPRD

    Ada Dugaan Skandal JPS Kota Serang, PATTIRO ‘Sentil’ Kejari dan DPRD

    SERANG, BANPOS – Pattiro Banten mendesak Kejari Serang dan DPRD Kota Serang agar dapat memeriksa dugaan skandal penyimpangan aturan dan anggaran, yang terjadi pada pengadaan jaring pengaman sosial (JPS) Kota Serang.

    Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan terdapat penyimpangan aturan dalam pengadaan JPS tersebut. Hal itu berdasarkan hasil kajian SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

    Pada huruf E no 3 poin a disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan darurat Covid-19, penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinsos Kota Serang harus menjalani beberapa langkah.

    “Diantaranya yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/5).

    Namun ternyata, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, PT Bantani Damir Primarta yang merupakan penyedia JPS tersebut tidak ada dalam daftar penyedia e-katalog. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah.

    “Sesuai dengan yang ditunjukan oleh situs sirup.lkpp.go.id dan inaproc.id. Hal ini terjadi karena Dinsos tidak melibatkan BLPBJ dalam proses penunjukan penyedia JPS tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kepala BLPBJ pada beberapa pemberitaan,” tuturnya.

    Baca juga: Nama Penyedia JPS Kota Serang Terkuak, BLPBJ Mengaku Tidak Tahu

    Selain itu, Dinsos disebut tidak memperhatikan huruf b point 3 bahwa untuk pengadaan barang, PPK harus melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

    “Akan tetapi Dinsos justru telah membayarkan pengadaan JPS hingga tiga bulan dimuka secara penuh, namun keberadaan barangnya dengan komponen mi instan, sarden dan beras belum diketahui keberadaanya entah dimana alias gaib,” jelasnya.

    Amin menegaskan bahwa Kejari Serang memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan akuntabilitas berdasarkan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.

    Sehingga menurutnya, terlihat aneh ketika Kejari Serang menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan, apabila sudah ada laporan yang masuk kepada pihaknya.

    “Kejari wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejari harus menunggu laporan. Itu menunjukan bahwa Kejari tidak melakukan tugasnya sesuai dengan amanat SE,” ucapnya.

    Baca juga: Kejaksaan Tunggu Laporan Soal Skandal JPS Kota Serang

    Ia pun meminta agar Kejari Serang dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga kedepannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir.

    Disisi lain, Amin juga mengkritisi DPRD Kota Serang yang seolah-olah menjadi tameng dan membela Dinsos selaku PPK dengan mengatakan bahwa pengadaan JPS itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi DPRD Kota Serang sampai harus membuat konferensi pers untuk melakukan klarifikasi.

    “Alih-alih Dinsos yang melakukan klarifikasi, justru DPRD yang diwakili Komisi II yang melakukan konferensi pers. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya antara DPRD dan Dinsos,” ungkap Amin.

    Bahkan dalam klarifikasinya, DPRD menyatakan bahwa ketiadaan barang JPS karena takut kedaluwarsa. Padahal menurut Amin, komponen JPS yang terdiri dari mi instan dan sarden merupakan makanan yang masa kedaluwarsanya hingga tahunan.

    “Oleh karena itu, kami mendesak agar DPRD harus menjalankan tugasnya dengan menjadi lembaga pengawas eksekutif, bukan menjadi tamengnya eksekutif. Sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan sesuai undang-undang dan segera bentuk panitia khusus (Pansus),” tegasnya.

    Ia pun meminta agar Pemkot Serang harus lebih transparan dan segera memperbaiki mekanisme pengadaan JPS di Kota Serang. Karena, masih ada dua tahapan penyaluran bantuan JPS dalam dua bulan kedepan. (DZH)

  • Tuntut Bantuan Merata, Emak-emak Gerudug Kantor Desa Carenang

    Tuntut Bantuan Merata, Emak-emak Gerudug Kantor Desa Carenang

    CARENANG, BANPOS – Merasa pemberian bantuan sosial tunai (BST) di daerahnya tidak adil. Puluhan emak – emak yang membawa anak di bawah umur menggeruduk Kantor Desa Carenang Udik,Kecamatan Kopo di Kabupaten Serang.

    Salah satu warga Kecamatan Kopo, Sodik, mengatakan bahwa aksi itu terjadi karena mereka merasa kebijakan pemerintah dalam hal pembagian bansos BTS tidak sampai menyentuh semua pihak.

    “Bentuk ketidakpuasan warga saja. Datang ke desa menanyakan, kenapa saya nggak dapat? Gitu,” katanya kepada wartawan.

    Ia menjelaskan, bansos BTS mulai disalurkan di Desa Carenang Udik pada tanggal 14 Mei 2020. Namun, hanya ada 53 Kepala Keluarga (KK) yang hanya mendapatkan.

    Padahal, masih banyak masyarakat yang kurang mampu yang pantas lebih dahulu menerima.

    “Jadi di Desa Carenang hanya dapat 53 KK dari jumlah KK berapa ribu gitu. Ada sedikit kecemburuan mungkin yang layak dapat dan yang tidak layak nggak dapat, biasalah,” jelasnya.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan adanya aksi yang diperkirakan berjumlah 50 orang tersebut.

    “Masyarakat menanyakan data penerima BST dari mana diambilnya karena banyak warga yang mampu dapat bantuan tersebut. Masyarakat juga meminta kepada pihak terkait dalam pembagian bantuan agar tepat sasaran yaitu masyarakat yang benar benar membutuhkan,” terangnya.

    Perwakilan desa, Madsuni, menjelaskan kepada masyarakat tentang bantuan tersebut dan memberitahu juga bahwa bantuan dari pemerintah masih banyak dan dimohon kepada masyarakat untuk sabar.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa sempat melakukan tindakan anarkis dengan merusak kantor desa dan melakukan pembakaran.

    Massa akhirnya membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing setelah memahami tentang pembagian bantuan BTS tersebut dan pihak desa berjanji akan memberikan kepada masyarakat yang berhak terlebih dahulu.(PBN)

  • Kejaksaan Tunggu Laporan Soal Skandal JPS Kota Serang

    Kejaksaan Tunggu Laporan Soal Skandal JPS Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Adanya dugaan skandal dalam pelaksanaan pengadaan batuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Kota Serang, berpotensi dilanjutkan ke jalur hukum. Namun, aparat hukum mengaku masih menunggu adanya laporan terkait dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut.

    Ketika Dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Serang, Sulta D. Sitohang, mengatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu adanya laporan terkait dengan permasalahan JPS Kota Serang. Namun ia membantah bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan dengan inisiatif sendiri.

    “Tapi apa dasar kami melakukan pemeriksaan kalau bukan dari laporan. Makanya kalau akang ada data, bisa disampaikan kepada kami supaya bisa diperiksa,” katanya kepada BANPOS.

    Saat ditanya apakah Kejari tidak bisa meminta laporan dari Inspektorat Kota Serang berkaitan dengan adanya temuan ketidakwajaran harga hingga Rp1,9 miliar, Sulta pun mengarahkan untuk konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Serang, Muhammad Usman.

    Mendapatkan nomor telepon Kasi Intel, BANPOS pun mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Muhammad Usman. Hanya saja, ia tidak mengangkat telepon maupun membalas pesan WhatsApp yang BANPOS kirimkan.(DZH)

  • Irna Minta Rp500 Ribu Digunakan Untuk Kebutuhan Primer

    Irna Minta Rp500 Ribu Digunakan Untuk Kebutuhan Primer

    PANDEGLANG, BANPOS – Ratusan warga Kecamatan Koroncong datangi Kantor Kecamatan untuk mencairkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Provinsi Banten. Bupati Pandeglang Irna Narulita, meminta masyarakat menggunakan uang BST yang sebesar Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan yang mendasar.

    “Gunakan untuk membeli beras, telur dan sembako lainnya guna memenuhi kebutuhan sehari – hari, jangan pakai beli baju,” kata Irna Narulita, saat memantau penyaluran BST di Kecamatan Koroncong , Jumat (15/5).

    Irna tidak menampik, jumlah besaran BST ini memang tidak mungkin cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruhnya lantaran hanya Rp500 ribu. Namun menurutnya, bantuan ini wujud hadirnya pemerintah ditengah masyarakat.

    “Yang menerima terus bersyukur, karena masih banyak masyarakat lainnya yang belum mendapatkan,” imbuhnya

    Ia menjabarkan, untuk bantuan jaring sosial ada tiga sumber yaitu dari kabupaten, provinsi dan Pemerintah Pusat. Untuk Kabupaten ada 7 ribu KK, Provinsi 44 ribu KK, dan Pusat 83 ribu KK.

    “Bagi masyarakat yang tidak tercover dari tiga sumber itu, Kabupaten akan menyiapkan dana sembako sebesar Rp200.000 dan dari Dana Desa, “ujarnya.

    Kepala Dinas Sosial Pandeglang Nuriah mengatakan BST yang bersumber dari Provinsi Banten untuk Pandeglang sebanyak 44 ribu KK.

    “Tahap pertama yang baru cair sebanyak 31 ribu yang tersebar di 4 Kecamatan yakni Koroncong, Pandeglang, Karangtanjung, dan Majasari, sedangkan untuk tahap pertama BST dari Provinsi, Kecamatan Koroncong mendapatkan jatah 924 KK,” kataya.

    Nurdin (30) warga kampung Koroncong, Desa Koroncong salah satu penerima bantuan merasa terbantu dengan adanya BST dari Pemerintah. Pasalnya, dengan adanya COVID-19, dirinya sudah tidak dapat lagi mencari nafkah.

    “Setelah adanya COVID-19 tidak lagi narik angkot karena sepi penumpangnya, alhamdulillah ada bantuan bisa dibelikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ucapnya.(MG-02/PBN)

  • HMI MPO Lebak Tolak Kenaikan BPJS

    HMI MPO Lebak Tolak Kenaikan BPJS

    LEBAK, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak melakukan aksi pembentangan spanduk di Gedung DPRD Lebak dalam rangka menolak dengan keras keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo yang telah menaikan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Koordinator aksi, Muhamad Wahyu mengatakan, HMI MPOdengan tegas menolak dan meminta Presiden agar mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasalnya, Perpes yang telah menaikan iuan BPJS kesehatan ini dinilai telah mencekik rakyat.

    “Kenaikan ditengah Pandemi Covid-19 ini hanya akan menambah beban rakyat, yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi, maka untuk itu kami dengan tegas menolak Perpres tersebut,” kata Wahyu kepada awak media.

    Wahyu mengaku heran dengan keputusan presiden, pasalnya menurut Wahyu putusan MA yang sebelumnya telah menolak kenaikan BPJS merupakan putusan final yang berlaku bagi setiap warga negara, bahkan presiden sekalipun.

    “Tapi kenapa ditengah pandemi covid-19 ini presiden masih mengajukan kembali untuk penaikan BPJS, padahal kita tau sendiri keadaan ekonomi seluruh masyarakat pasti sedang terganggu, ditambah angka kasus positif korona di Indonesia kian hari kian meningkat,” kata Wahyu.

    Selain kenaikan BPJS, pihaknya juga mengkritisi sikap pemerintah yang tidak segera menurunkan harga BBM, padahal saat ini diketahui harga minyak bumi tengah anjlok.

    “Sekarang, dimana keseriusan pemerintah dalam melindungi keamanan, kenyamanan serta kesejahteraan rakyat? Saya rasa pemerintah kurang serius dalam menangani pandemi ini, bukannya membuat tenang malah meresahkan rakyat,” tandasnya.

    Dirinya berharap Pemerintah segera melakukan evaluasi, dan mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin kelangsungan hidup banyak orang ditengah Covid-19 ini. Ia juga meminta agar pihak legislatif yakni DPR dapat berpihak kepada rakyat.

    “Seharusnya lakukan efisiensi anggaran, jangan malah menaikan iuran yang dapat membebani rakyat. Kita harap pemerintah dapat berfokus mengatasi Pandemi ini, sehingga semua dapat kembali dengan normal,” tandasnya.(PBN)

  • Pindah Rekening ke BJB, WH Disomasi Mahasiswa

    Pindah Rekening ke BJB, WH Disomasi Mahasiswa

    SERANG, BANPOS – Kegaduhan yang dibuat oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dengen pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten (BB) ke Bank Jabar Banten mendapat perlawanan keras. Salah satunya dari elemen mahasiswa.

    Bahkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten melayangkan somasi kepada Gubernur WH. Mereka menilai kebijakan orang nonor satu di Provinsi Banten memindahkan rekening RKUD bertentangan dengan semangat pengembangan aset daerah dan juga keputusan sepihak.

    Informasi dihimpun, somasi dilayangkan melalui Tim Advokasi dan Kebijakan Publik Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Banten memlalui surat nomor 009.PKC-V.V-06.02.03.A-0.05.2020 tertanggal 13 Mei.

    Diketahui, kebijakan pembukaan RKUD baru Pemprov Banten di BJB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 580/Kep.144-HUk/2020 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten. Surat tersebut diterbitkan pada 21 April 2020, dan efektif 23 April 2020.

    Ketua Tim Advokasi dan Kebijakan Publik PKC PMII Banten Mahruz Ali, Kamis (14/5) mengatakan, somasi merupakan sikap PMII terhadap kebijakan gubernur atas pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Ia menilai, pemindahan RKUD merupakan keputusan sepihak yang diputuskan WH tanpa melalui konsultasi legislasi dan pelibatan stakeholder lain.

    “Gubernur memutuskan pemindahan RKUD secara sepihak. Tanpa melihat ke depan bagaimana Provinsi Banten bisa lebih maju karena mempunyai bank sendiri yang dikelola oleh Provinsi Banten,” katanya.

    Ia menjelaskan, pihaknya juga merasa keputusan yang diambil WH menunjukan bahwa pemprov tidak komitmen dalam menjaga dan mengembangkan aset daerah. Melanggar pasal 17 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. “Somasi yang kami layangkan kali ini adalah tahap pertama,” imbuhnya.

    Ketua Umum PKC PMII Banten Ahmad Solahudin meminta, WH agar dapat mengkaji ulang dan melakukan penyelamatan aset daerah dan marwah keuangan Provinsi Banten. “Ini peringatan keras kepada Gubernur Banten,” ungkapnya.

    Ia menegaskan, somasi yang dilayangkannya tak main-main. Pemprov Banten diminta menjalankan apa yang dituntut dalam surat somasi. Mereka memberi waktu selama 4 x 24 jam atau paling lambat satu minggu sejak surat diterima.

    “Apabila Bapak Wahidin Halim mengabaikan atas somasi ini, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata. Tidak terbatas melakukan pemutusan jabatan sebagai Gubernur Banten melalui Ketua Pengadilan da ketua DPRD Banten,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Banten Eneng Nurcahyati mengaku, belum mengetahui somasi yang dilayangkan oleh PKC PMI Banten.

    “Belum (menerima), coba nanti saya tanya ke Biro Hukum. Biasanya kalau begitu jatuhnya langsung ke Biro Hukum,” katanya.(RUS/ENK

  • Inspektorat Ogah Terbuka Pengembalian Rp1,9 Miliar JPS Kota Serang

    Inspektorat Ogah Terbuka Pengembalian Rp1,9 Miliar JPS Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Inspektorat Kota Serang ogah memberikan keterangan detail terkait hasil pemeriksaan pengadaan jaring pengaman sosial (JPS).

    Alasannya, pemeriksaan tersebut merupakan konsumsi internal Pemkot Serang dan hanya dilaporkan kepada pimpinan yakni Walikota Serang.

    Namun diungkapkan bahwa pihak penyedia telah mengembalikan uang kelebihan sebesar Rp1,9 miliar tersebut pada Jumat lalu.

    Pihaknya juga membenarkan, pengadaan JPS Kota Serang memang telah dilakukan hingga tiga bulan ke depan dan Dinsos Kota Serang telah membayar hal penuh untuk pengadaan JPS berbentuk barang pangan tersebut.

    Inspektur Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan JPS yang pihaknya lakukan bukanlah konsumsi publik. Maka dari itu, ia enggan menjawab pertanyaan secara detail.

    “Kami sebenarnya tidak bisa memberikan informasi ini kepada yang lain selain pimpinan. Kami diperintahkan kepada pak Wali dan memberikan hasil pemeriksaan kepada pak Wali,” ujarnya saat ditemui di depan kantor Inspektorat, Kamis (14/5).

    Saat ditanya terkait rekomendasi Inspektorat agar PT Bantani Damir Primarta mengembalikan Rp1,9 miliar kelebihan pembayaran, Yudi terlihat kaget dan meminta agar pertanyaan itu dilontarkan kepada Dinsos Kota Serang saja.

    “Sebetulnya ke Dinsos saja sih kalau kami mah hanya melakukan perintah dari pak Wali dan menyampaikan hasil kajiannya kepada pak Wali. Berkas pemeriksaan juga disampaikan kepada kepala Dinsos agar ditindaklanjuti,” terangnya.

    Namun saat didesak terkait kapan pengembalian harus dilakukan, Yudi mengklaim bahwa PT Bantani Damir Primarta telah mengembalikan kelebihan pembayaran itu pada Jumat lalu.

    “Sudah, sudah dilakukan (pengembalian kelebihan pembayaran oleh PT Bantani Damir Primarta). Sekitar Jumat lalu (dikembalikannya),” tutur Yudi.

    Ditanya terkait pembayaran, Yudi menuturkan bahwa Dinsos Kota Serang memang telah membayar pengadaan JPS hingga tiga bulan di muka secara penuh.

    Ia pun membenarkan bahwa barang sudah diterima oleh Dinsos. Akan tetapi, ia tidak menjawab saat ditanya dimana lokasi komponen JPS yakni mi instan, sarden dan beras tersebut disimpan dan melempar pertanyaan itu agar ditanyakan kepada Dinsos.

    “Soal barang, sebenarnya teman-teman (bawahannya di Inspektorat) sudah melihat. Tapi kalau secara teknisnya dimana itu disimpan, bisa ditanyakan kepada Dinsos,” jelasnya.(DZH)

  • Asiiik, THR untuk ASN Cilegon Segera Cair

    Asiiik, THR untuk ASN Cilegon Segera Cair

    CILEGON, BANPOS – Dua pekan jelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah mempersiapkan Rp27,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Kota Cilegon.

    Pemberian THR untuk ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 24/2020 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun.

    Namun, dalam aturan tersebut Wali kota, Wakil Wali kota, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon tidak termasuk yang akan menerima THR tersebut.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon Maman Mauludin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Pemkot Cilegon pun telah mengkaji dan telah memetakan besaran kebutuhan anggaran untuk THR pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon.

    “THR itu untuk pejabat eselon III, IV dan staf, serta tenaga honorer. Kita termasuk yang tidak dapat, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) untuk pemberian THR tahun ini,” kata Maman di kantor Walikota Cilegon, Rabu (13/5).

    Menurut Maman, adanya beberapa kelompok jabatan yang tidak menerima THR tersebut, karena sebagian anggaran pemerintah pusat dan daerah dialihkan untuk percepatan penanganan Covid-19.

    Adapun pencairan THR ASN saat ini sudah dalam proses. Sehingga, Jumat (15/5/2020), kemungkinan sudah bisa diterima oleh para ASN untuk bekal Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

    Maman menjelaskan anggaran sebesar Rp27,5 miliar telah disiapkan, dan bisa dicairkan paling lambat Senin, pekan depan. “Kita siap, kalau bisa minggu ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Cilegon Sari Suryati pun membenarkan jika sejumlah pejabat utama tidak mendapatkan THR tahun ini. “Itu kan sesuai aturan, intinya eselon dua gak dapet, juga Walikota, Wakil Wakil Walikota,” ujarnya.(LUK/RUL)

  • Nama Penyedia JPS Kota Serang Terkuak, BLPBJ Mengaku Tidak Tahu

    Nama Penyedia JPS Kota Serang Terkuak, BLPBJ Mengaku Tidak Tahu

    SERANG, BANPOS – Adanya perbedaan antara Pagu Anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan nilai barang yang disalurkan ternyata telah mendapat reviu dari Inspektorat Kota Serang.

    Berdasarkan dokumen yang didapatkan oleh BANPOS, Inspektorat Kota Serang menyatakan bahwa ada indikasi ketidakwajaran harga atas pengadaan barang berupa beras, mie instan dan sarden yang mencapai hingga Rp1,901.400.000.

    Masih berdasarkan dokumen yang sama, Inspektorat menyebut, juga ada indikasi ketidakwajaran pengadaan barang yang sama untuk buffer stock (stok cadangan) dengan nominal Rp218.981.000

    Dokumen tersebut menyebutkan, untuk penyedia barang JPS adalah PT. Bantani Damir Primarta, dan penyedia buffer stock adalah CV. Makmur Sejahtera.

    Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Kota Serang, Koswara, ia mengaku tidak dilibatkan dalam pengadaan JPS tersebut.

    “Karena kan ini sistemnya adalah penunjukkan langsung. Maka itu menjadi kegiatan dari OPD terkait. Nama perusahaan pun kami tidak disetorkan namanya. Mungkin nanti akan melaporkan setelah kegiatan,” katanya kepada BANPOS melalui seluler, Rabu (13/5).

    Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Serang dan Dinas Sosial Kota Serang kompak tidak ingin menyebutkan nama perusahaan penyedia JPS dengan berbagai alasan. Baca: Pengembalian Rp1,9 Miliar, Dinsos dan DPRD Kota Serang Rahasiakan Perusahaan Penyedia JPS

    Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin, menyatakan akan tetap memberikan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) berbentuk sembako pada tahap dua dan tiga nanti. Hal ini disebabkan Dinsos Kota Serang telah melakukan pengadaan sembako hingga tiga bulan ke depan.

    Namun apabila masa pandemi masih terus berlangsung lebih dari bulan Juli, maka pihaknya akan memberikan bantuan JPS dalam bentuk tunai.

    “Dalam tiga bulan ke depan itu akan tetap sembako. Tapi kalau lebih dari tiga bulan, itu akan kami salurkan berbentuk tunai,” ujar Syafrudin kepada awak media.

    Syafrudin beralasan, tetap diberikannya JPS dalam bentuk nontunai karena pihak Dinsos telah melakukan pengadaan sembako hingga tiga bulan.

    “Karena kan ini tiga bulan sudah (dilakukan pengadaan). Karena hasil kesepakatan itu dari kuota (bantuannya) adalah sembako. Sudah ada itu barangnya,” ucapnya.

    Menurut Syafrudin, apabila bantuan tersebut diberikan dalam bentuk tunai, maka bisa saja masyarakat tidak menggunakan bantuan tersebut untuk membeli makanan.

    “Nanti kalau dikasihnya tunai, orang bukannya beli makan malah beli handphone. Malah beli pulsa,” jelasnya.(DZH/PBN/ENK)