Kategori: PENDIDIKAN

  • Majukan Pendidikan Melalui Himaguna Goes To School

    Majukan Pendidikan Melalui Himaguna Goes To School

    LEBAK, BANPOS – Pendidikan adalah awal dari kemajuan sebuah bangsa. Jika suatu bangsa sudah memiliki taraf pendidikan yang baik, maka bangsa itu sedang berjalan kearah kemajuan.

    Untuk menuju taraf pendidikan yang baik, Himaguna menggelar sebuah kegiatan berupa sosialisasi perguruan tinggi dengan program Himaguna Goes To School. Bertajuk ‘Kembangkan potensi wujudkan mimpi melalui perguruan tinggi’, kegiatan tersebut berjalan selama dua hari berturut-turut.

    Ketua pelaksana kegiatan, Rian Nurdiansyah, mengungkapkan bahwa pada hari pertama kegiatan, dilakukan pada hari Rabu, 26 Januari 2022 dengqn mengunjungi SMKN 1 Gunungkencana. Selanjutnya pada hari kedua, Kamis 27 Januari 2022, Himaguna mengunjungi SMAN 1 Gunungkencana dan MAN 3 Lebak.

    “Pada kegiatan ini, diisi dengan sharing-sharing materi tentang jalur jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, Perguruan Tinggi Kedinasan dan tentang program beasiswa KIP-K,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, pada kegiatan tersebut, Himaguna ditemani oleh rekan-rekan dari mahasiswa Untirta dari tim KKN 70, yang sedang melakukan KKN di desa Caringin dengan berbagi informasi seputar beasiswa Pertamina.

    “Pada kegiatan ini kami berharap, dengan adanya kegiatan Himaguna Goes To School bisa memberikan pengetahuan dan informasi kepada siswa kelas 12 yang ada di sekolah sekolah SLTA sederajat, yang di Gunungkencana mengenai perguruan tinggi,” tuturnya.

    Selain itu, ia berharap dengan kegiatan tersebut bisa memberikan motivasi para siswa untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, serta menghapus mindset bahwa kuliah itu mahal. Karena, sebenarnya ada bantuan beasiswa dari pemerintah yaitu program KIP-K untuk siswa yang memiliki keinginan berkuliah, tetapi memiliki keterbatasan dari sisi ekonomi.

    “Sehingga teman-teman siswa kelas 12 yang berada di sekolah-sekolah SLTA sederajat di Gunungkencana yang memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, bisa mengembangkan potensi yang dimiliki melalui perguruan tinggi dengan program beasiswa KIP-K tanpa hawatir mengenai biaya kuliah,” ucapnya.

    Kegitaan sosialisasi itu juga tidak sebatas sosialisasi. Tetapi ada tindaklanjut untuk proses selanjutnya, dimana apra siswa kelas 12 akan diberikan mentoring mengenai informasi jadwal tentang jalur-jalur masuk ke perguruan tinggi, dan mentoring tentang pembuatan akun KIP-K. (MUF)

  • Kasus Mantan Presma Untirta KH, Rektor Disebut Tidak Taat Aturan Hukum

    Kasus Mantan Presma Untirta KH, Rektor Disebut Tidak Taat Aturan Hukum

    SERANG, BANPOS – Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang tersandung kasus pelecahan seksual, KH, melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Yayan Mulyana, mendaftarkan gugatan melalui PTUN Serang dengan Nomor Perkara 84/G/2021/PTUN.SRG.

    Hal yang menjadi gugatan adalah Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik dan Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021.

    Raden Elang menilai bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh pihak Rektorat tidak sesuai dengan aturan hukum. Menurutnya, alasan mengajukan gugatan ke PTUN tersebut adalah kedua objek surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme aturan hukum dan Undang-Undang.

    “Antara lain Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa BAB VI tentang Sanksi dan Pelanggaran,” ujarnya, melalui rilis yang diterima oleh BANPOS, Sabtu (29/1).

    Adapun aturan yang dimaksudkan adalah Poin 6.3.1 Pelanggaran Hukum, yang berisi sebagai berikut, mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkotika dan jenisnya), dan telah di tetapkan bersalah serta telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh rektor. Poin 6.5 Prosedur dan Penjatuhan, poin ke-4 berisi: Menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan jika laporan mengenai adanya tindakan pelanggaran dapat di buktikan.

    Raden menegaskan bahwa Rektor seharusnya membentuk satgas khusus untuk menelusuri kasus ini lebih dalam lagi, sebelum menjatuhi sanksi pada KH.

    “Bahwa faktanya klien kami sejauh ini tidak terbukti sebagai pelaku pelecehan, dan pihak Rektor tidak pernah melakukan penelusuran, verifikasi investigasi tentang kebenaran berita tersebut sehingga dalam mengeluarkan kedua objek sengketa, dalam memberikan sanksi terlebih dahulu harus dibentuk satuan tugas,” jelasnya.

    Dengan tegas, Raden menyebut bahwa Rektor Untirta menyalahi aturan hukum dalam menangani hal ini. Sebagaimana pasal 13 yang kemudian di bentuk satuan tugas (SATGAS) secara proposional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa BAB VI tentang Saksi dan Pelanggaran, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang tahun 2019 tentang Keluarga Besar Mahasiswa Untirta.

    “Sehingga jelas telah bertentangan secara hukum dan Undang-undang karena telah mendahului keputusan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia asas praduga tidak bersalah presumption of innocene pasal 17 dan pasal 18,” tandasnya.

    Berdasarkan apa yang telah dijabarkan, kuasa hukum KH pun menuntut hal sebagai berikut:

    1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

    2.Menyatakan batal atau tidak sah :
    a. Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tanggal 8 Oktober 2021 a.n. KH.

    b.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021 a.n. AF sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 sampai dengan masa jabatan kepengurusan.

    3.Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut:
    a.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tanggal 8 Oktober 2021 a.n. KH.

    b.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021 a.n. AF sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 sampai dengan masa jabatan kepengurusan.

    4.Menghukum TERGUGAT untuk merehabilitasi kedudukan PENGGUGAT selaku mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.

    5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). (MUF)

  • Ketua DPRD Dorong Pemkot Serang Maksimalkan Peran Sekolah Swasta

    Ketua DPRD Dorong Pemkot Serang Maksimalkan Peran Sekolah Swasta

    SERANG, BANPOS – KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Budi Rustandi, melakukan peninjauan ke Yayasan Masarratul Muta’alimin yang berada di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi infrastruktur sekolah swasta tersebut, agar Pemkot Serang dapat menentukan bantuan hibah pembangunan pada tahun 2023 mendatang. Sehingga peran sekolah swasta dapat lebih baik lagi.

    Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa pemberian hibah untuk Yayasan Masarratul Muta’alimin diprioritaskan lantaran di Kelurahan Banten, masyarakat kekurangan sekolah untuk bisa menampung para peserta didik.

    “Kebetulan karena memang sekolah negeri kita ini kekurangan. Nah sekolah itu tidak bisa menampung para peserta didik yang ada di Kelurahan Banten khususnya,” ujarnya saat melakukan peninjauan, Jumat (29/1).

    Maka dari itu, Budi mengaku bahwa untuk menjaga agar para peserta didik yang berada di wilayah Kelurahan Banten dapat tetap bersekolah, maka pihaknya mendorong agar memaksimalkan keberadaan sekolah swasta untuk menampung para peserta didik.

    “Makanya kami bantu di swastanya, supaya mereka bisa menampung anak sekolah. Jangan sampai anak-anak putus sekolah karena tidak ada sekolah yang bisa menampung mereka,” ungkapnya.

    Terlebih, Pemkot Serang terbatas anggarannya apabila harus membangun Unit Sekolah Baru (USB). Sehingga untuk menyelesaikan persoalan peserta didik tidak tertampung, pihaknya mendorong agar para sekolah swasta diberikan bantuan hibah untuk pengembangan infrastrukturnya.

    “Iya, harus ada perhatian. Baik lewat hibah ataupun lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Kita pelan-pelan, bagaimana agar Pemkot Serang bisa berkontribusi terhadap penyelenggaraan sekolah swasta,” tandasnya. (DZH)

  • Andika Minta Mathla’ul Anwar Konsisten di Dunia Pendidikan

    Andika Minta Mathla’ul Anwar Konsisten di Dunia Pendidikan

    PANDEGLANG – Musyawarah Wilayah IV Mathlaul Anwar (MA) Provinsi Banten secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy di Gedung Aula Badan Pengembangan SDM Pemprov Banten, Pandeglang, Jumat (28/1). Sebagai Ormas Islam asli Banten yang bergerak di bidang pendidikan, Andika meminta MA terus konsisten berkiprah di dunia pendidikan.

    “Sebagai sebuah institusi pendidikan, lembaga-lembaga pendidikan MA agar senantiasa terus berkiprah dalam mendidik generasi-generasi anak bangsa,” kata Andika kepada pers usai acara yang dihadiri Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Ketua Umum PB MA Embay Mulya Syarif.

    Andika menyampaikan agar spirit khitoh MA yang berkarakter modern, harus terus dijadikan ruh pengabdian seluruh keluarga besar MA dalam merancang dan melaksanakan kegiatan pendidikan baik di Sekolah Umum, Kejuruan, dan Sekolah Tinggi.

    “Saya berharap keberadaan lembaga pendidikan Mathla’ul Anwar akan terus bertambah maju dan berkontribusi positif untuk kemajuan Banten dalam bidang pendidikan,” kata Andika.

    Lebih jauh Andika berharap lembaga pendidikan MAdapat terus bertransformasi dalam rangka merespon kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin modern dan maju. Andika mengaku berharap seluruh jajaran Keluarga Besar MA senantiasa meningkatkan eksistensi dan perannya, sehingga keberadaannya akan semakin dirasakan manfaatnya dan mendapatkan legitimasi yang kuat dari seluruh komponen masyarakat maupun dari Pemerintah dan stakeholder pembangunan lainnya.

    Selanjutnya, kata Andika, dirinya berharap akan adanya penguatan jalinan kemitraan, kerjasama dan sinergitas, khususnya antara Ulama dan Umaro guna mewujudkan Provinsi Banten menjadi Provinsi yang maju dengan masyarakat yang sejahtera.

    Sementara itu Ketua caretaker PW MA Provinsi Banten, Anang Ainal Yaqien mengatakan, dalam keadaan belum sepenuhnya keluar dari ancaman Pandemi Covid-19, PW MA Banten tetap menyelenggarakan Muswil IV dengan Protokol Kesehatan yang ketat. Muswil tersebut dilaksanakan selama dua hari, yaitu 28-29 Januari 2022.

    Hingga Kamis kemarin, terdapat tiga kandidat yang menyatakan kesiapannya untuk maju pada Muswil IV. Ketiganya adalah Edi Suhaedi, Anggota Bidang Hubungan Antar Lembaga PW MA Banten; Taufiqurrohman, Ketua II Bidang Pendidikan PW MA Banten; Dahlan Hasyim, Ketua Perguruan MA Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

    (PBN)

  • Pendidik Dituntut Cepat Beradaptasi Dengan Zaman

    Pendidik Dituntut Cepat Beradaptasi Dengan Zaman

    SERANG, BANPOS – Para pendidik atau guru saat ini harus dapat beradaptasi dengan dunia baru pada era milenial. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membuka secara resmi kegiatan workshop guru PAUD atau pendidikan anak usia dini, kemarin.

    “Agar pendidikan tetap bisa berselancar di atas gelombang pergeseran. Bukan tenggelam di bawah. Sistem pendidikan mesti berpacu mengimbangi perubahan,” kata Andika.
    Turut hadir dalam acara yang diikuti oleh 530 pendidik/guru PAUD se-Banten tersebut, Bunda PAUD Banten Adde Rossi Khoerunnisa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, kependudukan dan dan KB Banten, Sitti Ma’ani Nina.

    Menurut Andika, hal baru yang muncul hari ini, di era pemercepatan percepatan informasi seperti sekarang, akan menjadi usang dalam tempo kurang dari dua tahun. Menariknya, kata dia, para murid masa kini bisa luwes menyesuaikan diri dengan pemercepat percepatan itu. “Ini sekaligus tantangan bagi kita para guru, terlebih pendidik PAUD yang mendidik anak-anak usia dini,” katanya.

    Andika menyebut, sebagian besar guru hari ini keteteran beradaptasi dengan kebiasaan baru tersebut. Alih-alih menghakimi murid zaman sekarang mengalami attention deficit disorder atau gangguan kemerosotan perhatian yang disebabkan oleh konsumsi internte pada gadget, kata Andika, hal itu justru terjadi sesungguhnya karena murid mengalami kebosanan karena guru dan sekolahnya ketinggalan zaman.

    Menurutnya, pada dasarnya anak-anak memiliki hasrat ingin tahu dan belajar. Hasrat itu padam karena gurunya mengajar dengan kebiasaan zaman manual. Tantangannya, kata dia, adalah bagaimana guru dan sekolah menjadikan belajar menarik, menyenangkan dan menawarkan pengalaman menantang, sebagaimana ditawarkan game online yang membuat anak-anak kerasan dan kecanduan.

    Meski begitu, gawai tidak bakal menggantikan peran guru dan sekolah tradisional. Yang harus dilakukan adalah guru mesti proaktif melengkapi pembelajaran anak menggunakan piranti mobile. Mode pembelajaran elektronik, kata Andika, malahan menawarkan alternatif yang terjangkau bagi pendidikan tradisional.

    Ketua Himpunanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini atau Himpaudi Banten, Yayah Rukiyah mengatakan, pelatihan pendidik PAUD ini merupakan program pertama yang diselenggarakan. Dalam pelatihan tersebut, guru atau pendidik PAUD untuk menerapkan pembelajaran kreatif, inovatif dan berbasis projek.

    Pembelajaran baca tulis dan berhitung (calistung) tidak boleh diberikan oleh anak usia dini, tetapi pendidik dan tenaga kependidikan menerapkan pembelajaran berbasis project,” kata Yayah.

    (RUS)

  • Bangunan PAUD di Gununganten Butuh Perhatian

    Bangunan PAUD di Gununganten Butuh Perhatian

    CIMARGA, BANPOS – Keberadaan sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang keberadaan bangunan sekolahnya sudah tak layak untuk digunakan tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) anak didik, merupakan salah satu kendala yang sering dihadapi pihak pengelola. Seperti yang terjadi pada sekolah PAUD Wiyata Guna di kampung Cikeuyeup, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga.

    Diketahui, bangunan sekolah itu sudah sangat mengkhawatirkan. Dinding tembok sudah banyak mengalami retak, kayu-kayu penyangga atap genting sudah rapuh, bahkan bagian atas sebagian sudah tak beratap lagi.

    Pengelola sekolah PAUD Wiyata Guna, Sunarya kepada BANPOS mengatakan, sekolahnya sejak berdiri sampai kini belum tersentuh bantuan rehab atau perbaikan dari pihak-pihak terkait. Menurutnya, terlebih kondisinya sekarang sangat mengkhawatirkan dengan bangunan yang mulai rapuh.

    “Sekolah ini belum pernah tersentuh oleh perbaikan berat. Pada saat ini yang kami pikirkan keselamatan anak didik kami, karena rapuhnya bangunan yang kami kelola dan daya tampung yang sangat minim,” kata Sunarya, Selasa (25/01).

    Dijelaskan Sunarya, dari jumlah murid 51 siswa yang terdiri KB dan TK, itupun di bagi 2, dengan luas bangunan 4×6 meter.

    Dijelaskan pula, para tenaga pendidik dan pengurus sekolah PAUD tersebut sangat berharap adanya bantuan baik dari pemerintah maupun pihak lain, untuk merehab sekolah yang dikelolanya demi kelangsungan terlaksananya KBM dengan nyaman, tanpa ada kekhawatiran dengan kondisi bangunan yang rapuh.

    “Kami para dewan guru dan pengurus sekolah PAUD ini berharap sekali mendapat bangunan baru yang layak bagi anak didik kami, agar tidak selalu dibayang-bayangi ketakutan akan robohnya bangunan peninggalan bapak guru kami,” ungkap Sunarya.

    Terpisah, Kepala Desa (Kades) Gununganten, Parman yang juga pembina PAUD tersebut saat dihubungi membenarkan terkait bangunan PAUD di wilayah kerjanya itu sangat membutuhkan bantuan rehab. Kata Kades, tadinya akan menganggarkan melalui dana desa tapi anggarannya terbatas dan tidak ada peruntukan.

    “Iya, mau menganggarkan dari dana desa tidak ada. Karena untuk program fisik lain seperti jalan, jembatan pada rusak dan butuh anggaran juga, sementara uangnya tidak ada pak,” paparnya.

    (WDO)

  • Pembelajaran Jarak Jauh Kembali Diberlakukan di Kota Tangerang

    Pembelajaran Jarak Jauh Kembali Diberlakukan di Kota Tangerang

    TANGERANG, BANPOS. Seiring meningkatnya kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di kita tangerang, kini Pemkot Tangerang kembali akan memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari jenjang TK/Paud hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Tangerang.

    Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan keputusan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan imbas dari meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang.

    “Kenaikan kasusnya dalam beberapa hari terakhir cukup drastis. Makanya untuk menjaga anak – anak, mulai besok (Rabu, 26 Januari 2022) proses belajar mengajar kembali online untuk sementara,” ungkap Walikota di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (25/01).

    Arief menambahkan, pengambilan kebijakan PJJ juga mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100%.

    “Serta saran dan masukan dari organisasi profesi medis, demi keselamatan anak-anak,” jelas Walikota.

    Lebih lanjut Walikota mengungkapkan Pemkot Tangerang akan kembali mengevaluasi sistem PJJ seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang.

    “Semoga kasusnya bisa segera turun, dan anak – anak bisa kembali ke sekolah,” pungkasnya.

    Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Jamaluddin, mengingat dalam beberapa hari belakangan ini kasus COVID-19 di Kota Tangerang sedang meningkat. Demi keselamatan seluruh siswa, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan kembali menerapkan PJJ.

    Hal tersebut diterapkan hasil dari evaluasi bersama antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

    “Hasil dari evaluasi bersama dengan Dinas Kesehatan, demi kesehatan dan keselamatan semua maka PJJ akan kembali diterapkan,” ungkapnya.

    “Kalau Pembelajaran Tatap Muka terus dilanjutkan, kita khawatir akan ada cluster-cluster baru,” tegasnya.

    Sejauh ini, diketahui bahwa sudah terdapat dua sekolah yang ditutup karena positivity rate-nya di atas lima persen.

    “Untuk saat ini, ada dua sekolah yang ditutup karena positivity rate-nya di atas lima persen, yaitu sekolah di Ciledug dan di Larangan,” tuturnya.

    Ia pun menghimbau, agar masyarakat untuk terus meningkatkan protokol kesehatan.

    “Pandemi ini belum usai, maka dari itu kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan protokol kesehatan di mana pun kapan pun karena protokol kesehatan itu sangat penting,” tandasnya.

    (SUG)

  • Dibayar Setengah, Kontraktor Pembangunan Gedung SMK Negeri Tak Terima

    Dibayar Setengah, Kontraktor Pembangunan Gedung SMK Negeri Tak Terima

    PERKARA hukum pada dunia pendidikan Banten juga terjadi pada proyek pembangunan sekolah. Tepatnya pada proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana (Sarpras) di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas.

    Kontraktor pada paket pekerjaan tersebut yakni CV. Cahaya Ali Pratama, akan melaporkan Dindikbud Provinsi Banten lantaran tidak membayarkan sisa nilai kontrak proyek pekerjaan tersebut sebesar Rp1,4 miliar. Tidak dibayarkannya sisa nilai kontrak itu karena Dindik beranggapan pekerjaan baru terealisasi 63,4 persen.

    Pihak kontraktor pun tak menerima alasan Dindikbud Provinsi Banten tersebut. Kuasa Hukum CV. Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra, menuding pihak Dindikbud Banten mengeluarkan keputusan tersebut sebagai upaya mengada-ngada dan dianggap melanggar perjanjian kontrak pada 12 Juli 2021.

    Untuk diketahui, CV. Cahaya Ali Pratama ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 2 Juli 2021, setelah mengikuti tahapan lelang yang dilakukan oleh Dindikbud Banten. CV. Cahaya Ali Pratama pun menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) melalui Dindikbud pada 8 Juli 2021.

    Dedi pun menceritakan kronologis perkara yang menimpa kliennya tersebut. Menurutnya, setelah proses pengerjaan pada batas waktu, kliennya baru menyelesaikan volume pekerjaan setara 70 persen. Maka dari itu, kontraktor baru menerima 50 persen dari nilai kontrak.

    Untuk memenuhi volume pekerjaan sesuai dengan kontrak, kliennya pun mengajukan addendum dan menyerahkan hasil pekerjaan berdasarkan addendum yakni 150 hari kerja.

    “Klien kami mengaku aneh karena tidak dibayarnya hak kontraktor tersebut. Diduga disebabkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang tiba-tiba menghadirkan (konsultan individu) dan menyetujui perhitungan sepihak,” ujar Kuasa Hukum Direktur CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra kepada awak media, Kamis (20/1).

    Dedi menuturkan, persoalan muncul karena Dindikbud menetapkan hasil hitungan volume pekerjaan bukan dengan Konsultan Pengawas yang telah ditetapkan sesuai dengan kontrak pekerjaan, melainkan Konsultan Individu.

    “Hasil hitungan volume pekerjaan 63,4 persen. Padahal menurut Konsultan Pengawas (sesuai Kontrak) perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91,96 persen,” katanya.

    Dalam hal ini, kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan kontrak. Dindikbud Provinsi Banten pun dituding oleh Dedi telah melakukan serangkaian tindakan manipulatif. “Itu dilakukan dalam pembuatan dan penandatanganan surat Show Case Meeting (SCM) 1, 2 dan 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume pekerjaan,” jelasnya.

    Ia mengaku pihaknya telah berupaya menempuh jalur musyawarah untuk pemintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung. Akan tetapi, Dindikbud justru malah menuduh kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan. “PPK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar,” katanya.

    Menurutnya, Dindikbud Banten telah menyalahgunakan wewenang atas hak kontraktor yang menimbulkan kerugian. Padahal, secara faktual telah menyelesaikan pekerjaan di dua SMKN dengan volume pekerjaan 91 persen.

    “Atas dasar (penilaian) konsultan pengawas, layak untuk digunakan. Jika tidak ada itikad baik dari Dindikbud Banten, maka kami akan membawa hal ini ke ranah hukum, karena memang ini tindakan dzolim,” tegasnya.

    Sementara itu, Direktur CV. Cahaya Ali Pratama, M Ismail Syaban, mengaku sangat dirugikan dengan tidak dibayarnya sisa nilai kontrak. Ia pun meminta agar Dindikbud Banten segera membayar hak dirinya yang belum dibayarkan. “Tentu saya sangat dirugikan. Kami ingin sisanya bisa dibayarkan,” katanya.

    Kasi Sarana dan Prasarana pada Dindikbud Provinsi Banten, Asep Mudzakkir, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum ada laporan resmi dari kontraktor terkait pelaksanaan kerja, seperti laporan progres akhir. “Apa bukti yang harus kami bayar jadinya?” ujarnya.

    Ia mengatakan bahwa banyak hal yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan juga perencanaan, seperti halnya lantai dan atap. Ia mengaku bahwa terjadi pertemuan di salah satu hotel di Kota Serang bersama dengan Kejaksaan, untuk konsultasi awal apakah bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

    “Adapun jika memang mau dibayar, saat ini kami masih menunggu hasil dari BPK. Kami belum bisa menjawab dengan penuh karena masih menunggu hasil dari pemeriksaan,” ungkapnya.

    Sedangkan mengenai pengawas independen yang dibawa oleh Dindikbud Provinsi Banten untuk menilai progres pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, ia enggan memberikan jawaban. Menurutnya, biarkan pengadilan yang memutuskan apakah pihaknya harus membayar sisa nilai proyek tersebut atau tidak.

    “Karena ini sudah masuk ke substansi disomasi. Biar nanti kita lihat langsung saja, kan ada wasitnya untuk menilai. Biar nanti pengadilan yang memutuskan, apakah kami harus membayar atau tidak,” tandasnya.

    (DZH/ENK)

  • Mengungkap Sunat dan Intimidasi di BOP PAUD Pandeglang

    Mengungkap Sunat dan Intimidasi di BOP PAUD Pandeglang

    SELAIN di lingkungan Pemprov Banten, dugaan penyelewengan pendidikan juga terjadi di lingkungan Pemeritnah Kabupaten Pandeglang. Diduga, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah itu, jadi ‘santapan’ oknum.

    Akhir 2021 lalu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita membenarkan adanya dugaan pemotongan bantuan untuk PAUD di Kabupaten Pandeglang. Pemkab mendapatkan alokasi anggaran dari APBN untuk BOP 672 PAUD, dimana setiap PAUD mendapatkan bantuan sebesar Rp5 juta.

    Setelah dicairkan, diduga ada oknum yang menjadi dalang penyunatan BOP itu Rp3 juta per lembaga, mengatasnamakan Bupati Pandeglang. Irna pun membenarkan adanya praktik culas tersebut. Informasi itu katanya, didapatkannya dari salah satu anggota DPRD Banten.

    “Iya, jadi ada seorang anggota DPRD Provinsi Banten nanya masalah itu (penyunatan BOP PAUD, red). Katanya atas nama Bupati, setiap oknum gitu tuh, atas nama Bupati,” aku Irna.

    Anggota DPRD Banten yang dimaksud Irna adalah Fitron Nur Ikhsan. Anggota Frkasi Partai Golkar itu juga mengungkapkan kepada media adanya dugaan intimidasi terhadap pengelola PAUD, yang dilakukan oknum ASN berinisial M.

    Kata Fitron, ada dua bentuk intimidasi yang dilakukan oknum ASN di Pandeglang itu, pertama, intimidasi itu dilakukan agar para Kepala PAUD membeli buku yang disediakan oknum, kedua intimidasi didorong untuk menyembunyikan fakta yang dilakukan oknum.

    “Ada dua kali, intimidasi yang dilakukan oknum kepada para Kepala PAUD di Kabupaten Pandeglang,” kata Fitron, Kamis (6/1).

    Akibat intimidasi yang dilakukan oleh oknum ASN tak bertanggung jawab itu, para Kepala PAUD yang tersebar di Kabupaten Pandeglang pada takut, sehingga menuruti apa yang diinginkan oknum tersebut.

    “Ada intimidasi dan pengelola PAUD pada takut, makanya saya imbau ini bukan kebijakan Bupati Pandeglang, jadi jangan takut kepada PAUD untuk mengembalikan bukunya. Jangan membayar, bagi yang belum membayar. Karena ini bukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, tapi ini kebijakan oknum yang tak bertanggungjawab mengatasnamakan pemerintah demi kepetingan pribadi,” tambahnya.

    Ia juga mendesak pihak Inspektorat, untuk melanjutkan pemeriksaannya hingga menemukan fakta yang benar, terhadap persoalan tersebut. Sebab dinilainya, itu langkah yang tepat.

    “Menurut saya, yang dilakukan Inspektorat tepat, dan harus terus dilanjutkan. Silahkan usut dan temukan dalang dibalik persoalan ini,” tandasnya.

    Saat ini, dugaan pemotongan itu telah memasuki tahapan Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat Pemkab Pandeglang. Diduga pemotogan ini melibatkan seorang oknum ASN berinisial M.
    Bahkan, Riksus yang sedang diproses Inspektorat Pandeglang itu, sekarang menjalar kepada para Ketua Pengurus Cabang Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PC Himpaudi) se-Kabupaten Pandeglang, yang sudah dipecat beberapa waktu lalu oleh PD Himpaudi Pandeglang.

    Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Pandeglang, Gunara Daradjat menyatakan, proses Riksus dalam kasus tersebut terus berjalan. Bahkan ungkap dia, saat ini pihaknya sedang memproses (memeriksa) para Koordinator Kecamatan (Korcam) atau para Ketua PC Himpaudi yang sudah pada dipecat.

    “Kami panggil, karena mereka telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua PC Himpaudi. Makanya kami pertegas, mempertanyakan hal itu kenapa terjadi. Kami tanyakan soal salah atau tidaknya. Karena kalau tak ada sebab, tidak mungkin dipecat,” kata Gunara, Minggu (23/1).

    Dalam proses Rikus yang dilaksnakan Inspektorat itu, sudah ada sebanyak 9 orang yang dimintai keterangan. Bahkan, Senin sampai Rabu mendatang bakal ada 7 orang yang bakal diperiksa.
    “Dalam proses Riksus itu, kami sudah panggil 9 orang, dan nanti hari Senin-Rabu-pun kami panggil lagi sekitar 7 orang. Nanti kami kembangkan lagi, dari hasil pekan ini dengan pekan depan (Senin-Rabu),” tambahnya.

    Ditegaskannya lagi, selain para mantan Ketua PC Himpaudi, pihaknya juga bakal memeriksa para pihak lainnya yang terkait dalam persoalan BOP PAUD tersebut.

    “Yang sudah dipanggil pekan ini, para mantan Korcam (Katua PC Himpaudi), kemudian nanti dari Dinas Pendidikan juga bakal kami panggil, penilik dan Himpaudi bakal kami panggil,” ungkapnya.
    Dijabarkannya, Namanya Riksus itu masuk pada pendalaman materi, kemungkinan yang kemarin sudah pernah dihadirkan atau diundang untuk dimintai keterangan, bakal diminta lagi keterangan lebih mendalam, dalam Riksus tersebut.

    “Pengembangan dari apa yang kami dapat informasi maupun data dan fakta dari hasil pemeriksaan klarifikasi sebelumnya. Mungkin nanti bakal semakin berkembang orang-orang yang dipanggilnya, antara yang memang berkaitan dengan hasil pengembangan pada saat klarifikasi maupun para pemberi keterangan diperdalam lagi di Riksus ini,” terangnya.

    Target penyelesaian Riksus yang dilakukan pihak Inspektorat Pandeglang itu, bakal disesuaikan dengan pekembangan. “Target sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan,” tandasnya.

    Dalam menjalani Riksus, Inspektorat kabupaten Pandeglang memang tak selalu berjalan mulus. Bahkan, muncul adanya indikasi terjadinya intimidasi dan pengarahan terhadap pengelola PAUD oleh oknum ASN inisial Mr. M.

    Dengan begitu, Inspektorat Pandeglang memastikan oknum ASN berinisial M yang diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut, bakal dipanggil dan diperiksa.

    Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, pihaknya belum berhenti mendalami kasus tersebut. Hanya saja, saat diminta point apa saya yang bakal didalami, ia masih enggan memaparkannya dan meminta wartawan menunggu hasil Riksus yang dilakukannya.

    “Nanti saja, lihat hasilnya. Kami belum bisa menyampaikan,” ujarnya.

    Sebelum memeriksa Mr. M tandasnya, pihaknya terlebih dahulu akan mendalami pemeriksaan para pihak terkait seperti, pengeloa PAUD hingga jajaran Dindikpora Pandeglang.

    “Mr. M dipanggilnya terakhir. Kan ditingkatkan ke Riksus, ini karena kaitan ke tahapan Mr. M. Perkembangannya, akan kami cari tahu dulu,” ungkapnya, seraya menegaskan, dirinya dan Irban I yang akan langsung memeriksa M.

    Ketua Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PD Himpaudi) Pandeglang, Ika Dian Supriyatna mengatakan, tidak diharuskan para pengelola PAUD membeli buku-buku yang kurang bermanfaat.

    Bahkan katanya, pengadaan buku kesetiap PAUD dari anggaran BOP dinilai hanya merusak kreativitas anak. “Setiap pembelanjaan itu disesuaikan dengan juknis, pembelian buku harus jika sekolah itu membutuhkan, dan harus sesuai Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang dibuat. Namun semua itu harus sesuai kebutuhan, tidak diharuskan pula membeli buku-buku yang kurang begitu manfaat,” kata Ika, Minggu (16/1).

    (NIPAL/MARDIANA/ENK/BNN)

  • Pendidikan Banten di Tengah Pusaran Hukum

    Pendidikan Banten di Tengah Pusaran Hukum

    BESARNYA alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan, berbanding lurus dengan dugaan penyelewengan di sektor tersebut. Bantuan pendidikan hingga pembangunan infrastruktur pendidikan di berbagai tingkatan dan berbagai level pemerintahan di Provinsi Banten, masih kental dengan aroma korupsi.

    Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah untuk sekolah swasta pada tahun 2020 bakal dilaporkan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia ke aparat penegak hukum (APH). Pelaporan tersebut dilakukan lantaran diduga terjadi perbuatan melawan hukum, karena menabrak aturan dalam pencairannya,

    Di sisi lain, dana BOS Daerah dan BOS Nasional untuk sekolah swasta di Provinsi Banten, pun berpotensi diseret ke meja hijau. Sebab, dalam penggunaannya diduga terjadi penyalahgunaan oleh pihak Yayasan, dan diduga tidak mematuhi Undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat S, mengatakan bahwa pada Senin (24/1) hari ini, pihaknya akan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pencairan dana BOS Daerah sekolah-sekolah swasta tahun 2020 ke Polda Banten.

    “Laporan pengaduan ini atas dugaan dana BOS Daerah tahun 2020 untuk sekolah-selolah swasta yang dalam bentuk hibah berupa uang tunai dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme hibah sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 Pergub Banten nomor 10 tahun 2019, yang diundangkan dan berlaku tanggan 23 April 2019,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (23/1).

    Dalam ketentuan pasal tersebut, diketahui bahwa pihak-pihak yang mengajukan hibah baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, BUMD/BUMN, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan, wajib menyampaikan permohonan hibah secara daring melalui situs Pemerintah Daerah atau e-Hibah.

    “Berdasarkan data berupa daftar nama penerima hibah berupa uang tahun anggaran 2020, didapatkan data nilai yang dihibahkan untuk sekolah-sekolah swasta, khususnya SMK dan SMA, lebih dari Rp65 miliar, dimana porsi untuk SMK swasta lebih besar jika dibandingkan dengan SMA swasta,” tuturnya.

    Karena tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, pihaknya pun menduga pencairan BOS Daerah 2020 memenuhi unsur ketentuan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pencairan dana hibah yang dilakukan permohonannya tanpa melalui e-hibah, kami menduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor berbunyi ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Adapun pasal 3 berbunyi ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.

    Selain itu, pihaknya juga menduga selama ini Laporan Keuangan sekolah-sekolah swasta yang mayoritas memiliki badan hukum berbentuk yayasan, diduga melanggar ketentuan Pasal 52 Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    “Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jelas berbunyi ikhtisar laporan keuangan bagi Yayasan yang memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri dan/atau pihak lain sebesar Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku, diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia dan diaudit oleh Akuntan Publik,” ujarnya.

    Ia menuturkan bahwa sekolah swasta yang berbadan hukum Yayasan di Provinsi Banten, patut diduga jika anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional serta Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), melebihi besaran ketentuan pada Undang-undang tersebut.

    “Jika suatu sekolah swasta menerima dana BOS Daerah sekitar Rp130 juta ditambah dengan BOS Nasional, (berdasarkan perhitungan) maka patut diduga masuk kategori ketentuan pasal 52 Undang-undang Yayasan tersebut. Itu dari perhitungan BOS Nasional dan BOS Daerah saja, di luar SPP dan DSP serta sumbangan pihak III,” terangnya.

    Penggunaan dana BOS Daerah pun diduga tidak sesuai dengan Pergub Banten Nomor 23 tahun 2017. Menurutnya, jika nanti terbukti bahwa terjadi ketidaksesuaian penggunaan dana BOS Daerah oleh pihak sekolah atau Yayasan, maka berpotensi pula melanggar Pasal 70 Undang-undang Yayasan.

    “Sehingga jika ini nanti terbukti (penggunaannya tidak sesuai Pergub 23), maka akan ada potensi melanggar ketentuan pasal 70 Undang-undang Yayasan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” katanya.

    Sebelumnya, Ojat mengatakan bahwa dirinya menemukan beberapa permasalahan lain dalam pengelolaan dana BOS Daerah maupun BOS Nasional. Hal itu setelah dirinya melakukan penelusuran melalui permohonan informasi kepada beberapa sekolah swasta.

    “Saat ini saya sedang bersengketa informasi dengan beberapa SMA swasta besar yang menerima dana hibah yang sangat besar, sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dari enam sekolah, hanya satu sekolah yang menjawab surat permohonan informasi kepada saya,” ucapnya.

    Dari jawaban salah satu Kepala Sekolah tersebut, ternyata diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional oleh pihak yayasan. Sebab, anggaran BOS tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.

    “Kepala Sekolah yang menjawab surat saya, cerita kepada saya sambil menangis. Dia cerita bahwa dana BOS Daerah dan BOS Nasional yang dicairkan kepada sekolah, hanya turun sebesar 40 persen saja. Sedangkan sisanya itu dinikmati oleh pihak yayasan,” jelasnya.

    Dari permasalahan pencairan dana BOS Daerah untuk swasta tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS baik daerah maupun nasional oleh pihak yayasan, dirinya pun melaporkan sengkarut permasalahan dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Ini makanya saya melaporkan itu. Artinya, jika ada penyimpangan penggunaan dana BOS nya, maka ada unsur memperkaya orang lain. Makanya saya minta itu untuk segera diselidiki,” katanya.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, diketahui bahwa pencairan dana BOS Daerah untuk swasta ditandatangani oleh Plt. Kepala Dindikbud Provinsi Banten yang saat itu sedang menjabat, yakni Muhammad Yusuf. Hal itu berdasarkan foto Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diterima oleh BANPOS.

    Saat ingin dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon, Muhammad Yusuf tidak kunjung mengangkat panggilan telepon. Lebih dari tiga kali BANPOS mencoba menghubungi, namun hasilnya tetap nihil.

    Sementara Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, saat ingin dikonfirmasi melalui sambungan telepon pun tidak mengangkat. Begitu pula dengan Sekretaris Dindikbud Provinsi Banten, Muhammad Taqwim.

    (DZH/ENK)