Kategori: PEMERINTAHAN

  • Pemkab Serang Dinilai Lawan Hukum Jika Menolak Limpahkan Aset

    Pemkab Serang Dinilai Lawan Hukum Jika Menolak Limpahkan Aset

    CIPOCOKJAYA, BANPOS – DPRD Kota Serang menegaskan bahwa melalui Pansus Aset, mereka tidak mau merebut hak dari Kabupaten Serang. Akan tetapi, mereka ingin menjalankan amanat UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang.

    Mereka pun meminta kepada Pemda Kabupaten Serang agar tidak berlebihan dalam menanggapi keinginan Kota Serang. Karena hal itu dapat memperlihatkan bahwa Kabupaten Serang ingin melawan Undang-undang.

    Hal tersebut terungkap dalam diskusi bulanan yang dilakukan oleh Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) bersama dengan DPRD Kota Serang di ruang aspirasi, Kamis (6/2).

    Hadir dalam diskusi yang bertajuk ‘Menakar Urgensi Pansus Aset’ tersebut Wakil Ketua III Hasan Bashri; Ketua Komisi III Tb. Ridwan Akhmad, Sekretaris Komisi II Aminudin dan Sekretaris Komisi IV Yoppy.

    Sementara, sekitar 30 peserta diskusi yang terdiri dari anggota PWKS dan mahasiswa dari dua kampus, yaitu Untirta dan UIN ‘SMH’ Banten.

    Diskusi tersebut berlangsung dinamis. Terlihat para anggota PWKS mencecar beberapa pertanyaan dan statemen kepada perwakilan DPRD Kota Serang yang hadir.

    Hingga salah satu mahasiswa Untirta bernama Dawoh melempar pertanyaan kepada empat legislator tersebut. Ia mempertanyakan kepada mereka mengapa di media seolah-olah antara Kabupaten dengan Kota sedang berebut mainan layaknya anak kecil.

    “Ini seperti anak kecil saja, yang satu ‘kepingin’ ngerebut mainan. Yang satu ngaku siap berantem buat mempertahankan mainannya. Kami melihat itu di media pun berfikir, ada apa ini,” ujarnya dalam forum diskusi.

    Ia juga meminta agar sebisa mungkin Pansus Aset ini dapat benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Serang. Karena, kedua lembaga legislatif itu sudah kepalang ‘bertarung’ statemen di media. Maka menurutnya harus jelas hasilnya.

    “Saya sih berharap, ada komunikasi yang baik antara keduanya ini. Supaya baik Pemkab Serang maupun Pemkot Serang dapat memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Bashri, mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresi masukan dan kritik yang disampaikan oleh mahasiswa.

    “Saya sampaikan terimakasih karena telah peduli terhadap apa yang selama ini kami lakukan. Namun perlu diingat, sebenarnya ini bukanlah rebutan, karena itu merupakan hak kami berdasarkan Undang-undang,” kata Hasan.

    Ia mengatakan, munculnya penggambaran rebutan itu dikarenakan Pemkab Serang tidak serius dan legawa dalam melimpahkan aset yang seharusnya 7 tahun yang lalu sudah selesai dilimpahkan.

    “Cuma kan mereka menahan-nahan. Akhirnya kami untuk mendapatkan hak itu, perlu mengambil langkah. Salah satunya dengan membentuk Pansus Aset,” terangnya.

    Ia juga menyoroti niatan DPRD Kabupaten Serang dalam melakukan perlawanan dengan ikut membentuk Pansus Aset juga. Menurutnya, hal itu tidak masalah.

    “Tapi, sejatinya yang mereka lawan bukanlah Kota Serang. Melainkan Undang-undang itu sendiri. Karena, kami ini sedang berupaya untuk menegakkan amanah UU nomor 32 tahun 2007,” ungkapnya.

    Ketua Komisi III, Tb. Ridwan Akhmad, ikut menanggapi. Menurutnya, pansus aset ini akan sangat bermanfaat kepada masyarakat. Karena, sisa 3 persen aset yang belum dilimpahkan, merupakan berkaitan dengan masyarakat.

    “Misalkan gedung Dinsos. Itukan berkaitan dengan pelayanan masyarakat. Maka jika gedung Dinsos itu diberikan, masyarakat mendapatkan manfaat. Begitupula dengan aset PDAM Tirta Al-Bantani, akan sangat membantu Kasemen,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Akhirnya Kota Serang Punya Masjid Agung

    Akhirnya Kota Serang Punya Masjid Agung

    SERANG, BANPOS – Pengelolaan masjid Ats-Tsauroh secara resmi dilimpahkan kepada Pemkot Serang oleh pengurus Yayasan Ats-Tsauroh. Dengan demikian, Masjid Ats-Tsauroh akan menjadi masjid agung milik Kota Serang.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil akhir dari pembahasan penetapan Masjid Agung Kota Serang. Ia pun menuturkan, Pemkot Serang akan segera membuat Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) untuk memindahkan Islamic Center.

    “Alhamdulillah, semua sepakat bila Masjid Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang. Dan kami juga sudah membuat FS dan DED tahun ini dan mulai pembangunan pada 2021. Kami akan membongkar Islamic Center. Secara keseluruhan, ada 2,6 hektar lahan dan yang dibangun sekitar 1,7 hektar. Sisanya masih ditempati oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (6/2).

    Mengenai relokasi masyarakat yang tinggal di atas tanah wakaf Ats-Tsauroh, menurut Syafrudin rencananya akan dititipkan kepada beberapa perumahan subsidi oleh Pemkot Serang.

    “Nanti kami akan pikirkan untuk merelokasi masyarakat. Terkait kepengurusan yayasan, ini kan kebetulan sudah habis masanya dan memang bukah ranahnya kami juga. Jadi nanti kami serahkan saja,” ucapnya.

    Ketua Yayasan Ats-Tsauroh, Pandji Tirtayasa, mengatakan bahwa pengalihan status kepemilikan Masjid Ats-Tsauroh sebenarnya sudah sejak lama ingin dilakukan oleh pihaknya. Bahkan sejak Pemkot Serang baru berdiri, pihaknya telah bersurat kepada pemkot pada saat itu.

    “Sejak Pemkot Serang berdiri kami sudah melayangkan surat. Karena Masjid Ats-Tsauroh ini ada di wilayah Kota Serang, maka kami mohon untuk statusnya ditetapkan menjadi Masjid Agung Kota Serang. Sejak zaman pemerintahan kota yang dulu itu sudah kami kirimi surat berkali-kali,” katanya.

    Untuk kepemilikan sendiri, pria yang juga merupakan Wakil Bupati Serang ini menuturkan bahwa tanah tersebut akan tetap berstatus wakaf. Sedangkan pengelolaan akan ada pada Pemkot Serang.

    “Tentu saya tidak berani, karena itu tanah wakaf. Kalau mau silahkan dikelola asalkan kepemilikkannya tetap tanah wakaf. Jadi nanti sepenuhnya tanggung jawab pemkot untuk pembangunan dan penataan masjid,” ucapnya.

    Pihaknya pun mendukung atas pengalihan aset dari Masjid Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang.

    “Kami pun sangat mendukung sekali dengan penetapan status dari Masjid Ats-Tsauroh menjadi Masjid Agung Kota Serang. Karena memang itu keinginan dari lama. Tapi tidak bisa diubah atas asetnya, tetap menjadi tanah wakaf,” ungkapnya.

    Sementara, anggota Komisi II pada DPRD Kota Serang, Rizky Kurniawan, mengatakan saat ini Pemkot Serang hanya menunggu rekomendasi dari Kemenag mengenai hasil dari keputusan saat ini untuk pembangunannya.

    “Jadi nanti, pemkot akan membangun pada beberapa titik. Tapi masih dalam kajian dan pembahasannya,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Puluhan Plt Dianggap Kedaluwarsa, Gubernur Dinilai Langgar Aturan

    Puluhan Plt Dianggap Kedaluwarsa, Gubernur Dinilai Langgar Aturan

    SERANG, BANPOS – Sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten, saat ini tak memiliki pejabat defenitif. Posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Namun, banyak dari plt yang diduga keberadaannya kini melanggar aturan.

    Menurut analisa tim dari Kajian Realita Banten, saat ini terdapat ratusan posisi di pemprov Banten yang diisi oleh Plt. Namun, tak sedikit Plt yang statusnya dipertanyakan karena dituding bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan Badan Kepegawain Nasional (BKN).

    Direktur Kajian Realita Banten, Iwan Hernawan mengatakan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Plt, hanya boleh dibebani tugas tersebut selama tiga bulan. Meskipun dapat diperpanjang, perpanjangan masa tugas sebagai plt hanya satu kali, dan lamanya pun hanya tiga bulan.

    “Artinya, maksimal jabatan Plt hanya bisa dijabat oleh orang yang sama hanya selama enam bulan,” kata Iwan yang biasa disapa Adung itu.

    Pada praktiknya, kata Adung, saat ini banyak Plt yang masa jabatannya sudah melebihi ketentuan, bahkan lebih dari satu tahun. Dia mencontohkan, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten yang saat ini dipegang oleh Kepala Inspektorat Banten, E Kusmayadi.

    Kusmayadi ditetapkan menjadi Plt BPBD Banten pada September 2018 dan saat ini masih menduduki jabatan tersebut.

    Contoh lain, sambung Adung, adalah Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten. Saat ini jabatan tersebut dirangkap oleh Kasubag Program, Evaluasi dan Pelaporan Dindik Banten, Rizal S Djafaar sejak Desember 2018.

    “Di Dindik juga ada puluhan jabatan Plt kepala sekolah yang sudah kedaluwarsa karena sudah melebihi batas waktu enam bulan seperti yang ditetapkan dalam SE BKN tersebut,” kata Adung.

    Menurut Adung, kondisi ini menjadi tanggung jawab Gubernur Banten, Wahidin Halim sebagai Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah. Menurutnya, ini menjadi potret kegagalan WH dalam menerapkan reformasi birokrasi di Pemrov Banten.

    “Bagaimana mau disebut mereformasi birokrasi, bila aturan yang ada diabaikan seperti saat ini,” kata Adung.

    Terpisah, Anggota Komisi I pada DPRD Provinsi Banten, Encop Sopia mengaku terkejut dengan adanya banyak pejabat Plt yang sudah kedaluwarsa masa jabatannya. Dia mengaku baru mendengar hal tersebut.

    “Jika memang benar hal tersebut terjadi, maka BKD harus mengambil langkah tegas. Saya akan segera berkoordinasi dengan BKD selaku mitra kami, untuk mencari tahu apakah benar info mengenai SK kedaluwarsa ini. Karena memang berkaitan dengan Plt ini sudah ada aturan yang mengaturnya,” tegas Encop.

    Encop mengaku, sudah mengetahui adanya ratusan jabatan yang dirangkap oleh Plt. Hal ini berdasarkan hasil rapat kerja yang dilakukan oleh Komisi I pada DPRD Provinsi Banten dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten beberapa waktu yang lalu.

    Encop mengaku, banyaknya pejabat berstatus Plt memang dapat berdampak pada kinerja pelayanan terhadap masyarakat.

    “Karena secara kewenangan sudah pasti tidak penuh seperti pejabat yang bukan Plt. Sejatinya Plt ini hanya menjabat sementara, jadi pasti tidak maksimal,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (5/2).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa pejabat Plt sudah pasti merangkap minimal dua jabatan oleh dirinya. Sehingga menurut Encop, tingkat kefokusan dari pejabat itu sendiri juga tidak akan terlalu maksimal.

    “Kalau dilihat secara subtansi, ini dapat merugikan masyarakat. Karena kewenangan Plt itu tidak lengkap. Dan juga jika terus seperti ini, maka dikhawatirkan roda pemerintahan jadi berjalan tidak efektif dan efisien,” tuturnya.

    Menurut Encop, pihak Pemprov Banten beralasan bahwa banyaknya Plt dikarenakan mereka masih menunggu perubahan kebijakan dari pusat. Salah satunya yaitu penghapusan eselon IV.

    “Tapi kalau dari saya sendiri meminta kepada Pemprov agar segera menetapkan pejabat di kursi-kursi kosong itu. Kalau alasannya menunggu kebijakan pusat, itu akan lama. Sedangkan kekosongan jabatan akan berdampak kepada masyarakat secara tidak langsung,” tegasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, terkait dengan adanya ratusan pejabat Plt dalam tubuh Pemprov Banten.

    Namun saat BANPOS mendatangi kantor BKD untuk menemui Kepala BKD, berdasarkan keterangan staf disana, Kepala BKD tidak ada di kantor karena sedang mengikuti rapat dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

    “Tidak ada di kantor mas, sedang rapat dengan pak WH,” ujar salah satu staf perempuan di sana.

    BANPOS pun berupaya untuk melakukan konfirmasi baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

    Setelah itu, BANPOS diarahkan oleh salah satu pegawai BKD untuk dapat melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin), Alpian.

    Saat mendatangi ruangannya, Alpian menolak untuk memberikan keterangan kepada BANPOS dengan alasan harus dijawab oleh Kepala BKD langsung.

    “Saya tidak berani mas, langsung saja ke pak Kepala. Karena itu mengenai kebijakan. Saya juga sedang sibuk mau paparan ke pimpinan,” katanya sembari berdiri di depan pintu ruangannya.(DZH/ENK)

  • Sertifikat di Singapura, Komisi I Anggap Aset Banten ‘Dikuasai’ Asing,

    Sertifikat di Singapura, Komisi I Anggap Aset Banten ‘Dikuasai’ Asing,

    SERANG, BANPOS – DPRD Banten meminta pemprov segera melakukan langkah-langkah konkret berkordinasi dengan pihak lain seperti BPN dan kabupaten/kota dalam upaya penertiban aset-aset daerah. Diantaranya adalah Situ Cipondoh yang telah dikuasai perusahaan asing selama 18 tahun lebih.

    “Biro pemerintahan kalau kita lihat memang masih ada hal-hal yang memang harus ditingkatkan secara organisasi, misalkan tentang bagaimana mengelola aset-aset daerah yang harus dikoordinasikan dengan BPN. Sehingga kita ada kejelasan aset daerah dari mulai bagaimana aset sekolah-sekolah sesuai dengan UU 23 diserahkan kepada provinsi masih banyak aset daerah yang segala legalisasinya belum selesai,” kata Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat usai rapat kordinasi di BPSDMD, Rabu (5/2).

    Ia mengatakan, aset lainnya yang secara kepemilikan dan legalitasnya belum jelas misalnya situ-situ yang sebelumnya diserahkan dari Pemprov Jawa Barat. Menurutnya masih banyak legal kepemilikannya belum jelas termasuk salah satunya Situ Cipondoh di Tangerang.

    “Secara legal kepemilikan kita juga hanya baru bisa mengakui termasuk Situ Cipondoh. Situ Cipondoh itu setahu saya bahwa sertifikatnya itu masih ada di Singapore dan itu saya berharap segera diselesaikan,” terangnya.

    Terkait Situ Cipondoh kata Asep, sudah ada komitmen dari Pemprov Banten melalui Sekda Banten bahwa sekarang sedang pada tahap-tahap pengkondisian dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada waktu itu yang menyerahkan aset serta pihak terkait lainnya.

    “Tadi ada hal yang menggembirakan bahwa pak sekda lagi berkoordinasi untuk menelurusi keberadaan sertifikat itu dan akan diselesaikan supaya aset-aset yang ada di Provinsi Banten betul-betul bukan sekedar pengakuan tapi menjadi hak kepemilikan rakyat Banten dan pemerintah Banten,” terangnya.

    Sehingga, kata Asep, jika sudah dilakukan pendekatan dan koordinasi terkait keberadaan sertifikat-sertifikat kepemilikan dan juga menelusuri kedudukan dan luasan situ-situ tersebut. Bukan hanya sertifikasi kepemilikan secara legal harus dimiliki oleh Provinsi Banten karena sudah menjadi aset Pemprov Banten, tetapi juga kedepan juga harus dilakukan pengembalian batas yang sekarang berpindah menjadi aset orang pribadi.

    “Kalau bicara tanah itu harus tahu tentang kronologisnya, darimana asalnya dibeli dari siapa, darimana, berapa kali di-AJB-kan. Itu harus jelas,” kata politisi Demokrat tersebut.

    Ia menyebutkan, luasan situ Cipondoh itu awalnya diperkirakan lebih dari 100 hektar dan saat ini yang tercatat paling hanya sekitar 80 sampai 90 hektar, karena banyak yang sudah hilang.

    “Situ Cipondoh memiliki potensi luar biasa untuk pengembangan pariwisata, karena keberadaannya di tengah-tengah masyarakat yang lebih maju secara finansial. Kalau dikelola dengan baik serta kelengkapan infrastrukturnya, maka akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” paparnya.

    Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti dihubungi melalui telpon genggamnya tidak menjawab. Begitupun dengan pesan Whatsapp tidak merespon.(RUS/ENK)

  • Hore, Alun-alun Kecamatan Akan Dibangun di Walantaka

    Hore, Alun-alun Kecamatan Akan Dibangun di Walantaka

    SERANG,BANPOS– Salah satu program Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin yaitu pembangunan Alun-alun di setiap Kecamatan. Salah satu Kecamatan yang akan lebih dulu membangun Alun-alun yaitu Kecamatan Walantaka, dengan anggaran sebesar Rp4 miliar.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, anggaran tersebut berasal dari APBD murni. Selanjutnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan dan pembangunan fisik Alun-alun.

    “Pembebasan lahannya kurang lebih 1.000 meter, tetapi untuk lokasi tepatnya belum ditentukan. Karena akan dimulai hari ini, kami melakukan survei-survei terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.

    Ia melanjutkan, jika telah dilakukan dilelang, pihaknya baru akan memulai pembangunannya. Ia menjelaskan, tujuan dari pembangunan Alun-alun kecamatan, agar sebagai sarana pusat kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.

    “Menjadi salah satu fasilitas bagi masyarakat, jika ada kegiatan bisa dilakukan di alun-alun, seperti acara-acara kenegaraan seperti upacara 17 Agustus, dan fasilitas kegiatan publik lainnya,” terang dia.

    Iwan menyebut, saat ini baru satu kecamatan yang sudah memiliki alun-alun yaitu Kecamatan Kasemen. Sedangkan beberapa kecamatan lainnya belum terbangun, salah satunya karena terkendala lahan.

    “Kecamatan Taktakan masih dalam proses pembahasan, karena terkendala lahannya. Sedangkan, untuk Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Curug juga belum ada,” ungkapnya.

    Sementara itu, Camat Kecamatan Walantaka Karsono membenarkan bahwa di wilayah pemerintahannya akan dibangun Alun-alun. Oleh sebab itu, dirinya menyambut positif dengan rencana dari Pemkot Serang tersebut.

    “Kami tentunya sebagai penerima bantuan pembangunan Alun-alun bersyukur sekali. Karena pembangunan alun-alun ini merupakan program pak walikota dan pak wakil walikota selama lima tahun kedepan,” ungkap Karsono.

    Ia pun mengatakan jika sudah memiliki fasilitas Alun-alun, maka masyarakat pun sudah pasti akan memanfatkan fasilitas tersebut,

    “Kalau alun-alun itu jadi dan terealisasi, kami akan memanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan dan masyarakat Kecamatan Walantaka,” tandasnya. (MUF)

  • Walikota Serang Hingga Wagub Banten Perjuangkan Rifani Segera Pulang

    Walikota Serang Hingga Wagub Banten Perjuangkan Rifani Segera Pulang

    SERANG, BANPOS – Belum lama kabar gembira diterima oleh tujuh mahasiswa asal Banten di Cina karena dapat pulang ke kampung halamannya, sudah harus kembali berduka karena satu diantara mereka tertahan pihak bandara.

    Rifani, mahasiswa asal Kota Serang yang tertahan tersebut dituding memiliki visa yang sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa ikut 6 temannya untuk kembali ke Indonesia.

    Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa dirinya akan terus berjuang agar satu mahasiswa asal Kota Serang yang tertahan oleh pihak bandara di Cina supaya dapat segera kembali ke kampung halamannya.

    “Kami masih terus berupaya dan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar adinda Rifani ini dapat segera kembali ke kampung halamannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

    Ia mengatakan, dirinya juga sudah berkomunikasi dengan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, untuk mencari solusi agar Rifani dapat segera pulang.

    “Kalau hasil komunikasi terakhir dengan Wagub, ini sudah siap dibayar untuk biaya kepulangan dari Dinkes dan BPBD Provinsi Banten,” ucapnya.

    Mengenai permasalahan visa yang disebut kedaluwarsa dan menjadi penyebab Rifani tertahan di bandara, Syafrudin mengaku siap untuk membiayai perpanjangan visa tersebut.

    “Pokoknya kalau masalah biaya mah saya rasa itu hal yang gampang yah. Pemkot akan siap untuk membiayai. Yang penting itu bagaimana caranya dia bisa segera balik ke sini,” tandasnya. (DZH)

  • Tahun 2019, UPT BLK Luluskan 704 Siswa

    Tahun 2019, UPT BLK Luluskan 704 Siswa

    PANDEGLANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) setempat, pada tahun 2019 telah memberikan bekal keterampilan berupa Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) kepada masyarakat yang belum memiliki pekerjaan.

    Kepala UPT BLK Kabupaten Pandeglang, Dadun Kohar mengatakan, jumlah masyarakat yang telah diberikan PBK tersebut sebanyak 704 orang yang terdiri dari beberapa jenis pelatihan yang diberikan.

    “Ada sekitar 13 jenis pelatihan yang telah kita berikan kepada masyarakat diantaranya pengelasan plat (SMAW IG) yang diikuti oleh sekitar 64 siswa, pengelasan tabung (GTAW IG) diikuti oleh sekitar 32 siswa, pembuatan listrik bangunan sederhana sebanyak 96 siswa, pengoperasian mesin bubut 64 siswa, servis sepeda motor injeksi sebanyak 64 siswa, pemeliharaan kendaraan konvensional sebanyak 32 siswa,” kata Dadun kepada BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

    Untuk jenis pelatihan lainnya adalah, teknisi audio video yang diikuti oleh sekitar 96 siswa, pelatihan administrasi perkantoran sebanyak 32 siswa, teknisi akuntansi junior 32 siswa, asisten operator CM wanita sebanyak 64 siswa, penjahitan pakaian dengan mesin sebanyak 32 siswa, pembudidayaan bibit sayuran sebanyak 64 siswa dan skill for future sebanyak 32 siswa.

    “Dari 13 jenis pelatihan yang telah diikuti oleh 704 siswa seluruhnya sudah lulus dan baru sebagian sudah bekerja, Insya Allah pada hari Rabu (12/2) mendatang kita undang Alfa Midi untuk melaksanakan rekruitmen di BLK,” terangnya.

    Menurutnya, dari seluruh jenis pelatihan yang diberikan kepada 704 siswa dilakukan selama satu bulan, sehingga setelah lulus dari pelatihan seluruh siswa dinyatakan kompeten.

    “Seluruh siswa wajib untuk mengikuti pelatihan selama 240 jam. Karena kita belum memiliki asrama untuk para siswa, sehingga untuk mengikuti pelatihan siswa tidak tinggal di asrama,” ungkapnya.

    Salah satu siswa yang mengikuti pelatihan pengelasan plat SMAW IG, Mohamad Paujan mengaku, setelah diberikan bekal keterampilan oleh BLK Kabupaten Pandeglang, dirinya saat ini telah memiliki usaha pengelasan secara mandiri.

    “Sebelumnya saya tidak memiliki usaha dan menganggur, Alhamdulillah setelah memiliki keterampilan mengelas akhirnya saya membuka usaha mengelas dan sekarang memiliki penghasilan,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Saat Sertijab Kades, 8 Perangkat Desa Mengundurkan Secara Serentak

    Saat Sertijab Kades, 8 Perangkat Desa Mengundurkan Secara Serentak

    PANDEGLANG, BANPOS – Sebanyak 8 Perangkat Desa (Prades) Bojong Wetan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, secara serentak mengundurkan diri saat pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Desa Bojong Wetan beberapa hari lalu.

    Dari 8 Prades yang mengundurkan diri tersebut diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur) Desa, Kepala Dusun (Kadus), Kepala Seksi (Kasi) dan sejumlah Prades lainnya.

    Ketua BPD Bojong Wetan, Gunawan saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa sebanyak 8 Prades Bojong Wetan telah mengundurkan diri secara bersamaan. Namun dirinya mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri sejumlah Prades tersebut.

    “Saya juga sempat kaget, 8 Prades itu kompak mengundurkan diri pada saat kegiatan Sertijab Kades di Kantor Desa Bojong Wetan beberapa hari lalu. Namun pada saat itu, para aparatur desa yang mengundurkan diri tidak memberikan alasan,” kata Gunawan, Selasa (4/2).

    Hal ini menurutnya, membuat semua yang hadir dalam acara Sertijab Kades pada saat itu merasa kaget dan heran ketika 8 Prades tersebut mengundurkan diri secara bersamaan.

    Setelah itu, selain melalui lisan pengunduran diri tersebut disusul dengan surat pernyataan.

    “Kami juga kaget tiba – tiba banyak Prades yang mengundurkan diri,” terangnya.

    Saat ditanya apakah alasan pengunduran Prades tersebut sebagai bentuk ketidaksukaan terhadap Kades yang baru. Gunawan mengaku, tidak mengetahui tentang hal itu, karena sejauh ini pihaknya juga belum mengetahui alasan pengunduran diri sejumlah Prades tersebut.

    “Saya kurang hapal apakah ada ketidaksukaan terhadap kades baru atau apa. Karena alasan Prades mengundurkan diri juga saya belum tahu,” ujarnya.

    Terpisah, Camat Sobang, Sukendar membenarkan, jika sejumlah Prades Bojong Wetan telah mengundurkan diri. Namun pihaknya juga mengaku, belum tahu alasan pengunduran diri para Prades tersebut.

    “Benar ada 8 orang yang mengundurkan diri. Adapun alasannya saya kurang hapal, karena saat ini kami masih melakukan proses musyawarah untuk mencari apa yang menjadi alasan sejumlah Prades itu,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah akan dilakukan perekrutan ulang Prades untuk mengisi kekosongan tersebut, Sukendar mengaku, jika pengunduran diri sejumlah Prades itu sudah definitif, maka pihak desa harus melakukan perekrutan ulang melalui panitia seleksi perekrutan Prades.

    “Ya, harus melakukan perekrutan lagi seperti semula,” ucapnya.

    Sukendar tidak menampik akan adanya dampak dari pengunduran sejumlah Prades tersebut, seperti mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Namun pihaknya akan berusaha agar pelayanan di desa tetap berjalan.

    “Hari ini juga kami sedang rapat lagi dengan pihak terkait lainnya. Jika pengunduran diri sejumlah Prades itu benar-benar mutlak, maka akan segera dibentuk panitia seleksi perekrutan Prades lagi,” ungkapnya.(DHE/PBN)

  • Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    Maladministrasi Perizinan Hampir Merata

    SERANG, BANPOS – Permasalahan maladministrasi dalam pelayanan perizinan di Provinsi Banten masih kerap terjadi dan hampir merata di seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Dalam hal tersebut, beberapa kabupaten/ kota menerapkan pendekatan yang berbeda. Ada yang menggunakan diskresi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, di daerah lainnya masih menunggu penetapan omnibus law yang diharapkan dapat mempermudah perizinan.

    Ombudsman RI perwakilan Banten menyebut kasus perizinan yang dilaporkan sepanjang tahun 2019 terdapat tujuh laporan. Diantara rincian laporan yang diduga dilanggar tersebut, adalah persoalan prosedur perizinan yang melewati batas waktu, dan sebagainya.

    “Hingga kini masih dalam tahap proses penyelesaian,” ujar Larasati Andayani, asisten muda pada Ombudsman RI Perwakilan Banten, saat ditemui di kantornya, Jumat (31/1).

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa untuk tahun 2020, belum ada laporan masuk terkait dengan kasus perizinan. Terlebih jika hal itu berkenaan dengan rancangan perundang-undangan Omnibus Law.

    Dari tujuh laporan yang tercatat diantaranya, laporan terkait dengan tidak adanya pengawasan dari Pemkab sehingga perusahaan memasang pagar penutup tanah di lahan milik pelapor, yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Laporan lainnya, di Kota Tangerang ada pelaporan terkait dengan salinan IMB objek bangunan.

    “Untuk Kabupaten Lebak, berkaitan dengan perpanjangan izin pertambangan. Jumlah laporannya Kota Serang 1 laporan, Kabupaten Serang 1 laporan, Kabupaten Tangerang 1 laporan, Kota Tangerang 1 laporan, Lebak 1 laporan dan Provinsi banten 2 laporan,” tandasnya.

    Terpisah, kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin membenarkan bahwa adanya pelaporan perizinan di salah satu Perusahaan Terbuka (PT) di Kabupaten Serang. Hal itu disebabkan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB).

    “PT. Kaishung Cikande. Kami setop kegiatannya, karena bangunan 80 persen sudah berjalan dan belum ada izin Lokasi dan IMB,” ungkapnya, saat dihubungi oleh BANPOS, Minggu (2/2) sore hari.

    Setelah menyetop kegiatan pembangunan PT Kaishung Cikande, pihaknya menyarankan agar perusahaan segera mengurus perizinan.
    Berdasarkan penuturannya, izin sudah selesai ditempuh, dan bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan site plan disarankan untuk dibongkar.

    “Kami sarankan, izinnya diselesaikan, dan bagunan yang tidak sesuai saite plan segera dibongkar. Sekarang proses izin sudah selesai, tapi tetap apa sudah sesuai peruntukanya (atau belum-red),” tandasnya.

    Sementara di Kota Serang, Kabid Perizinan A pada DPMPTSP Kota Serang, Sugiri, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran izin kepada Ombudsman. Namun ia mengaku tidak terlalu tahu mengenai persoalan tersebut.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa terdapat kemungkinan diberikannya diskresi kepada pemilik tower itu. Hal ini berdasarkan Perda Disinsentif yang ada di Kota Serang.

    “Kalau memang warga sekitar memberikan izin, maka Pemkot Serang juga bisa memberikan izin melakui Perda Disinsentif. Yang penting warga sekitar itu mengizinkan,” terangnya.

    Berbeda dengan Kota Serang, Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang tidak mengandalkan diskresi untuk permasalahan perizinan.

    Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cilegon, Luhut Malau mengaku, terkait apakah ada diskresi yang dikeluarkan, ia mengklaim, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Untuk yang mengurus ijin kita tidak membeda-bedakan tidak ada yang diistimewakan. Kita sesuai aturan yang ada baik dari pemerintah pusat maupun daerah apalagi sekarang sudah sistem online,” katanya.

    Menurutnya, untuk laporan terkait perijinan sejauh ini tidak ada yang ditemukan di Kota Cilegon. “Sejauh ini tidak ada pelanggaran, tahun lalu juga tidak ada,” ujarnya.

    Kasi Promosi Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Pandeglang, Tedi Fauzi Rahmat mengatakan, di Kabupaten Pandeglang belum pernah mengeluarkan izin yang berlindung terhadap diskresi kepala daerah.

    “Kalau di kita, semua perizinan yang diterbotan itu selalu berpedoman terhadap ketentuan peraturan yang ada. Sekarang kan begitu terbit PP 24 tahun 2018 tentang percepatan berusaha, semuanya harus merujuk menggunakan sistem Online Single Submission (OSS),” kata Tedi kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

    Sehingga lanjut Tedi, semua rujukan perizinan mengacu terhadap ketentuan peraturan tersebut dan turunannya yaitu Normal, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan kementerian.

    “Kalau seumpanya didaerah dikatakan ada diskresi dari kepala daerah, pasti kuncinya ada di tata ruang. Jadi Bupati sendiri tidak pernah memberikan diskresi itu. Kalau pada tata ruangnya tidak memperbolehkan, tetap saja tidak bisa walaupun itu investor besar,” terangnya.

    “Itu terbukti dengan adanya investor yang akan berinvestasi hampi sebesar Rp 500 miliar, tetapi tidak sesuai peruntukana ruangnya. Itu di Pandeglang tidak memberikan izin, tapi tidak harus membuat mereka tidak boleh berinvestasi. Disatu sisi secara ruang yang diajukan tidak boleh, tapi kami minta mereka menggeser dan bersabar akhirnya dengan revisinya RTRW yang persetujuan substansi ini akhirnya bisa,” ungkapnya.

    Terpisah, Pemerintah Kabupaten Lebak menunggu penerapan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Muhamad Holis kepada BANPOS.

    Menurutnya, diterapkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan oleh pemerintah pusat yang akan memangkas peraturan yang dinilai tumpang tindih akan berdampak kepada peningkatan investasi di Kabupaten Lebak.

    Berbeda dengan pernyataan Ombudsman Perwakilan Banten, Yosef menyatakan, sampai saat ini, dan sepanjang yang diketahui pihaknya belum ada pelanggaran yang dilaporkan ke Ombudsman.
    Adapun perusahaan di Kabupaten Lebak yang dilakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan terkait pelaporan kegiatan oleh DPMPTSP sedikitnya ada 56 perusahaan.(MG-01/MUF/DZH/LUK/DHE/PBN)

  • Aliran Sungai Ciujung Akan Dijadikan Objek Wisata Edukasi

    Aliran Sungai Ciujung Akan Dijadikan Objek Wisata Edukasi

    LEBAK,BANPOS – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lebak, berencana akan menjadikan aliran sungai Ciujung menjadi sebuah objek wisata baru dengan konsep wisata edukasi.

    “Objek wisata tersebut merupakan kepanjangan tangan dari konservasi yang akan dilakukan di bantaran sungai Ciberang ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Lebak, Imam Rismahayadin usai menggelar susur aliran sungai Ciujung, di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Minggu (2/2/2020).

    Konsep objek wisata tersebut, lanjut Imam, nantinya akan berupa wisata edukasi dibantaran sungai Ciujung. Konsepan tersebut nantinya akan digarap oleh Kelompok Kerja (Pokja) sungai Ciujung dan beberapa komunitas lainnya yang terlebih dahulu pernah terlibat dalam pembentukan objek wisata sungai Cisadane, Tangerang.

    “Nantinya ini akan menjadi ekowisata yang menjadi sarana edukasi khususnya bagi generasi milenial agar tahu manfaat sungai sebagai kehidupan,” katanya.

    Untuk mencapai hal tersebut, Imam menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya untuk melakukan konservasi bantara sungai Ciujung terlebih dahulu, dengan melakukan penanaman pohon dan juga pembersihan titik lokasi sampah dibantaran sungai. Sehingga, dengan disulapnya sungai Ciujung menjadi objek wisata, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga sungai yang menjadi sumber kehidupan.

    “Kesadaran masyarakat dulu yang harus kita bangun terlebih dahulu, minimal dari hal kecil yakni pentingnya pengelolaan sampah,” ungkapnya.

    Direktur Bank Sampah Sungai Ciujung (Banksasuci) 2, Rochman Setiawan mengatakan, pihaknya bersama sejumlah komunitas di Banten. Melalui ovservasi, dalam waktu dekat Banksasuci 2 akan melakukan konservasi di tepian sungai Ciujung guna menjaga ekosistem sungai Ciujung.

    ” Kami khawatir jika tepi sungai ciujung dan aliran airnya tidak dijaga, akan terjadi bencana lebih besar yang tentu tidak kita inginkan bersama,” katanya.

    Menurutnya, limbah Ciujung bersumber dari limbah domestik, oleh karenanya kedepan pihaknya akan segera mendirikan bank sampah ditepi sungai Ciujung.

    “Bank Sampah merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat di sekitar Ciujung, agar tidak lagi membuang sampah ke Sungai,” terangnya.

    Selain mendirikan bank Sampah, Rohman juga akan melakukan konservasi dan penghijauan di tepi sungai Ciujung.

    “Iya, mudah-mudahan segera kita akan buat taman konservasi Ciujung, sebagai pusat wisata edukasi taman Arboretum,” ujarnya.

    Bagi Rohman, untuk menjaga ekosistem sungai ciujung bukan hanya tugas pemerintah saja, tapi merupakan tanggung jawab bersama termasuk stakeholders terkait.

    “Untuk membantu pengawasan limbah, kami akan membentuk Ciujung Ranger Patrol, yang bertugas melakukan Patroli Limbah Sungai Ciujung. Perusahaan yang nakal kita laporkan,” ungkapnya.(dhe)