Kategori: PERISTIWA

  • Harga Obat di Cilegon Naik 400 persen

    Harga Obat di Cilegon Naik 400 persen

    CILEGON, BANPOS – Sejumlah apotek di Kota Cilegon diketahui menjual obat maupun vitamin di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga 400 persen. Padahal pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membuat surat edaran dan menetapkan harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.

    Informasi yang berhasil dihimpun sejumlah apotek menaikkan harga seperti, FLUVIR Oseltamivir 75mg dengan HET yang ditetapkan pemerintah Rp253.440,- harga jual di apotik Rp400.000, Azithromycin 500mg dengan HET Rp. 17.000,- harga jual di apotik Rp. 132.000.

    Selanjutnya, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp22.500 – harga jual Rp750.000,- per setrip isi 10 tablet, Ivermectin 12mg dengan HET Rp7.500 – harga jual di apotik Rp350.000,- per setrip isi 10 tablet.

    Kemudian Favipiravir 200mg dengan HET yg ditetapkan pemerintah Rp22.500 per tablet,- harga jual di apotik Rp211.200,- per 10 tablet dengan resep dokter, Oseltamivir 75mg dengan HET Rp26.000,- harga jual di apotik Rp211.200,- per 10 tablet dengan resep dokter,

    Lalu, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual Rp125.000 isi 10 Tablet dan Rp80.000 isi 6 Tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual Rp110.000 per 10 Tablet, Oseltamivir 75mg dengan HET yang ditetapkan pemerintah Rp26.000,- harga jual di apotik Rp190.000 per lembar isi 10 tablet, Azithromycin 500mg dengan HET Rp17.000,- harga jual di apotik Rp50.000, Tablet Fapifilavir dengan HET Rp22.500,- harga jual di Apotik Rp72.000,- satu tablet.

    Kepala Kejari Cilegon (Kajari) Ely Kusumastuti mengatakan apotik yang menjual obat di masa Covid-19 diketahui menjual di atas HET atau harga eceran tertinggi.

    “Kita telusuri, tapi kita tegur-tegur dulu, kalau misalkan teguran lisan tidak diindahkan, maka tidak menutup kemungkinan (dipidana), kan sanksinya ada,” kata Ely bersama jajaran disela kegiatan membagikan stiker terkait aturan sanksi tipiring PPKM Darurat, Rabu (7/7).

    Dari hasil sidak di beberapa apotek, kata Ely masih ditemukan harga obat dijual jauh diatas HET.

    “Iya masih ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi. Kita mengimbau juga agar tidak menjual di atas harga eceran, kasian lah konsumen, kasian lah masyarakat, jangan mencari keuntungan disaat seperti ini, ke depan kan lah nurani. Boleh mencari keuntungan tetapi, jangan gitu caranya, menjual di atas harga eceran, harga HET aja sudah,” tegasnya.

    Ely mengingatkan agar para pedagang segera menjual sesuai aturan dari pemerintah, bilamana masih tidak diindahkan, pihaknya akan menindak secara hukum.

    “Diundang-undang pidana pun sudah ada , berarti kan melawan penyelenggara negara pada saat kondisi PPKM Darurat. Mau ancaman lebih tinggi pun bisa, seperti undang-undang perlindungan konsumen, ancaman banyak, tetapi saya juga tidak langsung begitu saja. Kita tegur-tegur dulu,” katanya.

    Ely mengimbau agar apotek di Kota Cilegon menjual obat sesuai apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

    “Tolong patuhi imbauan dari pemerintah pusat, bagi mereka yang menjual obat Covid, hanya menjual dengan harga HET saja dan tolong di patuhi,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Polsek Vaksinasi Massal di Stasiun

    Polsek Vaksinasi Massal di Stasiun

    Polsek Rangkasbitung Seksi Dokes Polres Lebak melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara massal di Stasiun Rangkasbitung, Rabu, (7/7)

    Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Rangkasbitung, AKP Malik Abraham, didampingi PS Kasidokes Polres Lebak Bripka Said Sudibyo berikut personil Polsek dan Personil Kodim 0603 Lebak.

    “Hari ini Polsek Rangkasbitung bersama Si Dokes Polres Lebak melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara massal di stasiun Kereta Api Rangkasbitung,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Malik Abraham.

    Dikatakan Malik, upaya tersebut ditujukan untuk pegawai kereta api dan juga penumpang. “Sasarannya adalah para petugas Kereta Api dan para penumpang kereta, para peserta akan mendapatkan kartu telah di vaksin dari petugas,” ujarnya.

    Menurutnya, program Gerai Vaksin itu sesuai instruksi kapolri guna percepatan penanganan covid.

    “Kegiatan ini merupakan program Kapolri dengan membuka Gerai Vaksin Presisi Mobile guna percepatan penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak,” kata Malik

    Sementara, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi mengajak warga masyarakat untuk ikut mensukseskan program vaksinasi massal yang diadakan setiap instansi.

    “Kami mengajak kepada warga masyarakat untuk proaktif mensukseskan program vaksinasi massal di gerai Vaksin Presisi Polres Lebak,” tutur Jajang.

    Kata dia, pihaknya juga mengimbau agar tidak lupa melakukan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.

    “Kami juga menghimbau kepada masyarakat baik yang sudah di vaksin ataupun yang belum, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan pemerintah melalui PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 03 Juli s/d 20 Juli 2021,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Polsek Ciruas Amankan Miras dari Sejumlah Pedagang

    Polsek Ciruas Amankan Miras dari Sejumlah Pedagang

    CIRUAS, BANPOS- Personil Unit Reskrim Polsek Ciruas mengamankan sedikitnya 10 diriken minuman tuak serta puluhan botol minuman keras lainnya dari sejumlah pedagang dan warung remang-remang.

    Minuman memabukan ini diamankan disaat personil tengah melakukan patroli kamtibmas serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polsek Ciruas, Rabu (7/7) dini hari.

    Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan pada Selasa (6/7) hingga Rabu (7/7) dini hari, pihaknya melaksanakan patroli dialogis dalam rangka antisipasi penyakit masyarakat dan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid-19.

    “Dalam kegiatan itu terdapat beberapa penjual minuman keras jenis tuak, bir, dan anggur yang kita temukan,” katanya kepada wartawan, Rabu (7/7).

    Syarif menjelaskan sedikitnya ada sekitar delapan penjual miras yang terjaring razia. Pihaknya juga menemukan puluhan miras berbagai macam merk, dari lokasi tersebut.

    “Ada delapan lokasi, pertama di Perumahan Bumi Ciruas Permai, di Lingkungan Cembr Ciruas, Taman Ciruas Permai, dan lima TKP di sepanjang Jalan Raya Serang – Jakarta,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Syarif menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu 54 botol miras berbagai macam merek, 10 jerigen berisi tuak berukuran besar, 1 jerigen kecil dan 4 ember berisi tuak.

    “Kebanyakan mereka menjual tuak, minuman tradisional yang bisa membuat mabuk bagi peminumnya,” tambahnya.

    Selain barang bukti, Syarif menjelaskan para penjual miras itu juga digelandang ke Mapolsek Ciruas, untuk dilakukan pembinaan dan pemahaman soal aturan PPKM Darurat yang tengah digencarkan oleh pemerintah
    “Kita melakukan pendataan dan melakukan pembinaan terhadap penjual minuman keras, agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih saja berjualan, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

    Syarif mengungkapkan selain melarang berjualan miras, kepolisian juga memberikan pemahaman akan bahaya minuman keras ketika dikonsumsi, juga dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.

    “Yang paling penting, di masa pandemi ini kita juga menekan potensi kerumunan masyarakat, serta menekan angka tindak pidana di wilayah hukum polsek Ciruas,” ungkapnya. (MUF/AZM)

  • Program Sosial Tak Optimal Bantu Masyarakat

    Program Sosial Tak Optimal Bantu Masyarakat

    JAKARTA, BANPOS – Melonjaknya angka penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat.

    Kebijakan ini tentu berimbas besar pada aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga hal tersebut perlu disertai dengan kebijakan perlindungan sosial yang lebih mendukung.

    Masalahnya, terdapat keterbatasan negara dalam memenuhi perlindungan sosial tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) merujuk pada data APBN 2021, pemerintah mengalokasikan Rp 408,8 triliun untuk program perlindungan sosial.

    “Keseluruhan program tersebut diantaranya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial

    Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kartu Prakerja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan subsidi listrik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (7/7).

    Kurnia menyatakan, terlihat banyaknya dan beragam program-program bansos tetapi belum cukup membantu warga terdampak Covid-19. Mulai dari nilai bantuannya yang tidak signifikan hingga keterbatasan jumlah penerima.

    Terlebih lagi, bantuan sosial tunai dalam APBN 2021 hanya dianggarkan hingga April 2021. Demikian pula ragam bantuan dari APBD provinsi dan kabupaten atau kota. Selain masalah keterbatasan anggaran, pemerintah menilai aktivitas sosial dan ekonomi telah berangsur pulih.

    “Sebuah kebijakan yang jelas tidak berdasar dan keliru. Covid-19 masih menjadi ancaman besar, positivity rate Covid-19 melonjak, dan pembatasan aktivitas sosial tak terelakkan,” papar Kurnia.

    Dalam kondisi ini, lanjut Kurnia, program perlindungan sosial, khususnya bansos, semakin dipertanyakan. Pemerintah lantas memutuskan melanjutkan BST selama dua bulan ke depan pada Juni-Juli 2021. Kontribusi pemerintah daerah melalui APBD juga dinanti warga, meski sebagian telah menegaskan tak ada bansos dari APBD alias bergantung pada program pusat.

    Maka dalam hal ini, Pemda lebih memfokuskan anggaran untuk membiayai kebutuhan pelayanan kesehatan Covid-19.

    Kebijakan ini lantas menimbulkan pertanyaan, bagaimana PPKM Darurat bisa efektif jija warga tak mempunyai penghasilan untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.

    Di sisi lain, persoalan bantuan Covid-19 tidak hanya soal anggaran dan komitmen pemerintah yang terbatas.

    Targetting error akibat pemutakhiran data yang masih bermasalah serta korupsi masih menjadi soal besar.

    “Meski Kementerian Sosial tak lagi menyalurkan bansos sembako, potensi korupsi bansos Covid-19 tak serta merta hilang,” ungkap Kurnia.

    Dia memandang, pemberian bansos tunai dan bantuan usaha rentan disalurkan tidak tepat sasaran, terlebih lagi terdapat persoalan pemutakhiran data dan penerima ganda. Petty corruption dalam bentuk pungli dan pemotongan bansos juga masih bermunculan.

    “Potensi korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pun masih tinggi, mengingat pemda umumnya menyalurkan bantuan dalam bentuk barang, seperti sembako, masker, dan obat-obatan. Regulasi pengadaan darurat perlu dilengkapi dengan mekanisme yang lebih menjamin agar penyedia yang ditunjuk oleh PPK tidak ditunjuk berdasarkan nepotisme, melainkan rekam jejaknya dalam menyediakan barang sejenis atau terdaftar dalam e-katalog,” bebernya.

    Oleh karena itu, ICW sepakat bahwa program bansos perlu ditingkatkan, khususnya di tengah PPKM darurat, namun perlu adanya mitigasi korupsi. Korupsi pengadaan dapat dimitigasi dengan mengefektifkan peran pengawas internal dan mengaktifkan pengawasan masyarakat yang diawali dengan keterbukaan informasi terkait program-program pemerintah, berikut informasi pengadaan dan realisasinya.

    “Sedangkan untuk menghindari dan menangani petty corruption, perlu dibuat mekanisme komplain yang lebih efektif dan berkelanjutan,” tegasnya.

    Dia tak menginginkan, bantuan sosial tunas juga dikorupsi sama seperti kasus suap pengadaan paket bansos sembako senilai Rp 6,8 triliun di Kementerian Sosial yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang saat ini tengah dalam persidangan.

    “Dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut bahwa Juliari bersama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuknya serta pejabat lain telah menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dari 109 penyedia,” cetus Kurnia.

    Dia menyebut, uang suap tersebut setara dengan BST untuk lebih dari 108 ribu penerima atau Kartu Sembako untuk lebih dari 162.000 warga miskin dan rentan. Kerugian warga juga diduga lebih besar karena bisa jadi bansos yang diterima warga tak hanya dikurangi uang suap, melainkan juga pengambilan keuntungan yang tak wajar.

    “Terlebih lagi apabila penyedia bansos yang ditunjuk Kemensos melakukan subcon kepada perusahaan lain. Dari satu kasus korupsi bansos, kerugian warga sudah bergitu besar. Belum lagi dari kasus lain, seperti suap bansos sembako di Bandung Barat yang melibatkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. ICW juga mencatat bahwa sepanjang 2020 sedikitnya terdapat 107 kasus korupsi bansos di 21 daerah,” cetus kurnia menyesalkan.

    Kurnia menegaskan, kasus korupsi Juliari Peter Batubara perlu menjadi perhatian dan pembelajaran agar pemerintah juga memperhatikan peluang atau celah korupsi dalam program penanganan Covid-19, baik dalam program perlindungan sosial maupun penanganan kesehatan. Meskipun program tersebut krusial dan dibutuhkan warga, program tersebut rentan menjadi ladang korupsi sehingga perlu untuk dipikirkan lebih lanjut.

    “Di lain hal, penegak hukum seperti KPK juga dituntut untuk objektif menangani perkara tersebut. Dengan serangkaian kejanggalan dalam penanganan perkara bansos, publik khawatir lembaga antirasuah itu hanya berhenti dengan menindak Juliari P. Batubara dan pihak lain yang terlibat di Kemensos,” tandas Kurnia.

  • Bansos Cuma untuk Warga yang Positif Covid-19

    Bansos Cuma untuk Warga yang Positif Covid-19

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Banten menyiapkan anggaran untuk bantuan sosial (bansos) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun, bantuan hanya diberikan kepada warga yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

    Di Kota Serang, warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan mendapatkan bansos dari Pemkot Serang. Bantuan tersebut disalurkan melalui setiap kelurahan, kepada mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan bansos untuk warga yang terkonfirmasi positif. Anggaran untuk bansos tersebut telah disebar ke setiap kelurahan, dan siap untuk dibagikan.

    “Bansos sudah dianggarkan, dari masing-masing kelurahan sudah disiapkan. Karena dana bantuannya ada di kelurahannya. Jadi nanti langsung kelurahan yang menyalurkannya kepada warga,” ujar Syafrudin, Rabu (7/7).

    Bansos tersebut menurutnya, akan dibagikan kepada setiap warga yang terkonfirmasi positif, baik itu yang dirawat di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

    “Sasarannya yang terpapar dan isolasi mandiri. Itu yang akan kami beri bantuan. InsyaAllah harus disalurkan, bahkan banyak donatur juga yang menyumbang, baik dari TNI dan Polri, dan harus tersalurkan,” ucapnya.

    Sayangnya, Syafrudin mengaku bahwa bansos untuk masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19, belum dianggarkan oleh Pemkot Serang. Menurutnya, untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi, harus direncanakan melalui APBD.

    “Belum dibicarakan, mungkin nanti di anggaran perubahan, kami akan anggarkan. Jadi nanti itu tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang membahas, apakah refocusing atau pergeseran (anggaran), InsyaAllah kami anggarkan,” tuturnya.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa bantuan bagi masyarakat selama pandemi sebelumnya sudah dianggarkan. Akan tetapi, bantuan tersebut ia nilai berbeda dengan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Darurat.

    “Namun, untuk bantuan selama PPKM Darurat belum ada. Tapi sebetulnya bantuan itu sudah diberikan, seperti penanganan Covid-19, termasuk dengan obat-obatannya,” ujar Nanang.
    Apabila memungkinkan, Nanang berjanji Pemkot Serang akan menganggarkan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

    “Tapi tentu kami perlu melakukan rapat pembahasan dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan instansi yang terlibat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Achmad Jubaedi juga menyatakan akan memberikan bantuan kepada warga yang terpapar Covid-19. Bantuan berupa beras sebanyak 5 kilogram.

    “Baru sekitar 50 Kepala Keluarga yang kita bantu sesuai permintaan RW 4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber untuk warga yang positif covid, melalui posko PPKM Darurat RW,” kata Achmad Jubaedi saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

    Lebih lanjut, Jubaedi menyampaikan bantuan tersebut berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Badan Urusan Logistik (Bulog).

    “Kita akan mohonkan ke Bulog, di mana harus menyertakan By Name By Address (BNBA) nya masyarakat yang suspect (positif),” tuturnya.

    Agar bantuan tersebut tepat sasaran, Jubaedi mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan untuk menyesuaikan data. Untuk itu Jubaedi menyarankan, bagi keluarga yang positif Covid-19 agar bisa mendapatkan bantuan tersebut bisa mengajukan melalui Satgas Covid-19 di kelurahan setempat.

    “Untuk persyaratan yang harus dilengkapi kelurahan nanti diinformasikan ketika beras CBP sudah ada. Tapi yang pasti untuk keluarga yang positif Covid-19,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Dinsos Cilegon, Tb Hkualizaman.

    Ia menegaskan, bantuan itu hanya akan diberikan kepada keluarga yang telah dinyatakan positif Covid-19.

    “Saat ini hanya untuk keluarga yang positif Covid-19 saja, kalau semua kan udah ada yang dapat bantuan PKH dan lain-lain,” tandasnya.(LUK/DZH/ENK)

  • Satgas Covid-19 Gelar Sidak dan Swab Antigen  Seratusan Karyawan PT Lung Cheong Positif

    Satgas Covid-19 Gelar Sidak dan Swab Antigen Seratusan Karyawan PT Lung Cheong Positif

    KRAGILAN, BANPOS- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Lung Cheong Brothers Industri di Jalan Raya Jakarta Kecamatan Kragilan, Rabu (7/7). Sidak itu dilakukan guna memastikan adanya laporan sebanyak 101 karyawan pabrik produksi mainan anak-anak reaktif, usai dilakukan swab antigen.

    Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ajat Sudrajat, Kepala Dinkes drg Agus Sukmayadi, perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wakapolres Serang, Kompol Didi Imawan dan Unsur Muspika Kecamatan Kragilan tiba dilokasi sekira pukul 13.00 WIB, dan diterima langsung oleh Direktur PT Lung Cheong Brothers Industri, Mister He, Konsultan Manajemen, Agus Sutrisnadi dan HRD Nita Basarah.

    Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan bahwa Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Serang mendapatkan laporan adanya sebanyak 101 reaktif atau positif hasil swab antigen. Sehingga, pihaknya langsung melaporkan kepada pimpinan dan ditugaskan untuk mengecek.

    “Mohon masukan atas data tersebut apakah lebih atau kurang, dan kriterianya seperti apa saja. Jika benar atas laporan tersebut, Dinkes akan melakukan mapping berapa karyawan yang terpapar. Kemudian, apa saja upaya yang dilakukan pihak perusahaan terhadap karyawan yang terpapar apakah dilakukan perawatan, isolasi mandiri (Isoman) atau di liburkan,” jelasnya kepada pihak PT Lung Cheong.

    Nanang mengatakan, pihaknya nanti jika mengetahui tingginya angka karyawan yang terpapar positif Covid-19, menyarankan agar perusahaan perlu ditutup atau pengurangan produksi atau karyawan yang masuk kerja.

    “Jadi mohon kebijakannya, kami mengurus masyarakat se Kabupaten Serang, sedangkan pimpinan perusahaan pun harus mengurus karyawannya. Kalau ada upaya, boleh bisa diatur dengan baik, karena kesehatan lebih penting ketimbang yang lainnya,” tuturnya.

    Nanang menegaskan, sidak yang dilakukan juga sebagai implementasi Implementasi Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat dan Intruksi Bupati Serang Nomor 02 Tahun 2021. Apakah PT Lung Cheong Brothers Industri sudah menerapkan atau belum atas intruksi tersebut dengan mengurangi karyawan 50 persen.

    Usai meninjau, ia menemukan beberapa tempat atau perusahaan sudah menerapkan tapi ada juga yang belum. Maka, untuk perusahaan PT Lung Cheong wajib menjaga 3.400 karyawan yang harus kita lindungi bersama-sama.

    “Kami bukan mempersulit, mengurangi produksi atau pendapatan perusahaan tapi untuk mengamankan kesehatan nyawa seluruh masyarakat,” ucapnya.

    Nanang mengatakan, pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab, jika para karyawan sehat produksi pun naik sebaliknya jika para karyawan sakit berdampak produksi menurun.

    “Intinya pimpinan wajib menjaga kesehatan karyawan disini,” tandasnya.

    Konsultan Manajemen PT Lung Cheong Brothers Industri, Agus Sutrisnadi mengatakan, saat ini pihak perusahaan tengah melakukan swab antigen bagi 3.429 karyawan yang sudah berjalan selama dua hari. Meski begitu, pihaknya membantah jika sebanyak 101 karyawan terpapar Covid-19.

    “Belum ada 100 sekian karyawan (yang positif covid-19) belum ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, kalau terakhir hasil swab antigen cuma 21 orang reaktif atau positif dari 1.400 karyawan yang sudah di swab antigen,” katanya.

    Ia memastikan jika 21 karyawan yang reaktif hasil swab antigen, karena mungkin kondisi badannya sedang flu biasa. Tetapi, dari 21 orang itu sudah diliburkan oleh pihak perusahaan, dan dilakukan tes Swab PCR.

    “Terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dia juga memastikan sudah dilakukan sejak awal adanya pandemi. Sudah kami terapkan di wajibkan memakai masker, menjaga jarak dan membiasakan mencuci tangan,” jelasnya.

    Agus mengakui bahwa perusahaan belum menerapkan atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Hanya saja, pihaknya terus berupaya mengingat karyawannya untuk melaksanakan prokes Covid-19.

    “Perusahaan kami adalah perusahaan padat karya bukan padat modal, jadi produksinya lebih banyak menggunakan tangan. Namun kami akan upaya terkait aturan tersebut,” ucapnya.

    Kepala Dinkes Kabupaten Serang, drg Agus Sukmayadi menyampaikan, swab ada dua jenis yaitu swab antigen dan swab PCR atau Polymerase Chain Reaction. Swab Antigen dinyatakan positif, belum tentu positif hasil Swab PCR.

    “Jadi kami sarankan agar di swab PCR, tapi selama menunggu hasil 21 orang itu harus melakukan isolasi mandiri. Kami juga meminta data lengkap dari 21 karyawan yang dinyatakan positif hasil swab antigen,” tandasnya. (MUF/AZM)

  • Ada Warga Rela Dikurung Gara-gara Langgar PPKM Darurat

    Ada Warga Rela Dikurung Gara-gara Langgar PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS – Puluhan pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan langsung menjalani sidang di tempat. Mayoritas dari para pelanggar pun memilih untuk membayar denda. Namun, terdapat satu pelanggar yang memilih sanksi kurungan lantaran tidak memiliki uang untuk membayar denda.

    Berdasarkan pantauan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Serang, Polres Serang Kota, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Pengadilan Negeri (PN) Serang melakukan razia terhadap masyarakat dan juga pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat.

    Para pelanggar mayoritas merupakan masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan pelaku usaha kuliner yang melayani pelanggan untuk makan di tempat. Mereka pun disidang di posko sidang yang berada di Alun-alun Kota Serang.

    Kendati mayoritas dari para pelanggar memilih untuk membayar denda yang rata-ratanya sebesar Rp100 ribu, namun terdapat satu orang pelanggar, yakni Boni Hamzali, yang memilih untuk dikurung selama 24 jam di kantor Satpol PP Kota Serang.

    “Iya nggak ada duit. Iyah gak apa-apa dikurung satu hari. Saya tidak memakai masker. Tadi denda Rp100 ribu, tapi enggak ada duit buat bayar,” ujar Boni Hamzali. Diketahui, Boni bekerja sebagai penjaga toilet umum.

    Boni mengaku, tidak ada pihak keluarga yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut. Maka dari itu, dia lebih memilih sanksi kurungan selama satu hari kepada hakim dan petugas, karena tidak sanggup membayar denda.

    “Gimana mau bayar Rp100 ribu, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet, mending kurungan saja tidak apa-apa. Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang, kan lagi susah begini mau gimana,” tuturnya. Boni pun digiring ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani kurungan.

    Pelanggar lainnya, Samsudin, mengaku kecewa dengan pemerintah daerah lantaran ketentuan yang telah ditetapkan mengenai larangan-larangan selama PPKM Darurat, tidak tersosialisasi dengan baik di masyarakat.

    “Enggak tahu ada aturan itu. Tau ada PPKM, tapi enggak tahu kalau ada aturan nggak boleh makan di tempat. Nggak mungkin kalau tahu tapi masih dilakukan kan. Denda Rp100 ribu. Enggak apa-apa sih denda itu yang penting buat negara. Cuma memang kecewa aja karena enggak ada sosialisasinya,” tegasnya.

    Terpisah, Polres Serang berhasil mengamankan pria berinisial AY (30), warga Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Dia diamankan setelah videonya menolak perintah petugas untuk menggunakan masker dan melawan petugas.

    “Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan,” terang Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, melalui keterangan rilis nya, Rabu, (7/7).

    Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 06.15 Wib di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang Cikande, Kabupaten Serang. Kemudian videonya langsung viral di Instagram.

    “Saat itu AY ingin masuk ke kawasan pabrik. Kemudian diberhentikan oleh security karena tidak memakai masker. akan tetapi AY tidak menghiraukan arahan dari Security tersebut dan mengatakan bahwa tidak ingin memakai masker dengan alasan tidak percaya pada Virus Covid-19 dan tetap memaksa untuk masuk tanpa menggunakan masker,” lanjut Kabid Humas.

    Setelah video nya viral Polres Serang bergerak cepat dengan mengamankan AY pada Selasa (6/7) sekira pukul 23.10 WIB. Dia diamankan di kontrakannya di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.

    Terakhir Edy Sumardi menjelaskan, kalau menghadapi Pelanggar yang tidak taat prokes dan yang bersangkutan tidak pakai masker, ada Kemungkinan yang bersangkutan sudah terpapar virus.

    “Jangan ada perdebatan lagi. Karena droplet yang bersangkutan akan menyebar ke petugas,” ujar Edy Sumardi.

    “Bisa Langsung dibawa masuk ke mobil ambulans, bawa ke tempat swab untuk di test antigen. Kalau positif langsung diisolasi dan diberi masker. Kalau ada Perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum,” kata Edy.

    Edy Menambahkan, saat ini AY masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Serang untuk dilanjutkan proses hukumnya.

    Sementara itu, seorang satgas Covid-19 di PT Nikomas Gemilang, menyebutkan saat ini AY sudah dilepaskan oleh kepolisian pada Rabu (7/7) sore. Namun, AY dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.

    “AY saat ini sudah diperbolehkan pulang. Tetapi dia wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujar petugas Satgas yang meminta namanya tidak dikorankan.(DZH/ENK)

  • Lokasi Dampingan Baru Program KOTAKU Banten 2021

    Lokasi Dampingan Baru Program KOTAKU Banten 2021

    SERANG, BANPOS – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, guna mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung ‘Gerakan 100-0-100’. Artinya yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

    Gin gin Ginanjar, tenaga ahli Komunikasi OC6 Banten mengungkapkan bahwa program Kotaku dalam pelaksanaannya, menggunakan platform kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya, dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah Kabupaten/kita sebagai pelaku utama atau nakhoda. Sedangkan, implementasi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimulai dari tahap pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta keberlanjutan.

    “Setiap tahapan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat (LKM/BKM), pemerintah Kabupaten/kita dan pemangku kepentingan lainnya (stakeholder). Disadari bahwa kegiatan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berkaitan erat dengan masyarakat, dan sebagai implementasi dari prinsip bahwa pembangunan yang dilakukan, termasuk pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, tidak boleh merugikan masyarakat,” jelasnya.

    Maka, dalam pelaksanaan program Kotaku selalu menerapkan penapisan atau pengamanan lingkungan dan sosial environment and social safeguard. Pada tahun 2021 ini, program Kotaku di Provinsi Banten mendapatkan lokasi Pendampingan Baru di 2 Kabupaten tepatnya di Kabupaten Serang sebanyak 2 desa, yaitu Pamanuk dan Panenjoan Kecamatan Carenang.

    “Kemudian Kabupaten Pandeglang Desa Sukarame kecamatan Carita. Dari ketiga desa lokasi baru diatas, dianggarkan dari APBN melalaui Dana Loan Islamic Development Bank-IsDB tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp3 miliar rupiah,” tuturnya.

    Tujuan umum dari Program Kotaku adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan dengan sasaran 7 aspek sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

    “Pertama, kondisi bangunan gedung, dalam hal ini ketidakteraturan bangunan. Yaitu tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang dan atau kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

    Poin kedua, yaitu kondisi pengelolaan air limbah. Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis dan atau Prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis. Ketiga, kondisi jalan lingkungan, jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman dan atau kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.

    “Selanjutnya yaitu kondisi pengelolaan persampahan, Prasarana dan sarana persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis dan atau sistem pengelolaan, persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis,” ucapnya.

    Kemudian kondisi penyediaan air minum, akses aman untuk air minum tidak tersedia dan atau Kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi. Kondisi pengamanan (Proteksi) kebakaran, prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia, dan sarana proteksi kebakaran tidak tersedia,” katanya.

    Poin lainnya yaitu kondisi drainase lingkungan, drainase lingkungan tidak tersedia. Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan dan atau kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.

    “Dan sebagai aspek tambahan, yaitu ketersediaan ruang terbuka publik,” ujarnya.

    Gin gin juga mengaku, pada lokasi dampingan baru program Kotaku, bukan perkara mudah memahamkan program yang baru diterapkan di lokasi ini. Mulai dari tingkat basis hingga tataran pemerintah daerah dalam hal ini Pemda, ditambah berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    “Hal ini tentu menghambat tersebarnya informasi dan partisipasi masyarakat.Namun demikian Program Kotaku di lokasi baru harus tetap berjalan sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan,” tandasnya.(*)

  • Ratusan Warga Cilegon Isolasi Mandiri

    Ratusan Warga Cilegon Isolasi Mandiri

    CILEGON, BANPOS – Memasuki hari kelima pemberlakuan PPKM Darurat, penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon masih mengalami lonjakan. Sebanyak 789 warga Cilegon melakukan isolasi mandiri di rumah. Dari jumlah tersebut, per tanggal 5 Juli 2021 Kecamatan Citangkil menempati posisi tertinggi yang warganya melakukan isolasi mandiri di rumah, berjumlah 192 orang. Sedangkan warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah dengan jumlah terendah, berada di Kecamatan Ciwandan, yakni 38 orang.

    Jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra, mengatakan jumlah itu akan terus berubah setiap harinya mengikuti laju penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon. “Lama isolasi mandiri untuk warga yang terpapar Covid-19 minimalnya adalah 10 hari.
    Jadi setiap hari berubah,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (7/7)

    Kata Aziz, PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3 Juli lalu diharapkan bisa memutus mata rantai Covid-19. Selain itu, Aziz juga berharap, masyarakat terlibat aktif dalam menekan laju penyebaran Covid-19 ini. “Semua warga bisa sama-sama memantau, membantu warga yang sedang melakukan isolasi itu dan kedepan warga yang sedang melakukan isolasi ini akan diberi juga oleh Pemerintah kota Cilegon melalui Dinas Sosial,” harapnya.

    Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan paparan Covid-19 juga menyasar tenaga medis. Saat ini, sekitar 20 orang nakes terpapar Covid-19, dua diantaranya dikabarkan meninggal dunia. “Nakes juga manusia biasa dia juga punya penyakit, kecapekan juga ya,” kata Dana.

    Dengan banyaknya nakes yang terpapar Covid-19, Dana mengatakan telah mengintruksikan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. “Saya perintahkan ditutup puskesmasnya, pelayanan dialihkan ke PKM terdekat,” tegasnya.

    Hal itu dilakukan Dana guna menyekat penularan Covid-19. “Saya gak mau ketika ada yang positif, malah jadi menular ke yang lainnya
    Meski demikian,” tegasnya.

    Meski banyak nakes yang terpapar, Dana berkeyakinan, nakes di Kota Cilegon akan terus mengupayakan pelayan kesehatan terhadap masyarakat semaksimal mungkin.

    “Kita atur, kita manajerial, jangan sampe tugas kita jadi terbengkalai karena kekurangan nakes. Jadi yang ada tetep kita atur tugas pokoknya nanti,” tuturnya.

    Kendati tidak merinci kapan bantuan disalurkan kepada nakes yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah, pihak Dinkes mengaku saat ini tengah mengupayakan bantuan tersebut.

    “Kita, Pemkot Cilegon sedang mempertimbangkan perhatian untuk tidak hanya nakes tetapi semua masyarakat yang sedang isman di rumahnya, kita akan berikan bantuan logistik. Nanti itu ranahnya Dinas Sosial,” paparnya.

    Dana juga berpesan kepada seluruh nakes di Kota Cilegon, untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan penanganan Covid-19. “Oleh karena itu, tetap lakukan protokol kesehatan yang ketat, hemat enerji , jaga stamina, atur semuanya dengan baik sehingga kita tetap sehat dan masyarakat tetap terlayani oleh kita semua,” tandasnya.

    Dilihat dari laman dinkes.cilegon.go.id sebaran Covid-19 di Kota Cilegon, yang di update pada 6 Juli 2021 mencapai 904 orang dirawat, 6.832 sembuh, dan 251 meninggal. (LUK)

  • Ponpes Terbakar Saat Santri Tidur

    Ponpes Terbakar Saat Santri Tidur

    Pondok Pesantren (Ponpes) Riadu Solihin yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang terbakar, pada Selasa (6/7), sekitar pukul 11.00 Wib. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab dari peristiwa kebakaran tersebut.

    Pimpinan Ponpes Riadu Solihin, Ustad Muhammad Mahfud menceritakan, bahwa sebelum kejadian para santri tengah beristirahat di pondok. Sementara, dirinya tengah berada di kediaman orang tuanya. Sepulang dari kediaman orangtuanya, Ustad Mahfud melihat ada kobaran api yang cukup besar di bagian atap Pondok.

    Melihat hal itu, kemudian Ustad Mahfud berteriak untuk membangunkan para santri. Santri yang mendengar teriakan tersebut, sontak saja langsung berhamburan keluar pondok, dan langsung melakukan upaya pemadaman dengan alat seadanya.

    “Sebelumnya waktu pagi, saya sempat ngobrol sama para santri di belakang Pondok. Setelah itu berhubung token listrik ini habis, saya menyuruh santri untuk membeli token. Sementara santri yang lainnya sedang pada tidur, lantas saya ke rumah orang tua saya. Setengah jam kemudian, pas saya liat ini sudah kebakaran,” terangnya.

    Dikatakan Ustad Mahfud, peristiwa kebakaran ini telah menghanguskan 10 kamar, kita – kitab, pakaian hingga telepon seluler santri. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.

    “Ada 10 kamar yang terbakar, selain itu banyak kitab – kitab, dan hp santri juga ada yang terbakar. Kerugian diperkirakan sekitar Rp 100.000.000, akan tetapi syukur Alhamdulilah tidak ada korban, semuanya selamat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Petugas Pusdalop BPBD Pandeglang, Wandi membenarkan perihal peristiwa kebakaran yang telah menghanguskan 10 kamar di Ponpes Riadu Solihin tersebut. Menurutnya, pihak BPBD telah menerjunkan TIM Pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan. Namun, hingga saat ini pihaknya juga belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

    “Betul, tadi petugas Damkar telah ke lokasi dan telah melakukan penanganan berupa pendinginan, tapi kita juga belum mengetahui penyebab kebakarannya,” ujar Wandi.

    Dirinya menyampaikan, selain telah melakukan pendinginan, pihaknya juga telah menyalurkan bantuan logistik untuk para santri di Ponpes Riadu Solihin.

    “Penindakan tadi sudah dilakukan oleh petugas Damkar, selain itu tadi dari TRC BPBD Pandeglang juga sudah meluncur ke lokasi, untuk mengirimkan bantuan logistik,” tandasnya. (CR-02/PBN)