Kategori: PEMERINTAHAN

  • Pengembalian Rp1,9 Miliar, Dinsos dan DPRD Kota Serang Rahasiakan Perusahaan Penyedia JPS

    Pengembalian Rp1,9 Miliar, Dinsos dan DPRD Kota Serang Rahasiakan Perusahaan Penyedia JPS

    SERANG, BANPOS – Komisi II DPRD Kota Serang mengadakan konferensi pers terkait dengan hasil pengawasan atas pengadaan sembako JPS Kota Serang.

    Dalam konferensi tersebut, Komisi II mengklaim pengadaan sudah sesuai dengan ketentuan.

    Disebutkan juga bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Serang, pihak penyedia harus mengembalikan anggaran sebesar Rp1,9 miliar kepada Kas daerah.

    Konferensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Pujianto, itu juga dihadiri oleh beberapa anggota Komisi II diantaranya yakni Muji Rohman dan Nur Agis Aulia. Hadir pula perwakilan Dinsos Kota Serang serta beberapa organisasi mahasiswa eksternal.

    BANPOS pun bertanya terkait dengan adanya kebijakan pengadaan bantuan JPS selama tiga bulan ke depan. Pertanyaan tersebut pun dijawab oleh Pujianto.

    Ia mengatakan, Dinsos Kota Serang memang sudah mengadakan kontrak selama tiga bulan dengan pihak penyedia. Namun sistem pengadaannya, penyedia akan dibayar setelah pengadaan dilakukan.

    “Memang Dinsos itu sudah kontrak dengan penyedia. Kontrak itu dilakukan selama tiga bulan. Jadi bukan berarti barang itu sudah ada semua di Dinsos, bisa basi itu makanan,” ujarnya.

    Namun saat ditanya siapa penyedia barang tersebut, Pujianto justru bertanya kepada BANPOS dan awak media lainnya, apakah bisa menjamin ketika nama penyedia tersebut diberitahu, masyarakat tidak akan melakukan perundungan.

    “Padahal penyedia itu kasian, dia sudah membantu melakukan pengadaan barang untuk pandemi ini. Berani jamin gak kalau dia (penyedia) tidak akan dibully (rundung) oleh masyarakat?” katanya.

    Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Muji Rohman, menjawab pertanyaan apakah skema penyaluran bantuan itu dapat dilakukan dengan metode tunai di tahap selanjutnya. Muji menegaskan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan.

    “Karena sesuai dengan aturan yang ada, kontrak itu tidak bisa diputus apabila penyedia tidak melakukan kesalahan. Nanti kita bisa dibawa ke PTUN dan harus membayar ganti rugi,” jelasnya.

    Ia juga menjawab pertanyaan BANPOS terkait dengan siapa penyedia yang ditunjuk oleh Dinsos Kota Serang. Muji mengatakan bahwa seharusnya Dinsos yang menjawab.

    Namun ketika BANPOS mengajukan pertanyaan itu kepada perwakilan Dinsos, dijawab oleh salah satu perwakilan itu bahwa dirinya tidak punya kewenangan untuk menjawab.

    “Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab. Karena saya disini hanya untuk mendampingi Komisi II melakukan konferensi pers,” ujarnya yang saat ditanya namanya oleh BANPOS tidak mau menyebutkan.

    Beberapa pertanyaan BANPOS seperti bagaimana mekanisme penunjukkan penyedia dalam pengadaan sembako JPS, tidak dijawab oleh DPRD maupun Dinsos Kota Serang.(DZH/ENK)

  • Pindah Dari Bank Banten ke BJB, BAZNAS Banten Terancam Tidak Dapat Salurkan ZIS

    Pindah Dari Bank Banten ke BJB, BAZNAS Banten Terancam Tidak Dapat Salurkan ZIS

    SERANG, BANPOS – BAZNAS Banten terancam tidak dapat menyalurkan zakat, infaq dan sedekah sebesar Rp4,017 miliar untuk marbot masjid, guru ngaji dan guru madrasah pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah. Oleh karena itu, BAZNAS Banten meminta bantuan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).

    Hal ini berdasarkan dokumen surat dari BAZNAS Banten yang diterima oleh BANPOS yang ditujukan kepada Gubernur Banten.

    Surat tersebut memuat Perihal Rekening BAZNAS Provinsi Banten di Bank Banten.

    Dalam badan surat dituliskan, sehubungan telah diprosesnya penutupan rekening BAZNAS Provinsi Banten di Bank Banten pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 dan dialihkan ke Rekening BAZNAS Provinsi Banten di Bank BJB, namun sampai dengan saat ini dana BAZNAS Provinsi Banten dari Bank Banten tersebut belum kami terima.

    “Oleh karena itu, kami mohon kepada Bapak untuk dapat membantu dalam proses pencairan dana tersebut dan proses transfer RTGS ke rekening BAZNAS Banten di Bank BJB Cabang Serang,”

    Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua BAZNAS Provinsi Banten Prof. Dr. H. Suparman Usman., S.H. dengan tembusan untuk Wakil Gubernur Banten, Pimpinan Bank Banten Cabang Serang dan Pimpinan Bank BJB Cabang Serang.(PBN)

  • Geram Dengan Kenaikan BPJS, KPCDI Akan ‘Tantang’ Kembali Pemerintah

    Geram Dengan Kenaikan BPJS, KPCDI Akan ‘Tantang’ Kembali Pemerintah

    JAKARTA, BANPOS – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) geram dengan sikap pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui dasar hukum Perpres Nomor 64 tahun 2020.

    KPCDI menilai, kenaikan ini bukti pemerintah tidak menganggap putusan MA dan membuat akal-akalan agar dapat menaikkan iuran BPJS tersebut, khususnya untuk kelas III.

    Berdasarkan hal tersebut, KPDCI akan kembali untuk kedua kalinya menggugat Perpres yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut ke Mahkamah Agung.

    KPDCI adalah organisasi yang pernah menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang iuran BPJS Kesehatan ke MA. Maret 2020. Dalam gugatan tersebut, KPCDI berhasil menang dalam persidangan di MA.

    Konsekuensi putusan MA, tarif BPJS Kesehatan kembali menggunakan peraturan lama: kelas 3 Rp25.500 ribu/bulan; kelas 2 Rp51 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp80 ribu/bulan.

    Ketua KPCDI Tony Samosir mengatakan langkah pemerintah tidak tepat menaikkan iuran, meski tidak seberat Perpres 75 tahun 2019. Mereka melihat pemerintah telah membuat akal-akalan dengan putusan MA.

    “Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini. KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut,” kata Tony dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Rabu (13/5).

    KPCDI berpendapat pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas III. Pemerintah dianggap tetap menaikkan iuran karena Perpres tersebut menyatakan iuran kelas III naik per Januari 2021.

    “KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000,” lanjut Tony.

    Oleh karena itu, KPCDI berencana kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

    “KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata Tony.(PBN)

  • Korpri Lebak Bagikan 700 Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

    Korpri Lebak Bagikan 700 Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

    LEBAK, BANPOS – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lebak menyalurkan 700 paket sembako untuk warga terdampak Covid-19, Rabu, 13 Mei 2020. Sasarannya Driver, Office Boy (OB), penjaga malam, petugas kebersihan lapangan non PNS dan Jompo.

    Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi dan Ketua KORPRI Kabupaten Lebak, Dede Jaelani di Pendopo Bupati Lebak.

    Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengatakan, bantuan ini merupakan wujud kepedulian kita semua khususnya Bupati Lebak melalui Korpri Lebak dalam membantu juga meringankan sedikitnya beban masyarakat dampak akibat dari Covid-19.

    “Kami berharap bantuan yang tidak seberapa ini dapat bermanfaat bagi para penerima bantuan,” ungkap Ade.

    Sementara itu, Ketua Korpri Lebak, Dede Jaelani menyatakan, pembagian sembako ini merupakan bentuk kepedulian Korpri untuk mereka yang tetap bekerja tanpa lelah ditengah Pandemi Corona.

    “Tidak seberapa memang, tapi kami berharap bisa membantu meringankan di tengah Covid-19,” tuturnya.

    Saat menyerahkan bantuan tersebut, Korpri mengaku sengaja tak mengundang banyak orang mengingat pemerintah santer menggaungkan protokol kesehatan.

    “Tetap kita kedepankan protokol kesehatan seperti social/Physical Distance,” tandas Sekda Lebak ini.

    Sementara, Nurhalimah salah satu penerima paket sembako merasa terbantu dengan adanya bantuan paket sembako dari KORPRI Lebak.

    “Alhamdulillah, bantuan ini sangat berarti bagi kami apalagi di tengah Pandemi Corona,”ucapnya.

    Sementara itu salah satu perwakilan perima bantuan Kayah Rokayah (72), menuturkan melalui bahasa Sunda mengaku senang dan bersyukur mendapatkan bantuan.

    “Atoh, meunang bantuan, mugi dibales ku Allah SWT nu saageung-ageungna,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Iti Absen, Pemkab Curhat Soal Tes Swab ke KPK

    Iti Absen, Pemkab Curhat Soal Tes Swab ke KPK

    LEBAK, BANPOS – Dalam rangka menindaklanjuti rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang telah dilaksanakan pada Selasa 5 mei 2020 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang para Kepala Daerah dalam Rapat Koordinasi Program Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten.

    Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lebak diwakili oleh Sekretaris Daerah Dede Jaelani. Kegiatan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference di Lebak Data Centre, Rabu (13/5).

    Pertemuan yang diadakan secara rutin ini sebagai wujud peran serta pemerintah bersinergi bersama dalam melawan Covid-19, rakor juga membahas berbagai permasalahan yang muncul disekitar pemerintah terkait Covid-19 terutama konteks barang dan jasa, refocusing data, serta bantuan sosial.

    Untuk menentukan langkah kebijakan yang tepat terkait Covid-19 di wilayah Kabupaten Lebak Dede Jaelani kembali mengusulkan kepada Korordinator Wilayah II KPK untuk bisa mempercepat hasil uji Swab.

    Dede menjelaskan lamanya hasil uji swab menjadi kendala bagi Pemkab Lebak untuk menentukan langkah-langkah kebijakan penanganan Covid-19.

    “Permasalahan yang kami hadapi adalah hasil uji swab yang terlalu lama, sedangkan hasil swab menjadi dasar kebijakan penanganan penekanan covid, jadi perlu ada ketegasan percepatan dalam hasil swab,” ucap Dede.

    Sementara itu, Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di daerah-daerah di Provinsi Banten.

    Asep juga meminta kepada para Kepala Daerah untuk lebih gencar mendata masyarakat yang terdampak pandemi.

    “Kami dari satgas pencegahan mengidentifikasi permasalahan yg muncul disekitar pemerintah terkait Covid-19 terutama dalam konteks barang dan jasa, refocusing data dan bantuan sosial, apa yg paling penting dipenuhi dulu dan itu soal data kalo data sudah baik tentu saja bisa dilihat secara objektif,” tegas Asep.

    Selain Kepala Daerah yang ada di Provinsi Banten, Rakor juga dihadiri oleh Kepala LKPP, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Kepala BPKP Perwakilan Prov. Banten sebagai narasumber.(MG-02/PBN)

  • Serapan Anggaran Covid-19 Kota Serang Rendah

    Serapan Anggaran Covid-19 Kota Serang Rendah

    SERANG, BANPOS – Serapan anggaran penanganan Covid-19 di Kota Serang masih rendah. Dari anggaran sebesar Rp88 miliar yang disediakan, Pemkot Serang baru menyerap sekitar 30 persen saja.

    Demikian disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin, seusai mengikuti rapat dengan Koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK perwakilan Banten.

    Walikota mengatakan, berdasarkan hasil penyisiran anggaran yang telah dilakukan beberapa waktu ke belakang, didapati bahwa anggaran yang dapat direalokasi dan refocusing sebesar Rp88 miliar.

    “Kami telah menyediakan anggaran penanganan Covid-19 dalam pos anggaran biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp88 miliar. Ini hasil penyisiran anggaran kemarin,” ujarnya, Rabu (13/5).

    Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga fokus penanganan. Antara lain yaitu penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS). Akan tetapi, Syafrudin mengakui bahwa anggaran itu baru terserap sebesar 30 persen saja.

    Dari tiga fokus penanganan tersebut diketahui bahwa penanganan dampak ekonomi sama sekali belum terserap. Karena anggaran itu digunakan pada masa pemulihan. Sedangkan serapan anggaran terendah kedua yakni penanganan kesehatan.

    Untuk diketahui, Pemkot Serang telah menganggarkan penanganan kesehatan sebesar Rp43,3 miliar. Sedangkan untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp9,1 miliar dan pengadaan JPS sebesar Rp35,4 miliar.

    “Nah tiga poin itu yang sudah kami laksanakan refocusing. Hanya saja memang penyerapannya masih kecil. Kemarin kalau tidak salah baru 30 persen saja serapannya,” kata Syafrudin.

    Sementara itu juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp88 miliar bukan hanya untuk penanganan saat ini saja. Namun juga untuk masa pemulihan.

    “Tahap recovery (pemulihan) sudah kami rencanakan. Untuk masyarakat pengusaha yang terdampak Covid-19, melalui Disperdaginkop UKM kami telah menyiapkan stimulus untuk modal mereka nanti,” tutur Hari.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa beberapa kelompok masyarakat lain juga akan mendapatkan stimulus. Mereka adalah kelompok wanita tani (Pokwatan), nelayan dan pengerajin.

    “Bantuan itu nanti akan diberikan pada masa recovery. Jadi serapannya akan dilakukan di akhir nanti. Untuk saat ini yang akan diserap adalah JPS dan penanganan kesehatan,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Mulai Besok, Pelanggar PSBB Akan Ditindak

    Mulai Besok, Pelanggar PSBB Akan Ditindak

    TANGERANG, BANPOS – Masyarakat Kota Tangerang yang masih membandel tidak mengindahkan PSBB kini sebaiknya mendisiplinkan diri. Sebab Pemerintah Kota Tangerang bersiap memberi ‘terapi kejut’ kepada para pelanggar.

    Bila selama ini mereka yang melanggar seperti warga tidak mengenakan masker hanya diberi teguran, maka pada Kamis (14/5/2020) besok, pelanggar akan langsung dilakukan tindakan.

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemkot bakal mengerahkan para petugasnya untuk langsung melakukan operasi ke pusat-pusat keramaian seperti pasar untuk mencari para pelanggar.

    “Misalnya kalau ada pedagang yang tidak disiplin, maka kita bawa dulu, jadi tidak ada lagi imbauan bu dipakai maskernya ya,” jelasnya kepada Satelit News Selasa (12/05).

    Oleh karenanya, pada Rabu (12/05) ini, Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang maupun kelompok masyarakat lainnya agar mereka mematuhi ketentuan PSBB. “Diharapkan nanti setelah PSBB masyarakat sudah bisa disiplin secara mandiri,” jelasnya.

    Selain itu, Pemkot pun akan mengaktifkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di kampung-kampung. Dengan demikian, Tim Gugus Tugas di kampung inilah yang nantinya memastikan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker serta menjaga jarak maupun lainnya.

    Terpisah, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyampaikan, operasi penegakan aturan ini akan diberlakukan di seluruh kecamatan. “Jadi tidak ada lagi yang namanya sosialisasi, begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung dirapid. Kalau hasilnya negatif kita pulangkan, tapi kalau positif kita isolasi,” jelasnya.

    Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini menambahkan, semula pihaknya memang berniat melakukan sidang tipiring terhadap pelanggar, namun lantaran operasi ini bertujuan agar masyarakat menyadari pentingnya mengikuti protokol kesehatan maka akhirnya diubah.

    “Lagi pula kalau tipiring itukan biasanya bayar denda. Sekarang kondisi begini, masyarakat lagi susah masa ditambah beban untuk bayar denda, kan kasihan,” jelasnya. Dalam kegiatan ini, rencananya OPD yang dilibatkan seperti Satpol PP dan Dinas Kesehatan. “Besok (hari ini-red) kita masang spanduk sosialisasi terlebih dahulu,” pungkas mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.(MADE/BNN)

  • JPS dari Provinsi dan Pusat Bikin Bingung Aparat Kelurahan

    JPS dari Provinsi dan Pusat Bikin Bingung Aparat Kelurahan

    SERANG, BANPOS – Petugas kelurahan mengaku bingung dengan penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS). Bahkan, mereka tidak bisa menjamin adanya bantuan tersebut, mengingat sampai saat ini tidak ada kejelasan soal bantuan tersebut.

    Kasi Kesos pada Kelurahan Cipocokjaya, Murdiatun, mengatakan bahwa Kelurahan Cipocok Jaya telah mengajukan sebanyak 1.536 KK untuk menerima bantuan JPS Kota Serang. Hanya saja, Dinsos menerima sebanyak 748 KK saja.

    “Kata keterangan Dinsos memang yang tidak terdaftar di JPS sumber APBD Kota Serang berarti masuk ke JPS provinsi dan pusat. Hanya saja kami tidak tahu yah seperti apa,” ujarnya.

    Ia mengaku tidak berani menyampaikan kepada para ketua RT bahwa data yang tidak masuk dalam penerima JPS Kota Serang, akan mendapatkan bantuan dari provinsi maupun pusat. Sebab, tidak ada yang jelas terkait hal itu.

    “Saya nggak berani menyampaikan, takut salah. Karena kan berbicara seperti ini harus berbicara dengan data. Kalau JPS Kota Serang kan sudah ada by name by adress. Kalau provinsi dan pusat tidak tahu,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Data yang digunakan Dinas Sosial Kota Serang dalam pendistribusian Jaring Pengaman Sosial (JPS) di wilayahnya, tidak sesuai dengan yang diajukan RT dan RW melalui kelurahan. Akibatnya, di lapangan ditemukan data ganda yang membuat seorang penerima terdata sebagai penerima lebih dari satu bantuan, dan di sisi lain menyebabkan jumlah kuota penerima bantuan semakin berkurang.

    Data ganda dalam pendistribusian jaring pengaman sosial (JPS) Kota Serang, membuat cakupan penerima bantuan menjadi berkurang. Hal itu disebabkan data yang diambil oleh Dinas Sosial (Dinsos) setempat tidak sesuai dengan yang disetorkan oleh RT dan RW melalui kelurahan.

    Seperti yang terjadi pada Kelurahan Cipocokjaya, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Di sana, 71 data diketahui merupakan data ganda, sehingga ada sisa sembako yang tidak tersalurkan sebanyak data ganda itu.

    “Jadi waktu itu bantuan akan dikirim oleh Dinsos. Dan ternyata data penerimanya yang sudah diterima terlebih dahulu oleh kami. Setelah dilakukan verifikasi, ternyata ada data yang ganda,” ujar Lurah Cipocok Jaya, Romli Maulana, Selasa (12/5).
    (DZH/ENK)

  • Terkait Pendataan BLT DD, DPMD Minta Camat Fasilitasi Desanya

    Terkait Pendataan BLT DD, DPMD Minta Camat Fasilitasi Desanya

    SERANG, BANPOS – Dalam proses pendataan calon penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), Bidang pemberdayaan masyarakat desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Serang meminta kepada pihak Kecamatan agar dapat memfasilitasi setiap desa yang berada di wilayahnya.

    “Harus bisa mengasistensi, memfasilitasi. Sebab camat itu mewakili bupati di desa-desanya. Jadi selesai diasistensi, baru kemudian dikembalikan data tersebut ke desa, untuk di-Perdes-kan,” ujar Kepala bidang pemberdayaan masyarakat desa, Nasir al Afghani, Selasa (12/5).

    Untuk memudahkan koordinasi, ia melibatkan pihak kecamatan melalui bidang pemberdayaan masyarakat desa (PMD) dalam pemantauan. Meski banyaknya peraturan dari beberapa Kementerian, dengan satu leading sektor yaitu kepala desa, pihaknya berupaya untuk menjalin koordinasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendataan calon penerima BLT DD.

    “Karena adanya penumpukan peraturan baik dari Kemendes dan Kemendagri, membuat yang dibawah dalam hal ini pihak desa bingung. Oleh karena itu kami DPMD bisa disebut bapaknya dari desa-desa, untuk menengahi dan meluruskan,” jelasnya.

    Dalam prosesnya, ia tidak menyalahkan pihak desa yang saat ini sedang berupaya keras memvalidasi data door to door. Menurutnya, tak sedikit yang masih melakukan pendataan, namun tidak sedikit juga yang sudah dilakukan penetapan.

    “Tapi belum ada asistensi dari kecamatan. Memang saat ini harus bersinergi untuk menguatkan dan menjelaskan kepada masyarakat untuk bersabar,” tuturnya.

    Nasir menyampaikan, selain ada bantuan BLT DD, pihak desa juga akan menerima sebesar Rp50juta per desa yang berasal dari gubernur. Namun ia menekankan bahwa dalam proses pendataan BLT DD, yang lebih mengetahui karakteristik masyarakatnya adalah kepala desa.

    “Untuk mengatasi (keresahan masyarakat), bisa dilakukan dengan kearifan lokal. Bagaimana lifestyle seorang Kepala Desa yang mampu mengayomi dan merangkul masyarakatnya, turun langsung ke masyarakat tidak hanya menonton,” tandasnya.

    Terpisah, Camat Pontang, Heri Sosiawan mengaku bahwa dari ke sebelas desanya belum ada yang menyerahkan data ke pihak kecamatan. Mereka masih melakukan pendataan, agar tidak terjadi penerima bantuan tumpang tindih.

    “Jadi dilihat dulu siapa saja yang sudah menerima bantuan lainnyanya dan setelah itu verifikasi untuk menerima bantuan dari dana desa (BLT DD),” ujarnya.

    Pihaknya mendorong agar pemerintah desa agar segera menyelesaikan pendataan secepatnya. Karena walau bagaimanapun, kata dia, keduanya memiliki kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih penerima bantuan.

    “Oleh karena itu, pendataan dilakukan verifikasi, sembari menunggu bantuan dari Pusat, Provinsi dan dari kabupaten. Karena data yang saat ini, sudah ada yang meninggal dan keluar daerah. Kalau ada yang belum tercover, maka diberilah bantuan BLT DD,” tandasnya.(MUF)

  • Alhamdulillah, Pemkab Serang Salurkan Bantuan Beras 10 Kg Per KK

    Alhamdulillah, Pemkab Serang Salurkan Bantuan Beras 10 Kg Per KK

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menurunkan 126 ton beras yang bersumber dari cadangan pangan untuk korban terdampak coviod-19. Setiap bantuan yang diberikan, fokus pada sembako serta menyerap beras lokal.

    Dari 126 ton tersebut diserahkan kepada 326 desa, atau rata-rata 380kg per desa dengan asumsi 10 kg per KK, maka didapatkan hasil, 38 orang per desa yang mendapatkan bantuan sembako tersebut.

    Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menegaskan, urutan bantuan harus jelas, jangan sampai tumpang tindih. Warga yang tidak terakomodir bantuan pusat, maka ada bantuan provinsi.

    “Yang belum terakomodir pusat dan provinsi, nanti ada bantuan Pemkab Serang dan dana desa. Pemkab Serang akan fokus pada penyaluran sembako,” kata Tatu, saat melepas bantuan di gudang cadangan pangan, Kecamatan Kramatwatu Selasa (12/5).

    Terkait banyaknya skema bantuan yang ada, dan tidak serentaknya jadwal penyaluran, Tatu menegaskan, kepala desa harus memberikan pemahaman.

    “Kami juga mengingatkan, bantuan pemerintah terbatas, maka yang mampu harus turun tangan membantu,” kata Tatu.

    Beras tersebut diketahui merupakan stok cadangan pangan yang disiapkan dalam rangka menghadapi kejadian tak terduga seperti bencana.

    “Biasanya dipakai saat bencana alam. Namun wabah covid-19 ini juga bencana, makanya bantuan ini kami turunkan,” jelas Tatu.

    Sebanyak 126 ton beras tersebut, akan didistribusikan untuk 326 desa se-Kabupaten Serang. Setiap desa, mendapatkan 380 kg ditambah bantuan mie instan dari Dinas Sosial Kabupaten Serang.

    “Jika dilihat per desa memang sedikit, tapi ini pemerataan dulu. Kami juga sedang menyiapkan bantuan dari Dinas Sosial,” ujar Tatu.

    Bantuan ini merupakan tahap kedua, sebelumnya telah disalurkan bantuan beras di awal Ramadan.

    “Nanti kebijakan pemerintah desa, mana paling prioritas dan lebih didahulukan diberikan bantuan. Per keluarga mendapatkan 10 kg beras. Kami juga tengah menyiapkan bantuan dari dana tak terduga, per 20 kg,” ungkapnya.

    Tatu mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Pertanian, stok beras di Kabupaten Serang dalam kondisi aman dan surplus.

    “Bahkan petani, merasa kesulitan memasarkan hasil panen, harga jadi turun. Jadi kami mengambil kebijakan, membeli beras petani lokal. Kita menyelamatkan menyetabilkan harga dari petani, menyelamatkan petani lokal,” ujarnya.

    Warga yang terdampak covid-19 cukup banyak. Setelah bantuan dari pemerintah pusat, Pemkab Serang akan menurunkan bantuan untuk 43.000 keluarga. Ditambahkan lagi sekira 15.000 orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Masalah PHK ini arena perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku dan sulit memasarkan. Ini menjadi persoalan nasional, tentu Disnaker kabupaten dan provinsi akan koordinasi. Kami pun menunggu anggaran bangub (bantuan gubernur) untuk menyiapkan program pelatihan bagi korban PHK,” ujar Tatu.

    Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Suhardjo menambahkan, sesuai aturan, pemerintah daerah wajib mengadakan, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan.

    “Karena sudah dinyatakan bencana, maka kita keluarkan semua cadangan, semua ada 126 ton,” ujarnya.

    Menurutnya, jika cadangan pangan sudah dikeluarkan, maka Pemkab Serang akan melakukan pengadaan kembali.

    “Sesuai aturan, minimal itu menyediakan cadangan beras 100 ton. Kami mengadakan 126 ton, melebihi minimal,” ujarnya.

    Jika Bupati Serang mengintruksikan mengeluarkan kembali cadangan pangan, maka akan dikeluarkan. “Sesuai imbauan Ibu bupati, kami wajib dan harus menyerap beras petani dari Kabupaten Serang. Semoga bisa menyetabilkan harga beras di pasaran,” ujarnya.(MUF/PBN)