Kategori: PEMERINTAHAN

  • Pemerintah Diminta Bersihkan Pelaku Rangkap Jabatan di Program-program Pendampingan

    Pemerintah Diminta Bersihkan Pelaku Rangkap Jabatan di Program-program Pendampingan

    BAKSEL, BANPOS – Masalah pengangguran di Banten, khususnya di Lebak diharap harus segera diselesaikan. Dituding, salah satu penghambat peluang kesempatan kerja bagi warga Banten, adalah mereka yang bekerja rangkap jabatan (Double Job) dalam pendampingan program pemerintah.
    Mereka dengan berbagai alasan, melakukan kerja di beberapa instansi, padahal jelas-jelas aturan tidak memperbolehkan itu
    Demikian disampaikan salah seorang tokoh muda Lebak Selatan (Baksel) Rizwan, melalui rilis yang disebarkannya kepada media

    Dikatakan Rizwan, pada berbagai program pendampingan program pemerintah di Banten, mereka jelas-jelas terindikasi double job tapi dibiarkan, seperti pada program Jamsos, Pendamping Desa, Pendamping PKH, TKSK, TKS serta beberapa program lain.

    “Bersihkan oknum rangkap jabatan. Berikan kesempatan kepada warga Lain untuk bekerja. Jika tidak, ini akan menjadi salah satu penghambat peluang kesempatan kerja bagi warga yang lain. Mereka adalah oknum yang bekerja rangkap (double job-red), mereka dengan berbagai dalih melakukan kerja dibeberapa instansi padahal jelas-jelas aturan tidak memperbolehkan itu,” ujar Rizwan, yang juga merupakan aktivis Lebak selatan (Baksel) Minggu (15/12).

    Menurutnya, pada berbagai program pendampingan di Banten diduga jelas terindikasi double job tapi dibiarkan,

    “Saya mengatakan ini karena punya data mereka oknum rsngkap jabatan. Seperti pada program Jamsos, Pendamping Desa, Pendamping PKH, Prades, TKSK, TKS serta beberapa program lain yang tersebar,” katanya.

    Dalam hal ini, aktivis Baksel itu berharap kepada pemerintah untuk secara tegas melakukan penyisiran dan pembersihan kepada pendamping yang disinyalir bekerja pada berbagai program. Mereka harus dipaksa memberikan kesempatan kepada warga yang masih menganggur untuk bekerja.
    “Karena, jika berharap kesadaran dari mereka ini tidak akan terjadi, jangan biarkan mereka hanya memikirkan diri sendiri tapi membiarkan yang lain menganggur, dan di sini pemerintah harus menyisir, dan jika ditemukan, harus memilih satu opsi job saja,” jelas Rizwan.

    Pihaknya pun mengharap Gubernur Banten, Wahidin Halim, turun tangan untuk mengevaluasi sejumlah OPD. Dikarenakan terlijat tidak dapat mengikuti target-target yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, khususnya dalam menekan angka pengangguran di Banten.

    “Saya memohon kepada Bapak Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja sejumlah OPD/SKPD yang dinilai tidak bisa mengikuti ritme gerak yang memang telah dicanangkan oleh Gubernur, diantaranya soal pemberdayaan masyarakat dalam hal ini sektor pemuda yang kemudian menyumbang pengangguran di wilayah Banten,” papar Rizwan.

    Sebagai refleksi, ia meminta ada kesempatan yang sama untuk turut serta dalam proses pembangunan Banten melalui berbagai sektor, tanpa terkecuali. Karena, jika situasi tersrebut tidak segera direspon akan mengecewakan berbagai pihak, sebab menutup kesempatan yang lain

    “Sisi lain, saya mengkritisi kelemahan beberapa Dinas yang kemudian menjadi leading sektor berbagai program, diantaranya pada SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, BPBD Banten dan Disnaker Banten, yakni terkait persoalan double job bahkan yang tripel job beberapa pendamping program pemerintah yang seolah dibiarkan, dimana Pendamping Desa, Pendamping lokal desa, Prades bahkan Tenaga Ahli, pendamping PKH, TKSK yang masih bercokol dan dibiarkan double job, padahal secara aturan itu sama sekali tidak diperbolehkan, tapi kenyataannya sampai saat ini persoalan itu masih terjadi dan seolah dibiarkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak,” tuturnya. (WDO/PBN)

  • Aduh, Capaian PBB Kecamatannya Wakil Gubernur Hanya 40 Persen

    Aduh, Capaian PBB Kecamatannya Wakil Gubernur Hanya 40 Persen

    SERANG, BANPOS – Capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Cipocok Jaya hingga hingga akhir tahun baru mencapai 40 persen.

    Sehingga, berdasarkan peringkat realisasi target, kecamatan tempat berhuninya para pimpinan daerah yaitu Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekretaris Kota Serang, dan Wakil Gubernur Banten ini berada diperingkat kelima dari enam kecamatan yang ada di Kota Serang.

    Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, menegaskan bahwa capaian Kecamatan Cipocok Jaya terkait penarikan PBB yang baru mencapai 40 persen, dan bertengger diurutan kelima merupakan pekerjaan rumah (PR) bagi Kecamatan Cipocok Jaya.

    “PR berat. Pak Camat Cipocok harus bisa meningkatkan rangking dari kelima jadi kesatu. Karena dua kepala daeranya kan domisilinya di sini. Ya rada kurang bagus ya pak camat kalau berada di bawah tingkatan PBB dari kecamatan yang lain,” ujar Subadri.

    Kendati demikian, ia mengaku tidak kecewa terhadap capaian PBB yang rendah tersebut. Pasalnya, pihak Kecamatan Cipocok Jaya, telah berupaya keras dalam menarik PBB dari masyarakatnya.

    “Gak kecewa itu mah ikthiar, masa mau maksa kepada masyarakat suruh bayar pajak. Dengan ajakan yang enak itu bisa dengan sendirinya bahwa sadar pajak itu kewajiban masyarakat juga,” jelasnya.

    Sementara, Camat Cipocok Jaya, Mamat Rahmat, menuturkan bahwa untuk penarikan PBB, pihaknya bekerjasama dengan UPT PBB yang berada di kawasan kantor Kecamatan Cipocok Jaya. Namun sayangnya, penarikan PBB pedesaan lebih rendah bila dibandingkan dengan PBB perkotaan.

    “Sampai saat ini memang kami kerja sama dengan UPT PBB, bagaimana penarikan di lapangan. Tapi ternyata P2PBB perkampungan itu kami memang pada peringkat kelima,” ujar Rahmat kepada awak media, di kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (13/12).

    Ia mengatakan, hal yang menjadi kendala rendahnya PBB di wilayahnya diantaranya karena tidak ditemukan objek, dan belum mutasi antara pemilik yang baru dengan yang lama.

    “Jadi selalu seperti itu kendalanya. Tapi kalau untuk buku tiga dan empat kami terkait dengan perkotaan, kami paling besar memang. Tapi kalau untuk perkampungan, karena sekarang sudah lebih banyak perkotaan akhirnya yang kampungnya itu jadi rendah,” ucapnya.

    Upaya yang akan dilakukan oleh Kecamatan Cipocok Jaya, yaitu seluruh pelayanan akan disertakan surat bukti setoran pajak (SPTS). Hal itu dilakukan agar masyarakat diingatkan untuk selalu membayar pajak. Selain itu, aparat kelurahan harus mengejar wajib pajak secara door to door.

    “Mudah-mudahan dengan langkah upaya itu di akhir Desember ini rangking Kecamatan Cipocok Jaya tidak diperingkat kelima. Kalau nomor satu rasanya tidak mungkin. Kemungkinan besar hanya paling sekitar 60 persen,” tandasnya. (DZH)

  • Iti Berang, Penataan Kawasan Kumuh Terhambat PT. Semarang

    Iti Berang, Penataan Kawasan Kumuh Terhambat PT. Semarang

    LEBAK, BANPOS – Karena lahan seluas 10 hektar masih dikuasai PT Semarang, berdampak terhadap sulitnya menata kawasan kumuh di pusat kota Rangkasbitung, Kampung Kongsen, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. Hal ini akhirnya membuat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, berang.

    “Pemilik PT Semarang yang memiliki lahan seluas 10 hektar sulit ditemui, kondisi ini menyulitkan kita untuk melakukan penataan agar tidak kumuh di kawasan itu,” kata Iti, kepada wartawan, Kamis (12/12).

    Padahal kata Iti, di kawasan itu paling kumuh. Namun, karena lahannya tidak bisa dibebaskan sehingga pihaknya kesulitan melakukan penataan.

    “Status lahannya itu HGU milik PT Semarang tapi tidak dikelola oleh pemiliknya. Kita sedang berupaya untuk mencari solusi agar dapat dikelola,” ujarnya.

    Koordinator Presedium MD Kahmi Lebak, Asep Sunandar mendukung rencana Iti untuk mengambil alih lahan HGU milik PT Semarang.

    “Karena lokasinya berada di pusat kota sudah pasti menyulitkan Pemda Lebak dalam melakukan penataan dan pengembangan, maka sudah menjadi keharusan Pemda Lebak untuk mengambil alih lahan tersebut,” ujarnya. (MG-01)

  • Dikarenakan Anggaran, Syafrudin Pertimbangkan Pembongkaran Tower Ilegal

    Dikarenakan Anggaran, Syafrudin Pertimbangkan Pembongkaran Tower Ilegal

    SERANG, BANPOS – Masih berdirinya tower illegal di Kota Serang mendapatkan perhatian khusus dari Ombudsman. Bahkan, lembaga pengawas pelayanan publik ini hingga mengutus perwakilan dari Ombudsman RI untuk menyampaikan dan membahas permasalahan tersebut.

    Dari rekomendasi Ombudsman, Walikota Serang, Syafrudin, mengaku sudah melakukan sesuai dengan hal yang disarankan, seperti penyegelan terhadap tower ilegal tersebut.

    “Saran-saran yang diberikan itu sudah kami lakukan, mulai dari penegakkan Perda melalui Satpol PP Kota Serang, hingga penyegelan dengan menggunakan police line,” ujarnya.

    Namun, ia mengaku masih mempertimbangkan usulan tindak pembongkaran yang juga disarankan oleh Ombudsman. Karena, pembongkaran tersebut membutuhkan biaya dan belum diberikan landasan dari Ombudsman.

    “Kami masih menunggu landasan hukum untuk menganggarkan biaya pembongkaran tersebut. Karena membongkarnya butuh biaya juga,” ucapnya.

    Saat ini juga sedang dipertimbangkan penyelesaian dengan mendesak perusahaan yang memiliki tower tersebut untuk melakukan pembongkaran.

    Direncanakan, pada Januari mendatang pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dan warga untuk melakukan mediasi.

    “Itu juga akan kami coba. Namun jika memang nanti mediasi ada kesepakatan, maka kemungkinan akan diberikan disinsentif kepada mereka,” tandasnya.

    Asisten Muda Ombudsman RI bagian Resolusi dan Monitoring, Ratna Sari Dewi, saat mendatangi Walikota Serang di ruang kerjanya menyatakan, untuk kasus tersebut, Ombudsman telah memberikan saran Pemkot Serang melakukan penegakkan hukum dengan membongkar tower.

    “Kalau memang tidak ada solusi bersama antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah, maka kami menyarankan penegakkan hukum dengan membongkar tower tersebut,” katanya.(DZH/AZM)

  • Butuh Dana Rp700 Miliar, Pemkab Baru Anggarkan Rp300 Miliar untuk Puspemkab

    Butuh Dana Rp700 Miliar, Pemkab Baru Anggarkan Rp300 Miliar untuk Puspemkab

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus menganggarkan sejumlah Rp 700 miliar untuk dapat membangun Pusat pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang secara keseluruhan. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan pembelian lahan.

    Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Muhammad Novi Fatwarohman membenarkan bahwa Puspemkab belum dapat dibangun secara keseluruhan, sebab anggaran tidak mencukupi. Pihaknya sudah mengalokasikan dana sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan gedung. Meskipun demikian, dana tersebut belum termasuk untuk pembebasan lahan.

    “Oleh karena itu pihaknya membutuhkan bantuan dari provinsi Banten. Harus ada campur tangan bantuan dari pemerintah Provinsi,” ujarnya saat ditemui di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Jumat (13/12).

    Novi mengaku sudah mengusulkan bantuan dana ke pemerintah Provinsi Banten, dan ia juga mengharapakan bantuan dari pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan Puspemkab Serang. Jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata dia, Pemkab Serang kesulitan untuk membangun Puspemkab.

    “APBD di kita kan sangat terbatas untuk penyelesaian Puspemkab, kita juga harus menyelesaikan permasalahan lain seperti angka kemiskinan tinggi, pengangguran di Kabupaten Serang paling tinggi,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan, untuk percepatan pembangunan Puspemkab yang paling dibutuhkan diantaranya adalah anggaran dana baik untuk pembebasab lahan maupun pembangunannya. Sebab, lanjut dia, hingga saat ini hanya sebagian saja lahan yang sudah dilakukan pembayaran.

    “Lahan yang dibutuhkan untuk Puspemkab mencapai 61 hektare. Yang baru dimiliki Kabupaten Serang hanya 15 hektare saja,” terangnya.

    Meski demikian, saat ini sudah dilakukan pembangunan Puspemkab sebanyak dua unit gedung yang akan digunakan untuk dua OPD. Diperkirakan, proses pembangunan tersebut sudah mencapai 50 persen.

    “Kemungkinan tahun 2020 sudah bisa difungsikan,” katanya.

    Ia pun berharap, jika pembangunan puspemkab sudah diselesaikan secara keseluruhan, maka semua aset yang menjadi milik pemerintah Kota Serang secara domisili, akan dilimpahkan semua ke Kota Serang.

    “Tempat yang sudah di Memorandum Of Understanding (Mou) dan ada di kota itu pasti akan diserahkan,” tandasnya.(MUF)

  • Ombudsman Bantah Pernyataan Mahfud MD, Tentang Banyak Rekomendasi Diabaikan

    Ombudsman Bantah Pernyataan Mahfud MD, Tentang Banyak Rekomendasi Diabaikan

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI membantah bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihaknya banyak diabaikan. Hal ini disampaikan oleh Asisten Muda Ombudsman RI bagian Resolusi dan Monitoring, Ratna Sari Dewi, saat mendatangi Walikota Serang di ruang kerjanya untuk membahas tower yang tak berizin.

    Dikatakan Ratna, dari 6.000 rekomendasi yang dikeluarkan, tingkat kepatuhan untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman adalah sebesar 80 persen.

    “Coba teman-teman browsing dulu deh di website, saran-saran Ombudsman yang dilaksanakan itu sudah seberapa banyak. Baru berbicara rekomendasi Ombudsman diabaikan,” ujarnya, Jumat (13/12).

    Sementara, untuk permasalahan tower tak berizin milik PT Solusindo Kreasi Pratama, Ratna mengatakan bahwa belum sampai kepada tahap rekomendasi.

    “Nah posisi kasus ini belum sampai kepada tahap rekomendasi. Baru sampai kepada hasil akhir pemeriksaan dari Ombudsman Banten. Kami lebih banyak memfasilitasi hasilnya,” kata Ratna.

    Menurutnya, rekomendasi merupakan kewenangan dari Ombudsman pusat. Ratna mengatakan, rekomendasi dikeluarkan apabila instansi terkait tidak menjalankan solusi dari perwakilan Ombudsman.

    “Karena rekomendasi itu hanya untuk instansi-instansi yang tidak menjalankan solusi dari kami. Jadi awalnya memang instansi itu sudah bebal, dan memang dari awal mereka tidak mau bersepakat,” jelasnya.

    Untuk kasus tower ilegal di Kota Serang sendiri, Ombudsman telah memberikan saran bahwa Pemkot Serang harus melakukan penegakkan hukum, yaitu dengan membongkar tower tersebut.

    “Kalau memang tidak ada solusi bersama antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah, maka kami menyarankan penegakkan hukum dengan membongkar tower tersebut,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan Ombudsman RI masih belum efektif dalam melaksanakan tugas. Karena, banyak rekomendasi mereka yang diabaikan oleh instansi terlapor. (DZH)

  • ASN Didorong Untuk Terus Berinovasi di Daerah

    ASN Didorong Untuk Terus Berinovasi di Daerah

    LEBAK, BANPOS – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Lebak terus berupaya memastikan setiap inovasi yang lahir dari pemikiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan.

    Langkah-langkah tersebut dimulai dengan menjalin kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada tahun 2017. Di tahun yang sama Pemerintah Daerah bersama LAN melakukan penyusunan buku Direktori Inovasi-1.

    “Pada 28-30 November 2018, dengan semangat one civil servant one innovation dibentuklah Laboratorium Inovasi,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Kamis (12/12).

    Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Lebak, Virgojanti mengatakan, pembentukan laboratorium inovasi (Labinov) dalam rangka penggalian ide-ide inovasi dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak.

    “Inovasi yang lahir tidak hanya fokus pada penerapan sistem informasi, tetapi ada juga yang bergerak dengan memberdayakan masyarakat, mengakomodir kearifan lokal, serta kolaborasi dengan lembaga Non-Govenment. Tahun 2018 Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bersama LAN berhasil melakukan penyusunan buku Direktori Inovasi-2,” kata Virgo

    Virgo menjelaskan, Inovasi Daerah yang dilaksanakan Kabupaten Lebak tahun 2019 mulai tanggal 12-14 Desember 2019 merupakan tahap akhir dari lima tahapan Laboratorium Inovasi Daerah dalam upaya meningkatkan budaya inovasi.

    “Dari kelima tahapan itu adalah menggugah dan menginspirasi (Drum-up), Diagnose, Design, Seliwer, dan festival dan promosi inovasi (Display),” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • Syafrudin Pertanyakan Over Pass Kemang Yang Molor, Minta Pusat Sentuh Jalan Nasional di Kota Serang

    Syafrudin Pertanyakan Over Pass Kemang Yang Molor, Minta Pusat Sentuh Jalan Nasional di Kota Serang

    TANGSEL , BANPOS – Walikota Serang Syafrudin mempertanyakan kepastian proyek pembangunan over pass kemang dan fly over di jalan jenderal sudirman Kementrian PUPR dalam acara seminar Banten Outlok 2020 dengan tema ‘Pembangunan Infrastruktur Dalam Menunjang Kemajuan Perekonomian Banten Pada Tahun 2020 Mendatang’ di Merdeka Ballroom, Swiss-BelHotel BSD, Kota Tangerang Selatan, Kamis (12/12).

    Acara ini sendiri dihadiri oleh CEO Rakyat Merdeka Group Margiono, Direktur Rakyat Merdeka Group Kiki Iswara, Dirut PT Krakatau Steel Silmy Karim, Dirut PT AP II M. Awaluddin dan Dipandu oleh Direktur Metro TV Suryopratomo.

    Syafrudin menilai rencana pembangunan dua proyek tersebut akan dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat Kota Serang. Terlebih lagi, rencana proyek tersebut telah memiliki Detail Enginering Design (DED).

    “Soal Over Pass Kemang, sejak keluar gerbang tol (Serang Timur, red) menuju Jenderal Sudirman. Dibahas semenjak saya jadi kadis (DLH) sudah dibuat DED-nya, tapi belum juga direalisasikan,” kata Syafrudin.

    Selain itu, Syafrudin juga menyayangkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian PUPR yang menurutnya, berpuluh-puluh tahun tidak menyentuh jalan nasional. Padahal, keberadaannya sangat penting guna peningkatan investasi di bidang ekonomi. Terlebih lagi pembebasan lahan jalan nasional di kawasan lingkar selatan untuk peralihan jalan nasional dari jalan Ahmad Yani yang tak kunjung tuntas, kondisi ini juga membuat Kota Serang terlihat semrawut.

    “Kota Serang ini Ibukota Provinsi Banten, tetapi dari segi infrastruktur mungkin dengan kabupaten kota lainnya jauh tertinggal. Lebak lebih maju dari Kota Serang. Apa yang menjadi lambat, setelah kami teliti karena masalah infrastruktur yang membuat investor enggan masuk,” papar Syafrudin. (TUS)

  • Camat Cihara Tolak Penghargaan Jalan Terusak, Janjikan 2020 Dibangun

    Camat Cihara Tolak Penghargaan Jalan Terusak, Janjikan 2020 Dibangun

    LEBAK, BANPOS – Camat Cihara menolak penghargaan untuk jalan kewenangam Pemkab Lebak, mulai Sukahujan-Citepuseun hingga menghubungkan Kecamatan Cihara-Cigemblong di Lebak selatan (Baksel).

    Menurutnya, penghargaan sebagai jalan terusak se-Lebak tersebut tidaklah tepat dan hanya dinilai dari satu sisi saja.

    Selain itu, ia mengungkapkan bahwa sudah terdapat perencanaan penganggaran yang masuk dalam SIMRAL untuk pembangunan ruas jalan tersebut.

    Demikian yang disampaikan oleh Camat Cihara, Ade Kurnia, dalam menanggapi pemberitaan terkait penghargaan jalan Kabupaten Lebak ruas Sukahujan-Citepuseun yang dinilai terusak se -Lebak.

    “Itu harus ngobrol berhadapan, apalagi kalau dihubungkan dengan penghargaan itu beda sisi,” ujar Ade Kurnia, kepada wartawan, Rabu (11/12).

    Menurut Ade, sebagai bagian dari Pemerintah Lebak dan merupakan kepanjangtanganan Bupati Lebak, ia menyebut, jalan tersebut sudah masuk Simral dan direncanakan dibangun pada tahun 2020 mendatang.

    “Berdasarkan data di Ekbangsos Kecamatan Cihara, jalan tersebut sepanjang 8 kilometer sampai dengan perbatasan Cigemblong kalau tidak ada aral melintang sudah masuk Simral dan direncanakan dibangun ditahun 2020,” jelas Ade.

    Senada, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Lebak, Irvan Suyatupika, saat dihubungi BANPOS membenarkan jalan penghubung Sukahujan – Citeupusen di Cihara hingga ke Kecamatan Cigemblong akan direalisasikan pembangunannya pada Tahun Anggaran 2020 nanti.

    “Kami akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat soal kondisi jalan itu. Ya, kita lihat anggarannya dulu mencukupi apa tidak, kami juga akan berupaya mengusulkan anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu-red) ke Provinsi, pokonya Tshun 2020 akan diusahakan realisasinya,” jelas Irvan.

    Sementara aktivis warga Baksel Roja’i menilai pihak Kecamatan Cihara hanya memberikan harapan akan dibangun, namun nyatanya tidak pernah direalisasikan.

    “Kami sudah bosan dengan alasan-alasan akan dibangun, sudah masuk Simral. Tahun 2019 pasti dibangun di APBD perubahan. Tapi nyatanya tidak ada tahun ini pembangunan. Sekarang bilang lagi akan dibangun di tahun anggaran 2020, ini sudah sering dilontarkan tiap tahun anggaran. Jadi apa kami sebagai warga akan yakin?” tandas aktivis Himakom, Unma Banten kepada BANPOS, Rabu (11/12). (WDO/PBN)

  • GMNI Menilai Pemkab Zalim, Soal Kasus Saedah

    GMNI Menilai Pemkab Zalim, Soal Kasus Saedah

    CIBITUNG, BANPOS – Tidak tersentuh program pemerintah, nenek Saedah (75) warga Kampung Cimalingping, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, yang tinggal digubuk yang sudah lapuk dan jauh dari permukiman penduduk. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPK Teknologi Pertanian melakukan penggalangan dana untuk membantu nenek Saedah.

    Ketua DPK Teknologi Pertanian GMNI Pandeglang, Sahroni mengatakan, mendengar informasi bahwa nenek Saedah yang tinggal di tengah hutan jauh dari permukiman penduduk dengan kondisi rumah yang nyaris ambruk karena sudah lama tidak diperbaiki. Pihaknya melakukan penggalangan dana untuk membantu meringankan beban.

    “Dengan kondisi nenek Saedah yang kesehariannya sebagai buruh tani untuk bertahan hidup, kita merasa prihatin. Sehingga untuk meringankan beban hidup yang dihadapinya, kita melakukan penggalangan dana yang hasilnya kita berikan kepada nenek Saedah,” kata Sahroni kepada BANPOS, Selasa (10/12).

    Dari hasil penggalangan dana yang telah dilakukan, lanjut Sahroni, pihaknya memberikan bantuan sembako untuk memenuhi kebutuhan hidup nenek Saedah.

    “Hasil pengumpulan dana yang kita lakukan hanya bisa untuk membantu sembako saja, sedangkan untuk memperbaiki rumahnya saya kira itu seharusnya tugas pemerintah,” ujarnya.

    Sahroni menambahkan, program pemerintah melalui dinas terkait untuk menangani masyarakat kurang mampu sangat banyak. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum tertangani.

    “Salah satu masyarakat yang belum tersentuh program pemerintah nenek Saedah. Untuk kriteria sebagai penerima program, saya kira nenek Saedah layak untuk mendapatkannya. Namun hingga saat ini, nenek Saedah belum pernah mendapatkan bantuan dari program pemerintah,” terangnya.

    Menurutnya, dengan terabaikannya hak nenek Saedah untuk mendapatkan bantuan program pemerintah. Pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, telah berbuat zalim terhadap masyarakatnya.

    “Jika setelah kita sampaikan kepada media, masih ada warga Pandeglang yang kurang mampu masih belum juga ditangani oleh pemerintah. Maka saya kira pemerintah telah telah zalim terhadap warganya,” tegasnya.

    Sementara itu usai menerima bantuan dari mahasiswa kader GMNI, nenek Saedah mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan.

    “Saya ucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Selama ini saya belum pernah mendapat bantuan, namun dengan adanya mahasiswa Alhamdulillah saya mendapat bantuan,” ungkapnya. (dhe/pbn)