Kategori: PEMERINTAHAN

  • Tanto Meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 Bekerja Optimal

    Tanto Meminta Tim Gugus Tugas Covid-19 Bekerja Optimal

    PANDEGLANG,BANPOS – Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban meminta kepada tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pandeglang, yang telah dibentuk baik di tingkat pemerintahan desa, kecamatan maupun tingkat kabupaten untuk tetap bekerja optimal dalam penanganan maupun pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Apalagi sebentar lagi akan menghadapi musim mudik, walaupun sudah ada larangan dari pemerintah agar masyarakat tidak melakukan mudik, akan tetapi kita harus tetap waspada,“ kata Tanto saat memberikan bantuan paket Sembako dan masker kepada masyarakat di Kecamatan Mandalawangi, Kamis (30/4).

    Untuk mewaspadai kemungkinan banyaknya pemudik, lanjut Tanto, pihaknya berharap agar tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pandeglang, untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan semua pihak diantaranya TNI, Polri serta berbagai elemen masyarakat.

    “Tujuannya agar penanganan dan pencegahan Covid-19 berjalan optimal, karena seperti kita ketahui bahwa penyebaran virus corona di Kabupaten Pandeglang kebanyakan berasal dari para pendatang, jadi ini yang harus kita putus mata rantainya,“ terangnya.

    Menurutnya, pemerintah daerah maupaun pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah pusat, terus melakukan upaya dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 serta memikirkan dampak social dan ekonomi yang ditimbulkan saat ini.

    “Maka dari itu, pemerintah daerah hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat dengan menyalurkan bantuan Sembako. Mohon bersabar, karena berbagai bantuan dari pemerintah saat ini sedang dalam proses, mudah-mudahan secepatnya bisa segera disalurkan kepada masyarakat,“ ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Nuriah mengatakan, penyaluran bantuan paket Sembako bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 sudah disalurkan secara merata di 35 kecamatan.

    “Bantuan paket Sembako sudah disalurkan secara merata di 35 kecamatan. Akan tetapi memang bantuan yang disalurkan ini belum mencukupi kebutuhan masyarakat,“ katanya.

    Menurutnya, Pemkab Pandeglang telah mengajukan permohonan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pemerintah pusat kurang lebih sebanyak 88 ribu, ke Pemprov Banten kurang lebih 44 ribu dan untuk Kabupaten Pandeglang berjumlah 7 ribu orang.

    “Adapun bantuan BLT yang baru diakomodir adalah bantuan dari Provinsi dan saat ini dalam proses pembuatan rekening sebanyak 31.858. Saat ini sedang proses masuk pembuatan nomor rekening, mudah-mudahan minggu ini bisa di cairkan,“ ujarnya.

    Sementara itu, Camat Mandalawangi, Yamin Bunyamin mengatakan,dengan direalisasikannya bantuan Sembako kepada masyarakat, pihaknya mengapkan terima kasih kepada Pemkab Pandeglang.

    “Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Pandeglang, tentunya bantuan Sembako ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak virus corona, baik dibidang sosial maupun ekonomi. Adapun nanti dalam penyalurannya, kita prioritaskan bagi masyarakat yang betul – betul sangat membutuhkan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Tahun Ini Tidak Ada Pembangunan Infrastruktur

    Tahun Ini Tidak Ada Pembangunan Infrastruktur

    TANGERANG, BANPOS —Pemkot Tangerang memastikan tahun ini tidak akan melakukan pembangunan fisik. Seluruh anggaran yang berada di orgaisasi perangkat daerah (OPD) konstruksi seperti Dinas PUPR dan Dinas Perkim bahkan dialihkan guna penanganan Covid-19.

    “Dengan sangat terpaksa dan dengan anggaran yang terbatas sekarang kita fokus pada pelayanan publik, pendidikan kesehatan dan pelayanan publik lainnya. Untuk pembangunan sifatnya hanya perbaikan saja,” ujar Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, usai menggelar rapat dengan seluruh unsur Forkopimda Kota Tangerang di Puspemkot Tangerang, Rabu (29/4).

    Arief menjelaskan, seluruh OPD memang memangkas anggaranya mulai dari Dinas Pendidikan hingga PUPR dan Perkim. “Tapi itu sementara, makanya kita berharap dukungannya dari masyarakat agar hal itu bisa mempercepat pemutusan rantai Covid-19 dan ekonomi segera pulih sehingga kita bisa melakukan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat lebih optimal,” harapnya.

    Sementara, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyampaikan, untuk anggaran DPRD Kota Tangerang juga sudah dilakukan rasionalisasi hampir Rp 28 miliar. “Angkanya persisnya Rp 27 sekian miliar,” ujarnya di tempat yang sama.

    Pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang ini melanjutkan, kegiatan kunjungan kerja yang biasanya menjadi agenda rutin wakil rakyat selama pandemi Covid-19 ditiadakan. “Sekarang kalau lihat setiap hari dewan stand by di kantor,” jelasnya.

    Gatot menambahkan, pendapatan Pemkot Tangerang secara keseluruhan juga mengalami penurunan drastis akibat melemahnya ekonomi. Kas daerah yang siap berdasarkan informasi yang dia terima pun disebut hanya Rp 320-an miliar lebih.

    “Biasanya pendapatan Pemkot tiap hari itu sebesar Rp 6 miliar, ini cuma Rp 600 juta saja,” jelasnya. Sehingga ia memaklumi bila tahun ini tidak dilaksanakan pembangunan fisik. “Yang penting negara hadir untuk menjamin hak-hak dasar warganya, jangan sampai ada yang meninggal gara-gara masyarakatnya kelaparan seperti yang baru-baru ini ramai diberitakan,” ujarnya.(BNN/PBN)

  • Penghentian Operasional KA Diperpanjang Hingga 31 Mei

    Penghentian Operasional KA Diperpanjang Hingga 31 Mei

    LEBAK, BANPOS – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang penghentian operasional keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh dan KA lokal hingga 31 Mei 2020.

    Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, awalnya PT KAI hanya melakukan penghentian operasional KA lokal tersebut mulai pada tanggal 1 April dan direncanakan akan beroperasi kembali pada tanggal 1 Mei 2020.

    Namun, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 24 April 2020, PT KAI (Persero) pun memberhentikan seluruh perjalanan KA sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

    “Iya, menyusul larangan mudik, penghentian KA lokal Rangkasbitung-Merak diperpanjang hingga 31 Mei 2020,” kata Eva kepada wartawan, Rabu (29/4).

    Menurutnya, tidak hanya KA lokal Rangkasbitung-Merak saja, pada area Daop 1 Jakarta mulai Jum’at, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal tidak dioperasikan.

    Adapun untuk KA jarak jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang dan berbagai kota diwilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA jarak jauh dan 31 perjalanan KA lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.

    “Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh KAI dengan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk,” terangnya.

    Untuk pembatalannya sendiri, dapat dilakukan di stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

    “Pembatalan diloket stasiun dapat dilakukan disemua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan,” ujarnya.

    Ia memaparkan sejumlah informasi dan prosedur penting terkait pembatalan tiket yang dilakukan langsung di loket stasiun.

    Pembatalan dilakukan didelapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk, diantaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB.

    “Pembatalan diloket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan,” lanjutnya.

    Kemudian, Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy. Lalu, mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket.

    “Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa,” ucapnya.

    Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai.(dhe/PBN)

  • Penerapan PSBB di Tangsel Baru Capai 60 Persen

    Penerapan PSBB di Tangsel Baru Capai 60 Persen

    CIPUTAT, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali ingatkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilingkungan administrasi Kota Tangsel. Saat ini masyarakat yang baru menerapkan PSBB mencapai 60 persen.

    Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menjelaskan bahwa tingkat keberhasilan PSBB dalam penanganan Covid-19 perlu mencapai 90 persen. Sehingga saat ini pemkot terus berupaya agar masyarakat bisa mematuhi ketentuan yang ada.

    “Kita baru capai 60 persen sedangkan tingkat keberhasilan mencapai 90 persen. Sehingga perlu diperhatikan, bahwa PSBB tidak bisa menjadi relevansi antara jumlah ODP, PDP dan pasien positif,” ujar Airin di kantor Puspemkot Tangsel.

    Dia sudah melakukan koordinasi dengan berbagai rumah sakit. Namun, dia memastikan bahwa data yang berhasil di input dipublikasikan secara transparan melalui website resmi Covid-19 Kota Tangsel.

    “Dari sana bisa dinilai sendiri. Keterkaitan antara kepatuhan PSBB dengan jumlah ODP, PDP dan pasien positif,” kata Airin.

    Sementara saat ini pemkot terus melakukan koordinasi dengan litbangkes. Termasuk mengenai relevansi antara PSBB dan jumlah ODP, PDP dan pasien positif.

    “Yang pasti penerapan PSBB ini masih 60 persen. Masih ada beberapa ketetapan yang dilanggar oleh masyarakat saat PSBB,” katanya.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Airin kembali memastikan bahwa dirinya belum bisa menetapkan bahwa PSBB mampu mengurangi PDP, OPD dan pasien positif. “kita akan terus melakukan pemantauan terhadap ODP, PDP dan pasien positif,” katanya.(BNN/PBN)

  • Setiap Hari Kena Pungli 5 Kali, PKL Ngadu ke Satpol PP

    Setiap Hari Kena Pungli 5 Kali, PKL Ngadu ke Satpol PP

    SERANG,BANPOS- Pedagang di Pasar Lama kesal lantaran mereka sering ditarik pungutan liar (pungli) berbentuk retribusi/salar ilegal dari oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintahan.

    Biasanya, mereka hanya membayar retribusi sebesar Rp4 ribu untuk kebersihan dan pasar. Namun setelah adanya oknum tersebut, pengeluaran mereka melonjak dua hingga tiga kali lipat.

    Hal ini diketahui saat Satpol PP Kota Serang sedang melakukan penertiban pedagang di Pasar Lama, agar para pedagang tidak memakan badan jalan untuk berjualan.

    Pada saat melaksanakan penertiban, salah satu pedagang menghampiri Kasi Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP Kota Serang, Saepul Anwar. Ia pun ‘curhat’ bahwa dirinya dan sesama pedagang lainnya kerap diminta ‘salar keamanan’ dari oknum tertentu.

    “Ada yang mendatangi, sehari bisa sampai 5 yang narik salar. Kalau kami tidak ngasih, pasti bilangnya ‘ini uang keamanan’ dan sedikit memaksa,” ujar Mariyah, penjual ketan bintul, Rabu (29/4).

    Menurutnya, beberapa diantara mereka yang sering menarik retribusi ilegal, selalu mengatasnamakan instansi pemerintah seperti Satpol PP maupun instansi lainnya.

    Saepul pun menegaskan kepada para pedagang agar tidak percaya dengan apa yang disampaikan oknum tersebut. Sebab, yang berhak menarik retribusi dari pedagang di pasar adalah Disperdaginkop UKM dan DLH.

    “Kami nih, kalau meminta salar pasti langsung dipecat. Ibu bapak jangan langsung percaya kalau ada yang mengatasnamalan Satpol PP. Ibu nanti kalau diminta lagi, foto orangnya. Jangan takut,” kata Saepul.

    Bukan hanya Mariyah, pedagang lain pun mengeluhkan hal yang sama. Seperti yang dirasakan oleh Bagus Gunawan. Ia yang merupakan pedagang ta’jil ini mengaku setiap harinya, jumlah oknum penarik retribusi ilegal bisa mencapai 5 orang.

    “Banyak yang nyalar, dari pagi sampai sore. Rp1 ribu atau Rp2 ribu, pakai baju biasa,” ujar pemuda asal Pekarungan tersebut.

    Tak hanya retribusi ilegal, ia pun mengaku harus membayar sewa tempat lapak dagangnya berdiri. Bahkan menurutnya, biaya yang dikeluarkan cukup mahal.

    “Ini geh lapaknya bayar ke orang yang suka minta salar. Bayarnya Rp400 ribu per bulan. Mahal sih, karena kalau kata pak Satpol PP, ini tanah negara yang gak bisa disewain asal sama orang lain,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan laporan terkait retribusi ilegal tersebut.

    “Belum, ini kami baru mendapatkan laporannya. Nanti kami akan tindak lanjut siapa oknum ini, sebagai apa mereka sampai minta salar di luar ketentuan,” jelasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperdaginkop UKM Kota Serang, Yoyo Wicahyono, mengatakan bahwa pihaknya memang menarik retribusi pasar ke para pedagang yang ada di Pasar Lama.

    “Iyah kami menarik salar atau retribusi kepada pedagang. Nominalnya itu Rp2 ribu sesuai aturan yang berlaku. Hanya kami mintanya sekali dalam sehari, tidak berkali-kali,” terang Yoyo.

    Selain itu, Yoyo menegaskan bahwa petugas penarik retribusi dari pihaknya selalu menggunakan tanda pengenal pada pakaiannya, untuk menunjukkan bahwa mereka adalah penarik retribusi yang legal.

    “Pakai seragam. Bukan baju dinas sih, cuma ada pakaian yang bertanda pengenal. Tulisannya Disperdaginkop. Saya kira para pedagang juga tahu lah, karena mantri pasar kan sudah setiap hari bergerak,” ujarnya.

    Apabila memang para pedagang merasa retribusi yang ditarik oleh oknum tersebut adalah ilegal, dapat langsung melapor kepada pihak berwajib. Sebab, penarikan retribusi di luar aturan merupakan pungutan liar (pungli).

    “Bisa langsung lapor ke tim sapu bersih (saber) pungli. Karena itu sudah masuk ke dalam pungli. Tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • DBD dan Anemia Teridentifikasi Covid-19, Akurasi Rapid Test Diragukan

    DBD dan Anemia Teridentifikasi Covid-19, Akurasi Rapid Test Diragukan

    PADARINCANG, BANPOS – Kepala Puskesmas Padarincang, Melly Siltina menyebut bahwa pasien perempuan berusia 20 tahun berprofesi ibu rumah tangga yang sedang hamil asal Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang bukan positif korona atau covid 19. Meski hasil rapid tes memang reaktif.

    “Tapi dia (pasien) tidak (positif) kok. Anemia sama DBD saja,” ungkapnya saat dihubungi oleh BANPOS melalui sambungan telepon seluler, Rabu (29/4).

    Melly juga mengungkapkan, saat ini pasien dirawat di ruang Cempaka RSDP Kabupaten Serang, bukan di ruang isolasi. Akan tetapi yang merujuk adalah Puskesmas Ciomas.

    “Sebelumnya tidak pernah berobat ke Puskesmas Padarincang, karena pasien mengeluh. Mungkin karena mau dirawat, mengeluh pusing-pusing,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan, karena pasien anemia, mungkin ada panas kemudian sewaktu pemeriksaan rapid test, sehingga hasilnya reaktif. Menurutnya, reaktifnya hasil tersebut berasal dari DBD, bukan dari Covid-19.

    Ia pun menyebutkan bahwa pasien tidak pernah bepergian kemanapun. Adapun disebutkan terpapar dari saudaranya yang dari zona merah, Melly mengatakan bahwa hal itu sudah melewati batas waktu karantina.

    “Itu sebulan yang lalu, tidak termasuk lah,” pungkasnya.

    Juru bicara Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Serang, drg. Agus Sukmayadi, saat dikonfirmasi membenarkan hasil Reaktif dari pemeriksaan Rapid test. Kemudia pasien tersebut dirawat di Puskesmas Ciomas, dan di rujuk ke RSDP pada 27 April 2020, sesuai protokol Covid-19.

    “Setelah pasien tersebut di rawat di RSDP, keluarga terdekatnya pun akan segera dilakukan rapid test. Untuk rapid test keluarga akan segera dilaksanakan secepatnya,” ujar Agus.

    Diketahui, per tanggal 29 April 2020 sudah dua orang terkonfirmasi positif Covid 19 di wilayah Kabupaten Serang. Satu pasien dinyatakan sudah sembuh dan keluar dari Rumah sakit umum Banten, dan satu pasien lainnya yang merupakan istri dari positif pertama, sedang menjalani isolasi mandiri karena tidak menunjukan gejala dan keluhan. (MUF/AZM)

  • Ada Kasus OTG, MUI Kota Serang Minta Masyarakat Tarawih di Rumah

    Ada Kasus OTG, MUI Kota Serang Minta Masyarakat Tarawih di Rumah

    SERANG,BANPOS- Terkonfirmasinya kasus positif orang tanpa gejala (OTG) di Kota Serang menandakan bahwa Covid-19 bukan hanya perlu diwaspadai pada orang yang terlihat sakit saja, akan tetapi juga pada orang yang juga terlihat sehat.

    Maka dari itu, MUI Kota Serang meminta agar masyarakat Kota Serang benar-benar mengikuti imbauan dari pemerintah, khususnya mengenai salat tarawih di rumah. Sebab, menjaga keselamatan diri merupakan wajib hukumnya.

    Demikian disampaikan oleh Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin. Menurutnya, dengan ditemukannya kasus OTG di Kota Serang, maka saat ini sudah tidak ada lagi zona aman untuk menggelar salat tarawih berjamaah di masjid.

    “Bahwa penyebutan zona aman dan tidak aman yang menjadi kewenangan pemerintah, bukan lagi berdasarkan fakta dengan gejala terpapar. Melainkan tanpa gejala pun sudah ada yang dipastikan terpapar (OTG). Maka seluruh wilayah Kota Serang (bisa) dinyatakan zona tidak aman,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/4).

    Menurutnya, kekhawatiran akan adanya OTG yang membuat MUI, Kemenag serta Pemkot Serang mengeluarkan imbauan agar masyarakat dapat menggelar salat tarawih bersama keluarga inti saja di rumah.

    “Itulah makna dari imbauan Walikota terkait dengan tarawih di rumah saja. Ini juga sesuai dengan rekomendasi MUI Kota Serang nomor 26 poin 2 dan 3,” ucapnya.

    Bahkan menurutnya, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 pada klaster masjid yang menggelar tarawih, pihak kepolisian dapat langsung mengeksekusi berdasarkan maklumat Kapolri. Tak perlu menunggu fatwa MUI.

    “Tapi, apakah harus bagitu? Betapa masyarakat tidak sadar untuk kesehatan dan kesalamatan bersama. Menjaga keselamatan (itu) fardu ain. Salawat, tarawih dan berjamaah (itu) sunah,” tegasnya.

    Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa saat ini pihaknya memang mulai mewaspadai dengan adanya OTG.

    “Saran saya kepada Dinkes memang agar membuat zonasi. Karena ini berkaitan dengan adanya pelaksanaan ibadah dalam hal ini tarawih. Karena dalam imbauan memang tarawih boleh dilaksanakan berjamaan hanya di zona aman saja,” ucapnya.

    Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dengan adanya kasus OTG di Kota Serang, maka memang sebaiknya masyarakat sudah mulai melaksanakan ibadah tarawih di rumah masing-masing sesuai dengan imbauan.

    “Memang harapannya, bagi mereka yang berstatus ODP dapat benar-benar mengisolasi diri. Khawatir mereka adalah OTG dan membawa virus. Ini juga memang harus segera diperiksa, baik dengan Rapid Test atau langsung test swab untuk memastikan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • BLT Dana Desa Kabupaten Serang Masih Tahap Pendataan

    BLT Dana Desa Kabupaten Serang Masih Tahap Pendataan

    SERANG, BANPOS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang menggelar rapat persiapan penyaluran dana BLT Dana Desa (BLT DD) bertempat di aula serbaguna gedung DPMD, Selasa (28/4). Hasil rapat tersebut, langsung dikomunikasikan melalui sambungan telekonferensi bersama Pendamping desa se-Kabupaten Serang.

    “Persiapan penyaluran dana BLT DD berdasarkan surat edaran Bupati dan sudah disampaikan ke Desa sejak Jumat (24/4). Saat ini pihak desa sudah mulai melakukan pendataan sesuai dengan kriteria yang ada. Disamping ada tim relawan Covid-19 tingkat desa juga sedang melakukan pendataan,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMD Kabupaten Serang, Nasir Al Afghani, ditemui saat melakukan telekonferensi di ruang kerjanya, Selasa (28/4).

    Dalam rapat tersebut, Nasir mengatakan bahwa penerima mandaat BLT DD mendapatkan bantuan selama tiga bulan terhitung Mei hingga Juli. Saat ini, sudah dilakukan pendataan tingkat desa dan diupayakan dalam waktu beberapa hari ke depan sudah dimusyawarahkan.

    “Dengan catatan, masyarakat penerima manfaat belum mendapatkan jaring pengaman sosial (JPS) lain seperti PKH, BPNT. Artinya tidak mungkin ada masyarakat yang mendapatkan ganda bantuan ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut Nasir mengatakan bahwa BLT DD ini sifatnya hanya tiga bulan, setelah Covid-19 berlalu, sudah tidak dialokasikan lagi. Untuk besarannya, sesuai dengan peraturan Kemenkeu yaitu Rp600.000/bulan per KK.

    “Untuk memastikan tidak ada penerima JPS ganda, pertama dilakukan pendataan secara langsung door to door oleh pihak desa. Kami pun punya data komparasi dari Dinas Sosial dari data terpadu, dari sana akan dikomparasi. Dengan data itu diharapkan tidak ada penerima bantuan ganda,” jelasnya.

    Setelah dilakukan pendataan, dilakukan verifikasi di tingkat desa bersama tim yang melibatkan Kepala Desa, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh nmasyarakat hingga RT dan RW. Hal itu dilakukan, guna mendapat data yang akurat sehingga tidak ada main belakang.

    “Hasil pendataan di tingkat desa, akan dimusyawarahkan dalam musyawarah khusus yang dilakukan tingkat desa untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut. Dengan surat keterangan dari Kepala Desa, disampaikan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” paparnya.

    Selesai pemeriksaan di Kecamatan, baru dikembalikan lagi ke tingkat desa, untuk dijadikan surat keputusan oleh Kepala Desa. Maka itulah yang mendapatkan BLT DD.

    “Pencairan secepatnya, setelah pendataan selesai, rapat evaluasi di tingkat desa selesai, nanti diasistensi di tingkat Kecamatan maka desa bisa langsung menyalurkan, untuk penyalurannya melalui dua metode tunai dan non tunai, harapannya kalau di pulau penyalurannya non tunai,” pungkasnya.

    Diketahui, DD yang diperuntukkan BLT variatif. Sesuai dengan peraturan Kemenkeu, bagi desa yang mendapatkan DD dibawah Rp800 juta, alokasi dana BLT sebesar 25 persen. Jika DD antara Rp800 – Rp1 miliar maka alokasi DD sebesar 30 persen, dan diatas nilai tersebut diwajibkan mengalokasikan 35 persen.

    Kepala DMPD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menegaskan, semua yang dilakukan dalam rangkaian penyaluran BLT DD harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik peraturan Menteri maupun peraturan Bupati.

    “Semua yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai keluar dari peraturan tersebut dan jangan sampai kita membuat persepsi-persepsi diluar dari aturan,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Kejaksaan ‘Gagap’ Soal Dana Pendampingan, Sebut Hibah Untuk JPS

    Kejaksaan ‘Gagap’ Soal Dana Pendampingan, Sebut Hibah Untuk JPS

    SERANG, BANPOS – Nomenklatur anggaran Pendampingan Covid 19 ternyata tidak ditemukan cantolan hukumnya. Berdasarkan penelusuran BANPOS terhadap Indagri No. 1 tahun 2020, tidak terdapat istilah pendampingan oleh instansi vertikal. Namun, Pemkot Serang menyatakan memang untuk pendampingan dan pengawasan Covid-19 ini ada anggarannya.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Azhari, membantah bahwa anggaran Rp500 juta yang disediakan oleh Pemkot Serang merupakan anggaran untuk pendampingan. Menurutnya, anggaran sebesar Rp500 juta tersebut merupakan dana hibah untuk jaring pengaman sosial (JPS).

    “Jadi itu bukan pendampingan, karena pendampingan itu tidak ada honornya. Tapi ini merupakan hibah berdasarkan Indagri nomor 1 tahun 2020, yang memperbolehkan instansi vertikal mendapatkan hibah untuk JPS,” ujar Azhari, Selasa (28/4).

    Namun saat menjelaskan hal itu, ia terlihat kurang yakin. Sebab, ia tidak tahu apakah ada anggaran untuk pendampingan atau tidak. Hanya saja ia yakin bahwa Rp500 juta tersebut adalah dana hibah untuk menyiapkan JPS dan menganggap pemkot salah tulis dalam rincian anggaran.

    “Kami memang dalam SK Walikota itu kami berfungsi sebagai pengawasan. Saya gak tau, apakah belum dianggarkan untuk (pengawasan). Untuk pendampingan setau kami ya, tidak ada anggarannya. Kami gak tau ya. Makanya itu mungkin salah dari sananya (pemkot),” terangnya.

    Ia mengaku bahwa besaran anggaran tersebut bukan pihaknya yang meminta. Akan tetapi, Pemkot Serang sendiri yang memasukkan anggaran tersebut untuk Kejari Serang. Ia menilai, dimasukkannya anggaran itu karena Pemkot Serang melihat Indagri nomor 1 tahun 2020.

    “Kami tidak meminta, justru kami kemarin diberitahu oleh Asisten Daerah pak Anton bahwa ada Rp500 juta untuk kami. Makanya kami melihat dan sesuai instruksi Mendagri, agar pemda dapat menyediakan JPS untuk instansi vertikal,” katanya.

    Menurut Azhari, pihaknya hingga saat ini masih belum tahu apa saja anggaran tersebut boleh dipergunakan oleh pihaknya. Namun, ia mengaku memiliki beberapa keinginan dalam penggunaan tersebut, salah satunya yakni pengadaan alat pelindung diri (APD).

    “Penggunaannya, kami berkoordinasi dengan pihak Bappeda, apa kira-kira penggunaannya. Kami mengajukan untuk alat kesehatan seperti Rapid Test, disinfektan, masker dan lainnya. Kami juga akan memberikan sembako kepada honorer di Kejari dan warga sekitar kami. Ini keinginan kami,” ucapnya.

    Menurutnya, Kejari Serang membutuhkan APD. Sebab, dalam beberapa hal pelayanan mereka harus bersentuhan langsung dengan masyarakat. Seperti pada saat melayani masyarakat yang ingin mengurus tilang.

    “Untuk APD itu kami tidak ada anggaran. Makanya, mungkin ini niat baik dari Pemkot Serang agar kami bisa membeli seperti rapid test dan masker. Ini juga Kimia Farma menawarkan rapid test satunya Rp600 ribu, bisa menggunakan itu,” jelasnya.

    Sementara untuk anggaran sendiri, pihaknya masih belum memegang. Berdasarkan penuturan Dinkes Kota Serang, anggaran itu akan disalurkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN).

    “Untuk saat ini anggaran kan belum kami pegang. Kemarin komunikasi dengan Dinkes Kota Serang, katanya anggaran ini akan diberikan kepada kami melalui KPKN. Nanti baru ditransfer ke rekening Kejari Serang. Penggunaannya pun harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

    Terpisah, Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saepudin, membenarkan bahwa Pemkot Serang telah menganggarkan pendampingan dari Kejari Serang sebesar Rp500 juta. Menurutnya, karena Kejari Serang tergabung dalam Gugus Tugas, maka memerlukan banyak hal untuk melaksanakan tugasnya.

    “Banyak hal. Mereka kan juga butuh APD, disinfektan dan kebutuhan yang lain. Karena kan mereka melakukan pelayanan. Tapi untuk apa-apanya, kami baru akan ketemu besok (hari ini) kayaknya. Mereka juga mau tau anggaran ini bisa digunakan untuk apa,” ujar Nanang melalui sambungan telepon.

    Ia juga mengaku bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan pendampingan Kejari Serang dalam pengawasan terkait Covid-19 ini. Namun ia menuturkan apabila memang Kejari Serang tidak membutuhkan anggaran sebesar itu, maka dapat dialihkan untuk yang lainnya.

    “Besok lah itu informasinya. Misalkan kalau memang mereka tidak perlu, tidak masalah kami. Bisa saja dianggarkan untuk yang lainnya. Iyah (masih bisa ada perubahan anggaran). Belum ketemu juga dengan orang kejaksaan,” tandasnya (DZH/AZM)

  • Sekarep Dewek! Lurah Mainin HP Saat Walikota Serang Kasih Wejangan

    Sekarep Dewek! Lurah Mainin HP Saat Walikota Serang Kasih Wejangan

    SERANG,BANPOS- Walikota Serang, Syafrudin, kembali menegaskan kepada para lurah agar jangan sampai kasus yang menimpa keluarga mendiang Yuli Amelia, kembali terulang. Syafrudin meminta para lurah untuk meningkatkan kepekaan terhadap warganya.

    Wejangan tersebut disampaikan oleh Syafrudin, saat penyerahan secara simbolis bantuan untuk janda dan lansia yang ada di Kecamatan Serang di depan para lurah. Namun sayangnya, tatkala Syafrudin menyampaikan wejangan itu, banyak dari lurah berprilaku ‘sekarep dewek’ karena mereka justru sibuk bermain telepon genggam.

    Pantauan BANPOS di lapangan, Syafrudin dalam wejangannya menegaskan bahwa jangan sampai ada kasus seperti mendiang Yuli yang sempat dua hari tidak makan, lantaran kondisi ekonomi keluarganya yang sedang tidak memungkinkan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

    “Saya tidak mau yah, kejadian seperti kemarin (mendiang Yuli) sampai terjadi lagi. Dua hari tidak makan dan hanya minum air galon, ini tidak boleh kembali terjadi,” ujar Syafrudin di depan para lurah, Senin (27/4).

    Menurut Syafrudin, sebenarnya jika lurah mau proaktif dalam mengawasi kondisi warganya, kejadian tersebut tidak perlu terjadi dan ramai di media massa.

    “Saya rasa kalau kejadiannya seperti kemarin, itu lurah bisa menyelesaikan lah. Memberikan bantuan Rp100 ribu atau Rp200 ribu saya kira tidak berat untuk lurah,” jelasnya.

    Sementara Syafrudin sedang menyampaikan wejangannya, justru beberapa lurah terpantau sedang asyik bermain telepon genggamnya. Kondisi tersebut pun berlangsung cukup lama.

    Berbeda-beda para lurah memainkan telepon genggamnya. Ada yang sambil menutupi telepon dengan tangan satunya agar tidak terlihat bahwa ia sedang bermain telepon genggam.

    Lalu, ada yang memainkan telepon genggam di bawah mejanya. Bahkan ada juga yang secara terang-terangan memainkan telepon genggamnya.

    Dikonfirmasi seusai kegiatan, Syafrudin mengaku bahwa hal tersebut bukanlah urusan dirinya. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para lurah pada saat dirinya sedang menyampaikan wejangan, tak perlu dipertanyakan.

    “Main handphone apanya? Itumah urusan mereka geh (bukan urusan saya). Jangan tanya yang aneh-aneh,” kata Syafrudin menutup pertanyaan tersebut.

    Di tempat yang sama, Camat Serang, Tb. Yassin, mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh lurah itu bukanlah masalah. Sebab menurutnya, bisa saja mereka sedang menjawab informasi dari bawahannya.

    “Main handphone tidak masalah. Bukan berarti mengabaikan pak wali. Bisa saja mereka sedang membalas informasi dari bawah yang harus segera dibalas. Kan mereka tidak tahu kalau kami sedang rapat,” tutur Yassin.

    Namun, Yassin berani bertanggungjawab apabila ada lurah yang tidak menjalankan amanat dari Walikota. Ia siap melakukan pembinaan kepada lurah tersebut dan meluruskan tindakannya.

    “Tugas saya kalau ada yang miskomunikasi di lapangan, untuk meluruskan. Nanti saya akan mempertegas terkait dengan amanah yang disampaikan pada kegiatan tadi,” tandasnya. (DZH/AZM)