Kategori: PEMERINTAHAN

  • Walikota Sebut PKH Belum Efektif Entaskan Kemiskinan

    Walikota Sebut PKH Belum Efektif Entaskan Kemiskinan

    SERANG, BANPOS – Dalam penyaluran bantuan PKH yang dihadiri oleh DPR dan Kemensos, Walikota Serang menyatakan, efektifitas Program Keluarga Harapan (PKH) dalam menurunkan tingkat kemiskinan di Kota Serang masih belum terlihat.

    Pernyataan tersebut sesuai dengan data yang dimiliki BPS, dimana dalam rentang tahun 2013 – 2018, rata-rata presentase angka kemiskinan di Kota Serang adalah sebesar 5,70 persen, dengan penurunan hanya sebesar 9,8 persen saja.

    Sebagaimana diketahui, pendataan PKH saat ini mulai terus dimutakhirkan, bahkan di beberapa tempat seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dilakukan stikerisasi, yaitu penyemprotan tanda di rumah penerima PKH. Stikerisasi ini berdampak terhadap mundurnya beberapa penerima PKH yang sudah dalam kategori mampu.

    Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan bahwa pihaknya beserta Kemensos RI menyalurkan langsung PKH ini agar program yang diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera, dapat tepat sasaran.

    “Kami sebagai Komisi VIII ingin memastikan program penerima manfaat itu berjalan dengan baik. Dan pak walikota (Syafrudin, red) memang benar-benar mengawasi,” ujarnya di sela-sela acara, Jumat (6/12).

    Sebagai mitra Kemensos RI, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen yang diperlihatkan oleh Kemensos, dalam memastikan bahwa PKH tersalurkan dengan tepat.
    “Sebagai Komisi VIII, saya sangat mengapresiasi komitmen Kemensos dari segi anggaran, pengawasan, maupun dari komunikasinya. Intinya, rekanan kami sebagai Komisi VIII akan terus berjalan dengan baik,” katanya.

    Namun, ia mengaku bahwa program PKH ini masih belum bisa menjangkau seluruh masyarakat pra sejahtera di Indonesia. Sebab, berdasarkan data yang dimiliki, hanya 10 juta masyarakat pra sejahtera yang dapat terjangkau dari 20 juta masyarakat.

    “Jadi memang kalau sekaligus tidak mungkin. Tapi nanti, untuk masyarakat yang telah menerima bantuan sebelumnya, akan disetop terlebih dahulu, dan diganti dengan mereka yang belum sempat mendapatkannya,” tuturnya.

    Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa PKH ini akan diarahkan untuk menjadi program pemberdayaan. Dimana masyarakat penerima manfaatnya, dapat terlepas dari dari ketergantungan bantuan.

    “Yah seminimalnya, masyarakat tidak lagi tangannya berada di bawah meskipun belum bisa tangannya di atas. Setidaknya mereka tidak tergantung dengan bantuan lagi, lebih berdaya,” tegasnya.

    Walikota Serang, Syafrudin, berterimakasih atas perhatian yang diberikan oleh Komisi VIII dan Kemensos RI kepada masyarakat Kota Serang.

    “Saya haturkan terimakasih kepada Komisi VIII DPR RI dan Kemensos RI. Seperti yang saya katakan tadi, apabila masyarakat sudah terlepas dari kemiskinan, maka dapat dipastikan kualitas SDM pun akan jauh lebih baik,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah PKH ini dapat membantu mengentaskan kemiskinan, Syafrudin mengaku tidak. Namun, ia mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan yang dituturkan oleh Yandri Susanto.

    “Jadi seperti yang disebutkan oleh pak Ketua Komisi VIII, setidaknya masyarakat jadi tidak meminta lagi. Minimal tangan mereka tidak di bawah terus,” tandasnya.

    Direktur Jaminan Sosial Keluarga pada Kemensos RI, M.O. Royani, mengatakan bahwa pihaknya juga telah menambah anggaran untuk mengentaskan permasalahan kemiskinan.

    “Kalau untuk penanganan fakir miskin, sudah ada PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun memang pemerintah dan Komisi VIII menambahkan anggaran. Jadi mereka yang rawan kemiskinan pun bisa mendapatkan bantuan,” jelasnya. (DZH)

  • Anggota BPD Periode 2019-2025 se-Malingping Dikukuhkan

    Anggota BPD Periode 2019-2025 se-Malingping Dikukuhkan

    BAKSEL, BANPOS– Sebanyak 110 orang Anggota Badan Permusyawatan Desa (BPD) baru di 14 Desa Kecamatan Malingping untuk masa jabatan 2019-2025 resmi dikukuhkan Camat Malinging atas nama Bupati Lebak di Pendopo Kecamatan Malingping, Jumat (06/12).

    Sebelum disumpah mereka terlebih dulu ditanya takliq kesiapan mengemban tugas. Setelah seluruh anggota BPD menjawab bersedia, maka dilakukan sumpah jabatan.

    Sementara dalam sambutannya, Camat Malingping Cece Sahroni menyampaikan agar BPD harus berperan aktif dalam menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Desa.

    “Anggota BPD merupakan perwakilan masyarakat desa, sehingga harus dapat menyerap aspirasi dan menyalurkan kepada pemerintah desa. Selain itu tupoksi BPD agar dilaksanakan, serta selalu koordinasi dengan pemerintah desa,” ujarnya.

    Ade Sudirman, anggota BPD Kadujajar menuturkan dalam menjalankan tupoksi BPD, dirinya berharap seluruh anggota dilibatkan bukan hanya ketua BPD saja.

    “Kami sebagai anggota BPD mendukung penuh pembangunan di desa, hanya saya tekankan agar dalam mengambil keputusan, seluruh anggota BPD dilibatkan, bukan hanya ketua BPD, karena BPD pengurusnya bersifat colective collegial,” jelasnya.

    Pantauan, acara dihadiri Muspika setempat, para Kepala Desa, tokoh masyarakat dan seluruh anggota BPD terpilih dari 14 Desa se Kecamatan Malingping.(WDO)

  • Diskomsantik Pandeglang Sosialisasikan Pembentukan KIM

    Diskomsantik Pandeglang Sosialisasikan Pembentukan KIM

    PANDEGLANG,BANPOS – Menjelang akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020, Dinas Komunikasi, Informastika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, memiliki program tambahan yang harus segera direalisasikan dalam waktu yang singkat yaitu pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

    Langkah awal yang dilakukan oleh Diskomsantik Pandeglang, menggagas pembentukan KIM di 16 desa yang ada di 9 kecamatan. Tujuan diluncurkannya program KIM itu sendiri, sebagai bentuk transparansi publik khususnya mengenai penyampaian informasi pembangunan salah satunya di Kecamatan Cimanggu.

    Kepala Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Girgijantoro mengatakan, program tersebut merupakan tugas yang diamanatkan melalui Peraturan Menkominfo Nomor 8 tahun 2010, tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Perdesaan.

    “Kelompok itu dibentuk oleh masyarakat, demi kepentingan penyampaian informasi kepada masyarakat juga,” kata Girgijantoro, Jum’at (6/12/2019).

    Menurutnya, saat ini Diskomsantik masih melakukan sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kelompok tersebut, khususnya kepada masyarakat.

    “Masih kita sosialisasikan. Mudah – mudahan dengan adanya KIM itu, nanti masyarakat bisa mengetahui apa saja pembangunan yang dilakukan di desa. Ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” terangnya.

    Untuk di Kecamatan Cimanggu, lanjut Girgijantoro, merupakan kecamatan keempat yang telah dikunjunginya dan sebelumnya sudah dilakukan di Kecamatan Cikeusik, Cibaliung dan Keamatan Cibitung.

    “Pada Kamis (5/12) kemarin, di Kecamatan Cimanggu. Dengan demikian, sudah ada beberapa KIM yang telah dibentuk. Minggu depan kita lanjutkan di Kecamatan Sukaresmi, Patia, Pagelaran, Bojong dan Kecamatan Picung,” tambahnya.

    Sementara, Kepala Desa (Kades) Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, Rohman mengaku, sangat mendukung program Diskomsantik dengan mengadakan dan membentuk KIM. Namun untuk kelancaran program tersebut, harus ada penunjang.

    “Kita butuh penunjang, seperti komunikasi Internet yang memadai. Selama ini, kita (Pemerintah Desa,red) bahkan masyarakat hanya mengandalkan Wifi Desa. Mudah – mudahan, ada bantuan sarana prasarana penunjang,” harapnya.(DHE)

  • Petahana Dilarang Mutasi Pejabat Mulai 8 Januari 2020

    Petahana Dilarang Mutasi Pejabat Mulai 8 Januari 2020

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melarang kepada calon petahana di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020 untuk melakukan perombakan jabatan atau promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung sejak 8 Januari 2020. Jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari pencalonannya.

    Diketahui, empat daerah di Banten bakal menggelar pilkada pada 2020. Keempatnya memiliki bakal calon petahana yang telah mendaftarkan diri pada penjaringan sejumlah parpol.

    Di Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa yang kini menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang kembali maju. Di Kota Cilegon ada Ratu Ati Marliati yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon. Sementara untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang terdapat nama bupati Irna Narulita. Lalu di Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang kini tercatat sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan.

    Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi, Jumat (6/12) mengatakan, larangan melakukan mutasi ASN jelang pilkada tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

    “Diatur di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” katanya.

    Ia menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada 2020, penetapan calon terpilih dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Dengan demikian terhitung dari 8 Januari 2020 petahana dilarang melakukan peromabakan jabatan.

    “Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Januari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” katanya.

    Didih menegaskan, aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.

    “Pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar, maka yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota,” ungkapnya.

    Lebih lanjut dipaparkannya, selain mutasi ASN tanpa izin Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

    “Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” tutur mantan Ketua Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak ini.

    Pengamat Politik dari Untirta Suwaib Amiruddin menilai, aturan yang diterapkan dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 sudah tepat. Sebab, pertarungan di pilkada harus dilakukan secara adil tanpa ada satu pun pihak yang diuntungkan oleh sebuah kekuasaan.

    “Saya setuju aturan itu. Ada tiga potensi yang bisa terjadi kalau petahana memutasi dengan waktu yang berdekatan dengan pilkada. Pertama, petahana akan menggiring birokrasi untuk menjadi timses (tim sukses). Kedua, petahana bisa memanfaatkan anggaran untuk dimainkan. Ketiga, petahana akan memperoleh keuntungan terkait penggiringan birokrasi sampai tingkat desa/kelurahan. Sanksi yang diberikan pun sudah sangat tepat dan memang sudah selayaknya diberhentikan (pencalonannya),” tuturnya.(RUS)

  • Tanah Diserobot Pengembang, Warga Ngadu Penancangan Ke Dewan

    Tanah Diserobot Pengembang, Warga Ngadu Penancangan Ke Dewan

    SERANG, BANPOS – Kampung Baru, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, mengadukan tindakan yang dilakukan PT Puri Cempaka kepada Komisi I DPRD Kota Serang. Hal ini dilakukan karena warga merasa tanah miliknya belum dibebaskan, namun sudah akan dibangun perumahan oleh PT Puri Cempaka.

    “Saya melaporkan kepada pak dewan karena tanah milik orang tua saya tiba-tiba mau diurug untuk dibangun perumahan, padahal tanah orang tua saya belum di bayar,” ujar Raden Salafudin, warga yang mengadu, Kamis (5/12).

    Raden yang merupakan putra dari pemilik tanah bernama Hasuri tersebut mengatakan, tanah milik ayahnya yang hendak dibangun perumahan oleh PT Puri Cempaka seluas 4.500 meter. Selain tanah milik ayahnya, Salafudin juga mengatakan ada tanah milik kakeknya yang juga hendak dibangun.

    “Selain tanah milik ayah saya, ada juga 3.500 meter tanah milik kakek saya yang mau diurug, padahal sama juga belum dibebaskan oleh pengembang,” jelasnya.

    Alasan PT Puri Cempaka hendak melakukan proses urug tanah untuk dijadikan perumahan, lanjut Salafudin, karena mereka mengaku tanah tersebut sudah dibebaskan melalui pihak ketiga.

    “Sempat waktu itu mau diurug terus kami cegah, kemudian mediasi di kelurahan. Pihak PT bilang kalau mereka sudah melakukan pembebasan lewat tangan ketiga, mereka bilangnya orang ketiga itu namanya bu Dede. Padahal enggak ada bu Dede ke rumah untuk membayar tanah kami,” tuturnya.

    Dokumen berupa sertifikat tanah yang di keluarkan oleh PT saat melakukan mediasi di kelurahan, kata Salafudin, tidak sesuai dengan dokumen asli yang dimiliki olehnya.

    “Dia ngeluarin sertifikat tanah tapi salah Bin nya itu. Dan kami juga punya sertifikat tanah, saya tidak mengatakan ada pemalsuan dokumen, ya cuma dokumen mereka salah. Kami juga tidak merasa sudah menjual tanah tersebut,” terangnya.

    Menanggapi aduan yang dilayangkan, Ketua Komisi I pada DPRD Kota Serang, Bambang Janoko, melakukan sidak ke tanah yang hendak dibangun perumahan oleh PT tersebut. Sidak tersebut dilakukan oleh pihak komisi I dalam rangka memastikan informasi yang disampaikan oleh warga atas tindakan yang dilakukan oleh PT.

    “Kelanjutan apa yang kemarin dilaporkan oleh masyarakat, otomatis kami Komisi I juga ingin tahu persis lahannya, di mana lokasinya. Jadi jangan sampai kami ngawal tapi enggak tahu,” ujar Bambang.

    Namun, Bambang mengaku saat ini pihaknya sudah mengetahui lahan mana yang diadukan oleh Salafudin. Untuk menindaklanjuti aduan Salafudin tersebut, Bambang mengatakan bahwa dirinya akan memanggil pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut.

    “Nanti kami panggil pengembang, dia mengurug untuk meratakan tanah, dasarnya apa. Nanti kami akan undang semua, baik lurahnya segala yang dulu pernah membayar, itu seperti apa. Ada tidak tanda terimanya,” ucapnya.

    Bambang mengatakan, upaya mediasi antara warga dengan pihak PT maupun Pengembang, direncanakan akan digelar pada hari Rabu depan.(DZH/AZM)

  • HAMPA Tuding Dishub Kongkalikong Terkait PJU Pandeglang

    HAMPA Tuding Dishub Kongkalikong Terkait PJU Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Banyaknya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mati di Pandeglang membuat masyarakat geram, padahal terdapat pembayaran oleh pemda untuk penerangan jalan tersebut yang terus digelontorkan.

    Himpunan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pandeglang (HAMPA) menuding, kondisi ini juga terjadi karena ada kongkalikong antara Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang dengan PLN. Sehingga pemeliharaan lampu PJU tidak berjalan, namun biaya listrik terus terserap.

    Koordinator Lapangan (Korlap) aksi HAMPA Tb. Aujani mengatakan, setiap bulan masyarakat telah membayar PPJ kepada pemerintah melalui rekening tagihan listrik pascabayar maupun token listrik prabayar.

    Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal I ayat (28) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan diatur dalam Perda Kabupaten Pandeglang Nomor: 04 Tahun 2003, PPJ diperuntukkan oleh Dishub guna penerangan jalan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan yang bertujuan untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

    “Kami menuntut perbaikan pada pelayanan sosial, pembangunan infrastruktur dan perbaikan kebijakan khususnya Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang yang diduga telah melakukan korupsi biaya penerangan jalan umum dan biaya perawatan nya, padahal biaya penerangan jalan umum ini berasal dari ppj pajak penerangan jalan yang dibiayai oleh masyarakat,” ujar Aujani.
    Selain itu, ia juga menduga adanya kasus terkait biaya perawatan PJU yang diduga dikorupsi oleh oknum Dishub. Pasalnya, banyak PJU yang rusak namun tidak kunjung diperbaiki hingga berlarut-berlarut.

    Menurut Aujani, hal tersebut menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu-lintas dan tindak kriminal seperti pembegalan, perampokan, dan pencurian.

    “Namun nyatanya penerangan jalan umum ini tidak maksimal, dilihat dari banyak lampu jalan yang padam dan dibiarkan berlarut-larut. Dan yang rusak itu tentu saja tidak terkena beban biaya PLN, sehingga kami mempertanyakan sisa biaya nya kemana? Kalau memang tidak semua lampu itu tidak melalui PLN, alokasi nya kemana? Ke kas daerah atau kepada kas pribadi,” jelasnya.

    Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan dengan kejadian ini. Ia mengancam, jika tidak ditindaklanjuti, maka akan mendorong penegak hukum pusat maupun KPK untuk menelusuri kasus tersebut.

    “Jika para penegak hukum di Kabupaten Pandeglang tidak mampu, kami meminta para penegak hukum di pusat, baik itu KPK maupun Kejaksaan agar segera memeriksa dan memenjarakan oknum OPD Kabupaten Pandeglang yang diduga melakukan korupsi, secara khusus yaitu pada Dinas Perhubungan,” ancamnya.

    Kepala Dishub Kabupaten Pandeglang, Dadan Tafif Danial memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang menyuarakan aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, ini merupakan keinginan masyarakat agar PJU di Pandeglang ada perbaikan.

    “Kalau ada keluhan yang berkaitan dengan penerangan jalan, saya siap membantu. Yang pasti ini jadi bahan evaluasi untuk kita tindaklanjuti,” tandasnya. (MG-02/PBN)

  • Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

    Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Desa di Kabupaten Lebak, diminta untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk mempermudah layanan informasi publik.

    Hal itu disampaikan Solihin, salah seorang warga Lebak, Kamis (5/12) kepada Banten Pos.

    Menurut Solihin, pembentukan PPID Desa itu harus segera dilakukan salah satunya untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa.

    Terlebih kata Solihin, Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-lounching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

    “Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi Pemdes di Lebak untuk tidak memberikan dan menutup informasi publik yang di mohonkan oleh pemohon, terkecuali informasi yang dikecualikan,” katanya.
    Kepala Desa Cikatapis sekaligus sebagai Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Darmawan mengatakan, pihaknya akan segera merumuskan pembentukan PPID Desa.

    Dijelaskannya, pembentukan PPID Desa itu harus matang dan memiliki dasar dan atau kekuatan hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang PPID Desa.

    Menurut Darmawan, selain terbentuk Pemerintah Desa yang tertib administrasi, pembentukan PPID Desa juga dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “Ya kami setuju adanya PPID Desa, dan untuk menguatkan keberadaannya tentu harus ada Perdes sebagai dasar hukumnya,” katanya. (MG-01/PBN)

  • PESERTA RAKORKOMWIL III APEKSI 2019 KUNJUNGI  IKON KOTA TANGERANG

    PESERTA RAKORKOMWIL III APEKSI 2019 KUNJUNGI IKON KOTA TANGERANG

    TANGERANG, BANPOS – Memasuki hari pertama berlangsungnya rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah (Rakorkomwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Tangerang, peserta Rakor diajak berkeliling mengunjungi sejumlah lokasi yang menjadi ikon dan tempat wisata di Kota Tangerang.

    Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin berkesempatan memimpin langsung rombongan peserta Rakorkomwil III APEKSI yang terhimpun dari sejumlah kepala dan wakil kepala daerah serta perwakilan dari 24 kota yang menjadi peserta Rakor dengan menumpang bus pariwisata Kota Tangerang Jawara.

    “Selamat datang, di kesempatan City Tour ini kita akan sama – sama melihat keindahan Kota Tangerang dari dekat,”

    “Tak hanya taman, tapi juga ada wisata di Kampung – kampung tematik,” terang Sachrudin sesaat sebelum memulai kegiatan City Tour di titik start Hotel Novotel, Kota Tangerang, Kamis (5/12).

    Kampung Markisa menjadi salah satu kampung tematik yang menjadi lokasi kunjungan peserta City Tour, dimana para peserta berkesempatan melihat secara langsung proses perubahan lingkungan yang telah dilakukan oleh warga Kampung Markisa.

    “Dulunya di kampung Markisa merupakan salah satu kampung yang kurang terawat tapi berkat kegigihan serta semangat warganya, kini berubah menjadi kampung yang indah,” terang Wakil kepada Wali Kota Serang yang juga mengikuti City Tour.

    Sebagai informasi, rute City Tour Rakorkomwil III APEKSI 2019 meliputi Taman Gajah Tungga, Kampung Bekelir, Masjid Kalipasi, Kampung Markisa, Jembatan Berendeng, Tangerang Live Room dan Tangerang City Galeri serta Sentra Oleh – Oleh Khas Kota Tangerang. (SUG)

  • Bantu Modal Usaha Masyarakat, Pemkot Tangerang Luncurkan Program EMAS

    Bantu Modal Usaha Masyarakat, Pemkot Tangerang Luncurkan Program EMAS

    TANGERANG, BANPOS – Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teddy Bayu Putra resmi meluncurkan program EMAS (Ekonomi Masyarakat Sejahtera) yang diselenggarakan oleh KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) bekerja sama dengan Bank BJB Banten, pada Kamis (05/12).

    Bertempat di Masjid Raya Al-Azhom, kegiatan tersebut mengambil tema “Satukan Langkah Wujud Ekonomi Masyarakat Sejahtera Dengan Nilai-Nilai Akhlakul Karimah”.

    Program EMAS, diluncurkan untuk membantu modal usaha kepada masyarakat Kota Tangerang dalam bentuk pinjaman syariah (tanpa bunga), hanya membayar biaya admin sebesar 3 persen dengan minimal peminjangan 500 ribu sampai dengan 2 juta rupiah dengan batas waktu 6-24 bulan.

    Dalam sambutannya, Arief menyampaikan Program EMAS adalah komitmen Pemkot Tangerang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    “Kami akan meningkatkan dan menjalankan program peminjaman tanpa bunga kepada masyarakat Kota Tangerang, sehingga kesejahteraan terwujud dengan maksimal dan tepat sasaran,” ungkapnya.

    Arief berharap Program EMAS ini digunakan untuk masyarakat yang baru memulai usaha atau yang sudah mempunyai usaha baik dari mikro yang nantinya bisa berkembang ke kecil lalu menengah.

    “Mudah-mudahan masyarakat Kota Tangerang menjadi masyarakat sejahtera dan program ini bisa dirasakan manfaatnya dan niatkan usaha kita ini sebagai ibadah serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi lingkungan sekitar,” harapnya.

    “Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung Program EMAS, terutama Bank BJB yang telah mengembangkan CSR di Kota Tangerang dengan memberikan pinjaman modal dana usaha syariah (tanpa bunga) sebesar 5 miliar rupiah untuk masyarakat Kota Tangerang yang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi & UKM Kota Tangerang, MUI, HIK, dan KNKS,” tambahnya.

    Kepala Koperasi & UKM Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra mengungkapkan, dari Program EMAS pihaknya berharap masyarakat semakin termotivasi dalam membangun usaha.

    “Ini wujud nyata kami bekerjasama dengan Bank BJB karena sejalan dengan Proogram Emas dimana ingin memajukan, meningkatkan dan mengembangkan perekonomian di Indonesia khususnya di Kota Tangerang,” ungkapnya.

    Ketua Forum TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) Mulyanto berharap, agar tidak hanya Bank BJB saja tapi bisa diikuti pelaku usaha lain untuk bisa berpartisipasi membantu pelaku usaha kecil mikro di Kota Tangerang.

    “Kedepan akan menggandeng BUMD Kota Tangerang dan tidak menutup kemungkinan pihak swasta juga,” ungkapnya. (SUG)

  • Syafrudin Sebut Soal Penolakan Mediasi Aset Hanya Urusan Tatu

    Syafrudin Sebut Soal Penolakan Mediasi Aset Hanya Urusan Tatu

    SERANG, BANPOS – Enggannya Pemerintah Kabupaten Serang untuk dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Banten ditanggapi dengan senyuman oleh Walikota Serang, Syafrudin. Ia mempersilahkan kepada Bupati Serang, Tatu Chasanah untuk bertindak sesuai yang dia mau.

    “Saya kira itu mah urusan beliau saja” ujar Syafrudin, seusai sosialisasi Layanan Kegawat Daruratan 112 di Kasemen, Rabu (4/12).

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tatu menyatakan tidak membutuhkan mediasi dari Pemprov Banten, terkait penyelesaian penyerahan aset ke Kota Serang. Ia menyatakan bahwa komunikasinya dengan Walikota Serang sudah baik dan berjalan.

    Namun, Syafrudin menyatakan dirinya tidak menolak tawaran mediasi dari Pemprov Banten tersebut.
    “Kalau saya sih siap-siap saja (untuk mediasi, red),” jelasnya.

    Tatu juga berbicara bahwa penyerahan aset ke Pemkot Serang harusnya didukung anggarannya oleh pemprov dan pemerintah pusat, sehingga tidak akan mengambil APBD Kabupaten Serang yang diklaim untuk kebutuhan masyarakat.(PBN)