Kategori: PEMERINTAHAN

  • Bela Indah Kiat, DLH Banten Tuding Warga Lakukan Pencemaran

    Bela Indah Kiat, DLH Banten Tuding Warga Lakukan Pencemaran

    SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten menuding limbah domestik atau rumah tangga lebih banyak melakukan pencemaran ke Sungai Ciujung. Hal ini sekaligus membantah tudingan bahwa aktivitas industri PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) telah mencemari sungai tersebut. Sementara itu, Perusahaan berat diminta untuk menekan tingkat polusi atau pencemaran, dengan menerapkan pola industri hijau yang ramah lingkungan.

    Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan menegaskan, pencemaran yang terjadi bukan serta merta berasal dari IKPP. Ia menuding, tidak sedikit dari limbah domestik yang dihasilkan dari pemukiman warga setempat dibuang ke bantaran Sungai Ciujung. Alhasil, pencemaran terhadap sungai tersebut tidak terelakkan. Terlebih lagi menurutnya di musim El Nino seperti saat ini, semakin memperparah pencemaran terhadap sungai tersebut.

    “Sekarang di musim El Nino begini kan yang namanya limbah domestik banyak semua ke sungai. Bisa aja kan dengan terik yang panas ini bisa menimbulkan sungai itu menjadi hitam,” katanya pada Jumat (29/9).

    Tudingan itu bukan tanpa alasan, Wawan menjelaskan berdasarkan hasil uji lab, limbah yang dihasilkan oleh IKPP masih berada di bawah baku mutu. Selain itu berdasarkan hasil uji lab pun juga didapat hasil bahwa limbah IKPP tidak mengandung unsur COD dan BOD.

    “Hasil dari lab itu kan mengandung COD dan BOD. COD dan BOD nya kan bisa saja hasil dari domestik atau masyarakat, kalau dari perusahaannya sih nggak ada,” terangnya.

    Tidak hanya itu saja, terkait pencemaran udara, ia juga menjelaskan IKPP telah dilengkapi dengan alat Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS. CEMS merupakan alat yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memonitoring kualitas udara yang dihasilkan oleh industri pengguna batu bara. Jika memang terbukti telah melakukan pencemaran udara, Wawan menegaskan, tentu IKPP mendapat peringatan dari KLHK. Namun sejauh ini Wawan mengaku bahwa pihaknya belum mendapat kabar, jika IKPP mendapat peringatan dari KLHK terkait hal itu.

    “Kalau misalnya sudah di atas baku mutu, Kementerian LHK dan Gakkum (Penegakan Hukum) juga pasti turun, seperti yang sudah-sudah,” terangnya.

    Perihal pencemaran, Wawan menegaskan, masyarakat tidak bisa begitu saja menuding Indah Kiat sebagai pelaku utamanya. Karena menurutnya, ada banyak perusahaan di wilayah sekitar yang juga turut andil terhadap permasalahan tersebut.

    “Kan tidak hanya perusahaan Indah Kiat saja di situ. Kan kalau orang menyudutkan, ‘wah ini dari Indah Kiat,’ padahal beberapa perusahaan di situ banyak,” tandasnya.

    Sementara itu, secara terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta agar perusahaan berat menekan tingkat polusi atau pencemaran dengan menerapkan pola industri hijau yang ramah lingkungan.

    Demikian diungkapkan Al Muktabar saat mendampingi Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin saat meresmikan pabrik baja PT. Lautan Baja Indonesia (LBI). Pabrik baja ini merupakan ekspansi dari PT. Lautan Steel Indonesia di Telagasari pekan lalu.

    Dikatakan Al Muktabar, para pelaku usaha industri harus bisa menekan emisi hingga tingkat zero dengan terus menggiatkan teknologi ramah lingkungan dan pengelolaan alam yang baik melalui penghijauan.
    “Baja adalah satu hal penting dalam menggiatkan infrastruktur baik di daerah maupun secara nasional,” kata Al Muktabar.

    Oleh karenanya, produk industri baja di Provinsi Banten harus bisa bersaing dengan yang lainnya. Apalagi, kebutuhan baja baik nasional maupun global diperkirakan akan terus meningkat.

    “Yang tak kalah penting, produk baja yang dihasilkan harus mengandung produk bahan dalam negeri dan mempunyai SNI,” ucapnya.

    Sementara itu, Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan, industri baja berperan vital dalam pertumbuhan suatu negara. Ia juga dianggap sangat esensial bagi pengembangan sektor industri lainnya seperti industri energi, konstruksi, otomotif dan transportasi serta infrastruktur.

    Di Indonesia industri baja mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah berkembang, seperti pembangunan jalan tol, bandara, pelabuhan, jalur rel kereta api, pembangkit listrik, kilang minyak, dan pembangunan IKN.

    “Untuk memenuhi itu, kita harus bisa memproduksi sendiri, jangan sampai impor,” katanya.

    Ma’ruf Amin juga menekankan beberapa hal dalam rangka peningkatan kemandirian industri baja nasional. pertama penerapan secara tegas dan konsisten tingkat kandungan produk dalam negeri dan wajib SNI.

    “Hal itu dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan kemandirian dalam negeri. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir pemerintah sangat intensif mengakselerasi berbagai proyek infrastruktur seperti IKN dan program kendaraan listrik,” jelasnya.

    Ia juga mendorong industri baja nasional menjadi bagian integral dari pertumbuhan ekonomi dengan konsep industri hijau, dimana produksinya mengedepankan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya berkelanjutan. “Seraya memanfaatkan sampah sebagai energi alternatif,” ungkapnya.(CR-02/RUS/PBN)

  • Wartawan Pandeglang Dikritik Pejabat

    Wartawan Pandeglang Dikritik Pejabat

    PANDEGLANG, BANPOS – Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang memperingati puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke 2 di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat (29/9) lalu.

    Dengan mengusung tema Aspirasi Anda Inspirasi Kami, sejumlah pejabat Pemkab Pandeglang menyampaikan saran dan masukan bagi kuli tinta yang bekerja di wilayah Kabupaten Pandeglang tersebut.

    Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, keberadaan wartawan di Kabupaten Pandeglang memiliki andil yang cukup besar, khususnya dalam mengawal pembangunan dan menyampaikan berbagai informasi mengenai berbagai hal di Pandeglang, mulai dari bidang kesehatan, sosial, politik, pendidikan, pembangunan dan hal lainnya. Oleh karena itu, Irna meminta kepada semua pejabat dan pegawai dilingkungan Pemkab Pandeglang agar tidak alergi dengan keberadaan wartawan.

    “Kalau ada pejabat yang alergi wartawan, itu mungkin karena dia belum tahu mengenai tugas dan peran wartawan di Pandeglang,” kata Irna.

    Irna berpesan kepada para pejabat agar bisa bersikap kooperatif. Selain itu, Irna juga menyampaikan agar wartawan bersabar apabila dalam bekerja ada pejabat yang slow response. Hal itu karena ada pekerjaan lain yang lebih penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    “Jangan langsung laporkan ke Ibu, tunggulah sampai enam jam, kalau tidak direspons sampaikan kepada ibu, biar ibu tegur pejabatnya. Karena mereka ini butuh konfirmasi, sementara ibu kan enggak terlalu tahu soal hal teknis,” ucapnya.

    semwntara itu, Sekda Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta berpesan agar para wartawan bisa menyajikan berita secara seimbang. Dalam artian, berita yang dimuat tidak selalu berita miring, melainkan keberhasilan Pemkab Pandeglang dalam menjalankan kebijakan juga harus disampaikan.

    “Kalau berita itu jelek pasti ramai, semua memberitakan. Tolong juga diberitakan apabila ada keberhasilan kami dalam menjalankan roda pemerintahan. Ini sekedar sharing, jadi berimbanglah berita itu,” katanya.

    Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Pandeglang, Doni Hermawan menyampaikan agar berita yang disajikan sesuai dengan fakta dilapangan. Selain itu, penulisan judul dan isi berita juga harus sesuai.

    “Dulu pernah ada judul berita yang menghebohkan terkait Pilkades, padahal isinya itu biasa saja,” katanya.

    Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Nuriah mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ramai mengenai berita warga miskin yang tinggal sebatang kara. Padahal pada kenyataannya orang tersebut tidak tinggal sendirian karena masih ada sanak kerabatnya.

    “Jadi harus dikroscek juga kebenaran informasi yang didapat agar valid. Makanya sekarang kalau ada informasi saya cek dulu kebenaran dilapangan, baru setelah itu saya sampaikan kepada media,” katanya.

    Komandan Kodim (Dandim) 0601 /Pandeglang, Letkol Inf Suryanto mengatakan, pihaknya selalu melibatkan wartawan dalam segala kegiatan. Oleh karena itu, apabila ada sesuatu hal yang sifatnya negatif, dia berpesan agar dibicarakan terlebih dahulu.

    “Kalau sekiranya ada hal yang negatif, apakah bisa dibicarakan dulu sebelum dinaikan beritanya,” katanya.

    Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi berpesan agar aspirasi yang disampaikan oleh berbagai kalangan bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi demi kepentingan bersama.

    “Sekarang bisa tidak apa yang disampaikan itu dilaksanakan oleh rekan-rekan wartawan,” katanya.

    Ketua Porwan Pandeglang, Tb Agus Jamaludin mengatakan, tema Aspirasi Anda Inspirasi Kami merupakan hasil pembahasan dengan semua anggota Porwan Pandeglang. Tema ini memiliki maksud agar semua pihak menyampaikan kritikan kepada wartawan agar bisa menjadi bahan evaluasi.

    “Apa yang disampaikan akan menjadi bahan perbaikan bagi kita dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. Karena selama ini mungkin masih banyak pihak yang enggan memberikan komentar, tetapi melalui HUT ke dua ini, kami ingin agar ada pesan dari narasumber kepada kami,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Koruptor Dana Desa Dieksekusi Kejari

    Koruptor Dana Desa Dieksekusi Kejari

    TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan eksekusi
    Rohman, mantan Kepala Desa Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, yang menjadi terpidana kasus korupsi
    anggaran ADD (alokasi dana desa) tahun 2016-2017.

    Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) pada Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengatakan bahwa
    terdakwa ditahan karena terbukti bersama-sama dengan dua orang yakni Sekdes Pekayon, Suwandi dan
    Ade Baihaki selaku Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun nonfisik.

    “Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa eks Kades Pekayon
    bersalah dan divonis empat tahun penjara, denda sebesar Rp200 Juta, subsider tiga bulan kurungan, dan
    membayar uang pengganti sebesar Rp582 juta,” kata dia.

    Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resor Tangerang. Penetapan daftar pencairan
    orang (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu.

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pelimpahan perkara ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka
    yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi.

    Sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor
    Serang, ketiganya telah divonis bersalah karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3
    Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

    Kemudian, ketika divonis di Pengadilan Tipikor Serang, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding
    akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu tuntutan
    JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001.

    “Namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999,” tuturnya.

    Pada tingkat banding pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan
    kemudian Kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah
    putusan MA nomor 6770 K /Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa
    terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. (DZH/ANT)

  • DPRD Desak Pemkot Maksimalkan Serapan Anggaran

    DPRD Desak Pemkot Maksimalkan Serapan Anggaran

    CILEGON, BANPOS – DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon maksimalkan serapan anggaran disisa tahun anggaran 2023. Dengan waktu yang tersisa pada Semester II ini, Pemkot diharapkan dapat segera merealisasikan seluruh kegiatan. Anggaran yang disiapkan agar diserap maksimal. Jangan sampai terdapat kegiatan yang tertunda seperti yang terjadi pada Semester I.

    Hal ini dikatakan Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon, Subhi S Mahad usai DPRD Kota Cilegon menyetujui Penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Persetujuan itu ditetapkan berdasarkan Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kota Cilegon, Jumat (29/9).

    Pada rapat paripurna tersebut disetujui Struktur Perubahan APBD 2023. Pada komponen Pendapatan Daerah mengalami perubahan dan ditetapkan Rp2.026.949.059.006 dari APBD Reguler sebesar Rp1.978.365.229.303. Pada Komponen Belanja ditetapkan Rp2.343.838.240.354 dari APBD Reguler Rp2.390.103.515.680. Akibat perubahan itu terdapat surplus pendapatan Rp94.849.105.029.

    Untuk komponen pembiayaan terjadi perubahan penerimaan Rp321.889.181.348 dari sebelumnya Rp418.738.286.377. Pada Komponen pengeluaran berubah menjadi Rp5.000.000.000,- dari sebelumnya Rp7.000.000.000,- sehingga Pembiayaan Neto berkurang menjadi Rp316.889.181.348 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Rp0.

    Pada rapat tersebut, Banggar DPRD Kota Cilegon menyampaikan terdapat dua poin rekomendasi yang disampaikan. Yakni Pertama, Pemkot Cilegon diminta untuk lebih dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah di berbagai sektor pendapatan dan melakukan percepatan dan langkah strategis.

    Kedua, Pemkot dengan sisa waktu yang ada diimbau dapat mengambil langkah percepatan proses pelaksanaan program kerja yang sedang atau pun belum direalisasikan.

    Subhi menekankan kepada Pemkot agar rekomendasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti. “Sudah jelas tadi, disampaikan dalam nota penyampaian Banggar bahwa Kami berharap semua rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi I, II, III dan IV itu harus direalisasikan. Nah apalagi yang menyangkut di perubahan anggaran ini,” ujar Subhi usai rapat paripurna.

    Politisi Partai Golkar ini menyatakan, Pemkot dengan waktu yang tersisa pada Semester II ini dapat segera merealisasikan seluruh kegiatan. Anggaran yang disiapkan agar diserap maksimal. Jangan sampai terdapat kegiatan yang tertunda seperti yang terjadi pada Semester I.

    “Saya berharap di Semester I jadikan itu pembelajaran harus ada evaluasi. Supaya perubahan ini tidak ada lagi yang terjadi di semester I,” tuturnya.

    Subhi mengungkapkan, pihaknya sebagai mitra eksekutif akan mengawasi kinerja seluruh OPD yakni dengan melakukan evaluasi secara berkala. Sehingga diharapkan anggaran dapat terserap maksimal hingga 90 persen. “Saya berharapnya terserapnya 90 persen,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan, pihaknya meyakini pendapatan yang berubah naik dapat dipacu dari beberapa sektor pendapatan. Diantaranya retribusi dari PBG dan perizinan.

    “Pendapatan itu ada juga retribusi daerah dan pajak daerah baik PBG maupun perizinan dan ada juga pemanfaatan kekayaan daerah dan beberapa jenis pajak yang ada kenaikan dari pajak daerah,” terangnya.

    Sementara terkait belanja daerah yang mengalami perubahan, kata Maman, memang perlu ada koreksi. Maman menyatakan, terdapat beberapa belanja yang dikurangi namun belanja yang berhubungan dengan pembangunan tetap diprioritaskan.

    “Kemarin yang diproyeksi Silpa yang di angka 420 (Miliar) menjadi 318 (Miliar). Sehingga memang harus ada koreksi. Kurang belanja dan memang harus ada beberapa prioritas yang harus kita tambahkan. Terutama belanja gaji dan juga ada beberapa yang masih dianggap bisa menunjang pembangunan prioritas daerah, itu yang kita perhatikan menjadi prioritas pada perubahan ini,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • DLH Banten Bela IKPP Soal Pencemaran

    DLH Banten Bela IKPP Soal Pencemaran

    SERANG, BANPOS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten membantah jika
    pencemaran sungai Ciujung disebabkan karena adanya aktivitas industri PT Indah Kiat Pulp
    and Paper (IKPP).

    Kepala DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan menegaskan, pencemaran yang terjadi justru
    disebabkan oleh banyak limbah domestik atau rumah tangga, bukan sertamerta berasal dari
    IKPP.

    Wawan menjelaskan, tidak sedikit dari limbah domestik yang dihasilkan dari pemukiman
    warga setempat dibuang ke bantaran sungai Ciujung. Alhasil, pencemaran terhadap sungai
    tersebut tidak terelakkan.

    Terlebih lagi menurutnya di musim El Nino seperti saat ini, semakin memperparah
    pencemaran terhadap sungai tersebut.

    "Sekarang di musim El Nino begini kan yang namanya limbah domestik banyak semua ke
    sungai. Bisa aja kan dengan terik yang panas ini bisa menimbulkan sungai itu menjadi
    hitam," katanya pada Jumat (29/9).

    Tudingan itu bukan tanpa alasan, Wawan menjelaskan berdasarkan hasil uji lab,  limbah yang
    dihasilkan oleh IKPP masih berada di bawah baku mutu.

    Selain itu berdasarkan hasil uji lab pun juga didapati hasil bahwa limbah IKPP tidak
    mengandung unsur COD dan BOD.

    "Hasil dari lab itukan mengandung COD dan BOD. COD dan BOD nya kan bisa saja hasil
    dari domestik atau masyarakat, kalau dari perusahaannya sih nggak ada," terangnya.

    Tidak hanya itu saja, terkait pencemaran udara, ia juga menjelaskan IKPP telah dilengkapi
    dengan alat Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS.

    CEMS merupakan alat yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    (KLHK) untuk memonitoring kualitas udara yang dihasilkan oleh industri pengguna batu
    bara.

    Jika memang terbukti telah melakukan pencemaran udara, Wawan menegaskan, tentu IKPP
    mendapat peringatan dari KLHK.

    Namun sejauh ini Wawan mengaku bahwa pihaknya belum mendapat kabar, jika IKPP
    mendapat peringatan dari KLHK terkait hal itu.

    "Kalau misalnya sudah di atas baku mutu, Kementerian LHK dan Gakkum (Penegakan
    Hukum) juga pasti turun, seperti yang sudah-sudah," terangnya.

    Perihal pencemaran, Wawan menegaskan, masyarakat tidak bisa begitu saja menuding Indah
    Kiat sebagai pelaku utamanya.

    Karena menurutnya, ada banyak perusahaan di wilayah sekitar yang juga turut andil terhadap
    permasalahan tersebut.

    "Kan tidak hanya perusahaan Indah Kiat saja di situ. Kan kalau orang menyudutkan, 'wah ini
    dari Indah Kiat,' padahal beberapa perusahaan di situ banyak," tandasnya. (CR-02).

  • Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

    Uji Materi PKPU Dikabulkan, Caleg Mantan Koruptor Terancam Dicoret 

    SERANG, BANPOS – Para calon legislatif (caleg) yang tercatat sebagai mantan narapidana
    kasus korupsi terancam dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS).

    Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan seluruh permohonan uji materi Peraturan Komisi Pilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.

    Usai dikabulkan, MA memandatkan KPU untuk mencabut hak politik bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

    Menanggapi hal itu Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Akhmad Subagja mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari KPU RI.

    Karena menurutnya, meski MA telah memberi mandat, namun hal itu tidak bisa sertamerta
    begitu saja dituruti.

    “Tidak sertamerta kita melakukan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung, kita harus menunggu arahan dan aturan KPU RI,” terangnya pada Minggu (1/10).

    Ia menegaskan, jika nantinya KPU RI menerbitkan aturan baru perihal mantan napi korupsi maju sebagai caleg, bagi KPU Provinsi Banten akan segera melaksanakan aturan terbaru tersebut. Untuk saat ini, menurutnya jika mengacu pada aturan yang lama, para caleg mantan koruptor sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

    “Ya kita tunggu saja regulasinya seperti apa. Yang jelas kita pasti akan melaksanakan regulasi yang dikeluarkan KPU RI,” tegasnya.

    Saat disinggung perihal mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg di Provinsi Banten berasal dari partai mana saja, Akhmad Subagja berkilah jika dirinya tidak begitu tahu. Ia beralasan harus membuka data terlebih dahulu untuk mengetahui hal itu. Namun dirinya memastikan bahwa caleg-caleg tersebut berasal dari sejumlah partai besar.

    “Waduh, saya harus lihat data dulu. Yang jelas ada di beberapa parpol. Kita juga nanti akan
    sosialisasi ke parpol tersebut terkait putusan MA ini,” tandasnya. (CR-02)

  • Rencana Impor Sampah Tangsel Disorot

    Rencana Impor Sampah Tangsel Disorot

    LEBAK, BANPOS – Rencana kerja sama ‘impor’ sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kabupaten Lebak yang akan dilaksanakan pada tahun depan, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah. Musa menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang, mengingat pengelolaan sampah di Lebak pun masih belum benar.

    Untuk diketahui, Pemkot Tangsel dan Pemkab Lebak tengah melakukan penjajakan kerja sama pengelolaan sampah. Salah satu poinnya adalah rencana pengelolaan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Tangsel, yang akan direlokasi ke TPA Dengung yang berada di Maja sesuai perjanjian kerjasama (PKS).

    Musa yang merupakan politisi PPP Lebak pun menegaskan bahwa kebijakan itu harus dikaji ulang. Pasalnya, di Lebak sendiri tata kelola sampah belum berjalan baik, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

    “Kebijakan itu harus dikaji dulu secara matang. Karena sejauh ini manajemen tata kelola sampah di Kabupaten Lebak sendiri masih belum maksimal,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (1/10).

    Musa mengatakan, kerja sama pengelolaan sampah jangan hanya mengedepankan profit belaka. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya pada kontribusi atau retribusi saja, namun perlu adanya perbaikan manajemen tata kelolanya.

    “Karena jujur, hingga saat ini pengelolaan sampah di Lebak masih buruk. Seperti di TPS di Pasir Mantang Cihara, juga di pasar-pasar tradisional dan wilayah lain di Lebak, masih butuh tata kelola yang baik,” terang Musa.

    Karenanya dalam hal ini, politisi yang juga mantan aktivis Lebak ini meminta dinas terkait, untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tahapan Amdal.

    “Dinas terkait harus jeli dalam melihat Amdal-nya, jangan sampai masyarakat justru yang dirugikan dengan risiko dari sampah itu, seperti bau, serta ancaman penyakit,” jelas Musa.

    Pada bagian lain, Wakil Ketua Fraksi PPP Lebak ini pun menyinggung soal keterbatasan pengoperasian alat berat di Lebak yang pernah terjadi di Tahun 2021 lalu, sehingga membuat sampah di TPA Dengung membludak.

    “Kasus Dengung jangan sampai terulang lagi. Persiapan sarana dan prasarana harus jadi prioritas. Jangan sampai masyarakat Lebak yang jadi ‘korban’ dengan adanya kerja sama itu,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada Jumat (29/9) di Kabupaten Lebak, Pemkot Tangsel dan Pemkab Lebak melakukan penjajakan terkait dengan kerja sama impor sampat tersebut. Menurut Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, kerja sama itu dalam rangka pengelolaan sampah agar menjadi maksimal dengan memastikan tempat pembuangan akhir yang memadai.

    “Karena saat ini di TPA Cipeucang hampir separuhnya lebih sudah diisi timbunan sampah, dan kami memiliki keterbatasan lahan,” kata Benyamin usai menandatangani nota kesepakatan bersama Pemkab Lebak, di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Lebak, pada Jumat (29/9).

    Ia meyakini dengan kerja sama yang dilakukan, tentunya akan menguntungkan untuk kedua belah pihak. Baik bagi Tangsel maupun Lebak. Dimana nantinya akan dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

    “Jadi salah satu poinnya terkait pengelolaan sampah dari TPA Cipeucang akan dibawa ke TPA Dengung yang berada di Kabupaten Lebak,” terangnya.

    Sementara itu gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten Lebak disampaikan oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya mengatakan, dengan nota kesepakatan bersama, tentu akan menambah pendapatan daerah.

    “Sekali lagi kami menyambut baik dalam hal ini kerja sama dengan Pemkot Tangsel. Semoga memberikan kemanfaatan buat kita,” ucapnya.

    Hal ini diharapkan ke depannya oleh Pemkab Lebak dapat menghasilkan terobosan-terobosan pembangunan ditambah kerja sama lainnya dengan Pemkot Tangsel.

    “Terobosan-terobosan pembangunan nanti bisa kami lakukan, dan berbagai kerja sama lainnya, misal pendidikan,” tandasnya. (WDO/DZH)

    Caption: Tampak kondisi TPA Dengung yang berada di Desa Sindangmulya Kecamatan Maja.

  • Lebak Outfest Sawarna Karst Festival Perkenalkan Kekayaan Alam

    Lebak Outfest Sawarna Karst Festival Perkenalkan Kekayaan Alam

    LEBAK, BANPOS – Lebak Outfest Sawarna Karst Festival 2023 resmi digelar di Pantai Karang Bokor, Kecamatan Bayah pada Sabtu (30/9). Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

    Dalam sambutannya, Iti mengatakan bahwa Lebak Outfest Sawarna Karst Festival 2023 merupakan kegiatan event wisata minat khusus yang mendorong potensi alam dan petualangan, serta berkontribusi terhadap kelestarian alam yang ada di Kabupaten Lebak, dengan merangkul para penggiat alam bebas dalam mengkolaborasikan kegiatan olahraga fun dengan olahraga ekstrem yaitu explore tebing alam Goa Langir Sawarna, serta kegiatan outdoor lainnya.

    Menurut Iti, Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkenalkan kekayaan wisata yang ada di Kebupaten Lebak.

    "Bapak Ibu sekalian, Karang Bokor dan Goa Langir ini termasuk dalam Geo Park Bayah Dome yang perlu
    kita jaga dan rawat keasliannya, serta perlu kita kembangkan sehingga menambah aset daerah. Begitu
    pula mengembangkan taraf perekonomian warga sekitar dan pengembangan UMKM yang ada di daerah
    sekitarnya," ujar Iti dalam keterangan yang diterima BANPOS.

    Sementara itu, Ketua Pelaksana Sawarna Karst Festival, Firman Hidayatullah, menjelaskan bahwa ada
    sekitar 270 peserta yang hadir pada kegiatan ini. Bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar wilayah
    seperti Medan, Bogor, Bandung, dan Bali.

    Ia berharap, kegiatan ini secara rutin dilaksanakan dengan lebih meriah dan dapat terus berlangsung di
    Kabupaten Lebak.

    "Alhamdulillah dengan diadakannya Sawarna Festival Karst ini bertujuan untuk saling mengakrabkan
    sesama comunitas Climbing dan Camping Ground terlebih mengenalkan lokasi wisata yang ada di
    Kabupaten Lebak," tandasnya. (MYU/DZH)

    Foto :

  • Tri Sutrisno Jadi Kapolsek Maja Lebak

    Tri Sutrisno Jadi Kapolsek Maja Lebak

    LEBAK, BANPOS – KAPOLRES Lebak, AKBP Suyono, memimpin upacara serah terima jabatan Kapolsek Maja Polres Lebak, Jumat (29/9) bertempat di Aula Atas Polres Lebak.

    AKBP Suyono mengatakan, upacara serah terima jabatan Kapolsek Maja Polres Lebak dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor: Kep/479/IX/2023, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Banten.

    "Jabatan Kapolsek Maja Polres Lebak diserahterimakan dari Kompol Mulyadi kepada Kompol Tri
    Sutrisno," katanya.

    Suyono menjelaskan, upacara serah terima dan mutasi jabatan Kapolsek adalah yang biasa di lingkungan
    Polri sebagai proses pembinaan karir dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas.

    Ia berpesan kepada pejabat lama, dirinya atas nama keluarga besar Polres Lebak mengucapkan
    terimakasih atas dedikasi dan loyalitas selama ini, dan selamat bertugas di tempat yang baru.

    "Kepada pejabat baru agar segera menyesuaikan, apalagi menjelang Pemilu tahun 2024 agar diantisipasi
    gangguan Kamtibmas di wilayah serta tetap jaga kondusifitas," tandas Suyono. (MYU/DZH)

  • PAD Lebak Terus Dioptimalisasi

    PAD Lebak Terus Dioptimalisasi

    LEBAK, BANPOS – GIAT pelaksanaan efisiensi dan optimalisasi pajak daerah diperuntukan menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Seperti dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Dodi Irawan.

    Ia mengatakan bahwa efisiensi dan optimalisasi pajak daerah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sangat diperlukan saat ini.

    "Jadi untuk mendukung keseimbangan pembangunan ekonomi, perlu upaya optimalisasi pajak daerah.
    Ini sangat penting untuk memastikan pendapatan yang cukup guna mendukung layanan publik dan
    pembangunan infrastruktur," ujarnya baru-baru ini.

    Menurut Dody, dalam upaya tersebut pihaknya saat ini menekankan pemutakhiran data, sebagai
    langkah untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.

    Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh untuk
    mendorong pembayaran tepat waktu.

    "Lebak Smart Tax, sebuah aplikasi inovatif berbasis android dari Bapenda Lebak, telah membantu
    menciptakan pelayanan pajak daerah yang akuntabel, mudah, dan cepat bagi masyarakat,” terang Dody
    Irawan.

    Ditambahkannya, bahwa bagi wajib pajak yang tidak mematuhi kewajibannya, dilakukan pendekatan,
    teguran, kunjungan, dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kata
    dia, hal tersebut digunakan untuk menyederhanakan masalah itu guna meningkatkan optimalisasi pajak
    yang diharapkan.

    “Dengan langkah-langkah itu, untuk di Kabupaten Lebak kini tengah berupaya untuk meningkatkan
    pendapatan pajak daerah sambil menjaga kerjasama yang baik dengan masyarakat dan para pemangku
    kepentingan terkait," paparnya. (WDO/DZH)