KEWAJIBAN negara hadir melindungi seluruh rakyat termasuk dari ancaman wabah Pandemi Covid-19. Dalam hal ini berlaku kaidah “mencegah bahaya lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan” dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19 dengan cara membatasi aktivitas orang-orang dalam suatu kegiatan yang menimbulkan suatu kerumunan atau yang melibatkan orang banyak.
Jenis Kegiatan yang dibatasi atau dilarang selama pelaksanaan PSBB antaralain: kegiatan belajar mengajar di Sekolah, bekerja di Kantor, kegiatan keagamaan di Rumah ibadah, dan semua kegiatan di Tempat Umum termasuk kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak. Semua diganti dengan kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di Rumah. Interaksi sosial termasuk belanja dan hiburan berganti dengan pendekatan virtual.
Selain itu, operasi moda transportasi umum yang mengangkut penumpang juga sangat dibatasi, dilarang mengangkut penumpang hingga penuh dan harus berjarak antara penumpang satau dengan yang lain. Untuk moda transportasi barang juga dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting seperti kebutuhan pokok alat kesehatan dan sejenisnya. Pengecualian berlaku untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.
Pada era New Normal pembatasan yang sebelumnya ketat dilonggarkan. Sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, dan tempat umum lainnya kembali dibuka dengan memberlakukan protokol kesehatan. Cuci tangan sebelum melakukan kegiatan apa pun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan memastikan kebersihan lingkungan tempat belajar, tempat kerja, rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Pertanyaan yang menghantui masyarakat terutama kelas menengah adalah bagaimana memastikan kebijakan New Normal itu berjalan tertib, terpimpin, dan terkendali?
Pemerintah harus berani melakukan terobosan fundamental dalam merumuskan panduan teknis terkait peran Pemerintah, Satuan pendidikan dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan sesudah Pandemi Covid-19.
Kebijakan pendidikan sesudah pandemi Covid-19 harus beradaptasi dengan nilai dan budaya baru. Tiap rombongan belajar maksimal 20 peserta didik yang sebelumnya 36 atau 40 peserta didik.
Ruang belajar harus ditambah atau memberlakukan sistem rotasi pagi dan siang. Kajian teori dan diskusi mengutamakan pembelajaran online daripada tatap muka. Pembelajaran tatap muka dilakukan untuk kegiatan praktikum berbasis laboratorium, bengkel kerja atau kegiatan pemberdayaan masyarakat. Semua kegiatan pembelajaran dilaporkan secara digital (paperless) dan memerlukan perpustakaan digital.
Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang merosot akibat dampak wabah. Maka, Pemerintah Kabupaten/Kota mulai merancang pembangunan Satuan pendidikan dasar yang lebih dekat dan berada di pusat lingkungan pemukiman penduduk sehingga tidak memerlukan moda transportasi umum.
Satuan pendidikan dasar bisa dijangkau oleh peserta didik dengan jalan kaki atau naik sepeda ontel. Jadi, satuan pendidikan lebih dekat dengan masyarakat sehingga biaya operasional pendidikan lebih murah.
Secara bertahap Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerapkan SD-SMP satu atap di seluruh desa/Kelurahan. Dalam hal mengusahakan Pendidikan dasar sembilan tahun satu atap itu, Pemerintah Kabupaten/Kota bisa bersinergi dengan masyarakat dan Kantor Kementrian Agama.
Misalnya dengan merevitalisasi Madrasah Diniyah menjadi Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau berubah menjadi Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah (MI-MTs) sehingga lulusannya berhak mendapatkan ijazah sebagai pelaksanaan wajib belajar. Dengan demikian peran swasta semakin besar dan anggaran belanja pemerintah daerah dapat dihemat untuk alokasi belanja pembangunan yang lain.
Selanjutnya, model penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang berlaku saat ini dapat dilanjutkan sebagai landasan pengembangan pendidikan berbasis komunitas. Penyelenggaraan Satuan pendidikan pasca Pandemi Covid-19 terintegrasi dengan visi, cita cita, dan budaya masyarakat. Isi kurikulum satuan pendidikan selaras dengan nilai moral agama dan kearifan budaya serta keunggulan kompetitif masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam di sekitarnya.
Pengelolaan satuan pendidikan melibatkan masyarakat sekitar sebagai stakeholder utama dalam melakukan perekayasaan sosial menuju masyarakat desa yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. Apalagi satuan pendidikan Madrasah milik masyarakat yang pada umumnya dibangun secara swadaya di atas lahan wakaf.
Penyelenggaraan pendidikan dasar berbasis komunitas menjadikan Sekolah/Madrasah memiliki fungsi sosial. Bukan hanya tempat belajar secara formal. Tetapi juga tempat masyarakat mengadakan kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan seperti Posyandu, Peringatan Hari Besar Nasional maupun Keagamaan. Budaya baru pengelolaan pendidikan sesudah Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat lebih disiplin, mandiri, produktif, dan bertanggung jawab.
Kebijakan yang sama berlaku untuk satuan pendidikan menengah. Pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat menerapkan pendidikan berbasis keunggulan lokal untuk SMA/SMK. Di setiap Kecamatan terdapat Satuan Pendidikan Menengah, baik umum maupun kejuruan (termasuk Madrasah Aliyah) yang rancangan kurikulumnya relevan dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah serta kebutuhan tenaga kerja. Selain itu peserta didik dilatih sebagai entrepreneur yang peka terhadap peluang usaha dan tantangan zaman di masa depan.
Tantangan lain yang harus dipersiapkan pemerintah adalah pemetaan guru sesuai kompetensi dan zonasi tempat tinggal. Dalam hal ini harus diupayakan agar semua satuan pendidikan memiliki guru hebat yang profesional. Guru yang menginsipirasi peserta didik dan masyarakat sekitar. Guru hebat harus tersebar secara merata di seluruh kawasan. Tidak boleh hanya terkonsentrasi di ibu kota saja. Di sini lain guru diharapkan mendapatkan tugas di Satuan Pendidikan yang dekat dengan tempat tinggal.
Jika hal ini tidak memungkinkan, maka perlu diusahakan Rumah Dinas bagi guru agar dapat bekerja secara profesional, bukan hanya mengajar di kelas, tetapi juga menjalankan perannya sebagai agen perubahan dalam masyarakat. Dengan demikian tatanan baru pendidikan sesudah Pandemi Covid-19 menjadi elan vital kebangkitan masyarakat, kemajuan bangsa, dan kedaulatan negara.
Wallahu a’lam
*) Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Banten