SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten mewanti-wanti seluruh pihak untuk dapat menjaga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dari para ‘hantu’ yang berpotensi merusak integritas PPDB tahun ini.
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB, harus bersama-sama menjaga integritas PPDB dari para oknum yang menghantui pelaksanaan PPDB dengan berupaya merusak kemurnian pelaksanaan PPDB berdasarkan nilai objektif, transparan, akuntabel dan non-diskriminatif.
Bahkan, Dedy menuturkan bahwa berbagai aturan yang mengatur petunjuk pelaksana/teknis (juklak/juknis) PPDB akan tidak berharga dan tidak berarti, apabila seluruh pihak baik penyelenggara PPDB, pemerintahan, aparat penegak hukum (APH) organisasi masyarakat, hingga media massa tidak menunjukkan komitmen dalam mengawal pelaksanaan PPDB.
“(Tidak berharga dan tidak berarti) jika tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” ujarnya, Sabtu (21/5).
Menurut Dedy, seruan dalam menjaga integritas PPDB sudah sering digaungkan oleh Ombudsman Banten setiap tahun. Terlebih, pihaknya kerap menemukan permasalahan pada pelaksanaan PPDB mulai dari permasalahan teknis seperti jaringan, permasalahan regulasi, anggaran dan kualitas SDM.
“(Selain itu) permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak yang akan paling dirugikan dari rusaknya integritas PPDB adalah para siswa. Sebab, dampak dari rusaknya integritas PPDB hingga pada siswa akan tidak memperoleh layanan pendidikan yang optimal.
“Karena sekolah gagal memenuhi SPM Pendidikan. Demikian pula dari aspek moral, baik moral pembuat kebijakan, pelaksana, kepala sekolah, guru, serta unsur-unsur lainnya di satuan Pendidikan/sekolah, tidak terkecuali dan terutama siswa,” katanya.
Bahkan, Dedy mengaku jika Ombudsman Banten pernah menerima keluhan dari sekolah-sekolah swasta terkait proses PPDB di sekolah negeri. Dedy memandang, Dinas Pendidikan setempat juga perlu mengajak diskusi dan berkolaborasi dengan sekolah-sekolah swasta yang ada.
“Dalam jangka panjang dan lebih luas, persoalan PPDB akan terus menjadi ancaman laten bagi kualitas Pendidikan di Banten. Sementara, masih banyak permasalahan pendidikan lainnya di Banten yang masih perlu diatasi bersama,” ucapnya.
Permasalahan pendidikan itu antara lain pemerataan kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur pendidikan di Utara-Selatan, kurikulum, sarana prasarana, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, kompetensi guru, link and match dan lainnya.
“Kuncinya, mulai dari sekarang, semua pihak menahan diri dan bersama-sama menjaga PPDB demi memperkuat bagian ikhtiar memajukan pendidikan di negeri para ulama dan santri ini,” tegas Dedy.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, pada kesempatan yang sama mengemukakan, salah satu temuan Ombudsman Banten atas penyelenggaraan PPDB tahun lalu. Temuan itu yakni pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung siswa yang diterima oleh sekolah.
“Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan,” ujarnya.
Faktanya, Zainal menuturkan bahwa sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, ketentuan daya tampung itu diabaikan oleh mayoritas SMA dan SMK milik pemerintah di Provinsi Banten.
“Kelebihan daya tampung ini terjadi khususnya di Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan yang jumlahnya mencapai hampir 4.000 siswa atau ada tambahan 30 rombel/kelas di luar ketentuan daya tampung sekolah,” terangnya.
Menurutnya, temuan itu cukup ironis, terlebih dengan adanya temuan sekolah yang memaksakan lebih dari 45 siswa per kelas. Bahkan ia menuturkan, sangat mungkin sekolah pada akhirnya menggunakan ruang laboratorium atau ruang perpustakan sebagai kelas untuk menampung siswa-siswa tersebut.
“Kita tidak akan mendapati fakta ini dari hasil (pengumuman) akhir PPDB. Kita baru bisa menemukannya jika membandingkan antara regulasi daya tampung dengan jumlah siswa/peserta didik pada saat awal tahun ajaran baru, yang bisa jadi beberapa hari atau pekan setelah proses PPDB. Oleh karenanya, wajar banyak wali murid yang menyampaikan kepada Ombudsman mengenai relevansi pelaksanaan PPDB jika masih banyak yang diterima melalui jalur diluar PPDB,” jelasnya.
Namun, tidak sedikit SMA/SMK di bawah Pemerintah Provinsi yang di sisi lain belum dapat memenuhi kuota atau daya tampung tersebut. Secara sederhana, menurut Zainal, sekolah ‘favorit’ akan cenderung melanggar ketentuan daya tampung, dan sebaliknya sekolah negeri lain malah kekurangan siswa.
“Oleh karenanya, kami memandang, Dinas Pendidikan perlu mengevaluasi betul formula ataupun proses penyusunan daya tampung ini. Jika tahun ini sudah yakin, maka perlu lebih serius mengawasi implementasinya dalam proses PPDB. Sebab jika tidak, untuk apa?” tegasnya.
Tim Ombudsman Banten telah mendalami temuan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Tujuannya, antara lain, untuk mendesak adanya perbaikan yang substantif dan signifikan dalam penyelenggaraan PPDB.
“Lebih dari itu, pada prinsipnya Ombudsman mendorong agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan melakukan upaya lebih serius untuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan serta program dan layanan pendidikan lainnya, agar kepentingan pendidikan untuk masyarakat Banten terpenuhi serta berkeadilan bagi semua,” tandasnya.
Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten sudah menetapkan kuota. Salah satu penetapan yang terbanyak adalah untuk zonasi, sebesar 50 persen.
Sedangkan afirmasi 15 persen, kepindahan orang tua 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 30 persen.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pekan lalu dalam siaran persnya. Atas keputusan tersebut, masyarakat meminta Pemprov Banten agar dalam penerimaan siswa baru di SMA/SMK Negeri tidak ada intrik atau kecurangan. Pasalnya, sejak diberlakukan PPDB online banyak dugaan kecurangan dan peristiwa yang merugikan siswa didik.
“Kalau memang ketentuannya seperti itu, saya harap praktek lapangannya tidak ada proses titip-titipan. Karena banyak sekali warga sekitar seperti tahun lalu tidak bisa masuk di sekolah dekat rumahnya. Tapi tidak sedikit banyak siswa yang rumahnya jauh-jauh bisa masuk ke sekolah itu,” kata warga Kota Serang, Tita Hafidah.
Kecurangan tersebut nampak di sekolah-sekolah favorit seperti SMA 1 dan 2 Kota Serang SMKN Kota Serang. “Saya sangat meyakini kalau mau dibuka datanya banyak sekali kecurangan pada PPBD Online tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Apalagi, saat proses pendaftaran PPDB online, jaringan internet sangat sulit untuk diakses. “Sekali lagi saya minta kepada pemerintah agar tidak lagi melakukan kecurangan-kecurangan. Harus fair,” ujarnya.
Senada diungkapkan Reni Marlina. Menurut dia, persoalan PPDB online yang diduga terjadi kecurangan bukan saja di Serang. “Sama di Kota Cilegon, kendala dan persoalan PPDB Online tahun-tahun sebelumnya banyak siswa yang jauh-jauh tapi sekolah di SMAN 1 Cilegon. Tapi yang dekat tidak bisa masuk kesitu. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar konsen dalam PPDB Online. “Secara umum, pendidikan menjadi konsentrasi pemerintah,” kata Al Muktabar.
Dikatakan, saat dirinya mendapat amanat menjadi Penjabat Gubernur, RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) sudah berakhir. Saat ini rencana pembangunan terwadahi dalam RPD (Rencana Pembangunan Daerah) yang hulunya adalah visi misi Presiden dan Wakil Presiden di samping Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
“Mengawal pendidikan dengan mengawal PPDB sebaik-baiknya sebagai pintu awal. Bila sukses, setengah pekerjaan Bapak/Ibu sukses,” ungkap Al Muktabar.
“Ini pertaruhan kita bersama, yang ujungnya melayani masyarakat,” tegasnya.
Dijelaskan, menjadi tugas pemerintahan untuk mengatur dan melayani. Bila terjadi deviasi atau ketidakterhubungan keduanya, tugas pemerintah untuk melakukan intervensi. Pihaknya siap bersama para Kepala Sekolah untuk bersama mencari solusi bila muncul hambatan atau permasalahan.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan PPDB khusus SMA/SMK Negeri. Apabila ada ketidakbenaran pengelolaan, ada ketidakpuasan publik di sana. Bila ada masalah akan kita selesaikan bersama,” tegasnya.
“Prinsip penerimaan siswa baru, kita menggunakan web sekolah yang sekarang terpelihara dan berjalan dengan baik. Mohon dijaga internetnya sebagai penjuru penerimaan siswa baru,” tambah Al Muktabar.
Al Muktabar juga berpesan kepada para panitia PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Banten untuk menjalankan unsur fairness dengan baik.
“Ikhtiar kita jalankan dalam rangka pelayanan pendidikan bahwa pemerintah hadir. Mudah-mudahan dengan persiapan yang baik ini, semua bisa kita maksimalkan pada niat baik itu. Saya yakin, kita bisa dengan segala tanggung jawab kita,” tambah Al Muktabar. (RUS/DZH/PBN)