Kategori: PENDIDIKAN

  • Dindikbud Banten Belum Terapkan PTM 100 Persen

    Dindikbud Banten Belum Terapkan PTM 100 Persen

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebesar 50 persen yang diberlakukan di SMA, SMK dan SKh di Provinsi Banten mendapat perhatian dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan SMA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI. Pemprov Banten juga didorong untuk menerapkan PTM 100 persen bila kondisinya sudah aman dari covid-19.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banten Tabrani kemarin mengatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memang disebutkan bagi daerah yang berada pada level dua diperbolehkan menerapkan PTM 100 persen.

    “Akan tetapi, untuk penerapannya diserahkan kepada daerah masing-masing. Kebijakan Bapak Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), tetap menerapkan PTM 50 persen, dengan pertimbangan keamanan untuk kesehatan siswa dan guru,” ungkapnya.

    “Itu sudah dilakukan rapat koordinasi Kepala Daerah se-Provinsi Banten. Jadi sebelum Omicron ini masuk ke Provinsi Banten kita menerapkan PTM 50 persen. Dari semester pertama sampai kedua saat ini masih 50 persen,” tambah Tabrani.

    Dijelaskan dia, saat ini berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten bahwasannya kasus Omicron di Provinsi Banten mengalami peningkatan. Seiring dengan itu dirinya juga sudah berkoordinasi kepada seluruh kepala sekolah agar meningkatkan kedisiplinan Prokes di sekolah.

    “Karena berdasarkan informasi, varian Omicron ini mulai meningkat sebarannya,” katanya.

    Jika dalam pelaksanaannya nanti ternyata ditemukan kasus baru di sekolah, maka Tabrani akan langsung menutup proses PTM di sekolah yang bersangkutan, untuk kemudian dilakukan tracking dan testing baik kepada peserta didik maupun pendidiknya.

    “Untuk sementara PTM di sekolah bersangkutan akan ditutup, dan full daring sampai 8 hari ke depan. Setelah itu akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu, jika sudah dinyatakan kondisinya baik, PTM bisa dilanjutkan, tetapi jika belum memungkinkan akan diperpanjang 6 hari lagi sehingga totalnya menjadi 14 hari,” jelasnya.

    Tabrani menambahkan, saat ini capaian vaksinasi terhadap peserta didik di Provinsi Banten sudah mencapai 82 persen lebih untuk dosis pertama, sedangkan untuk vaksinasi guru atau pendidik itu sudah mencapai 87,79 persen.

    “Untuk guru belum mencapai 100 persen karena sisanya mempunyai komorbid yang tidak bisa dilakukan penyuntikan vaksin,” ucapnya.

    Tabrani juga sedang melakukan koordinasi dengan Dinkes terkait dengan rencana melakukan vaksinasi booster untuk tenaga pendidik.

    “Kita sih inginnya bisa segera dilakukan vaksinasi booster bagi tenaga pendidik. Namun berdasarkan hasil koordinasi, ternyata pelaksanaan vaksinasi booster ini berbasis wilayah, yang kebetulan untuk tenaga pendidik vaksinasinya dipusatkan di RSUD Banten yang berada di Kota Serang, yang belum bisa melakukan vaksinasi booster,” pungkasnya.

    (RUS)

  • Pelajar di Banten Berpeluang Dapat Bantuan Langsung Tunai Tahun Ini, Begini Syarat dan Caranya

    Pelajar di Banten Berpeluang Dapat Bantuan Langsung Tunai Tahun Ini, Begini Syarat dan Caranya

    PEMERINTAH melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2022 yang diperuntukkan pelajar atau siswa SD, SMP, dan SMA.

    Besaran bantuan yang akan diberikan mencapai Rp 4,4 Juta dengan rincian jenjang SD/sederajat Rp 900 ribu per tahun, SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun, dan SMA/sederajat Rp 2 juta per tahun.

    Namun, untuk mendaptakan bantuan tersebut, para orang tua harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut syarat untuk mendapatkan BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA:

    1. Siswa yang mendapatkan BLT Anak Sekolah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal.

    3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

    4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, dilakukan dengan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

    5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

    Jika telah memenuhi syarat dan akan mendapatkan BLT Anak Sekolah, siswa SD, SMP, dan SMA maka pastikan lagi mengecek nama penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

    Berikut cara cek daftar nama penerima BLT Anak Sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA:

    1. Pastikan penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta tahun 2022 memiliki kartu KIP, serta terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH).

    2. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

    3. Masukkan nama penerima BLT Anak Sekolah sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    4. Masukkan data tempat tinggal calon penerima BLT Anak Sekolah.

    5. Situs akan meminta untuk memasukkan 8 kode huruf captcha.

    6. Klik tombol “Cari Data”.

    Siswa yang terdaftar sebagai penerima BLT Anak Sekolah Rp4,4 juta bisa langsung mencairkan uangnya di lembaga penyalur.

    (ENK/BNN)

  • Sedih, Sekolah Terdampak Gempa, Belajar di Tenda, Pas Hujan Bocor Pula

    Sedih, Sekolah Terdampak Gempa, Belajar di Tenda, Pas Hujan Bocor Pula

    PANDEGLANG, BANPOS – Akibat diguyur hujan, siswa Madrasah Tsanawiyah Matlaul Nawar (MTs MA) yang belajar di dalam tenda darurat karena terdampak gempa yang ada di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang terpaksa tidak bisa melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

    Hujan yang terjadi di wilayah tersebut sejak semalam, sehingga membuat tenda darurat yang biasa digunakan untuk tempat belajar para siswa menjadi bocor. Akibatnya fasilitas sekolah tersebut basah dan menjadi becek.

    Salah seorang tenaga pengajar MTS MA Sumur, Galih Aditiya mengatakan, saat ini proses pembelajaran siswanya yang dialihkan ke tenda tersebut menjadi terkendala karena hujan deras yang mengakibatkan tenda tersebut menjadi bocor.

    “Tendanya bocor, sarana pembelajaran siswa juga pada basah semua. Ditambah lahannya becek, akhirnya proses KBM siswa terganggu,” kata Galih kepada wartawan, Kamis (20/1).

    Agar tenda darurat yang digunakan untuk belajar tersebut bisa digunakan Kembali, lanjut Galih, pihaknya saat ini tengah melakukan perbaikan terhadap tenda tersebut agar tidak bocor.

    “Sekarang juga kami sedang melakukan perbaikan, supaya tenda ini bisa digunakan untuk proses KBM,” ujarnya.

    Galih berharap, dengan kondisi tersebut, pemerintah agar segera melakukan perbaikan gedung sekolah yang rusak terdampak gempa. Karena para siswa butuh kenyamanan dan ketenangan dalam melaksanakan KBM.

    “Kami ingin segera ada perbaikan terhadap gedung sekolah kami yang rusak akibat gempa bumi, supaya para siswa bisa kembali menempati gedung sekolahnya, sehingga proses KBM bisa lebih optimal,” harapnya.

    (DHE)

  • BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    BOSDA 2020 Dituding Jadi Bancakan Yayasan

    SERANG, BANPOS – Permasalahan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk sekolah swasta terus bergulir. Kali ini BOS Daerah untuk sekolah swasta pada tahun 2020 dianggap telah melanggar aturan, dan berpotensi senasib dengan hibah Ponpes. Selain itu, dalam pelaksanaannya pun, dituding BOSDA tersebut tidak dicairkan 100 persen oleh pihak Yayasan untuk operasional sekolah.

    Pegiat informasi Banten, Moch Ojat Sudrajat, mengatakan bahwa dirinya melihat ada potensi perbuatan melawan hukum, pada pencairan BOSDA sekolah swasta tahun 2020. Bahkan dirinya pun telah melakukan konsultasi ke Polda Banten terkait dengan hal itu.

    “Sebenarnya minggu lalu saya sudah berkonsultasi dengan Polda Banten terkait dengan pencairan BOS Daerah swasta tahun 2020. Menurut saya, BOS Daerah 2020 permasalahannya sama dengan hibah Ponpes 2020, artinya pencairannya tanpa melalui e-Hibah,” ujarnya, Rabu (19/1).

    Ia mengatakan, dicairkannya BOS Daerah untuk sekolah swasta pada 2020 sama persis dengan perkara hibah Ponpes yang saat ini tengah diadili oleh Pengadilan Tipikor PN Serang. Sehingga, ia mendukung langkah Dindikbud Provinsi Banten yang tidak mencairkan BOS Daerah tahun 2021.

    “Saya termasuk yang setuju ketika BOS Daerah 2021 itu tidak dicairkan kemarin. Karena kasihan orang-orang dinasnya, bisa jadi permasalahan baru seperti hibah Ponpes dan Bansos,” terang Ojat.

    Selain permasalahan mekanisme pencairan, Ojat mengaku bahwa dirinya juga menemukan beberapa permasalahan lain dalam pengelolaan dana BOS Daerah maupun BOS Nasional. Hal itu setelah dirinya melakukan penelusuran melalui permohonan informasi kepada beberapa sekolah swasta.

    “Saat ini saya sedang bersengketa informasi dengan beberapa SMA swasta besar yang menerima dana hibah yang sangat besar, sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Dari enam sekolah, hanya satu sekolah yang menjawab surat permohonan informasi kepada saya,” ucapnya.

    Dari jawaban salah satu Kepala Sekolah tersebut, ternyata diduga terjadi penyalahgunaan anggaran dana BOS Daerah dan BOS Nasional oleh pihak yayasan. Sebab, anggaran BOS tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah.

    “Kepala Sekolah yang menjawab surat saya, cerita kepada saya sambil menangis. Dia cerita bahwa dana BOS Daerah dan BOS Nasional yang dicairkan kepada sekolah, hanya turun sebesar 40 persen saja. Sedangkan sisanya itu dinikmati oleh pihak yayasan,” jelasnya.

    Dari permasalahan pencairan dana BOS Daerah untuk swasta tahun 2020 dan dugaan penyalahgunaan anggaran BOS baik daerah maupun nasional oleh pihak yayasan, dirinya pun melaporkan sengkarut permasalahan dana BOS tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Ini makanya saya melaporkan itu. Artinya, jika ada penyimpangan penggunaan dana BOS nya, maka ada unsur memperkaya orang lain. Makanya saya minta itu untuk segera diselidiki,” tandasnya.

    Sementara itu, pada saat melakukan audiensi dengan Kepala Sekolah swasta, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, mengungkapkan bahwa dirinya siap mundur jika didesak untuk mencairkan anggaran BOSDA 2021 dikarenakan berpotensi melanggar aturan.

    “Bapak jangan maksa saya, berhenti saya menjadi Kepala Dinas kalau saya dipaksa melanggar aturan. Saya justru akan bantu bapak, kita selesaikan di tahun 2022 dengan prosedur yang benar, agar saya tidak tersangkut persoalan hukum dan bapak-bapak juga terbebas (hukum),” katanya.

    Tabrani menyampaikan bahwa ketentuan hibah berdasarkan Pergub nomor 10 dan 15, ada mekanisme yang harus dijalani. Untuk penyalurannya, salah satu mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan ke e-hibah.

    “Sementara hal itu belum dilakukan oleh para sekolah sebagai pihak pemohon. Makanya saya ingin menyelesaikan administrasi ini. Kalau administrasi sudah selesai, insyaAllah nanti kita akan lakukan,” terangnya.

    Ia mengatakan, sebelumnya pihak sekolah bisa mengajukan BOSDa secara tertulis. Namun saat ada aturan baru, para pihak sekolah diminta untuk mengajukan Bosda melalui e-hibah.

    “Sebelum lahir Pergub 15 pengaju cukup secara tertulis, tapi setelah lahir Pergub itu, e-hibah jadi suatu keharusan,” ucapnya.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa anggaran Bosda tahun 2022 telah dianggarkan. Sementara untuk Bosda tahun 2021, yang sampai saat ini belum kunjung disalurkan, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

    “Nanti saya akan memohon kepada TAPD untuk dianggarkan kembali, tentunya atas izin pimpinan,” katanya.

    Permohonan kepada TAPD akan dilakukan pihaknya pada akhir bulan Januari 2021. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Biro Adpem Provinsi Banten, untuk mempertanyakan apakah bisa menginput data permohonan melalui e-hibah atau tidak.

    “Nanti saya akan koordinasikan dengan kominfo dan adpem kira-kira bisa nggak ini segera input. Kalau bisa, nanti kita perbaiki, kita ajukan di penganggaran perubahan, kami akan mengusahakan untuk mengajukan permohonan kembali,” ujarnya.(DZH/PBN)

  • Kapolda Banten Dianugerahi Gelar Profesor

    Kapolda Banten Dianugerahi Gelar Profesor

    SERANG, BANPOS – Keluarga Besar Polda Banten hari ini berbahagia mendapatkan informasi tentang penganugerahan gelar profesor kepada Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

    Penganugerahan gelar akademik tertinggi kepada orang nomor satu di Kepolisian Daerah Banten tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 3457 tanggal 10 Januari 2022 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap kepada Kapolda Banten dengan gelar profesor.

    “Kita sangat bangga, Kapolda Banten banyak berkarya di dunia akademik dan pencapaian gelar profesor ini tentu saja berkatian dengan karya-karya akademik Kapolda Banten selama ini,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga.

    Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heryanto memang aktif sebagai dosen tidak tetap di Universitas Lampung, dan sesuai dengan Surat Keputusan Menristekdikti tersebut, Kapolda Banten diangkat dalam jabatan profesdor pada bidang ilmu mediasi Kepolisian.

    “Sebagai anggota team work, kami tentu saja bangga atas pencapaian gelar profesor tersebut dan sekaligus menjadi motivasi bagi pada Pejabat Utama untuk meningkut kesuksesan Kapolda Banten yang tidak hanya dalam bidang operasional tugas namun juga dalam bidang akademik,” tutup Shinto Silitonga.(MUF)

  • Wahidin Halim Dinilai Gagal Urus Pendidikan

    Wahidin Halim Dinilai Gagal Urus Pendidikan

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dinilai gagal dalam mengurus pelayanan dasar di bidang pendidikan. Sebab, berbagai masalah pendidikan terus bermunculan di masa kepemimpinan WH-Andika.

    Ketua HMI MPO Badan Koordinasi (Badko) Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Aceng Hakiki, mengatakan bahwa salah satu janji politik yang disampaikan oleh WH adalah mengenai pembangunan di bidang pendidikan, tepatnya pemberlakuan program pendidikan gratis.

    “Ini kan yang mendorong dikucurkannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah untuk sekolah negeri. Pemprov Banten mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur terkait dengan hal itu,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (18/1).

    Akan tetapi dalam praktiknya, Aceng menuturkan bahwa program tersebut menyimpang dari tujuan awalnya. Sebab, program pemberian BOS Daerah untuk sekolah negeri malah tersandung kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah digarap Kejari Serang.

    “Kan aneh ketika salah satu janji politik unggulan dari WH, ternyata malah tersandung dugaan korupsi. Meskipun belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan,” katanya.

    Di sisi lain, pada Senin lalu para Kepala Sekolah SMA dan SMK swasta menggeruduk Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), untuk mempertanyakan terkait gagal cairnya BOS Daerah tahun 2021. Menurutnya, hal itu menggambarkan bagaimana buruknya kepemimpinan WH dalam mengurus permasalahan pendidikan.

    “Yang jelas, berbagai alasan yang disampaikan itu karena kurang koordinasi antara OPD. Sehingga para sekolah swasta ini tidak memasukkan proposal ke e-Hibah. Harusnya jika memang Pemprov konsen di bidang pendidikan, pencairan BOS Daerah untuk para sekolah swasta ini diprioritaskan, bukan malah dilupakan,” tuturnya.

    Aceng mengatakan, berbagai permasalahan lainnya pun banyak terjadi. Lebih khusus berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ia mengaku, sudah sering mendengar kasus korupsi berkaitan dengan dunia pendidikan.

    “Seperti kasus korupsi pembangunan SMK 7 Tangerang Selatan yang digarap KPK. Lalu ada juga permasalahan Feasibiliy Study (FS) fiktif pembangunan SMA/SMK di Provinsi Banten. Lalu dugaan korupsi pengadaan Tablet SMA/SMK di Lebak dan Pandeglang,” terangnya.

    Maka dari itu, ia menegaskan bahwa Provinsi Banten di bawah kepemimpinan WH, telah gagal dalam memajukan dunia pendidikan. “Bagaimana bisa maju jika permasalahan terus menerus datang di dunia pendidikan Banten,” tegasnya.(DZH/PBN)

  • Tabrani Dituding Lalai Karena Bosda Sekolah Swasta 2021 Tak Cair

    Tabrani Dituding Lalai Karena Bosda Sekolah Swasta 2021 Tak Cair

    SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani dituding lalai oleh para peserta aksi dari Asosiasi Kepala Sekolah Swasta (AKSeS) Provinsi Banten dan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FK2SMKS). Tudingan itu dikarenakan tidak cairnya Bosda tahun 2021.

    Ratusan guru dan kepala sekolah (Kepsek) SMK/SMA swasta se-Provinsi Banten yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Sekolah Swasta (AKSeS) Provinsi Banten dan Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (FK2SMKS), melakukan aksi dalam bentuk doa bersama di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (17/1). Kemudian, ratusan massa aksi menggeruduk gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, lantaran tidak ditemui oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

    Pada aksi tersebut, para guru mempertanyakan alasan Pemprov Banten tidak mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk ratusan ribu siswa SMA/SMK/ SKH Swasta di Banten pada tahun 2021. Padahal, Pemprov Banten telah melakukan penandatanganan MoU pencairan Bosda diatas materai dengan Forum Kepala Sekolah Swasta Provinsi Banten.

    Pantauan BANPOS, peserta aksi sampai pada pukul 09.00 WIB dan berkumpul di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B. Mereka kemudian melakukan shalat dhuha bersama, dan dilanjutkan dengan doa bersama di masjid tersebut.

    Ketua FK2SMKS Banten, Ahmad Ali Subhan, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan kejelasan pencairan Bosda tahun 2021, dan meminta penjelasan dari pemangku kebijakan dalam hal ini Gubernur. Namun, harapan bertemu dengan Gubernur sia-sia, dan mereka pun akhirnya diterima dan melakukan audiensi bersama dengan Dindikbud Provinsi Banten, yang langsung dipimpin oleh Kepala Dindikbud, Tabrani.

    “Harapan kami Pemprov dapat merealisasikan bantuan Bosda yang memang belum bisa dicairkan,” ungkapnya.

    Ia mengaku, sebetulnya para guru ingin sekali ditemui oleh Gubernur. Subhan menyebut, tidak cairnya Bosda Tahun 2021 ini merupakan kelalaian Kepala Dindikbud, Tabrani.

    “Apapun dalil mereka (Dindikbud), kami di swasta menilainya begitu. Karena prosesnya bukan hanya satu hari dua hari, melainkan satu tahun, ketika ini tidak cair dengan proses satu tahun itu, kami tidak mencari kambing hitam,” jelasnya.

    Proses sampai kepada MoU NPHD diproses selama satu tahun, mulai dari SK pembuatan proposal. Namun hal itu ditanggapi oleh Tabrani, bahwa dirinya lahir menjadi Kepala Dinas mulai Oktober 2020 dan tidak mengetahui hal-hal ke belakang, hanya tahu ke depan saja.

    “Kami tidak berprasangka buruk sama sekali, bahkan ketika Pak Kadis mengatakan bahwa ketika beliau masuk ke Dindibud, mekanisme hibah sudah tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.

    Berdasarkan MoU antara Dinas Pendidikan Provinsi Banten dengan FK2SMK Swasta Banten dan AKSes Swasta Banten pada November 2021, seharusnya para murid SMA/SMK/ SKH swasta di Banten setiap orangnya mendapatkan Rp250.000. Total penerima Bosda 2021 di Banten, diperkirakan mencapai 140 ribu siswa, dengan rincian siswa SMK sekitar 40 ribu dan siswa SMK sekitar 100 ribu.

    Pihak guru swasta menyimpulkan bahwa tidak cairnya Bosda tahun 2021 adalah kelalaian Dindikbud Banten. Saat melakukan audiensi, pihaknya dijanjikan oleh Tabrani, bahwa Tabrani akan mengupayakan pencairan Bosda tahun 2021. Selanjutnya, Tabrani juga menjamin akan mengupayakan pencairan Bosda untuk tahun 2022.

    “Karena anggaran tahun 2022 itu sudah ada, beliau (Tabrani) menjamin dengan pribadinya, tapi kan tidak cukup seperti itu,” ucapnya.

    Subhan menegaskan agar Tabrani segera berkirim surat kepada seluruh sekolah swasta di Kabupaten Kota se-Provinsi Banten. Bisa dalam bentuk surat edaran yang berisikan hasil audiensinya bersama dengan perwakilan Kepsek, tentang kejelasan Bosda tahun 2021 dan tahun 2022.

    “Kalau alasan beliau (Tabrani) adalah e-hibah yang aplikasinya dipegang oleh Kominfo, memang betul. Tapi Dina situ kan punya bidang semacam IT, saya juga tidak tahu itu berfungsi atau tidak,” tuturnya.

    Subhan mengaku kaget, karena saat pelaksanaan aksi, sudah banyak aparat baik dari pihak kepolisian maupun Satpol PP yang berjaga. Padahal, kata dia, aksi tersebut hanya sebatas doa bersama dan istighosah yang dilanjutkan dengan audiensi.

    “Kendala tidak cair katanya prosedur administrasi yang belum diselesaikan. Karena ada aturan terbaru terkait dengan Pergub nomor 15 tahun 2019 tentang mekanisme e-hibah,” katanya.

    Ia menjelaskan, pada pelaksanaan audiensi, bukan bermaksud untuk adu argumentasi benar atau salah yang sifatnya adu nalar. Pihaknya hanya meminta penjelasan, apabila sudah jelas, maka jaminannya seperti apa, dan Tabrani pun disebutkan sudah menjamin bahwa Bosda tahun 2022 sudah dianggarkan dan Bosda tahun 2021 sedang diupayakan.

    “Hasil audiensi kami sampai dengan pa Kadis mengatakan akan berkirim surat kalau tidak akhir Januari atau awal Februari,” ucapnya.

    Subhan menyebut bahwa dampak Bosda sangat besar, bahkan sekolah sampai berhutang untuk memenuhi kebutuhan yang sudah teranggarkan melalui Bosda tersebut. Akan tetapi, dengan tidak cairnya Bosda, maka sejumlah sekolah menyisakan hutang kepada beberapa pihak dan terbengkalainya honor sejumlah guru.

    “Kendala lainnya seperti pembelian media pembelajaran yang terhambat, istilah kasarnya sekolah sudah hutang, tiba-tiba Bosda tidak cair padahal sudah MoU di NPHD, itu kan jadinya repot,” katanya.

    Diakhir ia mengatakan alasan memuncaknya emosi para guru swasta tersebut karena besarnya harapan mereka bahwa Bosda tahun 2021 akan cair. Sebab, prosopal SK nominasi sudah dicantumkan sejumlah nominal Bosda yang akan dicairkan beserta jumlah sekolah yang mendapatkan dana hibah melalui NPHD.

    “Tiba-tiba diakhir Desember, kabar buruk Bosda tidak bisa dicairkan sehingga teman-teman kalangkabut. Andaikata diawal mengabarkan, kecewa pasti, tapi tidak sampai sekecewa ini,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, mengungkapkan bahwa kedatangan sejumlah guru dan Kepsek Swasta itu mempertanyakan alasan kenapa dana bantuan BOSDa tahun 2021 tidak kunjung disalurkan. Pada audiensi tersebut, diikuti oleh kurang lebih sekitar 18 perwakilan Kepala Sekolah dan dihadiri oleh Kepala bidang SMK.

    “Saya bilang, itu bisa dikatakan tidak atau belum. Kenapa belum? Karena Bosda ke sekolah swasta skema penyalurannya adalah hibah,” ujarnya.

    Tabrani menyampaikan bahwa ketentuan hibah berdasarkan Pergub nomor 10 dan 15, ada mekanisme yang harus dijalani. Untuk penyalurannya, salah satu mekanismenya yaitu pemohon harus menginput permohonan ke e-hibah.

    “Sementara hal itu belum dilakukan oleh para sekolah sebagai pihak pemohon. Makanya saya ingin menyelesaikan administrasi ini. Kalau administrasi sudah selesai, insyaAllah nanti kita akan lakukan,” terangnya.

    Ia mengatakan, sebelumnya pihak sekolah bisa mengajukan BOSDa secara tertulis. Namun saat ada aturan baru, para pihak sekolah diminta untuk mengajukan Bosda melalui e-hibah.

    “Sebelum lahir Pergub 15 pengaju cukup secara tertulis, tapi setelah lahir Pergub itu, e-hibah jadi suatu keharusan,” ucapnya.

    Meskipun demikian, ia mengakui bahwa anggaran Bosda tahun 2022 telah dianggarkan. Sementara untuk Bosda tahun 2021, yang sampai saat ini belum kunjung disalurkan, pihaknya berencana untuk mengajukan permohonan kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

    “Nanti saya akan memohon kepada TAPD untuk dianggarkan kembali, tentunya atas izin pimpinan,” katanya.

    Permohonan kepada TAPD akan dilakukan pihaknya pada akhir bulan Januari 2021. Selain itu, pihaknya juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan Biro Adpem Provinsi Banten, untuk mempertanyakan apakah bisa menginput data permohonan melalui e-hibah atau tidak.

    “Nanti saya akan koordinasikan dengan kominfo dan adpem kira-kira bisa ngga ini segera input. Kalau bisa, nanti kita perbaiki, kita ajukan dipenganggaran perubahan, kami akan mengusahakan untuk mengajukan permohonan kembali,” ujarnya.

    Dalam audiensi yang dilakukan di Aula Dindikbud Banten, Tabrani mengaku akan berhenti menjadi Kepala Dinas hari itu juga, apabila ia dipaksa untuk mencairkan Bosda tahun 2021 kepada sejumlah sekolah swasta yang hadir pada aksi tersebut. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mempertahankan jabatan, apabila dirinya harus melanggar aturan.

    “Bapak jangan maksa saya, berhenti saya menjadi Kepala Dinas kalau saya dipaksa melanggar aturan. Saya justru akan bantu bapak, kita selesaikan di tahun 2022 dengan prosedur yang benar, agar saya tidak tersangkut persoalan hukum dan bapak-bapak juga terbebas (hukum),” tandasnya. (MUF/PBN)

  • Pengelola Sekolah Swasta Gigit Jari, BOSDA Provinsi 2021 Tidak Disalurkan

    Pengelola Sekolah Swasta Gigit Jari, BOSDA Provinsi 2021 Tidak Disalurkan

    SERANG, BANPOS – Sekolah swasta tingkat SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) di Provinsi Banten harus gigit jari dan mencari cara untuk menutup biaya operasional mereka, yang telah dikeluarkan pada tahun 2021 lalu.

    Pasalnya, rencana mereka untuk menutup sebagian biaya operasional menggunakan dana BOS Daerah (BOSDa) dari Pemprov Banten, harus pupus lantaran keteledoran dari pihak Dindikbud Provinsi Banten, yang tidak mengarahkan pihak sekolah untuk mengisi e-Hibah Bansos.

    Seperti curhat dari salah satu Kepala Sekolah SMA Swasta di Provinsi Banten kepada BANPOS. Ia yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kesal, lantaran BOSDa dari Pemprov Banten gagal cair. Padahal janjinya, Desember kemarin bakalan cair bantuan untuk operasional pendidikan itu.

    “Saya kesal, padahal dijanjikan bakalan cair pada Desember. Tapi ternyata menjelang akhir tahun dapat informasi bahwa itu gak jadi cair,” ujarnya, Jumat (31/12).

    Ia mengaku bahwa sebenarnya, pada bulan Oktober 2021 lalu, Dindikbud Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK dan SKh se-Provinsi Banten.

    “Iya padahal waktu itu kami sudah tanda tangan sekitar 7 rangkap dokumen MoU (NPHD-Red) dengan pihak Dindikbud. Lengkap ada stempelnya, ada kwitansi dan materainya. Kalau nggak jadi, kenapa harus capek-capek kami tanda tangan waktu itu,” ungkapnya.

    Berdasarkan informasi yang dirinya dapat, gagal cairnya BOSDa dari Pemprov Banten tersebut karena pihak Dindikbud tidak mendaftarkan ataupun meminta kepada pihak sekolah, untuk mendaftarkan diri sebagai penerima hibah melalui e-Hibah Bansos.

    “Yah kan kalau memang harus mendaftar ke e-Hibah Bansos, kami pasti mendaftar. Karena kan kami tidak tahu kalau untuk menerima BOSDa itu sekarang harus mendaftar ke e-Hibah. Tidak ada instruksi juga kepada kami untuk mendaftar,” terangnya.

    Ia mengaku gagal cairnya BOSDa tahun 2021, sangat merugikan pihak sekolah swasta. Sebab, banyak anggaran yang seharusnya bisa tercover menggunakan dana tersebut, menjadi ikut gagal. Sehingga, banyak dari sekolah yang pada akhirnya harus mencari cara untuk menutup pos anggaran itu.

    “Karena keteledoran dari pihak Dindik, akhirnya kami yang boncos (rugi-Red). Iya aja kalau yang sekolahnya secara finansial sudah mapan, bagaimana sekolah yang berharap dari BOSDa untuk menutup operasionalnya? Bahkan ada yang ‘nombok’ sampai puluhan juta,” tegasnya.

    Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani, membenarkan bahwa BOSDa tahun 2021 memang tidak dicairkan, meskipun anggaran telah disiapkan oleh pihaknya. Hal itu disebabkan adanya prosedur yang tidak terpenuhi berdasarkan aturan yang berlaku.

    “BOSDa sekolah swasta itu kan bentuknya hibah. Nah hibah itu kan ada prosedur hibah berdasarkan Pergub 15 tahun 2020. Itu ada prosedur yang tidak terpenuhi,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Minggu (2/1).

    Ia menuturkan bahwa jika BOSDa tetap dicairkan padahal tidak memenuhi prosedur, maka dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan. Maka dari itu, pihaknya pun mengambil keputusan untuk tidak menyalurkan.

    “Sehingga bila itu diberikan, khawatir ada soal. Kalau diberikan kan tidak memenuhi syarat penyaluran hibah, sehingga tidak kami salurkan. Daripada nanti ketika disalurkan, tapi tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

    Tabrani pun membenarkan bahwa antara Dindikbud Provinsi Banten dengan pihak sekolah telah menandatangani bersama NPHD. Namun ternyata, ada prosedur yang tidak terpenuhi di awal proses, yakni pada 2020 lalu.

    “Saya masuk di 2020, kemudian saya evaluasi. BOSDa sekolah swasta yang berbentuk hibah itu tidak memenuhi prosedur. Jadi prosedur hibah 2021 itu, sekolah yang akan menerima hibah harus masukkan e-Hibah itu selambat-lambatnya pada April 2020. Itu yang tidak dilakukan,” terangnya.

    Tabrani pun tidak tahu apakah kesalahan tidak mendaftarnya para sekolah swasta calon penerima BOSDa tersebut ke e-Hibah Bansos dari pihak Dindikbud atau bukan. Sebab, proses tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dindikbud Provinsi Banten.

    “Apakah ini karena tidak terinformasi ke sekolah atau karena hal lain, saya tidak tahu karena saya lahir (menjadi Kepala Dindikbud Provinsi Banten) 15 Oktober 2020. Jadi saya belum lahir pada peristiwanya itu,” ucapnya.

    Sementara untuk BOSDa pada tahun 2022, Tabrani mengaku bahwa sekolah-sekolah swasta di Provinsi Banten masih memiliki kesempatan. Hal itu jika mereka mengikuti prosedur penerimaan hibah, dan akan dicairkan pada anggaran perubahan 2022.

    “Tahun 2022 ini kan ada anggaran perubahan. Jadi 2022 masih memiliki kesempatan bila prosedurnya terpenuhi, nanti untuk anggaran perubahan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Dugaan Pemotongan Bantuan PAUD di Pandeglang Diminta Diusut Tuntas

    Dugaan Pemotongan Bantuan PAUD di Pandeglang Diminta Diusut Tuntas

    PANDEGLANG, BANPOS – Adanya dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan penyunatan terhadap Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) di 672 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Pandeglang, membuat geram Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang.

    Apalagi, dalam penyunatan anggaran tersebut, mengatasnamakan Bupati Pandeglang, Irna Narulita. Maka dari itulah Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, M. Habibi meminta agar oknum ASN itu dipolisikan (laporkan).

    Kata Habibi, oknum ASN yang mencatut nama Bupati Pandeglang untuk menyunat BOP PAUD harus diproses secara hukum bila terbukti bersalah.

    “Saya minta ini harus segera diusut tuntas. Bupati dan Inspektorat harus segera mengambil tindakan tegas,” kata Habibi, Minggu (2/1).

    Ia juga mengaku, sudah mendengar informasi adanya pemaksaan pembelian buku dari BOP PAUD sebesar Rp3 juta yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.

    “Saya menyayangkan atas kejadian itu. Dugaan modusnya memang oknum menjual buku secara paksa, padahal buku yg mereka kirim tidak sesuai dengan kebutuhan untuk pembelajaran di tingkat PAUD,” jelasnya.

    Oleh karena itu dia meminta Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengambil tindakan yang keras kepada oknum tersebut. “Berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena tindakan itu sudah merugikan negara dan mencemarkan nama baik Bupati,” tandasnya.

    Salah seorang pengelola PAUD di Kabupaten Pandeglang, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, saat ini juga ada lagi perintah kepada pihaknya agar tetap menganggarkan pembelian buku. Padahal katanya, buku yang ada saja sudah menumpuk di PAUD-nya.

    “Iya ada perintah lagi menganggarkan pembelian buku, padahal kan buku sudah banyak. Saya juga tak mengerti ko diharuskan beli buku lagi, padahal di PAUD bukan hanya buku yang dibutuhkan,” katanya sembari meminta tak disebutkan nama lembaga dan namanya.

    Diberitakan sebelumnya, Anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di 672 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Pandeglang, diduga dipotong. Untuk memuluskan dugaan pemotongan itu, oknum atau pelaku pemotongan mencatut nama Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

    Informasi yang berhasil dihimpun, 672 lembaga PAUD masing-masing mendapatkan BOP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah Pusat sebesar Rp 5 juta.

    Setelah dicairkan, diduga ada oknum yang menjadi dalang penyunatan BOP itu Rp 3 juta per lembaga, mengatasnamakan Bupati Pandeglang, Irna Narulita.

    Bupati Pandeglang, Irna Narulita membenarkan, sudah mendapat informasi terkait dugaan pencatutan namanya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu. Informasi itu katanya, didapatkannya dari salah stau anggota DPRD Banten.

    “Iya, jadi kemarin (Rabu,red), ada seorang anggota DPRD Provinsi Banten nanya masalah itu (penyunatan BOP PAUD,red). Katanya atas nama Bupati, setiap oknum gitu tuh, atasnama Bupati,” aku Irna, Kamis (30/12/2021).(PBN/BNN)

  • Pemkot Serang Belum Pertimbangkan PTM Total

    Pemkot Serang Belum Pertimbangkan PTM Total

    SERANG, BANPOS- Keputusan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara total hingga saat ini masih belum bisa dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Pasalnya, kondisi Covid-19 dinilai masih belum memungkinkan, dan dikhawatirkan beresiko bagi peserta didik.

    Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mengatakan bahwa pihaknya ingin benar-benar memastikan bahwa kondisi aman, sebelum menggelar PTM total. Pihaknya pun akan melakukan kajian dan melihat situasi serta kondisi saat ini.

    “Semua juga kepingin, baik wali murid dan muridnya untuk tatap muka, tidak ada lagi hybrid. Tapi kami tidak boleh memaksakan kehendak,” ujarnya, Minggu (2/1).

    Kendati Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai pembelajaran tatap muka, namun dalam mengambil keputusan tersebut harus benar-benar matang.

    “Itu mesti kami kaji, kalau dilakukan tatap muka full, mudaratnya sejauh mana, dan manfaatnya sejauh mana. Tinggal yang tahu itu OPD yang tahu, apabila besar manfaat, tentu kami bolehkan,” ucapnya.

    Maka dari itu, Pemkot Serang akan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada saat ini. Sehingga PTM di Kota Serang masih melakukan dua cara alias hybrid, yakni tatap muka dan secara dalam jaringan (Daring).

    “Mudah-mudahan pandemi ini cepat berlalu dan pembelajaran tatap muka bisa berjalan dengan lancar,” katanya.

    Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi, mengatakan bahwa di Kota Serang masih memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun 2022. Hal itu sesuai dengan keputusan bersama antara Mendikbud, Menag dan Mendagri.

    “Saya kira dari keputusan bersama tiga menteri itu pelaksanaan PTM terbatas, mulai tanggal 3 Januari (hari ini) sudah mulai diberlakukan. Artinya masih dilakukan 50 persen dari jumlah siswa, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat,” ujarnya.

    Lalu, untuk melaksanakan PTM total pun Alpedi mengatakan bahwa seluruh guru mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP harus sudah menerima Vaksin Covid-19.

    “Iya, semua guru harus sudah divaksin. Dan jumlah peserta didik SD dan SMP itu 50 persen dari jumlah murid, dengan jarak satu setengah meter dari jarak murid lainnya,” katanya.

    Sementara untuk tingkat PAUD sebanyak 33 persen dari jumlah murid, dengan jarak yang sama, yakni satu setengah meter. “Dengan maksimal jumlah peserta didik dalam satu ruangan kelas sebanyak lima orang anak. Kemudian jumlah jam pelajaran maksimal enam jam per hari dengan menggunakan rombongan belajar shift,” katanya.

    Menurut Alpedi, pihak sekolah memperbolehkan wali murid untuk memilih dua pilihan untuk anaknya, dalam mengikuti pembelajaran. Apakah dengan pembelajaran tatap muka atau belajar secara daring.

    “Karena ada dua opsi (pilihan), orang tua boleh memilih untuk pembelajaran anaknya, baik tatap muka mau pun secara online,” tuturnya.

    Selama mengikuti pembelajaran tatap muka, pihak sekolah harus memperhatikan sarana dan prasarana, serta memperhatikan protokol kesehatan.

    “Kemudian tidak ada kontak fisik, seperti bersalaman. Tidak diperbolehkan adanya kantin, ekstrakurikuler dan olahraga dilakukan di luar ruangan. Apabila ada yang terpapar, maka tatap muka akan dihentikan,” tandasnya. (DZH/AZM)