Kategori: PEMERINTAHAN

  • Walikota Serang Tegaskan Netralitas ASN

    Walikota Serang Tegaskan Netralitas ASN

    SERANG, BANPOS – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang, diimbau agar tetap menjaga netralitasnya agar tidak menunjukan keberpihakannya terhadap para calon pada pemilu 2024 mendatang.

    Hal itu disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin. Dirinya mengatakan bahwa ASN harus tetap menjaga netralitasnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang tersebut setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

    “Jadi kalaupun ada, dukungnya dalam hati saja. Jangan ditonjolkan. Itu sudah ada aturannya, sudah sangat jelas tidak di perbolehkan,” katanya, Selasa (18/9).

    Syafrudin mengungkapkan bahwa, dalam upaya menjaga netralitas ASN, dirinya mengaku, sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Serang, untuk tidak berafiliasi dengan para calon ataupun mendukung calon.

    “Kita sudah keluarkan surat edaran. Akan tetapi tentunya harus dipertegas dan menjadi bagian dari pengawasan kita bersama,” ungkapnya.

    Syafrudin menegaskan, terkait surat edaran netralitas yang pihaknya keluarkan, bukan hanya ditekankan kepada para ASN saja, melainkan para honorer Kota Serang juga tidak diperbolehkan memberikan dukungan terhadap para calon yang maju pada pemilu mendatang.

    “Di Kota Serang ini banyak, mulai dari tingkat RT/RW, Ketua DKM, yang mendapatkan honor dari Pemkot Serang itu harus segera mengundurkan diri, apabila tidak bisa menjaga netralitas,” tegasnya.

    Kemudian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono mengatakan, bahwa dirinya senantiasa mengingatkan pada para ASN agar tetap bersikap netral.

    “Jadi, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tidak bisa mengarahkan dan mengajak kepada satu calon atau partai. Sebelumnya juga sudah ada edaran, isinya ya itu, ASN harus bersikap netral bahkan kalaupun itu saudaranya (yang mencalonkan diri pada pemilu, red),” katanya.

    Karsono juga menjelaskan, bahwasanya jika pun salah satu pasangan suami istrinya berstatus ASN kemudian salah satu diantaranya mencalonkan diri sebagai bacaleg atau lain sebagainya. Mereka juga tetap tidak boleh foto berdampingan dengan menonjolkan dukungannya dalam pemilu.

    “Jadi harus terpisah dan memposisikan dirinya sebagai status ASN nya,” jelasnya.

    “Intinya, mereka harus menjaga netralitas statusnya, kemudian bisa mematuhi aturan perundangan-undangan,” tuturnya.

    Karsono mengungkapkan bahwa Pemkot Serang dalam menjaga netralitas para ASN, akan memberikan sanksi kepada ASN apabila ikut terlibat dalam mendukung salah satu calon atau partai politik.

    “Pokoknya Pemkot Serang akan berikan sanksi kepada ASN Kota Serang yang ikut berkecimpung dalam pemenangan salah satu calon, apalagi sampai mengarahkan masa untuk mendukung salah satu calon baik Pilkada, Pilpres maupun Pileg,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada ASN di Kota Serang yang tidak menjaga netralitas statusnya, akan mendapatkan sanksi. Diantaranya sanksi ringan, kedua sanksi berat.

    “Sanksi berat kita akan copot status ASN-nya, kemudahan untuk sanksi ringan kita akan berikan surat peringatan,” katanya.

    Karsono berharap, semua ASN yang berada Pemerintah Kota Serang dapat menjaga komitmen statusnya, agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

    “Mudahan-mudahan semua ASN yang berada di lingkungan Pemkot Serang, bisa menjaga komitmennya dan bisa memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat tentang status yang mereka miliki dalam menghadapi tahun politik saat ini,” tandasnya. (CR-01/PBN)

  • Pengusaha Tambang Diminta Lakukan Penghijauan Di Banten

    Pengusaha Tambang Diminta Lakukan Penghijauan Di Banten

    SERANG, BANPOS – Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah Daerah untuk melakukan penghijauan, termasuk dalam pengelolaan tambang pada saat telah selesai. Setiap pengelolaan tambang harus memiliki kebun bibit untuk penghijauan sendiri, untuk ditanam.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam siaran persnya usai menghadiri Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan (LIKE) di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan meleatarikan lingkungan.

    Dampak perubahan lingkungan yang nyata. Pasalnya, negara produsen pangan saat ini produksinya hanya untuk pemenuhan kebutuhan pangan sendiri.

    Isu lingkungan saat ini menjadi hal mendasar pada isu dunia. Bapak Presiden Joko Widodo mengamanatkan kita untuk menjaga lingkungan. Pemerintah Daerah agar aktif memelihara dan Menanam pohon, tambahnya.
     
    Al mengaku, pemerintahan didaerah harus menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan.

    Kita akan patuh dalam rangka pengelolaan lingkungan. Bapak Presiden mengingatkan bahwa efek dari lingkungan global telah nyata kita rasakan, ungkap Al Muktabar.

    Situasi seperti ini, lanjut Al Muktabar mengutip pernyataan Presiden Jokowi, akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan. Sawah-sawah tidak produktif.

    Masing-masing negara membenahi pangannya untuk kebutuhan sendiri, ungkapnya.

    Masih menurut dia, dalam kondisi seperti saat ini, di Provinsi Banten masih terus melakukan panen padi. Pemprov Banten juga melakukan pompanisasi untuk kelancaran musim tanam padi.

    Kita harap semua pihak turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, pungkasnya  Sebagai informasi, Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia Arena, Kawasan GBK, Jakarta pada tanggal 16 sampai 18 September 2023.

    Festival LIKE ini merupakan rangkaian Road to COP 28 UNFCCC, yang akan dilangsungkan di Dubai, UEA akhir November tahun ini.

    Festival LIKE adalah ajang mengenalkan aktualisasi kerja dan langkah-langkah korektif kebijakan, serta implementasinya di sektor kehutanan dan lingkungan hidup dengan prinsip- prinsip, pertama, keberpihakan kepada masyarakat, mendorong masyarakat untuk produktif melalui akses kelola hutan sosial, kedua, meningkatkan upaya pemulihan lingkungan dengan indikator pengendalian deforestasi, kerja penanaman pohon dan penanganan ekoriparian, replikasi ekosistem, menjaga kawasan konservasi dan satwa liar (wild life) serta ekosistemnya.

    Dan ketiga, meningkatkan produktivitas dunia usaha untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, mengembangkan Desa-Desa pusat pertumbuhan dengan kemitraan dunia usaha dan masyarakat keseimbangan produktivitas. Selanjutnya, ke-empat, eksplorasi sumber daya untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), dan kelima, pemanfaatan teknologi untuk usaha-usaha produktivitas, ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui perencanaan, implementasi dan monitoring dengan sistem yang dapat diandalkan.(RUS/AZM)

  • ASN Di Lingkungan Kota Serang Tidak Disiplin, TPP  Dipangkas Bahkan Dipecat

    ASN Di Lingkungan Kota Serang Tidak Disiplin, TPP  Dipangkas Bahkan Dipecat

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka untuk mendisiplinkan para pegawai baik honorer maupun aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Serang. 

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan memberikan sanksi untuk para pegawai yang masih tidak disiplin dalam bekerja.

    Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberikan pun hingga pada pemecatan ASN.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono. Dirinya mengatakan bahwa dalam mendisiplinkan para pegawai dirinya telah memberikan sanksi bagi para pelanggar.

    Kalau masalah disiplin pegawai, saya selalu mengingatkan supaya semua pegawai taat dalam bekerja. Kita masuk pukul 8:00 pagi pulang jam 4:00 sore dan itu harus diikuti.

    Ada beberapa PNS yang melanggar, itu sudah ada sanksinya, pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Jadi kalau ada pegawai yang tidak ikut apel contohnya, itu di potong TPP-nya. Sesuai aturan, katanya, Selasa (19/9).

    Dirinya juga menyampaikan bahwa selain pemotongan TPP. ASN yang tidak disiplin secara terus-menerus dan terkena pelanggaran berat, akan mendapatkan sanksi hingga pemecatan.

    Jika secara berturut-turut tidak masuk kerja, kan sudah jelas dia melanggar disiplin. Kalau 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa keterangan, itu hukumannya berat, itu kan ada tiga macam sanksinya, Penurunan pangkat selama satu tahun, penurunan jabatan selama satu tahun dan pemecatan, ucapnya.

    Dalam pengawasan, dirinya mengatakan, bahwa para kepala OPD harus berperan aktif dan melaporkan jika ada pelanggaran pelanggaran yang terjadi pada instansinya.

    Seharusnya kepala OPD punya peran aktif. Kalau tidak ada laporan kami tidak tahu. Kepala OPD harus aktif mengecek anggotanya," katanya.

    Selain itu, dirinya juga menuturkan bahwa para pegawai sudah sepatutnya menghargai pekerjaannya dan juga patuh pada peraturan yang sudah diterapkan.

    Mereka kan sudah dewasa, sudah berkeluarga kebanyakan. Itu harusnya dilaksanakan (aturannya, red). Kalau ada pegawai yang harus diingatkan terus, kita juga capek dan kalau pimpinan mengingatkan seperti itu jangan terlambat harusnya mereka juga sadar jangan malah menjadi-jadi, tuturnya.

    Pegawai itu harusnya sudah bersyukurlah. Sudah mendapatkan gaji, punya tunjangan. Jadi 
    kerja yang baik dan ikuti aturan, jangan aneh-aneh," tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Praktik Oplos Gas LPG Dibongkar DiPolda Banten

    Praktik Oplos Gas LPG Dibongkar DiPolda Banten

    SERANG, BANPOS – Polda Banten membongkar praktik pengoplosan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3kg ke dalam tabung gas ukuran 12kg.

    Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, setidaknya empat orang tersangka berhasil diringkus oleh Polda Banten di perumahan Grand Royal Kecamatan Rangkas, Kabupaten Lebak pada Senin (11/9).

    Empat orang tersangka itu di antaranya berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47). Sementara tiga orang pelaku lainnya ST, BD, dan AN ditetapkan sebagai buron oleh Polda Banten. 

    Selain mengamankan para tersangka, Polda Banten juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.208 tabung gas, selang regulator, dan gancu yang digunakan sebagai alat pengungkit.

    Dari total tabung gas yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, 901 buah di antaranya merupakan tabung gas berukuran 3kg dan 307 buah lainnya merupakan tabung gas berukuran 12kg. 

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengumpulkan tabung gas berukuran 3kg di wilayah Tangerang dan Bekasi.

    Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku mendapatkan tabung gas tersebut secara eceran, namun ada juga tabung gas yang didapat dari agen dengan harga berkisar Rp18.000 per tabung.

    Usai berhasil mengumpulkan, tabung gas tersebut kemudian dioplos ke dalam tabung gas berukuran 12kg.

    Kemudian dikumpulkan dan disuntikan ke tabung ukuran 12kg, katanya kepada awak media pada Selasa (19/9).

    Para pelaku disebut telah beroperasi selama 10 hari dengan keuntungan yang berhasil diraup sekitar Rp300 juta. "Kurang lebih mereka beroperasi sekitar 10 hari, keuntungannya diperkirakan antara Rp210 juta sampai Rp300 juta dari harga jual, tuturnya. 

    Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang

    Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

    Dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP. Ancaman pidana 5 tahun dan denda sampai Rp 2 miliar.(CR-02/AZM)

  • Pemkot Rapat, Pemkab Bergerak

    Pemkot Rapat, Pemkab Bergerak

    SERANG, BANPOS – Pemkot Serang melalui administrasi pembangunan Setda Kota Serang menggelar rapat koordinasi dalam rangka penanganan bencana kekeringan akibat dampak El Nino di lingkungan kota Serang, bertempat di ruang rapat Setda lt.3, Pada Selasa (19/9).

    Lain lagi dengan Pemkab Serang mulai bergerak menanggulangi bencana kekeringan yang saat ini melanda Kabupaten Serang. Dengan meluncurkan beberapa program cepat tanggap.

    Sementara itu, Rapat di Pemkot Serang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, dari informasi yang diterimanya, setidaknya ada lima kecamatan yang sudah terdampak El Nino di pertengahan tahun ini.

    Yang paling parah dari bencana kekeringan akibat dampak El Nino adalah kecamatan Kasemen, dengan kesulitan air, jelas Nanang Saefudin Terbukti lihat dari group OPD banyak yang memberikan bantuan kepada masyarakat.

    Oleh karena itu, kita harus berpikir ke depan karena setiap tahun akan terulang, lanjut nya Kembali, Nanang menyampaikan, dengan rapat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) ini, berharap adanya Perencanaan yang matang, dalam tindaklanjutnya terkait data by name by address.

    Sehingga datanya valid dan dalam memberikan bantuan nanti terhadap masyarakat semua tersalurkan dengan jelas, tidak salah sasaran, harapnya.

    Diakhir penyampaiannya, Nanang Saefudin menambahkan, terkait rekomendasi status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat, Perlu masukan dari lintas sektor, yang mana nantinya akan ditindaklanjuti dengan rapat Forkompinda.

    Setelah rapat ini selesai, dan bahan-bahan nya ada, nanti dilanjutkan rapat kembali dengan lintas sektor dan terakhir rapat Forkompinda, ucapnya

    Dan kalau memang harus dibuat Kebijakan, tolong perhatikan aspek hukum, sosial, ekonomi dan politisnya. Sehingga nantinya bisa diambil sikap oleh OPD sesuai dengan tupoksi nya, tambah Nanang Saefudin.

    Sebelumnya, Asda II Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, sebagai tindak lanjut dari
    dampak El Nino (kekeringan) di Kota Serang, perlu adanya sinergitas dan kerjasama antar OPD di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Karena, lanjut Yudi Suryadi, bencana kekeringan akibat dampak El Nino ini akan berlanjut sampai pada bulan November mendatang.

    Informasi dari BMKG dampak dari El Nino (kekeringan) ini akan berlangsung sampai akhir November. Oleh karena itu, berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar sampah atau rumput kering sembarangan, ucap Yudi Suryadi

    Karena Sedikit tersulut pasti terjadi kebakaran. Hari ini sering terjadi kebakaran, rumput kering dan alang-alang. Tidak lagi ada pembakaran di lapangan, tegas Yudi Suryadi

    Turut hadir seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah se-kota Serang, dan seluruh camat se-Kota Serang. (AZM)

    Disisi lain, Pemkab Serang distribusikan puluhan tangki air bersih. Pendistribusian tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang dengan bekerjasama dengan semua stakeholder termasuk juga organisasi masyarakat (ormas).

    Pj Sekda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menuturkan, pendistribusian air tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari SK Bupati Serang tentang bencana kekeringan yang sebelumnya sudah dirapatkan dengan seluruh stakeholder.

    Hari ini Bupati sudah memerintahkan untuk segera melaunching. Ada 16 tangki yang kita distribusikan pada desa dan kecamatan yang ada di kabupaten serang. Ada 15 kecamatan yang sudah masuk ke daftar kita," tuturnya, Selasa (19/9).

    Dirinya juga menyampaikan, bahwa dalam pendistribusian bantuan air bersih tersebut, pihaknya juga dibantu oleh ormas yang peduli dengan kondisi masyarakat di Kabupaten Serang, yang saat ini membutuhkan bantuan air bersih.

    Itu juga bantuan dari Mias (nama salah satu ormas di Kabupaten Serang, red). Artinya bukan hanya dari pemerintah, tapi juga seluruh ormas yang ingin membantu dan kita satukan di posko bencana pada BPBD Kabupaten Serang, ucapnya.

    Nanang berharap dengan adanya bantuan air bersih yang disalurkannya tersebut. Masyarakat di Kabupaten Serang bisa lebih terbantu. Adapun pendistribusian air ini, pihaknya akan menyalurkannya selama dua pekan ke depan.

    Ini mudah-mudahan bisa membantu kekeringan di wilayah utara dan akan kita mulai 14 hari ke depan dan akan dibantu dana TT, ungkapnya.

    Selama masyarakat membutuhkan kita kirim terus" tambahnya. Selain upaya penanggulangan bencana kekeringan dengan menyalurkan air bersih ke beberapa wilayah di Kabupaten Serang. Nanang juga mengatakan bahwa Pemkab Serang juga akan membuat sumur-sumur bor.

    Ada 10 sumur bor yang akan kita bangun di beberapa titik kecamatan, 10 titik. Bantuan dari kita (Kabupaten Serang, red), katanya.

    Kita juga sedang memohon bantuan dari provinsi. Jadi tidak hanya kirim air, tapi kita cari juga air di sana," sambungnya.

    Kemudian, Nanang juga menjelaskan bahwa pihak BMKG dan juga pihak Provinsi Banten, tengah berupaya membuat hujan buatan dengan cara menebar garam di angkasa.

    Mudah-mudahan ini tidak terlalu lama, dari BMKG dan provinsi juga sudah menebar garam di angkasa untuk menjadikan hujan buatan. Beberapa titik sudah hujan, seperti di Pandeglang. Di kita belum merata. Mudah-mudahan tidak sampai Oktober lah, bisa hujan, jelasnya.

    Kalaksa BPBD Kabupaten Serang, Nana Sukmana Kusuma, menuturkan, setelah adanya Surat Keputusan Bupati Serang tentang darurat bencana kekeringan untuk permintaan bantuan air bersih sudah terpusat di BPBD Kabupaten Serang. Sehingga pengiriman bantuan air bersih bisa merata bukan hanya di wilayah Serang Utara yakni Kecamatan Pontang, Tirtayasa, Tanara.

    ”Untuk saat ini bencana kekeringan sudah bertambah di Kecamatan Pamarayan, Tunjung teja. Jadi bikan hanya Pontang, Tirtayasa, Tanara saja dari 60 desa sudah ada 58 desa yang terdata mengalami kekurangan air bersih,” tuturnya.

    Dirinya juga menyampaikan bahwa penanganan air bersih untuk masyarakat ini akan dilakukan pihaknya selama 14 hari ke depan.

    Air yang didistribusikan sangat banyak, dengan kendaraan tangki yang kapasitasnya ada yang 20 ribu liter, ada 8 ribu liter, seribu liter, 2 ribu liter, 3 ribu liter, tandasnya. (CR-01)

  • Tiga Besar Lelang Jabatan Kota Cilegon Segera Diumumkan

    Tiga Besar Lelang Jabatan Kota Cilegon Segera Diumumkan

    CILEGON, BANPOS – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kota Cilegon memastikan dalam waktu dekat akan menyetorkan nama 3 besar peserta open bidding kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon yang juga Ketua Tim Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Cilegon, Maman Mauludin, Selasa (19/9).

    “Minggu depan selesai (tiga nama). Tinggal atur waktu menyerahkan ke Pak Walikota (Helldy Agustian),” kata Maman, Selasa (19/9).

    Maman menjelaskan, Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebelumnya telah menentukan jadwal rapat pleno membahas 3 nama besar eselon II. Namun, rapat belum dapat dilaksanakan karena salah satu anggota pansel berhalangan hadir.

    “Kemarin (Senin,red) salah satu pansel berhalangan hadir. Jadi kita atur waktu kembali untuk rapat. Insya Allah minggu depan selesai,” tuturnya.

    Sementara itu, Walikota Cilegon, Helldy Agustian menyatakan, hingga saat ini masih menunggu hasil rapat pleno Tim Pansel.

    “Saya belum tahu, belum ada laporan dari pak Sekda,” ujarnya.

    “Belum, belum. Coba tanya pak Sekda Cilegon, (Maman Mauludin,red),” tambahnya.

    Seperti diketahui Pemkot Cilegon membuka seleksi terbuka untuk pengisian 9 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kesembilan jabatan ini yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).(LUK/PBN)

  • Pemkot Cilegon Buka Lowongan PPPK Nakes dan Guru Tanpa Tenaga Teknis

    Pemkot Cilegon Buka Lowongan PPPK Nakes dan Guru Tanpa Tenaga Teknis

    CILEGON, BANPOS – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Cilegon kembali dibuka tahun 2023 ini. Dimana ada sebanyak 271 formasi untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan.

    Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Joko Purwanto menyebutkan, adapun untuk PPPK tenaga guru sebanyak 115 formasi dan tenaga kesehatan sebanyak 156 formasi.

    “Sudah diumumkan buat PPPK buat Kota Cilegon dan kuotanya 271 PPPK Kota Cilegon untuk tenaga kesehatan dan guru,” kata Joko saat ditemui di Kantor Dishub Cilegon, Selasa (19/9).

    Kemudian Joko mengatakan, untuk PPPK Tenaga Teknis tahun ini Kota Cilegon tidak mendapatkan formasi. Namun, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

    “Nggak dapat tahun ini buat teknis. Kan mereka sudah masuk di database BKN itu, nanti tunggu dari kebijakan dari pusat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kota Cilegon, Anas berharap rekrutmen PPPK bisa menjadi kesempatan bagi para tenaga honorer untuk dapat menjadi ASN di lingkup Pemkot Cilegon. Hal ini tak lepas dari kinerja para honorer dalam membantu proses pelayanan di lingkup pemerintahan.

    “Semoga dengan perekrutan pegawai PPPK ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat yang akan menjadi pegawai negeri di Pemkot Cilegon,” ujarnya.

    Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2023 akan dibuka mulai 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023, yang dilakukan secara online melalui laman resmi BKN yakni sscasn.bkn.go.id atau website BKPSDM bkpsdm.cilegon.go.id.(LUK/PBN)

  • Dishub Cilegon Diminta Maksimalkan Fasilitas

    Dishub Cilegon Diminta Maksimalkan Fasilitas

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon memaksimalkan fasilitas untuk masyarakat. Hal itu dikatakan Helldy ketika menghadiri Hari Perhubungan Nasional yang dilaksanakan di Kantor Dishub Cilegon, Selasa (19/9).

    Helldy mengatakan, adapun fasilitas yang dimaksimalkan seperti pembangunan penerangan jalan umum (PJU), pintu perlintasan kereta api, pemanfaatan bus dan perbaikan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

    “Harapan kami apa yang dimiliki oleh Dishub ini bisa dimaksimalkan sebagai contoh kita punya 4 bus harus dimaksimalkan,” kata Helldy.

    Helldy menuturkan, rencananya akan kembali membangun empat pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) palang pintu kereta api pada tahun ini.

    “Perihal palang pintu kereta api sebaiknya tidak boleh ada yang keluar pada saat jaga, karena akan kita bangun 4 lagi semua totalnya 12,” ujarnya.

    Ditambahkannya, untuk perbaikkan Jalan Lingkar Selatan, pihaknya telah mendapatkan bantuan sebanyak Rp112 miliar dari Pemerintah Pusat. Untuk itu, Dishub Kota Cilegon diminta untuk terus memaksimalkan pengelolaannya.

    “Harus bisa disosialisasikan oleh Dishub bahwa jalan tersebut tidak boleh dirusak oleh truk pasir basah atau yang lainnya, maka nanti kedepan akan kita terbitkan Perwal,” tuturnya.

    Helldy berharap, agar Dishub Kota Cilegon terus menghasilkan inovasi-inovasi baru. Sehingga masyarakat setempat bisa merasa nyaman dan aman saat berkendara.

    “Mudah-mudahan tambah aman nyaman bagi warga Cilegon yang melintas,” harapnya.

    Di tempat yang sama, Plt Kepala Dishub Kota Cilegon Mariano Corea mengatakan terkait pembatasan truk di JLS pihaknya akan membuat surat edaran dan kemudian menyusun Perwal.

    Dimana dalam SE tersebut Mariano mengatakan, di dalamnya terdapat empat poin penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha tambang. Diantaranya yakni, kendaraan tambang hanya diizinkan melintas di JLS mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dan volume muatan berupa pasir, tanah, dan/atau batuan tidak melebihi 17,5 meter persegi atau 25 TON untuk kendaraan sumbu tiga dalam kondisi kering dan tertutup dengan bahan yang tidak mudah rusak dan diikat dengan kuat.

    Selain itu, dalam SE tersebut juga disampaikan kendaraan tambang dilarang parkir disepanjang jalan JLS dan dilarang melintas pada saat kendaraan bermuatan pasir basah yang dapat menimbulkan ceceran pasir tersebut.

    Mariano menyampaikan, pembatasan jam operasional itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penyebab kerusakan jalan JLS dan Surat Edarannya telah ditandatangani langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian.

    Mariano mengaku, terkait pembatasan jam operasional kendaraan tambang di JLS itu kedepan pihaknya akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) yang ditargetkan pada bulan Januari 2024 sudah bisa diterbitkan.

    “Salah satu penyebab kerusakan itu adalah truk pasir oleh karena itu pak wali sudah tanda tangani surat edaran terkait pembatasan. Surat edaran ini kita sosialisasikan kedepan kita akan menyusun Perwal. Mudahan-mudahan di Januari sudah selesai,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Miliaran Rupiah Hibah Kabupaten Lebak Disorot

    Miliaran Rupiah Hibah Kabupaten Lebak Disorot

    KABUPATEN LEBAK, BANPOS – PEGIAT Matahukum menyoroti laporan dugaan alokasi hibah, berupa uang yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Lebak sebesar Rp74.259.730.453. Anggaran hibah itu dikucurkan
    pada tahun 2022.

    Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mengatakan bahwa dana hibah tersebut disalurkan ke sejumlah
    instansi dan lembaga.

    "Saya menerima data hibah untuk SKPD di lingkungan Kabupaten Lebak Tahun 2022, nilainya fantastis
    sebesar Rp74 miliar lebih. Dana tersebut disalurkan ke sejumlah instansi dan lembaga. Dan data
    penyalurannya ada di kami," ujar Mukhsin, kemarin.

    Namun pihaknya belum bisa merinci lembaga dan SKPD yang menerima anggaran hibah Tahun 2022.
    Menurutnya, Matahukum masih mendalami aliran dana tersebut kemana saja, apakah tepat sasaran
    atau tidak.

    Selain itu dana hibah tersebut berdasarkan data, juga ditujukan untuk pelaksanaan kebijakan teknis di
    bidang ideologi pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi kepada partai politik di Kabupaten Lebak, yang mendapatkan kursi di DPRD Lebak.

    Dalam data yang didapat Matahukum, partai politik penerima hibah dengan rinciannya sebagai berikut:
    PDIP Rp310.807.000, Partai Demokrat Rp376.880.000, Partai Gerindra Rp444.675.000, Partai Golkar
    Rp255.143.000, PKS Rp219.058.000, PKB Rp228.021.500, Partai Nasdem Rp184.324.000, Perindo
    Rp72.306.500 dan PPP Rp Rp195.527.500.

    "Untuk jumlah total ke semua partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Lebak sebesar
    Rp2.286.742.500. Dan bukan itu saja, karena masih banyak lagi anggaran dana hibah tahun 2022 yang
    sedang kami telusuri hasil laporan dari masyarakat itu,’’ ungkap Mukhsin.

    Dalam hal ini Matahukum mengaku akan segera menelusuri anggaran yang sangat besar itu demi
    kepastian realisasi hibah tersebut. Kata Mukhsin, pihaknya akan segera menyelidiki itu.

    "Intinya kami akan segera turun untuk memastikan anggaran puluhan miliar itu tepat sasaran atau tidak. Ini kita akan segera selidik. Nanti ada info lanjutannya,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Kasus Pemberhentian Direktur PDAM Cilegon, DPRD Sarankan Lapor ke Ombudsman

    Kasus Pemberhentian Direktur PDAM Cilegon, DPRD Sarankan Lapor ke Ombudsman

    CILEGON, BANPOS – Pasca pemberhentian Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri, Taufiqurrahman oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian lewat rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa di kantor Walikota Cilegon, Senin (18/9) kemarin mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kota Cilegon.

    Pemberhentian Taufiqurrahman sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Banten atas temuan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Irjen Kemendagri.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan bilamana ada ketidaksesuaian terkait pemberhentian Direktur Perumda Cilegon Mandiri, ia menyarankan direktur yang diberhentikan mencari keadilan dengan membuat laporan ke Ombudsman atau ke pengadilan.

    “Kalau pak Taufiqurrahman merasa ada yang tidak (kurang) sesuai dengan ketentuan, bisa melalui Ombudsman (karena ini menyangkut instansi pelayanan publik) atau ya ke pengadilan,” kata Ghoffar kepada BANPOS, Selasa (19/9).

    Sebelumnya dikatakan Ghoffar, Komisi III tidak mengetahui secara detail permasalahan yang ada di Perumda Cilegon Mandiri karena Pemkot Cilegon tidak pernah memberikan keterangan kepada lembaga legislatif.

    “Saya kurang info detailnya, ini sempat ditanyakan juga oleh anggota DPRD dalam rapat pembahasan KUA PPAS 2024. Hanya dijawab singkat oleh walikota (Helldy Agustian) dan sekda (Maman Mauludin) bahwa akan ada rapat semacam RUPS (kalau di perseroan terbuka). Jadi saya belum tahu detailnya. Info yang berkembang direktur PDAM Cilegon Mandiri akan dipecat padahal SK sampai 2025, itu saja yang saya tahu,” terangnya.

    Diberitakan sebelumnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian memberhentikan Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman dari jabatannya, Senin (18/9). Pemberhentian Taufiqurrohman sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri dilakukan saat menghadiri rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa di kantor Walikota Cilegon. Diketahui dalam rapat yang digelar secara tertutup itu dipimpin langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian beserta jajarannya.

    “Saya dinyatakan pada saat ini diberhentikan sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya itu LHP,” kata Direktur Perumda Cilegon Mandiri, Taufiqurrohman kepada awak media, Senin (18/9).

    Dikatakan Taufiq, pemberhentian dirinya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri, ternyata buntut dari adanya pemberitaan yang sebelumnya ramai. Di mana Taufiq, dituding menerima gaji ganda dan diminta untuk mengembalikan honor senilai hampir Rp 1,2 miliar. Kepada awak media, Taufiq membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

    Taufiq mengklarifikasi bahwa pada tahun 2017, dirinya menjabat sebagai pengawas di PDAM Cilegon Mandiri yang kini sudah berubah menjadi Perumda Cilegon Mandiri.

    “Pada Februari 2020 saya diangkat menjadi Plt. Direktur pdam, kemudian setelah pensiun saya diangkat menjadi dirut dan didefinitifkan,” tuturnya.

    Kuasa Hukum Taufiqurrohman, Imam Nasef menjelaskan bahwa pemecatan kliennya itu terkesan dipaksakan karena dilihat dari latar belakang sebelum keputusan itu diambil. Kata dia, pertama, kliennya dituding menerima gaji ganda. Imam sampai saat ini masih mempertanyakan dasar tudingan itu, karena pihaknya belum menerima surat resmi dari lembaga resmi soal hal itu. “KPM itu otoritas tertinggi di PDAM (Perumda Cilegon Mandiri), mau memberhentikan, mau angkat terserah dia, hanya saja ada prosedurnya, ada alasan, mungkin KPM mau memberhentikan bingung alasannya, menjalankan tugas, menjalankan, tidak bermasalah, sehingga mungkin dicari-cari, makanya terus sampai atas,” tuturnya.

    Imam juga mempertanyakan dasar kliennya harus mengembalikan gaji yang selama ini diterima, yang mencapai Rp1,2 miliar. Alasan yang dikemukakan adalah penunjukan kliennya yang tidak sah.

    Menurutnya, seharusnya hal itu tanggung jawab KPM selaku pihak yang mengeluarkan surat keputusan (SK). “Legitimasi ini didapat dari Walikota, atas dasar pengangkatan itu digaji,” katanya.

    Terpisah, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyatakan, pencopotan terhadap Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman sudah sesuai ketentuan yang berlaku atau berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Banten atas temuan LHP dari Irjen Kemendagri.

    Helldy mengaku, terkait pencopotan itu pihaknya telah berupaya dengan membuat permohonan agar tidak dicopot. Namun, Irjen Kemendagri meminta agar segera ditindaklanjuti olehnya dengan cara melakukan pencopotan Dirut Perumda Cilegon Mandiri tersebut.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menyampaikan, ada tiga hal yang disampaikan dalam LHP tersebut.

    Diantaranya yakni, menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan Direktur Perumda Cilegon Mandiri Taufiqurrohman, melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas Perumda Cilegon Mandiri tidak sesuai syarat jabatan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan teguran secara tertulis terhadap pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020. “Itu inti rekomendasi Inspektorat Provinsi Banten terkait pemberhentian Direktur Perumda (Cilegon Mandiri),” tandasnya.(LUK/PBN)