Kategori: PEMERINTAHAN

  • Dahsat Diklaim Langkah Ampuh Tangani Stunting

    Dahsat Diklaim Langkah Ampuh Tangani Stunting

    SERANG, BANPOS – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang membangun sebanyak 52 Dapur Sehat Stunting atau Dahsat di 10 lokasi penanganan stunting Tahun 2023. Hasilnya, diklaim ampuh atau berhasil dalam penanganan stunting di Kabupaten Serang .

    Hal itu disampaikan oleh Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Encup Muflikhah disela Pertemuan Publikasi Penanganan Stunting melalui pemanfaatan Surveilance Gizi Tahun 2023 di Aula Tb.Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Senin, 30 Oktober 2023. Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. 

    “Yang jadi percontohan itu di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal ada beberapa anak penderita
    stunting tapi setelah ditangani oleh tim Dahsat dengan diberikan makanan yang kita olah daun kelor
    menjadi sayur, karena satu sayur daun kelor itu bisa berbanding dengan tiga telor dan itu sudah
    terbukti alhamdulillah,” ucapnya.

    Saat ini, dirinya mengatakan sudah ada sebanyak 52 dahsat yang dibangun oleh DKBP3A Kabupaten Serang dnegan menggunakan anggaran pusat melalui Balai Lapangan Keluarga Berencana (BLKB) Pusat. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada 52 dahsat tersebut agar membuat olahan dari daun kelor, tapi bukan hanya dijadikan sayur saja.

    “Kita sudah sosialisasi ke 52 dahsat supaya mereka membuat olahan dari daun kelor, bisa dibuat
    puding, kue, nasi warna hijau, dan minuman yang enak yang disukai oleh anak-anak karena vitamin A
    nya tinggi,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga akan menyalurkan sebanyak 4 ton telur setiap dua pekannya dari CSR
    perusahaan di Kabupaten Serang ke setiap kecamatan yang menjadi 10 lokus stunting adanya resiko
    stunting. Adapun 10 lokus stunting meliputi di Kecamatan Jawilan, Kopo, Cikeusal, Pabuaran,
    Binuang, Baros, dan Kecamatan Padarincang. “Itu yang harus kita kejar karena (angka stunting)
    masih tinggi,” tandasnya.

    Sekadar diketahui, berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2019 angka stunting di
    Kabupaten Serang 39,43 persen, pada 2021 turun sebanyak 12,23 persen, dan tahun 2022 menurun
    di angka 0,8 persen. Berdasarkan data angka prevalensi stunting Kabupaten Serang pada tahun 2021
    mencapai 27,2 persen dan tahun 2022 menjadi 26,4 persen atau turun 0,8 persen.

    Pj Sekda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan intervensi penurunan stunting terintegrasi dilaksanakan melalui 8 aksi. Dimana saat ini dilaksanakan aksi pengukuran dan publikasi stunting.

    “Ini merupakan upaya pemerintah untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala pelayanan puskesmas, kecamatan dan desa,” ujarnya.

    Pada Bulan Agustus 2023, dirinya mengungkapkan telah dilakukan pengukuran tinggi badan dan berat badan balita di Kabupaten Serang. “Jumlah yang di ukur sebanyak 110.431 anak atau 86,15 persen dan prevalensi balita stunting 6.662 anak atau 6,03 persen,” ungkapnya.

    Hasil pengukuran dan publikasi angka stunting, terang Nanang, digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kabupaten untuk memperkuat komitmen pemda dan masyarakat dalam gerakan bersama penurunan stunting. Sehingga, penurunan dan pencegahan di Kabupaten Serang dapat tercapai sesuai dengan target pemerintah. “Untuk penurunan prevalensi tahun 2024 menjadi 14 persen,” tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Kajian TPSA Bagendung Harus Matang

    Kajian TPSA Bagendung Harus Matang

    CILEGON, BANPOS – Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga Al-Ghozali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di TPSA Bagendung, Kota Cilegon, Senin (30/10).

    Sidak tersebut dilakukan Erik, paska terjadinya aksi demonstrasi sejumlah warga di Kelurahan Bagendung yang dikabarkan menolak kiriman sampah dari Kabupaten Serang. “Kita meng kroscek ke lapangan, melihat kondisinya seperti apa sih. Karena memang informasi terakhir dengan adanya pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ini kajiannya masih belum matang,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (30/10).

    Erik berharap Pemerintah Kota Cilegon dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon melakukan kajian-kajian yang lebih matang.

    Sebab menurut Erik, dengan kondisi luas wilayah TPSA Bagendung ini yang hanya sekitar 8 sekian hektar. DLH Cilegon diminta untuk memikirkan berapa lama kekuatan dari penampungan sampah di TPSA Bagendung dan pengelolaanya. “Berapa lama kekuatannya, dengan ditambah sampah dari Kota Cilegon 200 ton, dan Kabupaten Serang sekian ton,” ujarnya.

    “Apakah nanti nggak berbahaya di tempat kita, sedangkan pengolahan TPSA di wilayah Cilegon ini kan belum maksimal dan belum optimal,” sambungnya.

    Dikatakan Erik, kajian tersebut harus dilakukan secara matang, jangan sampai berdampak dikemudian hari. “Jangan sampai nanti dampaknya dikemudian hari menjadi beban untuk wilayah Kota Cilegon itu sendiri, kita niat menolong untuk kabupaten Serang tapi kitanya belum siap untuk itu semua,” tuturnya.

    Selain meng kroscek aktivitas di TPSA Bagendung, Erik juga melihat langsung mesin pencacah sampah hasil bantuan dari Pemerintah Korea. Berdasarkan pantauannya di lokasi, mesin pencacah tersebut baru dilakukan uji coba.

    “Kita lihat kan memang belum diefektifkan belum dioptimalkan, makanya kita lihat dulu optimal nggak dengan adanya mesin-mesin baru,” terangnya.
    Adapun terkait tindakan yang dilakukan warga setempat, untuk menutup pengiriman sampah dari Kabupaten Serang.

    Kata Erik, pihak terkait sudah berkomunikasi langsung dengan pihak RT/RW dan para pemuda setempat. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwasanya warga meminta uang kompensasi pengiriman sampah dari Kabupaten Serang.

    “Itu sudah clear ada pemberian kompensasi sebesar Rp 25 juta kalau nggak salah buat masyarakat, kalau masyarakat sudah menerima yah sudah,” katanya.

    Hanya saja, jangan sampai masyarakat hanya menerima kompensasi begitu saja. Tentunya dinas terkait harus sudah memiliki kajian yang matang dari sampah yang dibuang ke TPSA Bagendung dan seperti apa pengelolaannya ke depan.

    “Kata pak Kabid tahun 2025 sampai 2026 kita akan defisit sampah, apa betul nanti itu defisit sampah atau bagaimana, tapi kalau betul alhamdulilah program Pemerintah Cilegon berjalan dengan baik,” jelasnya.

    “Kita mengingatkan dinas terkait agar jangan sampai kita ingin meningkatkan PAD, kita grasak-grusuk. Sehingga ini menjadi persoalan di kemudian hari, untuk itu kami berharap tidak ada masalah dikemudian hari, kita mengingatkan opd terkait untuk bisa menjalankan tugas dengan baik,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Muhriji menyampaikan, kerjasama pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kota Cilegon bersifat membantu dalam mengentaskan persoalan sampah.

    Kerjasama ini juga diakuinya, disetujui oleh masyarakat sekitar dengan berbagai syarat yang kemudian disanggupi oleh Pemkab Serang. “Kabupaten Serang menyanggupi, adapun teknisnya itu mereka. Menyanggupi itulah menjadi dasar sampah bisa di buang (di TPSA Bagendung-Red),” ucap Muhriji.

    Dijelaskan, masyarakat di empat RT di lokasi yang dekat lokasi pembuangan sampah mendapatkan kompensasi Rp25 juta rupiah per bulannya untuk kebutuhan sosial.

    Muhriji juga bilang, Pemkab Serang telah menganggarkan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) sebanyak 5 persen. “Kalau sudah bicara dianggarkan, berarti sudah bisa dicairkan. Bisa saja ini berlanjut lagi,” jelasnya.

    Sementara itu, Muhriji juga mengatakan, Pemkab Serang telah membayar retribusi sampah kepada Pemkot Cilegon pada periode Oktober 2022-Mei 2023. Menurutnya, Pemkab Serang membuang sampah ke TPSA Bagendung sebanyak 50-60 ton per harinya.

    “Kabupaten Serang itu sudah disepakati, make tarif tertinggi. Tarif tertinggi itu adalah Rp85 ribu per meter kubik sesuai dengan Perwal Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah,” katanya.(LUK/PBN)

  • Belanja Pegawai Membengkak

    Belanja Pegawai Membengkak

    SERANG, BANPOS – Belanja pegawai pada Rancangan APBD Banten tahun 2024 yang telah diserahkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada DPRD Banten membengkak, atau lebih besar dari tahun 2023 ini.  Dalam struktur RAPBD Banten 2024 untuk belanja pegawai diplot Rp2,467 triliun, sedangkan ditahun ini, pada APBD Perubahan 2023 yang telah mendapatkan evaluasi Mendagri Tito Karnavian, belanja pegawai hanya Rp2,371 triliun.

    Adapun struktur secara umum, RAPBD 2024, total jumlah pendapatan sebesar Rp11, 461 triliun.  angka tersebut  bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp8,657 triliun.

    Secara rinci, dari total PAD Rp8,657 triliun itu, berasal dari pajak daerah Rp8,284 triliun, retribusi daerah Rp21, 930 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp58, 558 miliar,  dan lain-lain PAD yang sah Rp291, 712 miliar, transfer dari pemerintah pusat Rp2,797 triliun, pendapatan hibah Rp6,326 miliar.

    Dan  belanja daerah,  untuk belanja operasi sebesar Rp7, 451 triliun. Belanja operasi tersebut selain digunakan untuk belanja pegawai Rp2,467 triliun, juga untuk belanja barang dan jasa Rp3,788 triliun, belanja bunga Rp1,029 miliar, belanja hibah, Rp1,147 triliun, belanja bantuan sosial Rp46,971 miliar, dan belanja modal Rp1,068 triliun.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan hasil evaluasi APBD Perubahan Banten tahun Anggaran 2023. Pada item belanja pegawai terdapat pemangkasan sebesar Rp14,634 miliar, semula, Rp2, 385 triliun menjadi Rp2,371 triliun.

    Kepala BPKAD yang juga Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten, Rina Dewiyanti, Selasa (24/10) membenarkan bahwa evaluasi APBD Perubahan 2023 telah diterimanya. Pihaknya baru saja melanjutkan pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. “Sudah di bahas penyempurnaan antara TAPD dan Banggar sore ini (kemarin,” kata Rina.

    Ia menjelaskan dalam pembahasan antara pemprov yang diwakili oleh TAPD dan DPRD oleh Banggar, yakni adaya perubahan angka pada APBD Perubahan Banten 2023. “Menambah struktur pendapatan dan belanja dari transfer pusat,” ungkapnya.

    Secara detail, belanja operasional yang semula dalam persetujuan Rp6,881 triliun mengalami penyempurnaan Rp7,182 triliun atau naik Rp300,065 miliar. “Belanja operasional diantaranya belanja pegawai, ada penyempurnaan dari persetujuan Rp2,385 triliun menjadi Rp2,371 triliun atau berkurang Rp14, 634 miliar,” katanya.

    Belanja lainnya yang mengalami penyempurnaan lanjut Rina yakni, belanja barang dan jasa, dari Rp3, 858 triliun menjadi Rp3,923 triliun atau naik Rp64,449 miliar. Belanja hibah dari Rp607,540 miliar menjadi Rp857, 790 miliar atau naik Rp250,250 miliar. “Belanja transfer, belanja bagi hasil juga mengalami penyempurnaan dari Rp4,400 triliun menjadi Rp3,548 triliun, naik Rp147,647 miliar,”ungkapnya.

    Untuk belanja bunga, belanja bantuan sosial, belanja modal masih sama, masing- masing Rp1,285 miliar,  Rp28,888 miliar, Rp1,590 triliun.

    “Pada belanja modal Rp1,590 triliun itu diberikan untuk belanja  modal tanah Rp82,844 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp455,607 miliar,  belanja modal gedung dan bangunan Rp533,782 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan  irigasi  Rp484,167 miliar, belanja modal  tetap lainya Rp33,663 miliar, dan belanja modal aset lainnya Rp283,505 juta,” kata Rina seraya menyampaikan bahwa belanja tak terduga  (TT) sebesar Rp60,042 miliar juga tidak ada penyempurnaan, masih sama saat persetujuan.
       
    Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 24 Oktober lalu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati, pengambilan keputusan  DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap RAPBD Banten tahun anggaran 2024 akan diparipurnakan pada tanggal 23 November mendatang.

    Rapat paripurna atau persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemprov Banten tentang RAPBD 2024 menajdi APBD tanggal 23 November tersebut juga berdasarkan hasil Banmus tanggal 19 Agustus 2023 lalu.

    “Ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, waktu 10. 00 WIB,” demikian tempat dan waktu rapat paripurna atau pengesahan APBD Banten 2024 yang ditandatangani oleh Cak Nawa (panggilan M NAwa Said Dimyati, red). (RUS/AZM)

  • Wabup: Pemuda Harus Siap Jadi Pemimpin

    Wabup: Pemuda Harus Siap Jadi Pemimpin

    LEBAK, BANPOS – WAKIL Bupati (Wabup) Lebak, Ade Sumardi, menghadiri acara dialog publik yang digelar KNPI
    Malingping bertempat di Resto de Batete, Malingping, Minggu (30/10). Dialog publik yang mengangkat
    tema 'Pesan Pemuda Masa Lalu Untuk Pemuda Masa Depan' ini merupakan rangkaian hari Sumpah
    Pemuda yang ke 95.

    Dalam materi yang disampaikan, Ade mengatakan bahwa peran pemuda sangat penting dalam mengisi
    sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menata masa depan yang berkelanjutan.
    Menurut Ade, menjadi kewajiban bagi para pemuda untuk mengasah diri, agar kelak siap menghadapi
    masa depan segala problematikanya.

    “Pemuda itu harus mendapatkan terpaan agar kelak menjadi sosok yang kuat secara mental dan mampu
    menghadapi tantangan yang semakin kompetitif, sehingga kelak mampu menjadi pemimpin yang ideal.
    Bukan pemimpin karbitan yang tiba-tiba muncul tanpa melalui proses terpaan yang matang,”
    ungkapnya.

    Wabup pun memisalkan sosok Presiden Soekarno semasa mudanya, sebagai sosok seorang pemimpin
    yang lahir melalui proses panjang, sehingga mampu membuktikan kompetensinya di dunia. Lantang di
    setiap podium internasional mengangkat harkat martabat bangsa Indonesia.

    “Soekarno itu semasa mudanya seorang santri dari Kiyai Cokroaminoto. Di sana dia banyak mendapat
    terpaan mengasah kemampuan. Saat jadi pemimpin, ia sudah matang dengan skill dan pengalamannya,”
    katanya.

    Ade pun mengaku senang menyaksikan anak muda yang memiliki semangat belajar dan kritis pada
    setiap persoalan. "Di sini saya sangat senang melihat pemuda-pemuda Lebak yang terus belajar,
    mengasah keterampilan dan kritis terhadap setiap persoalan di masyarakat," paparnya.

    Sementara, Ketua KNPI Malingping, M Febi Pirmansyah, menyampaikan rasa terimakasih kepada semua
    kalangan atas terselenggaranya kegiatan dialog ini.

    “Rasa terimakasih saya sampaikan kepada semua kalangan yang telah ikut bersama-sama dalam
    menyukseskan kegiatan ini, tentunya rasa hormat dan terimakasih yang amat besar kepada Bapak Wakil
    Bupati yang sudah menyempatkan hadir ditengah waktunya yang padat. Dan memberikan petuah
    kepada kaum muda sebagai pewaris peradaban,” ujarnya.

    Febi menyebut bahwa sebagai generasi muda, pemuda harus memiliki semangat juang yang tinggi dan
    konsisten dalam melakukan setiap gerakan, khusunya dalam mengembangkan setiap potensi diri yang
    ada.

    “Pemuda harus siap dan semangat terus, tentunya konsistensi yang menjadi kunci, karena setiap orang
    punya potensi pada diri masing-masing, tinggal apakah kita mau menggali atau justru berdiam diri,”
    tuturnya. (WDO/DZH)

  • Proyek Preservasi Jalan Nasional Terlalu Lambat

    Proyek Preservasi Jalan Nasional Terlalu Lambat

    BAKSEL, BANPOS – Proyek preservasi jalan nasional dari Muara Binuangeun hingga Cibareno di Lebak Selatan masih menimbulkan sejumlah masalah bagi pengguna jalan. Beberapa titik perbaikan jalan yang melibatkan betonisasi, seperti di Bukit Sodong dan Kalapa Hiji, hingga saat ini belum selesai. Bahkan, beberapa bagian yang sebelumnya dikerjakan kini terlihat dibongkar ulang. Hal ini terjadi pada hari Senin (30/10).

    Di beberapa lokasi ini, pengguna jalan harus berhati-hati saat melewati titik-titik tersebut. Setelah perbaikan betonisasi, terdapat perbedaan tinggi jalan yang cukup curam. Yang lebih memprihatinkan, sambungan antara jalan yang baru dengan yang lama hanya menggunakan batu belah.

    “Di titik ini, pekerjaan sudah lama tidak kunjung selesai. Perbedaan ketinggian antara jalan beton dan jalan aspal sangat signifikan, sehingga seringkali pengguna jalan mengalami kecelakaan di sana. Itu sangat berbahaya,” ungkap Rusli, seorang pengguna jalan pada hari Senin (30/10).

    Pendapat yang sama diungkapkan oleh warga dan pengguna jalan lainnya, yang meminta pihak terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif. Hal ini dimaksudkan agar proyek dapat diselesaikan dengan cepat, tetapi tetap mempertahankan kualitas. “Kami berharap pihak yang berwenang dapat terus memantau proyek ini. Kami ingin proyek selesai dengan cepat, tetapi kualitas harus diutamakan. Kami tidak ingin proyek berjalan lambat dan malah mengalami pembongkaran berulang,” ujar Irawan, warga setempat yang juga seorang pengguna jalan.

    Dalam pengamatan BANPOS, perbedaan ketinggian jalan yang hanya diisi dengan batu belah dianggap sangat berbahaya oleh seorang pengguna jalan. Alat berat kembali merusak jalan yang baru berumur dua bulan tersebut, dan beberapa pekerja terlihat sedang melakukan perbaikan. Informasi dari para pekerja menyebutkan bahwa ada beberapa bagian jalan yang mengalami kerusakan.

    “Kami sedang melakukan perbaikan karena ada sebagian jalan yang mengalami keretakan. Oleh karena itu, kami harus membongkar dan memperbaikinya kembali. Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) juga melakukan pengawasan. Sejak Kamis malam lalu, kami telah melakukan pengecoran ulang,” ujar Ujang, salah seorang tim pelaksana.

    Sementara itu, papan informasi di sekitar Bukit Sodong, Cihara, tak jauh dari lokasi tersebut, mengidentifikasi PT Insan Kharisma Abadi sebagai pelaksana pekerjaan jalan tersebut. Namun, pihak kontraktor tersebut sulit dihubungi.

    Hingga berita ini ditulis, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Banten pada Kementerian PUPR belum memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini. (wdo/pbn)

    Caption : Tampak perbaikan di salah satu titik jalan nasional, yakni di kawasan Pondok Panjang, Cihara yang dituding lamban dan dikeluhkan para pengguna jalan.

  • Lintah Darat Diperwakilan Masyarakat Antah Berantah

    Lintah Darat Diperwakilan Masyarakat Antah Berantah

    SERANG, BANPOS – Disuatu perkumpulan masyarakat di negeri antah berantah, berkembang dengan subur dan pesat lintah darat alias rentenir.

    Rentenir di tempat itu tumbuh dengan sangat baik. Saking pesatnya, rentenir itu berjaya. Sasarannya, pegawai rendahan sampai atasan, pelaku usaha bahkan sampai kelompok perwakilan masyarakat di negeri tersebut.

    Umumnya, kelompok perwakilan masyarakat menggunakan jasa lintah darat, ketika ada perkumpulan atau yang dikemas dalam kegiatan bertemu masyarakat.

    Kelompok perwakilan masyarakat yang memakai jasa rentenir, bahkan sampai rela harus mengeluarkan borok atau bunga sebesar 30 persen.

    Mereka mengaku kalau pinjaman ke rentenir prosesnya tidak sulit, dan ribet. Hanya jaminan selembar surat kejelasan kegiatan, maka uangnya langsung cair, dikirim melalui rekening istilahnya ‘Daripada susah mencari pinjaman ke luar, terpaksa pinjam uang ke rentenir.

    Keterpaksaan pinjaman dengan borok besar itu terpaksa dilakoni, lantaran kelompok perwakilan masyarakat telah mengikat perjanjian berupa program bertemu rakyat di negeri antah berantah.

    Tak hanya satu dua, hampir 50 persen kelompok perwakilan masyarakat terlibat rentenir. Dan ternyata, di negeri tetangga juga banyak praktik kelompok perwakilan masyarakat dengan lintah darat.

    Namun, seiring dengan aturan baru yang sudah dikeluarkan oleh pusat negeri antah berantah, sepertinya rentenir akan tumbang atau berkurang jumlahnya.

    Setidaknya, dengan pemberlakuan aturan terbaru dari pusat negeri, ruang gerak lintah darat, tidak leluasa lagi. Lantaran target dan sasarannya sudah tidak lagi kepada kelompok perwakilan masyarakat.

    Gelagat aturan baru tersebut, rupanya tidak membuat rentenir di negeri antah berantah hilang semangat. Para rentenir masih melihat peluang baru atau akan menyasar ke kalangan pegawai rendahan sampai pengusaha.

    Mereka, para rentenir akan membidik kalangan pelaku usaha dan pegawai, walaupun borok yang diterima tidak besar.

    Penarifan besaran borok ke pengusaha selama ini hanya berlaku 10 sampai 20 persen. Bahkan tak sedikit hanya 7 persen. Dengan catatan uang harus kembali paling lambat satu pekan.

    Bahkan pemberian borok tidak sampai 10 persen, dianggap sama dengan memberikan borok 30 persen, lantaran uang yang diputar lebih cepat. Jika dihitung sama dengan borok dari kelompok perwakilan masyarakat.(*)

  • Penanganan Polisi Jangan Nunggu Viral

    Penanganan Polisi Jangan Nunggu Viral

    SERANG, BANPOS – Polisi diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh warga masyarakat. Apalagi jika polisi hanya bergerak saat ada sebuah kejadian yang viral di media sosial.

    Demikian yang disampaikan oleh salah satu warga Kabupaten Serang, Ridho, menyikapi bedanya penanganan kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh pihaknya sejak berbulan-bulan yang lalu dengan kejadian yang viral baru-baru ini terkait pengeroyokan di alun-alun Kota Serang.

    Ridho mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut pada bulan September 2023 dan hingga berita ini terbit, terduga pelaku tidak kunjung ditangkap, bahkan seolah-olah tidak peduli dengan laporan polisi sehingga melakukan hal yang sama di tempat berbeda.

    Kasus tersebut sempat dipingpong hingga saat ini diterima, namun belum ada tindak lanjut, korban dari peristiwa nahas tersebut belum juga dilakukan pemanggilan oleh penyidik.

    “Ini menimpa adik saya sendiri. Sampai sekarang belum ada pemanggilan dari penyidik. Jadi belum ada kejelasan sampai sekarang. Tidak ada pemanggilan dari korban yang merupakan adik saya untuk dilakukan proses penyidikan. Kurang lebih dari terjadinya kasus tersebut sudah seminggu terjadi,” ujarnya, Senin (30/10).

    Dirinya juga menjelaskan, bahwa peristiwa sama juga sempat menimpa dari salah seorang temannya. Bahkan menurut keterangan yang dirinya sampaikan, peristiwa tersebut sudah satu bulan berlalu. Namun, pelaku pengeroyokan tersebut belum juga dilakukan penangkapan.

    “Kalau kasus yang lama itu terjadi pada kurang lebih sudah satu bulan. Kurang lebih terjadi pas awal bulan September dikeroyok nya. Setelah itu dia (korban, red) laporan dan melakukan visum. Dan sudah ada tanggapan juga dari polres, tapi terduga pelaku ini belum ada penangkapan sampai hari ini,” jelasnya.

    “Sampai sekarang belum ada penangkapan dari terduga pelaku itu dan sekarang terduga pelaku itu masih bebas berkeliaran. Masih aman-aman saja. Berarti kan tindak lanjut dari pihak kepolisian ini bisa dibilang lambat. Dan membiarkan penjahat bebas berkeliaran di Kabupaten Serang. Padahal, proses sudah dilakukan oleh korban,” sambungnya.

    Selain itu, dirinya juga menuturkan, akibat dari tindak lanjut yang dinilai lambat tersebut, menimbulkan jatuhnya korban kembali di lokasi yang berbeda.

    “Terakhir pada bulan ini kan ada kasus yang baru, setelah laporan pertama tidak ada penangkapan sampai berganti bulan dan selanjutnya ada korban baru dengan terduga pelaku orang yang sama,” tandasnya.

    Kemudian korban pengeroyokan, Jali Gojali mengaku jengkel karena kasus yang menimpanya hingga saat ini belum dituntaskan. Padahal dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Laporan tersebut dibuktikan dengan Nomor Tanda Penerimaan Laporan : STTLP/218/IX/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.

    “Yang pasti jengkel ya. Pengennya mah cepat bisa dituntaskan,” ujarnya.

    Dirinya mengatakan bahwa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai lambat. Karena dirinya sebagai korban merasa dirugikan. Pasalnya, laporan yang dilakukan dirinya telah terjadi lebih dari satu bulan.
    “Udah lama, udah bulan kedua. Penanganan polisi jangan nunggu viral dulu baru bergerak,” katanya.

    Diketahui, Petugas Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap lima pelaku pengeroyokan yang terjadi di Alun-alun Barat, Kota Serang, Minggu dini hari 29 Oktober 2023. Diketahui para pelaku ditangkap kurang dari lima jam setelah kejadian. Mereka ditangkap di daerah Pasar Rau Kota Serang sekitar pukul 02.30 dini hari.

    “Mereka diamankan di daerah Pasar Rau pada Minggu dini hari sekira pukul 02.30 WIB,” ujarnya. Minggu (29/10).

    Dalam kasus-kasus tersebut, terdapat suatu hal yang cukup mencolok, dimana pengungkapan dan penangkapan pelaku yang sempat viral di sosial media cenderung ditangani lebih cepat dan cepat dilakukan penangkapan pelaku. Namun, disisi lain, korban di lokasi berbeda, karena tidak adanya video yang mempublish tindakan pengeroyok, cenderung lambat untuk dilakukan penangkapan pelaku.

    Kemudian Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang, Aqlizar mengatakan bahwa perkara yang pengeroyokan yang terjadi di wilayahnya dan ditangani pihaknya saat ini telah naik pada tahap sidik.

    “Saat ini telah naik pada tahap sidik. Dan saat siang atau sore ini (Senin, 30/10, red) akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

    “Saya masih intensif komunikasi dengan korban. Kami juga tidak ada niatan untuk memperlambat atau tidak mengatensi. Semua perkara yang masuk pada kami pasti kami tangani. Mau viral atau tidak, suatu perkara masuk laporan polisi tidak ada pembeda. Faktornya itu mungkin waktu kami melakukan penyidikan dan penyelidikan pelaku tidak ada di rumah ataupun di tongkrongannya saat pihak kita memeriksanya,” tambahnya.

    Kemudian, Seorang Praktisi Hukum, Ferry Renaldy mengatakan bahwa dalam menangani suatu perkara. Pihak-pihak yang berwajib harus siap tanggap dan sigap menanganinya. Dan jangan sampai membuat persepsi masyarakat menjadi memandang negatif pada aparatur negara yang berwenang menangani suatu perkara.

    “Bagi penegak hukum, menanggapi laporan dari masyarakat harus bisa direspon cepat. Jangan sampai ada namanya viral dulu baru ditangani. Karena kan sebenarnya tidak ada pembedaan dalam penanganan sebuah laporan,” katanya.

    Selain itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa Iron Fajrul Aslami, menanggapi terkait adanya kasus-kasus yang saat ini terjadi dan cenderung apa yang viral kasus tersebut dinilai cepat untuk ditangani. Menurutnya, itu karena dampak dari berkembangnya teknologi.

    “Kalau jaman dulu sih segala macam peristiwa hukum biasanya jarang terekspos, bisa dikatakan peran serta partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan hukum apalagi dengan teknologi informasi dan media sosial itu mempercepat proses menyebar informasi. Kemudian secara sosial kemasyarakatan dapat didorong untuk mempercepat proses penegakkan hukum,” paparnya.

    Dirinya juga mengaku seharusnya dalam proses pengungkapan suatu perkara, seharusnya pihak kepolisian juga tidak diperkenankan menunda-nunda. Pasalnya, hal tersebut menyangkut pada sikap profesionalitasnya.

    “Menurut dari pandangan hukum, semua laporan mau viral mau engga saat melapor ke kepolisian ya harus segera dilaksanakan. Namun masyarakat juga harus memahami jumlah SDM yang ada di kepolisian juga tidak sebanding dengan jumlah laporan, cuma karena waktunya saja yang viral itu terlihat diproses terlebih dahulu,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • PJ Bupati Jangan Agen Titipan

    PJ Bupati Jangan Agen Titipan

    LEBAK, BANPOS – Kekosongan jabatan Kepala Daerah merupakan salah satu akibat dari pemilu serentak. Diketahui, Terdapat 514 Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatanya pada tahun 2023/2024, mulai dari 416 Kepala Daerah Kabupaten dan 98 Kepala Daerah Kota Se-Indonesia.

    Kekosongan jabatan tersebut kemudian menyebabkan diaktifkannya kembali sistem pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah melalui sistem penunjukan langsung oleh pemerintah Pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, mekanisme penentuan penjabat kepala daerah yang sejak awal tidak dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel tersebut, kemudian diperparah oleh latahnya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyikapi surat yang dikirim oleh lembaga Kementerian Dalam Negeri yang seolah menilai secara subjektif tanpa demokrasi.

    Menurutnya, sejak awal telah terlihat bahwa telah terjadi suatu kelatahan di tubuh lembaga legislatif, ketika peluang membuat rekomendasi diberikan, mereka malah terpecah belah, saling sikut dan berdebat tentang kepentingan politik semata. Tidak ada yang membicarakan masalah perbaikan dan kepentingan Kabupaten Lebak selama beberapa waktu kepemimpinan penjabat ke depan.

    “Dalam hal ini Lembaga Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, dengan sadar, gagah dan berbangga hati menunjukan perpecahan dan fiksi-fiksi dalam gedung terhormat tersebut kepada rakyat, menunjukan sikap keserakahan dan kepentingan politik masing-masing, kemudian mengajukan nama-nama individu yang dianggap dapat menjadi rekan berbisnis politik yang baik, bukan berdasarkan pada kompetensi dan rekam jejak individu yang dicalonkan,” kata Ratu kepada BANPOS, Senin (30/10).

    Ia menjelaskan, satu kelompok DPRD mengusulkan 3 nama. Tentu didalam keputusan tersebut tidak terdapat unsur kepentingan dan kemaslahatan masyarakat sama sekali. Oleh karena itu seyogyanya dapat direkomendasikan calon Penjabat yang memiliki rekam jejak yang baik.

    “Kita sedang dipaksa menonton pertarungan politik kepentingan para elit politik lokal, semua sedang berbondong-bondong mengusulkan jagoan masing, masing, dalam perjalanannya, kita tidak melihat ada perspektif kepentingan rakyat yang melatarbelakangi pengusulan tersebut,” jelasnya.

    Ia menerangkan, penentuan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Lebak pada faktanya telah menunjukan sisi buruk dari penentuan pejabat tanpa pemilihan langsung, muatan kepentingan yang dipertontonkan semakin jelas jika dilihat dari orientasi dinamika politik hari ini, yang terjadi bukan didasari pada kepentingan rakyat, tapi dikuasai oleh hasrat kekuasaan politik individu dan kelompok. Maka tidak heran jika dalam proses pergantian kekuasaan melalui Pj akan muncul politik transaksi di kalangan elit itu sendiri.

    “Politik transaksional itu terjadi karena ada proses politik akomodasi untuk memenuhi kepentingan segelintir orang, lobi-lobi dan konsolidasi semakin kuat untuk mengamankan selembar pengesahan untuk menjadi Pj. Dalam proses penunjukan tersebut, pertarungan antar elit begitu alot dengan cara membayar mahar di pos-pos tertentu untuk mendapatkan kursi (Pj),” terang Ratu.

    Ratu menyampaikan harapan kepada siapapun nanti yang dilantik menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lebak pada tanggal bulan November mendatang, agar dapat menghadirkan beberapa perbaikan dan pembangunan dalam beberapa bidang penting yang sampai hari ini masih stagnan dan cenderung buruk di Kabupaten Lebak.

    “Kita kemudian berharap pada siapapun nanti yang menjadi PJ Bupati, mampu melakukan dan menghadirkan perbaikan pada beberapa aspek penting seperti pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas Pendidikan di Kabupaten Lebak, dan tentu saja pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

    Ia memaparkan, efektifitas dan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, baik dalam segi anggaran maupun kebijakan kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya diharapkan melibatkan keikutsertaan seluruh elemen terkait termasuk didalamnya masyarakat.

    Satu hal yang saat ini cukup mendesak yaitu pelayanan publik yang dirasa belum maksimal, dalam konsep clean government tentu perwujudan asas kesetaraan dan kesamaan dalam perlakuan harus terwujud terhadap seluruh rakyat Kabupaten Lebak

    “Yang tak kalah penting adalah, semoga Pemerintahan Kabupaten Lebak dibawah kepemimpinan Pj nantinya mampu mewujudkan konsep Good and Clean Government, jauh dari perilaku KKN, transparan dan tentu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan rakyat. Tentu hal tersebut dapat diaplikasikan jika terpilihnya PJ Bupati yang memiliki rekam jejak yang baik, bukan hanya sekadar yang dekat dengan penguasa,” tandasnya.(MYU/DZH)

  • Hingga September, Penerimaan Pajak Banten Capai 75,43 Persen

    Hingga September, Penerimaan Pajak Banten Capai 75,43 Persen

    SERANG, BANPOS – Kantor Vertikal Kementerian Keuangan secara rutin menyelenggarakan rapat Assets and Liability Committee (ALCo) guna membahas kinerja penerimaan negara serta penyaluran pagu anggaran.

    Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Banten yang sekaligus menjadi Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Banten, Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno Hatta, Kepala Bappeda Prov Banten, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten, Fungsional Statistisi Madya BPS Provinsi Banten dan Local Expert dari Universitas Tirtayasa Banten.

    Pada keterangan yang diterima BANPOS, Senin (30/10), hingga 30 September 2023, data capaian pendapatan negara di Provinsi Banten sudah mencapai Rp61,61 triliun.

    Diketahui, pendapatan negara tersebut terdiri dari pendapatan sektor perpajakan senilai Rp50,879 triliun atau mencapai 75,43 persen dari target, pendapatan sektor kepabeanan dan cukai senilai Rp9,54 triliun (74,60 persen dari Target), dan PNBP senilai Rp53,99 miliar.

    Sementara itu, realisasi belanja negara di Provinsi Banten sudah mencapai Rp18,54 triliun (70,54 persen Pagu). Belanja negara tersebut meliputi Belanja Kementerian atau Lembaga sebesar RP6,25 triliun (63,85 persen Pagu) dan Transfer Ke Daerah senilai Rp12,29 triliun (74,51 persen Pagu).

    Dalam kesempatan ini, Kakanwil Dirjen Pajak Banten, Wansepta mengatakan, hingga September 2023, DJP Banten berhasil mengumpulkan sebanyak 75,43 persen dari target yang ditentukan pada tahun ini. Menurutnya, pada tahun ini jumlah pengumpulan mengalami pertumbuhan yang baik.

    ”Hingga September 2023, Kanwil DJP Banten berhasil menghimpun Rp50,879 triliun dan mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,06 persen (y-o-y). Adapun kontribusi penerimaan pajak terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan industri pengolahan,” kata Wansepta.

    Sementara itu, Kakanwil Dirjen Bea Cukai Banten, Rahmat, menjelaskan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2023 mencapai Rp9,54 triliun. Sedangkan capaian realisasi penerimaan komponen Kepabeanan dan Cukai secara nominal bersumber dari penerimaan Bea Masuk (BM) Rp7,58 triliun, Cukai Rp 1,95 triliun, dan Bea Keluar (BK) Rp5,71 miliar.

    “Untuk Kepabeanan dan cukai pada data terakhir menunjukan presentase diangka 74,60 persen dari target, yang artinya mengalami pertumbuhan sebanyak 3,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Kemenkeu Perwakilan Banten, Sugiyarto menerangkan, realisasi belanja APBN sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp18,54 triliun atau 70,54 persen dari pagunya yang berarti mengalami pertumbuhan sebesar 4,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun anggaran yang lalu.

    Lanjutnya, belanja APBN terdiri dari Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD). Belanja K/L Rp6,25 triliun atau 63,85 persen dari Pagu dan tumbuh sebesar 3,16 persen, sementara belanja TKD Rp12,29 triliun atau 74,51 persen dari Pagu dan meningkat sebanyak 4,75 persen.

    “Realisasi belanja APBN di Banten menunjukkan kinerja yang baik dan sesuai dengan target pemerintah. Kami terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal dan tepat sasaran,” ujar Sugiyarto.

    Terkait Pengelola Aset, Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara Banten, Djanurindro memaparkan, Kontribusi terhadap penerimaan negara terus meningkat. Tercatat, sampai dengan 30 September 2023 mencapai Rp53,99 miliar. Hal tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp13,33 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp8,80 miliar.

    “Realisasi PNBP pengelolaan aset sudah tercapai sejumlah Rp25,95 miliar atau 106,97 persen dari target tahun 2023. Realisasi PNBP lelang mencapai Rp27,68 miliar atau 69,38 persen dari target tahun 2023. Realisasi PNBP piutang negara sebesar Rp365,13 juta atau 301,27 persen dari target tahun 2023,” tandasnya.

    Berdasarkan informasi, Kanwil DJPb Banten, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJBC Banten, KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dan Kanwil DJKN Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pelaksanaan APBN, penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai dan pengelolaan aset di wilayah Provinsi Banten. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan APBN dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten.(MYU/PBN)

  • Pembahasan Perampingan SOTK Kembali Diperpanjang

    Pembahasan Perampingan SOTK Kembali Diperpanjang

    SERANG, BANPOS – DPRD Banten melakukan perpanjangan kali ketiga kerja Pantia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK. Mereka ditenggat sebelum akhir tahun ini, untuk memutuskan apakah Raperda usulan pemprov itu diterima atau tidak.

    Ketua Pansus tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten atau Perampingan SOTK, Tb luay Sovani dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin (30/10) membenarkan telah dilakukan perpanjangan kembali kerja Pansus, dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

    “Melalui rapat paripurna kemarin, itu Pansus (kerja) dilakukan perpanjangan sampai akhir tahun,” katanya.

    Ia menjelaskan, proses pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten itu saat ini telah menyusun agenda dengan kembali mengundang Pj Gubernur Banten, AL Muktabar.
    “Waktu itu kita undang Pj Sekda Banten (Virgojanti) yang terakhir tidak bisa datang, karena ada agenda di Lebak, nanti kita undang lagi dari pengusul (pemprov). Kita akan mendengarkan apa yang disampaikan pengusul,” ujarnya.

    Namun ketika disinggung apakah, nanti usulan Raperda tersebut dari pemprov disetujui dan disepakati oleh DPRD Banten, tidak mengganggu dengan postur Rancangan APBD Banten tahun 2024 yang saat ini telah masuk dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banang) DPRD, Luay enggan berkomentar.

    “Kita dengarkan saja dulu dari pengusul, kita tidak mau berandai-andai,” ungkapnya.

    Berdasarkan dokumen kajian Raperda tersebut, akan ada delapan pos jabatan kepala dinas dan kepala badan di Pemprov Banten yang akan hilang. Secara keseluruhan ada 66 pos jabatan setingkat eselon dari mulai eselon 2 hingga eselon 4 yang akan hilang.

    Hilangnya pos-pos jabatan tersebut diyakini akan mengefisiensikan anggaran belanja pegawai seperti anggaran untuk membayar tunjangan kinerja para pejabat eselon. Pemprov Banten juga memastikan, hilangnya pos-pos jabatan eselon tersebut tidak berdampak langsung terhadap posisi orang per orang pejabat eselon yang sekarang menjabat.

    Adapun jabatan eselon yang dihapus itu adalah, pos jabatan eselon 2 masing-masing akibat diajukan penggabungan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan serta Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menjadi satu dinas yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, yang menyebabkan 2 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Berikutnya, penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa menjadi satu dinas yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Selanjutnya, penggabungan Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga dan Dinas Pariwisata menjadi satu dinas yaitu Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olah Raga, yang menyebabkan 1 pos jabatan hilang. Penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi satu dinas yaitu Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Kehutanan juga menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Terakhir penggabungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menjadi satu dinas yaitu Dinas Kelautan, Perikanan dan Lingkungan Hidup yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala dinas hilang.

    Sedangkan, untuk OPD berbentuk badan, terancam hilangnya dua pos jabatan eselon 2 diakibatkan penggabungan Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian yang menyebabkan 1 pos jabatan kepada badan hilang.

    Berikutnya, diajukan penggabungan Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi satu badan yakni Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang menyebabkan 1 pos jabatan kepala badan hilang.

    Untuk pos jabatan eselon 3 dan 4 yang akan hilang adalah sebanyak 58 pos jabatan. Rinciannya adalah 30 pos jabatan eselon 3 dan 28 pos jabatan eselon 4.(RUS/PBN)