Kategori: PEMERINTAHAN

  • Padat Karya atau Padat Modal?

    Padat Karya atau Padat Modal?

    SERANG, BANPOS – Tingginya angka pengangguran terbuka di Banten karena minimnya lowongan pekerjaan yang tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja yang ada, dianggap salah satu dampak dari capaian realisasi investasi.

    Sebab itu, revisi RTRW dengan melandaskan pentingnya mengundang investor sebanyak-banyaknya ke Banten, diklaim sebagai salah satu hal yang realistis dan menjadi solusi mengurangi angka pengangguran.
    Salah satu yang dipermasalahkan dalam investasi adalah, investor yang masuk ke Banten cenderung padat modal, bukan padat karya. Sehingga, hal ini belum berjalan seiring antara tingkat investasi dengan penyerapan tenaga kerja.

    Kepala DPMPTSP Kota Serang, Mujimi, menuturkan bahwa revisi RTRW Kota Serang, yang saat ini sedang digodok oleh Kementrian ATR belum mengarah pada pembangunan usaha padat karya. Sebab, revisi ini masih berkutat pada nilai investasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Kalau kami yah saat ini lebih fokus pada penerimaan investasi dari izin IMB. Pada RTRW terdahulu itu banyak pemetaan yang sering tidak sesuai dengan peruntukan pembangunan, makanya saat ini diperjelas. Investor sudah banyak yang punya lahan, karena RTRW lama tidak mengizinkan, maka masih belum terbit IMB,” ujarnya kepada BANPOS.

    Selain itu, ia juga mengatakan bahwa revisi RTRW ini memang sudah lama ditunggu, baik oleh pemerintah maupun oleh para pengusaha. Sebab pada saat ini, target investasi Kota Serang sangatlah besar, meskipun dari sektor IMB.

    “Sebetulnya memang ini sudah lama menunggu perubahan RTRW. Karena sekarang itu kita lebih mengarah pada nilai investasi yang besar. Dan ini sesuai dengan instruksi dari pak Presiden,” terangnya.

    Sementara itu, poin perubahan atas revisi RTRW Kota Cilegon, antara lain, adanya kawasan pengelolaan limbah B3, kawasan industri padat modal dan kawasan industri padat karya, kawasan pendidikan dan kawasan peribadatan, serta kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

    Wilayah perubahan itu diantaranya, Pulomerak termasuk kawasan industri berat yakni pertambangan dan energi, Purwakarta menjadi kawasan industri kecil atau padat karya, sedangkan Masjid Agung Cilegon dan Islamic Centre yang masuk ke dalam kawasan peribadatan akan diperluas untuk kepentingan ibadah haji.

    Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan, kendati secara garis besar enam kecamatan menjadi area industri, tetapi tidak seluruhnya luas wilayah setiap kecamatan untuk industri. Pemerintah tetap menyiapkan porsi untuk permukiman, ruang terbuka hijau, serta kepentingan masyarakat lainnya.

    Selain itu, menurutnya, pemerintah pun akan membagi jenis industri di setiap kecamatan. “Di Cibeber itu untuk padat karya, industri kecil,” tuturnya.

    Diketahui, empat kecamatan yang masuk zona industri sesuai RTRW 2011 antara lain Kecamatan Ciwandan, Citangkil, Grogol, dan Pulomerak. Ke depan industri pun bisa berdiri di Kecamatan Purwakarta dan Cibeber. Artinya, dari delapan kecamatan, hanya Kecamatan Cilegon dan Jombang yang masih ‘diharamkan’ bagi industri.

    Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengatakan, bertambahnya kawasan industri tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. Endang mencontohkan perubahan di Kecamatan Pulomerak terjadi karena pemerintah melakukan pembangunan skala nasional pembangkit listrik. “Maka harus berubah juga, ada beberapa yang memang kita mengikuti skala nasional karena kebetulan di Cilegon perusahaan yang ada skala nasional,” kata Endang.

    Menurut Endang, selama pembahasan draf raperda, DPRD Kota Cilegon telah memastikan jika enam kecamatan yang telah ditetapkan sebagai area industri akan kembali diatur secara detail dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

    Dalam RDTR akan diatur jenis industri seperti apa saja yang bisa ditempatkan di masing-masing kecamatan. “Setiap kecamatan yang dikatakan zona industri, tidak semuanya untuk industri, sudah dimaping, kaya di Merak industri nya di sepanjang garis pantai saja, selebihnya permukiman dan hutan,” tuturnya.

    Untuk evaluasi dari RTRW Kabupaten Serang terhadap investasi, disebutkan bahwa perlunya ada penyesuaian terhadap peta RTRW. Dimana adanya alih fungsi lahan baik dari pertanian ke perumahan, atau dari perumahan ke industri.

    “Di peninjauan kembali, hasilnya begitu. Harus dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

    Berkaitan dengan Pemda memastikan investor akan hadir dengan investasi padat karya, pihaknya mengaku telah memberikan izin kepada salah satu perusahaan cabang yang dimana produksinya adalah padat karya.

    Sekalipun begitu, terdapat hal-hal yang menjadi catatan dari para investor terhadap perubahan RT-RW, namun hal itu sudah dapat diantisipasi oleh Pemda.

    “Berbicara memastikan investor datang ke Kabupaten Serang, itu pasti. Sedangkan perubahan RT-RW ini akan mendukung, mempermudah dan memberikan peluang lebih besar kepada investasi untuk masuk ke Kabupaten Serang,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, ia telah mencapai dan terus mengalami peningkatan investor yang masuk ke Kabupaten Serang lebih dari 30 persen.

    “Intinya, perubahan RTRW ini pasti berpihak dan mendukung investasi di Kabupaten Serang,” jelasnya.

    Untuk di Pandeglang, investor diharapkan merupakan usaha padat karya, selain itu juga, akan ada aturan yang tidak mengikat tentang penerimaan tenaga kerja dari penduduk lokal di sekitar tempat usaha.

    “Otomatis jika ada investasi. Maka akan menyerap tenaga kerja, dan salah satu persyaratan yang dikeluarkan oleh Pemkab Pandeglang antara lain, komposisi minimal 60 persen tenaga kerja lokal,” jelas Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

    Irna menyatakan, revisi RTRW Pandeglang juga ditunjang dengan adanya proyek strategis nasional.
    Agar dapat berjalan beriringan, pemkab sampai saat ini terus melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

    “Misal dalam hal packaging dengan didirikannya rumah kemasan, serta melakukan pendampingan dan pelatihan peningkatan kualitas produk dan lain lain,” tandasnya.(MUF/DHE/DZH/LUK/PBN)

  • Toleransi Dalam Keberagaman

    Toleransi Dalam Keberagaman

    KEBERAGAMAN merupakan hal yang sudah pasti ada. Bahkan, keberagaman itu merupakan hal yang sangat baik dalam kehidupan bermasyarakat.

    Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi III pada DPRD Kota Serang, Jumhadi. Politisi partai NasDem ini mengibaratkan keberagaman tersebut sebagai sebungkus nasi goreng.

    Di dalam sebungkus nasi goreng yang istimewa dan spesial, ia menuturkan bahwa kita pasti akan melihat berbagai macam sayuran pelengkap yang bersatu padu dalam satu bungkusnya.

    “Tak hanya itu, kita pun akan merasakan cita rasa yang mantap hasil dari campuran berbagai macam bumbu yang sudah diolah sedemikian rupa,” ujarnya kepada BANPOS.

    Menurutnya, kenikmatan dalam nasi goreng tersebut merupakan hasil dari proses penyatuan dan pembauran berbagai macam bahan makanan.

    “Itu artinya, ketika proses pembuatan nasi goreng, ada keanekaragaman yang disatukan dan berbaur menjadi satu kesatuan di dalamnya,” jelasnya.

    Belajar dari hal tersebut, ia mengajak kepada seluruh masyarakat agar dapat bersatu meskipun berasal dari beranekaragam suku, bangsa, bahasa dan agama. Hal itulah yang dinamakan toleransi.

    “Jadi, keanekaragaman atau keberagaman yang bersatu bisa membuat sesuatu menjadi lebih indah, spesial, dan istimewa. Maka mari kita jaga toleransi dalam bermasyarakat, salam restorasi,” tandasnya. (DZH)

  • Melayani Kepentingan Rakyat

    Melayani Kepentingan Rakyat

    MENJADI wakil rakyat bukan berarti meminta masyarakat untuk melayani. Melainkan para wakil rakyat harus memosisikan diri sebagai pelayan masyarakat. Oleh sebab itu, segala kepentingan masyarakat harus benar-benar diperjuangkan.

    Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi IV pada DPRD Kota Serang, H. Rohani. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan bahwa dirinya merupakan pelayan dari masyarakat, bukan pejabat yang harus dilayani.

    “Ini sesuai dengan apa yang menjadi slogan dari partai saya, yakni Melayani Ibu Pertiwi. Artinya, kamilah yang harus melayani, bukan dilayani,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia mengatakan, salah satu pelayanan yang dilakukan terhadap masyarakat ialah dengan menyalurkan segala aspirasi yang ia dapatkan, agar dapat menjadi program prioritas eksekutor yakni Pemkot Serang.

    “Kami sebagai dewan memiliki kegiatan namanya Reses. Dari sana kami menyerap aspirasi masyarakat. Lalu kami sampaikan sebagai pokok pikiran DPRD,” tuturnya.

    Sementara itu, saat ini menurutnya yang menjadi prioritas masyarakat ialah akses pendidikan dan kesehatan yang mudah serta infrastruktur yang baik.

    “Jangan ada lagi anak putus sekolah karena tidak punya uang. Jangan ada lagi masyarakat yang gak bisa berobat karena biaya kesehatan yang mahal. Jangan ada lagi jalanan yang rusak sehingga mempersulit masyarakat,” tandasnya. (DZH)

  • E-Warong ‘Siluman’ Terancam Ditutup

    E-Warong ‘Siluman’ Terancam Ditutup

    LEBAK, BANPOS – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darma Putra mengatakan, Dinas Sosial secepatnya akan melakukan verifikasi terhadap seluruh agen/e-Warong penyalur bantuan pangan non tunai (BPNT) atau program bantuan sosial pangan (BSP).

    Verifikasi dan validasi menurut Eka, menindaklanjuti temuan anggota DPRD Lebak mengenai e-Warong dadakan yang sehari-hari tidak menjual sembako namun muncul di saat ada program BPNT atau BSP sebagai penyalur bantuan.

    “Sesuai mekanisme program bansos kami akan segera melakukan verifikasi dan validasi kepada seluruh agen/e-warung sembako melalui instrumen yang kami susun sesuai pedoman umum (Pedum) Program Sembako tahun 2020,” katanya

    Hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pihaknya kata Eka, akan disampaikan kepada Bank BRI sebagai bank penyalur yang memiliki kewenangan untuk merubah atau memindahkan agen/e-warung sembako ke agen/ewarung sembako yang lain yang benar-benar agen penjual sembako sehari-harinya.

    “Memindahkan ke warung sembako yang lain yang benar di desa tersebut apabila benar bahwa itu bukan e-warung sembako sesuai Pedum,”terang Eka.

    BRI melalui kewenangannya sebagai bank penyalur jelas Eka, dapat mencabut izin dan menarik mesin EDC. Pihaknya, juga sudah memerintahkan Koordinator Teknis (Korteks), TKSK dan Tim Bansos Pangan (BSP) BRI untuk mengecek langsung melalui instrumen yang terdapat di setiap agen/e-Warong.

    “Pengecekan bersifat menyeluruh dari mulai kondisi tempat/warung, gudang penyimpanan barang/stok, daftar harga, timbangan, kalkulator, kondisi sinyal dan lain-lain,” katanya.

    Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, Musa Weliansyah, menantang Dinas Sosial Kabupaten Lebak langsung turun bersama membuktikan keberadaan agen/e-Warong dadakan.

    “Saya akan tunjukkan langsung kepada Kepala Dinas terkait warung siluman yang sehari-hari tidak menjual sembako tapi muncul hanya saat penyaluran BPNT,” kata Musa kepada wartawan.

    Musa menyebut, e-warung dadakan terjadi hampir di seluruh wilayah. Persoalan e-warung dadakan merupakan persoalan yang sudah hampir diketahui banyak orang.

    Untuk itu, ia mendorong agar dilakukan RDP (Rapat dengar pendapat) mengundang semua pihak dari mulai supplier, Dinsos, TKSK, Tikor Kabupaten, dan Tim pengawasan dari kepolisian

    “Kalau mereka tidak memberikan jawaban yang akurat semua akan kami sampaikan di forum resmi,” tandasnya

    Kepala Desa Bejod yang juga Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Wanasalam, Rohmat, mendukung pernyataan anggota DPRD Lebak dan aktivis pegiat sosial di Lebak Selatan yang meminta Pemkab melakukan verifikasi dan menyetop keberadaan agen/e-warong penyalur program BPNT/sembako dadakan yang tidak sesuai Pedoman Umum (Pedum).

    Dukungan yang disampaikan Kepala Desa Bejod, Rohmat itu, bukan tanpa alasan. Walaupun sudah ada agen/e-warong penyalur sembako program BPNT yang mengundurkan diri dan mengalihkan kepada agen yang benar setiap harinya menjual sembako di desanya kata dia, verifikasi dan penyetopan agen/e-warong yang tidak sesuai Pedum perlu dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

    “Saya setuju agen/e-warong yang tidak sesuai Pedum di stop dan diganti. Jadi terkait persoalan ini Pemkab Lebak tidak boleh tinggal diam,” kata Rohmat kepada BANPOS.(MG-01/WDO/PBN)

  • Revisi RTRW Pandeglang Dipastikan Ramah Investor

    Revisi RTRW Pandeglang Dipastikan Ramah Investor

    SERANG, BANPOS – Revisi RTRW Pandeglang dipastikan akan lebih ramah dan memberikan kepastian kepada investor yang akan berusaha di Pandeglang. Kejadian penolakan PT. Mayora yang sebelumnya terjadi dipastikan menjadi bahan evaluasi dalam revisi tersebut.

    Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi menyatakan, revisi RTRW ini diharapkan dapat memberikan efek berganda kepada sektor-sektor lain, seperti tenaga kerja dan juga PAD Pandeglang.

    “Jadi selain membuat investor merasa nyaman berinvestasi di Pandeglang. Kita juga menekankan agar dapat menyerap tenaga kerja lokal minimal sebanyak 70 persen. Dengan hal tersebut, maka akan berdampak terhadap penghasilan, kemudian juga akan kepada PAD,” jelas Udi Juhdi kepada BANPOS.

    Kasus PT. Mayora yang beberapa tahun lalu mendapatkan penolakan, sehingga tidak beroperasi Pandeglang dikatakan menjadi salah satu bahan evaluasi RTRW tersebut. Menurutnya, dalam RTRW lama, wilayah dan peruntukannya masih kaku, dan cenderung membuat investor tidak aman.

    “Jadi tidak ada kepastian investasi, misalnya wilayah mana untuk industri A, wilayah lain untuk industri B,” jelasnya.

    Walaupun tidak ikut terlibat dalam penyusunan revisi RTRW tersebut, dikarenakan pengajuannya pada periode sebelumnya. Namun, ia memastikan, walaupun RTRW saat ini ramah terhadap investor, akan tetapi sisi kelestarian lingkungan akan tetap terjaga.

    “Seperti lahan pertanian berkelanjutan, kemudian TNUK, tetap dilarang untuk investor. Memang ada positif negatifnya, tapi kita harus mempertimbangkan lebih besar manfaat atau mudaratnya,” terang politisi Gerindra tersebut.

    Sebelumnya, Alasan RTRW yang tidak ramah investor sehingga menyebabkan munculnya revisi RTRW diakui oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Untuk memberikan kemudahan terhadap investor tersebut, fokus utama dalam revisi RTRW adalah adanya perubahan untuk peruntukan lahan. Sehingga, RTRW Pandeglang yang awalnya berorientasi terhadap agraria, diharapkan dapat menunjang juga untuk kehadiran industri skala besar.

    “Peruntukan lahan dan zonasi pada RTRW yang baru lebih bersahabat dengan iklim investasi,” ungkapnya.

    Menurut Irna, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya untuk memastikan para calon investor dapat tertarik untuk berusaha di Pandeglang. Salah satu yang dilakukannya adalah dengan menyelenggarakan forum investasi,

    “Tujuan pertemuan tersebut, untuk memperkenalkan serta memastikan bahwa pemkab telah mempermudah proses perizinan investasi secara realtime online melalui OSS,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Haji Iyos Terus Perjuangan Kebutuhan Dasar Masyarakat

    Haji Iyos Terus Perjuangan Kebutuhan Dasar Masyarakat

    MASYARAKAT hingga saat ini masih menginginkan adanya peningkatan pada kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur jalan yang layak. Oleh karena itu, sebagai anggota dewan yang dipilih oleh masyarakat, perlu untuk memperjuangkan keinginan itu.

    Demikian disampaikan oleh anggota Komisi I pada DPRD Kota Serang, Ahmad Rosadi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan bahwa saat ini masyarakat banyak yang menginginkan akses pelayanan kesehatan yang mudah.

    “Seperti masyarakat yang saat ini dihapuskan sebagai penerima Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Mereka ini mengeluhkan hal tersebut. Sehingga saya akan berupaya mencari solusi atas permasalahan ini,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat menginginkan adanya pemerataan pendidikan. Terlebih saat ini zonasi pendidikan sudah mulai dilakukan. Maka seharusnya, Pemkot Serang dapat mengantisipasi dengan membangun sekolah baru secara merata.

    “Kasihan untuk beberapa lokasi itu yang tidak ada sekolah di sekitar mereka. Contohnya mereka yang ada di Kasemen, beberapa diantaranya itu tidak bisa masuk sekolah negeri karena terhalang oleh zonasi. Sedangkan sekolah negeri di wilayahnya itu tidak ada,” ucapnya.

    Ia pun menuturkan bahwa infrstuktur jalan saat ini menjadi keinginan masyarakat agar dapat segera diperbaiki. Sebab, jalan menjadi salah satu penunjang perekonomian masyarakat. Apabila tidak bagus, maka aktifitas ekonomi mereka akan sulit dilakukan.

    “Ini merupakan aspirasi masyarakat. Kami selaku wakil mereka di pemerintahan, wajib untuk mengawal hingga terealisasi. Karena kami duduk di kursi dewan merupakan amanah masyarakat,” tandas politisi yang akrab dipanggil Iyos ini. (DZH)

  • Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    Dewan Minta Pemda Evaluasi Tambak Udang di Sempadan Pantai

    PANDEGLANG, BANPOS – Terkait dengan perusahaan tambak udang yang ada diwilayah Kabupaten Pandeglang, yang berada di sempadan pantai. DPRD Kabupaten Pandeglang, mengimbau agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengevalusai kembali perizinan yang telah diberikan terhadap perusahaan tambak udang yang aktivitasnya berada disempadan pantai agar tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.

    Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Udi Juhdi mengatakan, jika memang ada informasi terkait aktivitas tambak udang yang berada disempadan, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali izin yang telah diterbitkan.

    “Saya harap pemerintah daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi kembali perizinan yang telah diberikan terhadap mereka (perusahaan tambak,red), agar tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang berlaku,” kata Tb Udi kepada BANPOS di ruang kerjanya, Senin (2/3).

    Akan tetapi, lanjut Tb Udi, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya meminta agar komisi terkait yang ada di DPRD Pandeglang, untuk segera turun ke lapangan.

    “Untuk memastikannya, saya kira komisi terkait untuk turun ke lapangan agar mengetahui kondisi yang sebenarnya. Apakah kondisinya berbenturan dengan aturan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.

    Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam Perpres ini Pasal 1 Ayat 2, dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai. Lebarnya pun proporsional sesuai bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

    “Menurut Pasal 2 Ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya. Nantinya akan ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),” terangnya.

    Tb Udi menambahkan, pada Pasal 2 Ayat 2 menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini wajib menetapkan batas sempadan pantainya. Ini nantinya akan tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK).

    “Ada beberapa fungsi terkait penetapan batas sempadan pantai ini menurut Pasal 4, yakni untuk melindungi dan menjaga diantaranya kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dan wilayah-wilayah kecil dari ancaman bencana alam,alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai dan alokasi ruang untuk saluran air dan limbah,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, kata Tb Udi, jika ada perusahaan tambak yang aktivitasnya diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan, maka pemerintah daerah harus mengevaluasi izin yang telah diberikan.

    “Pemerintah daerah khususnya DPMPTSP mengevaluasi kembali izin yang telah diberikan kepada perusahaan tambak yang berbenturan dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, jika nanti dilapangan kenyataannya sesuai dengan aturan yang berlaku silahkan untuk dilanjutkan,” ungkapnya.(dhe/PBN)

  • Rizki Kurniawan Dukung Pengembangan Wisata di Kota Serang

    Rizki Kurniawan Dukung Pengembangan Wisata di Kota Serang

    PENGEMBANGAN pariwisata di Kota Serang dapat menjadi salah satu sektor yang menjanjikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, dibutuhkan perencanaan dan pembangunan objek wisata yang baik.

    Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II pada DPRD Kota Serang, Rizki Kurniawan. Ia mengatakan, Kota Serang memiliki beberapa tempat wisata yang cukup menjanjikan, seperti Banten Lama dan wisata pantai Pancer.

    “Selain itu juga ada wisata Kapal Bosok. Ini dapat menjadi destinasi-destinasi wisata di Kota Serang dan dapat menjadi salah satu penunjang peningkatan PAD Kota Serang. Karena kan memang saat ini wisata masih belum terlalu gencar,” ujarnya kepada BANPOS.

    Namun menurutnya, Pemkot Serang harus benar-benar melakukan perencanaan dalam membangun destinasi wisata tersebut secara matang. Hal ini agar pariwisata itu dapat berkembang dan dapat bersaing dengan destinasi wisata lainnya yang ada di Provinsi Banten.

    “Jadi pemerintah harus juga memperhatikan pembangunan dan pengembangan objek wisata. Saya selaku perwakilan anggota DPRD Komisi 2, sangat mendukung untuk pengembangan objek wisata dengan catatan perencanaan yang matang dan pembangunan yang baik,” tuturnya.

    Untuk meringankan beban anggaran Pemkot Serang dalam membangun beberapa destinasi wisata tersebut, politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyarankan agar pemkot dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, terutama swasta.

    “Karena kan pengusaha-pengusaha dan swasata memiliki Corporate Social Responsibility (CSR). Jadi kita bisa meminta bantuan mereka agar dapat menyalurkan CSR tersebut untuk membangun destinasi wisata. Ini juga dapat menjadi salah satu upaya pemberdayaan masyarakat,” tandasnya. (DZH)

  • Sukara Usulkan PDAB Tirta Madani Jadi PDAM

    Sukara Usulkan PDAB Tirta Madani Jadi PDAM

    SUDAH 12 tahun Kota Serang berdiri, namun masih belum memiliki Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Padahal kota dan kabupaten lainnya sudah memiliki perusahaan yang menyuplai air minum bagi masyarakat.

    Selain itu keberadaan PDAM ini juga sangat membantu dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

    Demikian disampaikan oleh sekretaris Komisi III pada DPRD Kota Serang Kota Serang, Sukara. Ia mendorong keberadaan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani dirubah menjadi PDAM atau Perusahan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) agar bisa berkontribusi kepada PAD.

    “Kami baru koordinasi dengan PDAB akan dirubah menjadi BUMD. Target pertama yaitu akan merapihkan manajemen PDAB sehingga penyaluran air kepada masyarakat bisa merata dan tidak ada masalah,” ujar Sukara kepada BANPOS.

    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, saat ini Kota Serang yang berstatus sebagai ibukota Provinsi Banten menjadi salah satu kota yang belum memiliki PDAM BUMD yang menjalankan tugasnya dalam Penyediaan Sistem Pelayanan Air Minum (SPAM).

    Maka, kata dia, pihaknya mendesak agar PDAB di tahun 2020 ini beralih status menjadi PDAM atau Perumdam. Selain itu pihaknya juga mengakui sudah melakukan koordinasi dengan pihak PDAB untuk segera merapihkan manajemen.

    “PDAB akan kami dorong administrasinya agar tertata rapih dan InsyaAllah di bulan ini akan ada audit III. Hal itu merupakan hasil rapat dengan pihak PDAB. Nanti kami tunggu hasil auditnya. Setelah itu kami akan tahu langkah kedepannya harus seperti apa,” tandasnya. (DZH)

  • Revisi RTRW Kepentingan Siapa?

    Revisi RTRW Kepentingan Siapa?

    SERANG, BANPOS – Isu tentang sulitnya berinvestasi di Indonesia, khususnya di Banten, hangat diperbincangkan. Dinyatakan oleh beberapa pejabat publik, permasalahan sulitnya untuk investor masuk, salah satunya disebabkan oleh tidak ramahnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dimiliki masing-masing kabupaten dan kota di Banten.

    Perubahan RTRW kabupaten/ kota di Banten terlihat cukup ‘ekstrim.’ Seperti Revisi RTRW Cilegon, dimana saat ini, enam dari delapan kecamatan sudah dijadikan kawasan industri. Begitupun dengan perubahan RTRW Pandeglang, karpet merah bagi industri menengah sudah ada di seluruh kecamatan, dan untuk industri besar diberikan lokasi di lima kecamatan.

    Alasan RTRW yang tidak ramah investor sehingga menyebabkan munculnya revisi RTRW diakui oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

    “Karena RTRW versi lama mempersempit ruang gerak investor untuk berusaha. Secara otomatis, jika iklim investasi suatu daerah tidak tumbuh maka akan berdampak terhadap PAD, terutama dari penerimaan pajak dan retribusi,” jelas Irna kepada BANPOS.

    Untuk memberikan kemudahan terhadap investor tersebut, fokus utama dalam revisi RTRW adalah adanya perubahan untuk peruntukan lahan. Sehingga, RTRW Pandeglang yang awalnya berorientasi terhadap agraria, diharapkan dapat menunjang juga untuk kehadiran industri skala besar.

    “Peruntukan lahan dan zonasi pada RTRW yang baru lebih bersahabat dengan iklim investasi,” ungkapnya.

    Menurut Irna, revisi RTRW ini juga sudah memasukkan partisipasi dari masyarakat. Selain itu, revisi RTRW juga tidak sertamerta merusak kelestarian lingkungan, karena pada aspek teknis, investasi yang dikembangkan harus ramah lingkungan.

    “Tentu saja, tokoh masyarakat dilibatkan dalam penyusunan RTRW tersebut, apalagi Pandeglang juga kaya dengan kearifan lokal, penyusunan revisi RTRW juga memperkecil benturan antara investor dengan masyarakat,” klaimnya.

    Berbeda dengan Pandeglang yang merubah orientasi. Kota Cilegon malah semakin mengukuhkan dirinya sebagai Kota Industri dengan adanya perubahan besar-besaran untuk porsi industri, khususnya industri kimia di Kota Cilegon. Diklaim, akibat adanya Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga terjadi perubahan RTRW mencapai 45 persen dari yang lama.

    “PSN Indonesia Power contohnya, tadinya 15 sampai 20 hektare, tapi disposal hampir 120 hektare. Ada perubahan lebih dari 20 persen, dari pada melanggar aturan kita sesuaikan RTRW-nya,” ujar Walikota Cilegon Edi Ariadi.

    Selain itu, terdapat juga rencana perluasan sejumlah industri besar yang telah ada saat ini seperti PT Chandra Asri Petrochemical (CAP), PT Asahimas Chemical (ASC), dan PT Indonesia Power.

    Untuk dua kecamatan, yaitu Purwakarta dan Cibeber, penetapan area industri karena pemerintah mempunyai rencana pengembangan di kecamatan tersebut. Di Purwakarta, Pemkot Cilegon mempunyai konsep Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) seiring dengan dibangunnya Jalan Lingkar Utara (JLU) yang melintasi kecamatan tersebut.

    Kata Edi, pemerintah telah mengonsep wilayah di tepi kiri-kanan jalan akan diperuntukkan bagi industri. “Koridornya ada untuk properti, industri padat karya. Nanti koridor JLU enggak asal, kaya JLS (Jalan Lingkar Selatan), ditata, kiri kanannya menjadi apa,” tutur Edi.

    Sedangkan Cibeber, disiapkan untuk menghadapi pengembangan industri di Kabupaten Serang oleh PT Jababeka, sebuah perusahaan pengembangan kawasan industri. “Jababeka itu buat industrinya Serang, pasti kita kena imbas, kita harus punya perkiraan kedepan dong,” ujar Edi.

    Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saefudin menyatakan, revisi RTRW di Kota Serang merupakan langkah desentralisasi kegiatan ekonomi di Kota Serang, dengan memetakan wilayah-wilayah yang sesuai dan cocok dengan calon-calon investor.

    “Saat ini memfokuskan pada pembentukan kawasan industri, meskipun dari RTRW yang lama pun sebenarnya ada juga. Hanya ini memperjelas bahwa Kasemen dan Walantaka itu kawasan industri. Kalau dilihat juga dalam RTRW ini akan lebih banyak perumahan karena pertumbuhan penduduk,” terangnya.

    Dengan adanya desentralisasi kegiatan ekonomi tersebut, Nanang berharap terjadi pemerataan pembangunan dan ekonomi di setiap kecamatan, bukan hanya di Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya saja.

    “Salah satu penghambat pemerataan ekonomi itu adalah karena fokus kegiatan ekonomi hanya pada dua kecamatan, yakni Cipocok dan Serang. Sementara kecamatan lainnya terkesan stagnan. Maka dari itu, dalam revisi RTRW ini kami akan coba lebih gradual. Sehingga kegiatan-kegiatan ekonomi merata di seluruh kecamatan,” ujarnya.

    Mengenai aspek lingkungan dalam revisi RTRW, Nanang tidak menjawab secara mendetail mengenai teknisnya. Namun menurutnya, dalam revisi ini tetap mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) dan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    Untuk keterlibatan publik dalam penyusunan revisi RTRW, Nanang mengatakan sudah dilakukan sejak jauh hari. Baik akademisi maupun masyarakat umum, ikut dilibatkan dalam penyusunannya.

    “Ini sudah kami lakukan uji publik, bahkan sebelum saya menjabat sebagai kepala Bappeda. Jadi semuanya kami paparkan, semua stakeholder kami libatkan dalam penyusunan RTRW ini,” jelasnya.

    Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam revisi RTRW Kabupaten Serang jelas berpengaruh terhadap investasi. Ada kemungkinan menurun, dan juga peluang untuk meningkat.

    “Ada beberapa daerah yang tadinya zona hijau dan zona merah itu berubah. Contohnya di perbatasan Mancak yang merupakan perkebunan, dengan Cilegon yang tadinya perumahan. Setelah adanya revisi RTRW ini harus menyesuaikan, antara Cilegon dan Serang ini supaya berkesinambungan perubahannya sebagai perkebunan dan disesuaikan,” tuturnya.

    Kata dia, ada yang tadinya industri jadi lahan hijau. Hal itu sudah dikaji sedemikian rupa oleh pemerintah. “Berbicara investor di Kabupaten Serang, bukan soal berapa. Tapi kami melihat target investasi,” ujarnya.(MUF/DHE/DZH/LUK/PBN)