Kategori: PERISTIWA

  • Ngeluh Sakit, Buruh Warga Jaktim Tewas di Rumah Kontrakan

    Ngeluh Sakit, Buruh Warga Jaktim Tewas di Rumah Kontrakan

    SERANG, BANPOS – Makmur, 46, warga Susukan RT.13 RW.01, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Perumahan Kayila, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (13/7/2021).

    Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin menjelaskan jasad karyawan swasta ini pertama kali oleh Agus Fajri, 46, rekan kerja saat akan bertamu ke rumah korban. Saat Warga Kampung Pabuaran, Desa Cikande memanggil rekannya namun tidak ada jawaban dari dalam, sementara pintu rumah dalam keadaan terkunci.

    “Karena penasaran rekan korban ini, mengintip dari balik jendela dan melihat tubuh korban dalam posisi terbaring di lantai pintu kamar,” terang Kapolsek kepada awak media.

    Melihat kondisi rekannya yang mencurigakan, Agus Fajri kemudian melapor kepada tetangga kontrakan dan selanjutnya dilaporkan ke Bahrudin, 36, Ketua RT setempat. Mendapat laporan dari warganya, Bahrudin langsung mengeceko lokasi dan kemudian melaporkan ke Polsek Cikande.

    “Petugas yang datang ke lokasi menemukan adanya obat-obatan serta air putih dalam gelas. Diduga sebelumnya korban berniat akan minum obat,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Iptu Desma Priyatna.

    Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata Kapolsek, korban sehari sebelumnya mengeluh sakit dan sudah berobat ke klinik setempat oleh rekan kerjanya. “Kepada rekan, korban sempat memberitahu bahwa penyakit asam lambungnya kumat,” terang Kapolsek.

    Pengakuan korban tentang penyakit asam lambung sejurus dengan keterangan pihak rumah sakit bahwa korban kematian korban bukan disebabkan karena terinfeksi Covid-19.

    “Jadi bukan terinfeksi Covid-19, tapi karena disebabkan oleh penyakit lain. Karena tidak terinfeksi virus Corona, pihak keluarga bisa membawa pulang dan menguburkan seperti biasa. Demikian yang disampaikan oleh pihak rumah sakit,” tambah Desma. (MUF)

  • Kembali Mengalami Amblas  DBMSDA Perbaiki Jalan Tanjung Burung

    Kembali Mengalami Amblas DBMSDA Perbaiki Jalan Tanjung Burung

    TANGERANG, BANPOS- Ruas jalan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang mengalami amblas akibat longsor yang kedua kalinya pada Rabu (7/7) lalu.

    Mengetahui hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Tanjung Burung, Idris Efendi langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penanganan.

    “Begitu jalan (kembali) amblas, kami dari pihak desa langsung berkoordinasi dengan kecamatan dan juga langsung menghubungi DBMSDA, Alhamdulillah sudah ada penanganan dari dinas terkait esok harinya,” kata Idris Efendi beberapa waktu lalu.

    Pada malam sebelum kejadian, lanjut Idris, memang terlihat bahwa jalan tersebut sudah menunjukkan kemiringan disisi jalan, pihak desa pun sudah bergerak cepat bersama masyarakat setempat untuk mengalihkan kendaraan yang ingin melintas agar menggunakan jalan alternatif yang berada tidak jauh dari lokasi jalan tersebut.

    “Alhamdulillah pada saat kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, karena memang sebelum kejadian, malamnya sudah terlihat retakan. Maka dari itu, kami langsung bergegas untuk segera menutup jalan dan mengalihkan untuk kembali menggunakan jalan alternatif,” terangnya.

    Idris menambahkan, dengan adanya perbaikan jalan tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar bersabar dan terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan perbaikan.

    “Untuk masyarakat Desa Tanjung Burung, saya himbau agar bersabar dan jangan memberikan komentar-komentar yang sifatnya negatif, kita harus support dan dukung. Perbaikan jalan ini kan juga membutuhkan proses yang tidak sebentar,” ungkapnya.

    Meskipun ruas jalan Tanjung Burung dalam perbaikan, masyarakat setempat masih bisa melakukan aktivitas melalui jalan alternatif selebar 3 meter. Jalan alternatif tersebut dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang ketika terjadi longsor pada Maret lalu.

    Untuk diketahui, jalan akses ke Desa Tanjung Burung amblas dikarenakan jalan tersebut berada dibantaran Sungai Cisadane, ditambah terdapat pipa PDAM yang juga mengalami kebocoran dan mengakibatkan jalan tersebut rusak kembali.

    Kini, pihak DDBMSDA Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya perbaikan jalan yang mulai dilakukan pada Kamis (8/7) lalu dengan menurunkan alat berat. (DHE/RUL)

  • Prokes Membaik, Mobilitas Meningkat Lagi

    Prokes Membaik, Mobilitas Meningkat Lagi

    SERANG, BANPOS – Ketaatan masyarakat akan aturan PPKM Darurat dan protokol kesehatan (prokes) diklaim kian membaik pasca-penindakan pelanggar melalui tindak pidana ringan (tipiring) beberapa waktu yang lalu. Di sisi lain, mobilitas masyarakat Kota Serang justru kembali meningkat pasca-sepekan penerapan PPKM Darurat.

    Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya memberikan fokus yang khusus pada pelaksanaan aturan PPKM Darurat di tempat-tempat publik seperti Pasar Rau. Sebab, Pasar Rau menjadi sarana publik yang tidak ditutup, lantaran menjadi pusat perekonomian dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

    “Untuk Pasar Rau kami selalu patroli prokes. Karena memang Pasar Rau merupakan pasar yang menyediakan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (12/7).

    Menurutnya, berdasarkan hasil patroli tersebut, masyarakat yang datang ke pasar Rau sudah sadar akan prokes. Namun memang, beberapa dari pembeli maupun pedagang terkadang tidak mematuhi prokes, sehingga diberikan teguran dan imbauan oleh pihaknya.

    “Ada saja sih (pelanggaran prokes), cuma relatif mereka semua sudah patuh pakai masker. Paling kami imbau (masyarakat yang melanggar) untuk senantiasa mematuhi prokes, terutama memakai masker,” ucapnya.

    Begitu pula dengan para pedagang dan pengusaha. Menurutnya, saat ini para pedagang dan pengusaha sudah menerapkan aturan selama masa pandemi Covid-19, yakni tidak menyediakan layanan makan di tempat. Mereka pun disebutkan telah mematuhi terkait jam operasional.

    “Kalau pedagang, pengusaha cafe dan restoran sih sudah banyak yang patuh, yaitu tidak menyediakan makan di tempat dan jam operasional. Nanti kami akan pantau lagi, kalau ada lagi ya kami akan tindak,” tegasnya.

    Ia mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat terkait dengan prokes dan aturan PPKM Darurat merupakan dampak dari penindakan tipiring bagi pelanggar prokes beberapa waktu yang lalu. Maka dari itu, pihaknya pun akan melakukan penindakan tipirin kembali, namun di tingkat kecamatan.

    “Alhamdulilah ada peningkatan (kesadaran prokes dan aturan) pasca-penindakan tipiring, walau tidak signifikan. Nanti kami agendakan lagi tipiring di tingkat kecamatan. Nanti kami akan koordinasikan dengan satgas Covid-19 kecamatan,” terangnya.

    Sementara itu, pada pekan kedua penerapan PPKM Darurat di Kota Serang, aktivitas masyarakat justru kembali meningkat. Hal itu berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat untuk wilayah Kota Serang. Padahal pada minggu lalu, aktivitas masyarakat turun hingga 21 persen. Namun di minggu ini aktivitas masyarakat hanya turun sekitar 15 persen.

    Kabid Komunikasi dan Informasi Publik, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan dari index mobility yang dilakukan oleh pemerintah pusat, aktivitas masyarakat Kota Serang pada pekan kedua cenderung meningkat.

    “Indeks mobilitas masyarakat pada Minggu lalu itu 21 persen aktivitas. Namun Minggu ini aktivitas masyarakat menjadi 15 persen, dimana mobilitas masyarakat kembali meningkat setelah sepekan lebih penerapan PPKM Darurat,” ujarnya.

    Hari mengatakan, terjadinya peningkatan dalam evaluasi pemerintah pusat dikarenakan meningkatnya aktivitas masyarakat yang berada di dalam komplek. “Walaupun jalan-jalan dilakukan penyekatan, namun aktivitas masyarakat di pelosok dan komplek-komplek ternyata meningkat,” jelasnya.

    Untuk menangani hal tersebut, pihaknya akan lebih memperketat aktivitas masyarakat dan akan melakukan patroli hingga ke pelosok.

    “Berdasarkan arahan menko, bahwa satgas penegakan hukum dan pemerintah daerah harus lebih memperketat terkait dengan aktivitas masyarakat. Kemudian patroli seluruh wilayah pinggiran yang ada aktivitas masyarakatnya,” tandasnya.

    Terpisah, tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pandeglang, TNI/Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, melakukan penertiban para pedagang di wilayah Pandeglang, khususnya seputar Alun-alun untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19.

    Dalam kegiatan patroli ini, para petugas mendatangi dan melakukan himbauan kepada masyarakat, penjual maupun pembeli makanan, agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak. Selain itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Pandeglang juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dan pemilik warung terkait jam operasional PKL selama PPKM.

    “Ini merupakan upaya kami dari Satgas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, dalam rangka meminimalisir jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus meningkat, dan mendukung program pemerintah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ucap Kepala Bidang Linmas pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, Ida, Senin (12/7).

    Perlu diketahui, bahwasannya selain pemberlakuan jam malam saat penerapan PPKM Darurat, Pemkab Pandeglang juga melakukan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Alun-alun Pandeglang, dan Jalan Protokol mulai pukul 19.00 WIB.

    “Pemadaman lampu PJU, dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkab mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga dengan dilakukan pemadaman lampu, masyarakat untuk berkegiatan tidak penting, yakni berkerumun di pinggir jalan jadi berkurang. Diharapkan, dengan dilakukannya kegiatan patroli seperti ini, masyarakat Pandeglang semakin disiplin dalam penerapan Prokes. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi, minimal bisa mengurangi penyebarannya,” terang Ida.

    Salah seorang pedagang kaki lima di seputar Alun-alun Pandeglang, Soleh mengaku, pemberlakuan jam operasional ini sangat berpengaruh pada penghasilan ekonomi. Namun begitu, dirinya menyadari bahwa Pemkab Pandeglang hanya menjalankan aturan terkait bertambahnya pasien Covid-19.

    “Dengan adanya penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan di wilayah Pandeglang, penghasilan saya sebagai pedagang menurun drastis. Terlebih lagi adanya pemadaman lampu di Alun-Alun ini, makin saja penghasilan saya berkurang jauh. Tapi mau gimana lagi, mungkin pemerintah juga sayank kepada warganya. Apalagi di Pandeglang sekarang tiap hari banyak yang positif, saya cuma berharap agar virus ini (Covid-19-red) cepat hilang,” imbuhnya. (CR-02/DZH/PBN/ENK)

  • Dua Pemuda Biadab Berhasil Diringkus  Satu Masih Buron

    Dua Pemuda Biadab Berhasil Diringkus Satu Masih Buron

    PANDEGLANG, BANPOS – Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil meringkus dua dari tiga tersangka pencabulan. Kedua tersangka berinisial AI (18) dan AP (18) ditangkap, lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Pelaku tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pandeglang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.

    Kejadian pencabulan berawal dari tersangka AI (18), AP (18), dan HS (23), berkenalan dengan korban N (14) di pemandian Cikormoy, dan bertukar nomer Whats Up. Kemudian pada tanggal 1 Juli 2021, AP (18) menjemput korban N (14) untuk saling bertemu, dan N (14) mengajak teman nya SN (13), dan NR (12).

    Tersangka AI (18) mengajak korban untuk bertemu temannya AP (18), kemudian pada pukul 16.30 WIB AI (18) mengajak korban N (14) kerumah nya, dan sesampainya dirumah, saudara N (14) disetubuhi.

    Kemudian pada pukul 22.00 WIB tersangka mengajak tiga korban N (14), SN (13), NR (12) untuk kerumah tersangka AI, dan pada saat itu lampu rumah tersangka AI (18) dimatikan dan tersangka AI (18), AP (18), HS (23) melancarkan aksi bejat nya dengan menyetubuhi korban.

    “Modus Pelaku, yakni membujuk korban agar korban mau disetubuhi oleh para pelaku,” ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Senin (12/7).

    Penangkapan tersangka berawal dari korban yang SN (13) melaporkan ke unit PPA Polres Pandeglang bahwa dirinya dan dua temannya N (14) dan NR (12) dicabuli .

    Dikatakan Kapolres Hamam, tak butuh waktu lama pada tanggal 7 Juli 2021 jam berhasil menangkap kedua pelaku AI (18) dirumahnya yang beralamat di Kampung Garokgek, Desa Cempaka, Kecamatan Kaduhejo, dan AP (18) di Kampung Monggor, Desa Cempaka, Kecamatan Kaduhejo. Dan untuk tersangka HS (23), berhasil kabur dan dibuatkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Iya tersangka AI dan AP berhasil kami tangkap dirumah nya masing-masing, dan pelaku HS masih dalam pengejaran anggota kami, atau DPO,” terangnya.

    Untuk hukumannya sendiri, kata Hamam, para tersangka akan dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak dibawah umur.

    “Pasal yang yang dipersangkakan, tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ujarnya.(CR-02/PBN)

  • Covid-19, Sehari Tembus 40 Ribu Info Korona di Banten Lambat

    Covid-19, Sehari Tembus 40 Ribu Info Korona di Banten Lambat

    JAKARTA, BANPOS – Lonjakan kasus-19 Covid masih belum berhenti. Hari ini, jumlah kasus harian mencetak rekor tertinggi dengan angka 40.446. Angka ini mengatrol total kasus terkonfirmasi ke angka 2.567.649. Banten menyumbang lebih dari 2.600 kasus baru sepanjang hari kemarin.

    Jumlah kasus harian sebanyak 40.446, diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 149.744 spesimen (98.932 via PCR/TCM, 50.812 via antigen), dari 123.317 orang dites (81.445 via PCR/TCM, 41.872 via antigen). Jumlah orang yang dites PCR/TCM pada hari ini, naik 1.653 angka dibanding data Minggu (11/7), yang ada di angka 79.792.

    Untuk jumlah kasus positif berdasarkan jenis pemeriksaan, tercatat 36.006 orang positif dari hasil tes PCR/TCM dan 4.421 orang positif dari hasil tes antigen. Sehingga, dapat dihitung nilai positivity rate orang harian sebesar 32,78 persen. Sedangkan positivity rate PCR/TCM ada di angka 44,21 persen.

    Sebaran kasus baru pada hari ini, didominasi DKI Jakarta dalam lima besar provinsi penyumbang kasus harian tertinggi, dengan angka 14.619. Nyaris 15 ribu. Disusul Jawa Barat (7.942), Jawa Tengah (2.928), Jawa Timur (2.742), dan Banten (2.639). Dari total kasus terkonfirmasi, tercatat 4.782 kasus aktif atau pasien dalam perawatan. Sehingga, total kasus terkonfirmasi kini naik menjadi 380.797.

    Sementara itu, angka kesembuhan terus menunjukkan perkembangan kenaikan yang cukup signifikan. Naik 34.754 kasus dibanding kemarin. Sehingga, total kasus sembuh mencapai 2.119.478, dengan tingkat kesembuhan 82,5 persen. Ini adalah angka kesembuhan tertinggi, sejak pandemi Covid-19 berjangkit di Tanah Air.

    Sedangkan jumlah kasus meninggal dunia akibat Covid-19, dilaporkan bertambah 891. Per Senin (12/7), jumlah kasus meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 67.355 dengan tingkat kematian 2,6 persen.

    Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan angka kematian tertinggi. Jumlahnya, mencapai 191. Diikuti Jawa Barat (175), Jawa Timur (171), dan DKI Jakarta (123).

    Pada bagian lain, update perkembangan penyebaran Covid-19 di Banten, masih telat diperbarui. Di website infocorona.bantenprov.go.id, info yang terpampang adalah data yang terakhir diunggah pada 5 Juli 2021.

    Sementara, perkembangan yang diunggah di instagram @dinkes_provbanten, juga terakhir diperbarui pada Minggu (11/7). Dalam postingan itu disebutkan jumlah total masyarakat Banten yang terpapar virus asal Cina itu adalah 69.718 kasus konfirmasi. Dengan rincian 9.526 masih dirawat, 58.399 sembuh dan 1.793 meninggal dunia.(HES/ENK/RMID)

  • PDAM Tirta Multatuli Dikeluhkan Konsumen

    PDAM Tirta Multatuli Dikeluhkan Konsumen

    Warga pelanggan PDAM Tirta Multatuli di Desa Aweh, Kalanganyar mengeluhkan layanan PDAM yang sudah lebih seminggu tak mengalir, warga pun meminta DPRD Kabupaten Lebak agar tidak tutup mata soal kesulitan air warga karena suplai air tersendat berhari-hari.

    Warga di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar yang kecewa dengan pelayanan PDAM Tirta Multatuli Rangkasbitung, lantaran di tengah pandemi Covid -19 air PDAM hingga 10 hari belum juga mengalir.

    “Kami minta DPRD jangan santai menanggapi hal ini. Ini soal kebutuhan hidup manusia, kebutuhan hidup orang banyak. Kami minta DPRD sebagai wakil rakyat turun melihat warga banyak yang kesulitan air karena tidak didistribusikan oleh PDAM,” ungkap Farid Anhari Rizki, warga setempat kepada wartawan, baru-baru ini.

    Pihaknya meminta, agar DPRD untuk segera bergerak melakukan tindakan demi menyelamatkan rakyat dari kesulitan air. Apalagi saat ini Lebak zona merah dilanda Pandemi Covid -19.

    ”Ekonominya sudah susah, ditambah saya dengar air hingga 10 hari bahkan lebih tidak juga mengalir. Rakyat menjerit, rakyat terjepit. Untuk itu saya minta DPRD selaku wakil rakyat untuk turun tangan kepada PDAM agar mendistribusikan air,” ujar Farid.

    Menurut Farid, yang juga Ketua Komunitas Alam dan Peduli Masyarakat (Kalam), hal itu karena kurangnya pelayanan pada konsumen. terangnya pula, ini berarti PDAM Tirta Multatuli terindikasi melanggar UU perlindungan konsumen. Di mana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak-hak konsumen.

    “PDAM sebagai perusahaan daerah diberi tanggung-jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau,”tegasnya.

    Selain itu, konsumen juga berhak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas terkait kondisi dan jaminan barang dan atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Multatuli, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Kami menilai, pihak PDAM yang sudah berkali-kali dan sering tidak mendistribusikan air kepada pelanggan, artinya bahkan mereka sudah melampaui batas indikasi pelanggaran UU Konsumen di mana pasal yang tertuang itu. Artinya, pihak PDAM harus memberikan kompensasi kepada konsumen.” ungkap Farid.

    Sementara, anggota DPRD Lebak Komisis II, Agus Suhendra mengatakan, di dalam perusahaan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak diduga ada mis-manajemen, sehingga hal itu harus segera diperbaiki. Selain itu, dalam kinerja juga polanya harus diperbaiki.

    “PDAM harus segera memperbaiki manajemennya, dan memperbaiki kinerjanya juga. Terlebih pada saat RDP dengan Komisi 2 beberapa waktu lalu, kita menemukan ketidak-profesionalan dalam menjalankan tupoksi yang dilakukan antar bagian,”ujar Agus.

    Kata dia, di sana ada yang saling tumpang tindih kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan dalam rapat tersebut. Selain itu, pihaknya menilai ada indikasi dualisme kepemimpinan dalam tubuh PDAM sendiri,

    “Ini yg harus diperbaiki. Mereka tidak kompak dalam menjalankan tugas. Adanya dualisme tersebut juga diungkapkan oleh beberapa orang pada saat RDP waktu itu,” paparnya.

    Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Wawan Kuswanto kepada wartawan menyebut, air tidak mengalir hingga Senin, (12/7). Menurut pihaknya, itu disebabkan lantaran ada permasalahan dari pompa PDAM yang sering kali rusak karena faktor usia yang sudah lama.

    Selain itu, penyebab air yang sering tidak mengalir itu karena minus pasokan air baku, sedangkan air yang dari sungai Ciujung sedang surut, sehingga pasokan air ke intake tersebut tidak ada.

    “Kepada pelanggan yang di Aweh, PDAM suplai air dengan tangki ke masyarakat, dan untuk detailnya hari ini saya mengundang rapat Dewan Pengawas dan Para Kepala Bagian, untuk mencari solusi dan langkah penyelesaianya, terima kasih,” ujar Wawan.(WDO/PBN)

  • Nakes Puskesmas Mulai Rontok

    Nakes Puskesmas Mulai Rontok

    TANGERANG, BANPOS – Tenaga kesehatan (Nakes) di sejumlah Puskesmas DI Provinsi Banten bertumbangan. Bahkan, korban jiwa dari kelompok ini mulai muncul di Kabupaten Tangerang.

    Duka cita dirasakan para pegawai Puskesmas Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Salah satu tenaga medis di Puskesmas tersebut meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, Jumat (9/7) lalu.

    Kepala Puskesmas Pasar Kemis, Salwa mengatakan tenaga medis yang meninggal dunia bernama Yanto. Sebelum meninggal dunia, Yanto sempat dirawat di ICU RSUD Pakuhaji. Menurut Salwa, Yanto memang terkonfirmasi Covid-19 namun juga memiliki riwayat penyakit.

    “Iya betul meninggal satu orang, Sebelum dirawat dan terkonfirmasi positif, dia memang sudah sakit, ” kata Salwa, Senin (11/7).

    Menurut Salwa, Yanto merupakan salah satu staf kesehatan di Puskesmas Pasar Kemis. Namun, dia tidak mengetahui kronologis Yanto meninggal dunia. Pasalnya, saat Yanto dirawat di RSUD Pakuhaji, Salwa sedang menjalankan isolasi mandiri di rumahnya.

    “Soalnya pada waktu Yanto dirawat, saya sedang menjalankan Isoman, jadi sayapun tidak tahu berapa lama dia dirawat, dan punya riwayat penyakit apa, ” katanya.

    TErpisah, satu per satu tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tumbang akibat virus Covid-19. Selain Nakes, para pegawai pun silih berganti menjalani Isolasi mandiri (Isoman) di rumahnya, dikarenakan hasil antigen positif Covid-19.

    Sebelumnya, beredar informasi bahwa di Kecamatan tersebut terjadi 5 kematian pasien Covid-19 dalam sehari. Selain itu, klinik setempat ditutup dan pengobatan di Puskesmas tidak maksimal.

    Kepala Puskesmas (Kapus) Kecamatan Pabuaran, dr Siti Lolo Sundari, membenarkan bahwa para nakes tumbang. Namun ia menyatakan tidak mengetahui apabila ada kematian dengan jumlah yang cukup banyak tersebut.

    “Kalau untuk itu (kematian) belum tahu, karena belum ada laporan yang masuk. Karena saya sibuk di PPKM darurat, zonasi wilayah,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan banyak pegawainya yang positif Covid-19. Hingga hari ini, pelayanan Puskesmas tetap dilakukan 24 jam, dengan kondisi keterbatasan pegawai di Puskesmas.

    “Kita berjaga di Puskesmas ganti-gantian, karena pada tumbang. Sudah beberapa orang yang terpapar, kemarin (lusa) saja ada 7 orang, hari ini (kemarin) nambah lagi,” tuturnya.

    Bagi pegawai yang melakukan tes swab, dan hasilnya positif, pihaknya langsung menyarankan agar melakukan Isoman. Guna menekan laju penyebaran Covid-19 di lingkungan Puskesmas.

    “Kami steril ruangan di Puskesmas, dan selama 6 jam dikosongkan. Kalau memang tidak memungkinkan untuk melakukan pelayanan, maka kami alihkan pelayanan ke Puskesmas terdekat,” katanya.

    Lolo mengaku, sebagian pegawainya bergejala usai dinyatakan positif. Sehingga, ia memaksimalkan pelayanan dengan sisa pegawai yang masih sehat dan terus mengimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

    “Karena kami pelayanan 24 jam, melayani pasien melahirkan, kami terus memperketat prokes. Apabila memang ada yang terkonfirmasi di wilayah Puskesmas, kami lakukan sterilisasi. Alhamdulillah sekarang pelayanan masih terus berjalan,” tandasnya.

    Klaster Baru di Gunungsari
    Terpisah, Kapus Gunung Sari, Lilis Nurliani, mengungkapkan bahwa di wilayahnya terjadi penyebaran Covid-19 melalui klaster guru. Selain itu, pihaknya menduga ada juga klaster pekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang ternak ayam di Gunung Sari.

    “Ada satu kasus kematian hari ini (kemarin). Kami menduga terpapar dari anaknya yang bekerja di PT Wabin, yang namanya di kampung itu susah, sudah tahu positif dan kami sarankan agar tidak berkontak dengan keluarga terlebih dahulu, tapi memang susah,” ujarnya.

    Lilis mengatakan, pasien meninggal berusia 40 tahun dan seorang wanita. Dengan begitu, pihaknya bersama tim pressure yang dibentuk bersama-sama dengan warga, melakukan visitasi terhadap perusahaan tersebut agar saling koordinasi dengan Puskesmas.

    “Karena memang di sana (perusahaan) ada klinik sendiri dan terpisah dari kami, jadi kami tidak ada laporan. Kalau klinik di Gunung Sari, saya mengimbau agar terus melaporkan apabila ada yang positif Covid-19,” katanya.

    Untuk klaster guru, kata dia, pernah terpapar hingga sebanyak 11 guru. Hal itu bermula usai adanya pertemuan tatap muka yang dilakukan oleh para guru di suatu tempat.

    “Sekarang ini kami sedang melakukan edukasi kepada masyarakat agar taat terhadap prokes. Meski virus ini tidak terlihat, wabah baru yang melanda di banyak negara, tapi harus dapat menghindarinya dengan cara menerapkan prokes dan mengikuti anjuran pemerintah,” tandasnya. (ALFIAN/MUF/ENK/BNN)

    KARANGAN BUNGA: Karangan bunga pertanda duka cita untuk tenaga medis Puskesmas Pasar Kemis, Yanto meninggal dunia dipasang di Puskesmas Pasar Kemis.
    (ALFIAN/SATELITNEWS.ID)

  • PT PCM Harus Diaudit Khusus

    PT PCM Harus Diaudit Khusus

    CILEGON, BANPOS – Terkait pengadaan tugboat gaib PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang dikabarkan menelan anggaran Rp 24 miliar sudah ada hasilnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Dalam putusan itu dinyatakan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat (PT PCM) untuk sebagian. Menyatakan Tergugat, PT AM Indo Tek, telah melakukan perbuatan wanprestasi alias cidera janji). Karena perbuatannya PT AM Indo Tek kemudian divonis membayar ganti rugi sebesar Rp24 miliar lebih.

    Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan proses banding atas hasil putusan tersebut. “Dari sidang sudah ada hasilnya, untuk sementara kita lagi ngajuin banding dulu, jadi kita mempelajari proses banding, pakar-pakar hukumnya kita panggil intinya kita minta pendapat,” kata Helldy saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Senin (12/7).

    Sementara di sisi lain, Helldy juga akan melakukan audit eksternal untuk mengetahui kondisi PT PCM saat ini. “Karena itu kita minta tolong harus ada audit eksternal untuk bisa melihat kebenaran prosesnya seperti apa. Ini kan uang negara 24 koma sekian miliar rupiah,” tuturnya.

    Helldy juga mengaku tidak mengetahui terkait audit independen yang dilakukan selama ini lantaran masih ditemukannya permasalahan di PT PCM.

    “Audit independen saya nggak ngerti yah, audit independen yang dilihat itu hanya pembukuan yang saya liat kemarin yah. Makanya harusnya ada audit khusus. Pak sekda (Maman Mauludin) kemarin ngomong sama saya mau dilihat kebenaran pengalamannya,” terangnya.

    Untuk itu, kedepannya kata Helldy untuk para direksi yang akan duduk di PCM harus mempunyai tanggung jawab dan integritas yang tinggi untuk memajukan perusahaan dan meningkatkan deviden kepada Pemkot Cilegon.

    “PCM ini kan lagi sakit harus dipegang orang yang ahli. Kita pengen yang ahli di bidangnya, integritasnya harus ada dong,” pungkasnya.

    Sebelumnya, desakan untuk mengusut keberadaan tug boat yang diadakan oleh PT PCM. Pasalnya, setelah dua tahun lebih, tug boat tersebut tak kunjung muncul dan melakukan kerja pelayanan di pelabuhan milik PT PCM.

    Setelah ditelusuri, pengadaan tug boat yang belakangan jadi perhatian masyarakat Kota Cilegon, akhirnya menemui titik terang. Berdasarkan penelusuran BANPOS di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, diketahui gugatan PT PCM atas PT AM Indo Tek teregister pada 20 Januari 2021.

    Perkara terdaftar dengan nomor 8/PDT.G/2021/PN Srg dengan majelis hakim terdiri dari Emy Tjahjani Widiastoeti sebagai Hakim ketua, serta Slamet Widodo dan Atep Sopandi sebagai hakim anggota.

    Setelah teregister, perkara itu kemudian mulai disidang pada 18 Februari 2021. Dalam persidangan, PT PCM meminta hakim memutuskan PT AM Indo Tek telah melakukan tindakan wanprestasi dalam proyek pengadaan tug boat. Karena perbuatannya, PT PCM menuntut ganti rugi sebesar Rp33 miliar lebih untuk kerugian materiil yang diderita. Selain itu, PT AM Indo Tek juga diminta menanggung kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

    Kemudian, selama sidang berjalan, majelis hakim menyelenggarakan dua kali mediasi antara tergugat dan penggugat. Mediasi diketahui digelar pada 23 Maret 2021 dan 15 April 2021. Namun, dalam mediasi terakhir disepakati mediasi tak menemui titik temu, sehingga persidangan dilanjutkan.

    Akhirnya pada 21 Juni 2021, majelis hakim membaca putusan terkait gugatan PT PCM kepada PT AM Indo Tek. Dalam putusan itu dinyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji).

    “Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan lunas, kerugian materiil sejumlah Rp24.025.198.000. Menolak gugatan selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595 ribu,” kata putusan yang tercantum dalam SIPP PN Serang itu.(LUK/ENK)

  • BPD Endus Penyelewengan Dana Desa Proyek Paving Blok Desa Sindangheula Disoal

    BPD Endus Penyelewengan Dana Desa Proyek Paving Blok Desa Sindangheula Disoal

    SERANG, BANPOS – Pembangunan jalan poros Desa Sindangheula yang bersumber dari anggaran Dana Desa, diduga dijadikan sebagai ajang untuk menguntungkan kelompok tertentu. Sebab, kualitas dari bahan material pembangunan dinilai buruk dan berkualitas bekas.

    Anggota BPD Sindangheula, Amin Rohani, mengatakan bahwa Desa Sindangheula mulai melakukan sejumlah pembangunan jalan menggunakan paving blok pada pertengahan tahun 2021. Amin menuturkan, sebelumnya kegiatan pembangunan sempat terhenti karena ada keterlambatan dalam penyelesaian LPj tahun sebelumnya.

    “Namun sayangnya dari beberapa pembangunan paving blok yang mulai dikerjakan, terlihat pembangunan tidak sesuai dengan kualitas yang di harapkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (12/7).

    Seperti pembangunan paving blok di Kampung Paleuh, RT 16 RW 05. Menurutnya, kualitas paving blok yang dipasang diduga kualitas second atau bekas, walaupun diakui pula terlihat ada yang baru.

    “Hal ini menimbulkan pertanyaan masyarakat. Karena saat masyarakat melakukan pemasangan, tidak sedikit paving blok yang mudah hancur,” ungkapnya.

    Sebagai Anggota BPD Desa Sindangheula dirinya mengimbau kepada Pemerintah Desa untuk berhati-hati dalam melakukan pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh asal-asalan apalagi menjadi ajang untuk mencari keuntungan kelompok.

    “Selain itu, saya melihat ada kesalahan juga dalam perencanaan penganggaran yang harus segera di revisi dalam APBDes Perubahan. Terlihat ada potensi yang selama ini di manfaatkan oleh Pemerintah Desa dalam mencari keuntungan dari proyek infrastruktur Desa. Saya dan anggota BPD lainnya akan terus mengawal pembangunan yang ada di Desa agar sesuai dengan harapan dan cita-cita masyarakat Desa,” tegasnya.

    Kepala Desa Sindangheula, Suhaeli, membantah terkait dengan tuduhan tersebut. Bahkan menurutnya, belum ada konfirmasi secara langsung dari Amin Rohani kepada dirinya.

    “Belum ada konfirmasi kepada kami dari saudara Amin. Saudara Amin itu kan bagian dari pemerintah desa karena BPD,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Sementara terkait dengan berbagai tudingan tersebut, menurutnya pembangunan yang dilakukan itu merupakan hasil kesepakatan dari masyarakat. Selain itu, dalam pembangunannya pun diawasi langsung oleh pihak kecamatan.

    “Itu tidak ada (pembangunan asal-asalan). Karena kan pembangunannya belum selesai. Paving blok tidak ada yang kualitas second, enggak ada sih. Pembangunannya swadaya masyarakat. Artinya masyarakat yang membangun, anggaran dari dana desa,” tuturnya.

    Namun memang, untuk pengadaan material dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa. Akan tetapi menurutnya, tidak ada upaya untuk menyelewengkan pekerjaan. Sebab, masyarakat lah yang melakukan pembangunan.

    “Pengadaan dari desa. Intinya dari pekerjaan tidak ada yang menyelewengkan. Toh kalau ada yang menyelewengkan, itu kan masyarakat yang mengerjakan. Kecuali kalau dikontraktuilkan dengan orang luar. Lalu kita sewenang-wenang,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Camat Tigaraksa Tegur Pelanggar PPKM

    Camat Tigaraksa Tegur Pelanggar PPKM

    TANGERANG, BANPOS-
    Kedapatan banyak pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Camat Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berikan teguran dengan menandatangani berita acara tidak mengulangi pelanggaran.
    Hal tersebut dilakukan CamatTigaraksa, Rahyuni saat melakukan pantauan bersama jajarannya terhadap toko, café, warung yang beroperasi diatas jam operasional PPKM Darurat Covid-19.
    “Sejak diberlakukan PPKM darurat tanggal 3 Juli 2021 kemarin, setiap malam kami melakukan woro-woro dengan pengeras suara tentang pelaksanaan dan penerapan PPKM Darurat Covid -19 diwilayah Kecamatan Tigaraksa,” kata Rahyuni, Senin (12/7/2021).
    Kata dia, woro-woro yang dilakukan menggunakan megaphone menyasar warung, depot, cafe, PKL, toko untuk mensosialisasikan aturan PPKM Darurat.
    “Di Perumahan Sudirman Indah, kepada toko penjual baju yang melanggar aturan kami suruh tanda tangan berita acara agar tidak mengulangi pelanggarannya,” ujarnya.
    Meskipun sudah melakukan woro-woro, lanjut Rahyuni, masih banyak saja pedagang terutama penjual baju dan lainnya melanggar aturan batas jam operasional yaitu pukul 21.00 WIB.
    “Kita fokus woro-wiro bukan hanya di Perumahan Sudirman Indah saja, tetapi wilayah lain juga,” ungkapnya.
    Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Tigaraksa, Abdul Munir H Syarif Mansyur mengaku, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada semua pedagang diwilayah Sudirman Indah terkait PPKM Darurat, namun masih ada saja toko, warung makan dan PKL yang bandel tidak mau mengindahkan aturan PPKM Darurat.
    “Banyak toko yang kucing-kucingan terutama penjual baju, ketika petugas patroli datang mereka matikan lampu. Saat tim patroli Satpol PP pergi, mereka nyalakan lampu lagi. Ini menandakan para pedagang ini tidak peduli dengan lingkungan, apalagi warga Sudirman Indah banyak yang terpapar positif Covid-19,” ucap Dae Munir.(dhe)