Kategori: PEMERINTAHAN

  • Banten Lama Didorong Mendunia

    Banten Lama Didorong Mendunia

    SERANG, BANPOS – Destinasi wisata religi Banten Lama didorong agar dapat mendunia. Hal ini dilandasi atas sejarah Kesultanan Banten, yang pernah menjadi kerajaan Islam terbesar di Indonesia.

    Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa Pemerintah Pusat akan membantu Pemprov Banten mewujudkan hal tersebut. Karena kebesaran sejarah Banten Lama, mulai dari para tokoh hingga kesultanannya telah terdengar diseluruh penjuru dunia.

    “Pemerintah Pusat pun akan memberikan dukungan, baik dalam bentuk infrastruktur hingga hal-hal yang dibutuhkan lainnya. Saya pun tentu menyambut baik inisiatif Pemprov Banten, yang akan menjadikan Banten sebagai pusat wisata religi dunia,” ujarnya seusai membuka acara pameran artefak Rasulullah di Museum Banten, Minggu (16/2).

    Ma’ruf pun meminta kepada Pemprov Banten agar dapat berinovasi dalam mengembangkan potensi Banten Lama. Potensi yang ada di Banten Lama sangatlah banyak, seperti sejarah, budaya serta wisata religinya.

    “Potensinya ada, pertama Banten itu merupakan kerajaan Islam yang dikenal, punya tokoh-tokoh ulama yang diakui secara internasional,” tuturnya.

    Selain Banten, Pemerintah Pusat juga akan mendorong daerah lainnya untuk mengembangkan wisata budaya di daerahnya masing-masing. Ia juga mendorong kepada daerah-daerah tersebut agar dapat berinovasi dan berkreasi demi meningkatkan wisatanya.

    “Kami akan mendorong daerah-daerah untuk berinovasi membangun daerahnya menjadi pusat budaya dan wisata. Seperti Banten, kami berharap dapat berinovasi untuk mengembangkan kreativitas budaya wisata itu sendiri. Kami berharap inisiatif itu bisa diwujudkan supaya daerah ini juga bisa maju,” katanya.

    Di tempat yang sama, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), meyakini Banten dapat menjadi pusat budaya, kajian dan menjadi ikon budaya Islam. Sehingga Banten dapat mengembalikan era kejayaan sebagai pusat budaya dan pusat kajian seperti masa lalu. Oleh karena itu Pemprov Banten melakukan revitalisasi Kawasan Kesultanan Banten Lama.

    “Dengan dana hampir Rp200 miliar, setelah direvitalisasi jumlah pengunjung yang datang ke Kesultanan Banten mencapai sembilan juta orang dalam satu tahun. Orang yang ziarah Walisongo, belum tuntas kalau belum datang ke sini (Kawasan Kesultanan Banten),” jelasnya.

    Pihaknya juga berencana untuk membangun Islamic Center di Tanara, Kabupaten Serang dan juga melakukan perbaikan akses jalan dari Tanara menuju Kawasan Kesultanan Banten dan kawasan peziarahan Syekh Mansyur Cikaduen serta Syekh Asnawi Caringin Kabupaten Pandeglang.

    “Kami juga ada tanah, jadi nanti kami bangun pusat kajian kitab-kitab Syekh Nawawi. Para ustad di Banten harus hafal dan paham kitab-kitab Syekh Nawawi. Nanti juga kami adakan kajian di Banten Lama. Kami akan bangun hall besar yang berkapasitas lima ribu orang. Semua aktivitas keagamaan Islam kami arahkan ke sini,” tandasnya. (DZH)

  • Perubahan Kebijakan Dana BOS, Sekolah Diminta Transparan

    Perubahan Kebijakan Dana BOS, Sekolah Diminta Transparan

    SERANG, BANPOS – Perubahan skema penyaluran dana BOS yang sebelumnya ditransfer melalui kas Pemda menjadi langsung ke rekening sekolah, diminta agar dikelola dengan benar. Selain itu, sekolah diharap dapat benar-benar transparan dalam penggunaannya.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Komisariat Untirta Ciwaru, Hadiroh. Ia mengatakan bahwa sekolah harus benar-benar transparan, untuk mencegah adanya kesempatan untuk menyalahgunakan anggaran dari oknum.

    “Penggunaan dana BOS harus transparan. Karena yang kami khawatirkan nanti akan banyak penyalahgunaan dana, entah habis ditengah jalan oleh para oknum atau seperti apa,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (15/2).

    Ia menceritakan bahwa kekhawatiran tersebut berasal dari pengalamannya pada saat masih bersekolah. Menurutnya, pada saat itu dana BOS dalam pengelolaannya tidak jelas. Pihak sekolah selalu berkilah bahwa mereka tidak memiliki anggaran.

    “Pengalaman saya pada saat dana BOS turun, saya mengajukan proposal untuk keperluan lomba Paskibra. Tapi pihak sekolah bilangnya tidak ada uang, karena untuk ini dan itu. Padahal fasilitas sekolah sudah sangat baik pada saat itu,” terangnya.

    Selain itu, ia meminta agar pendidikan moral bukan hanya ditekankan pada murid saja. Namun juga kepada pihak guru dan sekolah. Sehingga dalam pengelolaan dana BOS nanti, etika profesi pendidik benar-benar dijunjung tinggi.

    “Jadi benar-benar harus mencontohkan dengan perilaku dan tindakan. Karena teori-teori saja tidak akan cukup,” ujar mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untirta ini.

    Hadiroh meminta agar pihak sekolah dapat mempublikasikan penggunaan anggaran mereka secara berkala, baik melalui majalah dinding (Mading), situs resmi sekolah, maupun instrumen media lainnya.

    “Sekolah dapat memanfaatkan teknologi yang ada, bisa melalui website yang dimiliki sekolah atau media sosial. Bisa juga menggunakan mading. Itu akan jauh lebih bermanfaat dan menjauhkan dari fitnah dalam penggunaan dana tersebut,” tegasnya.

    Selain itu ia juga meminta kepada Pemkot Serang agar dapat memberikan pelatihan dan pemahaman kepada pihak sekolah, mengenai pengelolaan dana BOS. Sehingga, langkah pencegahan sedari awal dapat benar-benar ada.

    “Pemkot Serang khususnya Dindikbud harus memberikan pemahaman bahwa dana BOS ini ada untuk peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, dengan semakin luasnya otoritas sekolah dalam pengelolaan BOS ini, harus ada peningkatan mutu pengelolaannya,” jelas Hadiroh. (DZH)

  • Pemkot Serang Siap Ujicoba Khotbah Jumat dengan Terjemah Bahasa Isyarat

    Pemkot Serang Siap Ujicoba Khotbah Jumat dengan Terjemah Bahasa Isyarat

    CIPOCOK JAYA,BANPOS- Pemkot Serang merespon positif keinginan agar masjid besar di Kota Serang menyediakan penerjemah bahasa isyarat untuk khotbah Jumat. Bahkan, masjid Al-Madani Puspemkot Serang siap untuk menjalankan ujicoba hal tersebut.
     
    Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa dirinya mewakili Pemkot Serang sangat menyambut positif usulan untuk menyediakan penerjemah bahasa isyarat di setiap khotbah Jumat.
     
    “Adanya langkah dan niatan dari teman-teman salah satunya mahasiswa pegiat disabilitas, yang membantu agar dapat menerapkan penerjemah bahasa isyarat di setiap khotbah Jumat, ini kami sambut baik,” ujarnya saat ditemui seusai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (13/2).
     
    Ia mengatakan, beberapa organisasi Islam seperti MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) serta organisasi lainnya mengaku telah mendukung rencana tersebut. Sehingga dirinya pun juga harus mendukung itu.
     
    “Saya sudah mendengar beberapa organisasi yang mengaku mendukung rencana itu. Maka saya pun sebagai Pemkot Serang, juga akan mendukung niat baik yang dijalankan oleh teman-teman pegiat disabilitas,” tuturnya.
     
    Mengenai tahap awal, Subadri mempersilahkan kepada Komunitas Area Disabilitas (Koreda) untuk menjadikan masjid Al-Madani Puspemkot Serang, sebagai percontohan awal dalam penerapan penerjemahan bahasa isyarat.
     
    “Silahkan. Ini bisa dijadikan sebagai percontohan bagi masjid lain yang juga ingin menerapkan. Untuk teknisnya dapat berkoordinasi dengan DKM masjid Al-Madani. Kalau bisa, langsung kita ujicoba besok,” jelasnya.
     
    Sementara itu, Ketua Umum Koreda, Moch Ridwan, mengaku telah berkoordinasi dengan DKM masjid Al-Madani. Namun menurutnya, pihak DKM masih menunggu surat rekomendasi dari MUI Kota Serang.
     
    “Untuk koordinasi kami sudah. Hanya saja dari pihak DKM mengaku masih menunggu surat rekomendasi dari MUI Kota Serang,” ujarnya saat ditemui di Puspemkot Serang.
     
    Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih terus berkomunikasi dengan MUI Kota Serang berkaitan dengan rekomendasi tersebut. Sehingga, apabila sudah ada surat rekomendasi, keinginan teman-teman tunarungu dapat diwujudkan di masjid Al-Madani.
     
    “Sebenarnya kami bisa mencoba di masjid lain. Hanya kami ingin langkah ini dimulai dari pemerintah selaku pemangku kebijakan. Sehingga dorongan-dorongan untuk mewujudkan kota yang ramah disabilitas, dapat semakin kongkrit,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Batok Bali Disulap jadi Kantor

    Batok Bali Disulap jadi Kantor

    SERANG,BANPOS- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang akan membangun gedung perpustakaan dan depo arsip di atas tanah yang sempat menjadi kasus, yakni Batok Bali.

    Anggaran pembangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan APBD Kota Serang 2021.

    Kepala DPK Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bahwa untuk pembangunan perpustakaan, pihaknya saat ini akan mengajukan bantuan DAK dari Perpusnas. Ia menargetkan pengajuan tersebut dilakukan pada April mendatang.

    “Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Nah untuk pengajuan itu kan nanti pada April mendatang baru bisa kami masukan ke Perpusnas. Itu untuk gedung perpustakaan dan gedung pelayanan perpustakaan,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (13/2).

    Sementara untuk depo arsip, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan anggaran melalui APBD Kota Serang tahun 2021. Sementara untuk kantor arsip sendiri akan digabung di kantor perpustakaan.

    “Jadi itu hanya depo arsip saja yang diajukan anggarannya melalui APBD tahun 2021. Untuk kantornya itu nanti tetap digabung sama kantor pelayanan perpustakaan,” jelasnya.

    Mengenai besaran anggaran, Wahyu memperkirakan untuk membangun depo arsip akan menelan biaya kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

    “Kalau untuk pembangunan gedung perpustakaan, itu kurang lebih Rp13 miliar. Karena kan ini melalui DAK, jadi menunggu jawaban dari Perpusnas dulu,” jelasnya.

    Menurut Wachyu, berdasarkan hasil perencanaan yang pihaknya lakukan, baik gedung perpustakaan maupun depo arsip akan dibangun di tanah Batok Bali yang ada di Ciracas. “Untuk lokasinya berada di Ciracas, tepatnya di Batok Bali,” katanya.

    Sementara itu, kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa tanah Batok Bali memang merupakan tanah milik Pemkot Serang. Sehingga sah saja jika dibangun oleh DPK.

    “Memang ada tanah kita disitu. Selama itu aset kita ya boleh untuk dibangun (oleh DPK),” ungkapnya.

    Terpisah, Direktur Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Fuadudin Bagas mengapresiasi langkah untuk menjadikan tanah negara yang berada di Batok Bali untuk Kantor Perpustakaan dan Depo Arsip. Meski demikian, ia meminta agar Pemkot menyampaikan secara terbuka terhadap status kepemilikan tanah tersebut.

    “Kita semua tahu, sudah banyak ‘tumbal’ di kasus tanah Batok Bali, sehingga itu harus menjadi pelajaran bagi pemkot. Jangan ada lagi tumbal berikutnya,” kata Bagas.

    Terlebih lagi, sengketa kepemilikan tanah juga terjadi di kantor lainnya di Kota Serang. “Seperti kantor dindikbud Kota Serang yang beberapa kali gagal untuk dibangun karena ada sengketa. Jangan sampai tanah di batok Bali juga demikian,” kata Bagas.

    Ia juga dalam waktu dekat akan menyambangi kantor kejaksaan untuk mempertanyakan kejelasan perkara tanah Batok Bali yang ditangani Kejari Serang.

    “Kan belum jelas juga apakah perkaranya sudah selesai apa belum. Jangan sampai kasus belum selesai, tapi sudah dibangun,” pungkasnya. (DZH/ENK)

  • Rentan Menimbulkan Persoalan, Pembangunan Dua JUT Distan Dikeluhkan Warga

    Rentan Menimbulkan Persoalan, Pembangunan Dua JUT Distan Dikeluhkan Warga

    PANDEGLANG, BANPOS – Dua kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas Pertanian (Distan) Pandeglang, yang ada di dua kecamatan yaitu Kecamatan Carita dan Kecamatan Angsana, dikeluhkan warga karena rentan menimbulkan persoalan.

    “Saya heran, kenapa pembangunan JUT dilakukan di lahan Hotel Lippo. Apakah tidak ada tempat lagi untuk pembangunan JUT tersebut, lalu bagaimana jika pemiliknya nanti menutup jalan itu,” kata salah seorang warga Carita yang tidak ingin disebutkan namanya kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, jika memang pemerintah atau dinas terkait ingin membantu masyarakat khususnya petani yang kesulitan untuk membawa hasil pertanian atau perkebunannya, mengapa tidak dibangun di lahan milik pemerintah.

    “Ya minimal milik pemerintah desa atau milik petani setempat, tidak di lahan milik orang lain. Kalau ditutup oleh pemiliknya kan yang rugi pemerintah dan masyarakat juga. Kalau untuk pemerintah kan sayang mengeluarkan anggaran tapi tidak memberikan manfaat kepada petani,” ujarnya.

    Sementara Sekertaris Desa (Sekdes) Sindang Laut, Sanan saat dihubungi BANPOS melalui Whatsapp membenarkan informasi pembangunan JUT Distan di lahan milik Lipo, akan tetapi untuk memastikan kebenarannya, ia berkilah agar langsung ditanyakan kepada warga setempat.

    “Menurut info sih iya, tapi lebih jelas mah tanya langsung saja ke masyarakat Longok. Soalnya lokasinya di Longok, saya takut salah,” katanya.

    Sementara untuk pembangunan JUT di Kecamatan Angsana juga dikeluhkan warga setempat, karena saat ini hasil pembangunannya belum digunakan secara maksimal oleh masyarakat khususnya para petani.

    “JUT ini jarang digunakan petani untuk membawa hasil pertaniannya, lihat saja JUT ini sekarang sudah ditumbuhi oleh rumput. Saya merasa heran, memang untuk pembangunan JUT itu hanya dipasang batu saja tidak menggunakan pasir. Kalau memang seperti ini, kasihan nanti pengguna jalannya jika kondisinya hanya batu saja karena rentan celaka ketika melintas dengan kondisi seperti itu,” katanya.

    Sekdes Padaherang, Ade membenarkan adanya pembangunan JUT dari Distan yang ada di Kampung Cimanuk dengan panjang 1000 meter yang diusulkan oleh Kelompok Tani (Poktan).

    “Iya ada, panjangnya seribu meter yang diusulkan oleh Poktan rekomendasi dari desa lokasinya di Kampung Cimanuk,” katanya.

    Saat ditanya apakah jalan tersebut sudah digunakan oleh petani, Ade mengaku jalan itu hanya bisa digunakan oleh kendaraan roda dua saja, sedangkan untuk kendaraan roda empat belum bisa dilalui mengingat jembatan menuju jalan tersebut belum dibangun.

    “Jalannya sudah digunakan, motormah bisa. Kalau mobil itu belum bisa, karena ada jembatan yang belum dibangun,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Komisi II Dukung Penerjemah Bahasa Isyarat Khotbah Jumat

    Komisi II Dukung Penerjemah Bahasa Isyarat Khotbah Jumat

    CIPOCOK JAYA, BANPOS – Komisi II pada DPRD Kota Serang mendukung wacana adanya penerjemah bahasa isyarat pada saat khotbah Jumat. Terlebih dengan adanya Perda Penyandang Disabilitas, masyarakat Kota Serang baik disabilitas maupun pada umumnya itu setara.

    Ketua Komisi II, Pujianto, mengapresiasi keinginan Komunitas Area Disabilitas (Koreda) agar masjid di Kota Serang dapat menyediakan penerjemah bahasa isyarat di setiap khotbah Jumat.

    “Saya pun ingin usulan tersebut agar dapat terealisasi. Saya selaku ketua Komisi II sangat menyambut baik usulan tersebut,” ujar politisi partai NasDem ini saat ditemui di ruang komisi, Rabu (12/2).

    Ia mengatakan, keberadaan Perda Penyandang Disabilitas merupakan upaya Pemda Kota Serang untuk menyetarakan penyandang disabilitas dengan masyarakat pada umumnya.

    “Kan kita semua tahu, lahirnya Perda ini misinya untuk membuat kesetaraan. Mereka layak bisa memahami segala bentuk pengetahuan baik politik maupun keagamaan. Salah satunya di khotbah Jumat,” jelasnya.

    Ia menerangkan, Pemkot Serang harus hadir untuk menjawab aspirasi yang disampaikan oleh teman-teman penyandang Disabilitas. Salah satunya yaitu dengan melakukan percontohan.

    “Ini perlu ditindaklanjuti, apakah masjid di Puspemkot Serang atau masjid Agung yang akan dijadikan sebagai percontohan,” ungkapnya.

    Menurut Pujianto, jika memang MUI Kota Serang telah menyatakan mendukung dan menyetujui rencana tersebut, maka baik Pemkot Serang maupun DPRD Kota Serang harus segera menjawab aspirasi tersebut.

    “Untuk Pemkot Serang berarti harus segera membahas Perwal agar Perda Disabilitas tersebut dapat benar-benar diimplementasikan. Karena Perda kan bersifat umum, teknis pelaksanaan ada di Perwal,” terangnya.

    Sementara, Wakil Ketua Komisi II, Wida Ampiany, mengaku harus ada percobaan terlebih dahulu dalam pengimplementasian penerjemah bahasa isyarat untuk khotbah Jumat itu.

    “Harus dicoba dulu, kalau gak kayak gitu nanti tidak tahu ini tingkat efisiensinya seperti apa. Jadi harus disosialisasikan juga,” ucapnya.

    Ia juga menuturkan untuk mengimplementasikan itu, harus ada persiapan yang matang. Contohnya, bagaimana untuk posisi duduk para penyandang disabilitas pada saat salat Jumat.

    “Mereka harus ada di barisan depan atau masjid tersebut menyiapkan monitor. Ini kan supaya mereka bisa dengan jelas melihat bahasa isyaratnya. Kan perlu dipertimbangkan juga,” tegas politisi wanita partai Golkar ini. (DZH/AZM)

  • Koreda Usulkan Penerjemah Isyarat Khotbah Jumat, MUI Kota Serang : Kami Dukung

    Koreda Usulkan Penerjemah Isyarat Khotbah Jumat, MUI Kota Serang : Kami Dukung

    SERANG, BANPOS – Komunitas Area Disabilitas (Koreda) mendorong agar masjid besar di Kota Serang dapat menyediakan penerjemah bahasa isyarat di setiap khotbah salat Jumat. Dorongan tersebut lantaran para penyandang tunarungu, memiliki keinginan untuk mengetahui materi yang disampaikan oleh khotib Jumat.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Koreda, Moch Ridwan, saat melakukan audiensi dengan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, KH Mahmudi, di pondok pesantren Al-Mubarok, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang.

    Ridwan menuturkan bahwa beberapa waktu yang lalu, teman-teman penyandang tunarungu bertanya apakah salat Jumat yang mereka lakukan sah. Karena, mereka sama sekali tidak bisa mendengar khotbah yang disampaikan.

    “Sedangkan mereka tahu, mendengarkan khotbah Jumat kan menjadi kewajiban seorang muslim yang menjalankan ibadah Jumat,” ujarnya seusai melakukan audiensi, Selasa (11/2).

    Melihat kondisi tersebut, Ridwan mengaku telah melakukan beberapa studi banding dengan pegiat disabilitas di beberapa daerah, salah satunya yaitu di Jakarta. Ia mengatakan, di Jakarta sudah ada dua masjid yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat.

    “Jadi disana ada organisasi pegiat disabilitas juga dari UNJ, mereka mengawal sampai tiga masjid yang telah menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Salah satunya masjid Jakarta Islamic Center. Jadi kami minta minimal di Masjid Agung atau di Masjid Pemkot,” ucapnya.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa seharusnya Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten juga dapat melakukan hal tersebut. Dengan demikian, Kota Serang dapat menjadi percontohan sebagai kota yang ramah disabilitas di Provinsi Banten.

    “Apalagi Kota Serang beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan Perda Penyandang Disabilitas. Agar Perda tersebut tidak hanya sebatas dokumen saja, maka diperlukan pengimplementasian. Salah satunya dengan hal ini,” katanya.

    Mengenai audiensi yang pihaknya lakukan dengan Ketua MUI Kota Serang, Ridwan mengatakan bahwa hal itu untuk meminta masukan dan saran mengenai wacana penerjemahan khotbah tersebut, berdasarkan tinjauan agama.

    “Jadi kami benar-benar mau tau, kalau berdasarkan tinjauan agama itu seperti apa. Sehingga nanti ketika kami tawarkan konsep ini kepada pemangku kebijakan yaitu Pemkot Serang, kami sudah ada landasan agamanya,” jelas Ridwan.

    Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi, menuturkan bahwa dirinya sangat mendukung wacana adanya penerjemah bahasa isyarat pada saat khotbah Jumat. Menurutnya, hal tersebut untuk memenuhi hak tunarungu terhadap agama.

    “Saya sangat mendukung hal tersebut. Ini kan juga merupakan bentuk pemberian pendidikan agama bagi mereka yang tidak dapat mendengar atau tunarungu. Artinya dengan ada penerjemah isyarat ini, menjadi penolong bagi mereka,” ujarnya.

    Ia juga mengatakan, bagi jamaah salat Jumat memang diwajibkan untuk mendengar dan memperhatikan materi khotbah. Sehingga, menjadi kendala bagi penyandang tunarungu untuk menjalankan hal tersebut.

    “Ansitu wasma’u. Diam dan dengarkan serta perhatikan dengan sungguh-sungguh. Bagaimana dengan teman-teman yang menyandang tunarungu? Tentu mereka akan tertolong dengan adanya penerjemah bahasa isyarat ini dalam khotbah Jumat,” terangnya.

    Menurutnya, tidak ada dalil pada Al-Quran maupun Hadis yang menjelaskan bahwa apabila memberikan isyarat pada saat khotbah Jumat, dapat membatalkan salat Jumat tersebut.

    “Terlebih penerjemah pun tidak berbicara. Karena komunikasinya menggunakan isyarat tangan,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Ditemukan Tergeletak Penuh Luka, Dinsos dan Yayasan Uswah Tangani Orang Terlantar

    Ditemukan Tergeletak Penuh Luka, Dinsos dan Yayasan Uswah Tangani Orang Terlantar

    LEBAK, BANPOS – Tangani orang terlantar dengan kondisi lemah dan banyak ditemukan luka hampir disekujur tubuhnya, Yayasan Uswah Hasanah Perwira Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menyerahkan orang terlantar tanpa identitas tersebut kepada Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

    Informasi yang dihimpun BANPOS, orang terlantar yang sejak beberapa hari berjalan gontai dari arah Cipanas menuju Rangkasbitung menyusuri ruas jalan nasional Rangkasbitung-Cipanas tepatnya di makam lima Kecamatan Sajira. Karena kondisi tubuhnya lemah dipenuhi luka yang sudah mengeluarkan nanah, akhirnya orang terlantar tersebut tergeletak didepan pintu gerbang kantor Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) di Kampung Cijalur, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Ketua Yayasan Uswah Hasanah Perwira Rangkasbitung, Nina Suparti mengatakan, sebelum ditemukan tergeletak didepan gerbang kantor LPP, dua hari sebelumnya orang terlantar tersebut berjalan menyusuri jalan raya.

    “Kalau tidak salah dua hari yang lalu kita melihat orang terlantar itu berjalan menyusuri jalan raya, pada hari Senin (10/2) ditemukan sudah tergeletak dipinggir jalan persis didepan gerbang kantor LPP. Saya kira orang tersebut sudah meninggal, karena setelah kita hampiri orang itu masih hidup akhirnya kita bawa ke rumah singgah milik Pemkab Lebak yang dikelola oleh Dinsos untuk kita bersihkan,” kata Nina kepada BANPOS, Selasa (11/2).

    Nina mengaku, saat akan membawa orang terlantar dengan kondisi penuh luka, kotor dan bau ke rumah singgah, pihaknya merasa kesulitan untuk membawanya. Karena kondisinya harus cepat diberikan pertolongan, akhirnya memutuskan untuk mengambil kendaraan milik yayasan untuk membawanya ke rumah singgah.

    “Kita bawa menggunakan kendaraan milik yayasan ke rumah singgah. Setelah sampai di rumah singgah, Saat kita mandikan, orang terlantar dengan banyak luka itu mengeluarkan nanah. Bahkan dari matanya juga mengeluarkan nanah, kemungkinan orang itu seperti pernah tertabrak kendaraan karena pada lukanya ada yang ditutupi dengan perban. Setelah dibersihkan, kita berikan pakaian lalu diberi makan dan kita serahkan kepada Dinsos untuk ditangani lebih lanjut,” ungkapnya.

    Sementara Kasi Rehabilitasi Sosial Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinsos Lebak, Agus Setiawan membenarkan pihaknya menerima orang terlantar yang diserahkan oleh pihak yayasan.

    “Kita sedang tangani orang terlantar yang diserahkan oleh yayasan Uswah Hasanah Perwira, kondisinya saat ini sudah lebih baik dibandingkan saat pertama kali ditemukan. Untuk kondisi kesehatannya butuh penanganan dari tim medis, nanti kita akan berupaya untuk menghubungi Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dilakukan penanganan. Kita tidak berani memberikan pengobatan, karena yang kompeten untuk menanganinya adalah dokter,” kata Agus.(DHE/PBN)

  • Warga Kecewa BPJS Dinonaktifkan Sepihak

    Warga Kecewa BPJS Dinonaktifkan Sepihak

    SERANG, BANPOS – Seorang warga Kota Serang mempertanyakan terkait penonaktifan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik ibunya, yang dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

    Padahal, ibunya merupakan warga yang terdaftar dalam program Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang telah dianggarkan dalam APBD. Sedangkan pada saat itu, ibunya sangat membutuhkan BPJS Kesehatan.

    Diungkapkan oleh Ari Kristianto, dirinya mengetahui adanya penonaktifan kartu BPJS Kesehatan pada saat ibunya sedang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sudrajat Prawiranegara.

    Saat menyodorkan kartu BPJS kepada pegawai rumah sakit, ia diberitahukan bahwa ternyata BPJS Kesehatan tersebut berstatus diblokir oleh pusat. Sehingga tidak bisa menutupi biaya perawatan ibunya.

    “Jadi saya tahunya pas ibu saya dibawa ke RSUD Drajat (Prawiranegara, red). Kata petugas jaganya BPJS Kesehatan ibu diblokir dari Pusat,” ujar Ari saat ditemui wartawan di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (10/2).

    Mengetahui adanya pemblokiran tersebut, ia pun mengaku telah melakukan komplain kepada pihak BPJS Kesehatan. Namun menurut pihak BPJS Kesehatan, kewenangan tersebut ada di Dinkes dan Dinsos Kota Serang. Karena ibunya merupakan penerima program PBI.

    “Menurut pihak BPJS Kesehatan, karena ibu saya terdaftar sebagai PBI, maka kewenangan untuk berfungsi atau tidaknya kartu itu ada di Dinsos sama Dinkes. Sehingga saya disuruh untuk mempertanyakan penonaktifan kartu BPJS Kesehatan ini kepada dua OPD tersebut,” kata Ari.

    Ia pun mengaku kecewa dengan penonaktifan sepihak tanpa adanya pemberitahuan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk tindakan kesewenang-wenangan Pemkot Serang terhadap warganya.

    “Tentu kecewa. Karena BPJS ini kan dibutuhkan oleh kami warga yang kurang mampu. Ibu saya pun masuk ke dalam PBI, artinya jelas ia masuk kategori kurang mampu,” tegasnya.

    Ari berharap kartu BPJS Kesehatan milik ibunya dapat kembali aktif sehingga dapat menutup biaya perawatan. Ia juga meminta kepada Pemkot Serang agar jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.

    “Bagaimana kalau ternyata ada warga yang benar-benar butuh menggunakan BPJS, namun ternyata ia bernasib sama seperti saya diblokir tanpa pemberitahuan. Bisa kacau nanti,” ungkapnya jengkel.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Dinkes Kota Serang, M. Ikbal, mengatakan bahwa Pemkot Serang memutuskan untuk tidak mengurangi kuota PBI meskipun terdapat kenaikan iuran BPJS.

    “Pak Wali dan pak Wakil itu sudah tegas mengatakan bahwa mereka tidak mau kenaikan iuran BPJS ini membuat adanya pemangkasan kuota penerima PBI. Makanya dalam perubahan ini kami memperjuangkan untuk menaikkan anggaran PBI,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    Ia juga memastikan bahwa PBI yang dibiayai oleh APBN pun tidak mengalami pemangkasan kuota. Sementara berdasarkan informasi, Ikbal mengatakan Pempov Banten memang melakukan pemotongan kuota PBI.

    “Cukup besar yah. Masyarakat Kota Serang yang menjadi penerima PBI Provinsi Banten itu sekitar 60.000 lebih orang. Memang provinsi itu karena kenaikan iuran jadi melakukan pemotongan kuota,” katanya.

    Ia mengatakan, sulit bagi Pemkot Serang untuk menampung mereka yang terdampak pemotongan kuota PBI yang berasal dari APBD Provinsi. Sebab, untuk mempertahankan kuota saat ini saja, Pemkot Serang harus menambah anggaran sekitar Rp9 miliar.

    “Inginnya sih kami bisa menampung. Hanya saja kami juga menghitung anggaran. Mudah-mudahan Pemprov Banten dapat mempertimbangkan terkait dengan pemotongan kuota tersebut,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Terkait Banyaknya Plt Kedaluwarsa, BKD Banten Cuekin SE BKN

    Terkait Banyaknya Plt Kedaluwarsa, BKD Banten Cuekin SE BKN

    SERANG, BANPOS – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, mengakui terdapat banyak pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt) yang memiliki SK kedaluwarsa. Namun ia mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait Plt kedaluwarsa itu.

    “Plt yang kedaluwarsa itu merupakan kewenangan kepala OPD masing-masing. Kami hanya bisa memberikan imbauan saja. Kami tidak mau beri instruksi karena itu kewenangan OPD masing-masing,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Kamis (6/2).

    Selain itu, ia mengaku tidak masalah dengan banyaknya Plt kedaluwarsa di dalam tubuh Pemprov Banten. Sebab menurutnya, dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) itu tidak mengatur mengenai sanksi. “Tidak ada, tidak ada (sanksi). Apalagi itu hanya surat edaran saja,” ungkap Komarudin.

    Sementara berkaitan dengan banyaknya Plt pada tubuh Pemprov Banten, Komarudin mengatakan bahwa hal itu karena pihaknya menunggu kebijakan pusat berkaitan dengan penghapusan beberapa jabatan struktural.

    “Kalau soal Plt, kita sama-sama tau ada kebijakan pemerintah pusat berkaitan perubahan jabatan sturkural ke fungsional. Makanya kami tidak isi kekosongan tersebut, karena menunggu kebijakan Presiden,” terangnya.

    Saat ditanya mengenai jumlah jabatan Plt se-Provinsi Banten dan jumlah yang SK sudah kedaluwarsa, Komarudin mengaku kurang hafal. Namun menurutnya setiap waktu akan semakin bertambah.

    “Dinamis yah. Artinya setiap akan terus bertambah. Karena ada yang pensiun dan lain sebagainya,” tuturnya.

    Saat ditanya mengenai keinginan anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Encop Sopia, agar posisi jabatan kosong dapat segera diisi. Ia mengaku tidak akan merubah keputusan untuk menunggu kebijakan pusat.

    “Yah sah-sah saja mereka berpandangan seperti itu. Tapi yang jadi masalah itu yang tidak kosong pun akan berubah menjadi fungsional. Jadi mindsetnya harus berubah, jangan orientasinya hanya struktural saja,” ujarnya.

    Berdasarkan informasi yang ia terima, Menteri PAN-RB akan segera mengesahkan kebijakan mengenai penghapusan pejabat struktural pada Juni nanti.

    “Kalau target dari menpan itu Juni sudah ada kebijakan penghapusan jabatan. Bukan hanya eselon IV saja, karena sampai sekarang belum ada kepastian jabatan apa yang akan dihapus,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten, saat ini tak memiliki pejabat defenitif. Posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, banyak dari plt yang diduga keberadaannya kini melanggar aturan.

    Menurut analisa tim dari Kajian Realita Banten, saat ini terdapat ratusan posisi di pemprov Banten yang diisi oleh Plt. Namun, tak sedikit Plt yang statusnya dipertanyakan karena dituding bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan Badan Kepegawain Nasional (BKN).

    Direktur Kajian Realita Banten, Iwan Hernawan mengatakan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt, hanya boleh dibebani tugas tersebut selama tiga bulan. Meskipun dapat diperpanjang, perpanjangan masa tugas sebagai plt hanya satu kali, dan lamanya pun hanya tiga bulan.

    “Artinya, maksimal jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh orang yang sama hanya selama enam bulan,” kata Iwan yang biasa disapa Adung itu.

    Pada praktiknya, kata Adung, saat ini banyak Plt yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan, bahkan lebih dari satu tahun. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi. Kusmayadi ditetapkan menjadi Plt BPBD Banten pada September 2018 dan saat ini masih menduduki jabatan tersebut.

    Terpisah, Anggota Komisi I pada DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia mengaku terkejut dengan adanya banyak pejabat Plt yang sudah kedaluwarsa masa jabatannya. Dia mengaku baru mendengar hal tersebut.

    “Jika memang benar hal tersebut terjadi, maka BKD harus mengambil langkah tegas. Saya akan segera berkoordinasi dengan BKD selaku mitra kami, untuk mencari tahu apakah benar info mengenai SK kedaluwarsa ini. Karena memang berkaitan dengan Plt ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” tegas Encop.(DZH/ENK)