Kategori: PERISTIWA

  • Polres Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

    Polres Serang Bagikan Sembako ke Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS- Personil Bhabinkamtibmas polsek jajaran Polres Serang membagikan sembako sebanyak 15 paket kepada Masyarakat Yang terdampak Covid- 19 dimasa PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).

    Dikerahkannya personil Bhabinkamtibmas untuk mendistribusikan beras dikarenakan personil inilah yang tahu orang-orang yang berhak menerima.

    Kaurbinops Satbinmas Polres Serang Iptu Asep Sudrajat mengatakan pembagian paket beras masing-masing 10 kg ini merupakan perintah dari Kapolres Serang AKBP Mariyono.

    Asep Sudrajat mangatakan pemberian ini merupakan kepedulian personil Polres Serang bagi masyarakat di masa PPKM Darurat. Asep berharap bantuan beras dapat meringankan beban masyarakat.

    “Kepada masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk taat pada peraturan yang ada di saat PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021 ini” tandasnya.

    Pembagian Paket berupa beras berjalan lancar dengan tetap menerapkan prortokol kesehatan, warga penerima bantuan tampak senang dan berterimakasih kepada Polri yang sudah memberikan bantuannya ke masyarakat. (MUF)

  • Pengedar Sabu di Serang Dicokok, Barang Bukti Disembunyikan di Gerbang Perumahan

    Pengedar Sabu di Serang Dicokok, Barang Bukti Disembunyikan di Gerbang Perumahan

    SERANG, BANPOS- RP (20) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang.

    Pengedar narkoba ini ditangkap di rumah kontrakannya di sebuah perumahan di Kelurahan Unyur, Kota Serang. Dari pengedar narkoba ini, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu serta sebuah timbangan digital.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan tersangka RP ditangkap personil Satresnarkoba pada Rabu (7/7) sekira pukul 23:00. Awal penangkapan, kata Kapolres, adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai jika RP adalah pengedar narkoba.

    “Dari informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Denny Hartanto langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00, dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Senin (12/7/2021)

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba. Kapolres kembali menyampaikan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga level pemakai.

    “Kami apresiasi dan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Setiap informasi yang kami terima pasti kami tindak lanjuti. Ini komitmen kami dalam upaya memberantas narkoba, walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.

    Sementara Michael Tandayu menambahkan barang bukti 6 paket sabu yang diamankan disembunyikan di sekitaran gerbang perumahan. Hal itu diketahui setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif.

    “Tersangka menyembunyikan sabu daganganya di sebuah tempat di gerbang perumahan. Maksudnya diduga agar bisnis ilegal nya ini tidak dicurigai tetangga,” kata Kasatresnarkoba.

    Michael menjelaskan tersangka RP sudah cukup lama mengedarkan sabu. Tak hanya di Kota Serang, tersangka juga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Serang.

    “Tersangka sudah lama jadi pengedar sabu. Untuk sabu sendiri, tersangka mengaku mendapatkannya dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat dan masih kami kembangkan,” tandasnya. (MUF)

  • Mau Nyidang Tipiring, Hakim Terpapar Covid

    Mau Nyidang Tipiring, Hakim Terpapar Covid

    CILEGON, BANPOS – Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar PPKM Darurat di Kota Cilegon batal digelar. Hal itu lantaran banyak hakim-hakim banyak terpapar Covid-19.

    Sidang tipiring kembali akan dijadwalkan pada Selasa (13/7) mendatang. Sebanyak 35 pelanggar PPKM Darurat menyayangkan gagalnya sidang tipiring di Pelabuhan Eksekutif Merak, Jumat (9/7).

    Pantauan di lapangan, puluhan pelanggar PPKM Darurat menunggu di lantai dasar Dermaga Eksekutif Merak sejak pukul 08.30 WIB. Sekira pukul 10.30 WIB, petugas dari kepolisian mengumumkan bahwa sidang dibatalkan lantaran hakim tidak hadir. Puluhan personel dari kepolisian, TNI, dishub dan Satpol PP terlihat berjaga di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, sidang tipiring di Pelabuhan Eksekutif Merak batal, lantaran hakim-hakim banyak yang terpapar Covid-19.

    “Pengadilan di Serang ini saat ini beban tugasnya atau wilayah hukumnya Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. Jadi mohon maaf teman-teman dari pengadilan juga banyak yang terpapar,” kata Kapolres kepada awak media saat ditemui di Dermaga Eksekutif Merak, Jumat (9/7).

    Sigit mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pengadilan untuk mengganti hakim yang hari ini di jadwalkan. Namun, itu tidak bisa lantaran hakim banyak yang sakit.

    “Hari ini dijadwalkan sidang, saat sidang sudah disiapkan ternyata teman-teman dari pengadilan banyak yang sakit. Kita akan jadwalkan lagi nanti, pada hari Selasa (13/7) mendatang,” terangnya.

    Menurutnya, tidak hanya masyarakat saja yang terpapar, petugas juga bisa terpapar Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

    “Tidak hanya masyarakat saja yang bisa terpapar, kami juga petugas bisa terpapar. Dan itu bisa berubah dari menit ke menit, dari sehat menjadi tidak sehat,” katanya.

    Salah seorang pelanggar PPKM Darurat Chairul Anam menyayangkan batalnya sidang tipiring pelanggaran PPKM Darurat.

    “Iya saya sangat menyayangkan sidang ini batal, katanya sih ditunda sampai hari Selasa,” tuturnya.

    Ia mengaku, dirinya menunggu sidang tipiring sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB sampai mendapat pengumuman batal sidang tipiring dari petugas.

    “Ngomongnya sidang jam 9. Sampai sekarang belum dimulai,” ujarnya.

    Anam mengatakan dirinya melanggar PPKM darurat karena membuka warung lebih dari jam 20.00 WIB. Namun dirinya belum mendapatkan imbauan dari petugas.

    “Saya jual nasi uduk di depan Terminal Merak, saya buka sampai jam 12 malam, yang ditahan KTP saya. Saya kan nggak tau, cuma tau baca-baca berita saja,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Kios Eks-Terminal Kepandean Akhirnya Dibongkar  Sempat Terkendala Bekingan Oknum

    Kios Eks-Terminal Kepandean Akhirnya Dibongkar Sempat Terkendala Bekingan Oknum

    SERANG, BANPOS – Sejumlah bangunan kios di eks-terminal Kepandean, Kota serang, dibongkar oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Serang, Koramil 0201/Serang, dan Polsek Serang. Pembongkaran bangunan kios itu baru bisa dilakukan setelah oknum-oknum yang membekingi ditertibkan oleh TNI dan Polri.

    Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hassanudin, mengatakan bahwa pembongkaran bangunan kios di eks-terminal Kepandean ini dilakukan berdasarkan surat instruksi Walikota Serang.

    “Kami mendapatkan instruksi dari Walikota, per tanggal 28 April untuk eks terminal pasar kepandean itu harus dikosongkan,” ujarnya saat diwawancara usai melaksanakan pembongkaran, Minggu (11/7).

    Hassanudin mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah adanya rapat dengan OPD pada 3 Juni lalu. Pihaknya pun telah memberikan surat pemberitahuan kepada para penghuni kios, untuk mengosongkan bangunan.

    Namun setelah tujuh hari, Hassanudin menuturkan bahwa para penghuni kios masih belum meninggalkan tempat tersebut. Kemudian pada tanggal 10 Juni, pihaknya kembali melayangkan surat yang kedua.

    “Peringatan harus dikosongkan, setelah itu para pedagang minta waktu. Akhirnya pada Jumat 9 Juli 2021 kemarin, Satpol PP kembali melayangkan surat untuk melakukan pembongkaran hari Minggu ini,” terangnya.

    Ketika tim gabungan hendak melakukan eksekusi, ternyata semua pedagang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. “Kami melakukan pembongkaran sesuai dengan standar operasional 3-7 hari. Kami memberikan kesempatan kepada pemilik bilamana dagangnya masih ada, silahkan untuk diangkut,” ucapnya.

    Dalam pembongkaran yang dilakukan oleh tim gabungan ini, Hassanudin mengaku semua berjalan tertib dan tidak ada seorang pun yang melakukan penolakan.

    “Alhamdulillah hingga saat ini masih kondusif. Para pedagang sudah menyadari bahwa memang ini perlu ditata oleh Pemkot Serang,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala UPT Pasar Kepandean, Muhammad Jein, mengatakan bahwa jumlah kios di lokasi tersebut ada sebanyak 33 kios yang aktif dari jumlah sekitar 100 kios.

    “Penghuni yang aktif ada sekitar 33 kios, sementara yang kosong itu 70 persen dari penghuni asli. Totalnya ada 100 kios,” ujarnya.

    Luas lahan yang akan dilakukan pembongkaran ini, kata dia, sekitar 4.000-an meter.

    “Kalau keseluruhan luasnya ada sekitar 5 hektare. Tapi untuk yang kami bongkar ini ada sekitar 4.000 meter, untuk pembongkaran sekitar 100-an kios yang kosong,” terangnya.

    Menurutnya pembongkaran ini merupakan tahap pertama yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Sebab, kata dia, kemungkinan akan ada tahap-tahap pembongkaran selanjutnya.

    “Untuk sementara pedagang-pedagang dialihkan di sebelah. Karena memang ada arahan dari pemkot untuk merelokasi sementara di sebelah untuk 33 penghuni kios yang aktif,” terangnya.

    Di tempat yang sama, Komandan Rayon Militer (Danramil) 0201/Serang, Kapten Inf Jakson Beay, menuturkan bahwa dalam penertiban ini, TNI memiliki peran untuk turut serta bersama dengan pemerintah, membantu pembangunan daerah.

    “Kami dari TNI, mempunyai tugas dan kewajiban untuk membantu pemerintah daerah juga, untuk melakukan pembangunan,” katanya.

    Setelah diajak koordinasi dan dilibatkan oleh Pemkot Serang, pihaknya pun melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang dimiliki oleh pihaknya.

    “Upaya yang kami lakukan, yah karena kami memiliki media komunikasi sosial dengan masyarakat. Kami jadikan corong untuk merangkul warga untuk kami lakukan komunikasi dengan pendekatan secara persuasif dan humanis,” terangnya.

    Dirinya mengaku bahwa tidak bisa dipungkiri, di lokasi tersebut terdapat oknum-oknum yang membuat sedikit adanya hambatan dalam penertiban di eks-terminal Kepandean tersebut. Sebab rencana pembongkaran itu merupakan rencana pemerintah dari sejak bulan Januari 2021, dan baru terealisasi sekarang.

    “Jadi tugas saya dengan Kapolsek itu kami amankan dulu oknum-oknum ini. Kami berikan pemahaman dulu, baru masyarakat kami galang dengan humanis. Sehingga pembongkaran ini berjalan dengan kondusif,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Penggembala Kerbau Temukan Sesosok Mayat Pria di Sajira

    Penggembala Kerbau Temukan Sesosok Mayat Pria di Sajira

    SAJIRA, BANPOS – Warga Sajira digegerkan dengan temuan sesosok jasad tubuh manusia tak bernyawa yang tergeletak di sebuah hutan Blok Cikuda wilayah Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Sabtu (10/7) Pukul 14.00 Wib.

    Disebutkan, mayat yang diduga pria tanpa identitas itu diperkirakan berusia 35 Tahun dan pertama kali ditemukan oleh seorang penggembala kerbau yang tengah melintas di sekitar itu.

    “Sebelumnya, sekitar Pukul 14.00 Wib, saksi bernama S (30) yang saat itu melewati area hutan mencium bau busuk, dan setelah bau yang menyengat itu ditelusuri, S melihat mayat pria tergeletak di hutan. Mengetahui hal ini, S pun langsung melaporkan penemuannya tersebut kepada RT setempat, RT langsung melaporkan informasi tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Kepolisian Sajira,” ujar Han Han, Bhabinkamtibmas Polsek Sajira.

    Ditambahkan Han, saksi yang mengetahui ada mayat itu lalu memberitahu warga tentang sesosok mayat pria yang tergeletak tersebut. Lalu, saksi bersama RT, polisi, Bhabinkamtibmas dan warga serempak mengecek kondisi pria yang diketahui sudah tak bernyawa itu.

    Kata dia, temuan mayat berjenis kelamin pria di hutan itu sudah dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian Sajira.

    “Mayat pria tersebut ditemukan tanpa identitas, itu sekarang sudah dalam penanganan pihak Polsek Sajira,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Edarkan Sabu, Warga Ciruas Diciduk Polisi

    Edarkan Sabu, Warga Ciruas Diciduk Polisi

    SERANG, BANPOS – Pengedar sabu, Fat (34) diciduk oleh Satresnarkoba Polres Serang saat tengah menunggu konsumennya. Ia diciduk di pinggir jalan depan SPBU Kadikaran, Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka warga Desa Gosara ini, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua paket sabu beserta timbangan elektronik.

    “Tersangka diamankan sedang berada di pinggir jalan depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumennya pada Rabu (6/7) sekitar pukul 22:00 WIB,” kata Kasatresnarkoba, Iptu Michael K Tandayu, kepada awak media, Minggu (11/7).

    Michael menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitaran SPBU Kadikaran.

    Berbekal dari informasi tersebut di waktu yang disebutkan, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

    “Karena gerak geriknya mencurigakan, tersangka yang berada di depan SPBU langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dari saku bajunya serta dari saku celana diamankan timbangan elektronik,” terang Michael.

    Dalam pemeriksaan, Fat mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama 3 bulan lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan. Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    “Tersangka mengaku baru tiga kali melakukan bisnis sabu karena tidak bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu dari warga Balaraja dan masih kami kembangkan,” kata Michael. (MUF/AZM)

  • Cari Solusi Tempat Isolasi

    Cari Solusi Tempat Isolasi

    HUMAS RS Krakatau Medika (RSKM) Agus Wirawan mengatakan, saat ini ruang isolasi untuk pasien Covid-19 di Kota Cilegon sudah penuh. Total, ada 60 kamar untuk pasien Covid-19. Kata dia ruang perawatan pasien covid-19 di RSKM sudah penuh sejak Senin (21/6) pukul 21.00 WIB lalu.

    “Sudah penuh semua, jadi kalau ada pasien Covid-19 yang datang kami sarankan ke rumah sakit lain, ataupun kalau yang tidak bergejala kami sarankan isolasi mandiri,” kata Agus saat dikonfirmasi.

    Lebih lanjut, Agus menjelaskan, bila ada pasien Covid-19 yang sembuh dan dipulangkan, maka pihaknya bisa menerima kembali pasien Covid-19. “Untuk pasien non Covid-19 tetap dilayani seperti biasa. Kita juga menerapkan sistem keluar masuk, artinya kalau ada pasien Covid-19 yang keluar, nanti bisa ada yang masuk,” tuturnya.

    Kata Agus, tenaga kesehatan (nakes) di RSKM Cilegon sendiri ada 5 orang yang positif korona. Namun, pelayanan diklaim tidak terganggu. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih masif lagi,” pungkasnya.

    Di bagian lain, Plt Direktur RSUD Kota Cilegon Ujang Iing mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan penambahan ranjang pasien Covid-19. Kata dia penambahan yang disiapkan yaitu sebanyak 59 ranjang untuk pasien Covid-19.

    “Awalnya kami siapkan sebanyak 38 ranjang pasien. Namun kemudian kami tambah lagi 21 ranjang pasien. Sehingga total penambahan ranjang yang tengah kami siapkan sebanyak 59 unit,” kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon ini.

    Ujang Iing yang saat ini menjabat Staff Ahli Walikota Cilegon ini menerangkan bahwa 59 unit penambahan ranjang pasien Covid-19 itu dipusatkan di ruangan Alamanda.

    “Nantinya, ruangan itu akan dilengkapi hepafilter, hexos fan, serta lain-lain, sesuai SKB 3 Menteri. Kami juga akan pasang CCTV untuk kepentingan pengawasan. Termasuk pakaian hazmat serta perawat khusus,” tuturnya.

    “Karena angka kenaikan kasusnya melonjak, juga rujukan pasien Covid-19 meningkat, maka sesuai arahan pimpinan, kami membuat bangsal,” tegasnya.

    Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Pnformasi Publik pada Satgas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai kerja sama dengan Pemkab Serang terkait pengadaan tempat isolasi pasien Covid-19 bersama.

    “Terkait dengan tempat isolasi mandiri atau Rusunawa itu kan ada wacana juga kalau Pemkab Serang ingin bergabung. Nah ini kan harus menunggu kebijakan lebih lanjut antar kepala daerah yah,” terang Hari.

    Namun untuk saat ini, pihaknya telah menginstruksikan kepada Satgas di tingkat kecamatan dan kelurahan, untuk menyediakan tempat isolasi mandiri ataupun memperkuat monitoring masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Sebab, penanganan di hulu saat ini sangat diprioritaskan oleh Pemkot Serang.

    “Ini kami sedang mencegah di hulu yah karena memang di hilir sedang kesulitan karena membeludak. Artinya, kalau memang OTG dan bisa melaksanakan isolasi mandiri, jangan langsung diarahkan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Kecamatan bisa menyediakan tempat isolasi atau cukup melakukan monitoring ketat terhadap rumah pasien,” terangnya.

    Jika hilir terus dibanjiri oleh pasien Covid-19 yang sebenarnya bisa cukup dengan melakukan isolasi mandiri, dikhawatirkan pasien-pasien non-Covid-19 justru akan kesulitan mendapatkan perawatan medis.(DZH/ENK)

  • PCM yang Tak Transparan

    PCM yang Tak Transparan

    ANGGOTA Komisi III DPRD Kota Cilegon Edison Sitorus mempersoalkan tidak transparannya PT PCM dalam kendala pengadaan tug boat. Karenanya, dia menilai wajar bila kemudian berkembang istilah tug boat gaib.

    “Saya sebagai Komisi III nanya bolak-balik tapi tidak ada jawaban yang benar. Masalah di PCM sendiri nggak terbuka juga dengan permasalahan ini,” kata Edison, saat dikonfirmasi belum lama ini.

    Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cilegon ini menerangkan agar isu ini tidak berkembang semakin liar yang akhirnya menimbulkan dugaan-dugaan, dirinya meminta tim auditor dilibatkan untuk mengaudit keuangan PT PCM sehingga semuanya menjadi jelas tanpa menimbulkan prasangka.

    Wakil rakyat dari Dapil Cibeber-Cilegon ini juga menyayangkan pernyataan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta yang menyebut permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab pemimpin sebelumnya.

    “Kalau pemimpin itu harus tanggung jawab juga terhadap pemimpin sebelumnya. Nggak bisa menyalahkan itu salah yang lalu. Kalau dia bilang itu salah yang lalu ya ada konsekuensinya lah,” pungkasnya.

    Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon lainnya, Babay Suhaemi. Menurutnya pemerintah harus segera mengambil langkah cepat agar tidak menimbulkan kesan membiarkan isu ini berkembang liar.

    “Pemerintah sekarang harus cepat ambil langkah biar tidak punya kesan dibiarkan. Lakukan audit yang transparan dan independen. Menurut saya stepnya sederhana saja. Ngga usah ribet,” katanya.

    Menurut, politisi partai Gerindra ini dengan visi pemerintah sekarang yaitu baru, modern dan bermartabat maka sudah seharusnya eksekutif membuat langkah baru dengan melakukan audit terhadap PT PCM.

    Namun sepengetahuannya, yang terjadi di PT PCM tersebut bukan pengadaan fiktif namun terjadinya wanprestasi (ingkar janji) dari kesepakatan antara PT PCM dengan PT Am Indo Tek.

    “Katanya mau baru, ya lakukanlah (audit). Bisanya jangan ngecat doang, bocah TK juga bisa gitu mah,” kata Babay melalui pesan singkat.(LUK/ENK)

  • Ingkar Janji Tug Boat Gaib

    Ingkar Janji Tug Boat Gaib

    PENGADAAN tug boat gaib yang belakangan jadi perhatian masyarakat Kota Cilegon, akhirnya menemui titik terang. Perusahaan yang betanggung jawab sebagai penyedia tug boat, PT AM Indo Tek ternyata gagal menyediakan tug boat yang dimaksud. Perusahaan itu kemudian divonis oleh pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada PT PCM karena dinyatakan ingkar janji.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, diketahui gugatan PT PCM atas PT AM Indo Tek teregister pada 20 Januari 2021.

    Perkara terdaftar dengan nomor 8/PDT.G/2021/PN Srg dengan majelis hakim terdiri dari Emy Tjahjani Widiastoeti sebagai Hakim ketua, serta Slamet Widodo dan Atep Sopandi sebagai hakim anggota.

    Setelah teregister, perkara itu kemudian mulai disidang pada 18 Februari 2021. Dalam persidangan, PT PCM meminta hakim memutuskan PT AM Indo Tek telah melakukan tindakan wanprestasi dalam proyek pengadaan tug boat. Karena perbuatannya, PT PCM menuntut ganti rugi sebesar Rp33 miliar lebih untuk kerugian materiil yang diderita. Selain itu, PT AM Indo Tek juga diminta menanggung kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.

    Kemudian, selama sidang berjalan, majelis hakim menyelenggarakan dua kali mediasi antara tergugat dan penggugat. Mediasi diketahui digelar pada 23 Maret 2021 dan 15 April 2021. Namun, dalam mediasi terakhir disepakati mediasi tak menemui titik temu, sehingga persidangan dilanjutkan.

    Akhirnya pada 21 Juni 2021, majelis hakim membaca putusan terkait gugatan PT PCM kepada PT AM Indo Tek. Dalam putusan itu dinyatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji).

    “Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan lunas, kerugian materiil sejumlah Rp24.025.198.000. Menolak gugatan selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595 ribu,” kata putusan yang tercantum dalam SIPP PN Serang itu.

    Ketika dikonfirmasi, Humas PN Serang Uli Purmana mengaku belum bisa dikonfirmasi karena masih menjalani Work From Home (WFH) sampai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir.

    “Maaf kantor PN Serang sedang melaksanakan WFH sampai tanggal 20 Juli 2021. Nanti kalau sudah kembali normal saya akan infokan,” kata Uli melalui aplikasi perpesanan.

    Sementara, Direktur PT. AM Indo Tek, RM Aryo Maulana menyatakan menerima sekaligus menghormati vonis yang ditetapkan PN Serang. Dia menyatakan akan bertanggung jawab atas segala yang sudah diputuskan tersebut.

    “Kami sangat menghormati keputusan tersebut. Kami juga berterima kasih atas perhatian dari semua pihak yang sudah berkomentar,” kata saat melalui aplikasi perpesanan, akhir pekan lalu.

    Meski demikian, Aryo juga meluruskan tudingan banyak pihak yang menyebut pengadaan tug boat di PT PCM adalah fiktif. Dia mengklaim telah menjalani proses pengadaan, termasuk melakukan survey barang dan lain-lain.

    “Kalo fiktif itu nggak akan ada survey dan lain-lain, ini kan murni karena adanya krisis ekonomi global akibat adanya pandemi Covid 19,” kata Aryo.

    Aryo melanjutkan, dalam pengadaan tug boat, PT AM Indo Tek menjalin kerja sama pembiayaan dengan perusahaan asal Singapura. Namun, seiring pandemi Covid-19 yang juga melanda negeri singa itu, investor tersebut tiba-tiba membatalkan kesepakatan untuk membiayai pengadaan tug boat PT PCM.

    “PT AM Indo Tek juga sudah mengeluarkan biaya-biaya operasional untuk pengadaan tug boat ini. Saya juga sudah mencicil pengembalian uang yang sudah dibayarkan kepada PT PCM. Karenanya saya kaget ketika PT. PCM menggugat perusahaan saya,” kata Aryo.

    “Sekali lagi kami sampaikan bahwa kami sangat menghormati putusan kekalahan ini. Namun perlu disampaikan bahwa harga kapal Tug Boat itu sebenarnya Rp69 milliar, pihak AM Indo Tek mencarikan sisanya. Tapi pihak di Singapura karena krisis global tidak jadi membiayai,” tegasnya menambahkan.

    Dirinya sempat mengutip putusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran virus corona disease 2019 (covid 19 ) sebagai bencana nasional, sehingga dirinya berharap Majelis Hakim yang terhormat dapat memahami kesulitan yang dihadapi berbagai perusahaan di Indonesia untuk melakukan penetapan janji atau komitmen kontrak.

    “Terima kasih kepada semua pihak yang sudah peduli, saat ini saya lagi fokus melaksanakan dan menghormati keputusan kekalahan di Pengadilan Negeri Serang,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk), Feriyana, menanggapi hal ini mengajak semua pihak untuk menghormati dan mengawal apapun keputusan yang ditetapkan pengadilan.

    “Saat ini pihak PT AM Indo Tek sebagai tergugat sudah menerima putusan itu, kita harus hargai juga. Selanjutnya yang akan kita kawal adalah pelaksanaan dari putusannya tersebut. Dan patut kita ketahui bersama juga, berdasarkan fakta dan riset-riset yang dilakukan lembaga-lembaga dunia yang profesional dan independen telah menyatakan bahwa adanya Pandemi Covid 19 sejak awal itu sangat berpengaruh yang luar biasa terhadap munculnya resesi global ekonomi bukan hanya Indonesia saja tetapi hampir seluruh negara di dunia,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta meminta inspektorat untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi terkait persoalan pengadaan tug boat di PT PCM. “Tugboat harus terang benderang lah, harus diperjelas jangan jadi berita yang liar. Saya kira nanti kita akan menugaskan inspektorat untuk mendalami dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Sanuji kepada BANPOS saat ditemui di Gedung DPRD Cilegon usai menghadiri Paripurna penyampaian RPJMD 2021-2026, pekan lalu.

    Sanuji juga meminta penegak hukum untuk turun tangan menyelesaikan masalah persoalan tugboat gaib tersebut.

    “Dari sisi hukum kewenangannya aparat hukum untuk membuktikan kemana alirannya, apa masalah sebenarnya itu kan tanggung jawab pemerintah yang kemarin yah, orang per orang yang terlibat harus ditanya. Iya jangan sampai liar harus diperjelas diselesaikan dituntaskan supaya jelas,” terang Politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.(LUK/ENK)

  • Yang Positif Wajib Dibantu

    Yang Positif Wajib Dibantu

    PENYEBARAN Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Banten semakin tinggi. Nasib mereka yang positif terpapar virus asal Cina tersebut pun tak boleh luput dari perhatian. Mengingat mereka yang terpapar harus diisolasi dan tak bisa menjalankan aktifitas, termasuk aktifitas ekonominya.

    Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, minta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon menjalin komunikasi yang intens dengan pihak RT/RW, kelurahan dan kecamatan terkait pemberian bantuan bahan makanan untuk keluarga positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di tempat tinggalnya masing-masing.

    “Saya juga minta RT dan RW serius mengusulkan bantuan bagi warga atau keluarga yang menjalani isoman dengan data yang valid, sehingga pengusulan dan pemberian bantuan tepat sasaran,” tegas Sanuji.

    Bagi keluarga di Kota Cilegon yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumahnya masing-masing pada saat PPKM Darurat Covid-19, akan mendapat bantuan bahan makanan dari Pemkot Cilegon yang disalurkan melalui dinas sosial setempat.

    Berdasarkan Surat Edaran Nomor:460/663/DINSOS/2021, bantuan bahan makanan berupa paket dari buffer stock terdiri dari, beras 5 kilogram, mie instan 10 bungkus, sarden 155 gram dua kaleng dan kecap 135 mililiter sebanyak 2 botol, akan diterima oleh keluarga yang menjalani isolasi mandiri.

    Berdasarkan SE Dinsos tersebut, keluarga yang menjalani isoman tersebut, akan mendapat paket bahan makanan setelah diajukan oleh RT/RW dimana mereka tinggal, melalui lurah setempat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan yaitu melampirkan foto copy kartu keluarga (KK), dan bukti hasil tes swab rapid antigen atau PCR yang dinyatakan positif.

    Sementara warga Cilegon yang melakukan isolasi mandiri di rumah mencapai 789 orang, data tersebut didapatkan per tanggal 5 Juli 2021. Kecamatan Citangkil menempati posisi tertinggi yang warganya melakukan isolasi mandiri di rumah, berjumlah 192 orang. Sedangkan warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dengan jumlah terendah, berada di Kecamatan Ciwandan, yakni 38 orang.

    Jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra, mengatakan jumlah itu akan terus berubah setiap harinya mengikuti laju penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon. “Lama isolasi mandiri untuk warga yang terpapar Covid-19 minimalnya adalah 10 hari.
    Jadi setiap hari berubah,” kata Aziz saat dikonfirmasi.

    Dikatakan Aziz, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli lalu diharapkan bisa memutus mata rantai Covid-19. Selain itu, Aziz juga berharap, masyarakat terlibat aktif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 ini.

    “Semua warga bisa sama-sama memantau, membantu warga yang sedang melakukan isolasi itu dan warga yang sedang melakukan isolasi ini diberi bantuan juga oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Sosial,” pungkasnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan paparan Covid-19 juga menyasar tenaga medis. Saat ini, sekitar 20 orang nakes terpapar Covid-19, dua diantaranya dikabarkan meninggal dunia. Kendati tidak merinci kapan bantuan disalurkan kepada nakes yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah, pihak Dinkes mengaku saat ini tengah mengupayakan bantuan tersebut.

    “Kita, Pemkot Cilegon sedang mempertimbangkan perhatian untuk tidak hanya nakes tetapi semua masyarakat yang sedang isman di rumahnya, kita akan berikan bantuan logistik. Nanti itu ranahnya Dinas Sosial,” paparnya.

    Kepala Dinsos Kota Cilegon Achmad Jubaedi menyatakan, ketersedian buffer stock sepanjang tahun sebanyak 3.000 paket. “Selama PPKM Darurat Covid-19, ready buffer stock bahan makanan sebanyak 1.000 paket, dan itu bisa ditambah,” ujarnya.

    Terkait bantuan bagi keluarga yang menjalani isoman, mantan Kadis Kominfo itu mengatakan, hingga hari ini (Jumat-red) sudah mulai masuk data keluarga calon penerima bantuan bahan makanan dari beberapa kelurahan. “Saat ini sedang dilakukan verifikasi data-data, sehingga Senin bantuan bahan makanan segera disalurkan kepada keluarga yang sedang isoman,” tutupnya.

    Terpisah, Camat Cipocok Jaya, Tb. Yassin, mengatakan bahwa untuk bantuan bagi masyarakat yang menjalankan isolasi mandiri akibat terkonfirmasi positif Covid-19 masih belum bisa dilaksanakan. Sebab, anggaran untuk bantuan itu belum disepakati oleh Pemkot Serang. “Itu belum, saat ini masih dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujarnya.

    Namun untuk sementara, pihaknya telah mempersiapkan bantuan bagi masyarakat yang meninggal dunia akibat pandemi Covid-19, mulai dari pemulasaran hingga penggalian kubur bagi jenazah.

    “Bagi keluarganya pun kami telah menyediakan sembako sebisa kami dan juga vitamin agar mereka tidak turut terpapar Covid-19. Kalau yang hanya isolasi mandiri, kami belum ada karena kan banyak,” ucapnya.

    Pendataan terhadap masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri pun telah dilakukan. Pendataan dilakukan secara berjenjang dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan. Namun untuk data terbaru saat ini belum ia ketahui.

    “Kalau kami masyarakatnya akan melapor jika isolasi mandiri. Memang mayoritas itu yang terkena Covid bukan orang perkampungan, namun orang perumahan. Beberapa dari mereka isolasinya belum tentu dirumahnya mungkin ditempat lain.

    Pada bagian lain, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna menegaskan, apabila ada warganya yang sedang isolasi mandiri (Isoman) di rumah, maka wajib melapor kepada Satgas tingkat desa. Hal ini juga merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mendata, kemudian akan diberikan bantuan berupa sembako selama masa Isoman.

    “Masih banyak warga Kabupaten Serang yang sedang Isoman, mereka lapor ke desa. Supaya desa tau bahwa dia (warga) positif dan Isoman, dari kami (Dinsos) akan membantu dengan memberikan sembako,” ujar Nanang yang juga merupakan Asda I Kabupaten Serang itu.

    Selain diberi bantuan sembako, pihaknya sedang menggagas akan memberikan bantuan vitamin dan obat-obatan. Disamping itu, Pemkab Serang juga akan memberikan fasilitasi konsultasi dokter melalui daring bagi pasien Isoman.

    “Kami sedang memikirkan agar warga yang Isoman ini dibantu vitamin dan obat-obatan. Dipantau dan diberikan sembako, termasuk konseling dokternya,” ucapnya.

    Semua itu dengan syarat warga tersebut lapor ke Satgas Desa. Sehingga perangkat desa melalui posko PPKM harus responsif, seperti yang sudah diamanahkan oleh Pemkab Serang.

    “Dari Pemkab sudah mengamanatkan agar posko PPKM tingkat desa ini responsif, sehingga apabila ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan Isoman, segera diberi bantuan dan lainnya,” kata Nanang.

    Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Serang untuk Bantuan sosial tunai (BST) untuk dua bulan, sedang diajukan dengan kuota sesuai dengan pendataan terakhir keluarga penerima manfaat (KPM) awal tahun 2021. Namun dalam distribusinya berbeda dengan BST periode sebelumnya.

    “Nanti petugas akan mengantarkan ke rumah masing-masing warga, dibantu dengan petugas desa dan sampai di RT RW,” tandasnya.

    Sementara, DPRD Cilegon minta perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kota Cilegon mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa sembako gratis ditengah penerapan PPKM Darurat Covid-19. Disampaikan Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi kepada wartawan, Minggu (11/7).

    Menurut Faturohmi, di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sekarang ini, sangatlah tepat bila perusahaan industri yang ada di Kota Cilegon mengeluarkan CSR berupa sembako dan dibagikan kepada masyarakat.

    “Kami menghimbau kepada industri yang ada di Kota Cilegon untuk mengeluarkan CSR dalam bentuk sembako gratis atau bentuk lain dan dibagikan kepada masyarakat,” katanya.

    Sembako tersebut tentu sekarang ini begitu dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Sembako itu juga bisa dibagikan kepada masyarakat di wilayah industri masing-masing dengan melibatkan aparat pemerintah setempat.

    “Dalam pembagian sembako bisa melibatkan aparat pemerintah seperti Camat, Lurah, RT dan RW,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, masa penerapan PPKM ini, banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan baik dari Pemerintah maupun perusahaan atau swasta. Di sisi lain perusahaan juga memiliki kewajiban sosial kepada masyarakat dilingkungan sekitar perusahaan.

    “Industri memiliki kewajiban secara sosial kepada lingkungan (masyarakat sekitar), dan sekarang ini momentum bagi industri untuk membuktikan secara kongkrit kepeduliannya kepada masyarakat,” jelasnya.

    Faturohmi menegaskan, perusahaan yang ada di wilayah Kota Cilegon tidak hanya diminta untuk mengeluarkan kewajiban sosialnya kepada lingkungan sekitar, di masa PPKM Darurat atau di kasa pandemi Covid-19 saat ini perusahaan juga diminta untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

    “Ya, kita berharap jangan sampai perusahaan di wilayah Kota Cilegon membuat kebijakan melakukan PHK karyawan ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” tegasnya.

    “Bila perusahaan membuat kebijakan melakukan PHK bisa berdampak pada lumpuhnya perekonomian karyawan yang tentunya juga merugikan karyawan itu sendiri,” pungkasnya.(CR-01/LUK/MUF/DZH/ENK)