Kategori: PENDIDIKAN

  • Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman dari Kekerasan

    Permendikbudristek PPKSP Hadirkan Rasa Aman dari Kekerasan

    JAKARTA, BANPOS – “Saya sebagai orang tua kini tak ragu lagi menyampaikan ke anak saya. Nak, kamu pergi ke sekolah, belajarlah yang senang, bangun pertemanan yang sehat, dan kalau ada apa-apa bisa cerita ya,” ungkap Hana Ristami, yang kedua putri dan putranya duduk di bangku SD dan SMP.

    Pernyataan Hana yang juga seorang Fasilitator Ibu Penggerak bukan tanpa alasan. Ia adalah bagian dari sedemikian banyak orang tua yang sebelumnya kerap merasa khawatir tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.

    Kecemasan serupa juga dialami Mona Ratuliu, seorang artis dan ibu dari empat anak, “Saya merasa sangat miris dengan maraknya pemberitaan tentang tindak kekerasan yang justru terjadi di sekolah.”

    Sebuah fakta menunjukkan bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nasional tahun 2022, 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan kekerasan seksual serta 1 dari 4 peserta didik mengalami hukuman fisik.

    Padahal, kita tahu sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak dalam menuntut ilmu.

    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun bertanggung jawab untuk dapat melindungi anak-anak bangsa dalam memperoleh hak pendidikan yang aman dan nyaman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

    Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 yang baru diluncurkan awal Agustus lalu, tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP diatur secara menyeluruh sehingga memberikan kejelasan apa saja yang termasuk dalam tindakan kekerasan.

    Hadirnya Permendikbudristek PPKSP sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran yang dirasakan para orang tua mengenai maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan.

    Dalam implementasi PPKSP, sekolah dan Pemerintah Daerah diamanatkan untuk membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas yang bertanggungjawab memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan yang mumpuni dilakukan di sekolah maupun daerah masing-masing.

    Dengan adanya tindak PPKSP yang jelas, diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.

    “Saya berharap Permendikbudristek ini bisa membawa perubahan besar terhadap keamanan di satuan pendidikan sehingga orang tua bisa tenang melepaskan anak-anaknya untuk mengenyam pendidikan demi masa depan yang lebih baik,” timpal Mona Ratuliu.

    Kendati baru diluncurkan bulan lalu, sejatinya Permendikbudristek PPKSP telah melewati proses yang sangat panjang. Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendikbudristek melibatkan hingga 5 kementerian dan 3 lembaga untuk meluncurkan sebuah regulasi yang menyeluruh demi melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari kekerasan.

    Dibandingkan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Permendikbudristek PPKSP ini memperkuat aturan mengenai adanya berbagai bentuk dan jenis kekerasan.

    Perluasan perlindungan tidak hanya pada peserta didik tetapi juga pada pendidik dan tenaga kependidikan, serta adanya mekanisme yang jelas untuk sekolah dan pemerintah daerah, sehingga masyarakat bisa ikut mengawal pelaksanaan PPKSP tersebut.

    Permendikbudristek ini telah mampu membangkitkan kesadaran bagi siapapun untuk gerak bersama menghapus kekerasan di satuan pendidikan. Bahwasanya, tidak boleh ada lagi kekerasan dalam bentuk apapun apalagi sampai menjadi ancaman bagi warga satuan pendidikan dalam melaksanakan proses pembelajaran.

    “Yang perlu kita pahami bersama adalah bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, kebinekaan, aman, nyaman, dan menyenangkan agar terwujud cita-cita Merdeka Belajar,” kata Betty Nuraini, seorang guru yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).

    Senada, harapan yang sama juga terlontar dari pengakuan Agen Perubahan Roots Anti Perundungan dari SMP Negeri 1 Jayapura Cheril Hutajulu. Sebagai siswa yang notabene masih usia anak, perlu mendapatkan perlindungan atas haknya sebagai diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    “Karena kami sebagai siswa yang masih anak-anak perlu dilindungi haknya. Kami berharap dengan adanya peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah ini semua anak bisa belajar dengan aman dan nyaman,” ungkap Cheril.

    Zaki Tasnim, Pelajar SMA Negeri 1 Cianjur yang didapuk sebagai Agen Perubahan Roots Anti Perundungan menggantungkan harapan yang tinggi terhadap implementasi kebijakan Permendikbudristek PPKSP. Sehingga demikian, seluruh warga satuan pendidikan akan merasa aman dari tindakan kekerasan.

    “Agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Mari bersama hentikan kekerasan sekarang juga!” pungkas Zaki.(*)

  • Rakerwil MPKSDI Jadi Forum Strategis Perkaderan Muhammadiyah Banten

    Rakerwil MPKSDI Jadi Forum Strategis Perkaderan Muhammadiyah Banten

    SERANG, BANPOS – Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Wilayah  Muhammadiyah Banten mengadakan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil), Sabtu (23/9). Rakerwil merupakan forum strategis dalam rangka mensosialisasikan hasil Rakernas MPKSDI Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan merumuskan strategi perkaderan Muhammadiyah di Banten.

    Kegiatan ini dihadiri Dr. Faiz Rafdhi, M. Kom MPKSDI Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. KH. Zakariya Syafei, M.Pd Sekretaris Umum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Banten, Dr.H. Ahmad Amarullah, M.Pd Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Banten, Rahmat, SE, MM Ketua MPKSDI Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Banten.

    Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Dakwah Muhammadiyah Banten dihadiri oleh peserta yang berasal dari Wakil Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Banten, MPKSDI Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Banten dan Organisasi Otonom (ORTOM) tingkat wilayah se-Banten.

    Ketua MPKSDI PWM Banten Rahmat,SE,MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkaderan merupakan ruh dari sebuah organisasi dan perkaderan merupakan instrumen yang menjamin keberlangsungan organisasi dimasa yang akan datang.

    Prof.Dr.KH. Zakariya Syafei, M.Pd dalam tausyiahnya menyampaikan pentingnya kaderisasi dalam sebuah organisasi khususnya di Persyarikatan Muhammadiyah. Dalam QS. An Nisa ayat 9, Allah SWT

    Dalam sesi dialog, Dr. Faiz Rafdhi, M.Kom MPKSDI  PP Muhammadiyah menyampaikan Muktamar Muhammadiyah ke-48 tahun 2022 di Solo Jawa Tengah memutuskan empat program prioritas Muhammadiyah yang berhubungan dengan perkaderan yaitu, pertama peneguhan paham Islam dan ideologi Muhammadiyah diseluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, Ortom, majelis dan lembaga Muhammadiyah.

    Kedua, pendiasporaan kader ke berbagai struktur dan lingkungan persyarikatan, ummat, bangsa dan level global dalam membawa misi dakwah dan tajdid. Ketiga, memperluas dan melembagakan internasionalisasi Muhammadiyah secara lebih terprogram dan terstruktur. Keempat, reformasi kaderisasi Muhammadiyah.

    Dr. H.Ahmad Amarullah, M.Pd menyampaikan kader Muhammadiyah dibentuk bukan hanya untuk menjadikan menjadi kader persyarikatan tapi juga kader ummat dan kader bangsa dan negara. Maka, kader Muhammadiyah harus siap menduduki jabatan publik dan tentunya keberadaan kader diranah publik harus bisa memberikan dampak positif. (ADV)

  • Akademisi UPH Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM di Rempang

    Akademisi UPH Nilai Tak Ada Pelanggaran HAM di Rempang

    JAKARTA, BANPOS – Akademisi Universitas Pelita Harapan Agus Surono menilai, tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

    “Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (20/9).

    Menurutnya, secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

    Menurutnya, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.

    “Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,” lanjutnya.

    Kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

    Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

    “Lalu, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain,” terangnya.

    Kedua, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

    Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

    Kemudian penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

    Lalu, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

    “Kemudian penghilangan orang secara paksa, atau kejahatan apartheid,” tambah Agus.

    Sementara itu, ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.

    “Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kaitannya dengan kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.

    Berdasarkan UU, Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.

    “Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” tandasnya.

    Terpisah, relawan pendukung Jokowi di Pilpres 2019, Solidaritas Merah Putih (Solmet) berharap Presiden Jokowi bisa membantu penyelesaian masalah tanah masyarakat di tiga daerah yang kini disorot.

    Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina meminta adanya perhatian khusus dari Jokowi untuk membantu penyelesaian sengketa tanah. Sehingga masyarakat kecil bisa mendapatkan keadilan dan haknya.

    Hal itu disampaikan Silfester dalam acara Rembug Nasional Persaudaraan Solidaritas Merah Putih Indonesia (Rembugnas Solmet) 2023 di Gedung Putih Tio Ma Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/9).

    “Rempang,Batam (Rempang Eco City) seluas 17.000 hektar dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bojong-Bojong Malaka Depok (Universitas Islam Internasional Indonesia) seluas 111 hektar yang juga masuk dalam PSN. Kemudian tanah warga transmigran Desa Bantahan I, Mandailing Natal seluas 748 hektar yang diduduki PTPN IV Medan dan 168 hektar,” kata Silfester.

    Di hadapan Jokowi, Silfester juga mengimbau kepada Pemerintah agar lebih bijaksana dalam menyelesaikan hak tanah masyarakat.

    “Kami tidak mau keberhasilan Bapak Presiden ternodai oleh oknum-oknum di bawah kepemimpinan Presiden, yang tidak bisa menangani kasus-kasus tanah dengan bijaksana. Kami tidak mau nama baik Bapak Presiden tercoreng,” ungkapnya.

    Dia bercerita sempat ditemui warga Rempang. Silfester bilang, warga sedianya tidak mempermasalahkan pembangunan PSN Rempang Eco City. Asalkan hak-hak mereka diselesaikan.

    Juga, 16 kampung adat yang mereka tinggali sejak tahun 1834 tidak digusur, tapi ditata.

    “Begitu juga dengan warga Bojong-Bojong Malaka Depok yang tanahnya sudah digusur dan dibangun PSN UIII,” akunya.

    Kata Silfester, pada dasarnya warga mendukung pembangunan PSN asalkan hak ganti untung diselesaikan dengan baik.

    “Hal yang sama juga diminta oleh warga mantan transmigran Bantahan I Mandailing Natal yang tanahnya telah diberikan negara sejak tahun 1997, tapi kemudian diduduki PTPN sejak 2007 seluas 798 hektar, dan 186 hektar oleh PT. Pemaris Raya,” papar dia. (pbn/rmid)

  • Puluhan Mahasiswa UIN Magang di Kemenag

    Puluhan Mahasiswa UIN Magang di Kemenag

    KABUPATEN LEBAK, BANPOS – PULUHAN mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten diterima oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak.

    Diketahui, sebanyak 25 mahasiswa tersebut akan melakukan kegiatan Praktek Profesi Lapangan
    (PPL) di lingkunagan Kemenag Lebak selama 40 hari.

    Kasubag TU Kemenag Lebak, Sudirman, mengatakan bahwa pihaknya menyambut hangat seluruh
    mahasiswa yang memilih melakukan PPL di Kemenag Lebak tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut
    dapat memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman langsung kepada
    masyarakat, serta mendedikasikan apa yang telah mereka dapatkan selama di dunia perkuliahan.

    "Laksanakan PPL dengan niat tholabul ilmu atau mencari ilmu, implementasikan ilmu yang
    mahasiswa dapatkan selama di bangku perkuliahan di kantor kami ini, serta dedikasikan diri kalian
    semua karna pada dasarnya mahasiswa sekarang kelak akan menjadi pemimpin masa depan," ujar
    Sudirman saat memberikan pembekalan di Aula Kemenag Lebak, Rabu (20/9).

    Sementara itu, Humas Kemenag Lebak, Anjas Badrudin, mengatakan bahwa kegiatan ini terjalin atas
    dasar kerjasama antara Kemanag Lebak dengan Kampus UIN SMH Banten. Menurutnya, dengan
    adanya kegiatan ini, bukan serta merta menggugurkan kewajiban saja.

    Akan tetapi membuktikan bahwasanya kerjasama antara Kemenag Kabupaten Lebak dan UIN SMH Banten itu benar adanya,tidak lain dan tidak bukan untuk saling membangun satu sama lain.

    Anjas menjelaskan, dari 25 mahasiswa tersebut akan dibagi kelompok dengan masing-masing
    anggota lima orang. Setiap kelompoknya akan ditempatkan di Kantor Kemenag Lebak, KUA
    Rangkasbitung, KUA Cibadak, KUA Warunggunung dan KUA Cimarga.

    "Jaga etika serta sopan santun, ikuti apa saja peraturan peraturan yang ada di lingkungan kami, mari

    kita sama sama menjalin kerja samaa yang dinamis agar tercipta hubungan yang harmonis," tandas
    Anjas. (MYU/DZH)

  • Korban TPPO Dijadikan Admin Slot

    Korban TPPO Dijadikan Admin Slot

    LEBAK, BANPOS – Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerap kali dijadikan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau bahkan buruh di luar negeri. Namun baru-baru ini, ditemukan kasus korban TPPO yang hendak dijadikan admin judi online atau lebih dikenal sebagai admin slot.
    Seperti yang diungkapkan oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Guruh Hardiansyah, saat
    diwawancara BANPOS kemarin.

    Ia mengatakan, salah satu kasus yang ditangani oleh pihaknya ialah seorang perempuan di bawah umur,
    yang diiming-imingi pekerjaan di Kamboja dengan upah yang besar. Namun setelah ditelusuri, ternyata
    di sana ia akan dijadikan admin slot.

    Makanya kan banyak judi online atau slot yang server luar negeri seperti Kamboja atau Thailand yang
    paham bahasa Indonesia. Mereka adalah korban-korban TPPO itu," kata Guruh.

    Guruh menjelaskan, indikasi awal dalam kasus tersebut yakni korban telah mendapatkan kekerasan
    seksual dari kekasihnya. Hingga akhirnya ia dirayu untuk bekerja di luar negeri.

    "Biasanya memang banyak korban yang seperti itu (admin slot) adalah perempuan dan di bawah umur,"jelasnya.

    Ia menerangkan, ratusan kasus TPPO telah terjadi dalam tiga bulan terakhir di Indonesia. Sejak 5 Juni
    hingga 14 Agustus 2023 saja, tercatat sebanyak 757 laporan kasus TPPO dengan 59 kasus di antaranya
    termasuk kategori eksploitasi anak.

    "Sampai saat ini di Lebak sudah ada empat kasus TPPO. Kita terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Aparat Penegak Hukum," tandasnya.

    Sementara itu, salah satu pegiat anak dan perempuan asal Lebak, Nining Widianingsih, mengatakan
    bahwa dirinya sering mendapati kasus-kasus TPPO dengan latar belakang ekonomi.
    yang mana melalui jalur tersebut korban mudah terhasut oleh hasil upah yang besar. Ia berharap,
    pemerintah dapat lebih memperhatikan dan memberikan sosialisasi pencegahan TPPO lebih gencar di
    beberapa wilayah pelosok.

    "Karena memang banyaknya kasus TPPO ini menyasar ke masyarakat pelosok yang kurang akan edukasi
    hal-hal seperti ini," jelas Nining. (MYU/DZH)

  • Bahasa Korea Bisa Jawab Kebutuhan Industri

    Bahasa Korea Bisa Jawab Kebutuhan Industri

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian meninjau langsung proses kegiatan belajar mengajar kelas Bahasa Korea “K-Dream” yang diinisiasi PT Krakatau Posco bekerja sama dengan Pemkot Cilegon, di Graha Posco Community Learning Centre (CLC) Ciwandan Cilegon, Minggu (17/9).

    Helldy mengungkapkan, kelas Bahasa Korea merupakan kerjasama strategi Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Posco dalam bidang sumber daya manusia (SDM).

    Hal itu dilakukan untuk menjawab tantangan masyarakat akan kebutuhan komunikasi lantaran banyaknya investasi Korea Selatan di Kota Cilegon.

    “Saya yakin Kelas Bahasa Korea ini sangat bermanfaat untuk bekal komunikasi menghadapi dunia pekerjaan, dimana nantinya kebutuhan-kebutuhan industri terkait SDM yang mampu berbahasa Korea itu bisa difasilitasi dari kelas belajar ini,” kata Helldy, melalui siaran tertulis, Minggu (17/9).

    Pada kesempatan itu, Helldy mengajak kepada masyarakat Cilegon untuk mengikuti Kelas Bahasa Korea ini.
    “Karena program ini program yang bagus, saya mengajak masyarakat Cilegon untuk ikut serta mendaftarkan diri mengikuti kelas Bahasa Korea ini. Saat ini sudah ada dua kelas dengan satu kelas diisi 20 peserta, tentunya bisa bertambah lagi agar kebermanfaatannya bisa dirasakan orang banyak,” tuturnya.

    Selama mengikuti pembelajaran, Helldy memastikan para peserta tidak dipungut biaya alias gratis. “Saya harap masyarakat Kota Cilegon akan banyak yang mampu berbahasa Korea. Mudah-mudahan ini bisa menjawab kebutuhan kerja pada perusahaan-perusahaan atau investor dari Korea yang ada di Kota Cilegon,” harapnya.

    Sementara itu, Camat Ciwandan Agus Aryadi yang mendampingi Wali Kota Cilegon mengatakan, untuk warga yang berminat ikut mendaftar kelas Bahasa Korea, bisa menghubungi Kecamatan Ciwandan.

    “Ayo masyarakat Cilegon yang mau belajar Bahasa Korea bisa daftar ke kecamatan atau ke saya, bisa hubungi ke nomor saya langsung,” katanya.

    Agus berharap program ini akan membekali angkatan kerja warga Cilegon dengan keterampilan Bahasa Korea yang sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi perkembangan investasi di kawasan industri Kota Cilegon.

    “Dengan meningkatnya kapasitas industri, akan ada peluang kerja dan berwirausaha yang lebih besar. Peningkatan ini juga akan membuka peluang di sektor pendukung seperti properti dan pangan. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh warga sekitar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, siswa-siswa K-Dream akan mendapatkan pelajaran bahasa dan budaya Korea selama kurang lebih 13 bulan, dengan dua kali pertemuan dalam seminggu. Tenaga pengajar didatangkan dari karyawan PT Krakatau Posco. Nantinya peserta akan mendapatkan fasilitas ruang belajar, makanan, minuman, serta biaya sertifikasi Bahasa Korea atau Test of Proficiency of Korean (TOPIK) yang ditanggung oleh perusahaan.

    Tujuan utamanya adalah agar siswa-siswa dapat lulus sertifikasi TOPIK level 4, sehingga mereka akan memiliki kemampuan yang sangat baik untuk bekerja di masa depan, seiring dengan meningkatnya investasi dari Korea di sektor industri di Kota Cilegon.(LUK/PBN)

  • Penuhi Hak Anak, Dukcapil Genjot Pelayanan KIA

    Penuhi Hak Anak, Dukcapil Genjot Pelayanan KIA

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak melalaui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggenjot pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai pemenuhan hak identitas bagi anak di Kabupaten Lebak.

    Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan penerbitan KIA ke tiap-tiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa kecamatan.

    Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Lebak, Irawati, mengatakan bahwa pelayanan keliling tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya. Pada tahun 2023 ini, telah dilakukan sebanyak lima Kecamatan yakni Kecamatan Cimarga, Curugbitung, Sajira, Cipanas hingga Cileles.

    ”Alhamdulillah sampai saat ini kita terus berupaya melakukan pelayanan keliling tersebut. Untuk di (Kecamatan) Rangkasbitung sendiri sudah semua (SMP) kita datangi” kata Irawati kepada BANPOS, Selasa (12/9).

    Ia menjelaskan, untuk target penerbitan KIA di Kabupaten Lebak sama dengan target Nasional yakni 50 persen. Saat ini, Kabupaten Lebak telah menerbitkan sebanyak 43,25 persen.

    ”Dari jumlah wajib KIA yakni 427.680, kita sudah berhasil menerbitkan sebanyak 184.972 anak. Tentu ini diberlakukan untuk anak usia 0 sampai 17 tahun” jelasnya.

    Ia menerangkan, KIA tersebut dibutuhkan sebagai pemenuhan hak identitas seorang anak yang mana kegunaannya serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Selain itu, dengan adanya KIA juga bisa meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas yang sering menargetkan anak yakni Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).

    Menurut Irawati, dengan adanya KIA tersebut anak bisa dimudahkan dalam segala hal seperti pembuatan Paspor, klaim asuransi dan lain sebagainya.

    ”Selain itu juga dibeberapa wisata yang ada di Lebak sudah menerapkan diskon bagi anak dengan bukti adanya KIA. Tentu ini akan semakin dibutuhkan” terangnya.

    Ia menegaskan, masyarakat harus semakin sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen pribadi dimulai dari akta yang dibuat saat anak lahir.

    ”Harus sadar akan pentingnya hal tersebut, jangan hanya diwaktu butuh baru sibuk membuat” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Wabup Isi Materi pada Latihan Kepemimpinan FKMC

    Wabup Isi Materi pada Latihan Kepemimpinan FKMC

    CIGEMBLONG, BANPOS – Pada diskusi Latihan Kepemimpinan (LK) dengan tema Optimalisasi Peran
    Mahasiswa dalam Menjaga Ketahanan Kearifan Lokal Demi Kemajuan Daerah' yang diselenggarakan
    Forum Keluarga Mahasiswa Cigemblong (FKMC), Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Ade Sumardi, turut hadir
    sebagai pemateri.

    Dalam giat tersebut, Wabup Ade mengapresiasi terselenggaranya LK yang bertujuan melatih cara
    berfikir mahasiswa agar kritis dan membangun, untuk membawa kemajuan daerah dengan potensi yang
    dimiliki di Kecamatan Cigemblong.

    “Kegiatan Latihan Kepemimpinan ini sangat bagus, untuk melatih cara berfikir, berfikir yang kritis dan
    membangun untuk kemajuan Cigemblong, dengan ide-ide kreatif mahasiswa," ujar Wabup Ade di SDN
    Desa Peucangpari, Cigemblong, Sabtu (9/9).

    Ade juga mendorong mahasiswa untuk terus bergerak dengan membuat inovasi, gagasan pemikiran
    yang cemerlang serta memperjuangkan ide melalui kanal yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi
    kepada pemimpin daerah.

    “Mahasiswa harus terus bergerak membawa ide perubahan, ide yang akan membawa daerah menuju
    kemajuan, ide itu harus disampaikan kepada kepala desa, camat, kepala dinas, sampai ke pemimpin
    daerah dengan memanfaatkan kanal yang ada,” harap Ade.

    Pada bagian lain, Ade juga mengingatkan bahwa perjuangan mahasiswa belum usai untuk meneruskan
    estafet kepemimpinan, serta berperang melawan peredaran narkotika yang menjadi ancaman generasi
    penerus bangsa.

    "Peran serta mahasiswa sangat dibutuhkan masyarakat dan daerah. Karena ku sum pelajar saat ini kelak
    akan menjadi penerus kepemimpinan di masa yang akan datang. Saat ini generasi muda juga harus aktif
    dalam memberantas peredaran narkoba yang kini sudah marak. Karena Narkoba itu ancaman nyata
    generasi muda," papar Ade. (WDO/DZH)

  • Terlibat Aktif Tangani Stunting, Berbagai Pejabat Diangkat Jadi BAAS

    Terlibat Aktif Tangani Stunting, Berbagai Pejabat Diangkat Jadi BAAS

    LEBAK, BANPOS – Berbagai pejabat di Kabupaten Lebak diangkat menjadi Bapak/Bunda Asuh Anak
    Stunting (BAAS). Para pejabat itu terdiri dari Kepala Kejaksaan, hingga Ketua Persatuan Advokat
    Indonesia (Peradi). Pengangkatan BAAS itu disebut pertama kali di Indonesia, yang berasal dari unsur
    Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum (APH).

    Seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lebak, Ade
    Sumardi, di hadapan awak media, kemarin. Ade mengatakan, Pemkab Lebak memberikan penghargaan
    kepada unsur Forkopimda dan APH tersebut, sebagai bentuk apresiasi atas keterlibatannya dalam
    pengentasan stunting di Kabupaten Lebak.

    "Ini pertama kali di Indonesia, dipelopori oleh ibu Kajari dan Kapolres. Namanya APH Peduli Stunting.
    Saya selaku ketua tim berterimakasih atas dedikasinya," ungkapnya.

    Adapun APH yang dikukuhkan menjadi BAAS di Lebak yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala
    Kepolisian Resor Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Rangkasbitung. Selain itu, ada pula Kepala
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Ketua IPPAT Kabupaten Lebak dan Ketua Peradi DPC
    Rangkasbitung.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari, mengatakan bahwa pihaknya beserta APH lain merasa
    terpanggil untuk perduli terhadap generasi muda. Bukan hanya masalah hukum, pihaknya ingin ikut
    membangun dan memberikan kepedulian terhadap generasi muda.

    "Intinya panggilan hati untuk ikut membantu mengentaskan stunting," kata Mayasari.
    Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan kegiatan bersama dengan Satgas Pengentasan Stunting di
    salah satu kecamatan dengan memberikan bantuan. Tentu kami merasa terhormat untuk bisa
    bergabung dalam pengentasan stunting, tandasnya.

    Senada, Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, menyambut baik atas pengukuhan
    dirinya sebagai Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Lebak.

    Ia memaparkan, dengan mendapatkan kepercayaan ini, tentu pihaknya siap mendukung terlaksananya
    program-program yang telah ditetapkan.

    Melalui program Bapak Asuh Anak Stunting, diharapkan akan memperkuat program edukasi dan
    sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan gizi seimbang," singkat Suriyanta.
    (MYU/DZH)

  • SILAY Madani Permudah Akses Informasi

    SILAY Madani Permudah Akses Informasi

    RANGKASBITUNG, BANPOS – LAPAS Rangkasbitung memberikan inovasi
    bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam
    mendapatkan berbagai informasi, yakni melalui Sistem Informasi Layanan Mandiri dan Melayani (SILAY
    Madani).

    Kasubsi Pembinaan Lapas Rangkasbitung, Eka Yogaswara, yang juga penggagas inovasi tersebut
    mengatakan, dengan SILAY Madani ini, WBP dapat menerima layanan informasi, integrasi, bantuan

    hukum, pengaduan, registrasi dan lain sebagainya melalui satu pintu pintu dengan akses yang mudah,
    cepat, transparan dan mandiri.

    Posisinya (SILAY Madani) ada di tengah-tengah kamar WBP, jadi mereka bisa mudah mengakses, kata
    Yoga kepada BANPOS, Rabu (6/9).

    Yoga menjelaskan, mandiri yang dimaksud yakni WBP bisa mendapat informasi secara cepat dengan
    hanya menempelkan jari (sidik jari) pada mesin atau aplikssi yang telah disediakan. "Jika masih ada
    kebingungan, petugas standby untuk membantu menjelaskan sampai tuntas," tandasnya.

    Sementara itu, Salah satu WBP menerangkan, dirinya telah beberapa kali menggunakan layanan SILAY
    Madani tersebut. Menurutnya, kemudahan dalam penggunaannya sangat menguntungkan bagi WBP
    yang sangat membutuhkan berbagai informasi.

    Kami mengucapkan terimakasih atas pelayanan ini, kami sangat terbantu, singkatnya. (MYU/DZH)