Kategori: PEMERINTAHAN

  • Pegawai Honorer Banten Bakal Di-PHK

    Pegawai Honorer Banten Bakal Di-PHK

    SERANG, BANPOS – Pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada Desember tahun 2024, sudah tidak lagi memiliki pegawai yang berstatus Non ASN. Kebijakan tersebut menyusul usai disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU pada Selasa, 3 Oktober lalu.

    Salah satu poin dalam penjelasan, pemprov dan kabupaten/kota diberi batas waktu sampai 24 Desember 2024 agar di instansinya tidak ada lagi pegawai Non ASN.

    Berdasarkan data di BKD, jumlah pegawai Non ASN yang terdata pada November tahun 2022 sebanyak 16 ribu lebih. Mereka paling banyak bekerja dibidang tenaga kesehatan (Nakes) dan pendidikan. Selanjutnya di DPRD, PUPR dan lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

    Salah seorang pegawai Non ASN Pemprov Banten, Ahmad mengaku resah dengan telah disahkannya RUU ASN oleh pemerintah dan DPR RI. “Jujur saja kebijakan yang telah dibuat pemerintah pusat, kita-kita yang berstatus honorer, sudah mulai bingung. Karena hanya tinggal menunggu waktu saja dipecat dan diberhentikan,” katanya.

    Diakui oleh Ahmad, selama bekerja di pemprov sebagai honorer dirinya merasa terjamin. Walaupun harus menjalani hidup sederhana. “Alhamdulillah, kerja disini sudah lebih dari 5 tahun. Keluarga saya tercukupi kebutuhannya, walaupun saya tidak bisa menabung. Tapi kalau nanti saya dan teman-teman lainnya di PHK, saya belum tahu harus seperti apa,’ ujarnya.

    Selama ini, dengan penghasilan sebagai honorer di Pemprov Banten, semua kebutuhan keluarga tercukupi. “Buat biaya sekolah anak juga alhamdulillah masih bisa,” katanya.

    Oleh karena itu, dirinya berharap ada solusi atau jalan keluar dari pemerintah pusat atau daerah atas nasib belasan ribu pegawai pemprov yang berstatus Non ASN.
    “Mudah-mudahan ada alternatif terbaik, apapun itu,” harapnya.

    Diakui oleh Ahmad, saat ini pegawai Non ASN yang bekerja sebagian besar memanfaatkan peluang masuk sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Namun hal tersebut masih perlu perjuangan, harus mengikuti serangkaian syarat dan tes agar diterima.

    “Disamping itu kuota yang disiapkan juga kan tidak banyak. Apalagi untuk bidang tenaga administrasi. Kemarin saja, kita bersaing dengan pendaftar dari luar daerah,” ujarnya.
    Diketahui, berdasarkan laman resmi setkab.go.id, RUU tentang ASN secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa lalu.

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

    “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

    Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

    “Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

    Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

    “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

    Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

    “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

    Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

    Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
    “Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya.(RUS/PBN)

  • Kekeringan Meluas, Bikin Warga Serang Jarang Mandi

    Kekeringan Meluas, Bikin Warga Serang Jarang Mandi

    SERANG, BANPOS – Wilayah yang mengalami kekeringan dan krisis air bersih di Kota Serang kian hari kian bertambah. Saat ini tak kurang lima kecamatan dari enam kecamatan mengalami krisis air bersih.

    Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang Diat Hermawan mengatakan, jumlah wilayah yang terdampak ada lima Kecamatan yaitu, Kasemen, Taktakan, Walantaka, Serang dan Cipocok Jaya.

    “Jumlah Kelurahan yang terdampak ada 12 Kelurahan yaitu, Terumbu, Mesjid Priyayi, Bendung, Sawah Luhur, Margaluyu, Cibendung , Teritih, Kilasah, Sukawana, Banjar Agung , Banjar Sari dan Banten,” katanya, Senin (2/10).

    Sementara itu, ada 35 titik lingkungan yang masuk krisis air. 28 titik di Kecamatan Kasemen, satu titik di Kecamatan Serang, Kecamatan Walantaka satu titik, tiga titik di Kecamatan Taktakan dan dua titik di Kecamatan Cipocok jaya.

    “Rekapitulasi kejadian bencana kekeringan dan krisis air bersih di lingkungan, Kelurahan Margaluyu Kecamatan Kasemen ada 100 keluarga yang terdampak. Di lingkungan Sukawali, Keluruhan Mesjid Priyayi Kecamatan Kasemen 322 keluarga,” ujarnya.

    Sedangkan di lingkungan Babadan Kelurahan Terumbu Kecamatan Kasemen ada 70 keluarga yang terdampak. Linkungan Bendung Kelurahan Bendung 115 keluarga. Lingkungan Lamaran Kelurahan Bendung ada 200 keluarga.

    Di Linkungan Kecacang Kelurahan Sawah Luhur ada 201 keluarga yang terdampak, Komplek Persada 450 keluarga. Di linkungan Terwana Cilik, Kelurahan Mesjid Priyayi Kecamatan Kasemen 106 keluarga.

    Kemudian di lingkungan Sinaba Kelurahan Kilasah Kecamatan Kasemen ada 112 keluarga. Lingkungan Suci Kelurahan Terumbu ada 200 keluarga.

    “Linkungan Kali Salak, Kelurahan Sukawana  ada 350 keluarga yang terdampak, di lingkungan Kalipangpang Kelurahan Kilasah Kecamatan Kasemen ada 488 keluarga yang terdampak, di Ciwaru Kelurahan. Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya ada 275 keluarga dan di Kebon Lama Kelurahan Sawah Luhur Kecamatan Kasemen ada 258 keluarga,” ucapnya.

    Salah satu warga Kebasiran Tanggul, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang,  Marni (47) mengaku saat ini kesulitan air bersih.

    “Mandi juga jarang, paling sikat gigi, cuci muka. Kalau nggak ada, air galon buat cuci muka. Mandi sehari sekali, kadang-kadang dua hari gak mandi. Mau beli nggak punya uang kan, ya dua hari nggak mandi,” ujarnya.

    Untuk memenuhi kebutuhannya, dirinya bahkan harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan untuk mencuci pakaian pun hanya sekedar membilas.

    “Mandi, nyuci. Kalau mau bagus beli, segerobak Rp20 ribu. Nyuci juga paling dibilas sama yang bagus. Kan dapat beli harus hemat,” ucapnya.

    Dirinya mengaku, di musim kemarau ini dirinya bahkan sampai membuat sumur buatan. Meski demikian air yang keluar pun memiliki rasa yang cenderung asin.

    “Padahal asin ini (airnya). Bekas empang dikasih jaer nila, tapi ada hikmahnya juga tumbuh kangkung. Hampir 2 bulan bikin sumur buatan. Paling semeter, paling dalam1,5 meter,” ujarnya.

    “Kalau banjir, nyuci baju, bersihin beras di kali. Kalinya kering, makanya bapak-bapaknya ngambil air. Bantuan baru sekali, buat mandi, masak, nyuci. Seminggu sekali, dicukup-cukupin aja,” tandasnya. (CR-01) 

  • Dewan Sebut Pemkot Dilema Penggusuran Sempadan Sungai Cibanten

    Dewan Sebut Pemkot Dilema Penggusuran Sempadan Sungai Cibanten

    SERANG, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengatakan bahwa sikap yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, terkait dengan penggusuran sempadan Sungai Cibanten yang tengah dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) membuat Pemkot Serang dilema.

    Pasalnya, penggusuran tersebut berada di wilayah Kota Serang dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakatnya. Namun demikian, masyarakat yang tergusur di sempadan sungai tersebut merupakan masyarakat yang menempati lahan milik negara dan memang dilarang untuk didirikan bangunan apapun.

    Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri mengatakan bahwa dalam menyikapi penggusuran tersebut membuat pemkot serba salah.

    “Ya memang buat kita di Pemerintah Kota Serang dilema ya, serba salah gitu. Kita menganggarkan untuk itu keliru juga, karena mereka membuat bangunan di situ kan tidak sesuai dengan aturan, tidak menganggarkan juga warga kita,” katanya, Selasa (3/10).
    Oleh karenanya, Hasan meminta agar pihak terkait dalam hal ini BBSWSC3 bisa untuk memperhatikan masyarakat yang terdampak penggusuran. Pasalnya, mereka yang menempati lokasi itu juga warga negara yang juga perlu untuk dilindungi.

    “Makanya, karena kewenangan dan kewajibannya ada pada BBWSC3, kita berharap itu semuanya diperhatikan oleh BBWSC3. Termasuk kompensasi dan sebagainya,” ujarnya.

    “Karena kita kan salah juga kalau menganggarkan terkait ganti rugi dan sebagainya. Karena mereka membuat bangunan dan sebagainya di lahan pemerintah yang mungkin sebelumnya tidak ada komunikasi dengan pemerintah termasuk IMB dan sebagainya. Kalaupun tidak dianggarkan, tidak diperhatikan salah juga kita, karena itu warga kita,” sambungnya.

    “Jalan tengahnya, ya kita minta BBWSC3 yang tanggung jawab sepenuhnya. Karena Kali Cibanten itu kewenangan mereka. Jadi kalau ada masalah di situ berarti tanggung jawab mereka juga (BBWSC3, red) dan warga Kota Serang warga mereka juga masyarakat Indonesia juga,” imbuhnya.

    Hasan juga menyampaikan, bahwasanya masyarakat yang terkena penggusuran tetap harus diperhatikan dan semua harus dilindungi serta dipenuhi hak-haknya.
    “Jadi kalaupun ada penggusuran harus se-humanis mungkin dan kalau bisa tetap dalam rangka memenuhi hak warga,” tandasnya. (CR-01)

  • Kendalikan Harga, Pemkab Tebar Beras SPHP

    Kendalikan Harga, Pemkab Tebar Beras SPHP

    LEBAK, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak mendistribusikan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), untuk mengendalikan harga di pasaran.

    Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, mengatakan bahwa pemerintah daerah mendistribusikan beras SPHP ke pasar tradisional Rangkasbitung, agar dapat mengendalikan harga di pasaran.

    Diketahui, harga beras di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Lebak sejak sebulan terakhir mengalami kenaikan dampak fenomena El Nino.

    Saat ini, kata dia, harga beras medium KW 1 dijual Rp13.300/ kilogram, beras KW 2 Rp12.400/kilogram dan beras KW 3 Rp11.300/kilogram. Karena itu, pihaknya mendistribusikan beras SPHP berkolaborasi dengan Perum Bulog Divisi Regional Lebak – Pandeglang.

    "Kami mendistribusikan beras SPHP sebanyak 3.800 ton ke 50 kios di pasar tradisional dan 300 kios di luar pasar," katanya, Senin (2/10).

    Menurut dia, penjualan beras SPHP itu ke konsumen dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp10.900/ kilogram, sehingga dapat mengendalikan kenaikan harga bahan pokok di pasaran. Pemerintah daerah juga melakukan pemantauan jika harga beras itu tidak menurun.

    Kemungkinan langkah ke depan mengusulkan dana tak terduga (DTT) ke Provinsi Banten untuk memberikan dana subsidi harga beras.

    "Kami menggunakan DTT itu difokuskan untuk menggelar operasi pasar (OP) agar harga beras kembali stabil dan bisa mengendalikan inflasi," tandasnya. (DZH/ANT)

  • Bulan Ini, Pemkot Tangerang Bagi-bagi Vitamin A Gratis

    Bulan Ini, Pemkot Tangerang Bagi-bagi Vitamin A Gratis

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menggelar program pembagian vitamin A secara gratis kepada masyarakat, pada bulan Oktober ini. Pembagian vitamin A secara gratis itu sebagai tindaklanjut surat dari Kemenkes terkait dengan bulan pemberian vitamin A tahun 2023.

    Kepala Dinkes Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, mengatakan bahwa program pemberian vitamin A tersebut sempat ditunda, karena adanya pelaksanaan Survey Kesehatan Indonesia (SKI) Terintegrasi pemeriksaan serum retinol darah tahun 2023.

    “Maka pelaksanaan pemberian vitamin A kedua yang harusnya diberikan pada bulan Agustus kemarin, menjadi di bulan Oktober ini,” ujar Dini, Senin (2/10). Ia menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan vitamin A untuk bayi dan balitanya di posyandu terdekat.

    Tentunya, pemberian vitamin A ini dilaksanakan selama bulan Oktober, gratis tanpa dipungut biaya. Dimana nantinya ada dua jenis kapsul yang berbeda diberikan sesuai dengan usianya.

    “Vitamin A ini diberikan kepada bayi enam sampai 11 bulan dengan vitamin A berkapsul biru. Sedangkan untuk balita 12-59 bulan yang diberikan ialah vitamin A berkapsul merah. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan buah hati, menjaga kesehatan mata, serta meningkatkan daya tahan tubuh,” jelasnya.

    Perlu diketahui, Vitamin A merupakan salah satu jenis vitamin yang larut dalam lemak dan berperan penting dalam proses pembentukan sistem penglihatan yang baik dan sangat membantu menunjang kesehatan tubuh.

    Apabila anak kekurangan vitamin A, maka akan rentan terserang penyakit infeksi seperti infeksi saluran pernafasan atas, campak, hingga diare. Tentunya harus dengan diimbangi pemberian makanan sehat dan bergizi.

    “Untuk itu, kami mengimbau kepada para orang tua agar segera membawa balitanya ke posyandu terdekat, agar mendapatkan layanan pemberian vitamin A secara gratis pada bulan Oktober ini. Tak hanya itu, tetap berikan gizi seimbang bagi keluarga dan pastikan selalu menjaga perilaku hidup bersih dan sehat,” imbaunya. (DZH)

  • Diskan Bina Warga Kresek

    Diskan Bina Warga Kresek

    TANGERANG, BANPOS – DINAS Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang memberikan pembinaaan kepada sejumlah Kelompok Pengolah Ikan dan Kelompok Pembudidaya Ikan di Desa Kemuning dan Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

    Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin, mengatakan bahwa pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahuan para kelompok pengolah dan pemasar ikan di daerah tersebut. Dua desa tersebut juga menjadi titik lokasi bagi ajang perlombaan Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) tahun 2023.

    "Kami memberikan pembinaan dan pendampingan bagi sejumlah Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) dengan materi Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan," kata Jainudin.

    Kegiatan ini sekaligus dalam rangka persiapan lomba P2WKSS Tingkat Provinsi Banten Tahun 2023, dan menghadirkan narasumber yang merupakan para penyuluh Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, Dinas Perikanan juga turut pemberian bantuan berupa sarana prasarana olahan ikan, kolam bulat ‘Budayakan Batik’ (Budidaya Ikan Bersih, Aman Pangan dengan Probiotik) serta pelatihan olahan ikan dan cara berbudidaya ikan yang baik.

    "Kami berharap melalui pembinaan dan juga bantuan yang diberikan kepada para kelompok Poklahsar ini nantinya dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan mereka, sehingga nantinya dapat meningkatkan hasil produksi tangkapan mereka," tandasnya. (DZH)

  • Krisis Meluas, Darurat Kekeringan Diperpanjang

    Krisis Meluas, Darurat Kekeringan Diperpanjang

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memperpanjang status darurat bencana kekeringan. Hal itu lantaran kondisi krisis air di Kabupaten Tangerang terus meluas dari sebelumnya.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat. Ia mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa status darurat bencana kekeringan seiring kondisi krisis air bersih yang terus meluas.

    "Iya, nanti kita rencana mau perpanjang. Tapi, nunggu surat dari Pj Bupati Tangerang dulu untuk bisa diperpanjang itu," ujar Ujat kepada awak media, Senin (2/10).

    Ia mengungkapkan, perpanjangan status ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi serta penanganan kekeringan, dengan mengamati beberapa elemen indikator. Di antaranya peningkatan jumlah jiwa serta luas lahan pertanian terdampak bencana.

    Selain itu, dalam hal kedaruratan ini juga dilihat dari hasil peningkatan pendistribusian air bersih kepada masyarakat terdampak bencana. Ditambah, faktor potensi kenaikan harga bahan pokok sebagai dampak kekeringan, masuk dalam perhitungan status tanggap darurat.

    "Dan rencana perpanjangan ini kita akan berlakukan selama 14 hari ke depan di bulan Oktober 2023," katanya.

    Ia menyatakan, kondisi kemarau dan kekeringan akibat fenomena EL Nino ini menurut prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) berlangsung September-November 2023. BPBD Kabupaten Tangerang, kata dia, mengoptimalkan pendistribusian air bersih untuk masyarakat yang terdampak kekeringan tersebut.

    Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun tim BPBD Kabupaten Tangerang, sebanyak 12 kecamatan menjadi wilayah yang mengalami kekurangan air bersih dan itu terus meluas.

    Menurutnya, dari 12 wilayah kecamatan yang sudah mengalami krisis air bersih itu, dalam satu desa yang terdampak bisa mencapai 200 Kepala Keluarga (KK). Sehingga, jika ditotal secara keseluruhan warga yang terdampak di 12 kecamatan itu mencapai 2.000 sampai 3.000 KK.

    Sedangkan untuk wilayah yang saat ini menjadi perhatian lebih dalam kekurangan air bersih adalah di Kecamatan Tigaraksa, Curug, Legok, Kronjo, dan Pakuhaji.

    "Itu terlihat dari peningkatan permintaan air bersih secara intens per harinya ke BPBD. Dalam satu hari itu kita bisa kirim 10 tanki air ke warga," tandasnya. (DZH/ANT)

  • Game Akrobatik Bacaleg

    Game Akrobatik Bacaleg

    Sejak beberapa bulan ini, Partai Politik (Parpol) tak ubahnya perahu-perahu yang masih ngetem cari penumpang di dermaga pemilu serentak, dan KPU sebagai instansi administratur demokrasi kepemiluan masih sibuk mendata setiap parpol dan kepastian jumlah daftar manifest Bacaleg yang sudah mengantongi tiket.

    Seiring itu, fenomena akrobatik dari bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berpindah-pindah perahu partai, ini masih banyak ditemukan bermanuver ria. Ya, namanya juga game demokrasi, itu sesuatu yang dipandang wajar, kendati di balik semua itu tak sedikit meninggalkan kecewa dan ketidakpuasan.

    Seorang teman penulis yang lama menjadi salah satu kader militan di sebuah Parpol mengaku dengan berat harus rela meninggalkan partainya dan hijrah menjadi Bacaleg di partai lain. Ia melakukan itu karena kecewa dengan elit partainya yang lebih memilih sosok baru yang dicalonkan partainya pada nomor andalan dengan dijadikan prioritas caleg pendulang suara, karena sosok Bacaleg itu dinilai lebih berpengaruh.

    Kepada penulis ia menuturkan merasa tersisih oleh kebijakan elit parpolnya yang menurutnya sudah tak mengutamakan kader militan sepertinya, yang padahal ia sudah berjuang lama membesarkan parpol itu di daerahnya.

    Selain itu, ada pula Bacaleg pendatang baru yang diperhatikan sejak awal pembukaan bursa Bacaleg yang terpantau telah lebih tiga parpol ia masuki secara pindah-pindah. Katanya sih lagi mencari partai yang pas tidak terlalu neko-neko dalam menerimanya sebagai anggota sekaligus Bacaleg, ia tak mau dibuat ribet oleh adat budaya administrasi di parpol yang ia masuki itu.

    Di tempat lainnya, ada pula dijumpai politisi yang sudah memiliki jam terbang lama, lebih tiga periode, tapi ia kerap berpindah-pindah baju parpol dalam setiap perhelatan pemilu. Bagusnya, di parpol manapun ia selalu sukses meraih kursi. Karenanya, ia memandang Parpol hanya sebuah kendaraan politik saja, ia tak punya militansi utuh pada partai manapun. Menurutnya Parpol ibarat penghantar untuk meraih kursi parlemen, baju partai hanya pelengkap legalitas pekerjaan politiknya saja. Selebihnya ia mengaku tetap profesional sebagai politisi di parpol itu dan konsisten memelihara konstituennya.

    Dalam sebuah diskusi sederhana Melihat Politik Kepartaian Dihinggapi Pragmatisme dan Oportunisme beberapa waktu lalu di Kampus Unma Banten, bahwa setiap jelang pemilu akan muncul fenomena game akrobatik kaum politisi oportunis. Sehingga sepak terjangnya tersebut kadang harus menyingkirkan para kader parpol militan. Lainnya ada pula yang selalu mengincar Parpol yang memiliki ideologi kuat dengan jaringan massa militan, sekalipun ia harus mahar besar.

    Kaum ini selalu mengincar peluang untung dalam setiap game perpolitikan. Karakter ini biasa juga ada di kalangan tokoh atau kaum pemodal yang berambisi mengejar target kekuasaan, baik dalam kontemplasi Pilpres maupun Pilkada. Atau juga hal itu dilakukan mereka demi mengamankan kekuasaan maupun bisnisnya. Ya, sejenis kutu loncat, yang biasa berganti baju dan tempat dukungan dan tak pernah konsisten bercokol pada sebuah partai.

    Akrobatik politik seperti di atas adalah manuver kaum kutu loncat, dan ini walaupun masih dipandang wajar dan tak melanggar, namun memang secara adab perpolitikan rasanya kurang elok dilakukan.

    Memasuki Oktober ini, potensi akrobatik masih mungkin terjadi karena batas tahapan daftar calon tetap (DCT) belum final. Untuk Parpol baru, elit partainya masih sibuk mencari sosok figur untuk dijadikan Bacaleg, bahkan potensi penggembosan untuk mengajak hijrah partai masih bisa terjadi.

    Parpol baru ini rata-rata masih miskin penumpang bacaleg, kuotanya masih banyak yang kosong.
    Memang demokrasi kepartaian ini masih dipandang populer, sebagai wadah politik yang keberadaannya diatur undang-undang. Parpol adalah instrumen demokrasi, tempat dimana curhatan rakyat konstituen diwadahi. Dan partai juga sekaligus alat penentu kekuasaan dan kebijakan negara.

    Di sini kita melihat hampir sebagian besar Parpol di Indonesia seperti mengalami pemudaran militansi. Para konstituen itu sebagian besar militan partainya masih remang, pasalnya mereka memilih bukan lantaran konsep ideologi partai itu, melainkan karena faktor keberadaan figur elit atau calegnya atau sesuatu hal yang memikatnya lainnya.

    Jika dirunut kebelakang, Di zaman Orde Lama dan Orde Baru (Orba) kita melihat kuatnya militansi pada parpol. Juga pada pemilu awal reformasi Tahun 1999, sistem itu masih dipakai. Saat itu konstituen tak memandang siapa sosok figur caleg yang ada di partai tersebut, bahkan banyak yang tak kenal.

    Konstituen pemilih saat itu hanya fanatik terhadap partainya. Zaman Orba untuk menjadi caleg di parpol mana pun tak mudah asal daftar, kader baru harus punya jam terbang pengabdian selama beberapa tahun.
    Model politik saat itu Parpol lah yang berhak menentukan siapa legislatif yang duduk, dalam hal ini tentu kader partai yang telah lama mengabdi akan diprioritaskan. Namun kadang sistem ini membuka celah lahirnya hegemoni dinasti di tingkatan elit parpol itu sendiri.

    Di sini bisa disimak, jika kita melihat perbedaan antara sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup semuanya memiliki kelebihan dan kelemahan tergantung dari sudut kepentingannya.

    Proporsional tertutup dapat membangun konsepsi ideologis, sehingga akan lahir militansi kepartaian. Sedangkan jika proporsional terbuka, konstituen pasti memilih figur calegnya langsung. Sehingga wajar, wabah pragmatisme politik dan serbuan kaum oportunis pastinya tak bisa ditepis. Karena parpol tak ubahnya kendaraan politik tanpa memiliki ideologi militan, namun ini masih bisa dipandang fair. (*)

  • MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

    MK Tolak Lima Gugatan UU Cipta Kerja

    JAKARTA, BANPOS – Mahkamah Konstitusi menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

    Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU- XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

    “Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.

    Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

    “Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Anwar membacakan konklusi.

    Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Mereka pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

    Kemudian, Perkara Nomor 41 diajukan oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon meminta mahkamah menyatakan pembentukan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Pemohon pada perkara tersebut juga meminta seluruh pasal-pasal dari seluruh UU yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 dinyatakan berlaku kembali.

    Selanjutnya, Perkara Nomor 46 diajukan oleh 14 orang yang terdiri dari kumpulan serikat, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja. Pemohon meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Berikutnya, Perkara Nomor 50 dimohonkan oleh Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal selaku presiden partai tersebut. Partai Buruh ingin pembentukan UU 6/2023 dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Terkait Perkara Nomor 40 yang mengajukan permohonan uji formil dan materi, pemohonnya ialah gabungan federasi, persatuan, dan serikat pekerja yang terdiri dari 121 orang pemohon.

    Dalam petitum formil, pemohon Perkara Nomor 40 meminta pembentukan UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Sementara dalam petitum materi-nya, pemohon perkara tersebut meminta sejumlah pasal dalam UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Khusus untuk Perkara Nomor 40, mahkamah menyatakan bahwa permohonan formil dan materi tidak dapat digabungkan dalam satu permohonan. Oleh karena pengujian dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka pemeriksaan pengujian materi akan segera dilanjutkan.

    Dari berbagai pertimbangannya, mahkamah berpendapat pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Terdapat empat dari sembilan Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan tersebut.

    “Yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi
    Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,” tutur Anwar. (ANT/AZM)

  • Pemkab Serang dan Angkasa Pura II Peringati Hari Batik Nasional

    Pemkab Serang dan Angkasa Pura II Peringati Hari Batik Nasional

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Serang dan PT Angkasa Pura II kembali menjalin kerja sama dalam peringatan Hari Batik Nasional. Kali ini dilaksanakan dengan parade batik, fashion show, mencanting batik, hingga lomba mewarnai motif batik bagi anak-anak.

    Kegiatan tersebut berlangsung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (2/10).

    “Terima kasih kami ucapkan kepada pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura atas kesempatan yang diberikan kepada kami, untuk memperkenalkan batik khas Kabupaten Serang. Sekaligus bersama memperingati
    Hari Batik Nasional,” kata Penjabat Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriyatna melalui siaran pers.

    Menurut Nanang, menjadi tugas bersama dalam meningkatkan kesadaran, perlindungan, dan pengembangan batik nasional. Oleh karena itu, kata dia, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menggagas diciptakannya batik khas Kabupaten Serang. “Alhamdulillah, Kabupaten Serang sudah memiliki 12 motif batik yang diusung berdasarkan budaya, pariwisata, dan berbagai potensi sumber daya alam. Semua sudah dipatenkan,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, 12 motif batik khas Kabupaten Serang yakni, motif Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karangbolong, dan Mercusuar Cikoneng. Kemudian motif Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Motif Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, serta Pencak Silat Ornamen Gerabah.

    Pada kegiatan tersebut, 12 motif batik dipamerkan melalui parade dan fashion show dari Kang Nong Kabupaten Serang. Kemudian digelar juga lomba mewarnai siswa- siswi pendidikan anak usia dini, yakni mewarnai batik motif Buah Jamblang. Tahun lalu, Pemkab Serang dan PT Angkasa Pura juga menggelar Hari Batik Nasional.

    Namun dengan tempat berbeda, yakni di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

    Nanang menyatakan, kerja sama pemerintah daerah dan swasta harus terus dilakukan, terutama dalam pengenalan dan pengembangan batik, pariwisata, produk UMKM, dan seni budaya lainnya.

    “Sinergi PT Angkasa Pura II dan Pemkab Serang merupakan salah satu bukti sinergi yang berkelanjutan dalam peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya. (AZM)