Kategori: PEMERINTAHAN

  • Lurah Bagendung Ingatkan RT RW Jaga Netralitas

    Lurah Bagendung Ingatkan RT RW Jaga Netralitas

    CILEGON, BANPOS – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Lurah Bagendung, Kecamatan Cilegon, Eha Nursoleha, mengajak para Ketua RT dan Ketua RW untuk menjaga netralitasnya.

    Selain itu, ia juga mengajak warganya untuk memerangi berita hoaks. Hal itu disampaikan Eha usai kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kota Cilegon di Aula Kelurahan Bagendung, Kamis (8/6).

    Kemudian Eha mengatakan, terkait Pemilu serentak 2024, pihaknya berharap masyarakat lebih memahami dengan adanya berita-berita politik yang beredar di tengah masyarakat.

    “Masyarakat harus paham, jadi jangan mudah terpancing dengan adanya berita-berita hoaks yang beredar di masyarakat. Ya di saring dulu beritanya benar atau tidak,” tuturnya.

    Selain itu, Eha juga mewanti-wanti warganya untuk tidak terlibat dalam money politik atau politik uang.

    “Money politik ini hukumannya sangat berat. Karena ketika terbukti melakukan money politik akan ditindak oleh yang berwenang (APH). Jadi jangan mudah di iming-iming uang tanpa memikirkan dampak ke depannya,” katanya.

    “Makanya sekali lagi saya himbau masyarakat agar memilih dengan hati nurani dan tetap melakukan dengan aturan yang ada,” sambungnya.

    Selain itu, Eha juga mewanti-wanti kepada perangkat Kelurahan Bagendung agar menjaga netralitas pada Pemilu serentak 2024.

    “Ya saya minta perangkat kelurahan mulai dari pegawai, RT, dan RW harus menjaga netralitas, dan tentunya harus ikut serta menyukseskan pada Pemilu mendatang. Jangan sampai mengarahkan warga untuk mendukung salah satu calon,” terangnya.

    Diketahui, pada kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakan di Kelurahan Bagendung tersebut menghadirkan narasumber dari KPU Cilegon dan Kejari Cilegon dan dihadiri langsung oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol Cilegon Sri Widayati. (LUK)

  • Permohonan Informasi LBH Pijar Ditolak PPID DPUPR

    Permohonan Informasi LBH Pijar Ditolak PPID DPUPR

    SERANG, BANPOS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, terkait dengan ditolaknya permohonan informasi publik yang diajukan oleh kliennya bernama Hendra Gosana kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten pada Kamis (8/6). 

     

    Rizal Hakiki selaku anggota LBH Pijar menjelaskan kronologi awal mula permohonan itu diajukan, berawal dari kliennya mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID DPUPR Provinsi Banten terkait dengan 12 dokumen tentang RTRW wilayah Provinsi Banten pada 19 Maret 2023 lalu.

     

    Selang hampir dua minggu lamanya, tepatnya pada tanggal 30 Mei 2023, Hendra akhirnya mendapatkan tanggapan atas permohonan informasi yang ia ajukan melalui surat dengan nomor 488/007.1/PPID/DPUPR/2023 perihal tanggapan atas permohonan informasi. 

     

    Namun sayang, alih-alih mendapatkan hasil yang sesuai harapan, PPID DPUPR justru menanggapinya dengan penolakan pemberian informasi yang dimaksud dengan alasan informasi yang dimohonkan merupakan data pribadi.

     

    “Klien Kami bernama Hendra Gosana mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui surat tertanggal 19 Maret 2023 kepada PPID DPUPR Provinsi Banten. Dan mendapatkan jawaban pada tanggal 30 Maret 2023, melalui surat PPID DPUPR Provinsi Banten dengan No. 488/007.1/PPID/DPUPR/2023 perihal tanggapan atas permohonan informasi. Dalam surat tersebut pada pokoknya PPID DPUPR Provinsi Banten menanggapi Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dipenuhi oleh karena menyangkut data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 2 point c,” tutur Rizal.

     

    Atas hal itu, Rizal menyayangkan sikap tersebut dan ia menilai kalau PPID DPUPR Provinsi Banten telah melakukan pelanggaran hukum.

     

    “Alasan penolakan informasi publik tersebut merupakan alasan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

     

    Selain itu, ia juga menilai bahwa tidak ada alasan bagi PPID DPUPR Provinsi Banten untuk tidak memberikan informasi yang dimohonkan oleh kliennya.

     

    Sebab menurutnya informasi yang dimohonkan tersebut, bukanlah informasi yang dikecualikan. Sehingga baginya, siapapun berhak untuk mendapatkan data informasi itu.

     

    “Oleh karena 12 dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala karena berkaitan dengan Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PerKI 1/2023 huruf f dan Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik,” tuturnya.

     

    Rizal berharap dengan ditempuhnya permohonan sengketa informasi kepada KI Banten, DPUPR Provinsi Banten dapat mengabulkan informasi yang dimohonkan oleh kliennya itu.

     

    “Lembaga Bantuan Hukum Pijar berharap DPUPR Provinsi Banten dapat memberikan dokumen informasi publik yang dimohonkan,”

     

    “Oleh karena informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sudah diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” harapnya.

     

    Adapun 12 dokumen yang dimohonkan itu di antaranya adalah sebagai berikut:

     

    1). Salinan Naskah Akademik Peraturan Daerah (“Perda”) Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;

    2). Salinan Inventarisasi hasil penelitian/kajian hukum dan penelitian lainnya dalam Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;

    3). Salinan Daftar Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;

    4). Salinan Surat Kesediaan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;

    5). Salinan Surat Keputusan Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023 – 2043;

    6). Salinan berita acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Rancangan Peraturan Daerah (“Raperda”) yang diselenggarakan pada 23 Januari 2023;

    7). Daftar hadir Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda yang diselenggarakan pada 23 Januari 2023;

    8). Salinan berita acara Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043;

    9). Salinan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043;

    10). Salinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Rancangan Peraturan Daerah Banten tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023 – 2043;

    11). Salinan Peta Dasar (berdasarkan Peta Garis Pantai Terbaru) di BIG;

    12). Salinan Berita Acara pembahasan substansi Ranperda versi Integrasi RTRW-RZWP3K di DPRD Provinsi Banten. (MG-01/AZM)

  • Ingatkan Dindikbud, Ombudsman ‘Pelototi’ PPDB 

    Ingatkan Dindikbud, Ombudsman ‘Pelototi’ PPDB 

    SERANG, BANPOS –  Penerimaan peserta didik baru (PPDB)  tahun ajaran 2023/2024 akan segera dimulai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) provinsi maupun delapan kabupaten/kota diminta untuk tidak melakukan kesalahan.

     

    Diketahui, pada penyelenggaraan PPDB tahun ajaran  2021/2022 dan 2022/2023 lalu, terjadi adanya dugaan siswa titipan, maupun calo. Bahkan ditahun 2021 terdapat data mengejutkan,  yakni adanya dugaan ketidakberesan jumlah rill siswa dengan saya tampung dalam PPDB SMAN/SMKN favorit atau perkotaan.

     

    Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin dihubungi melalui pesan tertulisnya Kamis (8/6) menjelaskan, pihaknya sudah mengingatkan seluruh kepala daerah dan dinas terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar dalam penyelenggaraan PPDB dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuatnya.

     

    “Via media massa maupun secara umum bersurat/kunjungan koordinasi pengawasan PPDB,” kata Zainal saat ditanya mengenai dalam penyelenggaran PPDB dilakukan transparan, tidak ada siswa/murid titipan maupun praktik percaloan.

      

    Ia menjelaskan, saat ini Ombudsman Banten sedang mengumpulkan peraturan Juknis pelaksanaan PPDB tahun 2023 dari semua daerah.

     

    Ombudsman Banten menghimpun regulasi teknis (juklak/juknis) PPDB dari Pemprov dan seluruh Kabupaten/Kota di Banten sebagai bahan koordinasi pengawasan,” ujarnya.

     

    Dan rencananya pekan depan  Ombudsman akan melakukan telaahan atas Juknis yang  telah dibuat oleh pemerintah daerah tersebut, apakah aturan tersebut terjadi kesalahan atau tidak.

     

    “Dalam minggu ini regulasi PPDB seluruh daerah sudah lengkap. Tim akan analisis potensi maladmistrasi untuk selanjutnya jadi bahan rencana pengawasan Ombudsman, baik yang sifatnya secara umum, pencegahan, maupun tindak lanjut pengaduan pada masa PPDB,” ungjapnya.

     

    Bahkan kata Zainal, hasil dari temuan Ombudsman pada PPDB  tahun-tahun sebelumnya masih menjadi acuan agar kedepannya lebih baik lagi. “Hasil pengawasan tiap tahun disampaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bahan perbaikan. Dan bahan peningkatan efektifitas pengawasan Ombudsman,” terangnya.

     

    Dan untuk pelaksanaan PPDB SMAN/SMKN, Pemprov Banten terdapat lima yakni,  Afirmasi, Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Prestasi Akademik dan Prestasi Non Akademik.

     

    “Pengawasan Ombudsman dilakukan untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SKh Negeri dan sederajat. Termasuk untuk Madrasah (Diniyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) di bawah Kemenag),” ungkap Zainal. (RUS/AZM)

     

  • Pemkab Lebak Abai Hak Anak Berkebutuhan Khusus

    Pemkab Lebak Abai Hak Anak Berkebutuhan Khusus

    LEBAK, BANPOS – Diskriminasi yang dirasakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dinilai bukan hanya dilakukan oleh masyarakat saja, namun juga dilakukan oleh Pemkab Lebak secara tidak langsung. Sebab, perhatian pemkab terhadap ABK masih sangat kurang, bahkan cenderung abai.
    Hal tersebut disampaikan oleh salah satu relawan sosial Lebak yang juga tenaga pendidik di Sekolah Khusus (SKh) Lebak, Nining Widianingsih, saat diwawancara BANPOS di Rangkasbitung.
    Nining mengatakan, diskriminasi yang paling sering diterima oleh ABK adalah perundungan. Menurutnya, hal ini menunjukan bahwa masih sangat minimnya pengetahuan serta wawasan tentang ABK atau penyandang disabilitas.
    “Memang banyak faktor yang menimbulkan hal tersebut terjadi, kami pun selaku pendidik masih harus memiliki perhatian khusus,” katanya Kepada BANPOS.
    Nining menjelaskan, selama dirinya mengajar di dua SKH yang berada di Kecamatan Maja, Pemerintah Kabupaten Lebak belum pernah sekalipun mengadakan agenda home visit atau kunjungan dalam memperhatikan ABK di SKh tersebut.
    Diskriminasi menurutnya, bukan hanya dilakukan oleh masyarakat, namun juga oleh pemkab. Ia menerangkan, baru satu kali pemkab melakukan kunjungan ke SKh, yakni saat Pendamping Disabilitas dari Kementerian Sosial. Hal itu pun setelah dirinya mengajukan kepada pihak kemensos tersebut.
    “Baru satu kali aja dari Kemensos, itu pun setelah dilayangkan pengajuan untuk mengunjungi SKh. Tentu sangat disayangkan ya pemkab belum sama sekali mengunjungi, padahal anak didik tersebut banyaknya merupakan anak-anak Lebak,” jelasnya.
    Ia memaparkan, dirinya sering melakukan diskusi dan audiensi dengan beberapa pihak, salah satunya Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Ia juga sempat mengajukan permohonan bantuan kursi roda untuk menunjang keberlangsungan kegiatan belajar di SKh. Namun sayangnya, pengajuan itu ditolak.
    “Kita sadari memang kebijakannya SKh ini berada di Pemerintah Provinsi. Namun, sekali lagi saya tekankan, setidaknya ABK yang ada di sana masihlah warga Lebak, butuh perhatian juga. Saya harap bapak-ibu dewan sebagai perwakilan rakyat juga dapat bersimpati setidaknya menengok masyarakatnya di sana (SKh),” tandas penerima penghargaan Kartini Lebak 2023 dari GOW Lebak ini.(MYU/DZH/PBN)

  • Satgas KPK Rakor di Pandeglang

    Satgas KPK Rakor di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) wilayah II Banten dan Jawa Barat (Jabar) dating ke Kabupaten Pandeglang untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan tindak korupsi atau gratifikasi dan tatacara penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di dua tempat yaitu di Pendopo Pandeglang dan Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (8/6).
    Kasatgas KPK Wilayah II, Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab, antara legislatif dan eksekutif harus bersinergi.
    “Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan, harus bersinergi. Jika ada ego masing-masing akan pincang,” kata Agus.
    Oleh karena itu, lanjut Agus, agar terhindar dari tindak pidana adalah jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi, meskipun ada pengaduan yang macam-macam.
    “Walaupun ada pengaduan macam-macam, kalau kita tidak melakukan, dipanggil pun oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akan clear gak ada masalah,” ujarnya.
    Menurutnya, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang-undang korupsi adalah penyelenggaraan negara dan Pegawai Negeri.
    “Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu,” ungkapnya.
    Sementara itu, Plh Sekda Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, bahwa kedatangan Satgas KPK ke Kabupaten Pandeglang merupakan kegiatan evaluasi dan monitoring saja.
    “Mengenai gratifikasi, suap dan penyampaian LHKPN. Jadi dari ketua tim menyampaikan beberapa hal, ini cukup bagus dan diharapkan arahan dari KPK ini menjadikan kami ya lebih paham,” katanya.(dhe/pbn)

  • Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha THM Nakal

    Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha THM Nakal

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan tindak tegas  tempat hiburan malam ( THM) yang membandel. Setelah diberikan suatu peringatan bahkan sampai THM tersebut disegel pun THM tersebut masih tetap beroperasi. THM tersebut kini terancam akan dicabut izin usaha dan bangunannya oleh  Pemkot Serang.

    Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo mengatakan, penutupan  THM tersebut dirasa tidak efektif, karena masih ada  THM yang telah disegel. Namun dibuka kembali oleh pemiliknya.

    “Kami sudah melakukan teguran hingga ketahap penyegelan. Tapi masih ada sejumlah  THM yang membandel,” katanya, Selasa (6/6).


    Lebih lanjut, Subagyo menegaskan bahwasannya akan menindak secara tegas untuk THM-THM yang masih nekat melakukan kegiatan-kegiatan ditempat tersebut.

    “Kita akan cabut semua izinnya. Bagi mereka yang masih nekat beroprasi,” tegasnya.

    Subagyo juga menjelaskan, dalam mencabut izin baik izin usaha maupun bangunannya Oemkot Serang akna melakukan evaluasi hasil pemantauan dari Satpol PP Kota Serang yang memantau THM tersebut.

    ” sebelum melakukan pencabutan izin usaha dan izin gedung,  Pemkot Serang akan melakukan evaluasi dari hasil pemantauan Satpol PP  Kota Serang di lapangan. Setelah adanya hasil dari Satpol PP, maka Pemkot Serang akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil langkah seperti apa,” jelasnya

    Subagyo juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam mendiskusikan langkah yang akan diambil tersebut akan mengundang beberapa pihak internal Pemkot Serang.

    “Nanti kita juga akan mengundang tim internal  Pemkot Serang yang terdiri dari Satpol PP  Kota Serang, DPUPR  Kota Serang, DPMPTSP  Kota Serang, dan pihak Kecamatan,” ucapnya

    Rencana minggu ini kita undang tim, dan selanjutnya akan didiskusikan untuk penanganan dan tindaklanjut yang akan diambil. Selain itu, Subagyo juga mengatakan dalam diskusi yang akan dilakukan tersebut untuk membahas terkait hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.

    “Termasuk menginventarisir tempat hiburan malam yang akan diberikan peringatan. Kemarin selama dua Minggu, apakah mereka masih buka tiap hari, atau tidak dan nanti kita akan minta laporannya dari Satpol PP yang mengawasi pelaksanaan kegiatannya,” tandasnya (MG-02/AZM) 

  • PPG Prajab Untirta Pamerkan Hasil Proyek Kepemimpinan

    PROGRAM  Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra-jabatan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menggelar kegiatan Pameran Karya Hasil Proyek Kepemimpinan yang merupakan suatu bentuk hasil kegiatan pengabdian.

    Dalam pameran tersebut PPG Prajaban Untirta Gelombang satu tersebut memamerkan berbagai macam hasil kepemimpinannya. Hasil yang dipamerkan pun beragam, serta tidak sebatas pada media pembelajaran yang digunakan dalam mendidik. Akan tetapi, juga menghadirkan siswa berprestasi hasil didikannya. Salah satu diantaranya yaitu siswa yang mendapatkan Prestasi dibidang Pencak Silat yang juga merupakan salah satu tujuan dari kurikulum saat ini yang menitik beratkan pada pengembangan minat bakat siswa.

    Ketua pelaksana Pameran Karya Hasil Proyek Kepemimpinan, Nursalim menjelaskan bahwasannya kegiatan tersebut adalah kegiatan untuk menampilkan proyek hasil pengabdian mahasiswa PPG Prajabatan.

    “Jadi kegiatan proyek kepemimpinan ini merupakan suatu bentuk aplikasi dari program pengabdian yang telah terlaksana,” jelasnya, rabu (7/6).

    Kemudian, dirinya juga menerangkan tujuan dari adanya program proyek kepemimpinan tersebut yang tidak hanya terbatas pada mebentuk jiwa kepemimpinan seorang pendidik.

    “Program proyek kepemimpinan ini tujuannya bukan hanya menjadikan kita sebagai seorang pemimpin, tapi juga tentang bagaimana kita dapat berkomunikasi dengan masyarakat.  Baik itu masyarakat di lingkungan sekolah maupun masyarakat di lingkungan Rumah. Kita juga sebagai guru yang nantinya akan terjun langsung ke sekolah, bukan hanya sebagai contoh kebaikan tetapi menjadi praktisi kebaikan dari kegiatan-kegiatan proyek yang telah dilakukan,” terangnya.

    Lebih lanjut, Nursalim juga mengatakan salah satu proyek yang dilakukan ialah proyek Literasi. Proyek tersebut tujuanya agar dapat menanamkan minat ber-literasi kepada para peserta didik.

    “Proyek yang telah kita lakukan ini adalah program literasi yang dimana mudah-mudahan kedepannya kita bisa menanamkan literasi kepada anak-anak  SD, sesuai dengan kebutuhan mereka dan juga sesuai dengan yang mereka inginkan atau sesuai dengan minat mereka,” katanya.

    Kemudian, Kepala Prodi PPG Untirta, Ujang Jamaludin mengatakan proyek kepemimpinan tersebut adalah bentuk pendidikan kepada para calon guru agar saat menjadi guru yang sebenarnya dapat memecahkan suatu masalah serta upaya keberlanjutannya.

    “Adanya kegiatan ini salah satunya untuk membuat para calon guru mampu untuk memecahkan masalah, bukan hanya di Sekolah saja, akan tetapi juga dalam masyarakat. Karena seorang pemimpin bukan hanya sekedar dia bisa menyeselaikan suatu masalah, tapi juga keberlanjutannya seperti apa. Jadi kedepannya diharapkan saat di sekolah pun bisa menyelesaikan masalah dan memproyeksikan langkah setelahnya,” katanya.

    Ujang juga menuturkan dalam proyek kepemimpinan tersebut harapannya mereka bisa menjadi pelaku dan pada saat mereka jadi seorang guru yang sebenarnya bisa jadi pelaku sekaligus pecontoh.

    “Saat mereka jadi seorang guru yang sebenarnya bisa jadi pelaku sekaligus pecontoh,” tuturnya

    Ujang juga mengatakan bahwa kedepannya kegiatan-kegiatan seperti ini akan terus dikembangkan serta akan dibuat lebih besar lagi.

    “Ini nanti kita evaluasi, karena ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan dan ini kita sambil mengkonsepkan bentuknya. Jadi, kita harapkan nanti setelah admin dan lainya sudah berpengalaman, diharapkan kedepanya bisa gelar lebih besar lagi mungkin nanti bisa kita gelar di Pemda,” tandasnya. (MG-02/AZM) 

  • DPK Gandeng Duta Baca Indonesia

    DPK Gandeng Duta Baca Indonesia

    Guna meningkatkan minat baca terhadap seluruh kalangan masyarakat yang ada di Kota Cilegon. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon kembali menggelar Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi yang berlangsung Aula Kecamatan Purwakarta, Rabu (7/6).
    Pada sosialisasi kali ini, DPK Cilegon menggandeng Duta Baca Indonesia serta menghadirkan narasumber Gol A Gong, dan Anggota DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.
    Acara yang dilaksanakan di dua kecamatan tersebut yakni Purwakarta dan Jombang dihadiri oleh camat masing-masing kecamatan dan Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah yang juga membuka acara secara simbolis.
    “Saya senang sekali karena ajakan kami disambut baik oleh Duta Baca Indonesia. Alasan saya kenapa mengadakan acara diadakan di sini karena menurut riset, Indeks pendidikan tertinggi Kota Cilegon ada di Purwakarta,” tutur Ismatullah.
    Kemudian dikatakan Ismatullah bahwa perpustakaan Kota Cilegon kini mempunyai tiga mobil perpustakaan keliling atau pusling untuk masyarakat, madrasah/pesantren, dan sekolah.
    “Lembaga tinggal mengajukan surat saja jika ingin dikunjungi pusling. Ada juga Dongkel atau dongeng keliling untuk anak-anak,” ujarnya.
    Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta setuju bahwa jauh sebelumnya Islam sudah mengajarkan untuk baca.
    “Jadi ayo rajin membaca. Jangan bacain status WA orang saja seharian,” candanya yang disambut gelak tawa peserta yang didominasi dari ibu-ibu dan bapak-bapak guru serta mahasiswa dan komunitas literasi.
    Di tempat yang sama, Gol A Gong juga menjelaskan bahwa siapa pun bisa menulis buku asalkan ada kemauan.
    “Menurut data dari Perpusnas, kita kekurangan penulis. Satu buku di aplikasi Ipusnas ditunggu oleh rata-rata 90 pembaca. Ini juga menunjukkan Indeks minat baca Indonesia sudah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Kita jangan pakai lagi data UNESCO bahwa Indonesia di peringkat 60, karena itu akan membuat kita sebagai masyarakat Indonesia minder,” terangnya.
    Pada kesempatan tersebut, para peserta menyambut antusias dari dua pemateri dan mereka berebut bertanya. Gol A Gong membagikan banyak hadiah buku dan mug dari Perpustakaan Nasional.(LUK/PBN)

  • Tokmas Curiga Ada Kongkalikong

    Tokmas Curiga Ada Kongkalikong

    CILEGON, BANPOS – Polemik rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon khususnya pergeseran sekretaris DPRD Kota Cilegon mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Cilegon Haji Nawawi Sahim.
    Seperti diketahui, usai digesernya Bambang Hario Bintan dari jabatan Sekretaris DPRD (sekwan) Cilegon. Tujuh Fraksi di DPRD Cilegon bereaksi, ketujuh fraksi tersebut langsung menggelar rapat di ruang Ketua DPRD, Selasa (6/6) sore.
    Diketahui sebelumnya pada paginya, Walikota Cilegon Helldy Agustian melakukan mutasi dan rotasi terhadap 258 pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon. Salah satu pejabat yang digeser yakni Bambang Hario Bintan yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD dipindahkan menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Sosial Kemasyarakatan. Pada rotasi tersebut, Helldy menunjuk Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon. Pasca adanya pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon berbuntut Panjang lantaran diklaim tanpa persetujuan Pimpinan DPRD Cilegon.
    Menurut Haji Nawawi Sahim, mutasi sekwan DPRD sudah sesuai dengan mekanisme dan sesuai dengan regulasi pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    “PP 11 Tahun 2017 itu merupakan turunan atau amanat dari UU Nomor Tahun 2014 tentang ASN. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, begitu juga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Haji Nawawi Sahim, Rabu (7/6).
    Dikatakan Haji Nawawi Sahim, dimana dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah diatur bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD.
    “Tetapi diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS cukup konsultasi dengan Pimpinan DPRD. Harus melihat regulasi secara komprehensif terutama dalam PP Nomor 18 itu adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.
    Demikian juga PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS itu adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
    “Sekwan dalam hal ini ranah ASN jadi tidak diplesetkan ke hal-hal lain. Sekwan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada DPRD. Tetapi secara administrasi bertanggung jawab penuh kepada walikota,” ungkapnya.
    “Karena pengangkatannya dalam administrasi bukan teknis. Maka itu pengangkatan dan pemberhentiannya harus tunduk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Dan Di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 lebih dominan unsur ASN nya,” tambahnya.
    Oleh karenanya, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
    “Jadi dia berpatokan sama UU 23 2014 tentang pemerintah daerah sementara selagi dia ASN harus tunduk UU Nomor 5 2014 mutlak bertanggung jawab pada walikota selaku pembina pegawai walaupun secara teknis ke dprd,” tuturnya.
    Adanya penolakan dari sejumlah fraksi tentang pergeseran sekwan, Haji Nawawi Sahim menduga adanya pengkondisian di DPRD.
    “Jadi haknya walikota (rotasi mutasi, red). Yang harus dicermati kenapa sih (anggota DPRD) bisa campur tangan urusan ASN, mau siapapun disitu teknis tetap tidak akan berubah. Berarti kan ada apa ini?, seumur-umur Cilegon ini sudah umur 23 tahun tidak ada persoalan itu, apakah ada kongkalikong, kental unsur politisnya, saya tidak berbicara dia nitip proyek segala macem yah. Saya ini kan tahu permainannya bahwa sebelum mereka kan saya dulu. Apalagi itu sekelas sekwan, apbd saja tidak disahkan tidak konsultasi ke DPRD sah sekarang itu, yang menyangkut khalayak banyak itu. Kelangsungan daerah,” paparnya.
    Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pimpinan plus yang dihadiri 7 perwakilan Fraksi di DPRD Cilegon.
    Dikatakannya, Pimpinan DPRD Cilegon melalui Ketua DPRD Cilegon Isro Mi’raj pada 26 April 2023 telah melayangkan surat resmi kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian agar tidak melakukan pergeseran Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan.
    Uyun menerangkan, dasar pemanggilan Walikota Cilegon ke DPRD Cilegon, untuk memberi penjelasan kepada DPRD atas keputusan yang diambil oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian yang mengabaikan/tidak mengindahkan surat nomor 100.2.2.4/ 676 /DPRD pada 26 April 2023 untuk tidak melakukan rotasi/tidak melakukan pergantian kepada Sekretaris DPRD Cilegon, Bambang Hario Bintan mengigat kondisi di DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon saat ini sangat kondusif dan pelaksanaan tugas dan fungi DPRD terfasilitasi dengan baik. “Dasar yang digunakan Pak Wali untuk melakukan rotasi itu seperti apa?,” tegasnya.
    “Ada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 205 ayat 2 disebutkan bahwa pergantian Sekretaris DPRD harus mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD,” tuturnya.
    Menurut Uyun, ada 7 Fraksi yang hadir pada rapat tersebut, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, dan Fraksi Persatuan Demokrat. Sementara, satu fraksi tidak hadir yakni Fraksi NasDem PKB.
    “Bukan layak tidak layak orangnya, bukan personalnya, tetapi ada tahapan prosedur yang tidak ditempuh,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Gerakan Rehabilitasi Terumbu Karang Dilanjutkan

    Gerakan Rehabilitasi Terumbu Karang Dilanjutkan

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bekerjasama dengan PT Telkom bersama Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa (Laz Harfa) Banten serta komunitas Forum Pelestari Terumbu Karang (FPTK) Banten melanjutkan Gerakan Rehabilitasi Terumbu Karang (GRTK).

    Kegiatan tersebut merupakan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang diluncurkan oleh PT Telkom untuk melanjutkan GRTK yang telah berjalan sejak tahun 2021 lalu.

    General Manager PT Telkom Ritel Banten, R. Adam mengatakan, launching program TJSL ini merupakan tahun ketiga yang dilaksanakan di Kampung Nelayan Cipanon, Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Program TJSL melalui GRTK ini merupakan gerakan sosial PT Telkom dalam upaya pelestarian lingkungan.

    “Dalam GRTK tahun 2023 kali ini, kami dari PT Telkom melalui Program TJSL telah menyiapkan 770 rak jaring laba-laba sebagai media tanam terumbu karang yang rencananya akan ditebar secara berkala selama satu tahun di perairan Pulau Liwungan. Dimana dari total 770 rak jaring laba-laba itu, akan ditanami transplantasi bibit terumbu karang sebanyak 13.860 fragmen karang,” kata R. Adam, Rabu (7/6).

    Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, GRTK yang dilaksanakan oleh PT Telkom dan LAZ Harfa ini merupakan kegiatan yang sangat positif bagi kelestarian hayati bawah laut, disamping dapat mengembalikan kondisi terumbu karang yang rusak, juga dapat menambah keanekaragaman hayati, serta terciptanya tempat berlindung bagi berbagai biota laut.

    “Saya sangat apresiasi dengan diluncurkannya program TJSL PT Telkom ini, dengan melakukan GRTK secara konsisten selama tiga tahun di wilayah perairan Kabupaten Pandeglang, atau di perairan Pulau Badul dan Liwungan. Semoga program yang saya nilai cukup baik dan positif ini, bisa ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain, sehingga tercipta lingkungan laut yang sehat, dan kembalinya keanekaragaman hayati yang sempat rusak karena ulah manusia dan faktor alam,” katanya.

    Direktur Utama Yayasan Laz Harfa, Abdul Rofur mengucapkan rasa terima kasihnya pada PT Telkom yang telah memberi kepercayaan penuh pada lembaganya, untuk melaksanakan GRTK selama tiga tahun berturut-turut. Dan besar harapannya, GRTK yang dinilai sangat besar manfaatnya ini bisa terus berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya.

    “Kami dari Yayasan Laz Harfa, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan PT Telkom pada kami selama ini. Dimana PT Telkom sebagai sebuah perusahaan telekomunikasi, ternyata sangat konsen dan peduli pada lingkungan, sehingga GRTK ini bisa terlaksana secara berkelanjutan, dari mulai tahun 2021 hingga tahun 2023 ini. Dan semoga ini tidak menjadi program terakhirnya PT Telkom,” katanya.

    Koordinator FPTK Banten, Nurwarta Wiguna yang juga sebagai pelaksana lapangan GRTK dari Program TJSL PT Telkom dengan Laz Harfa mengatakan, rak jaring laba-laba yang menjadi media tanam bibit terumbu karang, telah tersebar selama tahun 2021 hingga akhir 2022 di sekitar Pulau Badul dan Liwungan, yakni sebanyak 850 rak jaring laba-laba.

    “Tahun pertama GRTK dari Program TJSL PT Telkom, yakni di tahun 2021, kita telah tebar sebanyak 350 rak jaring laba-laba di Pulau Badul, Sumur. Sedangkan di tahun kedua (2022), kita kembali tebar 500 rak jaring laba laba di Badul dan Luwungan. Tahun ini (2023) kita kembali dipercaya untuk menebar 770 rak jaring laba-laba di sekitar Pulau Liwungan,” ungkapnya.(dhe/pbn)