Kategori: PEMERINTAHAN

  • Kejati Banten Belum Kembalikan Uang Sitaan

    Kejati Banten Belum Kembalikan Uang Sitaan

    SERANG, BANPOS – Barang bukti uang sebesar Rp5,982 miliar yang disita oleh Kejati Banten berkaitan dengan kasus penggelapan penerimaan PKB dan BBNKB SAMSAT Kelapa Dua Tangerang, hingga kini belum menuai kejelasan perihal pengembalian kepada Kas Umum Daerah Pemprov Banten.

    Diketahui, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten Tahun 2022 yang dikutip oleh BANPOS, Kejati telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sebesar Rp5,982 miliar dari Kas Umum Daerah Pemprov Banten pada 06 Juni 2022 lalu berdasarkan surat nomor B-861/M.6.5/Fb.1/05/2022 yang ditujukan kepada BPKAD Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti tidak menampik soal ada penyitaan uang dari kas daerah oleh Kejati Banten. Ia menjelaskan, meski begitu uang tersebut masih tercatat dalam Kas Daerah Pemprov Banten.

    Hanya saja, hingga kini, dirinya masih belum bisa memastikan kapan uang tersebut akan dikembalikan oleh Kejati ke Kas Daerah Pemprov Banten.

    Pihaknya mengaku, masih menunggu proses hasil putusan pengadilan berkaitan dengan kasus penggelapan tersebut.

    “Itu sampai dengan sekarang kan harus menunggu inkrah mereka. Dari hasil itu kapan akan dikembalikan. Tetapi di catatan kita yang Rp5,9 itu masih tercatat menjadi kas nya Pemprov,”

    “Soal masalah pengembalian, nanti tinggal menunggu proses pengembalian itu,” kata Rina.

    Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten M Tranggono menjelaskan, terkait masalah penyitaan tersebut, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan pihak Kejaksaan perihal masalah waktu pengembalian uang tersebut.

    Sedangkan terkait kerugian daerah akibat dari kasus penggelapan penerimaan itu, mantan Pj Sekda Provinsi Banten itu pun mengaku bahwa Inspektorat masih terus berupaya untuk melakukan penagihan terhadap para terdakwa.

    “Masih berproses itu, kita terus berupaya menagih,” kata Tranggono.

    Dalam kasus penggelapan pendapatan di SAMSAT Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, para terdakwa dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

    Kemudian akibat perbuatannya itu, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, para terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp1,199 miliar.

    Diketahui, para terdakwa dalam kasus tersebut di antaranya adalah insial B eks tenaga kontrak kantor UPT PPD SAMSAT Ciledug, Z eks PNS Bapenda Banten, MBI eks honorer UPT PPD SAMSAT Kelapa Dua, dan AP eks PNS UPT PPD SAMSAT Kelapa Dua.

    Pemerintah Provinsi Banten telah mencatat uang yang disita sebesar Rp 5,982 miliar tersebut pada neraca tahun 2022 dengan mendebet akun aset lainnya dan mengkredit akun kas di kas daerah.

    Namun atas sisa kerugian sebesar Rp 4,829 miliar belum dicatat oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam laporan keuangannya. (MG-01/AZM)

  • Kabupaten Pandeglang Raih Penghargaan KLA Kategori Pratama

    Kabupaten Pandeglang Raih Penghargaan KLA Kategori Pratama

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama tahun 2023, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) Republik Indonesia.

    Penyerahan penghargaan KLA kategori Pratama untuk Kabupaten Pandeglang tersebut dilakukan langsung oleh Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani dan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar kepada Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban.

    “KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan,” kata Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban usai menerima penghargaan di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Rabu (2/8).

    Menurutnya, untuk mewujudkan KLA di Kabupaten Pandeglang dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari semua pihak, karena butuh komitmen yang kuat dan adanya pengintegrasian secara menyeluruh.

    “Untuk mewujudkan KLA tidak mudah, butuh komitmen kuat serta perlu adanya pengintegrasian secara menyeluruh. Apabila hal itu sudah dilakukan, KLA akan terwujud dengan baik dan diyakini akan mampu mendongkrak kategori penghargaan di masa yang akan datang,” terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap penghargaan KLA kategori pratama yang diberikan Kemen PPPA tersebut bisa dijadikan motivasi dan komitmen untuk bekerja lebih optimal.

    “Penghargaan ini bisa menjadi motivasi dan komitmen untuk bekerja lebih optimal, sehingga Kabupaten Pandeglang bisa mendapatkan predikat yang lebih baik di tahun depan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani mengatakan, sebagai bentuk apresiasi, Kemen PPPA memberikan penghargaan kepada Gubernur, Bupati/Walikota sebagai komitmen melaksanakan konstitusi dalam perlindungan anak.

    “Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh wilayah Indonesia atas komitmen melaksanakan konstitusi dalam perlindungan anak. Ini sebagai langkah awal inovasi berkelanjutan oleh seluruh anak Indonesia,” katanya.

    Menurutnya, penghargaan ini diberikan setelah melalui penilaian terhadap berbagai indikator, adapun indikator yang dianalisis itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

    “Pemenuhan hak anak setiap tahun mengalami peningkatan. Ini membuktikan bahwa masing-masing kepala daerah berkomitmen dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Honorer Siap Demo ke Jakarta Tuntut Kejelasan Status

    Honorer Siap Demo ke Jakarta Tuntut Kejelasan Status

    SERANG, BANPOS – Lebih dari 3000 tenaga honorer berkumpul dalam kegiatan apel akbar di Puspemkot Serang menjelang akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI di Jakarta pada 7 Agustus 2023 guna memperjuangkan kejelasan status mereka. Rencananya, para pegawai honorer Kota Serang tersebut akan melakukan aksinya bergabung dengan honorer dari daerah lain.

    Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai sebuah keseriusan para pegawai honorer yang menuntut kejelasan statusnya.

    “Ini bentuk keseriusan kita sebagai tenaga non ASN terhadap nasib kami ke depan. Terlebih, dengan adanya rencana pemerintah menghapus tenaga honorer,” ujarnya, Rabu (2/8).

    Dirinya mengaku bahwa pihaknya menuntut agar disahkannya rancangan terkait undang-undang tentang perubahan ASN. Selain itu juga mendesak untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    “Untuk segera disahkan rancangan undang-undang perubahan tentang ASN. Kemudian menuntut untuk merevisi PP 49 tahun 2018, karena di PP itu dijelaskan tentang tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK, tetapi harus sesuai dengan ketentuan melalui seleksi dan lain sebagainya, itu yang kita tolak,” ucapnya.

    Achmad mengungkapkan bahwa dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar tersebut, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.

    “Kemudian, kita menuntut kepada pemerintah mengeluarkan PP terkait mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN. Itu tiga tuntutan utama kita di acara nanti tanggal 7 agustus 2023 mendatang,” ungkapnya.

    “Makanya nanti, tanggal 7 Agustus kami akan menuntut pemerintah pusat untuk merevisi peraturan tersebut. Termasuk, pengesahan rancangan undang-undang perubahan tentang Aparatur Sipil Negara yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas),” tambahnya

    Ia juga menuturkan, terkait rencana aksi tersebut, pihaknya akan memastikan agar digelar berjalan aman dan tidak mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

    Selain itu, Achmad mengungkapkan bahwa aksi tersebut akan diikuti sebanyak 6000 masa dari Provinsi Banten dan juga akan diikuti oleh beberapa forum dari daerah lain.

    “Jadi kita ke Jakarta itu totalnya ada sekitar 6000 orang yang akan melakukan aksi unjuk rasa se-Provinsi Banten. Ada juga forum yang berasal dari provinsi lain minta untuk bergabung dan kita coba fasilitasi untuk pemberitahuan aksinya. Kemungkinan, bisa mencapai 10.000 masa yang ikut dalam aksi tersebut,” ungkapnya.

    Dirinya menyebutkan, aksi unjuk rasa merupakan hak warga negara menyampaikan pendapat, seperti tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945.
    “Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi,” tegasnya.

    Kemudian, Walikota Serang, Syafrudin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Serang tetap konsisten menolak adanya penghapusan tenaga honorer jika tidak adanya kejelasan dan solusi atas permasalahan yang terjadi.

    Adapun terkait pelepasan aksi para tenaga honorer yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus mendatang, Syafrudin mengungkapkan agar tetap menjaga nama baik Kota Serang dan tidak melakukan anarkisme pada saat melakukan aksi.

    “Sampaikan aspirasi dengan baik jangan anarkis,” ungkapnya.

    Diketahui, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Serang kepada Pegawai Non-ASN. Pemkot Serang sudah menyediakan sekitar 10 unit Bus untuk mengangkut Pegawai Non-ASN Kota Serang dalam melakukan aksinya di Jakarta nanti. (CR-01/AZM)

  • Pembangunan Tol Serpan Capai 24 Persen

    PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita meninjau Pembangunan Strategis Nasional (PSN) tol Serang-Panimbang (Serpan) yang hingga saat ini progresnya sudah mencapai 24 persen.

    “Tujuan kami kesini ingin memonitor progres pekerjaan tol Serang-Panimbang, karena kami harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa proyek nasional yang dampaknya untuk masyarakat kami,” kata Irna saat bertemu dengan perusahaan pengembang jalan tol Serpan, di Kantor PT. Shino Road Desa Cijakan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Rabu (2/8).

    Menurut Irna, ekonomi masyarakat akan bangkit dengan terbangunnya tol Serpan, hal itu dari mulai pengerjaan hingga selesai terbangunnya jalan tol tersebut.

    “Ekonomi bangkit, pemberdayaan masyarakat kami sebagai tenaga kerja sudah terasa. Setelah selesai, ratusan bahkan ribuan wisatawan akan datang ke Pandeglang,” ungkapnya.

    PPK Jalan Bebas Hambatan Provinsi Banten, Yanuar HB mengatakan, pada seksi 3 pembangunan tol Serpan ini yang awalnya 33 kilometer, karena perubahan lingkup yang disebabkan aktualisasi dilapangan menjadi 17,5 kilometer.

    “PT shino road kurang lebih 9 kilometer, sisanya dibagi dua Wijaya Karya dan Adi Karya,” katanya.

    Dijelaskannya, dari total 24 persen progres pembangunan tol Serpan, 15 persennya dilaksanakan oleh PT. Shino Road, 9 persen oleh Adi Karya dan Wijaya Karya.

    “Sekarang kita masih pengerjaan struktur bawah, kami tetap konsisten sebelum akhir 2024 bisa diselesaikan atau pada semester kedua tahun 2024,” terangnya.

    Kontraktor dari PT. Shino Road Mr. Jiao mengatakan, pihaknya ingin pembangunan tol Serpan ini segera rampung, sehingga bisa memberikan manfaat bagi daerah.

    “Semoga cepat selesai tanpa meninggalkan masalah. Terima kasih sudah dibantu oleh Pemda, saat ini progres sudah 24 persen, tanpa bantuan bupati dengan jajaran kami tidak bisa bekerja dengan baik,” tandasnya. (DHE/PBN)

  • Calon DPD RI DKI Jakarta Ajak Kampanye Massif

    Calon DPD RI DKI Jakarta Ajak Kampanye Massif

    JAKARTA, BANPOS – Bakal Calon Anggota DPD RI DKI Jakarta, Syarief Hidayatullah prihatin dengan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu. Khususnya untuk calon Senator.

    Dia meminta, seluruh pihak bekerja keras meningkatkan partisipasi pemilih DPD. “Pemilih yang mencoblos Senator sangat minim setiap Pemilu. Ini tugas penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU. Juga tugas bakal caleg DPD seperti saya ini,” kata Syarief ditemui usai diskusi dari Jakarta Menuju DPD RI: Merawat Kebangsaan di Kantor Koma Indonesia, Selasa (1/7).

    Dia mencontohkan, pemilih DPD DKI Jakarta di Pemilu 2019, tak sampai 20 persen. Tepatnya, hanya sekitar 19,8 persen dari total 8 juta lebih pemilih.

    “Pemilih Senator di Jakarta hanya 2 jutaan lebih suara. Tertinggi Pak Jimly Asshiddiqie sekitar 600 ribuan. Ini memprihatinkan dan harus ditingkatkan,” tuturnya.

    Diakuinya, rendahnya pemilih Senator karena minimnya sosialisasi para calon maupun penyelenggara.

    Dikatakan, warga Jakarta harus tahu pentingnya peran DPD RI. Peran DPD ini membawa aprirasi dan pemberdayaan daerah. Sementara akar rumput ini banyak yang tidak tahu tugas dan kewenangan DPD.

    Karenanya, dia mengajak seluruh pihak bareng-bareng kampanye pentingnya keberadaan Senator.

    “Bahkan banyak yang mengira DPD ini mewakili partai politik. Sosialisasi harus gencar lewat media maupun alat peraga. Kerahkan semua alat dan petugas hingga ke RT dan RW,” imbau Ketua Umum Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) ini.

    Karena itu, dirinya kini rajin door to door turun ke lapangan. Sehari bisa tiga sampai empat titik. Saat ini, 44 kecamatan dan 150 kelurahan sudah ia sambangi.

    Berbagai elemen masyarakat juga sudah ia temui. Dari ormas keagamaan hingga kepemudaan.

    “Gereja, Masjid, Vihara, seluruh elemen kelompok agama, ormas, sudah saya datangi. Ada santunan anak yatim dan kegiatan kreatif. Sebenarnya ini saya lakukan jauh sebelum mau nyalon. Sehingga saya optimistis bisa target sejuta suara, menang dan mewakili warga DKI,” harapnya.

    Terakhir, Syarief mengajak warga Jakarta untuk menatap Pemilu dengan riang gembira.

    “Bersatulah warga DKI Jakarta yang sudah Maju Kotanya Bahagia Warganya. Jaga toleransi, hindari perpecahan, jangan mau diadu domba. Sudah capek lah. Mari kita bikin Pemilu yang damai aman bermartabat,” pesannya.

    Sebelumnya, Bawaslu mengakui minimnya pemilih calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Agar hal itu tidak berulang pada Pemilu 2024, Bawaslu meminta para calon senator gencar berkampanye.

    “Kemarin 2019 yang golput ada 25 juta pemilih secara nasional. Itu paling banyak ada di suara DPD, yakni 22 persen karena banyak sepertinya yang tidak memilih DPD,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, beberapa waktu lalu.

    Menurut Bagja, angka 25 juta itu muncul karena masyarakat tidak mengenal para calon anggota DPD. Karena itu, Bagja memandang perlu perubahan dalam pola kampanye calon Senator. Para calon harus lebih agresif seperti calon anggota DPR yang didukung oleh partai.

    “Teman-teman Senator kurang selling himself atau selling herself kepada masyarakat,” ujarnya.(RMID)

  • Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun

    Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun

    JAKARTA, BANPOS – Sidang lanjutan uji materi batas usia Capres dan Cawapres kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Dalam sidang itu, hakim MK minta diyakinkan, kenapa usia Capres-Cawapres boleh minimal 35 tahun.

    Sidang uji materi Pasal 169 Huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini digelar di Ruang Utama Gedung MK. Sidang Ketua MK Anwar Usman, dibuka pukul 13.45 WIB. Agendanya, mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah.

    Keterangan dari DPR disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Politisi Partai Gerindra itu membacakan keterangan melalui online. Sementara, keterangan dari Pemerintah disampaikan Staf Ahli Menteri bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong.

    Pasal 169 Huruf q UU Pemilu mengatur syarat maju menjadi Capres-Cawapres berusia minimal 40 tahun. Pasal tersebut tengah digugat tiga pihak, antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka memohon kepada mahkamah agar syarat batas usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi minimal 35 tahun.

    Ketua MK Anwar Usman mempersilakan Habiburokhman untuk membacakan keterangan. Habib pada intinya mengisyaratkan sepakat saja jika batas usia minimal Capres-Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

    Dia berpendapat, aturan soal batas usia Capres-Cawapres sebenarnya ranah pembuat Undang-Undang atau open legal policy. Namun, Putusan MK terkait usia ini tidak bersifat absolut. Hal tersebut didasarkan pada Putusan MK terkait uji materi yang dimohonkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta umur menjadi calon pimpinan KPK memuat syarat baru yakni pernah menjadi pimpinan KPK. Pada putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron.

    Menurut Habib, terdapat pergeseran pendirian MK yang semula open legal policy menjadi masalah konstitusional dan norma. Sehingga, dalam perkara ini, tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU. Dia pun mengisyaratkan setuju jika MK menurunkan batas usia Cawapres-Cawapres.

    “DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo,” ucapnya.

    Ia juga menyinggung data BPS soal bonus demografi yang akan diraih Indonesia. Penduduk usia produktif disebut 2 kali lipat dibanding usia anak dan lanjut usia. Menurut dia, generasi muda dapat berperan serta dan persiapkan diri dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi Capres dan Cawapres.

    Habiburokhman lalu menyampaikan beberapa contoh soal usai Capres-Cawapres. Kata dia, 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal. Sementara, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun.

    Togap Simangunsong kurang lebih menyampaikan hal yang sama. Dia menerangkan, aturan syarat batas usia Capres-Cawapres tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan bersifat open legal policy bagi pembentuk Undang-Undang. Namun, menghadapi perkembangan dinamika, batasan usia Capres-Cawapres merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan.

    “Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan/aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk Undang-Undang sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang,” ujarnya.

    Menanggapi keterangan tersebut, Hakim MK Wahidudin Adams kurang puas. Ia lalu minta DPR dan Pemerintah melengkapi keterangan tersebut dengan memuat fakta apa yang terjadi pada saat pembahasan dan risalah rapat saat membuat UU yang normanya sedang diuji. Misalnya, kenapa batas usia Capres-Cawapres berubah. Pada UU 2003 dan UU 2008, syarat Capres-Cawapres adalah minimal berusia 35 tahun. Kemudian, pada UU 2017 berubah menjadi 40 tahun.

    “Ini terkait fakta yang terjadi pada saat pembahasan tiga Undang-Undang itu, sehingga kita bisa melihat secara komprehensif perkembangan itu,” kata Wahiduddin.

    Hakim MK Saldi Isra memberikan tanggapan cukup panjang. Ia menilai, yang disampaikan DPR dan Pemerintah secara implisit sama saja. Keduanya ingin syarat batas usia minimal Capres-Cawapres diperbaiki dan diubah menjadi 35 tahun.

    “Ini dua-duanya mau. Kalau DPR dan Pemerintah setuju, kenapa tidak diubah saja Undang-Undangnya. Jadi, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” kata Saldi.

    Kata Saldi, dari keterangan DPR, secara implisit juga diketahui sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksi. Pemerintah pun setuju. Karena itu, seharusnya, UU ini dibawa saja ke DPR untuk direvisi. “Kan sederhana untuk mengubahnya. Tidak perlu dengan tangan MK,” ucapnya.

    Ia lalu meminta DPR dan Pemerintah menjelaskan terkait yang diperdebatkan. Kenapa batas usia Capres pernah turun menjadi 35 tahun lalu naik lagi menjadi 40 tahun. Hal itu penting untuk mengetahui dasar pengubahan syarat usia capres. Saldi pun meminta penjelasan lebih lanjut kepada DPR dan Pemerintah terkait urgensi mengapa batas minimum jabatan itu harus diubah.

    “Di keterangan, baik Pemerintah dan DPR itu kan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda. Tapi, itu sama sekali tidak dieksplisitkan setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum,” ujarnya.

    Dia juga minta diyakinkan, kenapa turunnya ke 35 tahun? Tidak turunkan ke 30 atau 25 tahun sekalian, agar nanti tidak ada lagi yang mengajukan permohonan soal ini.

    Terakhir, ia menyampaikan, saat ini proses Pemilu sudah berlangsung dan pencoblosan semakin dekat. “Apakah ini akan digunakan sekarang atau nanti 2029?” tanyanya.

    Sementara itu, Perludem yang menjadi pihak terkait uji materi ini menyampaikan agar soal syarat usia Capres-Cawapres dibahas di DPR. Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil menyampaikan, tidak ada isu konstitusional dalam soal syarat usia ini. Kalau dibandingkan dengan elected official lainnya, syarat usia minimalnya juga berbeda-beda. Legislatif misalnya, syarat usianya 21. Bupati 25, gubernur 30.

    “Menurut saya, ini isu di perubahan undang-undang dalam proses legislasi. Jadi, kalau mau mengubah syarat usia, nanti saja di perubahan UU Pemilu,” kata, Fadli, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

    Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut, peta politik Pilpres 2024 akan berubah jika MK mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Kandidat Capres-Cawapres akan berubah. Karena, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi Cawapres apabila MK mengabulkan gugatan itu.

    Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Rabu (2/8), dengan judul “Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun”. (RMID)

  • 19 Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Pandeglang Dilantik

    19 Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Pandeglang Dilantik

    Sekda Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta melantik dan mengambil sumpah 19 pejabat eselon III dan IV yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, di Oproom Setda Pandeglang, Selasa (1/8).

    Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyampaikan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan semoga jabatan yang baru bisa menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja.

    “Jabatan baru ini tentu saja harus dijadikan motivasi saudara dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, guna mencapai tujuan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” kata Fahmi.

    Menurutnya, rotasi dan mutasi merupakan suatu keharusan dalam mengembangkan pola karir seorang pegawai.

    “Rotasi dan mutasi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang biasa, bahkan merupakan suatu keharusan untuk mengembangkan pola karier seorang pegawai,” terangnya.

    Ia menegaskan, bahwa jabatan baru ini harus benar-benar disyukuri dan menjadikan motivasi bagi para pejabat yang baru dilantik untuk lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas.

    “Karena jika kita mencintai pekerjaan akan timbul rasa kenyamanan dalam bekerja, sehingga hasil kinerja kita menjadi lebih optimal,” tegasnya.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada para pejabat yang dilantik saat ini untuk segera melaksanakan tugas kedinasannya dengan penuh rasa tanggung jawab dan pengabdian.

    “Sehingga kedepan tujuan keberhasilan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat bisa tercapai dengan baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan, jumlah pejabat yang dilantik hari ini diantaranya para pejabat eselon III dan IV sebanyak 19 orang.

    “19 pejabat eselon III dan IV yang dilantik tersebut terdiri dari eselon III sebanyak 11 orang, eselon IV 6 orang, dan 2 orang pejabat fungsional auditor Inspektorat. Dengan dilantiknya 19 orang para pejabat eselon III dan IV ini tidak ada lagi kekosongan jabatan, semuanya sudah terisi,” katanya.

    Ia berharap kepada para pejabat eselon III dan IV yang baru saja dilantik harus mampu meningkatkan kinerja.
    “Kepercayaan dari pimpinan harus betul-betul dibuktikan dengan kinerja yang baik,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Hiswana Migas Diminta Lebih Ketat

    Hiswana Migas Diminta Lebih Ketat

    PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) bahas terkait pendistribusian gas elpiji 3 kilogram kepada masyarakat, di Pendopo Pandeglang, Selasa (1/8).

    Dalam kesempatan tersebut, Irna menekankan kepada Hiswana Migas agar lebih ketat untuk pengawasan di tingkat agen dan pangkalan. Sebab, banyak terjadi kenaikan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pangkalan ke pengecer.

    “Pangkalan jangan sampai lebih dari HET, saya harap Hiswana Migas bisa mengontrol, mulai dari tingkat agen hingga ke pangkalan,” kata Irna.

    Oleh karena itu, lanjut Irna, agar tidak meresahkan masyarakat, ia meminta agar HET di pangkalan harus berjalan sesuai dengan aturan agar harga ditingkat konsumen tidak terlalu tinggi.

    “Pangkalan jangan semena-mena memberi harga, sehingga warga tidak resah dengan harga elpiji 3 kilogram,” terangnya.

    Sementara, Ketua Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banten, Irvan Cahyadi mengatakan, pihaknya akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan dari mulai tingkat agen, pangkalan, hingga ke pengecer.

    “Nanti setiap pangkalan akan kami tempel call center, masyarakat bisa mengadukan jika ditemukan harga yang tinggi, karena rencana kami akan melakukan penyesuaian harga untuk tahun 2023 untuk Pandeglang,” katanya.

    Irvan menegaskan, jika nanti ditemukan harga jual elpiji sangat tinggi, pihaknya akan memberikan teguran dan jika masih bandel akan dilakukan pemutusan Kerjasama.

    “Mereka akan kami layangkan surat teguran satu hingga tiga kali, jika masih nakal berujung pemutusan kerjasama,” tegasnya.(DHE/PBN)

  • Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon Teken MoU, Optimalkan Pelayanan Daerah Perbatasan

    Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon Teken MoU, Optimalkan Pelayanan Daerah Perbatasan

    SERANG, BANPOS – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk meningkatkan potensi daerah dan pelayanan kepada masyarakat, Selasa (1/8).

    Terutama dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat di wilayah perbatasan Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

    “Cakupan kerja sama ini banyak, dalam bidang kesehatan, pendidikan, keamanan, ketertiban, dan bersama-sama meningkatkan potensi daerah masing-masing. Terutama daerah perbatasan, tentu banyak hal yang perlu dibicarakan dengan duduk bersama,” kata Tatu di Aula Setda Pemkot Cilegon.

    Menurutnya, di Provinsi Banten, Kabupaten Serang berbatasan dengan tiga kabupaten dan dua kota. Yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

    “Kerja sama rutin, termasuk dengan Pemkot Cilegon, dan setiap tahun diperpanjang. Setelah MoU atau kesepakatan bersama, dilanjutkan penandatanganan kerja sama antar organisasi daerah,” ujarnya.

    Tatu menegaskan, kerja sama saling menguntungkan antar daerah, yang fokus pada peningkatan pelayanan dan potensi daerah. Salah satunya, Pemkot CIlegon menerima potensi sampah dari kecamatan di Kabupaten Serang yang berdekatan dengan Kota Cilegon.

    “Kapasitas yang diterima sesuai yang diizinkan Pemkot Cilegon, sesuai kapasitas mesin juga, dan sampah jadi bernilai untuk bisa disuplai untuk kebutuhan bahan bakar ke PT Indonesia Power,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, Pemkot Cilegon mendapatkan bantuan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berupa pembangunan pabrik pengelolaan sampah bahan bakar jumputan padat (BBJP) di TPSA Bagendung. Dari TPS Ini, diproduksi BBJP 30 ton per hari, dan diproyeksi tahun ini menjadi 200 ton per hari.

    Menurut Tatu, Pemkab Serang juga terus berupaya melakukan penanganan sampah. Antara lain pengadaan satu alat refuse derived fuel (RDF) dan dua mesin pengolah sampah atau incinerator. Dengan jumlah 29 kecamatan dan keterbatasan anggaran, Pemkab Serang lakukan pengadaan bertahap.

    “Kami bertahap lakukan penanganan, dan nanti dua sampai tiga kecamatan ada satu alat pengolah sampah,” ujarnya.

    Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengatakan, ada 20 bidang kerja sama yang akan dilakukan antara Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon.

    “Kita secara umum terlebih dahulu membantu yang memang bisa kami bantu, yaitu di wilayah terdekat soal sampah. Kapasitas yang diterima nanti itu akan dihitung oleh dinas lingkungan hidup berapa banyak yang akan kita terima,” ujarnya.

    Pemkot Cilegon tahun ini akan mendapatkan bantuan Rp120 miliar dari Bank Dunia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk penanganan dan pengadaan mesin pengolahan sampah.

    “Insya Allah awal-awal bulan ini harapan kami bisa berjalan. Namun kerja sama dengan Pemkab Serang ini ada 20 urusan, dan sampah hanya salah satunya,” ujarnya. (AZM)

  • DPRD Dukung Pemisahan Bank Banten dari BGD

    DPRD Dukung Pemisahan Bank Banten dari BGD

    SERANG, BANPOS – Upaya pemisahan Bank Banten dari PT Banten Global Development (BGD) mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Banten.

    Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhammad Faizal mengatakan pemisahan itu baik adanya. Karena dengan diambilnya langkah pemisahan itu maka, akan semakin memperjelas status Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah di Provinsi Banten.

    Dalam prosesnya, Faizal menjelaskan, langkah pemisahan Bank Banten dari BGD tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Nanti kalau disetujui oleh Kemendagri mungkin akan terjadi pemisahan antara Bank Banten dengan BGD. Supaya jelas di situ soal profit dan kerugiannya,” katanya pada beberapa waktu lalu.

    Selain memperjelas terkait status, pemisahan itu juga nantikan akan berdampak pula pada kejelasan urusan-urusan administratif yang ada hari ini.

    “Selama inikan BGD menaungi Bank Banten, jadi seolah-olah Bank Banten sendiri, BGD sendiri. Padahal Bank Banten bagian dari BGD,”

    “Nanti kalau udah dipisah akan jelas semua keuangan dan laporan lainnya. Tinggal kita tunggu saja persetujuan atau masukan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

    Anggota Fraksi Partai Golkar itu berharap setelah dilakukan pemisahan antara keduanya, Pemerintah Provinsi Banten dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di Bank Banten.

    Sehingga dengan begitu, maka semakin memantapkan status Bank Banten sebagai bank pembangunan di Provinsi Banten.

    “Jadi mudah-mudahan harapan saya, investor atau yang menanamkan modal di Bank Banten lebih terbuka, lebih banyak minat nya untuk menanamkan modalnya di Bank Banten,” ucap dia.

    Di samping itu juga, Faizal menekankan kepada para jajaran Direksi untuk dapat bekerja optimal, demi memaksimalkan kinerja Bank Banten yang selama ini selalu menuai sorotan dari berbagai pihak.

    “Bagi saya yang terpenting mereka (Direksi) bisa meningkatkan kinerjanya, menurunkan NPL nya, menurunkan efisiensi operasionalnya, dan juga mendapatkan dana-dana yang murah dari masyarakat maupun dari publik,” imbuhnya.

    Sebab jika mereka mampu menunjukan performa yang gemilang, serta mampu menghasilkan profit, maka kinerja mereka dalam menahkodai Bank Banten dapat dikatakan berhasil.

    “Kalau nanti profitnya tercapai, bagus kan berarti mereka berhasil,” tandasnya. (MG-01/AZM)