Kategori: PEMERINTAHAN

  • Menang Kasasi, Kejari Cilegon Selamatkan Aset Pemkot

    Menang Kasasi, Kejari Cilegon Selamatkan Aset Pemkot

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon berupa Gedung Plaza Cilegon Mandiri (Ex-Matahari). Hal ini dibuktikan dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Cilegon telah menerima Bantuan Hukum Litigasi sebagai kuasa dari Pemerintah Kota Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Cilegon sebagaimana Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg.

    Walikota Cilegon selaku Turut Tergugat IV berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Walikota Cilegon Nomor: SK-1815/M.6.15/Gp.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cilegon untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara mewakili Pemkot Cilegon untuk bersidang atas perkara nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang.

    Dalam sidang putusan pertama di Pengadilan Negeri Serang, yang diputus tanggal 12 April 2022 dimenangkan oleh Majelis Hakim menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp6.885.000,00.

    Berdasarkan keputusan PN Serang tersebut dirasa belum menemukan keadilan, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Dan dalam perkara banding tersebut telah di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 141/PDT/2022/PT BTN tanggal 5 Juli 2022 dan kembali menguatkan putusan PN Serang.

    Selanjutnya, diperkuat dengan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara pada 3 September 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi para penggugat. Dengan telah diterimanya Putusan Kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024 tanggal 11 Juli 2024 oleh Jaksa Pengacara Negara pada tanggal 03 September 2024, maka putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti menerangkan bahwa kolaborasi dengan Pemkot Cilegon telah terjalin cukup lama, terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. “Pemkot Cilegon sangat memahami tugas kami di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam menyelamatkan aset di kawasan eks Matahari,” ungkap Diana.

    Diana juga menjelaskan bahwa Kejari Cilegon telah berhasil menyelamatkan beberapa aset milik Pemkot Cilegon. “Mungkin eks Matahari ini lebih menonjol karena prosesnya yang panjang dan lokasinya yang strategis,” tambahnya.

    Sejak tahun 2022, Pemkot Cilegon memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menyelamatkan aset eks Matahari, dan pada tahun ini aset tersebut berhasil kembali ke tangan Pemkot Cilegon.

    Atas prestasinya ini, Walikota Cilegon Helldy Agustian, memberikan penghargaan kepada Kejari Kota Cilegon atas keberhasilannya dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan di kawasan Cilegon Plaza Mandiri (eks Matahari).

    Penghargaan ini diberikan dalam upacara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Selasa, 17 September 2024. Keberhasilan ini dinilai sangat penting karena berhasil menyelamatkan aset berharga milik Kota Cilegon yang sudah lama dinanti.

    “Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kami atas kerja keras rekan-rekan Kejari Kota Cilegon dalam memenangkan gugatan perdata terkait sengketa lahan Gedung Kawasan Cilegon Plaza Mandiri, atau yang dikenal dengan Eks Matahari. Ini merupakan kasus penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Kota Cilegon,” ujar Walikota Helldy.

    Helldy mengakui dedikasi dan integritas tinggi yang ditunjukkan tim Jaksa Pengacara Negara dalam mempertahankan hak-hak masyarakat dan pemerintah. “Keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan hukum yang unggul, serta dedikasi luar biasa dari aparat penegak hukum,” ucap Helldy.

    Selain itu, Helldy juga menyoroti kolaborasi yang solid antara Pemkot Cilegon dan Kejari Cilegon selama ini. “Kami sangat berterima kasih atas kerja sama yang erat, tidak hanya dengan Wali Kota, tetapi juga dengan para Kepala OPD di Cilegon, hingga ke tingkat RW melalui Dana Salira. Terbaru, kolaborasi ini telah berhasil menyelamatkan aset penting Pemkot Cilegon,” ujarnya.

    Walikota Cilegon juga mengungkapkan rencana untuk memanfaatkan kembali kawasan Cilegon Plaza Mandiri. “Kami berencana mengembangkan kawasan ini menjadi pusat kuliner dan UMKM yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Cilegon,” ungkap Helldy.

    Penghargaan tersebut diberikan kepada 12 orang dari Kejari Cilegon, diantaranya Diana Wahyu Widiyanti, Hany Adhy Astuti, Nasrudin, Purqon Rohiyat, Yan Aswari, Wandy Batubara, Bachtiar Hilmy, Deisi Magdalena Gultom, Yusuf Kurniawan, Risky Khairullah, Yona Aprillia Karlinasari, dan Ariani. (LUK)

  • Jalan Diperbaiki, Warga Gunung Sugih Apresiasi Kinerja Dewan Masduki

    Jalan Diperbaiki, Warga Gunung Sugih Apresiasi Kinerja Dewan Masduki

    CILEGON, BANPOS – Warga Kelurahan Gunung Sugih apresiasi atas realisasi aspirasi masyarakat untuk pengaspalan jalan di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Gunung Sugih, Ciwandan, Kota Cilegon saat reses tahun lalu yang diadakan oleh Anggota DPRD Kota Cilegon Masduki.

    Warga setempat melalui Ketua RT 09 RW 03 Mad Noh berterimakasih dengan adanya pengaspalan sesuai aspirasi warga, yang meliputi 4 RT atau 2 kampung yakni Pangabuan Kidul dan kampung Nagreg, Gunung Sugih.

    “Kami berterimakasih atas perbaikan aspal di Jalan Sunan Kalijaga yang dibangun ini, terakhir ada perbaikan di jalan ini udah sangat lama, kami berterimakasih ke Pak Masduki. Kinerja beliau dalam melaksanakan keinginan warga kami apresiasi,” ungkapnya, Rabu (18/9/2024).

    Ditempat yang sama, Ketua RT 13 RW 04 Gunung Sugih Madjali menjelaskan, Masduki selalu memenuhi kebutuhan warga Gunung Sugih terkait pembangunan baik infrastruktur maupun SDM.

    “Tahun kemarin aspirasi kami di depan RT 10 sampai 9 juga dilakukan pengaspalan, sekarang lanjutan perbaikan asal mulai dari RT 9 sampe sana, sekitar 4 RT. Kalau sekarang sekitar 600 meter panjang pengaspalannya,” jelas Madjali.

    Ia pun mendoakan semoga pada periode kedua di DPRD Kota Cilegon Masduki dapat diberi kesehatan untuk terus mendengar dan mewujudkan aspirasi masyarakat Gunung Sugih. Apalagi setelah ditunjuk menjadi pimpinan DPRD Kota Cilegon, ia optimis masyarakat Cilegon lebih luas akan merasakan kinerja dari dewan Masduki.

    “Warga Gunung Sugih sangat berterimakasih ke Pak Masduki yang selalu mewujudkan aspirasi masyarakat disini, hampir tiap tahun pak haji mengadakan reses dan mewujudkan aspirasi masyarakat. Semoga saat jadi wakil ketua DPRD beliau bisa lebih luas dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat se Kota Cilegon,” paparnya.

    Saat dikonfirmasi via telpon, Anggota DPRD Kota Cilegon Masduki menjelaskan program tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat atau aduan yang ia tindaklanjuti ke Pemkot Cilegon.

    “Itu tindak lanjut dan tanggungjawab moral kita ke masyarakat khususnya konstituen atau pemilih di Dapil Ciwandan dan Citangkil, ngga cuma aspirasi dalam bentuk infrastruktur ada juga dalam bentuk program beasiswa, rutilahu dan lainnya, yang jelas semua ini aspirasi atau keinginan dari masyarakat. Semoga bisa bermanfaat,” tandasnya. (LUK)

  • BPTD dan Dishub Banten Launching Pekan Keselamatan Jalan

    BPTD dan Dishub Banten Launching Pekan Keselamatan Jalan

    CILEGON, BANPOS – Berbarengan dengan upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten, melaunching Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) 2024 di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Selasa (17/9/2024).

    Dengan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda Provinsi Banten.

    Hadir pula para pimpinan korporasi, yang menjadi bagian dari pemangku kepentingan sektor transportasi dan instansi lainnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, dengan digelarnya pekan keselamatan jalan, itu menunjukkan betapa pentingnya keselamatan.

    “Keselamatan ini penting sekali sebagai hal utama, karena di situ aktivitas berjalan dan ter-konektivitas dengan segala tata kehidupan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

    Menurutnya, konektivitas jalan menjadi alat pendukung dalam pengembangan ekonomi.

    Termasuk hubungan sosial dan juga dapat dijadikan sebagai konektivitas antar wilayah di seluruh Indonesia. “Oleh karenanya kita di provinsi Banten dengan sarana dan prasarana yang ada kita jaga dan komitmen bersama itu untuk terus kita dedikasikan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo menyampaikan kegiatan pekan keselamatan jalan itu digelar dalam rangka menekan angka kecelakaan di wilayah Provinsi Banten.

    “PKJ itu dilakukan guna menurunkan dan mengurangi kecelakaan di Provinsi Banten, kita melakukan sosialisasi dengan teman-teman sekolah anak SMP dan SMA tentang keselamatan jalan,” ungkapnya.

    Tri berharap dengan melibatkan anak-anak pelajar, diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan. (LUK)

  • Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi dan Ekonomi

    Dampak Kebijakan Power Wheeling dari Perspektif Legal, Transisi Energi, Ketahanan Energi dan Ekonomi

    JAKARTA, BANPOS – Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kini menjadi sorotan tajam dalam perdebatan kebijakan energi Indonesia.

    Skema yang menciptakan mekanisme Multi Buyer Multi Seller (MBMS) ini memungkinkan pihak swasta dan negara untuk menjual energi listrik di pasar terbuka atau langsung ke konsumen akhir. Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yakni Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling.

    Wholesale Wheeling terjadi ketika pembangkit listrik (baik milik swasta maupun negara) menjual energi listrik dalam jumlah besar ke perusahaan listrik atau konsumen di luar wilayah usahanya. Sementara itu, Retail Wheeling memungkinkan pembangkit listrik menjual energi listrik langsung ke konsumen akhir di luar wilayah operasinya.

    Kedua model ini menggunakan jaringan transmisi dan distribusi sebagai “jalan tol” dengan skema open access, di mana semua pembangkit listrik dapat menggunakannya dengan membayar “Toll Fee.”

    Namun, penerapan Power Wheeling dipandang dapat menimbulkan dampak negatif signifikan, baik dari segi keuangan, hukum, teknis, maupun ketahanan energi. Berikut analisis dampak Power Wheeling berdasarkan berbagai perspektif.

    Dampak Keuangan:

    1. Penurunan Permintaan Organik dan Non-Organik:

    Power Wheeling dapat menggerus permintaan listrik organik hingga 30% dan permintaan non-organik dari pelanggan Konsumen Tegangan Tinggi (KTT) hingga 50%. Hal ini akan berujung pada lonjakan beban APBN karena biaya yang harus ditanggung negara.

    2. Beban Keuangan Negara:

    Setiap 1 GW pembangkit listrik yang masuk melalui skema Power Wheeling diperkirakan akan menambah beban biaya hingga Rp 3,44 triliun (biaya ToP + Backup cost), yang akan semakin memberatkan keuangan negara. Dampak akumulatif hingga 2030 diperkirakan akan meningkatkan beban Take or Pay (ToP) dari Rp 317 triliun menjadi Rp 429 triliun, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 112 triliun.

    Dampak Hukum:

    1. Kontradiksi dengan UU No. 20 Tahun 2022:

    Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun, hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004.

    2. Mereduksi Peran Negara:

    Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.

    3. Potensi Sengketa:

    Power Wheeling dapat memicu perselisihan terkait harga, losses, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (blackout) dan merugikan masyarakat luas.

    Dampak Teknis:

    1. Memperparah Oversupply:

    Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.

    Meningkatkan Risiko Blackout:

    Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

    Dampak Terhadap Ketahanan Energi:

    1. Ketersediaan Akses Listrik:

    Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.

    2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau:

    Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.

    3. Emisi Rendah:

    Dengan prioritas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada pembangunan pembangkit EBT sebesar 51,6%, tidak ada urgensi untuk menerapkan Power Wheeling. Hal ini sesuai dengan rencana Net Zero Emission 2060 tanpa menambah risiko dari berbagai aspek.

    Konsep Power Wheeling dikhawatirkan akan digunakan dalam skema liberalisasi penyediaan listrik untuk kepentingan umum, yang pada akhirnya berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

    Latar Belakang Legal Power Wheeling dan Privatisasi Energi:

    Power Wheeling berakar pada pola unbundling, yang sebelumnya diatur dalam UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan konsep unbundling ini melalui Putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015, karena dianggap bertentangan dengan peran negara dalam sektor kelistrikan. Kemunculan kembali skema Power Wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) dipandang sebagai upaya liberalisasi yang melanggar konstitusi, yang dapat mengurangi kontrol negara atas sektor strategis ini.

    Selain itu, terdapat indikasi adanya upaya privatisasi besar-besaran di sektor kelistrikan melalui pasal-pasal tertentu dalam RUU EBT. Privatisasi ini memungkinkan peran swasta lebih dominan dalam penyediaan energi terbarukan, meskipun tujuan awal dari RUU tersebut adalah untuk mendorong transisi energi menuju netral karbon pada tahun 2060. Liberalisasi ini dapat mereduksi peran negara dan berpotensi membahayakan ketahanan energi nasional.

    Studi Kasus Filipina: Pelajaran dari Privatisasi dan Power Wheeling

    Filipina telah lebih dahulu menerapkan skema Power Wheeling dan privatisasi sektor ketenagalistrikan melalui Electric Power Industry Reform Act (Epira) pada tahun 2001. Pengalaman Filipina ini dapat menjadi pelajaran bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan Power Wheeling. Berikut beberapa tantangan yang dialami Filipina yang perlu diperhatikan dalam konteks Indonesia:

    1. Kenaikan Harga Listrik:

    Sejak penerapan skema Power Wheeling di Filipina, harga listrik mengalami kenaikan sebesar 55%. Jika hal ini terjadi di Indonesia, masyarakat, terutama golongan ekonomi lemah, akan menghadapi beban finansial yang berat, terutama jika harga listrik ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

    2. Potensi Terbentuknya Kartel:

    Power Wheeling memungkinkan produsen listrik swasta menjual langsung ke konsumen dan menetapkan harga sesuai dengan dinamika pasar. Hal ini membuka peluang bagi pembentukan kartel yang dapat memonopoli harga dan mengurangi persaingan sehat di sektor ketenagalistrikan.

    3. Keberlanjutan Pasokan Listrik:

    Filipina menghadapi krisis energi dan sering mengalami pemadaman listrik setelah privatisasi sektor kelistrikan. Tantangan serupa bisa terjadi di Indonesia jika pasokan listrik tidak dijaga dengan baik, dan intermitensi dari pembangkit energi baru terbarukan dapat mengganggu keandalan sistem.

    4. Beban APBN:

    Di Indonesia, Power Wheeling berpotensi menambah beban APBN secara signifikan. Skema ini diperkirakan akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30% dan non-organik hingga 50%. Akibatnya, biaya produksi listrik naik, sementara pemerintah harus menanggung kompensasi besar untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau.

    Tantangan-Tantangan Lain yang Dihadapi Indonesia:

    Selain belajar dari pengalaman Filipina, Indonesia perlu menghadapi beberapa tantangan utama dalam implementasi Power Wheeling, termasuk:

    1. Regulasi yang Mendukung:

    Diperlukan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk memastikan kepastian hukum dalam hubungan antara PLN, produsen listrik swasta, dan konsumen. Regulasi yang tepat juga diperlukan untuk menghindari potensi pembentukan kartel di sektor ketenagalistrikan.

    2. Keberlanjutan Investasi:

    Power Wheeling membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan. Pemerintah harus memastikan adanya kepastian investasi yang cukup untuk mendorong minat produsen listrik swasta dalam berinvestasi.

     

    3. Beban Subsidi Listrik:

    Dengan skema Power Wheeling, tarif listrik akan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran (demand and supply). Ketika permintaan tinggi dan pasokan tetap, tarif listrik pasti naik, yang berakibat pada kenaikan subsidi listrik yang harus ditanggung oleh APBN.

    4. Keberlanjutan Pasokan:

    PLN harus menanggung beban tambahan dari spinning reserve dan intermitensi pembangkit energi baru terbarukan. Ini akan mempengaruhi biaya pokok produksi (BPP) listrik, yang dapat berujung pada kenaikan tarif listrik untuk konsumen atau peningkatan subsidi dari APBN.

    Penerapan Power Wheeling justru dapat merugikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), APBN, dan konsumen secara akumulatif. Oleh karena itu, Power Wheeling dinilai lebih sebagai “benalu” dalam transisi energi, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara.

    Dengan memperhatikan berbagai perspektif ini, kebijakan Power Wheeling sebaiknya ditinjau kembali agar dampak negatif yang mungkin timbul dapat diminimalisir, demi menjaga kestabilan dan ketahanan energi nasional serta melindungi kepentingan ekonomi negara dan masyarakat.

  • Sepakbola dan Demokrasi

    Sepakbola dan Demokrasi

    Oleh : Rudy Gani

    Wasekjen MN KAHMI

    PERKEMBANGAN dunia sepakbola tanah air saat ini patut dibanggakan pecinta sepakbola. Sejak kepemimpinan Shin Tae Yong (STY), kesebelasan Garuda senior berpeluang mengukir prestasi yang sangat membanggakan di masa depan.

    Meskipun, dibalik kegemilangan yang diciptakan STY, berbagai kritikan dan umpatan terus ada, PSSI dan STY tetap “gasspoll” menggerus kritikan tersebut dengan permainan yang kian cantik.

    Hasilnya, dalam babak kualifikasi Piala Dunia zona Asia, Indonesia berhasil menahan imbang Arab Saudi dan Australia, dua negara langganan Piala Dunia, kemarin.

    Berbagai pengamat sepakbola baik dalam dan luar negeri pun optimis dengan masa depan sepakbola kita. Sebab, dari tahun ke tahun komposisi dan kualitas pemain di bawah arahan STY menunjukkan performa yang hampir mendekati tim negara besar.

    Bahkan, jika terus konsisten dengan permainan dan formasi yang saat ini ada, tiket piala dunia 2026 pun sepertinya tidak mustahil di dapatkan oleh tim Garuda Senior.

    Apa yang terjadi dan berkembang di dunia sepakbola tanah air sangat menarik jika dikaitkan dengan perkembangan demokrasi Indonesia saat ini.

    Walaupun sepakbola berbeda dengan dunia politik dan tidak dapat disamakan begitu saja, namun ada satu benang merah yang bisa kita tarik dalam mencermati sepakbola dan demokrasi.

    Pertama, ibarat tim bola, kualitas pemain merupakan kunci kemenangan bagi sebuah tim. Karena itu, kualitas dalam bentuk skill, pengetahuan, jam terbang, wawasan dan teknik bermain haruslah dikuasai dan terus dikembangkan.

    Begitupula dengan demokrasi kita. Para pemain politik, dalam hal ini politisi yang ada di parpol juga dituntut profesional dengan memiliki skill, pengetahuan dan wawasan yang luas terkait politik dan demokrasi Indonesia. Bukan seperti yang ada sekarang. Kebanyakan (oknum) politisi mengandalkan koneksi, ordal apalagi “orangtua”.

    Kedua, tidak ada tim sepakbola yang hebat dari proses yang instan. Begitu juga dengan politik.

    Untuk menciptakan tim yang hebat, maka diperlukan sistem perkaderan berjenjang yang menuhankan kedisiplinan dan komitmen tinggi.

    PSSI dibawah kepemimpinan Erick Tohir sudah melakukan pembibitan mulai dari tingkat dasar yaitu pembinaan klub-klub di liga 3. Kompetisinya pun dibuat secara profesional dan benar-benar dipantau oleh PSSI.

    Parpol seharusnya meniru apa yang dilakukan PSSI ini. Untuk mendapatkan politisi yang berintegritas, berkualitas serta berwawasan politik yang luas, pembibitan atau istilah dalam dunia politik “perkaderan” seharusnya sudah dimulai sejak dini.

    Misalnya, dengan cara membentuk tim khusus perekrutan (agensi) mahasiswa/i yang memiliki potensi menjadi kader yang akan dibentuk menjadi politisi di partainya kelak.

    Melakukan perekrutan di tingkatan mahasiswa/i bukan berarti mempolitisasi kampus. Namun sebaliknya. Tujuannya untuk memulai perkaderan sejak dini agar politisi yang nanti hadir di panggung lokal maupun nasional adalah mereka yang memang mumpuni dan bukan karbitan.

    Dengan proses perkaderan yang dijalankan secara bertahap dan disiplin, wajah perpolitikan kita akan sama dengan wajah sepakbola saat ini.

    Meskipun, sepakbola tidak sama dengan dunia politik, namun proses untuk terus memajukan demokrasi bisa mencontoh apa yang dilakukan PSSI dan STY.

    Jika di dalam sepakbola tujuannya menggolkan gawang lain, sehingga memperoleh kemenangan. Di dalam politik tujuan utama politisi ialah meningkatkan dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya.

    Kedepan, kita berharap dunia sepakbola terus meningkat prestasinya, baik di level ASEAN maupun Dunia. Begitupula dengan kehidupan demokrasi politik kita.

    Nah, pertanyaannya, mengapa dunia sepakbola kita bisa sukses seperti saat ini? jawabnya, karena mereka mau dan mampu memberantas mafia sepakbola dan pembegalnya. Kini, hasilnya pun mereka sedang perlahan dinikmati.

    Bagaimana dengan Politik? mampukah rakyat beserta elit yang “waras” memberantas para pembegal demokrasi seperti yang dilakukan PSSI? Atau sebaliknya, wajah politik kita tetap tersandera oleh para pembegal tersebut. (*)

  • Pj Bupati Tangerang Sampaikan Target APBD 2025 ke DPRD

    Pj Bupati Tangerang Sampaikan Target APBD 2025 ke DPRD

    TIGARAKSA, BANPOS — Penjabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono menyampaikan Rancangan APBD Perubahan 2024 dan nota keuangan RAPBD Tahun 2025 kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

    Dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (11/9/2024) itu, Andi Ony menjelaskan, terjadi kenaikkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp394,17 Miliar dari sebelumnya Rp7,39 Triliun menjadi Rp7,78 triliun.

    Demikian juga untuk belanja daerah, menurut Andi, terjadi kenaikkan sebesar Rp1,10 triliun dari sebelumnya Rp7,67 triliun menjadi Rp8,78 triliun.

    Sedangkan untuk RAPBD 2025 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,52 Triliun atau naik sebesar Rp137 Miliar dari total pendapatan sebelumnya.

    Kemudian dari sisi belanja daerah, ditargetkan sebesar Rp7,89 trilun atau naik sebesar Rp219,24 miliar dari APBD 2024.

    “Kami sudah memyampaikan kepada DPRD dan selanjutnya menunggu pendapat umum fraksi-fraksi,” ungkap Andi Ony.

    Rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud itu, dihadiri anggota DPRD dari Fraksi Golkar, PDIP, Gerinda, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan Nasdem.

    Dalam tanggapannya, Muhamad Amud memaparkan ada dua poin yang disampaikan Pj Bupati Tangerang dalam rapat paripurna. Pertama penyampaian rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.

    “Sesuai mekanisme dan surat dari Kemendagri Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024 harus segera dibahas dan ditetapkan. Pembahasan akan dimulai pekan depan,” ujar Amud.

    Poin selanjutnya, kata Amud, Pj Bupati Tangerang menyampaian nota keuangan Rancangan APBD 2025. Menurut Amud, RAPBD 2025 menjadi prioritas dewan untuk segera dilakukan pembahasan.

    “Itu arahan dari Kementrian dalam negeri, nota keuangan RAPBD 2025 harus segera disampaikan kepada DPRD,” tandasnya.(Odi)

  • Ogah Disalahgunakan, Pemkot Serang Buat SK BBM Subsidi untuk 5 OPD

    Ogah Disalahgunakan, Pemkot Serang Buat SK BBM Subsidi untuk 5 OPD

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuat surat keterangan (SK) penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi solar untuk lima organisasi perangkat daerah (OPD), agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.

    Asda II Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan terkait SK rekomendasi penyaluran BBM subsidi solar untuk lima OPD yang ditunjuk.

    “Kelima OPD tersebut diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), dan Dinas Perhubungan (Dishub),” ujarnya, Senin (9/9).

    Ia mengatakan, rekomendasi SK ini dalam rangka menertibkan dan membatasi penggunaan solar subsidi agar sesuai dengan peruntukannya, diantaranya seperti untuk nelayan, petani, angkutan umum dan lainnya.

    “Jangan sampai yang bukan peruntukannya menggunakan BBM subsidi. Karena belum ada laporannya, maka hari ini kita kumpul untuk mengeluarkan SK dan barusan juga ada saran masukan dari berbagai OPD,” katanya.

    Pihaknya juga mengaku akan melakukan komunikasi dan koordinasi lanjutan dengan Pertamina dan OPD terkait agar hal ini juga dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat.

    Ia mengatakan, terkait peruntukan rekomendasi tersebut nantinya akan dikelompokkan sesuai dengan bidangnya seperti DKPP akan diperuntukkan untuk petani dan nelayan sedangkan Dishub untuk angkutan umum.

    “Nanti akan kita kaji berapa sih kebutuhannya misalkan petani kebutuhan untuk traktor berapa banyak solarnya, terus untuk perahu nelayan kebutuhannya berapa. SK tersebut nantinya akan diberikan kepada mereka agar dapat digunakan saat akan membeli solar subsidi,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Pemkab Tangerang Rekrut Ratusan CPNS, Ini Daftar Formasinya

    Pemkab Tangerang Rekrut Ratusan CPNS, Ini Daftar Formasinya

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tahun ini membuka penerimaan sebanyak 500 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengatakan bahwa pihaknya membuka formasi tenaga kesehatan sebanyak 272 dan tenaga teknis sebanyak 228.

    “Formasi ini berdasarkan usulan yang diajukan oleh kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang dan telah diumumkan secara terbuka oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) melalui website resmi,” ungkapnya, Jumat (6/9).

    Diketahui, alur penerimaan CPNS tahun 2024 yang semula diumumkan tanggal 19 Agustus hingga 2 September, kini menjadi 19 Agustus hingga 10 September 2024.

    Terdapat juga beberapa perubahan jadwal yang semula ditentukan seperti pendaftaran seleksi menjadi 20 Agustus hingga 10 September, seleksi administrasi 20 Agustus hingga 17 September serta Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 September hingga 19 September 2024.

    Perubahan jadwal ini serentak secara nasional dikarenakan adanya perbaikan sistem.

    Hendar menegaskan, per tanggal 6 September pukul 08.00 WIB, sebanyak 7.269 pelamar sudah melakukan submit pada Sistem Seleksi Calon ASN (SSC ASN) 2024 untuk memilih formasi di pemerintah Kabupaten Tangerang.

    Terdapat formasi favorit untuk lulusan SMA/sederajat, pelamar memilih pemadam kebakaran pemula yang didaftar oleh 862 orang serta penguji kendaraan bermotor pemula yang didaftar oleh 786 orang.

    Terdapat juga formasi favorit untuk lulusan D-III seperti bidan terampil yang didaftar oleh 767 orang, dan perawat terampil yang didaftar oleh 595 orang.

    Sedangkan lulusan S-1 ormasi favorit terdapat perawat ahli pertama yang didaftar oleh 522 orang serta pengawas penyelengaraan urusan pemerintahan daerah ahli pertama yang didaftar oleh 439 orang.

    “Formasi Guru tidak dibuka untuk alokasi CPNS, dikarenakan formasi tersebut sesuai kebijakan nasional dilakukan pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegasnya.

    Ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelamar CPNS tahun 2024, untuk teliti saat meng-upload dokumen pada sistem. Jika salah upload maka indikatornya akan gagal.

    Kemudian terkait materai, saat ini pelamar bisa menggunakan materai tempel dan materai elektronik. Hal ini ditetapkan oleh Panselnas karena dengan adanya kendala yang terjadi dalam pembubuhan meterai elektronik.

    “Semangat menjalani proses CPNS 2024, tetap belajar dan berdoa, agar apa yang di cita-citakan terwujud bagi semua pelamar. Dan jangan mudah percaya kepada siapapun yang menjanjikan kelulusan pada tahapan CPNS dengan menggunakan orang dalam karena hasil yang dikerjakan oleh pelamar itu real time,” imbaunya.

    Sebagai informasi, seluruh pelaksanaan seleksi GRATIS / Tidak dipungut biaya, terdapat beberapa kanal informasi yang dapat masyarakat akses untuk update informasi seputar CPNS 2024 di Kabupaten Tangerang.

    WhatsApp : 0852-8001-0021 (Hanya Pesan WhatsApp), Instagram : @bkpsdm.tangkab, Website : https://tangerangkab.go.id dan E-mail : helpdesk-CASN@tangerangkab.go.id (DZH)

  • Kejari Pandeglang Sosialisasikan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2024

    Kejari Pandeglang Sosialisasikan Penerimaan CPNS Kejaksaan RI 2024

    PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mulai sosialisasikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2024.

    Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksan Negeri (Kejari) Pandeglang, Nanindya Nataningrum mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar mensosialisasikan rekrutmen penerimaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2024. Baik melalui sosial media Kejaksaan Negeri Pandeglang, maupun melalui media massa seperti media cetak maupun media elektronik.

    “Pendaftarannya diperpanjang hingga 10 September 2024, makanya kita gencarkan sosialisasinya,” kata Nanindya kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

    “Maka dari itu, kami mengajak kepada para generasi muda untuk bergabung menjadi bagian insan Adhiyaksa melalui penerimaan CPNS Kejaksaan RI tahun 2024 ini,” sambungnya.

    Dikatakan Nanindya, pada rekrutmen penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI tahun 2024 ini, sedikitnya ada 9.694 formasi, untuk lulusan S1, D3 dan SMA.

    “Dari jumlah 9.694 formasi itu, sebanyak 9.305 merupakan tenaga teknis dan 389 untuk tenaga kesehatan. Untuk lebih detail nya bisa dilihat di akun sosial media Biro Kepegawaian Kejaksaan,” jelasnya.

    Nanindya menambahkan, adapun untuk persyaratan umum pendaftaran CPNS Kejaksaan RI tahun 2024, diantaranya yaitu warga negara Indonesia yang takwa kepada Tuhan yang maha esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara kesatuan Republik Indonesia.

    Kemudian, berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain, pegawai BUMN, BUMD.

    Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian, tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau negara lainnya yang ditentukan, dan tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

    “Adapun untuk persyaratan administrasinya antara lain, surat lamaran, SKCK, surat bebas narkoba, surat kesehatan (BMI), KTP, surat akredetasi kampus dan prodi, surat pernyataan, surat pernyataan diri, ijazah, transkip nilai, pas foto berlatar belakang merah, sertifikat toefl ( khusus S1), sertifikat bela diri ( khusus penjaga tahanan),” paparnya.

    Lebih lanjut Nanindya mengatakan, untuk pendaftarannya dapat dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id, dengan menggunakan nomor KTP dan KK untuk membuat akun pendaftaran.

    “Bagi pelamar yang telah berhasil memperoleh akun pendaftaran hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi sesuai kualifikasi pendidikan,” ungkapnya. (dhe)

     

  • Pembangunan RSUD 5 Lantai Capai 35 Persen

    Pembangunan RSUD 5 Lantai Capai 35 Persen

    CILEGON, BANPOS – Hingga awal September 2024, progress pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon lima lantai telah mencapai 35 persen.

    Kepala Bagian (Kabag) Umum RSUD Cilegon Rommy Dwi Rahmansyah mengatakan, hingga saat ini progress pembangunan RSUD lima lantai menunjukan deviasi yang positif.

    Dari pembangunan yang ditargetkan hingga 12 Desember, pekerjaan pembangunan diharapkan dapat tepat waktu.

    “Proyek Medical Center Progress sudah di 35 persen. Alhamdulillah sesuai dengan rencana pekerjaan di lapangan, deviasi masih positif. Semoga kedepan masih tetap bertahan seperti itu. Pekerjaan selesai di tanggal 12 Desember dan mudah-mudahan juga selesai tepat waktu,” ungkapnya, Selasa (3/9/202).

    Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan, pekerjaan pembangunan rumah sakit lima lantai yang sudah berlangsung saat ini yakni pemasangan spun pile hingga masuk pembangunan struktur ke lantai 4.

    “35 persen berjalan dari bulan Mei, Juni, Juli. Efektif baru tiga bulan lah,” tuturnya.

    “Pekerjaan yang sudah berlangsung sekarang spun pile, struktur hingga masuk ke lantai 4. Sisanya pekerjaan struktur yang dominan. Jadi bangunan ini akan selesai, seluruh struktur akan selesai, arsitektur luar, fasat eksteriornya juga harus selesai. Di dalam ada pekerjaan plumbing air kotor, air bersih untuk tahapan yang sekarang,” paparnya.

    Kemudian Rommy, menyatakan pembangunan rumah sakit lima lantai menggunakan dua sumber pendanaan yakni APBD Cilegon sebesar Rp28 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sekitar Rp22 miliar.

    Rommy mengungkapkan, RSUD lima lantai dibangun secara bertahap yang secara keseluruhan membutuhkan anggaran sebesar Rp 111 Miliar. Pada tahap pembangunan saat ini yang berlangsung menggunakan dua sumber pendanaan yakni APBD Cilegon sebesar Rp28 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sekitar Rp22 Miliar.

    RSUD lima lantai akan mencakup sejumlah fasilitas. Pada lantai satu akan dibangun IGD dan lantai dua sebanyak 5 unit ruang operasi. Sementara lantai 4 dan 5 akan digunakan untuk rawat inap.

    “Lantai 1 untuk IGD, lantai dua untuk ruang operasi ada 6, Insya Allah lebih modern dan standar, lantai tiga ICU, lantai 4 dan 5 rawat inap vip dan vvip,” tandasnya. (LUK)