Kategori: PEMERINTAHAN

  • Dinsos Pandeglang Jamin Tidak Ada Penerima Ganda Pada Tahap Kedua

    Dinsos Pandeglang Jamin Tidak Ada Penerima Ganda Pada Tahap Kedua

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang sesumbar tidak akan ada lagi penerima ganda atau tumpang tindih dengan jenis bantuan lain pada penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap berikutnya.
    Dinsos mengakui pada penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap pertama yang bergulir beberapa hari lalu, ditemukan banyak penerima ganda.

    “Ada yang dobel, ada yang meninggal. Karena data yang pusat tahap satu itu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)-nya ambil dari data SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation) tahun 2015,” ucap Kepala Dinsos Pandeglang, Nuriah, Selasa (12/5/2020).

    Nuriah menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berupaya memperbaiki data yang dobel tersebut supaya tidak ada lagi kekeliruan pada tahap penyaluran selanjutnya.

    “Semoga saja untuk yang tahap dua tidak ada lagi yang dobel. Karena, kita juga sudah berupaya untuk menekankan kepada camat-camat kalau yang dobel uangnya jangan disalurkan dan harus dikembalikan,” bebernya.

    Meski mengakui adanya tumpang tindih penerima, namun Nuriah belum bisa merinci berapa penerima ganda. Soalnya proses penyaluran belum menyentuh seluruh desa.

    “Belum direkap semua, kan baru disebar kemarin format penghapusannya juga ke camat,” katanya.

    Sebelumnya, proses penyaluran BST sempat diwarnai polemik. Sebab banyak masyarakat yang sudah terdata sebagai penerima program bantuan pemerintah, malah ikut mendapatkan BST. Padahal dalam aturannya, penerima BST merupakan warga yang belum terakomodir program bantuan pemerintah.

    Di Kecamatan Bojong misalnya, disana ditemukan data ganda penerima bantuan sosial. Seperti penerima PKH, BPNT dan Jamsosratu masih mendapat BST sebesar Rp600 ribu dari Kementrian Sosial (Kemensos).(MG-02/PBN)

  • Pembentukan Badan Kesbangpol Tunggu Pengesahan Bupati Serang

    Pembentukan Badan Kesbangpol Tunggu Pengesahan Bupati Serang

    SERANG,BANPOS– Pembentukan badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Pemkab Serang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No11 tahun 2019 tentang pembentukan perangkat daerah di Bidang Kesbangpol. Berdasarkan perjalanannya, pembentukan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, agar dapat menjadi Badan tersendiri. 

    “Pembentukan kesbangpol harus dilaksanakan berdasarkan pemendagri No 11 tahun 2019. Mau tidak mau, Kesbangpol harus menjadi badan,” Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Kesbangpol Kabupaten Serang, Zaenal Abidin, usai menghadiri rapat di Ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (11/5).

    Menurutnya, saat ini Kesbangpol sudah memasuki tahap semi final, dan hanya perlu melakukan beberapa tahap lagi untuk disahkannya menjadi badan. Selanjutnya, untuk tahap akhir perlu dilaksanakannya satu kali lagi rapat internal dan melakukan voting.

    “Minggu ini, mudah-mudahan sudah selesai (proses persetujuannya),” katanya. Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan adanya peraturan tersebut, Kesbangpol yang sebelumnya tergabung kedalam Sekretariat Daerah Kabupaten Serang,
    merupakan sekretariat daerah tipe A. Saat ini, akan menjadi badan sendiri dengan menyandang tipe B dengan alasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai. 

    “Kalau tipe A berarti empat bidang. Sementara sekarang ini di Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) staf pelaksananya sedikit yang banyaknya kasi,” jelasnya.

    Disebutkan, jika ada empat bidang yang ada di Kesbangpol, maka setiap bidangnya membutuhkan tiga orang Kasi. Sehingga total SDM yang dibutuhkan sebanyak 12 orang. 

    “Dikhawatirkan tidak ada SDM, dan kemampuan anggaran kita (kurang). Karena anggaran tipe A dan tipe B pasti berbeda, itu saja pertimbangannya, sebetulnya layak untuk masuk ke tipe A,” ujarnya optimis.

    Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus pembentukan Kesbangpol Kabupaten Serang, Adhadi Romli, menyebutkan alasan mengapa Kesbangpol tidak dapat ditetapkan dengan Status tipe A. 

    “Kita mendorong untuk dijadikan tipe A agar kinerjanya lebih baik,” ujarnya.

    Kendati demikian, dikarenakan kesiapan Kesbangpol sendiri belum siap untuk Status tipe A, yang terpenting untuk saat ini adalah Kesbangpol akan menjadi badan tersendiri.

    “Mengenai waktu penetapannya masih menunggu perubahan Perda terlebih dahulu, yang selanjutnya akan dilaksanakan rapat Paripurna dan menunggu keputusan Bupati. Karena yang mengeksikusi ini kan Bupati, kalau kita hanya melakukan pembuatan aturan aja,” tandasnya.(MUF/AZM)

  • Isu Pemprov Bangkrut, Dana Kemendikbud Ikut ‘Dicaplok’?

    Isu Pemprov Bangkrut, Dana Kemendikbud Ikut ‘Dicaplok’?

    LEBAK, BANPOS – Ditengah isu kebangkrutan karena kesulitan melaksanakan kewajiban pembayaran, Pemprov Banten juga dituding telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Menteri Keuangan RI. Pemprov dituding telah menggunakan anggaran untuk pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran (TA) 2019.

    Salah satunya kegiatan BOS Afirmasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2020 belum bisa dibayar. Alasannya Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini sedang kosong.

    Salah seorang pengusaha pengadaan barang untuk kegiatan BOS Afirmasi Pemprov Banten yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku hingga saat ini kegiatan pengadaan barang untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten yang telah dilaksanakannya belum bisa dibayarkan karena kondisi Kasda Pemprov Banten sedang kosong karena digunakan untuk kegiatan penanganan Covid-19.

    “Seharusnya kegiatan pengadaan barang yang sudah saya lakukan pada bulan April ini sudah dibayarkan, akan tetapi ketika saya tagih kepada Dindikbud Banten katanya anggarannya terpakai untuk kegiatan penanganan Covid-19,” katanya kepada BANPOS, Senin (11/5).

    Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, pihaknya merasa heran kenapa anggaran dari Kemendikbud digunakan oleh Pemprov untuk penanganan Covid-19.

    “Padahal sudah jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 38 tahun 2020 bagian ke dua pasal 4 tentang penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 penyesuaian besaran belanja wajib sebagaimana pasal 2 huruf b tidak boleh mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran Belanja Negara dalam tahun berjalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” terangnya.

    “Bahkan ini anggarannya terpakai untuk penanganan Covid-19 oleh Pemprov Banten, padahal kan aturannya sudah jelas. Kalau benar faktanya seperti ini, tentunya Pemprov Banten telah melanggar PMK nomor 38 tahun 2020,” ujarnya.

    Sementara salah satu kepala sekolah yang naungannya dibawah Pemprov Banten di Lebak yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku dirinya hingga saat ini belum menerima dana sertifikasi tenaga pendidik yang seharusnya sudah cair pada bulan April hingga saat ini belum menerimanya.

    “Seharusnya dana sertifikasi sudah cair pada bulan April. Akan tetapi hingga saat ini belum cair juga. Informasi dari keuangan Dindikbud Banten bahwa dana sertifikasi tersebut ditangguhkan. Saya juga tidak tahu alasan tersebut kenapa,” katanya.

    Salah seorang aktivis Gapura Banten. Kiki mengatakan. Dengan langkah yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten dirinya menilai kebijakan tersebut telah menyalahi PMK nomor 38 tahun 2020 dengan menggunakan anggaran APBN seperti BOS Afirmasi dan sertifikasi tenaga pendidik yang digunakan untuk anggaran penanganan Covid-19.

    “Saya kira Pemprov ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan. Padahal sudah jelas hal itu telah mengangkangi PMK nomor 38 tahun 2020. Memang untuk anggaran penanganan Covid-19 itu perlu. Akan tetapi jangan menggunakan kebijakan yang melanggar aturan dan merugikan para pengusaha BOS Afirmasi yang telah melaksanakan kegiatannya dan para tenaga pendidik,” Katanya.

    Oleh karena itu. Lanjut Kiki. Gubernur Banten. Wahidin Halim harus bertanggung jawab atas kebijakan yang telah dikeluarkannya karena dianggap merugikan beberapa pihak.

    “Atas kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Banten. Wahidin Halim selaku Gubernur Banten harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang dianggap keliru dan sembrono karena telah merugikan beberapa pihak,” ungkapnya.(DHE/PBN/ENK)

  • Wow, Warga Kota Serang Berprofesi PNS Dapat JPS Tunai Dari Kemensos

    Wow, Warga Kota Serang Berprofesi PNS Dapat JPS Tunai Dari Kemensos

    SERANG, BANPOS – Data penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) tunai Kemensos RI disebut tidak jelas. Sebab, data tersebut sama sekali tidak sesuai dengan data yang telah disetorkan oleh pihak RT kepada Dinsos Kota Serang.

    Bahkan, diketahui bahwa ada salah satu penerima bantuan JPS tunai yang berada di Kelurahan Cipocok Jaya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal diketahui bahwa JPS tidak diperuntukkan bagi PNS.

    Salah satu ketua RT di Kelurahan Cipocok Jaya, Samlawi, mengaku bahwa dirinya saat melakukan pendataan, tidak memasukkan warganya yang bekerja sebagai PNS atau ada anggota keluarga dalam satu KK tersebut yang bekerja sebagai PNS.

    “Saya dalam melakukan pendataan, tidak akan memasukkan orang yang bekerja sebagai PNS. Karena kan itu sudah jadi ketentuannya. Bahkan saya juga tidak memasukkan orang yang bekerja sebagai honorer (di pemerintahan) ke dalam daftar penerima bantuan,” ujarnya, Senin (11/5).

    Ia pun mengaku kaget ketika salah satu warganya yang memiliki istri PNS bisa mendapatkan bantuan JPS tunai sebesar Rp600 ribu rupiah tersebut. Sehingga ia merasa data tersebut bukan berasal dari dirinya.

    “Saya tidak tau yah kenapa bisa dapat. Mungkin itu data beberapa tahun yang lalu. Gak jelas, data dari saya tidak digunakan. Padahal harapan saya semua bantuan dapat tepat sasaran,” jelasnya.

    Sementara itu, Lurah Cipocok Jaya, Romli Maulana, mengatakan bahwa dirinya memang merasa aneh ketika pihaknya menyetorkan data kepada Dinsos Kota Serang, ternyata dari pusat juga memberikan data penerima bantuan.

    “Loh kan jadinya aneh. Data kami setorkan, pusat juga menyetorkan data. Jadi data kami itu untuk apa? Sedangkan kan kami yang lebih tahu kondisi di masyarakat itu seperti apa,” ujarnya kepada BANPOS melalui sambungan telepon.

    Menurutnya, dengan adanya laporan PNS yang masuk ke daftar penerima bantuan JPS tunai Kemensos RI, membuktikan bahwa data yang dari pusat memang tidak akurat. Ia pun berharap Dinsos Kota Serang dapat segera melakukan verifikasi ulang data tersebut.

    “Saya belum lihat data orang yang mendapatkan bantuan. Nanti saya coba lihat datanya ke Dinsos. Saya orangnya paling kritis soal itu. Kalau yang tidak mampu enggak dapat bantuan, saya pasti akan protes,” tegasnya. (DZH)

  • Pengadaan APD Baru Setengah Jalan, Kota Serang Tertolong Bantuan

    Pengadaan APD Baru Setengah Jalan, Kota Serang Tertolong Bantuan

    SERANG, BANPOS – Ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan di Kota Serang mayoritas terbantu oleh bantuan Kemenkes Ri serta sumbangan masyarakat, swasta dan partai politik (parpol). Sedangkan untuk APD hasil pengadaan, hingga saat ini baru terealisasi setengah kurang dari target atau 250 dari target 550 APD.

    Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa hingga kini pengadaan APD di Kota Serang baru setengah dari target. Namun pihaknya juga menerima bantuan dari Kemenkes RI untuk memenuhi kebutuhan di beberapa rumah sakit.

    “Pengadaan baru setengah. Kira-kira sekitar 250-an yang sudah ada. Sisanya masih dalam proses. Kalau bantuan dari Kemenkes itu diberikan kepada RSUD Kota Serang dan beberapa rumah sakit yang membantu penanganan Covid-19,” ujarnya, Senin (11/5).

    APD hasil pengadaan tersebut, kata Ikbal, disalurkan langsung kepada Puskesmas dan rumah sakit di Kota Serang. Sehingga meskipun belum memenuhi target, setidaknya Puskesmas dan rumah sakit sudah tersedia APD apabila suatu saat dibutuhkan.

    Selain itu, Ikbal mengatakan bahwa Kota Serang juga tertolong dengan adanya bantuan dari masyarakat, swasta dan parpol. Karena, beberapa kali masyarakat, swasta dan parpol menyalurkan bantuan kepada Dinkes atau langsung ke Puskesmas setempat.

    “Kalau ke Puskesmas langsung itu biasanya para anggota DPRD Kota Serang pada dapil tersebut. Mungkin sebagai bentuk kepedulian terhadap daerahnya, sehingga mereka membantu sebisa mungkin dalam hal penanganan dan pencegahan Covid-19,” terangnya.

    Menurut Ikbal, setiap bantuan yang didapat baik dari Kemenkes RI, swasta maupun parpol telah diberikan tanda pada gudang Dinkes Kota Serang. Sehingga dapat tercatat APD bantuan dan APD hasil pengadaan.

    “Jadi di gudang kami itu sudah dipisahkan, mana yang bantuan dan mana yang hasil pengadaan. Begitu juga di Puskesmas, kami perintahkan agar pencatatan APD dapat dibedakan. Mereka juga telah melakukan itu,” tuturnya.

    Dengan banyaknya bantuan tersebut, Ikbal menuturkan bahwa Kota Serang justru tertolong oleh APD yang berasal dari bantuan tersebut. Sehingga saat ini ketersediaan APD mencukupi.

    “Yah bisa dikatakan kita ini tertolong lah dengan bantuan tersebut. Untuk ketersediaan APD insyaAllah mencukupi dan tidak kekurangan,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Puskesmas Unyur, Susanti, mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang tercukupi dalam hal ketersediaan APD. Kendati demikian, untuk APD yang digunakan setiap hari seperti masker dan handscoon (sarung tangan latex) persediaannya kian menipis.

    “Untuk saat ini (APD) masih cukup. Walaupun masker dan handscoon setiap hari ganti untuk setiap pegawainya. Kalau untuk APD baju hazmat, sudah cukup (karena tidak digunakan setiap hari),” tandasnya.(DZH)

  • Covid-19, 150 Petani Penyadap Desa Organik di Banten Terima  Bantuan Sembako

    Covid-19, 150 Petani Penyadap Desa Organik di Banten Terima Bantuan Sembako

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Pemprov Banten memberikan bantuan berupa sembako kepada 150 penyadap gula aren yang tergabung dalam kelompok tani desa organik di Provinsi Banten. Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah meringankan beban masyarakat atas dampak pandemi Covid-19.

    Demikian disampaikan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten Agus M Tauchid usai penyerahan bantuan dampak Covid-19 secara simbolis di Kantor Distan, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin, (11/5). Penyerahan bantuan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dengan menghadirkan perwakilan angggota kelompok sebanyak 25 orang.

    “Bantuan paket sembako ini diberikan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan dilanjutkan dengan distribusi bantuan ke penerima bantuan,”katanya.

    Untuk penerima paket bantuan, lanjut Agus, terdiri dari 200 orang yang meliputi Kelompok tani 150 orang penyadap gula aren, pendamping desa organik 20 orang dan tenaga harian lepas di Dinas Pertanian Provinsi Banten sebanyak 30 orang. Dengan rincian anggota Kelompok Tani, meliputi: Desa Cihara Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak 50 orang,
    Desa Hariang, Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak 50 orang, dan Desa Sukajadi dan desa cibaliung Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang 50 orang .

    “Paket bantuan dampak Covid-19 berupa bahan sembako dengan nilai per paket Rp600.000,-, meliputi mie instan 1 dus, Beras, Gula Pasir, Teh, Kopi, Susu, Sarden, dan lainnya,” terangnya

    Dijelaskan Agus, dengan adanya wabah Covid-19 sekarang ini, sebagian besar petani dan pekebun desa organik mengalami penurunan permintaan serta produksi terhadap gula semut organik karena adanya hambatan pemasaran. Biasanya gula semut aren mampu diekspor dan memenuhi kebutuhan pabrik serta UMKM olahan makanan yang saat ini banyak tidak beroperasi, sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah kepada para petani atau pekebun khususnya penyadap nira gula aren.

    “Maka melalui Kegiatan Peningkatan Produksi dan Produktivitas Perkebunan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama-sama bersinergi untuk memberikan perhatian kepada petani/pekebun yang terdampak secara langsung akibat dari Covid-19,” pungkasnya.

    “Besok, 12 Mei 2020 diagendakan kunjungan Tim Direktorat Jenderal Perkebunan ke Kelompok Pengolahan Gula Aren Desa Hariang Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak dan Kelompok Tani Kopi Arabika di Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak,” sambungnya.

    Agus berharap, dengan adanya bantuan dari pemerintah dapat sedikit meringankan beban masyarakat Banten khususnya yang berprofesi sebagai petani/pekebun. Karena, para petani dan pekebun merupakan salah satu kelompok masyarakat yang terdampak langsung Covid-19 akibat menurunnya permintaan dan penjualan produk pertanian atau perkebunan.

    Sementara itu, Direktur Jendral Perkebunan pada Kementan yang diwakili oleh sekretaris Direktorat Jendral Perkebunan Antarjo Dikin mengungkapkan, bantuan yang berikan kepada petani organik penyadap gula aren diharapkan mampu memberikan dampak positif.

    “Musibah Covid-19 ini sudah mendunia. Amerika kuat, begitu juga dengan Italia saja tak luput dari wabah ini. Bantuan untuk petani ini jangan dilihat besar banyaknya, tapi manfaatnya. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita bersama-sama menunjukan kepedulian. Saling tolong menolong,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua Kelompok Mitra Mandala Hariang dari Lebak, Anwar mengaku berterima kasih dengan bingkisan berupa sembako yanh diberikan oleh pemerintah.

    “Saya ucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat dan Pemprov Banten. Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Karena sejak pandemi wabah korona, pendapatan kami turun draatis,” ungkap Anwar seraya mengatakan ada 50 petani di kelompoknya yang mendapatkan bantuan sembako.

    Senada diungkapkan Ketua Kelompok KUB Mandiri Cihara, Lebak, Ahmad Sujana. Menurutnya, penjualan aren sejak korona muncul lambat laun terus menurun. “Dan sekarang kita menjual arennya sepi sekali. Ada penurunan sampai 70 persen. Mudah-mudahan kedepan korona ini segera selesai, sehingga aktifitas ekonomi semuanya menjadi pulih,” harap Ahmad Sunjana seraya mengatakan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten.(RUS)

  • WH Surati Jokowi, Ada Poin yang Misterius

    WH Surati Jokowi, Ada Poin yang Misterius

    DENGAN dalih menyelamatkan penyelenggaraan pemerintahan, pada 23 April lalu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), serta berniat melakukan merger antara Bank Banten dan BJB. Dan dampak yang terjadi masyarakat berbondong-bondong mengambil uang secara besar-besaran dan terjadilah rush money dan kepercayaan masyarakat seketika itu sirna terhadap Bank Banten.

    Belum lama ini, WH juga menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Banten terkait dengan rencana pinjaman daerah ke BJB sebesar Rp800 miliar tanpa bunga. Dan ini juga yang menyebabkan kegaduhan kedua, kebijakan WH selama bulan suci Ramadan. Yang pertama adalah, pemindahan RKUD, terjadi rush money disaat pandemik Covid-19.

    Dan langkah WH yang dianggap sensasional dan terkesan terburu-buru atau panik ditengah tidak ada kejelasan keinginannya melakukan merger Bank Banten dan BJB, dengan berkirim surat langsung kepada Presiden Jokowi. Surat tertanggal 29 April itu ditembuskan kepada Menteri Keuangan yang juga selaku Ketua KSSK, Mendagri, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Jawa Barat, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua DPRD Banten.

    Dalam surat yang dikirim WH terdapat 10 point, namun tidak tercantum point 5. Dari 4 langsung ke point 6. Dalam surat bernomor 580/933-BPKAD/2020, Perihal progress pasca Letter of Intent (LOI) antar Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

    Dalam surat tersebut, WH bercerita bahwa kondisi Bank Banten saat ini sudah dianggap memiliki beban dan tangunggan yang harus ditunaikan, termasuk WH menyebutkan Bank Banten pada posisi loan to deposito ratio (LDR) 105,17 persen. Disebutkan juga bahwa Bank Banten memiliki pinjaman PKUB yang berasal dari bank-bank pembangunan daerah lainya sebesar Rp340 miliar.

    ‘Memohon kepada Bapak Presiden melalui fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat merealisasikan kesepakatan LOI dałam menyelamatkan dana Pemprov dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari serta menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten dan membantu kelancaran pelaksanaan LoI melalui pendelegasian Peraturan OJK sebagaimana dimaksud dałam pasał 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang didalam diharapkan terdapat norma-norma yang memudahkan dałam proses merger atau kerjasama di bidang perbankan,” demikian point 10 isi surat WH yang dikirim ke Jokowi.

    Sekretaris Komisi IV pada DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan ‘menguliti’ surat tersebut. Pada poin pertama surat tersebut, dituliskan bahwa telah dilakukan pembahasan antara pihak Bank Banten dan pihak Bank BJB serta pihak Pemprov Banten yang difasilitasi oleh OJK dalam rencana penggabungan (merger) antara Bank Banten dengan Bank BJB. Menurut Fitron, hal ini aneh lantaran Pemprov Jabar tidak dilibatkan dalam pembahasan itu.

    “Pembahasan tidak melibatkan Pemprov Jabar. Padahal LOI adalah antara Pemprov Jabar dan Pemprov Banten. Gubernur Banten ngebet banget merger ke BJB. Tapi Gubernur Jabar kayaknya gak peduli,” katanya.

    Dalam poin kedua, Fitron mengatakan bahwa Bank BJB tidak bisa sekadar menjawab mau merger atau akuisisi sebelum mereka melakukan proses uji tuntas atau Due Diligent (DD), yang mencakup financial DD, operational DD dan legal DD. Hasil dari DD tersebut akan disampaikan kepada seluruh pemegang saham BJB dalam rangka mengambil keputusan apakah feasible dan menguntungkan jika merger dengan BB.

    “Proses DD ini biasanya dilakukan dengan penunjukan auditor yang independen. Rasanya Gubernur Jabar tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena mereka hanya memiliki 38 persen saham di BJB. Sementara BJB adalah perusahaan TBK. Biasanya keputusan strategis seperti ini harus masuk di RUPS sehingga quorum mayoritas pemegang saham,” terangnya.

    Pada poin ketiga, WH menuliskan bahwa Bank Banten telah melakukan komunikasi secara intens dengan OJK untuk membantu pemenuhan likuiditas dari bank BJB dapat segera terealisasi. Fitron mengatakan, secara jelas dalam poin itu WH mengemis kepada bank BJB untuk membantu likuiditas dari Bank Banten.

    “Bank Banten bertepuk sebelah tangan dan membuktikan bahwa LOI bukan sesuatu yang direncanakan dan diminati kedua belah pihak, melainkan keterpaksaan di pihak bank BJB. Saya lagi mikir harga diri sebagai warga Banten,” terangnya.

    Poin 4 huruf a dan point b disebut Fitron sangat jelas alasannya dan masuk akal. Tapi juga sekaligus membuktikan bank BJB tidak berminat mengambil risiko memasukan uangnya ke Bank Banten. Bahkan ia kembali menyebut bahwa WH bertepuk sebelah tangan dan harus mengemis walaupun ada LOI.

    “Huruf c, bank BJB menyarankan Bank Banten untuk minta bantuan likuiditas ke LPS. Kenapa Gubernur gak pernah coba lakukan ini? Dari awal harusnya Gubernur lakukan ini. Faktanya tidak pernah ada kajian untuk minta bantuan LPS. Bahkan di surat ini pun tidak ada tembusan ke LPS,” ungkapnya.

    Lucunya, Fitron mengatakan bahwa pada surat resmi yang disampaikan kepada Presiden Jokowi ternyata terdapat keteledoran. Sebab, terdapat satu poin yang longkap, yakni poin nomor 5.

    “Nomor 5 kok gak ada yah? Dari 4 langsung ke 6. Teledor ini surat ke presiden seperti ini,” ucapnya.
    Poin 6 dan 7 dikritisi secara singkat oleh Fitron. Dalam poin 6, disebutkan bahwa bank BJB menyatakan bahwa proses take over kredit ASN akan berlangsung agak lama. Sedangkan pada poin 7 disebutkan hanya melaporkan progres pemindahan data.

    “(Seharusnya) proses take over kredit ASN bisa cepat dilakukan kalau bank BJB (memang) berminat bantu likuiditas Bank Banten. Poin 7 hanya melaporkan progres pemindahan data,” ujarnya.

    Fitron mengatakan, pada poin 8 menjelaskan kondisi likuiditas Bank Banten sangatlah buruk. Hal ini menurutnya mencerminkan manajemen yang buruk serta ada permasalahan pada pengawasan Bank Banten.

    “Potret global Bank Banten membutuhkan Rp1,5 triliun untuk menormalisasi jalannya perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya. Dalam proses DD, perhitungan kebutuhan dana akan lebih detail termasuk juga perhitungan berapa besar kredit macet yang ada di Bank Banten. Info terkini kredit macet di Bank Banten ada sekitar Rp2 triliun. Jadi kasarnya, kebutuhan dana penyehatan Bank Banten sekitar Rp3,5 triliun,” jelasnya.

    Poin 9, Fitron menegaskan bahwa apabila melalui pendekatan bisnis to bisnis, bank BJB tidak akan mau mengambil alih Bank Banten atau melakukan merger. Sehingga saat ini, WH sedang mengharapkan penyelamatan secara gratis dari Presiden Jokowi.

    “Dengan pendekatan bisnis to bisnis, tidak mungkin BJB mau ngambil alih Bank Banten atau melakukan penggabungan karena sudah pernah dijajaki oleh BRI dan CT Corpora dan hasilnya batal masuk. Gubernur sedang berharap penyelamatan gratis dari presiden,” tegasnya.

    Pada statement penutupan, Fitron mengatakan bahwa WH terlihat begitu frustasi dan khawatir kalau merger tidak terealisasi. Kalau bisa merger gratis, Gubernur berharap kecerobohannya akan bisa ditutupi.

    “Kalau sampai gagal realisasi, Bank Banten akan terpuruk tanpa peminat dan kemungkinan dilikuidasi (tutup). Kalau Bank Banten tutup, pemprov harus menyiapkan dana besar untuk menutupi kewajiban kepada pihak ketiga,” katanya.
    Secara tegas, Fitron menyebutkan bahwa surat gubernur kepada presiden menunjukkan bukti bahwa proses merger bukanlah sesuai yang direncanakan dan diinginkan. Pihak bank BJB pun menjadi korban karena dipaksa menerima penggabungan dengan dalih Covid-19.

    “Padahal saya menduga ini adalah langkah panik OJK karena kecolongan atas kecerobohan pememindahan RKUD tanpa melakukan kajian yang proper. Saya juga dari awal sudah meminta dilakukan penyehatan, bukan pembiaran,” ucapnya.
    “Kalaulah Bank Banten bukan bank milik pemerintah, langkah gubernur sudah tepat. Tapi karena Bank Banten milik kita (orang) Banten, langkah yang harusnya dilakukan bukan seperti sekarang,” tandasnya.

    Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat menilai kebijakan yang telah diambil oleh WH selama Ramadan ini menyulitkan pemerintahan. Dengan memindahkan RKUD Bank Banten ke BJB dan rencana merger bank, membuat pemprov panik. Dan akhirnya berkirim surat ke Jokowi mengenai kondisi daerahnya.

    “Saya pikir karena tidak ada komitmen dari gubernur yang pada bebarapa waktu lalu membiarkan kondisi Bank Banten tidak semakin sehat. Andai saja saat penyertaan modal yang pertama dianggarkan untuk Bank Banten, saya rasa ceritanya akan berbeda, tapi karena tidak ada keinginan gubernur, yang ada sekarang malah melakukan pinjaman daerah Rp800 miliar ke BJB tanpa ada bunga. Ini kan bertambah aneh. Pinjam uang ratusan miliar kepada BJB yang merupakan perusahaan TBK atau terbuka, tanpa ada bunga. Ini ada apa loh? Jangan-jangan ini memang sudah direncanakan jauh-jauh hari,” ungkapnya.

    Oleh karena itu lanjut Ahi (sapaan Ade Hidayat), pihaknya dalam waktu beberapa hari akan memanggil Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti guna mempertanyakan mengenai pinjaman daerah tersebut.

    “Pekan ini kita undang Kepala BPKAD, kalau tidak Rabu atau hari Kamis, suratnya akan kami kirim Senin besok (hari ini, red),” ungkap Ahi seraya mengingatkan Rina untuk datang, jika tidak pihaknya juga akan memanggil Sekda Banten, Al Muktabar.

    Menyinggung surat WH yang disampaikan ke Jokowi pada akhir bulan April itu diakuinya terkesan terburu-buru. Hal ini dapat dilihat dari point per point yang hilang satu.

    “Kalau surat itu saya pribadi menilainya hanya curhatan gubernur. Dan untuk proses merger itu tidak mudah. Saya rasa pemprov hanya bertepuk sebelah tangan saja yang berharap merger Bank Banten ke BJB,” imbuhnya.(DZH/RUS/ENK)

  • Musyawarah Desa Tentang Anggaran Covid-19 di Pandeglang dan Lebak Belum Terlaksana

    Musyawarah Desa Tentang Anggaran Covid-19 di Pandeglang dan Lebak Belum Terlaksana

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rekapitulasi musyawarah desa khusus/ insidentil yang dihimpun oleh Pemerintah Provinsi Banten. Dinyatakan bahwa baru 17 persen desa yang melakukan musyawarah desa khusus/ insidentil tersebut.

    Diketahui, musyawarah tersebut dilakukan dalam rangka perubahan APB-Desa yang akan direfocussing untuk penanganan Covid-19.

    Untuk di Kabupaten Pandeglang, dinyatakan belum ada desa yang melakukan musyawarah, sedangkan di Kabupaten Lebak, baru 12,6 persen.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan bahwa kegiatan Musdes akan segera dilaksanakan minggu depan.

    “Kegiatan musdes baru akan kami laksanakan minggu depan, jadi belum ada hasil apapun. Toh kegiatannya juga belum, jadi untuk anggaran Desa yang dialihkan pada penanganan COVID-19 belum tahu berapanya,” kata Doni kepada BANPOS, saat dihubungi melalui seluler, Minggu (10/5).

    Doni menambahkan, untuk musdes sendiri harus dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Kepala Desa, Ketua RT, BPD, kader posyandu, dan Ibu PKK dan difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).

    “Musdes bisa berjalan dengan lancar apabila semua elemen masyarakat turut hadir, seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, Kepala Desa, Rt, Rw, BPD serta yang lainnya. Jadi semua masyarakat tahu untuk apa kegiatan iti dilaksanakan, kegiatan tersebut juga harus difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa atau PLD. Mengenai waktunya, itu tergantung Desa masing-masing yang jelas minggu depan harus segera dilaksanakan,” ucapnya.

    Senada dengan Doni, Kepala DPMPD Kabupaten Lebak, Babay Imroni mengaku memang belum melaksanakan musdes untuk penanganan Covid-19 tersebut. Namun ia berjanji, akan dilaksanakan pada minggu depan.

    “Sebenarnya sudah semua. Cuma karena ada permendes baru yang harus menyesuaikan dengan anggaran yang sudah dipotong,” kata Babay.

    Ia mengungkapkan, dari data yang ada sebenarnya sudah mencapai 90 persen, bukan 12,6 persen. Sebab itu, menurutnya proses musdes akan selesai pada minggu depan.

    “Insyaallah minggu depan sudah selesai semua,” tegasnya.(MG-02/DHE/PBN)

  • JPS Kabupaten Serang Disalurkan Paling Terakhir

    JPS Kabupaten Serang Disalurkan Paling Terakhir

    SERANG, BANPOS – Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari APBD Kabupaten Serang akan disalurkan terakhir setelah JPS dari Kemensos, Bantuan Program Sembako (BPS) dan bantuan sosial dari APBDes.

    Pemkab Serang menganggarkan sebesar Rp42 miliar, dengan asumsi penerima manfaat sebanyak 42.018. Atau jika dihitung, rata-rata penerima manfaat sebanyak 8 kepala keluarga (kk) per RT.

    Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang, Sri Rahayu Basukiwati. Ia mengatakan, JPS dari APBD Kabupaten Serang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menerima bantuan PKH, bantuan dari Kemensos dan bantuan dari Provinsi.

    “Besarannya situasional dan tidak jauh dari nilai bantuan Provinsi. Provinsi kan Rp500 ribu per KK, kita mungkin di bawah dari nilai bantuan provinsi,” ungkapnya saat menyambut Mentri Sosial di kantor Pos Serang, Sabtu (9/5).

    Jika dihitung, Rp42 miliar dibagi untuk 42.018 KK selama 3 bulan. Maka didapatkan angka sebesar Rp333ribu per bulan untuk setiap KK penerima manfaat. Penyaluran tersebut berbentuk sembako.

    Sri pun mengakui bahwa bantuan dari APBD Kabupaten Serang akan diberikan di akhir setelah bantuan dari pusat, provinsi, serta bantuan dari APBDes disalurkan. “Untuk bersih-bersih gitu. Siapa yang belum dapat, nanti kebagian itu,” terangnya.

    Ia pun membantah bahwa pelaksanaan penyaluran tersebut terlambat. Menurutnya, dalam waktu dekat bantuan dari APBD Kabupaten Serang akan segera disalurkan. Sebab, bantuan dari Kemensos pun akan selesai disalurkan.

    “Kan kami memprioritaskan dulu bantuan dari pusat, terus bantuan provinsi dan setelah bantuan dari Provinsi nanti APBDes dan APBD Kabupaten terakhir. Tidak terlambat, kami jaga-jaga kalau ada yang belum kebagian, nanti APBD Kabupaten menyesuaikan,” jelasnya.

    Kendati demikian, pihaknya belum bisa menentukan kapan penyaluran bantuan tersebut dilakukan. Sebab, pembagian dari Kemensos diperkirakan sampai akhir Mei.

    “Kemudian minggu depan itu mulai dibagikan bantuan dari provinsi yaitu BST, tapi yang besaran Rp500.000. Setelah itu bantuan dari Kabupaten, kalau Provinsi sudah jalan setengah,” katanya.

    Untuk data, ia memastikan tidak tumpang tindih. Hanya saja, terdapat data baru dan pihaknya belum sempat memvalidasi.

    “Jadi semua itu serba terburu-buru. Apalagi kondisi seperti ini, saya kira semua pasti terkena dampak Covid-19,” ucap Sri.

    Terlebih, kata dia, nanti ada tambahan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab berdasarkan data dari Disnakertrans Kabupaten Serang, sebanyak 16.413 tenaga kerja terkena PHK.

    “Makanya kami masih menunggu. Karena saat ini kami masih pusing didata,” katanya.

    Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, menyebutkan bahwa total keseluruhan sebanyak 317 ribuan KK akan menerima bantuan untuk tiga bulan ke depan.

    “Jadi yang PKH sebanyak 34 ribuan dan dengan sembako 65 ribuan itu sudah by name by adress, sudah rutin dan tidak boleh diganggu gugat. Nah yang 110 ribuan ini, untuk yang betul-betul terdampak masalah Covid-19 ini,” jelasnya.

    Menurut dia, Pemkab terlibat dalam penganggaran bantuan sosial, saat ada masyarakat yang tidak terkoordinir oleh bantuan dari Kementerian dan Provinsi.

    “Kita juga menganggarkan Rp42 miliar. Kita akan bayarkan selama tiga bulan,” tandasnya. (MUF/DZH)

  • Siap-siap Pemudik ke Kota Serang Akan Dikarantina di Rumah Singgah 1,6 Miliar

    Siap-siap Pemudik ke Kota Serang Akan Dikarantina di Rumah Singgah 1,6 Miliar

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang menganggarkan sebesar Rp1,6 miliar untuk ‘menyulap’ Rusunawa di Margaluyu menjadi rumah singgah bagi orang dalam pantauan (ODP) dan pemudik yang datang ke Kota Serang.

    Hal ini berdasarkan surat Walikota Serang yang ditujukan kepada Gubernur Banten dengan nomor 050/323-Bapp/2020 perihal perubahan usulan bantuan keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2020.
    Kendati demikian, hingga saat ini masih belum diketahui kapan Rusunawa tersebut akan diubah menjadi rumah singgah oleh Pemkot Serang.

    Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa hingga saat ini masih belum ada laporan dari Dinkes Kota Serang, berkaitan dengan rencana rumah singgah itu.

    “Belum ada report lagi dari Dinkes Kota Serang. Tapi secara fisik sih sudah oke, sudah dicek oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP), lalu sudah dapat izin juga dari kementrian. Tinggal Dinkes saja yang menyiapkan sarana dan prasarana,” ujarnya, Sabtu (9/5).

    Menurutnya, tidak ada target kapan Rusunawa tersebut dapat digunakan sebagai rumah singgah. Hanya saja, apabila suatu saat Kota Serang ternyata memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka rusunawa itu sudah harus siap. Mengingat diperkirakan gelombang mudik akan terjadi sebentar lagi.

    “Yah pasti kalau dipersiapkan, sesuai dengan tahapan saja. Kalau memang sudah saatnya misalkan kita menerapkan PSBB, maka itu sudah harus ready (siap). Tapi kalau lihat dari eskalasi sekarang, penerapan PSBB itu hanya rencana cadangan saja,” terangnya.

    Terkait dengan sudah ditempatinya Rusunawa oleh warga umum, Hari mengaku itu hanya di salah satu menara saja. Sedangkan Rusunawa Margaluyu memiliki 4 tower yang dapat ditempati sebanyak kurang lebih 300 orang.

    “Itu kan ada 4 tower (menara) yah. Itu dalam satu tower memang ada yang menghuni sekitar 8 orang. Mereka nanti bisa pindah ke tower yang paling belakang, rencananya seperti itu. Keseluruhan Rusunawa dapat menampung sekitar 300 orang,” tandasnya. (DZH)