Kategori: PEMERINTAHAN

  • Tak Terima Wilayahnya Diklaim, Kabupaten Serang Akan Bentuk Pansus Juga

    Tak Terima Wilayahnya Diklaim, Kabupaten Serang Akan Bentuk Pansus Juga

    SERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Serang membantah klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang mengenai batas wilayah yang dapat berimbas pada hilangnya tiga wilayah yaitu Pulau Panjang, Kaserangan dan Beberan.

    Sehingga, pihak DPRD Kabupaten Serang akan mempertahankan wilayah tersebut dengan membentuk Pansus batas wilayah juga.

    Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegasan bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa secara geografis Pulau Panjang yang diklaim masuk ke dalam wilayah Kota Serang, nyatanya lebih dekat dengan Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Bojonegara.

    “Pulau Panjang itu salah satu laut potensial strategis. Kalau dihitung jarak antara Pulau Panjang ke Kasemen dengan pulau panjang ke Bojonegara, itu lebih dekat ke Bojonegara,” jelas Bahrul Ulum.

    Menurut politisi partai Golkar ini, lahirnya Kota Serang merupakan hasil kompromi Pemda Kabupaten Serang. Sehingga, kebijakan yang berkaitan dengan Daerah Otonom Baru (DOB) harus mengacu pada kabupaten induknya.

    “DOB itu harus ada persetujuan dari kabupaten induk. Nah untuk wilayah Kaserangan, Pulau Panjang, dan Beberan itu tidak sama sekali disebutkan dalam UU pembentukan Kota Serang. Yang ada hanya disebutkan 6 kecamatan. Itu saja,” tuturnya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa terdapat perbedaan angka batas wilayah antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Menurutnya, persoalan perbedaan batas wilayah tersebut harus segera diselesaikan. Karena, perbedaan tersebut mempengaruhi luas wilayah Kota Serang dan berdampak pada besaran DAU dan DBH yang diterima Kota Serang.

    “Ini kan luas wilayah berpengaruh juga. Salah satunya itu mempengaruhi besaran DAU dan DBH. Ini kan menjadi permasalahan bagi kami juga. Karena nanti bagaimana juga mempengaruhi jumlah penduduk, pembangunan,” ugkapnya.

    Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.

    “Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.

    Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.

    “Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini akan membentuk Pansus aset dan batas wilayah pada Paripurna yang akan diselenggarakan pada 27 Januari nanti.

    “Selain itu kami nanti akan melakukan komunikasi dengan Asda I dan juga provinsi untuk membahas terkait dengan batas wilayah ini seperti apa. Karena kalau mengikuti UU Pembentukan Kota Serang, batas wilayah itu ada di 265 kilometer bukan 254 kilometer,” ucapnya. (DZH/ENK)

  • 147 Tenaga Honor Kemenag Terima SK

    147 Tenaga Honor Kemenag Terima SK

    LEBAK, BANPOS – Sebanyak 147 tenaga kerja honor dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Kamis (16/1) terima SK.

    Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H. Akhmad Tohawi menyatakan, tenaga kerja honor yang menerima SK sekarang ini harus memiliki rasa tanggungjawab terhadap tugasnya.

    Adapun untuk pegawai honor di Kantor Kemenag Lebak kata Tohawi, itu berjumlah 40 orang dan 107 orang di Kantor Urusan Agama (KUA) di 28 Kecamatan.

    Ia mengungkapkan, karena pekerjaan yang dikerjakan pegawai honor itu terkait administrasi, maka semua tenaga honor yang menerima SK sekarang ini harus benar-benar melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

    “Karena mendapatkan gaji, dan gaji nya dari Kemenag maka berkerjalah dengan baik jangan asal-asalan. SK tenaga honor yang mereka terima itu berlaku untuk satu tahun,” tandasnya

    Pelaksana Kepegawaian Kemenag setempat, Budi Sulam Taufik menyatakan, dari 147 orang tenaga honor itu, 40 orang tenaga honor di Kantor Kemenag dan 107 tenaga honor bekerja di KUA yang tersebar di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak.

    “Harapan kami tentunya para tenaga honor ini bekerja secara profesional dan bertanggungjawab. Kenapa demikian karena mereka (pegawai honor) itu menerima gaji dari Kemenag,” katanya. (MG-01/PBN)

  • Batas Wilayah Kota Serang ‘Digugat’

    Batas Wilayah Kota Serang ‘Digugat’

    SERANG, BANPOS – Persoalan aset antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang masih belum memiliki titik temu. Bahkan, selain aset yang seharusnya sudah dilimpahkan, Pemkot Serang dan Pemkab Serang pun terjadi perbedaan dalam penentuan batas wilayah.

    Oleh karena itu, DPRD Kota Serang melalui Komisi III berupaya untuk menyelesaikan permasalahan aset dengan membentuk panitia khusus (Pansus) aset dan batas wilayah. Hal ini diungkapkan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, seusai melakukan ekspos aset bersama BPKAD Kota Serang.

    “Batas wilayah ada perbedaan angka antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang. Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Menurutnya, persoalan perbedaan batas wilayah tersebut harus segera diselesaikan. Karena, perbedaan tersebut mempengaruhi luas wilayah Kota Serang dan berdampak pada besaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kota Serang.

    “Ini kan luas wilayah berpengaruh juga. Salah satunya itu mempengaruhi besaran DAU dan DBH. Ini kan menjadi permasalahan bagi kami juga. Karena nanti bagaimana juga mempengaruhi jumlah penduduk, pembangunan,” ugkapnya.

    Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.

    “Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.

    Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.

    “Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini akan membentuk Pansus aset dan batas wilayah pada Paripurna yang akan diselenggarakan pada 27 Januari nanti.

    “Selain itu kami nanti akan melakukan komunikasi dengan Asda I dan juga provinsi untuk membahas terkait dengan batas wilayah ini seperti apa. Karena kalau mengikuti UU Pembentukan Kota Serang, batas wilayah itu ada di 265 kilometer bukan 254 kilometer,” ucapnya.

    Ia pun menargetkan permasalahan aset dan batas wilayah ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu setahun. Sebab menurutnya, DPRD Kota Serang tengah fokus dalam persoalan itu.

    “Kalau kami dari Komisi III menginginkan secepatnya persoalan aset selesai. Karena pimpinan DPRD menginginkan kami bekerja untuk fokus pada masalah aset. Sekitar setahun ini makanya kami target cepat selesai. Paling pahitnya, kami selesai masa jabatan juga selesai permasalahan ini,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, menuturkan bahwa berdasarkan klaim dari Pemkab Serang, hingga saat ini masih belum melimpahkan sebanyak 227 aset.

    “Itu terdiri dari 54 bidang tanah. Sisanya adalah gedung dan bangunan. Memang kalau dilihat dari jumlah aset yang belum diserahkan itu sedikit, hanya 3 persen saja. Namun kalau dilihat dari nilainya, itu mencapai 202 miliar atau 30 persen lebih,” ucapnya.

    Mengenai Pansus Aset dan batas wilayah, Wachyu mengaku hal tersebut tidak masalah. Bahkan sangat membantu Pemkot Serang dalam mengambil aset yang seharusnya sejak lama dilimpahkan kepada Kota Serang.

    “Kalau kami setuju, karena itu merupakan hak DPRD. Karena kami juga sudah melakukan banyak upaya, dan jika DPRD juga mau melakukan aksi, kami sangat menyambut baik,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Konten Situs Tak Relevan, Smart City Kota Serang Dinilai Buruk

    Konten Situs Tak Relevan, Smart City Kota Serang Dinilai Buruk

    SERANG, BANPOS – Selain jebloknya penilaian keterbukaan informasi, Pemkot Serang juga mendapatkan penilaian yang kurang memuaskan dari PWKS dalam konsep Smart City yang digaungkan.

    Penanggungjawab penelitian situs resmi Pemkot Serang, Rizal, mengatakan bahwa secara tampilan situs resmi Pemkot Serang cukup baik. Namun, untuk menu yang ditampilkan tidak relevan di setiap OPD.

    “Misalkan, situs resmi milik Diskominfo Kota Serang. Dalam situs tersebut, sama sekali tidak memberikan informasi mengenai Diskominfo. Dalam menu profil, hanya memberikan informasi mengenai Kota Serang secara keseluruhan,” ujarnya, Rabu (15/1)

    Selain itu, berita dari setiap OPD pun tidak ada yang terbaru. Pasalnya, lanjut Rizal, berita terakhir mayoritas dipublikasikan pada bulan September tahun lalu.

    “Padahal, dalam era digital 4.0, masyarakat itu sudah mulai melek teknologi, khususnya internet. Maka seharusnya, Pemkot Serang dapat menyediakan informasi kegiatan mereka di situs resmi itu,” katanya.

    “Terdapat pula tautan daftar nama pejabat daerah yang sama sekali tidak terbaru. Karena, nama-nama pejabat tersebut masih formasi pada beberapa bulan yang lalu. Misalkan pak Poppy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinsos, pada tautan tersebut masih menjabat sebagai Asda II,” ucapnya.

    Rizal juga mengaku masih menemukan adanya kesalahan pada keamanan pada situs resmi. Ia mencontohkan Dinkes Kota Serang yang beralamat dinkes.serangkota.go.id terdeteksi adanya kesalahan keamanan sebab ssl tidak digunakan.

    “Belum lagi situs resmi milik Dindikbud Kota Serang yang beralamat disdikbud.serangkota.go.id yang ternyata tidak dapat diakses. Ini menjadi beberapa catatan yang kami berikan terhadap konsep smart city, terutama yang berbasis penyebaran informasi melalui situs resmi milik Pemkot Serang,” tandasnya. (DZH)

  • Penelitian PWKS, Keterbukaan Informasi Pemkot Serang Dinilai Jeblok

    Penelitian PWKS, Keterbukaan Informasi Pemkot Serang Dinilai Jeblok

    SERANG, BANPOS – Keterbukaan informasi publik Pemkot Serang dinilai jeblok. Hal ini berdasarkan penelitian Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) chapter media online yang dilakukan selama dua hari dengan memantau situs resmi Pemkot Serang.

    Koordinator penelitian, Nahrul Muhilmi, menuturkan bahwa penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menguji sejauh mana Pemkot Serang yang dipimpin oleh Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin, komitmen dalam menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “Seperti yang kita ketahui, amanat dari UU KIP mewajibkan Pemerintah Daerah dan badan publik yang lainnya wajib terbuka dalam informasi. Sedangkan, klasifikasi informasi terbagi menjadi dua yaitu terbuka dan dikecualikan,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Sementara untuk informasi yang diteliti, lanjut Nahrul, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang harus tersedia setiap saat. Dengan konsep smart city yang digaungkan oleh Pemkot Serang, maka informasi tersebut harus tersedia pada situs resmi milik Pemkot Serang.

    “Jadi beberapa item yang kami teliti itu ketersediaan laporan keuangan, rencana kerja anggaran setiap OPD, dokumen pelaksanaan anggaran OPD, laporan realisasi anggaran, struktur OPD dan pembaharuan kegiatan OPD di situs resmi mereka,” ucapnya.

    Nahrul menjelaskan, dari 33 OPD yang ada, pihaknya hanya meneliti 26 OPD saja. Karena, pihaknya mengecualikan 6 kecamatan yang ada dan KORPRI.

    Untuk penilaiannya sendiri, kata Nahrul, dengan menilai antara satu hingga 5 untuk ketersediaan informasi yang ada. Seperti contoh, apabila OPD tersebut menjalankan UU KIP dengan membuka informasi terbaru, maka akan mendapatkan nilai 5.

    “Sedangkan apabila tersedia informasi namun tidak terupdate, hanya mendapatkan nilai 4. Untuk yang tidak update selama setahun, mendapatkan nilai tiga. Jika tersedia informasi namun berbeda menu, kami berikan nilai dua. Dan jika tidak ada, maka akan mendapatkan nilai satu,” jelasnya.

    Dari hasil keseluruhan, Nahrul mengatakan Pemkot Serang hanya mendapatkan nilai 1.8 saja. Hal ini dikarenakan mayoritas OPD tidak melakukan pembaruan informasi yang seharusnya dilakukan secara berkala.

    “Jadi ada 13 OPD yang sama sekali tidak menyediakan informasi pada situs resmi mereka. Diantaranya yaitu BPKAD, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Dindik dan Dinkes,” tuturnya.

    Sementara untuk nilai terbaik, dipegang oleh Dinas Sosial yang mendapatkan nilai sebesar 3.6. Sedangkan yang kedua yaitu Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 3.

    “Untuk Dinas Sosial, rencana kerja anggaran itu mendapatkan nilai 5 karena mereka menyediakan dokumennya. Sedangkan dokumen pelaksanaan anggaran tidak lengkap sehingga hanya mendapatkan nilai 4. Sisanya tidak update,” katanya. (DZH)

  • Era Syafrudin, TP PKK Kota Serang Sabet Juara Pertama Perlombaan Kampung KB

    Era Syafrudin, TP PKK Kota Serang Sabet Juara Pertama Perlombaan Kampung KB

    SERANG, BANPOS – Ketua TP PKK Kota Serang, Ade Jumaiyah Syafrudin merasa bersyukur atas diraihnya juara pertama perlombaan Kampung KB yang dilaksanakan di tingkat Provinsi Banten. Sebelumnya, sebanyak dua kali berturut- turut Kota Serang mendapat juara ketiga. Berbeda pada saat kepemimpinan Walikota Serang Syafrudin, Kota Serang mendapatkan juara pertama.

    “Alhamdulillah Kampung KB ini mendapat juara pertama dan akan lanjut tingkat nasional” ujar Ketua TP PKK Kota Serang Ade Jumaiyah Syafrudin, yang juga Ketua P2TP2A Kota Serang seusai melaporkan juara ke Walikota Serang, Syafrudin di ruang kerjanya, Selasa (14/1).

    Kepada Walikota Serang, dirinya meminta untuk didukung semua kegiatannya, menjelang mengikuti perlombaan tingkat nasional. Diketahui, yang mendapat juara kampung KB tersebut, berada di Lingkungan Jagarayu, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

    “Di Jagarayu ini sudah ditetapkan menjadi daerah percontohan di Kota Serang.” katanya.

    Merespons hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin sudah memberikan SK kepada kampung KB, terutama kampung KB yang merupakan katagori penilaian Provinsi. Ia menuturkan bahwa Dinas terkait yang hari itu datang pada audiensi tersebut, mendukung dan ingin melengkapi kekerangan-kekurangan yang ada dalam penilaian kampung KB.

    “Kekurangan yang dimaksud antara lain jalan, penataan pekarangan rumah, pemanfaatan lahan kosong, olahraga, penataan taman di jalan, dan penyediakan tempat sampah dan lain – lain,” ujarnya.

    Sementara, pihaknya mengundang Dinas terkait tak lain untuk meminta agar TP PKK Kota Serang difasilitasi dan dapat melengkapi persyaratan atau kekurangan. Hal itu dilakukan dalam rangka penilaian kampung KB yang akan dinilai pada bulan Maret mendatang.

    “Diharapakan TP PKK Kota Serang mendapat prestasi yang terbaik,” harapnya. (MUF)

  • Proyek Rp3,3 Miliar Puskesmas Cibitung Ambrol

    Proyek Rp3,3 Miliar Puskesmas Cibitung Ambrol

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga akibat kualitas pekerjaan yang buruk dan tidak ada pemeliharaan, pagar halaman belakang gedung Puskesmas Cibitung ambrol.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek ini menelan anggaran Rp3,3 miliar dan sebagai pelaksana adalah CV Amirah Putri Firmansyah.

    Kegiatan ini bersumber dari DAK Fisik Afirmasi Sub Bidang penguatan Puskesmas DTKP TA 2019 yang baru selesai dibangun pada 6 Desember 2019 lalu.

    Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4), Arif mengatakan, jika kualitas pembangunan gedung Puskesmas Cibitung tersebut bagus, tentunya tidak akan mengalami ambrol pada pagar halaman bagian belakang gedung tersebut.

    “Sebelum pagar tersebut ambrol, gedung yang baru selesai pada 6 Desember 2019 lalu itu kondisinya pagar halaman bagian belakangnya sudah retak bahkan ada yang terbelah. Selang beberapa hari, pagar tersebut ambrol,” kata Arif kepada BANPOS, Minggu (12/1).

    Arif menyatakan kekecewaan juga, dikarenakan setelah pagar halaman gedung Puskesmas ambrol, hingga saat ini belum dilakukan penanganan untuk dilakukan perbaikan. Sehingga dengan kondisi seperti itu, pihaknya merasa khawatir gedung tersebut ambrol seluruhnya.

    “Tadi saya lihat belum ada satupun dari pihak pelaksana, dinas terkait ataupun konsultan yang ada dilokasi. Jangan-jangan mereka menunggu gedung Puskesmas tersebut ambrol kebawah,” ujarnya.

    Menurutnya, dalam membuat suatu bangunan, pemerintah tentunya menginginkan kualitas pembangunan yang sangat baik. Sehingga, dalam pelaksanaan pembangunannya disediakan konsultan baik perencanaan maupun konsultan pengawas.

    “Agar kualitas pembangunannya bagus, disediakan konsultan seperti yang terpampang dalam plang proyek. Disana tertulis konsultan perencananya PT Sinergi Visitama Konsultan dan PT Hernaga Multi Plano sebagai konsultan pengawasnya. Akan tetapi jika hasilnya tidak seperti yang diharapkan, tentunya keberadaan konsultan tersebut tidak bekerja atau jangan-jangan mereka main mata dengan pihak pelaksana,” katanya.

    Arif menambahkan, jika kedua konsultan tersebut tidak bekerja, seharusnya dinas terkait memberikan teguran, baik kepada kedua konsultan tersebut atau kepada pihak pelaksananya.

    “Seharusnya kan seperti itu, kalau dinas terkait tidak memberikan teguran kepada ketiganya juga, saya kurang tahu apakah pihak dinas juga ikut-ikutan main mata. Yang menjadi persoalan, ketika kualitas pembangunannya buruk, anggarannya sudah terserap semua. Kalau sudah seperti itu, masa masyarakat harus patungan untuk memperbaiki bangunan tersebut,” ungkapnya.

    Oleh sebab itu, ia berharap kepada Pemkab, DPRD, Kepolisian dan Kejaksaan turun ke lapangan untuk melihat bangunan gedung Puskesmas yang akan digunakan untuk masyarakat.

    “Silahkan semuanya turun ke lapangan, lihat kondisi Puskesmas Cibitung yang pagar halaman belakangnya ambrol ini. Baik eksekutif, legislatif atau aparat penegak hukum yang lebih tahu harus berbuat apa. Kasihan masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak, jangan sampaikan diabaikan,” harapnya.(dhe/pbn)

  • Tuntut Pemkot Serang Tutup Peternakan, Warga Ancam Bawa Kotoran Ayam

    Tuntut Pemkot Serang Tutup Peternakan, Warga Ancam Bawa Kotoran Ayam

    SERANG, BANPOS – Masyarakat Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka mengancam akan mendemo Pemkot Serang dengan membawa kotoran ayam, apabila perusahaan peternak ayam ilegal di lingkungan mereka tidak ditutup secepat mungkin. Mereka pun memberikan tenggat waktu hingga 1 Februari untuk mendapatkan kepastian.

    Hal itu disampaikan oleh perwakilan masyarakat saat melakukan audiensi dengan Pemkot Serang yang dihadiri oleh Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana dan Asda III Kota Serang, Komarudin, serta perwakilan OPD terkait.

    Juru bicara masyarakat Tinggar, Robi, mengatakan bahwa mereka tidak main-main dengan ancaman tersebut. Pasalnya, mereka sudah tidak tahan dengan bau yang ditimbulkan oleh peternakan ayam ilegal itu.

    “1.000 masyarakat Tinggar akan menggeruduk Puspemkot Serang sambil membawa kotoran ayam. Ini supaya pemerintah tahu bahwa bau seperti inilah yang kami rasakan selama bertahun-tahun lamanya,” ujar Robi saat ditemui di aula Setda Kota Serang, Jumat (10/1).

    Robi mengatakan, selama peternakan ayam itu berdiri di lingkungan tempat dirinya tinggal, sudah banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Keluhan tersebut antara lain bau yang menyengat dan juga lalat yang banyak sehingga mengganggu kenyamanan.

    “Yah bayangkan, antara rumah warga dengan kandang ayam itu jaraknya paling cuma 10 meter saja. Sudah pasti bau dan lalat itu sangat mengganggu kami,” katanya.

    Sehingga, pihaknya menuntut agar Pemkot Serang dapat segera mengambil keputusan terkait keberadaan peternakan ayam tersebut. Karena selain telah melanggar aturan dengan tidak berizin, juga lokasi berdirinya peternakan itu tidak sesuai dengan RTRW yang berlaku.

    “Jadi kami megur dan menuntut kepada Pemkot Serang, agar segera melaksanakan tuntutan kami. Kami berikan tenggat waktu hingga 1 Februari. Jika hingga 1 Februari ternyata Pemkot tidak serius, maka kami akan membawa 1.000 masyarakat ke Pemkot Serang ini,” tegasnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Serang, Tb. Urip Henus Surawardhana, mengatakan bahwa Pemkot Serang menyambut baik keinginan masyarakat. Hanya, saat ini Pemkot Serang masih belum mendapatkan hasil dari RTRW yang telah diajukan kepada Kementerian.

    “Pada dasarnya kami sepakat dengan tuntutan yang disampaikan. Namun saat ini kami masih menunggu RTRW yang saat ini masih dalam proses di Kementerian. Seandainya dekat 1 Februari ini masih belum ada tanda-tanda RTRW selesai, maka kami akan coba komunikasi kepada masyarakat,” ujarnya.

    Ia mengatakan, Pemkot Serang dalam RTRW telah menghilangkan peternakan sebagai salah satu jenis usaha. Karena menurutnya, Kota Serang tidak cocok untuk digunakan sebagai daerah peternakan, sebab berada di tengah masyarakat.

    “Jangan sampai masyarakat berpikiran bahwa kami tidak mau menutup peternakan ayam itu. Kami mau menutup, hanya saja ada aturan main yang harus diselesaikan. Gak seenaknya asal tutup begitu saja,” ucapnya.

    Ia juga mengaku bahwa pihak peternakan memang sulit untuk diajak bekerjasama. Pasalnya, beberapa kali Pemkot Serang mencoba untuk berkomunikasi, namun hasilnya nihil.

    “Dari pihak peternakan memang sampai saat ini kami akui sulit untuk diajak berkomunikasi. Kami pernah memanggil mereka untuk menghitung PBB dan hal lainnya, dan memang sulit. Jadi wajar kami lihat masyarakat marah, toh kami juga sulit untuk berkomunikasi,” jelasnya.

    Terpisah, Walikota Serang menegaskan bahwa Pemkot Serang sudah tidak mau lagi mengeluarkan disinsentif bagi perusahaan peternak ayam. Ia mengatakan, akan melakukan koordinasi dan memberikan waktu bagi peternakan ayam agar mempersiapkan diri maksimal 6 bulan untuk pindah.

    “Dulu Pemkot Serang sudah memberikan disinsentif kepada perusahaan peternakan ayam selama dua tahun. Sekarang kami tidak akan memberikan lagi. Namun, kami berikan tenggat waktu bagi perusahaan peternak ayam untuk mempersiapkan diri paling lambat 6 bulan ke depan untuk segera pindah,” ujarnya.

    Apabila dalam 6 bulan tersebut ternyata peternakan ayam tidak mau pindah, maka Pemkot Serang akan melakukan penutupan secara paksa.

    “Yah kalau mereka memang tidak mau tutup dan ngeyel tetap buka, kami selaku Pemkot Serang akan melakukan eksekusi oleh Satpol PP agar ditutuk secara paksa,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Iti Kecewa LMAN Mangkir

    Iti Kecewa LMAN Mangkir

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menggelar rapat terbatas terkait upaya percepatan pembebasan lahan serta pembayaran rumah warga yang terdampak bencana banjir bandang di wilayah Waduk Karian.

    Rapat yang dihadiri beberapa elemen Camat dan Kepala desa terkait yang dipimpin langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya itu akhirnya batal dan diundur pelaksanannya dikarenakan ketidakhadiran pihak dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atau perwakilannya selaku penyedia dana pengadaan lahan ataupun pengelolan aset negara.

    Dalam rapat, Iti mengungkapkan rasa kecewanya dan menilai, rapat terbatas tersebut merupakan hal penting dengan skala prioritas tinggi, dikarenakan menyangkut hidup masyarakat Lebak, khususnya mereka yang terkena musibah banjir dan berada di kawasan pembebasan lahan Waduk Karian.

    “Padahal kita sudah mengirimkan surat undangan rapat tiga hari lalu, nah ini kan enggak ada keterangan enggak ada pemberitahuan kalau tidak bisa hadir dan rapat ini terpaksa kita undur menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan LMAN nanti,” ungkap Iti di lokasi rapat, Aula Multatuli Setda Lebak, Jumat (10/1)

    Menurutnya, kehadiran LMAN sangat penting dalam rapat tersebut sehingga dapat memastikan kapan akan dilakukan pembayaran lahan milik masyarakat yang telah memenuhi syarat pembebasan sehingga masyrakat yang terdampak di wilayah Waduk Karian ini bisa memiliki modal untuk merelokasi diri.

    “Kita tahu, LMAN memiliki banyak agenda strategis nasional, tapi lihat sensitivitas dan urgensinya, sekarang ini sedang musibah. Kita harus bagaimana menyelamatkan masyarakat sehingga mereka ada kepastian untuk relokasi dari dana yang dibayarkan pembebasan lahannya sudah jelas-jelas mana yang sudah di verifikasi mana yang sudah di ukur tinggal itu kepastian pembayarannya,” terang politikus Demokrat tersebut.

    Kata dia, bagi masyarakat yang sudah terdata, namun belum mendapatkan kompensasi, maka Pemkab Lebak akan terus berusaha mendorong pihak LMAN agar segera menyelesaikan perkara itu dan bagi masyarakat yang sama sekali belum terdata luasannya, Pemkab Lebak juga akan berupaya membantu masyarakat dalam menghitung luasan yang terbawa arus banjir bandang.

    Disebutkan, dalam rapat tersebut dibahas bahwa terdapat tiga kelompok dalam pembebasan lahan tersebut. Pertama kelompok yang sudah mendapat kompensasi dari Waduk Karian tetapi belum pindah, Kedua, kelompok yang sudah didata namun belum dibayar oleh pihak LMAN. Ketiga, kelompok yang sama sekali belum terdata luasannya karena terbawa arus banjir bandang.

    Diketahui dalam rapat yang diundur tersebut, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung-Cidanau-Cidurian (BBWS3), serta Panitia Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Karian. (WDO/PBN)

  • Komisi III Kunjungi Terdampak Banjir dan Longsor

    Komisi III Kunjungi Terdampak Banjir dan Longsor

    LEBAK, BANPOS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, kunjungi korban terdampak banjir bandang dan longsor.

    Dalam kunjungannya, mereka melihat rumah-rumah dan menanyakan soal bantuan kepada masyarakat terdampak bencana sudah menerima apa belum.

    Disampaikan anggota Komisi III DPRD Lebak, Imad Humaedi kepada BANPOS, Jumat (10/1).
    Tidak hanya itu kata Imad, anggota DPRD Komisi III juga melihat dan melakukan pemantauan kondisi masyarakat terdampak bencana di pengungsian, baik itu soal kebutuhan dasar maupun kesehatan mereka.

    Mengingat bantuan yang datang bagi masyarakat terdampak bencana di enam Kecamatan terlihat itu begitu banyak.

    “Kita harus pastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana dipengungsian itu terpenuhi termasuk kesehatannya,” katanya

    Kunjungan Komisi III DPRD Lebak ke lokasi bencana yang memastikan kebutuhan dasar dan kesehatan warga terdampak bencana dipengungsian terpenuhi, mendapat tanggapan positif dari Raka Rajasa, warga Lebak.

    Menurut Raka, memang anggota DPRD selaku wakil rakyat itu harus begitu, terlebih ini soal bencana, pastikan apakah kebutuhan dasar dan kesehatan masyarakat terdampak itu terpenuhi.

    Ia juga meminta Komisi III DPRD Lebak tidak hanya sampai di situ, tapi juga pastikan penanganan pasca bencana terkait pembangunan rumah baik yang rusak berat, sedang dan ringan milik masyarakat terdampak bencana yang di alokasikan dari anggaran stimulan terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.

    “Kawal dan pastikan kebutuhan dasar dan kesehatan masyarakat terdampak bencana terpenuhi, juga penanganan pasca bencana,” katanya. (MG-01/PBN)