Kategori: PEMERINTAHAN

  • Penanganan Kebakaran Diakui Masih Belum Optimal

    Penanganan Kebakaran Diakui Masih Belum Optimal

    PANDEGLANG, BANPOS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Kabupaten Pandeglang mengakui bahwa penanganan kebarakan di Pandeglang masih belum optimal. Oleh karena itu, penambahan infrastruktur perlu dilakukan guna mengoptimalisasi penanganan kebakaran.

    Rencananya, Pemkab Pandeglang bakal membangun dua posko atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar). Dua posko tersebut akan dibangun di wilayah selatan dan mulai beroperasi di tahun 2024 mendatang. Saat ini, instansi terkait sedang melakukan pematangan terkait rencana tersebut.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBDPK Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, mengatakan bahwa rencana akan dibangunnya UPT tersebut dikarenakan banyak wilayah di Pandeglang yang sering terjadi kebakaran.

    Namun banyaknya peristiwa kebakaran tersebut, tidak sebanding dengan ketersediaan armada Damkar yang hanya ada tiga unit dan ditopang oleh dua unit mobil tangki air.

    Oleh karena itu, kata dia, agar armada damkar dapat ditambah harus segera dilengkapi dengan ketersediaan personel, UPT, dan sarana penunjang lainnya.

    “Makanya kita akan bangun UPT damkar untuk menangani kasus kebakaran, karena kan Pandeglang ini daerahnya luas,” kata Hasan, Kamis (6/7).

    Hasan mengatakan, penanganan kebakaran harus dilakukan dengan cepat karena menyangkut keselamatan masyarakat. Akan tetapi, ketersediaan armada dan luas wilayah Pandeglang tidak sebanding, sehingga penanganan kebakaran membutuhkan waktu lama.

    “Sekarang begini, idealnya penanganan kebakaran atau armada kita datang ke lokasi harusnya 15 menit setelah mendapatkan pengaduan. Tetapi, karena wilayah yang luas dan armada terbatas, enggak bisa kita kalau 15 menit harus sudah ada di lokasi,” ujarnya.

    Hasan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kebutuhan penambahan armada damkar kepada pimpinan dan Pemprov Banten agar bisa mendapatkan bantuan.

    “Disampaikan sudah, makanya kita sekalian membuat UPT agar penambahan armada bisa segera dilakukan,” ujarnya.

    Kepala Bidang (Kabid) Damkar BPBDPK Kabupaten Pandeglang Endan Permana menambahkan, penanganan kebakaran di Pandeglang belum bisa dilakukan dengan cepat karena keterbatasan armada.

    “Kalau penanganan haru cepat mungkin belum, kecuali lokasi kebakarannya tidak jauh dari posko,” ujarnya.

    Endan mengatakan, posko damkar yang ada di Pandeglang baru ada dua, yakni di Kecamatan Labuan tepatnya dibelakang Selter tsunami dan di kantor BPBDPK.

    Idealnya, kata dia, ada lima posko damkar agar penanganan bencana kebakaran dilakukan dengan cepat.

    “Masing-masing posko harusnya ada satu mobil damkar dan satu mobil tangki air,” katanya. (DZH/BNN)

  • ASN Rentan Lakukan Pungli

    ASN Rentan Lakukan Pungli

    Inspektorat Kota Cilegon mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam praktik pungutan liar dan gratifikasi terhadap pelayanan kepada masyarakat.

    Terlebih ASN yang berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani masyarakat secara langsung rentan terhadap pungutan liar.

    Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin menyebut dasar praktik pungli yang dilakukan ASN adanya peluang dan kesempatan dalam melayani masyarakat.

    “Di dalam pelayanan itu ada rawan pungli, ketika ada peluang dan kesempatan mereka pasti melakukan (pungli) tapi kalau bekerja dengan hati nurani walaupun ada kesempatan pasti ASN itu ingat kalau memang mereka pelayan publik tidak boleh pungli,” kata Mahmudin saat Sosialisasi Saber Pungli di Aula Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Kamis (6/7).

    Kendati demikian, sampai saat ini belum ada ASN Pemerintahan Kota Cilegon yang terlibat pungli dalam melayani masyarakat.

    Untuk itu, guna mencegah terjadinya pungutan liar dan praktek gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Inspektorat Kota Cilegon gencar memberikan sosialisasi kepada para OPD yang langsung melayani masyarakat.

    “Sasarannya Dinkes karena salah satu OPD yang melayani terkait pelayanan publik praktek rumah sakit, perawat, dokter, dan sebagainya. Dalam pelayanan itu kan pasti ada hal-hal yang rawan terkait dengan pungutan misalnya mau cepat pelayanannya,” tuturnya.

    Mahmudin mengungkapkan, adapun untuk OPD di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang paling dianggap rawan diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan maupun UPTD Pasar.

    “OPD yang paling rawan semua OPD yang melayani publik seperti Dinkes, pasar, Dishub, DKCS. Kita akan coba memberikan pemahaman bentuknya sosialisasi,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon sekaligus Satgas Saber Pungli Cilegon IPTU Yogie Fahrizal menambahkan, saat ini tidak ditemukannya ASN yang melakukan tindakan pungli.

    “Seperti yang disampaikan bahwa tahun ini tidak ada temuan atau proses hukum terhadap ASN yang melakukan tindakan pungli,” katanya.

    Pihaknya menegaskan, jika adanya temuan atau laporan terkait dengan ASN yang melakukan pungli akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Bukan hanya berupa teguran, tentu disitu ada konsekuensi terhadap jabatan atau pekerjaan yang diemban di OPD tersebut,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Dana Transfer Masih Jadi Tumpuan

    Dana Transfer Masih Jadi Tumpuan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pendapatan dana transfer hingga saat ini masih menjadi tumpuan bagi Kabupaten Pandeglang. Hal itu karena kurang optimalnya sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang.

    Oleh karena itu, Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban, meminta kepada instansi penghasil agar terus meningkatkan PAD dengan cara mengoptimalkan semua sektor pendapatan daerah di 326 Desa, dan aset Pemkab lainnya.

    Tanto mengatakan, saat ini alokasi anggaran yang di miliki Kabupaten Pandeglang sebagian besar berasal dari dana transfer pusat. Oleh karena itu, setiap daerah harus bisa menggali potensi pendapatan agar PAD Pandeglang bisa terus bertambah.

    “Kondisi keuangan kita terbatas, sementara yang harus dibangun banyak, jadi dalam pelaksanaan pembangunan melihat skala prioritas,” kata Tanto, Kamis (6/7).

    Menurut Tanto, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur bisa dilakukan, apabila kondisi keuangan daerah meningkat. Target PAD tahun ini, kata dia, lebih dari Rp290 miliar dan harus bisa terealisasikan hingga akhir tahun anggaran.

    “Jika PAD meningkat tentu akan berdampak pada peningkatan pembangunan. Makanya kita perlu optimalkan semua potensi yang ada,” ucapnya.

    Tanto mengatakan, selama memimpin di Pandeglang bersama Bupati Irna Narulita, banyak capaian dari program kerja yang sudah terselesaikan. Akan tetapi, masih ada beberapa program kerja yang masih mendapatkan keluhan dari masyarakat, di antaranya mengenai pembangunan infrastruktur jalan.

    “Walaupun kondisi fiskal terbatas, tetapi kita akan terus berupaya agar PAD kita bertambah,” ujarnya.

    Tanto mengatakan, penyebab utama belum terwujudnya pemerataan pembangunan, karena PAD Kabupaten Pandeglang sangat kecil dibandingkan kabupaten/kota lain di Banten.

    “Pembangunan di Pandeglang bisa merata apabila fiskal kita besar. Makanya, butuh proses lama untuk menyelesaikan pembangunan di Pandeglang,” tambahnya.

    Selain keterbatasan anggaran, lanjutnya, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), juga menjadi persoalan penting yang harus diselesaikan. Hal itu karena salah satu kriteria terciptanya pemerataan pembangunan, dilihat dari kesiapan dan ketersediaan SDM.

    “Bukan hanya persoalan infrastruktur saja, SDM juga menjadi perhatian utama. Ada juga di bidang kesehatan, pengoptimalan pelayanan publik, dunia pendidikan, dan hal lainnya,” pungkasnya.

    Tanto meyakini, Pandeglang bisa menjadi daerah maju. Dengan catatan, semua pihak ikut membantu Pemkab Pandeglang dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan.

    “Kita harus bersama-sama kerja dan bekerja sama agar Kabupaten Pandeglang bisa maju. Makanya, semua pihak harus ikut juga mengawasi kegiatan kita, khawatirnya apa yang kita kerjakan diperjalanan menimbulkan persoalan,” tuturnya.

    Wakil Ketua II DPRD Pandeglang, Tb Asep Rafiudin Arief, menyarankan agar semua program kerja pembangunan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pandeglang dilakukan dengan baik, agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

    “Pemerataan pembangunan, bukan hanya dari infrastruktur saja, tetapi bisa dirasakan masyarakat atau bermanfaat tidak untuk masyarakat hasil pembangunan yang dilakukan itu. Makanya, sangat penting sekali menyusun program kerja yang pro rakyat,” tandasnya. (DZH/BNN)

  • Pilar Tegaskan Debus dan Silat Banten Harus Dilestarikan

    Pilar Tegaskan Debus dan Silat Banten Harus Dilestarikan

    SENI dan budaya Banten seperti debus dan silat merupakan warisan budaya yang tidak boleh hilang ditelan zaman.

    Pesan tersebut disampaikan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, saat menghadiri silaturahmi Pendekar Banten Korda II Kota Tangerang, kemarin.

    “Tradisi budaya Banten seperti debus dan silat merupakan local wisdom yang harus terus ada dan dilestarikan,” ucap Pilar.

    Di mana pun kita berada, kata Pilar, apalagi sebagai orang Banten, jangan sampai melupakan tradisi budaya Banten itu sendiri.

    “Bisa kualat kita sebagai orang Banten kalau sampai melupakan tradisi budaya yang kita punya ini,” ujarnya.

    Oleh karenanya, Pilar menegaskan pentingnya kekompakan dari masyarakat Banten dalam melestarikan tradisi seperti debus dan silat, termasuk yang dilakukan oleh para pendekar Banten.

    “Semoga pendekar Banten ini tetap kompak dan terus melestarikan semangat seni budaya bangsa, agar sampai ke generasi cucu kita nanti,” ucapnya.

    Terlebih saat ini, kata Pilar, banyak anak muda yang juga terlibat dalam melestarikan seni debus dan silat. Oleh karenanya ia berharap agar semakin banyak anak muda yang tergerak untuk memasifkan dan melestarikan kebudayaan di Banten.

    “Saya sangat senang, banyak sekali anak muda yang ikut terlibat melestarikan ini, kita pertahankan dan tingkatkan di tengah gempuran budaya global yang sangat hebat,” tandasnya. (DZH)

  • Horeee, 1.458 Guru Honorer Lebak Akhirnya Dapat SK PPPK

    Horeee, 1.458 Guru Honorer Lebak Akhirnya Dapat SK PPPK

    LEBAK, BANPOS – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak hari Jumat (7/7), menjadwalkan pembagian SK untuk jabatan fungsional (JF) guru PPPK untuk SD dan SMP sebanyak 1.458 orang.

    Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, kepada BANPOS mengatakan bahwa untuk bulan Juli ini, akan dibagikan SK mengajar untuk JF guru di semua sekolah negeri di Lebak.

    “Iya, Jumat kita akan bagikan SK di pendopo. Jumlah guru yang akan diberikan SK sebanyak 1.458 orang guru. Mereka akan mulai bertugas di setiap sekolah,” ujar Eka, Kamis malam (6/7).

    Menurut Eka, pembagian tersebut sekaligus dilaksanakan penandatangan kontrak kerja terhadap mereka yang terpilih sebagai ASN PPPK.

    “Mudah-mudahan kekurangan guru segera berkurang. Dan kepada mereka yang sudah terdata dimohon hadir Jumat di pendopo kabupaten Lebak dengan pakaian hitam putih,” katanya.

    Sementara Sekda Lebak, Budi Santoso, membenarkan akan dibagikannya SK untuk JF PPPK guru di lingkungan Pemkab Lebak, dan bulan sebelumnya juga sudah dilantik JF Tenaga Kesehatan (Nakes).

    Dikatakan Sekda, jumlah formasi guru PPPK yang SK-nya akan diserahkan besok sebanyak 1.458 orang,

    “Iya benar untuk bulan Juli 2023 ini untuk JF guru. Sebelumya pada akhir bulan Mei sudah diserahkan SK PPPK untuk Nakes sebanyak 626 orang. Ini penerimaan formasi PPPK Tahun 2022,” terang Budi.

    Pada bagian lain, Sekda menyebut bahwa Lebak masih kekurangan guru, selain tenaga guru yang sudah ada (PNS dan PPPK-red). Untuk SD kekurangan 1.883 dan untuk SMP kekurangan 1.386.

    “Jadi untuk sementara ini kekurangan itu diisi dulu oleh tenaga honorer,” tutur Budi.

    Budi mengungkapkan, untuk tahun 2023 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah karena, pihaknya akan buka kembali rekrutmen.

    “Ibu bupati sudah mengusulkan kembali untuk JF PPPK Guru 533 formasi, Nakes 369 formasi dan tenaga teknis 118 formasi,” terangnya.

    Saat ditanya apakah tenaga guru ASN PPPK yang sudah diberikan SK pada bulan Juli ini otomatis langsung dapat gaji, Sekda menepis bahwa karena keuangan daerah mereka akan mulai gajian pada bulan Agustus 2023 nanti.

    “Yang perlu menjadi catatan bahwa gaji ASN PPPK itu dibebankan kepada APBD, tidak ada penambahan anggaran khusus dalam formulasi DAU untukk gaji PPPK baik tahun 2022 maupun 2023. Artinya, besaran DAU yang diterima tahun 2022 dan 2023 tidak ada kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain kita harus mengangkat ribuan tenaga PPPK,” paparnya. (WDO/DZH)

  • Masyarakat Kota Tangerang Diminta Peka dan Berani Melapor Kekerasan Perempuan dan Anak

    Masyarakat Kota Tangerang Diminta Peka dan Berani Melapor Kekerasan Perempuan dan Anak

    TANGERANG, BANPOS – Kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangerang masih kerap terjadi. Kepekaan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut sangat diperlukan dalam permasalahan itu.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Jatmiko, menuturkan bahwa Pemkot Tangerang memiliki sejumlah saluran untuk membuat laporan, yang bisa dicatat, disimpan dan dapat digunakan secara cepat saat dibutuhkan.

    “Pemkot Tangerang juga memiliki layanan offline di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga), yang berlokasi di Gedung Nyimas Melati,” katanya, Kamis (6/7).

    Ia menjelaskan, setelah diterima laporannya, Pemkot Tangerang melalui tim terkait akan melakukan asesmen terhadap korban atau pelapor. Hal ini dapat dilakukan di kantor P2TP2A maupun dilakukan secara kunjungan rumah atau penjangkauan ke kediaman korban atau pelapor.

    Langkah yang diambil tim selanjutnya adalah menyesuaikan dengan hasil dari asesmen. Kemudian, dilakukan pendampingan pembuatan BAP, pendampingan visum, konseling psikologi, bahkan bisa juga dilakukan pendampingan konseling secara hukum.

    “Dengan itu, kami imbau seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tidak ragu melakukan pelaporan ke seluruh hotline pengaduan yang telah tersedia,” ujarnya.

    “Pemkot Tangerang siap melakukan pendampingan penuh, untuk menyelesaikan kasus kekerasan anak dan perempuan di kota ini, tentu dengan seluruh tim atau petugas yang profesional di bidangnya,” lanjutnya. (DZH/ANT)

  • Lawan Kaesang, PKS Depok Siapin 3 Nama Cawalkot

    Lawan Kaesang, PKS Depok Siapin 3 Nama Cawalkot

    JAWA BARAT, BANPOS – PKS Kota Depok, Jawa Barat, akhirnya mengumumkan tiga kader internalnya yang menjadi bakal calon Wali Kota Depok di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Pengumuman tiga nama ini dikeluarkan di tengah mencuatnya isu putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep yang digadang-gadang menjadi orang nomor satu di Kota Depok.

    Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Depok DPD PKS Kota Depok, Bobby Hermanto menyampaikan, ada tiga nama yang berhasil dijaring timnya sebagai bakal calon Wali Kota Depok 2024.

    Mereka adalah, Imam Budi Hartono (Wakil Wali Kota Depok, Gamal Albinsaid (Ketua Bidang Kepemudaan DPP PKS), dan Muhammad Kholid (Juru bicara PKS bidang ekonomi).

    “PKS menjaring dari internal kader di Depok, lalu didapatkanlah 3 nama ini yang akan diajukan sebagai bakal calon Wali Kota Depok 2024,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (6/7).

    Bobby menjelaskan, ketiga nama kader yang berhasil dijarin nantinya akan dikerucutkan lagi. Sehingga hanya menyisakan satu nama untuk diusung dalam Pilkada.

    “Nama yang telah dikerucutkan akan diteruskan ke DPP untuk ditetapkan sebagai calon Wali Kota Depok,” jelasnya.

    Dia menambahkan, nantinya SK calon Wali Kota Depok kemungkinan akan dipercepat. Pasalnya, calon tersbeut juga harus membantu partai untuk memperoleh banyak kursi di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.(RMID)

  • Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

    Bawaslu Putuskan KPU Kaltim Langgar Administrasi

    JAKARTA, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

    Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.

    “Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, maka tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital, melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7).

    Sekadar informasi, kasus pelanggaran administrasi KPU Kaltim bermula dari temuan Bawaslu Kaltim yang menduga KPU Kaltim telah melakukan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam proses Pencalonan Anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda.

    Dalam laporan disebutkan, KPU Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kaltim milik Partai Garuda, melainkan juga menyatakan ‘lengkap dan diterima’ atas penambahan 24 bakal calon DPRD Kaltim dari Partai Garuda meski telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.

    Melanjutan keterangannya, Puadi menjelaskan bahwa, tindakan KPU Kaltim yang menerima penambahan 24 bacaleg DPRD Kaltim dari Partai Garuda, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

    Terkait bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, Puadi menegaskan, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan perbaikan karena tahapannya telah lewat.

    “Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat,” terangnya.

    Dalam putusan, Puadi juga menyatakan, Bawaslu memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

    “Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang,” tegasnya.(RMID)

  • Pastikan Mesin Berjalan dengan Baik, Tanto Monitoring SPAM Tanjung Lesung

    Pastikan Mesin Berjalan dengan Baik, Tanto Monitoring SPAM Tanjung Lesung

    PANDEGLANG, BANPOS – Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, melakukan monitoring Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tanjung Lesung di Kecamatan Panimbang.

    Kegiatan itu sengaja dilakukan, untuk memastikan mesin penyuplai air itu berjalan dengan baik. Sehingga, pasokan air bersih kepada masyarakat dapat terpenuhi dan tidak mendapat komplain.

    Tanto mengatakan, keberadaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Tanjung Lesung cukup penting untuk menyuplai pasokan air ke kawasan pariwisata dan warga sekitar Tanjung Lesung.

    “SPAM ini berkapasitas 100 liter per detik diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah selatan dan kawasan ekonomi khusus Tanjung Lesung,” kata Tanto, Rabu (5/7).

    Tanto mengatakan, SPAM tersebut harus bisa menjadi wadah atau tempat penyedia air bersih bagi warga masyarakat.

    “Keberadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tanjung Lesung ini harus mampu memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di wilayah selatan,” tambahnya.

    Selain memenuhi kebutuhan dasar air bersih bagi masyarakat, kata Tanto, SPAM Tanjung lesung ini juga harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Pandeglang.

    “Selain nanti menyuplai air bersih, ini juga bisa menjadi sumber PAD,” ujarnya.

    Menurut Tanto, ketersediaan sarana air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Dengan adanya SPAM Tanjung Lesung diharapkan bisa memenuhi pelayanan kebutuhan air bersih masyarakat.

    “Kapasitas airnya juga sangat tinggi 100 liter per detik dan uji laboratorium juga sesuai aturan,” tandasnya.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Banten, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) David Parlindungan Manurung mengatakan, secara desain SPAM Tanjung Lesung memiliki kapasitas IPA 100 liter per detik dan bisa melayani 8.000 sambungan rumah.

    “Kapasitas airnya cukup besar dan bisa menyuplai kebutuhan air masyarakat banyak. Sejauh ini semuanya berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala. Kita harapkan kedepannya juga tetap berjalan baik dan enggak ada masalah,” pungkasnya.

    Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih mengatakan, pihaknya menargetkan penyaluran air SPAM Tanjung Lesung bisa mulai berjalan pada awal bulan Agustus mendatang.

    “Menurut rencana tapping point akhir juli selesai, dan diperkirakan bulan agustus akan segera dioptimalisasi dan kapasitas SPAM Tanjung Lesung ini 100 liter per detik dengan sasaran layanan 8.000 sambungan rumah,” tandasnya.(PBN/BNN)

  • Jangan Sampai Euforia! Ingat, ASN Dilarang Berpolitik Praktis

    Jangan Sampai Euforia! Ingat, ASN Dilarang Berpolitik Praktis

    EUFORIA Pesta Demokrasi sering kali membuat banyak pihak lupa diri, sehingga terbawa suasana untuk ikut andil dalam memeriahkan pagelaran lima tahun sekali tersebut.

    Namun, terdapat beberapa golongan yang dilarang ikut serta kedalam Politik Praktis. Salah satunya ialah Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, saat diwawancara BANPOS kemarin di ruang kerjanya.

    “Semua tertuang dalam PP No. 94 tahun 2021, disana juga mengatur tentang hukuman disiplin tentang Netralitas ASN,” ujar Iqbaludin.

    Ia mengatakan, netralitas bagi ASN salah satunya yakni PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta Pemilu.

    Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan berbagai jenis pelanggaran beserta hukuman, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

    “Dari tiga pelanggaran tersebut juga ada tiga hasil kategori lagi. Misal, di pelanggaran berat nantinya ada kualifikasi apakah termasuk berat ringan, berat sedang atau bahkan berat berat,” jelasnya.

    Menurutnya, kualifikasi tersebut diterapkan guna menilai pelanggaran yang dilakukan tersebut secara sengaja atau tidak.

    “Kan bisa saja ASN tersebut misal tidak sadar pakai baju partai terus di foto,” lanjut Iqbal.

    Ia menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pelatihan dan sosialisasi bagi seluruh ASN di Kabupaten Lebak, dengan narasumber dari beberapa pihak guna menanamkan sikap netralitas menjelang Pemilu serentak 2024.

    “Tentunya ini sebagai pemantantapan juga bagi kami khususnya sebagai Pelayan Masyarakat,” tandasnya. (MYU)