SERANG, BANPOS – Persoalan sampah menjadi sorotan, terutama sampah plastik. Hingga kini, penanganan sampah dianggap belum optimal dan masih menyisakan persoalan hingga di tingkat masyarakat.
Oleh sebab itu, dalam memperingati hari bebas sampah kantong plastik internasional, Himpunan Mahasiswa Universitas Banten Jaya (Unbaja) yang terdiri dari mahasiswa teknik lingkungan, mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Serang dan Kota Serang, serta siswa-siswi yang berasal dari Kota Serang menggelar Diskusi Publik bertajuk ‘Ramai-Ramai Kelola Sampah Sudah Optimalkah?’. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, (2/7) ini bertempat di Teras Meeting Room Unbaja.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yang mewakili Pemerintahan Kabupaten Serang, legislative dan akademisi. Para narasumber tersebut yaitu Kepala Kesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna, Anggota DPRD Kabupaten Serang Komisi VI, Ahmad Jajat, Perwakilan DLH Kabupaten Serang, Cahyo Harsanto, dan akademisi yaitu dosen teknik lingkungan Unbaja, Ricky Febiyanto.
Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan (HMTL), Gilang Afandi, mengungkapkan bahwa tujuan diskusi publik tersebut adalah untuk mengetahui implementasi strategis dari pihak akademisi, praktisi, dan pemerintahan dalam menangani sampah plastik di Kabupaten Serang. Kegiatan itu juga diharapkan dapat menambah softskill mahasiswa dalam penyelesaian masalah lingkungan, mengenai penanganan sampah secara keilmuan teknik dibidangnya.
“Seperti yang kita ketahui bersama, permasalahan sampah khususnya sampah plastik masih menjadi problematika di kehidupan sehari-hari. Kuantitas sampah khususnya sampah plastik terus meningkat dan berbanding lurus dengan pertambahan jumlah penduduk,” ujarnya.
Gilang mengungkapkan, melalui diskusi yang juga dihadiri oleh para dosen Unbaja ini menghadirkan inovasi-inovasi dan teknologi pengelolaan sampah plastik yang terbaru.
“Inovasi teknologi tersebut, diharapkan mampu diterapkan di kehidupan sehari-hari demi menjaga kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Perwakilan DLH Kabupaten Serang, Cahyo Harsanto, saat diskusi berlangsung, ia menjelaskan beberapa poin seperti dasar hukum mengenai pengelolaan sampah, aspek pengelolaan sampah, dan beberapa program pengelolaan sampah oleh DLH Kabupaten Serang.
“Dengan jumlah penduduk di Kabupaten Serang Tahun 2020 adalah 1.622.630 jiwa, berpotensi menghasilkan sampah 3650 meter kubik per hari atau 1200 ton per hari. Maka dari itu, diharapkan masyarakat ikut berperan aktif dalam mengelola sampah, bisa dilakukan dengan cara sederhana seperti composting, bank sampah serta 3R,” ujarnya,
Akademisi Unbaja, Ricky Febiyanto, menjelaskan analisis business as usual pengelolaan sampah di Kabupaten Serang. Ia menyampaikan perihal proyeksi model dinamis serta alternatif penerapan skema retribusi Kabupaten Serang dengan skema satuan harga penuh, skema satuan harga parsial, skema satuan harga pilihan, dan skema satuan harga berbasis berat dan frekuensi.
“Bagi saya, sebenarnya tidak ada istilah sampah. Yang ada adalah ketidakmampuan kita mengubah output materi menjadi input kembali dalam siklus materi,“ ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Serang komisi IV, Ahmad Jajat, menyampaikan adanya Perda Nomor 03 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan.
“Dalam Perda tersebut dijelaskan tugas wewenang dan tanggung jawab Pemda dalam pengelolaan sampah serta peran masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ucapnya. (MUF/AZM)