Kategori: PEMERINTAHAN

  • TKS ‘Siluman’ di DPRD Banten Ilegal

    TKS ‘Siluman’ di DPRD Banten Ilegal

    gedung DPRD Banten
    Gedung DPRD Banten.
    SERANG, BANPOS – Kehadiran enam orang tenaga kerja sukarela (TKS) tanpa dasar hukum di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Banten, dinyatakan ilegal. Karena itu, bagian kepegawaian di instansi itu akan menindaklanjuti temuan itu dengan melaporkannya kepada Sekwan DPRD Banten.

    Kasubag Tata Usaha (TU) dan Kepegawaian Setwan DPRD Banten, Emboy Iskandar mengaku dirinya tak tahu menahu soal perekrutan enam orang TKS baru di lingkungan Setwan. Menurutnya, sampai saat ini Sekwan tidak pernah merekomendasikan maupun mengijinkan perekrutan TKS baru.

    “Bagi saya, mereka ilegal. Jadi saya anggap tidak ada. Sesederhana itu,” kata Emboy.

    Bahkan, Kata Emboy, Sekwan juga telah menerbitkan surat edaran yang didisribusikan kepada seluruh Kabag dan Kasubag di lingkungan Setwan DPRD Banten. Surat edaran itu berisi larangan bagi kabag maupun kasubag untuk menerima atau mengangkat pegawai non PNS baru yang tidak terdata dalam database kepegawaian Setwan DPRD Banten.

    “Surat edaran itu diterbitkan pada 8 Oktober lalu. Jadi sekali lagi saya tegaskan tak ada TKS baru di lingkungan Setwan DPRD Banten,” tegas Emboy.

    Soal realita masih bekerjanya enam TKS baru yang direkrut oleh Kasubag Fraksi dan Aspirasi, Emboy mengatakan itu bukan menjadi tanggung jawabnya. Hal itu dia serahkan sepenuhnya kepada pihak yang merekrutnya.

    “Meski begitu, saya akan tetap melaporkan hal ini secara informal kepada pak Sekwan. Karena, bila saya melaporkan secara resmi, itu sama saja saya mengakui keberadaan para TKS ilegal itu,” pungkas Emboy.

    Sementara, Ketua LSM Gerakan Masyarakat untuk Perubahan (Gempur), Mulya Nugraha mendesak Sekwan DPRD Banten untuk bertindak tegas terhadap kehadiran enam pegawai itu, Ia juga mendesak, pihak yang merekrutnya harus mendapat sanksi karena telah melanggar aturan kepegawaian.

    “Karena pada kenyataannya, keenam TKS ‘siluman’ ini tetap bekerja di Setwan DPRD Banten. Hal itu jelas melanggar aturan-aturan kepegawaian,” kata Mulya.

    Mulya juga menyoroti kehadiran para TKS siluman itu karena dianggap membahayakan kinerja DPRD Banten maupun sekretariatnya. Karena, tak ada pihak yang bisa mempertanggungjawabkan bila para TKS itu melakukan kesalahan yang bisa berdampak pada institusi DPRD Banten.

    “Seandainya mereka melakukan kesalahan saat bekerja, bagaimana menindaklanjutinya, sedangkan keberadaan mereka saja tidak jelas dasar hukumnya,” kata pria asal Tunjungteja itu.

    Diberitakan sebelumnya, moratorium penerimaan TKS yang ditetapkan Gubernur Banten, tak diindahkan Sekretariat DPRD Banten. Seiring munculnya rezim baru di DPRD Banten, muncul sejumlah TKS baru yang keberadaannya dipertanyakan.
    Seorang sumber BANPOS di internal DPRD Banten mengatakan, setidaknya ada enam TKS ‘siluman’ bekerja di lingkungan Setwan DPRD Banten. Mereka disebut TKS Siluman keberadaannya tidak jelas dasar hukumnya. Mereka bertugas di Bagian Humas, Subag Fraksi dan Aspirasi.

    Sumber itu mengatakan, keenam orang TKS baru bekerja tanpa dasar yang jelas, karena mereka tak mengantongi surat maupun legalitas lain dalam bekerja. Dikatakannya, empat orang TKS ditempatkan di Subag Fraksi Aspirasi, dan lainnya ditugaskan di fraksi.(ENK)

  • Minta Direvisi, Perda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir

    Minta Direvisi, Perda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon menggelar audiensi dengan Pemko) Cilegon, Rabu (16/10/2019).
    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    CILEGON , BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon mendesak Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah direvisi. Pasalnya implementasi Perda Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah, dinilai mubajir karena belum efektif.

    Dalam Perda tersebut salah satunya mengatur terkait persyaratan masuk SMP Negeri untuk melampirkan ijazah atau Syahadah Diniyah bagi yang beragam Islam. Saat ini, masih banyak sekolah yang membolehkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tanpa melampirkan syahadah diniyah.

    Implementasi Perda Diniyah yang belum maksimal, terkuak dalam audiensi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon dengan Pemkot Cilegon.

    Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (16/10). Rombongan DPD Al-Khairiyah Cilegon yang dipimpin Sayuti Zakaria diterima oleh Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman didampingi Staf Ahli Walikota Cilegon Erwin Harahap dan Syafrudin Pakpahan.

    Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, terkait perhatian terhadap honor guru madrasah telah diperhatikan oleh Pemkot Cilegon. Honor guru madrasah di Kota Cilegon pada 2019 nanti Rp450 ribu per bulan.

    “Dibanding daerah lain itu kita termasuk tinggi,” akunya.

    Taufiq menambahkan, adanya perwal yang perlu dicabut akan segera ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Agar, setelah dicabtunya Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011, Perda 1 tahun 2018 tentang Madrasah Diniyah bisa berjalan efektif.

    “Saat ini memang banyak anak lulus SD mau masuk SMP tidak mencantumkan Syahadah Diniyah, tetapi tetap diberi catatan untuk menyelesaikan Sekolah Madrasah Diniyah ketika duduk di SMP,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Al-Khairiyah Cilegon Sayuti Zakaria mengatakan, kehadiran pihaknya ke Pemkot Cilegonuntuk menyampaikan berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Madrasah Diniyah Taklimiyah dan Awaliyah (MDTA) yang ada di Kota Cilegon. Sarana dan prasarana MDTA masih banyak yang kekurangan. Saat ini, perda yang ada mubazir karena belum efektif diterapkan.

    “Tuntutan kami yaitu tentang Perda Diniyah, Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah dan Perwal nomor 44 tahun 2011 tentang Wajib Diniyah, kami menganggap, Perwal dan Perda itu sudah cocok. Tapi, adanya Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011. Ada tiga pasal yaitu pasal 1, 6, dan 13a yang kami soroti,” kata Zakaria ditemui usai audiensi. (LUK)

  • Harga Gas Rumah Tangga Segera Naik

    Harga Gas Rumah Tangga Segera Naik

    Petugas sedang memeriksa saluran gas di stasiun Gas R/S Sektor 5 desa tongas wetan probolinggo setelah acara penyaluran gas PGN kepada masyarakat sektar. (Frizal/Jawapos)

    JAKARTA , BANPOS – Pemerintah berencana menyesuaikan harga gas untuk rumah tangga. Namun, kenaikan harga tersebut bukan di atas harga jual elpiji. Sebab, pemerintah sedang mendorong diversifikasi energi dari elpiji 3 kg ke pemakaian gas bumi.

    “Rencananya, minggu depan BPH Migas melakukan public hearing dengan pemerintah daerah,” ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto di sela peresmian jaringan gas (jargas) bumi untuk rumah tangga di Probolinggo Rabu (16/10/2019).

    Jargas di Probolinggo dan Pasuruan terbagi menjadi sebelas sektor dengan total 8.150 sambungan rumah tangga. Gas tersebut bersumber dari Husky CNOOC Madura Ltd dengan alokasi 0,2 MMSCFD.

    Policy pemerintah asal perubahan itu masih di bawah elpiji tidak masalah,” ucapnya.

    Sampai akhir 2018 lalu, total jargas rumah tangga mencapai 486.229 sambungan. Sebanyak 67 persen atau 325.773 sambungan di antaranya dibangun dengan menggunakan dana APBN. Sebanyak 155.771 atau 32,04 persen dibangun dengan menggunakan dana PGN dan 4.685 sambungan dengan dana Pertamina.

    “Pada 2020 akan bangun 300 ribu sambungan dengan anggaran Rp 3 triliun. Target ini naik tiga kali lipat jika dibandingkan dengan 2019,” jelasnya.

    Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Redy Ferryanto menyatakan, saat ini PGN mengoperasikan 564.445 sambungan rumah tangga. Sebagian besar dibangun dengan APBN. Di Jatim, hingga akhir tahun lalu (koma) total 65.961 sambungan menggunakan dana APBN.

    “Harapan kami, adanya sambungan gas rumah tangga di Kabupaten Probolinggo dan Pasuruan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat,” katanya.

    Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Sumihar Panjaitan menjelaskan, dalam public hearing yang membahas kenaikan harga gas untuk rumah tangga tersebut, akan diundang sejumlah pemerintah kabupaten/kota.

    “Pada public hearing itu, kami dengar dulu, lalu kami kaji. Kemudian, akan kami sarikan dalam penetapan harga,” ungkapnya. (RES/C20/OKI/EST/AZM/JPG)

  • Eksekusi Makam Wareng Ditolak Warga, Belum Ada Pengganti Lahan

    Eksekusi Makam Wareng Ditolak Warga, Belum Ada Pengganti Lahan

    Suasana eksekusi lahan yang berujung ricuh. (Foto:istimewa)

    TANGERANG, BANPOS – Niat Pemkot Tangerang untuk mengeksekusi lahan yang direncanakan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan KS Tubun harus tertunda. Hal ini dikarenakan, lahan yang akan dieksekusi tersebut merupakan lahan makam dan mendapatkan penolakan dari warga. Makam Wareng berada di lokasi Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang.

    Eksekusi di lahan pemakaman tersebut akan digunakan untuk menerapkan sistem mekanisme putar arah (Looping), agar kemacetan di jalan KS Tubun dapat terurai. Dalam rencana eksekusi pada, Selasa (15/10) tersebut, sebelum nya Pemkot Tangerang telah melayangkan surat peringatan yang ketiga kalinya kepada pihak warga.

    Eksekusi wakaf yang diduduki ratusan makam ini masih dalam proses negosiasi antara pihak warga dengan Pemkot Tangerang. Negosiasi berlangsung di kantor Kelurahan Koang Jaya. Namun, ratusan petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri telah bersiaga di lokasi dan berupaya masuk ke dalam area makam sambil menurunkan alat berat.

    Warga pun dengan tegas menolak jika wakaf yang diduduki ratusan makam sejak masa kolonial itu dieksekusi. Bahkan warga membuat tenda untuk bertahan dengan cara memblokade pintu masuk ke makam. Spanduk bertuliskan “Penjajah saja mengganti makam kami. Pemkot Tangerang mau merampas,” terbentang di pagar yang telah dibuat warga.

    Salah seorang warga bernama Fakhruddin yang ditunjuk sebagai Ketua Tim 9. Dia menyatakan, pihaknya menolak eksekusi wakaf yang akan dilakukan Pemkot Tangerang.

    “Makam mau dibongkar, ya, kita bertahan,” ujarnya pada awak media.

    Ia juga menyebutkan, pihaknya akan tetap mempertahankan Wakaf Wareng yang diklaim telah dirawat warga sejak masa kolonial tersebut. Sudah 92 tahun kita merawat, ini datang-datang mau digusur, rakyat pasti bergerak. Kami tidak terima,” katanya.

    Menurut warga petugas agar tidak melakukan penggusuran lahan sebelum adanya kesepakatan bersama. Kesepakatan masih dalam perundingan. “Kita masih menunggu persetujuan. Ini masih negosiasi. Para petugas diharapkan jangan main bongkar-bongkar aja,” ujar salah seorang warga sambil berteriak menghalau petugas.

    “Tadi sudah dikatakan bahwa kalau tidak ada surat izin untuk bongkar pagar ini kami harapkan aparat keamanan untuk bertahan jangan sampai terjadi eksekusi,” jelas warga.

    Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menuturkan bahwa warga akan rugi jika melakukan aksi anarkis. “Kalau anarkis, warga yang rugi. Silahkan menahan diri,” ucapnya.

    Ia pun menambahkan bahwa penggusuran Makam Wareng untuk menerapkan sistem lopping dalam rangka mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan KS Tubun adalah demi kepentingan masyarakat.

    “Membangun jalan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi kepentingan masyarakat,” tandasnya. (sug/PBN)

  • Iti : Pilkades Bukan Untuk Saling Menjatuhkan dan Saling Mengalahkan

    Iti : Pilkades Bukan Untuk Saling Menjatuhkan dan Saling Mengalahkan

    Calon Kepala Desa saat melakukan ikrar deklarasi damai.

    LEBAK,BANPOS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Tahun Anggaran 2019 akan kembali melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sebanyak 36 calon Kepala Desa dari 10 desa di 7 kecamatan melakukan deklarasi damai.

    Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Pilkades harus menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat desa yang bermartabat, sehingga menghasilkan kepala desa sebagai pemimpin desa yang mengayomi dan mensejahterakan masyarakatnya.

    “Kami tidak ingin pesta demokrasi ini tercederai oleh kita sendiri akibat perbedaan pemahaman didalam memaknai arti sesungguhnya dari pelaksanaan Pilkades. Pilkades bukan ajang untuk saling menjatuhkan dan mengalahkan, menebar kebencian dan permusuhan apalagi melakukan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Iti dalam sambutannya pada acara deklarasi damai di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (15/10/2019).

    Bupati berpesan, agar para calon Kades tampil elegan dengan visi misi yang menyentuh kehidupan masyarakat dan memanfaatkan tiga hari masa kampanye untuk menyampaikan ide, gagasan serta program-program dengan sebaik-baiknya.

    Sementara itu Kapolres Lebak, AKBP Firman Andreanto menyampaikan, dalam rangka menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas) selama berlangsungnya Pilkades serentak, Polres Lebak akan menggelar pengamanan Pilkades serentak dengan mengedepankan kegiatan preentif dan preventif yang didukung penegakan hukum dalam rangka mengamankan setiap tahapan Pilkades.

    “Saya tegaskan kepada seluruh personel TNI, Polri untuk tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada calon tertentu dalam memberikan pelayanan maupun tindakan kepolisian lainnya selama berlangsungnya tahapan-tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak,” tegasnya.

    Untuk diketahui pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lebak akan dilaksanakan pada hari selasa tanggal 22 Oktober 2019. Hari ini, dari 19 tahapan Pilkades sampai penetapan calon kepala desa telah masuk pada tahap ke 16 yaitu persiapan kampanye dan masa tenang.

    10 Desa dari 7 kecamatan yang mengikuti Pilkades serentak yaitu, Desa Rangkasbitung, Desa Situregen, Desa Sawarna, Desa Sawarna Timur, Desa Kaduhauk, Desa Wantisari, Desa Sukamarga, Desa Margaluyu, Desa Jalupang Girang, dan Desa Cidadap.(dhe)

  • Syafrudin Berencana Bikin Nyaman ‘Jalan Tikus’

    Syafrudin Berencana Bikin Nyaman ‘Jalan Tikus’

    Walikota Serang Syafrudin tengah memberikan sambutan dalam acara P2WKSS Kota Serang. (Foto : Istimewa)

    SERANG , BANPOS – Setelah menyelesaikan pembangunan jalan di beberapa ruas. Pemkot Serang berencana akan melakukan pembangunan dan perbaikan beberapa ‘jalan tikus’ yang selama ini dijadikan jalan alternatif oleh masyarakat agar nyaman dilalui. Hal ini diungkapkan Walikota Serang Syafrudin, kepada BANPOS.

    Syafrudin juga mengatakan bahwa Pemkot Serang bukan hanya akan membangun jalan yang notabene besar saja. Akan tetapi Pemkot juga akan membangun jalan ‘Tikus’, supaya dapat lebih bagus dan nyaman.

    “Seperti jalan yang dari sebelah Kecamatan Cipocok Jaya, menembus sampai arah ke Polda dan juga bisa belok ke arah Kemang itu, juga akan kami bangun. Jadi nanti ada dua jalur yang kami bangun disana,” ungkapnya.

    Selain jalan tikus, Syafrudin menjelaskan pihaknya saat ini telah merencanakan pembangunan di beberapa lokasi pada 2020 mendatang. Hal ini menurutnya merupakan prioritas pembangunan, untuk mengatasi permasalahan kemacetan.

    “Ini merupakan prioritas pembangunan infrastruktur yang kami canangkan. Hal ini selain agar masyarakat nyaman, juga untuk meminimalisir, bahkan menghilangkan titik-titik kemacetan yang ada di Kota Serang,” ujar Syafrudin kepada awak media, Selasa (15/10).

    Beberapa titik jalan yang akan dibangun oleh Pemkot Serang, kata Syafrudin, yaitu dari Kaujon Kelunjukan, sampai kepada Kuranji. Pembangunan tersebut berbentuk pelebaran jalan.

    “Jadi dari jalan Kaujon Kelunjukan sampai dengan perempatan Cikulur, jalan arah Kuranji, pada 2020 nanti itu akan kami perlebar jalannya,” tuturnya.

    Jalan Turus yang kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat, lanjut Syafrudin, juga tak luput dari pembangunan.

    “Yang ketiganya yang sudah dibuat DED, jalan Turus yang melewati RSUD Kota Serang itu sampai ke Kelurahan Bendung. Ini kan seringkali dikeluhkan karena banyak lubang yang besar jalanannya, ini insyaAllah pada 2020 sudah mulai dibangun,” jelasnya.

    Mengenai anggaran, Syafrudin mengaku anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Serang, dibantu dengan anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov). Dengan demikian, ketiga proyek pembangunan tersebut, dapat dilakukan betonisasi seperti halnya jalan Dadap-Walantaka.

    “Nanti mudah-mudahan ada bantuan dari provinsi yang cukup besar, sehingga nanti InsyaAllah semua dapat dibetonisasi seperti jalan Dadap-Walantaka,” tandasnya. (DZH)

  • Ada TKS ‘Siluman’ di Setwan DPRD Banten

    Ada TKS ‘Siluman’ di Setwan DPRD Banten

    gedung DPRD Banten
    Gedung DPRD Banten.

    SERANG, BANPOS – Moratorium penerimaan tenaga sukarela (TKS) yang ditetapkan Gubernur Banten, tak diindahkan Sekretariat DPRD Banten. Seiring munculnya rezim baru di DPRD Banten, muncul sejumlah TKS baru yang keberadaannya dipertanyakan.

    Seorang sumber BANPOS di internal DPRD Banten mengatakan, setidaknya ada enam TKS ‘siluman’ bekerja di lingkungan Setwan DPRD Banten. Mereka disebut TKS Siluman karena dianggap keberadaannya tidak jelas dasar hukumnya. Mereka bertugas di Bagian Humas, Subag Fraksi dan Aspirasi.

    Sumber itu mengatakan, keenam orang TKS baru bekerja tanpa dasar yang jelas, karena mereka tak mengantongi surat maupun legalitas lain dalam bekerja. Dikatakannya, empat orang TKS ditempatkan di Subag Fraksi Aspirasi, dan lainnya ditugaskan di fraksi.

    “Mereka dipekerjakan tanpa ada landasan hukumnya dan tidak pula mengantongi dokumen maupun ketetapan apapun untuk bekerja di Setwan DPRD Banten,” kata sumber BANPOS, Selasa (15/10).

    Ketika dikonfirmasi, Kasubag Fraksi dan Aspirasi Sekretariat DPRD Banten, Sunjana mengakui keberadaan enam TKS baru di lingkungannya. Namun, tidak semua bekerja dibawahnya, karena sebagian bekerja untuk membantu fraksi-fraksi di DPRD Banten.

    “Sebenarnya sudah banyak wartawan yang menanyakan ini kepada saya, saya kira statement saya sama dengan yang saya berikan kepada wartawan lain,” kata Sunjana.

    Meski demikian, Sunjana tetap mengakui bila para TKS baru itu bekerja tanpa dasar hukum maupun status yang jelas. Karena, mereka tidak mengantongi Surat Penempatan Tugas (SPT) dari Setwan DPRD Banten.

    Sunjana juga mengklaim, keberadaan para TKS itu tidak bermasalah karena tidak menimbulkan beban bagi keuangan negara. Karena, para TKS itu tidak digaji oleh Setwan DPRD Banten.

    Namun, Sunjana juga tidak menutup kemungkinan di tahun depan para TKS yang dianggap bermasalah itu direkrut menjadi TKS resmi. Karena tidak menutup kemungkinan di tahun 2020 nanti Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten akan mengeluarkan kebijakan mengeluarkan TKS-TKS yang saat ini dinilai tidak berkinerja baik.

    “Ya bisa saja kan nanti Sekwan mengeluarkan kebijakan seperti itu, artinya TKS Setwan yang dihonor dari APBD Banten jumlahnya tetap, tidak bertambah,” kata Sunjana.

    Sunjana juga mengaku, perekrutan enam TKS itu dilakukan atas sepengetahuan dan ijin dari Kasubag Tata Usaha (TU) dan Kepegawaian, Emboy Iskandar dan Sekwan, Deni Hermawan. Menurutnya, kedua orang itu mempersilakan perekrutan karena memang tidak membebani APBD Banten.

    Ketika dikonfirmasi, Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Banten, Emboy Iskandar tidak berada di tempat.
    Terpisah, Ketua LSM Gerakan Masyarakat untuk Perubahan (Gempur), Mulya Nugraha juga mempertanyakan perekrutan TKS siluman itu. Menurutnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim sudah susah payah menertibkan kehadiran TKS-TKS yang tidak jelas di lingkungan Setwan DPRD Banten.

    “Ini jelas bertentangan dengan kemauan Gubernur Banten untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, apalagi perekrutan ini dilakukan atas persetujuan Sekwan, yang seharusnya menjadi pengawal kebijakan gubernur,” kata Mulya.

    Mulya juga sanksi dengan keberadaan para TKS itu bila mereka dianggap bisa membantu kinerja DPRD Banten. Pasalnya, dengan tidak ada dasar hukum dari keberadaan mereka, maka apapun hasil kerja mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

    “Kalau ternyata pekerjaan mereka bermasalah, siapa yang akan bertanggung jawab? Nanti saling lempar lagi antara yang merekrut dan yang memberi ijin,” kata Mulya.

    Menurut Mulya, keberadaan enam TKS bermasalah itu menjadi wujud ketiadaan itikad baik dari Sekwan DPRD Banten untuk menerapkan sistem kepegawaian yang bersih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, ini mencederai rasa keadilan bagi para TKS yang sudah disaring dan bekerja sesuai koridor aturan.(ENK)

  • Mau Buang Sampah ke Cilowong, DLH Cilegon Dianggap Gagal

    Mau Buang Sampah ke Cilowong, DLH Cilegon Dianggap Gagal

    Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Edi Ariadi menegaskan, pihaknya tidak menyetujui adanya rencana pembuangan sampah dari Kota Cilegon, ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong milik Pemkot Serang. Menurutnya, lebih baik organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memaksimalkan TPSA yang ada di Kota Cilegon.

    “Kita optimalkan Bagendung itu kenapa, apakah karena ada asap atau fumigasinya, lebih baik kita evaluasi untuk mencari kelamahan kita, karena saya juga tidak setuju kalau sampah kita dibuang ke Cilowong,” ujar Edi usai menghadiri acara Sosialisasi Penerapan Smart Card, di Greenotel Mega Block, Selasa (15/10).

    Jika sampah Kota Cilegon dibuang ke Cilowong, Edi menilai, hal tersebut menjadi bukti bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon gagal, dan Dinas Kesehatan pengasapannya kurang, serta anggota pemulung yang ada di TPSA Bagendung kurang terorganisir. Oleh karenanya, harus ada evaluasi beberapa hal.

    “Kita lihat luasan TPSA, dan cara penumpukannya gimana, serta peristiwa beberapa waktu lalu kebakaran, sekarang kita cari cara bagaimana mengendalikannya. Serta, bagaimana kita mengoptimalkan TPS sementara,” tuturnya.

    Edi menambahkan, pihaknya berharap TPS sementara yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Cilegon, berupa kontainer bisa efektif, sehingga sampah tidak langsung dibuang ke TPSA.

    Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelola sampah dan limbah B3 di DLH Cilegon Muhammad Teddy Soeganda, mengaku bahwa permintaan pembuangan sampah ke TPSA Cilowong pada saat terjadi kebakaran di TPSA Bagendung milik Pemkot Cilegon.

    “Itu jaman kebakaran minta tolong ke DLH Serang untuk bisa menerima sampah dari Cilegon khusus dari pihak industri bukan keseluruhan dari Cilegon,” imbuhnya.

    Teddy mengaku saat ini aktifitas di pembuangan sampah di TPSA Bagendung sudah normal kembali.

    “Sekarang sudah normal kembali dari Bagendung. Dan yang dibuang kesana (TPSA Cilowong) dari pihak industri karena pihak industri bayar, karena kesana juga mereka bayar per kubikasi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, secara tegas Pemkot Serang menolak permintaan Pemkot Cilegon, untuk ikut membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Hal ini dikarenakan kondisi TPAS Cilowong, sudah sangat tidak memungkinkan dan memadai untuk menampung sampah.

    “Terkait dengan masalah Pemkot Cilegon untuk membuang sampah di Kota Serang, kemungkinan besar kami tidak akan terima. Karena kondisi TPAS yang ada di kami membutuhkan penanganan secara khusus. Sehingga kalau kami menerima sampah dari Cilegon, itu tidak akan bisa menampung,” ujar Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto, Senin (14/10).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa TPAS Cilowong sudah terlalu banyak menampung sampah dari Kabupaten Serang, Kota Serang dan sampah perkantoran dari Pemerintahan Provinsi Banten. Sehingga, perlu adanya penataan dari sisi pengelolaannya agar permasalahan sampah bisa diselesaikan, bukan hanya sekedar dipindahkan.

    “Kemudian, kami juga harus membuat kajian tentang kelayakan Cilowong. Apakah masih bisa difungsikan atau tidak untuk ditahun ini dan tahun ke depan. Kalaupun masih bisa digunakan, berapa lama lagi bisa difungsikan. Jadi langkah-langkah itu yang harus kami lakukan,” tuturnya.(LUK/ENK)

  • Penyegelan SMPN 1 Mancak Berulang, Ketegasan Pemkab Serang Dipertanyakan

    Penyegelan SMPN 1 Mancak Berulang, Ketegasan Pemkab Serang Dipertanyakan

    SMPN 1 Mancak kembali disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

    SERANG , BANPOS  Ketegasan Pemkab Serang dalam menangani persoalan sengketa tanah SMPN 1 Mancak dipertanyakan. Pasalnya, meski mengklaim telah melaporkan penyegelan sekolah tersebut ke aparat penegak hukum. 

    Namun dalam kenyataannya penyegelan oleh pihak yang mengaku ahli waris tanah kembali berulang. Atas kondisi ini, Pemkab Serang berencana menggandeng pengacara negara dalam menyelesaikan pesoalan tersebut.

    Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten, Angga Andrias meminta Pemkab bertindak tegas atas persoalan tersebut. Meski demikian meminta agar persoalan sengketa dan gugatan tersebut segera diselesaikan di Pengadilan karena menyangkut Perdata.

    “Sebetulnya hal ini menjadi dilema bagi Pemda Serang, karena satu sisi lahan tersebut digunakan untuk pelayanan dasar, untuk masyarakat dan sisi lainnya ada hak masyarakat yaitu penggugat yang harus dibela atau tidak,” ujarnya.

    Angga memandang bahwa hal ini harus diselesaikan di jalur hukum, dan sah saja jika Pemkab Serang menggandeng pengacara negara, dalam hal kepentingan masyarakat. Begitupun dengan penggugat memiliki hak konstitusional menyewa pengacara untuk membela haknya.

    “Yang saya khawatirkan statment pidana, ini kan seperti bentuk ancaman. Sebaiknya jangan dilakukan terlebih dahulu, memang sudah ada putusan yang kuat dari kedua belah pihak?” ujarnya seraya menanyakan status pelaporan Pemkab terhadap penggugat di penyegelan sebelumnya.

    Supaya hal ini tidak terjadi lagi, mengingat peristiwa tersebut mengganggu pelayanan publik di mana siswa terpaksa belajar di gedung lainnya. Maka, Angga menyarankan agar Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset lahan dan bangunan sekolah.

    “Supaya tidak ada gugatan sengketa lagi. Harus ada pengarsipan yang sangat baik, dilengkapi berkas-berkasnya (sertifikat). Selama ini, Kepala sekolah berganti, pegawai yang pensiun, dikhawatirkan berkas tersebut tercecer,” tandasnya.M

    Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengklaim telah mengambil langkah tegas terkait penyegel SMPN 1 Mancak. Setelah upaya mediasi tidak berhasil, dan penyegelan masing berulang, Pemkab Serang memutuskan mengambil langkah hukum.

    Laporan sudah dilakukan ke Polda Banten, dan akan meminta bantuan Kejaksaan. Tatu menegaskan, sudah memerintahkan Kepala Dindikbud dan Kepala Bagian Hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. 

    “Karena (jika tidak dibawa ke ranah hukum,) tidak akan tuntas-tuntas. Kan ini buktinya digembok lagi,” kata Tatu.

    Sekadar diketahui, ratusan siswa-siswi SMPN Mancak terpaksa melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung PGRI Kecamatan Mancak, Senin (14/10). Hal itu terjadi karena gerbang sekolah mereka kembali disegel untuk kali ke empat oleh Aris Rusman bin Jainul, yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut. 

    Menurut Tatu, saat Pemkab Serang akan membawa masalah ini ke ranah pidana, Aris Rusman seakan menunjukkan sikap islah atau berdamai. Namun, kemudian selalu berulah dengan menyegel sekolah. Sudah curiga dari dulu, orang ini nggak beres,” ujar Tatu.

    Oleh karena itu, tegas Tatu, agar permasalahan lahan SMPN 1 Mancak tidak terkatung-katung dan jelas atas kepemilikannya, tidak ada jalan lain agar dibawa ke ranah hukum. 

    “Jadi supaya jelas, mau punya mereka atau Pemda, jadi jelas, jadi masyarakat ngga jadi korban,” tuturnya. 

    Ia menegaskan, Pemkab Serang punya bukti kuat terkait kepemilihan lahan SMPN 1 Mancak. Pemkab pun mempersilakan Aris Rusman menggugat perdata ke pengadilan, tetapi tidak dilakukan. 

    “Karena ini jelas aset Pemda. Kan kalau Pemda menyebutkan punya bukti bawa ke ranah hukum perlihatkan di sana, supaya beres. Kalau kayak gini, kan kasihan anak-anak sekolah, masyarakat juga tidak tenang,” ujarnya.

    Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang, Sugi Hardono menegaskan, Pemkab Serang punya status kuat terkait lahan SMPN 1 Mancak. Tercatat di buku aset dan punya akta jual beli (AJB). Namun saat proses sertifikasi, terhambat karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMPN 1 Mancak tidak mau tanda tangan. 

    Dia malah mengklaim memiliki lahan SMPN 1 Mancak, tapi tidak berani gugat perdata kita, ujarnya.

    Menurut Sugi, Pemkab Serang sudah melaporkan Aris Rusman ke Polda Banten pada Juli lalu. Terbaru, Pemkab Serang meminta bantuan Kejari Serang selaku pengacara negara. 

    Kami kan sudah kerja sama dengan kejaksaan. Nanti Kejari Serang membantu kita melakukan pendampingan dalam masalah ini,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • ASN Nyinyir di Medsos Diancam Sanksi

    ASN Nyinyir di Medsos Diancam Sanksi

    SERANG, BANPOS – Mencuatnya unggahan media sosial (medsos) yang mengarah pada ujaran kebencian, atau kerap disebut sebagai nyinyir, mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Hal ini pun menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, untuk meningkatkan kualitas aparaturnya.

    Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Ishak Abdurouf, mengatakan bahwa ASN dibatasi oleh aturan kepegawaian. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi ASN, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar batasan, seperti nyinyir di medsos.

    “Dalam PP 53, disitu diatur bahwa ASN itu punya batasan-batasan tertentu. Diantaranya harus taat terhadap Pancasila, UUD 45, termasuk di dalamnya tata nilai etika di masyarakat. Jadi saya mengimbau kepada ASN di Kabupaten Serang, untuk berhati-hati dalam memposting tentang keadaan yang terjadi saat ini,” katanya melalui sambungan telepon.

    Jadi, kata Ishak, ASN di Pemkab Serang harus menjaga diri dan bertingkah sebagaimana ASN yang benar. Ia menuturkan bagwa ASN merupakan panutan masyarakat, terutama guru.

    “Guru ini kan mendidik anak-anak yang akan berkembang di masa depan agar mempunyai etika yang baik. Baik itu guru sekolah yang berbasis agama maupun negeri,” ucapnya.

    Jika ada ASN yang bertindak seperti itu, lanjut Ishak, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas ASN tersebut.

    “Nanti kalau ada ASN yang melakukan hal-hal yang tidak benar, maka ASN tersebut akan ditindak tegas menggunakan PP 53 tersebut. Mudah-mudahan di Kabupaten Serang ini tidak ada ASN yang melakukan hal tersebut,” tandasnya.(DZH/ENK)