Kategori: PEMERINTAHAN

  • Izin Operasi Terminal Cipocok Masih Mengambang

    Izin Operasi Terminal Cipocok Masih Mengambang

    SEPI : Warga melintas di depan Terminal Cipocok Jaya yang terlihat sepi aktivitas angkutan umum. (NET)

    CIPOCOKJAYA , BANPOS – Dishub Kota Serang masih mengurus Perwal terkait terminal tipe C, yang kemudian mengakibatkan titik penentuan lokasi perlu disesuaikan dengan jalur angkutan kota (angkot). Hal itu pun berdampak pada izin operasi Terminal Cipocok Jaya Kota Serang masih mengambang.

    Kabid Teknik Sarana Prasarana Perhubungan Non Jalan, Hardi Purnomo, menjelaskan bahwa sampai saat ini, Terminal Cipocok Jaya belum memiliki Surat Keterangan (SK) terkait klasifikasi terminal tipe C. Sebab, kata Hardi, Terminal Cipocok merupakan limpahan dari Pemkab Serang yang diserahkan kepada Pemkot Serang.

    “Karena sewaktu masih di Pemkab, tidak ada klasifikasi, baik terminal tipe A, B dan C. Setelah ada klasifikasi, terminal tipe A masuk ke pusat, kemudian tipe B masuk ke Pemprov Banten, dan tipe C masuk ke kota/kabupaten. Jadi, bisa dibilang masih mengambang izin operasinya,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (23/10/2019).

    Hardi melanjutkan, saat ini Dishub Kota Serang sedang mengurus peralihan terminal dari tipe B ke tipe C. Dikarenakan, Pemprov Banten telah melakukan peninjauan terhadap Terminal Cipocok, dan tidak layak sebagai terminal tipe B. Hasilnya, Pemprov berencana memindahkan terminal tipe B ke wilayah Kecamatan Curug.

    “Saat ini, memang Terminal Cipocok itu masih tertulis sebagai tipe B. Namun, kami sudah mengurus untuk beralih ke tipe C, dan itu sudah kami kirimkan suratnya, baik Pemprov maupun Pemerintah Pusat. Jadi, nanti kami tinggal tunggu proses hukum dan pengesahannya saja,” tuturnya.

    Oleh karena itu, kata Herdi, sambil menunggu pengesahan dan Perwal, Terminal Cipocok belum bisa menarik retribusi. Selain itu, lanjut dia, Terminal belum bisa digunakan dengan maksimal. Sedangkan untuk Perda terminal tipe C, sudah dalam proses di Pemprov.

    “Kalau sudah disahkan, baru kami akan melakukan penataan. Perda itu sudah dibahas dengan DPRD dan tinggal menunggu dari Provinsi. Jadi, sekarang ini Terminal Cipocok bisa dibilang tidak beroperasi sementara. Tapi sampai sekarang, masih ada mobil luar daerah kota yang suka mangkal,” terangnya. (MUF)

  • Cegah Banjir di Musim Hujan, Penanganan Sampah Dipertanyakan DPRD Kota Cilegon

    Cegah Banjir di Musim Hujan, Penanganan Sampah Dipertanyakan DPRD Kota Cilegon


    CILEGON, BANPOS – Anggota Komisi IV DPRD Kota Cilegon mempertanyakan penanganan sampah di Kota Cilegon. Pasalnya, volume sampah setiap harinya mencapai ratusan ribu kubik, bahkan terus meningkat, dan menjadi kekhawatiran para anggota Komisi IV, khususnya menjelang musim penghujan.

    Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Erick Rebiin mengatakan, salah satu penyebab banjir adalah banyaknya sampah yang dibuang secara sembarangan oleh masyarakat. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar penanganan sampah dilaksanakan secara terpadu. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon harus terus mengkampanyekan kebersihan lingkungan.

    “Penanganan terpadu yang dimaksud adalah selain OPD terkait juga dengan masyarakat, dimana masyarakat ini sebagai pemangku kebijakannya adalah Kecamatan dan Kelurahan,” katanya, (23/10).

    Selama ini, lanjut Erick, dirinya banyak melihat sampah yang tidak pada tempatnya. Apalagi,kata dia, di sisi-sisi jalan, kemudian juga pada lahan kosong dan bahkan ada pembuangan sampah dadakan.

    “Yang menjadi PR bagi semua adalah bagaimana melakukan pendekatan secara persuasif terkait banyaknya sampah dan harus terpadu penangannya. Apalagi pernyataan dari PUTR yang menangani sampah disaluran irigasi,” ujarnya.

    Erick juga menambahkan, dengan personel yang kurang dan armada yang minim memang cukup kewalahan. Walaupun menggunakan sistem shift, dengan jumlah 240 personel tidak akan mampu menyelesaikan sampah. “Ajukan saja penambahan personil dan unit armadanya, sehingga bisa dilakukan penanganan secara cepat dalam pengambilan sampah,” tuturnya.

    Senada juga dikatakan oleh anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi Berkarya, Dimas Saputra. Menurutnya permasalahan sampah memang saat ini cukup pelik, selain minimnya kesadaran dari masyarakatnya sendiri dan juga belum ada tempat pembuangan sampah secara regional.

    “Misalnya pengelolaan sampah bisa dilakukan perdapil, karena hal itu bisa dilakukan sebelum dibawa ke TPSA yang ada di Bagendung. Terus juga bisa mengurangi sampah yang selama ini tidak terangkut oleh armada yang jumlahnya minim,” ucapnya.

    Selain itu, kata pria yang akrab dipanggil Kang Dimas ini menyatakan penanganan sampah juga bisa melalui pihak ketiga, sehingga dalam proses penanganan bisa dilakukan dengan cepat.

    “Sebetulnya ada banyak solusi dalam menangani sampah, tinggal eksekutif seperti apa solusinya dan kalau untuk kemaslahatan tentunya sebagai anggota dewan kami mendukung. Apalagi saat ini sampah sudah menjadi urusan global dan Cilegon harus mempunyai planing untuk pengelolaan sampah. Baik itu dengan pengurus Bank Sampah atau dengan yang lainnya,” jelasnya. (LUK/RUL)

  • Disparbud Kota Cilegon Bentuk Kelompok Sadar Wisata

    Disparbud Kota Cilegon Bentuk Kelompok Sadar Wisata

    Disparbud Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Geliat obyek wisata dan budaya kini menjadi perhatian khusus Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon. Guna memaksimalkan hal tersebut, Disparbud membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

    Berbagai keunggulan wisata di Cilegon diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti pembuatan kampung budaya. Kadis Parbud, Heri Mardiana mengharapkan, dengan adanya Pokdarwis agar berfungsi sebagai pengerak pariwisata dan budaya di Kota Cilegon.

    Pokdarwis adalah kelembagaan di tingkat masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisata yang memahami betul potensi wisata dan budaya dilingkungannyap .

    “Pokdar ini setelah dibentuk memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak berkembangnya kepariwisataan serta terwujudnya Sapta Pesona dalam meningkatkan pembangunan daerah melalui pariwisata dan manfaatkannya bagi kesejahteraan warga,” ujar Heri, pada acara pembentukan Pokdarwis di satu Hotel Sari Kuring Indah, Rabu (23/10).

    Heri mengungkapka tentang pentingnya sebuah Kelompok Sadar Wisata dalam Obyek Wisata. Karena, selain instansi pemerintah dalam hal ini Disparbud, maka yang bisa mempromosikan potensi wisata dan budaya adalah Pokdarwis itu sendiri.

    ‘’Keberadaan dan peran Pokdarwis sangat dibutuhkan dalam pengembangan kepariwisataan suatu daerah, dan juga pemberdayaan masyarakat tentang sapta pesona,” tandas Heri.

    Menurutnya, Pokdarwis merupakan salah satu komponen dalam masyarakat yang memiliki peran dan kontribusi penting dalam pengembangan kepariwisata di daerahnya.
    Keberadaan Pokdarwis tersebut perlu terus didukung dan dibina sehingga dapat berperan lebih efektif dalam turut menggerakkan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan dan suasana yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan kepariwisataan di sekitar destinasi pariwisata.

    Dikatakannya, di Kota Cilegon ini ada destinasi Desa Budaya, yang apabila dikelola dengan baik dan benar memiliki nilai ekonominya cukup bagus buat masyarakat sekitar.

    Dirinya menyebut, diantaranya Desa budaya itu ada di Kecamatan Ciwandan, wisata induatri ada di Kecamatan Citangkil dan lainnya. Kemudian ada wisata religi serta masih banyak lagi destinasi lainnya yang bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat sekitar.

    Sementara itu Kasi Promosi Pariwisata pada Disparbud Nelly Evalinda menambahkan, Pokdarwis berangotakan elemen masyarakat yang mempunyai potensi dan mereka yang berperan serta dalam memajukan budaya dan wisata.

    “Seperti contohnya ada kampung lukis, kampung budaya, dan kampung wisata. Potensi ini bagus untuk dikembangkan lagi,” terang Nelli.

    Tidak kalah pentingnya adalah peran Generasi Pesona Inndonesia (Genpi), Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Cilegon.

    “Tugas ke depan adalah bagaimana mengedukasi mereka untuk berani mempromosikan budaya dan wisata yang ada di Kota Cilegon, secara maksimal,” ungkap Nelli..

    Ia menjelasjan, dalam acara Pembinaan Pariwisata Daerah Pokdarwis, dengan tema “Pokdarwis Sebagai Motor Penggerak Pariwisata” diikuti puluhan peserta. Pada acara tersebut juga dibentuk Pokdarwis di empat kampung yakni, Pasir Angin, Kelurahan Cikerai, kampung Kreasi Lukis Citangkil, kampung Budaya Cikuasa, Kelurahan Gerem, dan kampung Budaya Kubangsari.

    Dijelaskannya, peserta pembinaan esoknya (Kamis,red) akan diajak ke luar ruangan untuk melihat langsung potensi wisata dan budaya yang ada di Kota Cilegon. Sebagai kepanjangan dari Disparbud, Pokdarwis harus berani untuk mempromosikan tempat wisata dan budaya. (BAR/RUL)

  • Sambangi DPRD Kota Serang, Eksponen Pejuang Tolak Alihfungsi GJ’45

    Sambangi DPRD Kota Serang, Eksponen Pejuang Tolak Alihfungsi GJ’45

    Dewan Harian Daerah (DHD)’45 menggelar audiensi dengan DPRD Kota Serang, Senin (21/10/2019). Dalam tuntutannya, DHD’45 meminta agar Gedung Joeang tidak dialihfungsikan.

    SERANG , BANPOS – Wacana alih fungsi Gedung Joeang 45 yang berlokasi di Jalan Ki Mas Jong No. 15 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, ditentang keras oleh Dewan Harian Daerah (DHD)’45. Karena, DHD’45 menilai gedung tersebut merupakan gedung bersejarah, dan merupakan benteng terakhir dalam mempertahankan wawasan kebangsaan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DHD’45, Muis, saat melakukan audiensi denganDPRD Kota Serang, Senin (21/10). Muis mengatakan, seluruh komponen masyarakat, terutama keluarga pejuang, menolak dengan tegas wacana tersebut.

    “Kami menolak dengan tegas jika Gedung Joeang 45 dialih fungsikan. Karena gedung itu merupakan benteng terakhir untuk cinta tanah air,” ujarnya kepada awak media.

    Kendati wacana tersebut baru sebatas kabar burung belaka, pihaknya tetap menolak dengan tegas. Karena, ia mengatakan bahwa bisa saja kabar burung tersebut ternyata menjadi kenyataan.

    “Sebelum kabar itu benar, kami tolak itu pengalihan alih fungsi gedung. Biasa kabar angin sliwir-sliwir itu nantinya akan benar, makanya kami tolak secara tegas. Kami tidak ingin nasib gedung ini nantinya seperti gedung Kodim yang berubah menjadi Mal Ramayana,” ucapnya.

    Selain itu, Muis mengatakan bahwa gedung tersebut merupakan cagar budaya. Terlebih, Gedung Joeang 45 merupakan bagian dari Kepres nomor 50 tahun 1984 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.

    “Ini kan masuk cagar budaya dan juga merupakan bagian dari Kepres nomor 50 tahun 1984, jadi janganlah dialih fungsikan. Ada hampir 10 organisasi yang mengisi Gedung Joeang 45 ini, jika dialih fungsikan kami akan kemana. Adapun Kalau di renovasi kami baru setuju, karena memang kondisinya sudah tidak layak.” terangnya.

    Ia juga mengatakan, Pemkot Serang hingga saat ini tidak pernah memberi perhatian kepada gedung bersejarah ini. Padahal, letak dari gedung ini berada di tengah-tengah Kota Serang.

    “Jangankan direnovasi, diurus saja tidak. Nah ini tiba-tiba muncul wacana alih fungsi. Kan kemana ini fikirannya,” ungkapnya.

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, sebagai pihak yang menerima audiensi DHD’45, mengaku bahwasan dirinya juga tidak setuju apabila Gedung Joeang 45 dialihfungsikan. Hal ini dikarenakan gedung tersebut merupakan warisan sejarah bangsa, yang ada di Kota Serang.

    “Saya tidak setuju jika gedung tersebut dialihfungsikan dengan dalih apapun. Karena Gedung Joeang 45 merupakan warisan sejarah, dan merupakan cagar budaya,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Hamas Murka Soal Duit Lendir, Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

    Hamas Murka Soal Duit Lendir, Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

    HAMAS menggelar aksi di Kota Serang beberapa waktu lalu. (NET)

    SERANG , BANPOS – Adanya dugaan oknum pejabat yang mendapatkan cipratan duit lendir dari para pengelola hiburan malam, membuat Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas) bereaksi keras.

    Mereka yang sempat menduga terdapat oknum pejabat yang bermain dibalik maraknya hiburan malam, ternyata mendapatkan dukungan data dari Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM).

    “Kami melihat situasi dan kondisi perkembangan keberadaan hiburan malam yang ada di Kota Serang ini dirasa tidak pernah ada titik temunya. Padahal sudah jelas ini melanggar aturan yang berlaku, dalam hal ini Perda nomor 2 tahun 2010 tentang penyakit masyarakat,” ujar Ketua PP Hamas, Busairi, kepada BANPOS, Senin (21/10/2019).

    Padahal, lanjutnya, sudah jelas dalam hal perizinan pun hiburan malam sudah tidak sesuai peruntukannya. Dengan demikian, ia mengatakan bahwa seharusnya tidak sulit untuk menutup tempat hiburan malam, karena sudah melanggar aturan.

    “Sehingga kami pernah meyakini, bahwa terdapat oknum di balik tempat hiburan malam. Dan ternyata benar, terdapat keterlibatan dari oknum Satpol PP dan pejabat, yang bermain di balik tempat hiburan malam ini,” katanya.

    Ia mengaku, pada awalnya pihaknya meyakini bagwa keberadaan hiburan malam disebabkan karena ketidak tegasan pemerintah Kota Serang dan Satpol PP, dalam menegakkan Perda nomor 2 tahun 2010. Namun nyatanya, lanjut Busairi, ‘kekendoran’ tersebut dikarenakan adanya oknum yang bermain dibalik layar.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya menuntut kepada Pemkot Serang, untuk dapat menindak tegas oknum tersebut. Karena menurutnya, hal tersebut telah mencoreng nama baik Kota Serang.

    “Dengan tegas kami menuntut kepada Pemkot Serang untuk menindak tegas dan memberikan sanki kepada oknum Satpol PP dan pejabat yang terbukti bermain di balik tempat hiburan,” tegasnya.

    Menurut Busairi, Hamas merupakan organisasi mahasiswa yang terus berkomitmen dan konsisten, untuk mengawal pemberantasan penyakit masyarakat, dalam hal ini hiburan malam. Karenanya, ia mengaku siap melakukan aksi demonstrasi, apabila Pemkot Serang tetap kendor dalam menangani permasalahan ini.

    “Jika memang Pemkot tidak menindak tegas, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan tidak akan pernah berhenti sampai masalah keberadaan hiburan malam terselesaikan,” ujarnya.

    Ia pun mendorong kepada Pemkot Serang, agar dapat mengeluarkan Perwal untuk memperkuat kedudukan Perda nomor 2 tahun 2010. Karena dengan adanya perwal tersebut, tindak pemberantasan hiburan malam dapat lebih mudah dilakukan.

    Sebelumnya, Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), Enting Abdul Karim. Enting mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama oknum yang mendapatkan setoran ‘duit lendir’ tersebut.

    “Kami sudah mengantongi nama-nama oknum baik Satpol PP dan aparat lain yang dapat setoran dari tempat hiburan malam. Ini harusnya Walikota Serang bersikap tegas kepada bawahannya yang melanggar aturan, dengan sanksi paling berat pemecatan, (karena) ini masuk kategori pungli,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (20/10).

    Menurutnya, GPSM telah melayangkan surat kepada Walikota Serang, untuk dapat menindak tegas oknum dari Satpol PP yang telah menerima setoran uang haram tersebut. Jika tidak, pihaknya akan menurunkan tim hukum agar dapat menindaklanjuti tindakan yang mencoreng Kota Madani itu.

    “Kami sudah melayangkan surat ke Walikota untuk mencopot saja itu oknum yang tidak mengindahkan Kota Madani. Bila tidak ada tanggapan dari Walikota, kami dan para kiyai akan menurunkan tim hukum kami untuk menindaklanjuti pelaporan,” tegasnya. (DZH/AZM)

  • Tempat Hiburan Malam Dimana-mana, Duit Lendir ‘Nyiprat’ ke Pejabat?

    Tempat Hiburan Malam Dimana-mana, Duit Lendir ‘Nyiprat’ ke Pejabat?

    Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

    SERANG , BANPOS – Aktivitas tempat hiburan malam di Kota Serang kian menjadi-jadi, dari tempat yang sederhana di pinggir jalan hingga di lokasi mewah di kawasan tengah kota. Parahnya lagi, bebasnya aktivitas tempat hiburan malam diduga kuat lantaran adanya sejumlah setoran ke pejabat terkait.

    Banyaknya tempat hiburan malam yang beraktivitas ini tak sebanding dengan pernyataan pejabat daerah yang kerap menyatakan saat ini hanya tinggal satu dua tempat hiburan yang masih buka. Dengan dalih, mayoritas tempat hiburan di Kota Serang telah tutup.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, aktivitas hiburan malam di Kota Serang tepat berada disekitaran kawasan Selamat Datang, Pakupatan. Di kawasan ini tak kurang dari 4 titik hiburan malam bermodus warung Kopi namun menyediakan miras dengan diiringi musik dan teman wanita yang tersedia. Setiap malamnya banyak pengunjung berkantong tipis datang kesini.

    Bergeser 2 kilo meter ke arah Kota, Grand Krakatau menyediakan hiburan buat mereka yang agak berduit, belasan ruangan karaoke tersedia di lokasi ini. Lagi-lagi minuman keras berbagai jenis menjadi bisnis sampingan pengelola hiburan yang juga memiliki fasilitas hotel ini.

    Ditempat lainnya, bagi mereka yang berkantong agak tebal, lokasi hiburan  ditengah Kota Serang tak jauh dari Masjid Agung Kota Serang tepatnya di lantai atas Mall Ramayana Serang juga ada dua titik hiburan malam. Di lokasi ini, pengunjung dapat memboking pemandu lagu dengan jumlah uang tertentu untuk teman minum dan bernyanyi.

    Bergeser ke sebelah utaranya, tepanya di kawasan Pasar Royal, beberapa hiburan malam yang menyediakan miras tetap beraktivitas. Sedangkan, di kawasan timur Kota Serang tepatnya di Pasar Kepandean tak kalah ramainya jika di tengah malam. Kondisi agak elite berada di sekitaran Legok, tempat hiburan yang berada di sebelah Rumah Sakit Fatimah ini, seolah menjadi tak perduli dengan larangan Pemkot terkait hiburan malam. Parahnya lagi, hampir semua hiburan malam di kota yang berjuluk Kota Madani ini buka hingga dini hari.

    Seorang mantan Manajer Hiburan malam di Kota Serang memaparkan jika masih bebasnya tempat hiburan malam di Kota Serang lantaran di Ibukota Provinsi Banten ini belum memiliki aturan yang spesifik terkait aktivitas hiburan. Menurut pengalamannya,  razia yang digelar penegak perda juga hanya dilakukan sesekali saja. Selain itu, ia menduga aliran dana juga terus mengalir ke pejabat terkait.

    “Yah, kalau dulu saya pernah pegang mah. Harus ada setoran dengan jumlah tertentu ke pejabat terkait. Sepertinya kondisi sekarang juga tak jauh berbeda dengan dulu lah saya kira,” kata sumber BANPOS yang enggan disebutkan namanya ini.

    Ia tak menampik jika kegiatan razia kerap mengganggu bisnisnya. Maka salah satu jalan untuk memuluskan aktivitasnya ialah dengan mendekati pejabat.

    “Yah pusing juga kalau sering di razia. Sekarang tinggal kita pintar-pintarnya aja dekati pejabat. Makanya kita ada istilah berbagi duit lendir,” katanya.

    Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), Enting Abdul Karim. Enting mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama oknum yang mendapatkan setoran ‘duit lendir’ tersebut.

    “Betul pengakuan itu, kami sudah mengantongi nama-nama oknum baik Satpol PP dan aparat lain yang dapat setoran dari tempat hiburan malam. Ini harusnya Walikota Serang bersikap tegas kepada bawahannya yang melanggar aturan, dengan sanksi paling berat pemecatan, (karena) ini masuk kategori pungli,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (20/10).

    Menurutnya, GPSM telah melayangkan surat kepada Walikota Serang, untuk dapat menindak tegas oknum dari Satpol PP yang telah menerima setoran uang haram tersebut. Jika tidak, pihaknya akan menurunkan tim hukum agar dapat menindaklanjuti tindakan yang mencoreng Kota Madani itu.

    “Kami sudah melayangkan surat ke Walikota untuk mencopot saja itu oknum yang tidak mengindahkan Kota Madani. Bila tidak ada tanggapan dari Walikota, kami dan para kiyai akan menurunkan tim hukum kami untuk menindaklanjuti pelaporan,” tegasnya.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendengar terkait dengan setoran ‘Duit Lendir’ yang mengalir ke lembaga yang dipimpinnya ini.

    “Setahu saya gak ada tuh namanya setoran-setoran kayak gitu. (Buktinya) semua cafe selalu dirazia saja semua,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan singkat.

    Namun ia mengaku bahwa pihaknya akan menelusuri terkait dengan informasi yang baru diterimanya ini. “Nanti kami telusuri dulu kebenarannya. Saya akan investigasi dulu,” tuturnya singkat. (DZH/AZM)

  • Bupati Serang Dilaporkan ke Polisi, Konflik SMPN 1 Mancak Berlanjut

    Bupati Serang Dilaporkan ke Polisi, Konflik SMPN 1 Mancak Berlanjut

    Aris Rusman saat diwawancarai wartawan terkait laporannya terhadap Bupati Serang ke Polres Cilegon.

    SERANG , BANPOS – Salah satu warga Mancak yang mengaku ahli waris tanah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Aris Rusman diketahui melaporkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah ke Polres Cilegon.

    Hal itu dilakukan, sebab Aris mengaku dirugikan setelah dilaporkan oleh Bupati Tatu ke Polda Banten. Ia pun mengaku, bahwa dirinya tidak ditahan Polda Banten setelah dilaporkan.

    “Bupati dan Pandji (Wakil Bupati Serang) ditolak laporannya karena kurang bukti, maka sekarang saya yang laporkan mereka ke Polres dengan tuntutan pasal 385 KUHP, konsekuensinya gerbang ditutup kembali,” ujarnya saat ditemui di rumahnya.

    Aris menjelaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat mulai dari surat pernyataan pinjam pakai pada 7 November 1984, Akta Jual Beli (AJB) tahun 1976, dan Surat Pernyataan Pencabutan AJB tahun 2006. Surat tersebut yang menguatkan dirinya menghadapi pihak Pemkab Serang.

    “Saya tidak ditahan karena mereka tidak mempunyai surat-surat ini, dan jika nanti tanggal 5 (November) sudah keluar surat dari polisi maka SMPN 1 Mancak dinyatakan dalam status quo,” ungkapnya.

    Ia juga mengungkapkan, akan melaporkan tindak kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan orang yang mengaku sebagai anggota dari forum peduli SMPN 1 Mancak. Kekerasan tersebut terjadi pada saat anggota forum peduli SMPN 1 Macak mencoba membuka paksa gerbang SMPN tersebut.

    “Saya tanya mereka mana surat kuasanya, mereka tidak bisa menunjukkan dan melakukan kekerasan pada saya (sembari menunjukkan rekaman video),” terangnya.

    Lebih lanjut, dia mengaku jika tidak dibenarkan apabila Pemerintah membeli tanah SMPN 1 Mancak melalui AJB berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

    “Surat tersebut Pemkab Serang tidak mem pu nyai nya, transaksi kita bukan membeli kacang, yang hanya dilakukan antarpribadi,” katanya.

    Aris menambahkan, pada 5 November nanti, pihaknya akan membawa anggota tambahan untuk dijadikan massa tandingan terhadap para pendukung yang menurutnya telah dibayar oleh oknum-oknum tertentu dan tidak berkepentingan kepada pihaknya.

    “Yang berkepentingan dengan saya seperti bupati, kepala dinas, dan wartawan. Kalau mengatasnamakan forum, kami siap bentrok di lapangan,” tegasnya.

    Sebelumnya, gerbang SMPN 1 Mancak yang sudah terkunci selama 4×24 jam sudah dibuka kembali dan para siswa sudah mulai melakukan aktivitas belajar seperti biasa. Pembukaan gerbang tersebut berdasarkan perintah dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang menugaskan Satpol PP Kabupaten Serang.

    Pembukaan secara paksa dilakukan karena tidak ada jalan untuk melakukan diskusi kepada pihak yang mengakui kepemilikan lahan tersebut.

    Bupati Tatu mengatakan, mulanya ada warga yang mengakui kepemilikan tanah SMPN 1 Mancak dan menyegel gerbang sekolah, tetapi Pemkab Serang juga memiliki legalitas AJB dan keputusan Mahkamah Agung (MA).

    Oleh sebab itu, pihaknya menyarakan kepada pihak yang merasa memiliki tanah tersebut untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum oleh karena Pemkab sudah memiliki legalitas formalnya.

    “Jadi kalau ada masyarakat yang mengakui, itu haknya, silahkan dibawa ke penga dilan,” katanya saat ditemui wartawan saat zikir dan doa bersama di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Jumat lalu.

    Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak mengorbankan anak sekolah dikarenakan para siswa harus belajar, terutama untuk anak kelas 3 yang sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional. (MUF)

  • Antisipasi Gangguan Pada Pelantikan, Lima Pintu Tol Disekat Polda Banten

    Antisipasi Gangguan Pada Pelantikan, Lima Pintu Tol Disekat Polda Banten

    Petugas dari Polda Banten saat melakukan penyekatan dan pengecekan atas kendaraan yang melintas di 5 pintu tol menuju arah Jakarta, Sabtu (19/10).
    Petugas dari Polda Banten saat melakukan penyekatan dan pengecekan atas kendaraan yang melintas di 5 pintu tol menuju arah Jakarta, Sabtu (19/10).

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan penyekatan massa yang akan berangkat ke Jakarta di lima pintu tol. Penyekatan itu dilakukan sebagai pengamanan atas pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan diperiksa oleh petugas kepolisian, terutama kendaraan bis yang menuju ke arah Jakarta.

    Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Amiludin Reemtaat, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan antisipasi pengamanan terhadap pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.

    “Polda Banten mengerahkan kekuatan (sebanyak) 645 personil, yang ditempatkan pada lima titik yaitu tempat-tempat yang diperkirakan menjadi jalur menuju ke Jakarta,” katakatanya kepada awak media, Sabtu (19/10).

    Kelima pintu tol yang disekat yakni, pintu Tol Cilegon Barat, pintu Tol Cilegon Timur, pintu tol Serang Timur, pintu tol Serang Barat dan pintu tol Ciujung.

    “Adapun kekuatan (kepolisian) pada masing-masing pintu tol dan titik tersebut adalah 2 kompi,” ungkapnya.

    Ia mengaku, tujuan dilakukannya penempatan personil pada 5 titik tersebut untuk melakukan penyekatan dan antisipasi terhadap adanya kelompok massa atau kelompok-kelompok lain yang akan menuju ke Jakarta. (DZH)

  • Alhamdulillah, Bayi yang Dibuang Akhirnya Punya Orang Tua Angkat

    Alhamdulillah, Bayi yang Dibuang Akhirnya Punya Orang Tua Angkat

    Walikota Serang Syafrudin didampingi Ketua P2TP2A Kota Serang Ade Jumaiyah menyerahkan bayi yang dibuang kepada orang tua angkatnya di RSUD Banten, Jumat (18/10/2019)

    CIPOCOKJAYA , BANPOS – Bayi yang beberapa hari lalu ditelantarkan oleh orang tuanya, akhirnya mendapatkan orang tua angkat yang baru. Berdasarkan seleksi, dari 72 pasangan yang berminat mengadopsi, pasangan Ari James Faridi dan Fitriyani yang berhak mengasuh anak itu.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa seleksi yang dilakukan oleh pihak Pemkot Serang beserta instansi terkait lainnya, telah menjatuhkan pilihan kepada Ari dan Fitriyani karena beberapa pertimbangan.

    “Yang dipilih itu yang pertama adalah mereka yang belum memiliki anak selama 12 tahun menikah. Lalu secara ekonomi mereka mapan, punya tanggung jawab yang tinggi baik secara moral maupun fisik, dan memiliki keinginan yang tinggi untuk memiliki anak,” ujarnya di RSUD Banten, Jumat (18/10/2019).

    Plt. Dirut RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, mengatakan bahwa kondisi bayi sudah stabil, dan sudah dapat dibawa pulang.

    “Kalau untuk persyaratan dari RSUD itu sudah selesai ya. Karena kewajiban kami disini adalah pada saat daruratnya saja. Dan saat ini sudah stabil. Sisanya diserahkan kepada P2TP2A untuk syarat administrasi lainnya,” tuturnya.

    Orang tua angkat bayi, Ari, mengatakan bahwa ini merupakan yang kedua kalinya mereka mengajukan diri sebagai orang tua angkat. Namun, baru kali ini mereka berhasil memenuhi syarat sebagai orang tua angkat.

    “Alhamdulillah ini merupakan anugrah dari Allah bagi kami. Dan alhamdulillah pak wali telah mempercayakan kepada kami untuk mengurus anak ini, setelah melalui berbagai tahapan. InsyaAllah kami akan amanah,” tandasnya. (DZH)

  • Dindikbud Cuekin Bupati Soal Penyegelan SMPN 1 Mancak

    Dindikbud Cuekin Bupati Soal Penyegelan SMPN 1 Mancak

    Gerbang SMPN 1 Mancak masih digembok dan dijaga oleh pihak yang mengaku ahli waris dari lahan SMP tersebu, Kamis (17/10/2019)

    CIOMAS , BANPOS – Atas kasus penyegelan SMPN 1 Mancak, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengaku telah berulang kali memerintahkan Dindikbud Kabupaten Serang, agar segera menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. Namun hingga penyegelan yang kesekian kalinya, upaya hukum yang diperintahkan masih belum juga dilaksanakan.

    Alhasil, berlarutnya permasalahan antara ahli waris dengan Pemkab Serang ini memicu bentrokan antara ahli waris dengan masyarakat dan alumni yang tergabung dalam Forum Peduli SMPN 1 Mancak. Bentrokan ini terjadi saat masyarakat dan alumni mencoba untuk membuka paksa segel yang dipasang oleh ahli waris.

    “Soal SMPN 1 Mancak ini juga saya sudah menyampaikan berulang-ulang ke Dinas Pendidikan sejak kejadian penggembokan, supaya diselesaikan secara tuntas ke bagian hukum. Saya bilang ini tidak bisa dibiarkan, ini coba kita ke ranah hukum supaya di sana diselesaikan,” ujarnya di Ciomas, Kamis (17/10).

    Menurutnya, hal ini merupakan langkah untuk menyelesaikan permasalahan, dan membuka kebenaran siapa yang berhak atas lahan tersebut. Karena menurutnya, baik Pemda maupun ahli waris sama-sama mengklaim kepemilikan, dengan bukti dari masing-masing pihak.

    “Makanya enggak bisa kan satu pihak merasa masing-masing. Dua-duanya harus duduk di pengadilan. Enggak bisa langsung gembok gitu, kan ngga beres persoalannya. Kasihan juga kan masyarakat,” ucapnya.

    Saat dikonfirmasi oleh BANPOS, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya, mengaku tidak tahu menahu bahwa pihaknya diperintahkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, ia menanyakan siapa yang memberikan perintah.

    “Dari siapa itu yang menyatakan bahwa Dindik yang menyelesaikan?” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Saat dijawab bahwa Bupati yang memberikan pernyataan, ia berkilah bahwa dirinya sedang berada di jalan tol. “Saya lagi di tol nih,” katanya tanpa memberikan respon lebih lanjut. (MUF)