Kategori: PEMERINTAHAN

  • Pemprov Banten Harap Investasi Lampaui Target

    Pemprov Banten Harap Investasi Lampaui Target

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap, investasi di Banten tahun ini dapat melampaui target capaian investasi di tahun sebelumnya. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menargetkan, investasi di Banten dapat mencapai lebih dari Rp60 triliun.

    “Provinsi Banten telah mencapai peningkatan yang cukup baik. Kita berharap pada akhir tahun, kita melampaui target investasi di Provinsi Banten seperti tahun lalu,” ucapnya.

    Pria yang kerap disapa Al itu menuturkan, pada Semester I tahun 2023 target investasi di Banten telah mencapai 82 persen atau sebesar Rp50,66 triliun dari target sebesar Rp60 triliun.

    Sementara untuk target nasional, Provinsi Banten telah mencapai 61,05 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp82,97 triliun.

    Di samping itu Al juga menjelaskan, investasi di Banten sangatlah diperlukan, demi terwujudnya pemerataan pembangunan.

    Dengan begitu maka, harapannya permasalahan sosial yang ada seperti kemiskinan dan pengangguran dapat teratasi.

    “Penanaman modal (investasi) diperlukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan daerah, dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran,” imbuhnya.

    Oleh karenanya demi mengoptimalkan capaian tersebut, maka Pemprov Banten saat ini tengah fokus menyusun sebuah Rancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.

    Dengan adanya Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya di Provinsi Banten.

    Selain itu juga Perda tersebut diharapkan juga mampu menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif.

    “Harus progresif dengan perkembangan yang terus meningkat di Provinsi Banten, ingin memberikan layanan kemudahan usaha, agar pencapaian efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” jelasnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai macam upaya, agar dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di Banten.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan. Virgo menuturkan, Kini pelayanan yang diberikan tersaji secara digital. Dengan pelayanan yang secara terdigitisasi diharapkan mampu mempermudah para investor untuk mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan.

    “Tentunya berbagai upaya sudah kita lakukan, seperti memperbaiki layanan- layanan. Dalam pelayanan, kita sudah memanfaatkan era teknologi di mana sekarang proses pengurusan perizinan ini tidak seperti dulu lagi ya, tapi para investor bisa langsung mengakses melalui aplikasi yang sudah disiapkan,” jelasnya.

    Selain meningkatkan kualitas pelayanan, ia juga menjelaskan, hal lain yang perlu diperhatikan demi meningkatkan realisasi capaian adalah soal infrastruktur serta kepastian aturan.

    “Kita (DPMPTSP) inikan jaminan terhadap investasi, maka kita harus siapkan itu kalau Perda yang tidak ubah-ubah dan infrastruktur yang memadai,” tandasnya. (CR-02/AZM)

  • Disdukcapil Kabupaten Serang Teken PKS dengan 5 Rumah Sakit

    Disdukcapil Kabupaten Serang Teken PKS dengan 5 Rumah Sakit

    SERANG, BANPOS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memperluas layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyaratakat. Saat ini, sudah lima rumah sakit (RS) baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Serang yang sudah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

    Kelima RS tersebut meliputi, RS Kurnia di Kecamatan Kramatwatu, Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), RS Hermina di Kecamatan Ciruas, RS Grasia Legok Kota Serang. Pada Senin, 2 Oktober 2023 Disdukcapil kembali melakukan PKS dengan RS Budi Asih di Aula RS Budi Asih Kota Serang.

    Penandatangan PKS pelayanan adminduk terintegrasi balung anak (bayi lahir langsung antuk akta kelahiran), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA), pelayanan penerbitan akta kematian dan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah dan Direktur Rs Budi Asih, dr Tajus
    Ibrahim.  

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan tujuan kerjasama tersebut untuk memberikan identitas hukum kepada penduduk dan meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA. Mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan akta kelahiran, KK, KIA dan Akta Kematian serta meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian dan update data peristiwa kematian di Kabupaten Serang.

    “Perlu kami informasikan untuk dokumen kependudukan seperti KK dan Akta sudah dalam bentuk pdf, dan dapat dicetak sendiri dengan Kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih, sehingga dokumen ini dapat langsung diterima oleh Masyarakat dengan cara dikirim melalui e-mail atau WA,“ katanya. Senin (2/10).

    Dirinya menerangkan, untuk KIA, bentuknya seperti blangko KTP elektronik sehingga dalam pengambilannya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke UPT sesuai domisili pada KK. “Bisa juga kami antar langsung. Pelayanan ini tidak di pungut biaya (gratis),“katanya.

    Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, kerjasama dalam upaya mencapai target nasional dan renstra Disdukcapil meliputi cakupan kepemilikan akta kelahiran 98 persen, penerbitan KIA 50 persen, buku pokok pemakaman sebanyak 245 Desa dan meningkatnya cakupan pelayanan Akta Kematian 100 persen di Kabupaten Serang.

    Hani memaparkan, adapun capaian realisasi Disdukcapil dalam pelayanan adminduk, capaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-18 Tahun di Kabupaten Serang tahun 2023 adalah sebesar 94,63 persen, KIA usia 0-17 Tahun sebesar 44,21 persen, Akta Kematian tercatat sebanyak 13.106 Akta Kematian.

    “Capaian desa yang telah memiliki Buku Pokok Pemakaman adalah 145 Desa,“ paparnya.

    Direktur RS Budi Asih Serang, Tajus Ibrahim berharap RS Budi Asih bisa mendukung program pemerintah agar tidak terjadinya data yang tumpang tindih. Adapun untuk angka kelahiran hanya sekitar 30 sampai 50 kelahiran setiap bulannya.

    “Sedangkan angka kematian tidak tinggi, satu bulan juga belum tentu ada akibat kecelakaan. Begitupun kematian pasien yang dirawat,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri, Sekretaris Disdukcapil Tubagus Maftuhi, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa, dan perwakilan UPT Disdukcapil. (CR-01/AZM)

  • Istri Perintis Kemerdekaan Hidup Prihatin

    Istri Perintis Kemerdekaan Hidup Prihatin

    SERANG, BANPOS – Kehidupan enam janda perintis kemerdekaan dinilai cukup memprihatinkan. Pasalnya, mereka harus bertahan memperjuangkan hidup dengan hanya mengandalkan uang santunan dari Pemerintah Daerah yang setiap bulannya diberi sebesar Rp500 ribu. Bantuan sebesar itu dirasa masih dirasa kurang bagi keperluan sehari-hari keenam istri pejuang kemerdekaan itu.

    Oleh karenanya Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten mendorong agar ada peningkatan jumlah santunan bagi keenam istri perintis kemerdekaan itu. Pejabat Fungsional Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Provinsi Banten Fajar menjelaskan, mulanya besaran santunan yang dialokasi untuk para janda perintis kemerdekaan itu hanya sebesar Rp250 ribu per bulan.

    Namun pada tahun 2018 jumlah besaran bantuan yang diberikan mengalami kenaikan menjadi Rp500 per bulan.

    Kendati mengalami kenaikan, ia menilai jumlah tersebut masih dirasa terlalu kecil untuk dapat memenuhi kebutuhan saat ini.

    “Saya ingin dinaikan lagi menjadi Rp1,5 juta setiap bulan. Karena kasihan dan sebagai bentuk apresiasi kita,” katanya.

    Selain itu ia juga menilai, kenaikan jumlah bantuan itu layak untuk dipenuhi, sebab menurut penuturannya keenam janda perintis kemerdekaan itu kini hidup berada di bawah garis kemiskinan.

    “Enam orang ini tinggal sama anak-anaknya. Satu yang menjadi catatan, mereka tidak bahagia secara ekonomi. Ekonominya jauh dari kata cukup,” terangnya.

    Ia menuturkan sebelumnya ada 24 orang istri pejuang kemerdekaan yang berhasil didata, namun dari kesemuanya hanya tersisa enam orang saja, lantaran 18 lainnya telah meninggal dunia.

    “Awalnya ada 24 orang, namun pada meninggal dunia. Sekarang sisa enam lagi yang perlu mendapatkan perhatian dari kita,” ujarnya.

    Fajar menjelaskan keenam janda perintis kemerdekaan itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Kementerian Sosial nomor Pol/26/IV/2022/PK/JD.

    Sementara itu Sekretaris Dinsos Provinsi Banten, Budi Darma mengaku dirinya turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh keenam janda perintis kemerdekaan itu.

    Oleh karenanya ia berjanji akan mengupayakan adanya peningkatan jumlah santunan yang diberikan untuk mereka.

    Namun, sebelumnya ia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPKAD Provinsi Banten apakah usulan tersebut dapat terealisasi di tahun 2024 nanti.

    “Menurut saya jasa istri para pejuang ini cukup tinggi, sehingga pantas bila kita kasih perhatian lebih dan kelihatannya atensi dari beberapa pihak (stakeholder) terkait masih perlu ditingkatkan,” tandasnya. (CR-02/AZM)

  • Pegawai Pemprov Banten Diminta Kreatif dan Inovatif

    Pegawai Pemprov Banten Diminta Kreatif dan Inovatif

    SERANG, BANPOS – ASN di lingkungan Pemprov Banten diminta untuk kreafif dan inovatif dengan memberikan ide-ide gagasan. Hal ini perlu dilakukan guna mempercepat pembangunan didaerah.

    Pj Sekda Banten Virgojanti mengungkapkan, pemprov saat ini sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Diharapkan, para pegawai memberikan tanggapan berupa masukan dalam
    penyusunan dokumen tersebut.

    “Bahwa kita saat ini sedang menyusun dokumen RPJPD untuk 20 tahun ke depan. Dan saatnya kita, sama-sama untuk bisa memberikan masukan,” ungkap Virgojanti usai memimpin Apel, di Lapangan Setda KP3B Curug, Kota Serang,  Senin, (2/10).

    Ia menyampaikan, penyusunan RPJPD ini menggunakan metode dan kerangka berfikir ilmiah yang dilakukan oleh lembaga atau satuan kerja yang berfungsi secara fungsional di Pemerintah Provinsi Banten. Untuk rencana pembangunan yang sesuai aspirasi masyarakat, diperlukan masukan-masukan dari berbagai pihak,
    salah satu dari para pegawai Pemprov Banten sendiri.

    “Kalau kajiannya itu juga sudah dilakukan, nanti ada konsultasi publik saya mohon semua aktif dan tanpa dibatasi,” jelasnya.

    Virgojanti mengajak, para pegawai di lingkup Provinsi Banten mampu memberikan masukan dengan baik. Menurutnya, bila masukannya baik maka perencanaan yang akan tersusun juga baik dan bisa berdampak bagi masyarakat.

    “Karena kita yang akan melaksanakannya. Kita bagian dari Provinsi Banten setidaknya sekecil apapun kita harus punya kiprah dalam rangka meningkatkan etos kerja kita,” pungkasnya. (RUS/AZM)

  • Pemprov Banten Ajukan PK Situ Kayu Antap

    Pemprov Banten Ajukan PK Situ Kayu Antap

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan hasil putusan sengketa aset berupa Situ Kayu Antap dengan pihak PT Hana Kreasi Persada (HKP).

    Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Pemprov Banten disebut kalah dalam gugatan dengan PT HKP terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap seluas 12.650 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    Tidak hanya kalah dalam gugatan, upaya banding Pemprov Banten kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten pun juga menuai hasil yang sama.

    Alhasil berdasarkan hasil putusan PN Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan putusan PT Banten nomor 13/PDT/2012/PT. BTN, Pemprov Banten diperintahkan untuk menghapus pencantuman lokasi tanah Situ Kayu Antap dari daftar inventaris Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dwiyanti mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terakhir untuk menyelesaikan kasus tersebut.

    “Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir,” tegasnya.

    Rina menegaskan bahwa dirinya tidak akan bergerak sendiri, BPKAD akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten serta Biro Hukum untuk bersama-sama melakukan upaya PK ke MA.

    “Ini kita melakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” ujarnya.

    Kemudian berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejati Nomor 032/3288- BPKAD/2022 Pemprov Banten melalui BPKAD Provinsi Banten mengajukan permohonan PK terhadap kedua putusan tersebut.

    Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna menerangkan, upaya PK yang diajukan oleh Pemprov Banten terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap saat ini belum bisa dilakukan.

    Sebab menurut penjelasannya, ada beberapa persyaratan bukti yang hingga kini belum juga dipenuhi. Sehingga atas hal itulah kemudian pengajuan PK menjadi sedikit terhambat.

    “Ada warkah di tahun 1974 yang belum dipenuhi untuk kita jadikan novum. Makanya kita belum bisa ajukan PK,” terangnya kepada BANPOS pada Senin (2/10).

    Adanya warkah dalam proses penanganan kasus itu menjadi penting, sebab menurut Rangga, bukti tersebut nantinya bisa menjelaskan asal muasal kepemilikan aset lahan Situ Kayu Antap oleh pihak swasta.

    Karena sebelumnya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Jawa Barat yang kemudian dilimpahkan kepada Pemprov Banten sebagai aset daerah.

    “Menurut kami sih harus ada novum itu ya di warkah biar ada urutan kronologis bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa,” terangnya.

    Terkait dengan proses penanganan, Rangga menjelaskan untuk sementara ini kasus Situ Kayu Antap tengah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

    “Untuk Situ Kayu Antap saat ini ditangani di bidang Pidsus,” ucapnya.

    Di samping itu Rangga juga menjelaskan, ada tiga situ lainnya yang juga dianggap bermasalah. Ketiga situ tersebut di antaranya Situ Kelapa Dua, Situ Gede, dan Situ Ranca Gede.

    “Di sini ada tiga situ yang dimohonkan bantuan hukum non-litigasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten. Itu ada Situ Kelapa Dua, Situ Gede, Situ Ranca Gede itu dalam proses negosiasi,” tandasnya. (CR-02/AZM)

  • Disnaker Lebak Ingatkan Warga Untuk Bekerja Jalur Legal

    Disnaker Lebak Ingatkan Warga Untuk Bekerja Jalur Legal

    LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak mengimbau warga untuk mengikuti program penyaluran kerja yang legal, baik untuk bekerja secara lokal, antar daerah maupun antar negara. Hal itu agar warga tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kepala Disnaker Kabupaten Lebak, Maman SP, mengatakan bahwa program tersebut di antaranya yakni, Angkatan Kerja Lokal (AKL), Angkatan Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Angkatan Kerja Antar Negara (AKAN).

    Terkait program AKAN, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan sejumlah perusahaan, yang nantinya akan mengirim pekerja ke berbagai negara seperti Taiwan dan Hongkong. ”Nantinya akan dipilah terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan perusahaan tentunya, apalagi perempuan,” kata Maman kepada BANPOS, kemarin.

    Ia menjelaskan, PMI yang resmi atau legal akan terlebih dahulu mendapatkan pendidikan bahasa dan cara kerja dari perusahaan penyedia. Ketika telah dirasa cukup memadai setelah pendidikan tersebut, mereka akan langsung melanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak. Biasanya, kontrak PMI tersebut berdurasi atau selama tiga tahun dengan gaji perbulan Rp17 juta hingga Rp20 juta.

    ”Alhamdulillah kalau yang legal itu tidak ada uang di depan, biaya pendidikan bisa dibayar dengan dicicil selama 6 bulan awal. Kan masih ada sisa bersih dua tahun enam bulan untuk mereka (pekerja),” jelasnya.

    Ia menerangkan, dalam program AKAN tidak ada penargetan keberangkatan pada program tersebut. Selain itu, terdapat pula program AKAD yang mana masyarakat dapat bekerja ke berbagai daerah yang ada di Indonesia.

    Menurut Maman, daerah yang paling dominan menerima pekerja ialah wilayah Kalimantan baik Barat, Tengah, Selatan hingga Utara. Selain itu, daerah Sulawesi yang dominan perkebunan sawit tersebut meminta tenaga kerja ke Kabupaten Lebak dengan menjamin BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, rumah type 36 dan bahan pokok makanan hingga biaya ongkos keberangkatan menuju titik lokasi pekerjaan.

    ”Tentu ini juga salah satu cara kita memfasilitasi mereka yang tidak memiliki skill dan pendidikan khusus, namun tenaganya sangat dibutuhkan karena usia maksimal dari program AKAD ini ialah 48 tahun," paparnya.

    Sedangkan untuk AKL sendiri, masyarakat akan ditempatkan di perusahaan-perusahaan yang berada di Kabupaten Lebak. Salah satunya pada pabrik sepatu yang berada di Citeras, sudah menerima lebih dari 200 orang Lebak sebagai pekerjanya.

    Maman menegaskan, masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh mudahnya kerja di luar negeri dengan gaji besar. Karena, hal tersebut harus dicurigai sebagai praktik TPPO.

    "Jangan percaya dengan pengurusan Visa yang satu dua minggu selesai. Itu pasti bermasalah. Jadi, masyarakat bisa bertanya dulu kejelasan tawaran kerja ke kami (Disnaker) biar petugas yang memastikan," tandasnya. (MYU/DZH)

  • DLH Kabupaten Pandeglang Lakukan Kajian Lingkungan

    DLH Kabupaten Pandeglang Lakukan Kajian Lingkungan

    PANDEGLANG, BANPOS – Untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Karena dengan adanya KLHS dapat menjadi instrumen dalam pencegahan pencemaran lingkungan, sehingga dalam pelaksanaan program pembangunan, nantinya akan ramah lingkungan. Hal tersebut disampaikan Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat membuka kegiatan Kick Off Meeting KLHS secara virtual di ruang pintar, Senin (2/10).

    Acara kick off meeting tersebut diikuti oleh seluruh kecamatan se-Pandeglang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, dan beberapa perguruan tinggi. Dengan adanya kajian tersebut, Irna berharap setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu melihat dampak terhadap lingkungan.

    “Program kerja harus sesuai harapan masyarakat, saya tidak mau jika program pembangunan tidak ada outcome-nya untuk lingkungan sehingga anggaran yang digunakan tidak sia-sia,” kata Irna.

    Oleh karena itu, Irna meminta KLHS ini harus disusun secara maksimal, supaya program kegiatan yang dilaksanakan tidak ada keluhan dari masyarakat.

    “Susun perencanaannya dengan baik, harus sesuai substansi KLHS yang kita buat. Jika ada program yang akan dibuat lakukan konsultasi publik yang mengundang semua lapisan,” terangnya.

    Dengan disusunnya KLHS, setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan akan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan.

    “Ini akan mencegah kesalahan kegiatan atau aktivitas, karena teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Ratu Tanti mengatakan, KLHS memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan pembangunan sebuah daerah. Karena KLHS menjadi dasar dalam pengambilan keputusan kebijakan, rencana dan program.

    “Dengan telah dipertimbangkan dan diintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang direkomendasikan dalam KLHS, diharapkan pengambilan keputusan pembangunan dapat meminimalkan dampak negatif terhadap kebijakan dan program pembangunan,” ungkapnya. (dhe/pbn)

  • Perwal Persampahan Kota Cilegon Disusun

    Perwal Persampahan Kota Cilegon Disusun

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah membentuk Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD) untuk mengelola sampah bahan bakar jumput padat (BBJP) yang di Tempat Pembuangan Sampah (TPSA) Bagendung. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Sabri Mahyudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun sejumlah Peraturan Walikota guna mendukung pengoperasian BLUD.

    “Untuk Surat Keputusan BLUD, sudah ada. Kami di LH pada perubahan anggaran ini sedang mengajukan pembuatan perwal-perwal pendukung dari operasional BLUD,” katanya, Senin (2/10).

    Kemudian, Sabri mengungkapkan, ada beberapa Perwal yang akan diajukan ke Walikota untuk mendukung pengoperasian BLUD.

    Pihaknya menerangkan, jika Perwal telah ditandatangani maka BLUD ditargetkan dapat dioperasikan pada Januari 2024. “Insya Allah, kalau tidak ada halangan, Januari itu, kita bisa mandiri melaksanakan BLUD secara penuh,” tuturnya.

    Dikatakan Sabri, saat ini pihaknya akan mengoptimalkan pengelolaan sampah BBJP dengan pengoperasian BLUD. Meski memang beberapa waktu lalu saat Stranas PK berkunjung ke Cilegon menyarankan dan memberikan masukan agar sampah BBJP dapat dikelola dengan BUMD.

    “Kita baru ke tahap BLUD, belajar dari kota lain, dan juga keinginan dari Stranas PK sampai BUMD, namun nanti kalau sudah ada dan menjanjikan, baru kita melangkah kesana,” paparnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah pada DLH Cilegon, Muhriji menambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa Perwal yang menjadi payung hukum pengoperasian BLUD. Namun sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, ada beberapa Perwal yang perlu dilengkapi.

    Saat ini, pihaknya tengah menyusun 3 sampai 4 Perwal agar BLUD dapat dioperasikan. Diantaranya, draft Perwal terkait penyusunan penetapan perubahan RBA, penatausahaan dan akuntansi. “Untuk akhir tahun ini kita mengejar 3 sampai 4 Perwal, sehingga BLUD bisa running,” terangnya.

    Disamping Perwal terkait pengoperasian BLUD, kata Muhriji, pihaknya juga akan mengusulkan kepada kepala daerah terkait draft Perwal struktur kepengurusan BLUD. Dengan begitu BLUD dapat dioperasikan awal 2024.

    “Akhir ini kita akan mengusulkan ke Pak Walikota untuk SDM-nya. Jadi nanti kita akan usulkan dan memberi masukan, perwalnya kan sudah ada, tinggal SDM-nya yang belum. Sehingga (awal) 2024, sudah BLUD,” tandasnya.

    Seperti diketahui, Pemkot Cilegon menjalin kerja sama dengan PT Indonesia Power membangun pabrik BBJP. Pabrik yang dibangun untuk memenuhi kapasitas BBJP 2.000 ton perhari yang dibutuhkan Indonesia Power ini diperkirakan akan menghasilkan 30 ton per hari. Selain itu saat ini Pemkot tengah mendapat bantuan dari Bank Dunia untuk membangun pabrik lanjutan BBJP. Proyek yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR itu akan menghasilkan kapasitas BBJP 200 ton per hari.(LUK/PBN)

  • Sertifikat BMD Akan Jadi Elektronik

    Sertifikat BMD Akan Jadi Elektronik

    CILEGON, BANPOS – Terkait adanya penerapan penerbitan sertifikat elektronik Barang Milik Daerah (BMD) yang diprogramkan Pemerintah Pusat, Pemkot Cilegon menyambut baik. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani setelah mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon, bulan lalu.

    Kepala BPKPAD Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, penerbitan sertifikat elektronik merupakan program Kementerian ATR/BPN. Dimana sertifikat konvensional dialih mediakan menjadi sertifikat berbasis elektronik.

    Dana mengungkapkan, pihaknya merespon positif program tersebut karena program tersebut bertujuan baik menyangkut pengamanan aset. “Sekitar Agustus, kita sudah koordinasi (dengan BPN Cilegon) kaitan dengan alih media sertifikasi dari yang fisik ke digital. Memang ini untuk mengurangi penyimpanan arsip-arsip di BPN-nya atau di Kantor Pertanahan. Kita sangat menyambut baik itu,” ujarnya, Senin (2/10).

    “Kami sangat merespon, karena menyangkut pengamanan aset,” tambahnya.

    Kemudian dikatakan Dana, saat ini pihaknya untuk menerapkan penerbitan sertifikat elektronik BMD tengah melengkapi seluruh persyaratannya. Nanti jika seluruh persyaratan lengkap baru kemudian diserahkan ke BPN Cilegon.

    “Secara teknis kita melengkapi persyaratannya, untuk teknis digitalisasinya ada di BPN. Kita kaitannya dengan aset kita, memberikan dokumen yang lengkap, ini tanah kita, ini aset kita. Kalau sudah lengkap kita sampaikan ke BPN untuk sertifikat dengan digitalisasi,” tuturnya.

    Dana mengungkapkan, upaya untuk mensertifikatkan BMD menjadi sertifikat elektronik tengah dilakukan secara simultan.

    Karena seiring itu saat ini ada sekitar 30 persen BMD yang masih belum bersertifikat. Pihaknya akan melakukan sertifikat pada BMD yang belum bersertifikat. Barulah kemudian seluruh BMD disertifikatkan secara digital.

    “Masih ada sekitar 30 persen yang belum bersertifikat. Angkanya saya lupa. Hanya prinsipnya begini, ini kan simultan, masih ada yang aset-aset kita temukan (belum bersertifikat). Contoh di Kedaleman, ada 4 bidang yang sebelumnya tidak terdata di kita, ternyata itu aset kita, langsung kita sertifikat 4 bidang. Jadi tetap kita mencari aset kita yang ada di kecamatan, disamping kita sertifikatkan aset yang ada di kita,” paparnya.

    Dana berharap, seluruh BMD di Cilegon dapat disertifikatkan. Dengan begitu, sertifikat digital dapat diterapkan. “Kita simultan mengejar itu karena ini (manajemen aset) pun menjadi atensi KPK. Mudah-mudahan 2024 bisa selesai semua,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret

    SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

    Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

    Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    Menanggapi hal itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

    Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa langsung begitu saja dituruti.

    “Tidak serta merta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

    Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut.

    Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

    “Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

    Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

    “Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya.

    Terpisah, Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Uji materi ini terkait jeda mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.

    Menurut dia, putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9).

    MA mengabulkan uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

    Ali Fikri menjelaskan dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (TPK).

    “Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

    Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Karena itu, ia menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

    “Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

    Untuk diketahui, para pemohon dalam perkara uji materi dua PKPU adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

    Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(CR-02/PBN/ANT)