Kategori: PEMERINTAHAN

  • Mantan Cawalkot Serang ‘Muncul’ di Sengketa Aset Pustu Karangantu

    Mantan Cawalkot Serang ‘Muncul’ di Sengketa Aset Pustu Karangantu

    SERANG, BANPOS – Nama Agus Irawan Hasbullah mantan calon Walikota Serang disebut terkait dengan sengketa aset Pustu Karangantu. Hal ini diungkapkan oleh mantan ketua RT 02 RW 03, Dedi Wahyudi.

    Sementara, ia juga membantah Pustu Karangantu berhenti beroperasi karena terjadi sengketa aset. Karena, sengketa tersebut terjadi baru-baru ini. Sedangkan, Pustu tidak beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

    “Ini sudah tidak beroperasi sekitar tiga tahun yang lalu. Jadi memang dulunya Pustu ini sudah rusak, namun pasca-renovasi ternyata Pustu itu tidak digunakan,” ujarnya saat ditemui di Kasemen, Rabu (22/1).

    Ia mengatakan, awal mula terjadinya sengketa ketika beberapa bulan yang lalu terjadi transaksi jual beli tanah yang berada di depan Pustu Karangantu, antara Juli (alm.) dengan Agus.

    “Jadi tanah itu sebenarnya milik Hasuri. Namun Hasuri memiliki utang kepada almarhum Juli. Jadinya diambil itu tanah. Kemudian dijual kepada Agus,” jelasnya.

    Menurutnya, ia mengetahui transaksi tersebut karena dirinya merupakan saksi. Ia mengatakan, dalam transaksi itu batas tanah yang diperjualbelikan tidak sampai ke tanah Pustu Karangantu.

    “Saya berani memberikan keterangan. Jadi tanah yang saya tahu, itu hanya sebatas tanah yang sekarang dibangun kontrakan. Sedangkan yang Pustu tidak, karena saya pun gak berani jadi saksi kalau itu dijual. Kan aset negara,” tuturnya.

    Setelah itu, Dedi menceritakan bahwa klaim dari pihak Agus dimulai pada saat dirinya sedang melakukan pengecatan dinding Pustu Karangantu beberapa bulan yang lalu.

    “Saya disuruh oleh Kepala Puskesmas untuk mengecat Pustu ini. Karena katanya mau kembali dioperasikan. Saat sedang dikerjakan, datang orang Agus nyuruh saya berenti untuk mengecat gedung karena katanya itu milik Agus,” ucapnya.

    Saat ditanya siapa itu Agus, Dedi hanya menuturkan bahwa Agus yang dimaksud adalah Agus yang pernah mencalonkan diri sebagai calon Walikota Serang.

    Ia pun berharap, Pemkot Serang dapat segera kembali mengoperasikan Pustu Karangantu. Sebab, Pustu tersebut merupakan sarana berobat terdekat dari masyarakat setempat.

    “Sekarang kan kalau berobat karena Pustu tidak beroperasi, harus lumayan jauh ke Puskesmas Kasemen di Banten. Semoga dapat segera kembali dioperasikan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina, menuturkan bahwa selain dua Pustu di Banjarsari, juga terdapat Pustu yang tidak beroperasi di Kasemen, tepatnya Karangantu.

    “Selain dua di Banjarsari sih sebenarnya ada juga satu Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu. Karena bermasalah soal asetnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.

    “Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga yah. Cuma belum (selesai) yah ini masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka.

    Kendati tidak beroperasi, ia mengaku pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebab, Pustu Karangantu dekat dengan Puskesmas Kasemen. Sehingga masyarakat dapat langsung berobat ke Puskesmas induk.

    “Selain itu juga kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi ada jadwalnya Pusling untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa terdapat sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.

    “Jadi Pustu itu bermasalah karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi kalau dilihat itu memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga,” ujarnya.

    Ia juga mengaku, sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu memang merupakan kesalahan dari Dinkes Kota Serang karena kurang pengawasan terhadap aset milik mereka.

    “Yah karena itu kan tidak digunakan oleh dinas terkait. Kecuali digunakan jadi pasti ada yang ngisi dari dinas terkait juga,” tuturnya.

    Berdasarkan data yang ia miliki, Pustu Karangantu merupakan aset hasil limpahan Pemkab Serang. Ia mengatakan pelimpahan Pustu Karangantu terjadi pada tahun 2017.

    “Luasnya itu 600 meter persegi. Sedangkan untuk harga perolehannya sebesar Rp12 juta. Tapi kalau dinilai pada saat ini nilainya sudah lebih besar dari Rp12 juta,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • BKPSDM dan Setda Terendah, Realisasi Anggaran 92,42 Persen

    BKPSDM dan Setda Terendah, Realisasi Anggaran 92,42 Persen

    SERANG, BANPOS – Evaluasi akhir Pemkot Serang tahun anggaran 2019 menghasilkan BKPSDM dan Setda sebagai dua OPD dengan serapan anggaran terendah. Adapun serapan anggaran BKPSDM yaitu 85.40 persen. Sedangkan Setda yaitu 87 persen.
    Selain itu terdapat lima OPD yang serapannya mencapai di atas 96 persen sampai 97 persen. Kelima OPD itu yakni Inspektorat, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans, dan Disperdaginkop UKM.
    Sehingga, serapan anggaran keseluruhan dari Pemkot Serang yaitu 92.42 persen. Realisasi tersebut telah mencapai target Pemkot Serang yaitu pada akhir tahun sebesar 90 persen.
    Walikota Serang Syafrudin menjelaskan, rendahnya serapan anggaran BKPSDM karena ada anggaran untuk tes CASN yang seharusnya digunakan pada akhir 2019, sementara pelaksanaan CASNnya dilaksanakan antara Februari hingga Maret 2020.
    “Jadi anggaran itu menjadi Silpa kurang, kemudian penyerapannya menjadi 80 persen,” jelas Syafrudin, kepada awak media seusai kegiatan rapat evaluasi pelaksanaan APBD di Aula Setda Puspemkot Serang, Selasa (21/1).
    Sedangkan Setda yang penyerapannya hanya 87 persen, lanjut Syafrudin, karena terjadi rotasi pegawai yang sebelumnya 70 orang, menjadi 46 orang. Dengan demikian, serapan belanja pegawai menjadi tidak maksimal.
    “Jadi itu bukan belanja langsung tapi belanja pegawai,” ucap Syafrudin.
    Kendati masih ada OPD yang serapannya rendah, Syafrudin menilai penyerapan anggaran OPD tahun 2019 tidak ada yang dikarenakan gagal lelang.
    “Hanya memang telat aja, yang semestinya dilaksanakan bulan April, dilaksanakan bulan September atau bulan Oktober,” katanya.
    Menurut Syafrudin, lambatnya pelaksanaan kegiatan itu untuk mencegah adanya penurunan kualitas pada saat pemeriksaan di pertengahan tahun.
    “Umpamanya kita, kalau kita laksanakan di awal, ini juga terutama pembangunan fisik seperti jalan, kalau pembangunannya dilaksanakan pada awal-awal seperti sekarang ini dikhawatirkan baru dipasang sudah rusak,” terangnya.
    Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Serang, Djoko Sutrisno, menyebutkan program kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2020 masih melanjutkan program unggulan tahun 2019.
    “Seperti untuk pembangunan alun-alun kecamatan, Masjid Agung, penertiban PKL, dan kemacetan. Untuk kemacetan salah satunya penempatan petugas di Terowongan Terondol,” tandasnya. (DZH)
  • Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug Gali Potensi Ekonomi Kreatif

    Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug Gali Potensi Ekonomi Kreatif

    CURUG, BANPOS – Meskipun berada di daerah agak pinggir, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug ternyata memiliki potensi daerah di bidang ekonomi kreatif, tepatnya pada bidang industri konveksi. Hal ini diungkapkan oleh Lurah Sukawana, Uyeh Susanto, saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya.

     

    “Penduduk disini memang rata-rata serabutan kerjanya. Yang ada yang dikerjakan. Namun kami saat ini sedang menggali potensi ekonomi kreatif dibidang konveksi,” ujarnya, Rabu (22/1).

     

    Ia mengatakan, pada awalnya salah seorang warganya merantau ke Jakarta untuk bekerja di industri konveksi. Namun beberapa waktu yang lalu, ia pulang ke kampung halamannya dan membangun usahanya sendiri di bidang konveksi.

     

    “Dari situlah dia mempekerjakan beberapa warga sekitar untuk menjalankan bisnis usahanya. Dan kami melihat hal tersebut sebagai potensi di kelurahan kami,” ungkapnya.

     

    Menurutnya, terdapat dua lokasi yang menjadi lokasi industri konveksi di kelurahan yang ia pimpin, yaitu RT 01 dan RT 011. Keduanya menjalankan industri konveksi dengan menyerap pekerja dari warga pribumi.

     

    “Mereka itu sudah bisa membuat baju, kemeja, jaket dan produk jahit lainnya. Selain itu juga mereka sudah sekaligus menjalankan usaha sablon. Satu paket jadinya,” ucapnya.

     

    Ia mengaku, pihaknya telah mengajukan anggaran untuk dapat mengadakan pelatihan konveksi untuk masyarakat Kelurahan Sukawana. Dengan demikian, potensi ekonomi kreatif tersebut dapat benar-benar terakomodir.

     

    “Jadi mereka kami latih agar bisa menjahit. Setelah itu, mudah-mudahan kalau pengajuannya disetujui, mereka juga dapat diberikan modal untuk bisa menjalankan usahanya,” tandas Uyeh Susanto. (DZH)

  • Persoalan Klasik Dominasi Musrenbang Kecamatan di Kota Serang

    Persoalan Klasik Dominasi Musrenbang Kecamatan di Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Persoalan klasik seperti kekumuhan, kemiskinan, pengangguran, kemacetan, kebersihan dan kesehatan masih mendominasi Musrembang tingkat kecamatan.

    Hal ini diketahui pada saat pelaksanaan Musrembang Kecamatan Serang dan Kecamatan Kasemen.

    Walikota Serang, Syafrudin, menuturkan bahwa persoalan di Kecamatan Serang cukup kompleks, yaitu kekumuhan, drainase, penataan PKL, persampahan hingga infrastruktur jalan.

    Namun menurutnya, saat ini yang menjadi prioritas ialah persoalan drainase dan persampahan.

    “Selain itu soal yang lebih diutamakan adalah kekumuhan dan kemiskinan. Juga masalah kesehatan dan persoalan lain, seperti adanya gizi buruk, dan kawasan kumuh. Nanti usulan dari kecamatan hasil Musrenbang akan sampai ke tingkat kota. Agar kami kami tau apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/1).

    Menurut Syafrudin, persoalan di Kecamatan Serang cukup krusial. Karena Kecamatan Serang berada di tengah kota, selain juga sebagai wajah ibu kota Provinsi Banten.

    Selain itu terdapat beberapa persoalan yang memang sulit untuk dibenahi, seperti penataan PKL, sampah dan kemacetan.

    “Kemudian, masalah gizi buruk juga cukup sulit. Jadi nanti kami akan bahas ke tingkat kota, agar dilakukan bersama-sama,” katanya. (DZH)

  • Sambil Santap Bontot, Wakil Walikota dan Ketua DPRD Komitmen Dukung UMKM Kota Serang

    Sambil Santap Bontot, Wakil Walikota dan Ketua DPRD Komitmen Dukung UMKM Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Pemda Kota Serang mengaku sangat mendukung keberadaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Serang, terutama yang berfokus pada ciri khas daerah.

    Hal ini diungkapkan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin dan Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, saat menghadiri agenda peluncuran pertama produk DeBontot, UMKM berbasis industri rumahan yang menjual makanan khas daerah, bontot.

    “Pada intinya, kami dari Pemkot Serang sangat mendukung penuh keberadaan UMKM yang ada di Kota Serang. Terlebih UMKM tersebut mengangkat kekhasan daerah seperti bontot ini,” ujarnya seusai menghadiri acara di komplek Tumaritis Indah, Cipocok Jaya, Rabu (22/1).

    Menurutnya, dalam menjalankan kegiatan usaha dibutuhkan keuletan dan konsistensi. Karena, dalam membangun usaha tidak cukup hanya dalam waktu singkat saja.

    “Mungkin ini yang menjadi kekurangan dari masyarakat Kota Serang. Mereka itu sedikit gampang bosenan. Jadi untuk membangun usaha yah harus ulet dan konsisten. Meskipun pada awalnya itu sulit,” ucapnya.

    Selain itu, Subadri menegaskan bahwa kunci kesuksesan UMKM yaitu pengemasan dan pemasaran yang baik serta menarik. Kemasan, kata Subadri, harus dibuat semenarik mungkin.

    “Nah kalau kemasannya sudah menarik, maka selanjutnya itu bagaimana memasarkan produk dengan baik. InsyaAllah usahanya jadi dapat berkembang,” katanya.

    Ia mewakili Pemkot Serang, mengatakan akan mendukung penuh keberadaan UMKM, baik dari segi kebijakan maupun lainnya.

    Sementara, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menuturkan bahwa pihaknya telah mengkaji Raperda yang mengatur kewirausahaan dan perlindungan terhadap ekonomi kreatif.

    “Kami sedang bahas itu. Nanti diharapkan dengan disahkannya Raperda menjadi Perda dapat menyokong keberadaan UMKM dan industri kreatif di Kota Serang,” katanya.

    Selain itu, ia juga mendorong kepada Pemkot Serang untuk dapat membuat kebijakan agar produk lokal UMKM Kota Serang dapat bisa dipasarkan di minimarket-minimarket.

    “Kami dorong itu, supaya produk lokal seperti DeBontot ini dapat juga diperjualbelikan di minimarket yang jumlahnya sangat banyak di Kota Serang,” tuturnya.

    Budi mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan apabila.Pemkot Serang mengajukan Raperda usulan krpada DPRD Kota Serang, agar minimarket dapat menerima penjualan produk lokal.

    “Kalau gak bisa Perda, yah Perwalkan dulu saja. Jadi mereka minimarket harus menerima produk lokal. Kalau enggak mau, yah tutup aja sekalian,” ujarnya tertawa.

    CEO De Bontot, Soekemi, mengatakan bahwa usaha yang dirintis bersama teman-temannya merupakan upaya untuk memberdayakan masyarakat. Selain itu juga agar makanan khas daerah dapat bersaing dengan makanan lainnya.

    “Tentu ini merupakan upaya kami dalam memberdayakan masyarakat. Karena kalau bukan kami yang membuka lapangan kerja, siapa lagi?” ucapnya.

    Ia mengatakan, kelebihan yang produknya buat yaitu dalam hal lamanya waktu kadaluwarsa. Menurutnya, bontot biasanya hanya dapat bertahan selama satu hari. Akan tetapi untuk produknya, dapat bertahan hingga seminggu.

    “Sedangkan harganya itu bervariasi. Ada yang Rp9.000 itu yang berukuran kecil. Ada yang Rp15.000 untuk ukuran panjang. Sedangkan yang berukuran besar yaitu Rp17.000,” tandasnya. (DZH)

  • Iti Ajak Gotong Royong Bangun Pasca-bencana

    Iti Ajak Gotong Royong Bangun Pasca-bencana

    LEBAK, BANPOS – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengundang stakeholder dan elemen masyarakat dalam rapat terbatas. Hal ini bertujuan, agar seluruh pihak dapat turut serta dalam penanganan pembangunan pasca-bencana yang melanda enam Kecamatan.

    Turut hadir dalam acara tersebut, organisasi nirlaba profesional yang memfokuskan kerja-kerja kemanusiaan pada penanggulangan bencana, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

    Dalam rapat terbatas yang dilaksanakan di gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu (22/1), Iti mengajak Stakeholder dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Adikarya, PT Wika dan BUKAKA untuk turut serta dalam pembangunan pasca-bencana.

    “Ya karena kita keterbatasan anggaran, kita mengajak mereka untuk ikut andil dalam pembangunan pasca-bencana. Ada 26 jembatan yang rusak dan butuh perbaikan,” katanya

    Iti mengungkapkan, apa yang disampaikannya dalam rapat bersama Stakeholder dari BUMN dan BUMD bisa terealisasi mengingat masyarakat di 30 desa yang terdampak bencana banjir dan longsor sangat membutuhkan akses jalan untuk beraktivitas.

    “Mudah-mudahan bisa cepat terealisasi, semuanya itu untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya

    Kepala Program Aksi Cepat Tanggap (ACT) Banten, Sukma Jayalaksana menyatakan, pada rapat dengan Bupati Lebak Stakeholder dari BUMN dan BUMD itu membahas rencana pemulihan pasca-bencana.

    Adapun program yang akan pemerintah coba sosialisasikan diantaranya pembangunan infrastruktur jembatan.

    Sukma mengaku, pihaknya turut hadir untuk menjalin kebersamaan dalam kepedulian terhadap umat dengan direncakannya pembangunan beberapa jembatan penghubung asa bagi masyarakat.

    “Karena keterbatasan anggaran untuk pembangunan, ibu Bupati Lebak mengajak untuk turut serta dalam pembangunan jembatan sebanyak 26 jembatan yang rusak akibat bencana dan butuh perbaikan,” katanya.(MG-01/PBN)

  • Bukan Dipecat, Honorer di Kota Serang Akan Diangkat Menjadi PPPK

    Bukan Dipecat, Honorer di Kota Serang Akan Diangkat Menjadi PPPK

    SERANG, BANPOS – Kebijakan penghapusan tenaga kerja honorer di dalam instansi pemerintahan ditanggapi oleh Walikota Serang, Syafrudin. Menurutnya, penghapusan tenaga kerja honorer tidak berarti melakukan pemecatan. Akan tetapi, status mereka dirubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Walikota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa menolak kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Karena, kebijakan tersebut datang langsung dari pusat.

    “Aturan ya tidak bisa kita tolak. Tapi kan bukan berarti semua pegawai yang honor ini akan dihilangkan (dipecat),” ujar Syafrudin, kepada awak media saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (21/1).

    Ia mengaku, para tenaga kerja honorer akan diangkat menjadi PPPK. Sehingga, kekhawatiran para tenaga kerja honorer bahwa mereka akan dipecat, tidaklah benar.

    “Bukan dipecat, akan tetapi diganti dengan program pemerintah PPPK. Jadi yang honor-honor ini akan kita angkat,” tuturnya.

    Menurut Syafrudin, Pemkot Serang telah memberikan upah honor kepada tenaga honor lepas (THL) yang bertugas di Pemkot Serang. “Sebenarnya ini juga sudah kita biayai pemerintah, kayak THL itu kan sudah kita berikan honor,” ucapnya.

    Terkait pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi PPPK, lanjut Syafrudin, pemerintah pusat pasti akan membantu jika legalitas seorang pegawai honorer itu jelas dan memenuhi syarat.

    “InsyaAllah kalau memenuhi syarat yah otomatis pasti diangkat. Tapi untuk kuotanya kita belum tahu,” tuturnya.

    Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait pengangkatan tenaga honor di Kota Serang. Menurut dia, Kewenangan pengangkatan tenaga honorer berada di masing-masing OPD Pemkot Serang.

    “Kalau PPPK, kami yang ngurus. Kami mengajukan 600 kuota ke BKN untuk mengisi PPPK di Kota Serang sesuai kamampuan anggaran Pemkot Serang. Dan sekarang lagi nunggu surat dari pemerintah pusat,” tandasnya. (DZH)

  • Fasilitas Kesehatan Terbengkalai di Kota Serang Bertambah

    Fasilitas Kesehatan Terbengkalai di Kota Serang Bertambah

    SERANG, BANPOS – Tiga layanan kesehatan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kota Serang terbengkalai. Ketiganya ialah Pustu Banten Girang dan Jeranak yang berada di Kelurahan Banjarsari dan ternyata Pustu Karangantu juga tidak beroperasi. Bedanya, Pustu Karangantu tidak beroperasi karena terjadi sengketa kepemilikan.

    Kasi Pelayanan Kesehatan Primer pada Dinkes Kota Serang, Eka Agustina, menuturkan bahwa selain dua Pustu di Banjarsari, juga terdapat Pustu yang tidak beroperasi di Kasemen, tepatnya Karangantu.

    “Selain dua di Banjarsari sih sebenarnya ada juga satu Pustu di bawah induk Puskesmas Kasemen, yaitu Pustu Karangantu. Karena bermasalah soal asetnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).

    Menurutnya, persoalan aset yang menyebabkan berhenti beroperasinya Pustu Karangantu ini karena adanya sengketa kepemilikan lahan dan bangunan dengan masyarakat.

    “Jadi memang ada sengketa kepemilikan dengan warga yah. Cuma belum (selesai) yah ini masih menunggu (kelanjutannya),” ungkap Eka.

    Namun ia mengaku, untuk langkah penyelesaian sengketa yang terjadi pada Pustu Karangantu ini, pihaknya telah menyerahkan kepada BPKAD Kota Serang.

    “Semua sudah diserahkan kepada BPKAD. Tadinya memang kami ingin membuka pelayanan di sana (Pustu Karangantu), cuma yah karena ada masalah aset saja,” jelasnya.

    Kendati tidak beroperasi, ia mengaku pelayanan kesehatan tidak terganggu. Sebab, Pustu Karangantu dekat dengan Puskesmas Kasemen. Sehingga masyarakat dapat langsung berobat ke Puskesmas induk.

    “Selain itu juga kami ada Puskesmas Keliling (Pusling). Jadi ada jadwalnya Pusling untuk datang ke lapangan melakukan pemeriksaan kesehatan,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Aset pada BPKAD Kota Serang, Sukanta, membenarkan bahwa terdapat sengketa aset pada Pustu Karangantu yang ada di Kecamatan Kasemen.

    “Jadi Pustu itu bermasalah karena dikuasai oleh pihak lain. Jadi kalau dilihat itu memang ada bangunan Pustu dan rumah dinas (Rumdin) untuk pegawai kesehatan yang berjaga,” ujarnya.

    Menurutnya, pada saat dirinya mendatangi Pustu tersebut, memang ada orang yang menempati. Berdasarkan keterangan orang yang menempatinya, mereka memang disuruh menempati rumdin itu. (DZH)

  • Selamat Tinggal Kota Serang Baru

    Selamat Tinggal Kota Serang Baru

    SERANG, BANPOS – Lokasi kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang yang di dalamnya terdapat kantor Walikota dan Wakil Walikota dinilai tidak representatif. Pasalnya, lokasi kantor tersebut berada di tengah perumahan yang dikenal kawasan komplek Kota Serang Baru (KSB).

    Selain itu, lambatnya proses pelimpahan aset oleh Pemkab Serang disebut menjadi salah satu penyebab Pemkot Serang ‘terjebak’ di tengah perumahan. Oleh karena itu, Pemkot Serang mewacanakan untuk memindahkan kantor Setda yang berada di KSB ke Puspemkot lama yang ada di jalan Jendral Sudirman, Ciceri.

    Walikota Serang, Syafrudin, menuturkan bahwa kantor Setda Kota Serang seharusnya tidak berada di dalam perumahan dan jauh dari pusat kota. Menurutnya, kantor Setda lebih baik berada di Puspemkot lama yang berada di jalan Jendral Sudirman.

    “Ini baru wacana. Tapi memang seharusnya kantor Walikota itu tidak ada di lokasi seperti ini. Jadi nanti Disdukcapil, Disnaker dan OPD lain dipindah ke sini (Puspemkot saat ini) dan kami yang pindah ke sana,” ujarnya saat diwawancara seusai memimpin rapat evaluasi di Puspemkot Serang, Selasa (21/1/2020).

    Menurutnya, jika memang wacana tersebut tepat untuk dilakukan, maka pada 2021 wacana tersebut akan direalisasikan. Sementara untuk Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) akan dianggarkan pada APBD perubahan nanti.

    “Kalau semua sudah cocok 2021 akan kami akan bangun. Untuk FS dan DED akan dilaksanakan pada APBD perubahan nanti. Karena ini memang belum dianggarkan,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Serang, Nanang Saepudin, mengatakan bahwa memang ada wacana untuk memindahkan kantor Setda Kota Serang ke Puspemkot lama. Namun sebelum diputuskan untuk pindah, maka Pemkot Serang harus menyiapkan FS serta DED terlebih dahulu.

    “FS dan DED dulu lah kita. Kita buat kajian yang matang, serahkan kepada ahlinya. Baru nanti pada perubahan akan kami anggarkan, karena belum dianggarkan pada APBD 2020 ini,” terangnya. (DZH)

  • Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    Soal Pansus Batas Wilayah, DPRD Kota ‘Tantang’ DPRD Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengaku tidak masalah apabila Pemda Kabupaten Serang mengambil langkah untuk mempertahankan batas wilayah mereka, dengan ikut membentuk Pansus. Menurutnya, hal tersebut lebih baik karena akan membuka dialog antar kedua belah pihak.

    “Tidak masalah, itu kan hak mereka. Justru bagus, ini kan kami jadi bisa melakukan komunikasi antar Pansus. Kalau mereka juga tidak membentuk Pansus, bisa-bisa kami nanti jadi jarang berkomunikasi dengan Kabupaten,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang Fraksi PKS, Senin (20/1).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa keberadaan Pansus ini bertujuan untuk memperjelas batas wilayah Kota Serang yang mengalami selisih angka antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Yah kan ini untuk memperjelas aja. Karena batas wilayah Kota Serang kalau di Undang-undang itu 265 kilometer. Sedangkan di Perda Kabupaten Serang itu ada di angka 254 kilometer. Selisih angkanya sampai 11 kilometer,” tuturnya.

    Ia mengakui bahwa Perda tersebut lahir sebelum terbitnya UU pembentukan Kota Serang. Namun menurutnya jika Perda bertentangan dengan UU, maka seharusnya Perda yang mengikuti aturan yang lebih tinggi.

    “Meskipun Perda lahir sebelum Undang-undang, ini yang harus diperjelas. Karena kan Perda itu tidak boleh bertentangan antara satu dengan yang lainnya. Ketika bertentangan maka kembali kepada kaidah hukum perundang-undangan. Yaitu melihat peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang,” jelasnya.

    Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika mengacu pada kaidah aturan perundang-undangan, seharusnya batas wilayah Kota Serang itu mengikuti UU pembentukan Kota Serang. Karena UU tersebut lebih tinggi dibandingkan Perda.

    Menurutnya, jika Pemda Kabupaten Serang ‘ngotot’ batas wilayah Kota Serang berada di angka 254 kilometer, maka Pemda Kota Serang pun akan tetap berpegang teguh dengan batas wilayah di angka 265 kilometer.

    “Makanya dengan adanya Pansus ini, kami akan melakukan komunikasi dengan Pemprov Banten, Pemkab Serang, serta Kemendagri agar dapat memperjelas batas wilayah Kota Serang ini,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Pansus yang akan dibentuk nanti bukan soal siapa yang akan memenangkan perebutan batas wilayah itu. Namun Pansus tersebut agar ada kejelasan terhadap batas wilayah dan peraturan perundang-undangan.

    “Menang kalah itu nomor dua, namun ini merupakan upaya untuk memperjelas batas wilayah yang memang terjadi selisih itu. Ini juga merupakan bentuk tugas kami selaku dewan dalam menjalankan fungsi legislasi,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, ngotot bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” jelasnya.

    Berbeda dengan kedua lembaga legislatif di dua daerah tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengaku perebutan batas wilayah yang saat ini terjadi kurang urgensi untuk dibahas. Menurutnya, rezim yang berkuasa sebelumnya pun tidak mempermasalahkan terkait selisih batas wilayah itu.

    “Saya ini kan baru setahun yah memimpin Kota Serang. Kemudian pembagian wilayahnya itu apa adanya. Karena pemerintah sebelumnya juga sudah menerima pembagian wilayah seperti ini,” ujarnya kepada BANPOS, beberapa hari yang lalu.

    Ia menganggap, persoalan perebutan batas wilayah tersebut bukanlah persoalan yang mendesak. Bahkan ia mengaku tidak harus merebut tiga kelurahan yang seharusnya masuk ke Kota Serang.

    “Sebenarnya tidak harus (perebutan wilayah), jadi memang persoalan ini tidak terlalu urgent,” tandasnya.(DZH/ENK)