Kategori: PERISTIWA

  • Saat Nyebrang di Pelabuhan Merak  Penumpang Kapal Wajib Bawa Kartu Vaksin

    Saat Nyebrang di Pelabuhan Merak Penumpang Kapal Wajib Bawa Kartu Vaksin

    CILEGON, BANPOS – Pelabuhan Merak sudah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kepada penumpang yang menyeberang. Penumpang diwajibkan untuk membawa dokumen yang dipersyaratkan. Yaitu Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen/PCR.

    Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Ongky Sedya Dwi Sasangka mengatakan, dua persyaratan itu wajib ditunjukan penumpang saat menyeberang di Pelabuhan Merak mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

    “Seperti yang ada dalam Surat Edaran, mengamanatkan, harus ada sertifkat vaksin dan sertifikat bebas Covid-19 dangan Rapid Test Antigen. Kalau penumpang tidak memiliki itu tidak bisa berangkat,” katanya saat ditemui di Terminal Eksekutif, Pelabuhan Merak, Senin (5/7).

    Lebih lanjut Ongky mengungkapkan, pada dasarnya penerapan PPKM Darurat bukan bermaksud untuk melarang penumpang menyeberang. Sifatnya hanya membatasi mobilisasi pelaku perjalanan menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera.

    “Memang secara tertulisnya tidak ada pelarangan. Kebijakan ini bukan tidak boleh menyeberang atau tidak boleh ada penyeberangan. Tetapi harus punya dua sertifikat itu,” ungkapnya.

    Ia pun mengimbau agar penumpang yang berniat menyeberang di Pelabuhan Merak bukan untuk keperluan mendesak atau urusan penting diimbau di rumah saja. Hal itu dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19.

    “Sekali lagi ini pembatasan. Jadi yang benar-benar sehat melakukan perjalanan. Jangan istilahnya ada bekerja dari rumah (Work From Home), dia (penumpang) malah pulang kampung,” harapnya.

    “Jika nggak urusan penting, dia di rumah saja. Jadi yang menyeberang yang penting-penting saja. Ini demi memutus penularan Covid-19,” ucapnya.

    Ongky mengenai penerapan PPKM Darurat tengah berkoordinasi dengan BPTD Wilayah VIII Banten dan PT ASDP Merak untuk melakukan berbagai skema antisipasi. Rencananya, untuk melaksanakan PPKM Darurat, otoritas pelabuhan menfasilitasi tempat untuk vaksinasi bagi para penumpang. Tmpat vaksinasi akan dikonsentrasikan di Terminal Terpadu Merak (TTM).

    “Kita hanya menfasilitasi untuk vaksinasi. Untuk rapid test antigen, itu biaya mandiri,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Handjar Dwi Antoro mengatakan, PPKM Darurat di Pelabuhan Merak diterapkan mengikuti surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

    Dalam penerapan tersebut, penumpang yang menyeberang diwajibkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

    Selain itu, penumpang juga wajib membawa surat negatif rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

    “Jadi pengguna jasa harus membawa surat vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif rapid test PCR atau rapid test antigen,” ungkapnya.

    Ia menyatakan, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang menyeberang tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama. Tetapi wajib menunjukan hasil negatif rapid test PCR/Antigen. “Untuk angkutan logistik, itu (sertifikat vaksin) dikecualikan. Tapi harus ada surat negatif rapid tes antigen,” ujarnya.

    “Jadi yang belum melakukan itu akan difasilitasi di pelabuhan, baik di terminal eksekutif dan di dermaga reguler,” sambungnya.

    Mengenai test geNose, kata dia, tes tersebut sudah tidak diberlakukan lagi. Dokumen yang dipersyaratkan pada PPKM Darurat sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021. “Itu (test geNose) sudah tidak lagi. Itu tidak berlaku lagi dan efektif tanggal 5 Juli. Saya sudah arahkan geNose tidak berlaku lagi. Begitu juga di terminal, tidak ada lagi geNose,” tegasnya.

    Ia menyatakan, persyaratan dokumen yang wajib dibawa penumpang menyeberang di Pelabuhan Merak dalam penerapan PPKM Darurat saat ini memang berbeda dengan penerapan aturan peniadaan mudik Lebaran 2021 lalu. Pada masa PPKM Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 ini diberlakukan lebih ketat karena tujuannya untuk membatasi mobilisasi pelaku perjalanan.

    “Kalau dulu kan surat keterangan kerja dari lurah dan rapid test, untuk sekarang tidak lagi. Sekarang ini dengan PPKM Darurat, tujuannya untuk membatasi mobilisasi orang, membatasi orang untuk bergerak,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Kemarau dan Irigasi Tidak Berfungsi, Persawahan Alami Kekeringan

    Kemarau dan Irigasi Tidak Berfungsi, Persawahan Alami Kekeringan

    WANASALAM, BANPOS – Kekeringan total menimpa ratusan hektar lahan persawahan di Blok Cijaha Golonggong, Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, yang mengakibatkan, para petani setempat harus mengalami gagal panen.

    Kondisi ini terjadi lantaran hujan sudah lama tidak turun sempurna ditambah saluran irigasi yang seharusnya mengairi lahan pertanian tidak berfungsi. Sehingga ini membuat tanaman padi tidak tumbuh subur.

    Dari data statistik BPS Kabupaten Lebak, diketahui luas area lahan persawahan produktif di Kecamatan Wanasalam kurang lebih sekitar 8.792 hektar. Sedangkan area persawahan di blok Cijaha Golonggong Desa Cikeusik sekitar 800 hektar lebih.

    Keberadaan ini membuat sebagian besar petani mengeluh karena harus mengalami rugi garap, mereka sudah banyak mengeluarkan modal untuk produksi sawah tapi hasilnya jauh dari harapan.

    “Kami sudah keluar banyak biaya, mulai dari traktor, biaya tandur, pupuk, tapi akhirnya gagal panen karena kekeringan. Sekarang jangankan untung, balik modal aja tak ada,” keluh Sukira, salah seorang petani, Selasa (6/7).

    Karena itu, Sukira berharap, pemerintah dapat mendengar keluhan petani dan memberikan solusi terbaik, terhadap kaum tani yang mengandalkan hidup dari lahan pertanian.

    Dalam hal ini, ia pun minta kepada pemerintah untuk memperbaiki saluran irigasi agar dapat difungsikan, sehinga sarana penunjang produktivitas lahan pertanian tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh warga petani.

    “Semoga irigasi segera dibangun, karena selama ini irigasi hanya ada airnya jika pas musim hujan saja, padahal kalau musim hujan mah di sawah kami juga ada air, tapi kalau lagi kekeringan seperti ini irigasinya juga ikut ikutan kering,” jelasnya.

    Sementara menyikapi hal ini, aktivis muda Wanasalam, Repi Rizali meminta pemerintah harus lebih sigap saat mendengar keluhan kaum petani.

    Pihaknya pun mengharapkan, perhatian maksimal terhadap petani harus jadi skala prioritas. Karena, kata Repi, petani merupakan salah satu penyangga stok pangan negara.

    “Nasi yang selama ini dimakan oleh semua rakyat dan para pejabat adalah hasil dari kerja keras keringat para petani, jadi sudah seharusnya pemerintah memenuhi tuntutan para petani. Ya, minimal memfasilitasi ketersediaan air agar kaum tani enjoy menggarap lahan,” tandas Repi.(WDO/PBN)

  • Voting Dewan Guru Membatalkan Kelulusan

    Voting Dewan Guru Membatalkan Kelulusan

    LEBAK, BANPOS – Seorang siswi SMKN 1 Gununkencana bernama Sindi dinyatakan tidak lulus ujian sekolah karena alasan sudah menikah. Hal ini membuat suami dan keluarga siswi itu merasa tidak terima dan menganggap pihak sekolah sudah melakukan diskriminasi sepihak.

    Disebutkan, sebelumnya suami siswi tersebut sudah menemui Kepala Sekolah (Kepsek) menanyakan terkait aturan yang digunakan. Selain itu, Sindi juga telah mengikuti pelajaran tanpa bolos hingga selesai ujian, bahkan nilai raportnya pun bagus semua. Bahkan kekecewaannya pada pihak sekolah ketika istrinya disarankan ikut paket C supaya dapat ijazah.

    Suami siswi tersebut, Dudin kepada wartawan menjelaskan, pihaknya mengaku tidak terima dengan keputusan yang dibuat sepihak oleh sekolah yang menyebabkan istrinya tidak diluluskan ujian.

    “Saya tidak bisa terima perlakuan sepihak yang dilakukan sekolah sehingga istri saya dinyatakan tidak lulus ujian hanya alasan menikah. Istri saya duduk di kelas XII dan sudah menyelesaikan semua pelajaran, bahkan sudah mengikuti semua ujian sekolah,” ujar Dudin, Selasa (6/7).

    Menurut Dudin, pihak sekolah sudah membuat keputusan yang diskriminasi, sebab tidak ada aturan yang melarang siswa atau siswi menikah. Namun, diakhir masa pendidikan istrinya tersebut dinyatakan tidak lulus ujian hanya karena alasan menikah.

    “Ini tidak adil, dan saya menuntut keadilan. Kok bisa, padahal tidak ada aturan yang melarang siswi menikah,” klaimnya.

    Ditandaskan Dudin, keputusan pihak sekolah sudah menghambat jenjang pendidikan siswi tersebut. Padahal, ia sudah berencana akan menyekolahkam istrinya itu hingga ke jenjang pendidikan tinggi.

    “Setelah lulus dari sekolah saya akan mendaftarkan istri saya kuliah di salah satu universitas ternama di Banten, tapi istri saya malah tidak diluluskan oleh pihak sekolah. Keputusan itu sama saja telah menghambat peluang pendidikan masyarakat,” ujarnya.

    “Kecuali istri saya sudah melanggar aturan yang dibuat sekolah, sehingga harus tidak lulus ujian. Nilai ujian istri saya tinggi dan layak untuk lulus, kenapa hanya alasan menikah terus tidak lulus,” imbuhnya.

    Terpisah, Kepsek SMK Negeri 1 Gunungkencana, Riswan Ristiawandi saat dikonfirmasi membenarkan soal keputusan tidak meluluskan seorang siswi bernama Sindi karena sudah menikah. Dalam hal tersebut, pihaknya mengaku mengambil keputusan tidak meluluskan siswi itu dari hasil voting para dewan guru.

    “Ya, saya selaku pimpinan sekolah awalnya menyodorkan kepada dewan guru untuk melakukan voting, siswi tersebut layak atau tidak diluluskan, dan dari hasil voting ada 13 yang menyatakan menolak lulus, dan hanya ada 3 orang guru yang setuju lulus,” ujar Riswan.

    Kata dia, bahwa produk keputusan itu adalah hasil musyawarah dewan guru. “Jadi intinya ditidak-luluskannya siswi bernama Sindi itu karena keputusan bersama rapat dewan guru. Jadi bukan dari kebijakan saya pribadi. Oleh karenanya, jika mau mendapatkan ijazah SLTA masih bisa lewat paket C,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Pelanggaran Masih Tinggi PPKM Darurat

    Pelanggaran Masih Tinggi PPKM Darurat

    SERANG, BANPOS – Setelah empat hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan, tinggkat pelanggaran yang dilakukan masyarakat masih cukup tinggi. Namun, dibanding hari-hari pertama, ada kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan selama PPKM darurat diterapkan.

    Di Kota Serang, poelaksanaan PPKM Darurat hari keempat diklaim masih berjalan dengan baik, meskipun masih didapati sebanyak 120 warga yang abai terhadap penggunaan masker saat keluar rumah.

    Bahkan, pos penyekatan PPKM Darurat, khususnya di gerbang keluar tol Serang Timur, diketahui telah memutarbalikkan 17 kendaraan dengan plat nomor berawalan B, yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin maupun keterangan yang jelas untuk masuk ke Kota Serang.

    Kapolsek Curug yang juga Perwira Pengendali PPKM Darurat Serang Timur, AKP Dedi Rudiman, menuturkan bahwa pihaknya telah memutarbalikkan sebanyak 17 kendaraan roda empat berplat nomor B, sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat.

    “Mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksin, tidak melaksanakan rapid maupun swab. Makanya kami putar balik mereka,” ujarnya saat diwawancara awak media di pos penyekatan Tol Serang Timur, Selasa (6/7).

    Ia pun mengakui bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat pun, masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker saat keluar rumah. “Masih banyak yang keluar tidak menggunakan masker,” tuturnya.

    Menurutnya, ke depan akan diberlakukan sanksi hukum bagi mereka yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun untuk saat ini, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

    “Nanti akan ada sanksi hukum. Sementara itu, kami akan sosialisasi terlebih dahulu dan memberikan masker kepada mereka yang keluar rumah tidak menggunakan masker,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

    “Karena ini PPKM Daruat, kami akan laksanakan tipiring. Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini) kami akan melakukan operasi tipiring di Alun-alun Kota Serang bersama dengan kepolisian, kejaksaan, hakim,” ujarnya.

    Sejak pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya telah menindak sebanyak 120 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian. Selain itu, ada pula pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.

    “Yang kena teguran tertulis itu ada lima, yang terkena penutupan sementara ketika melakukan operasi bersama Satpol PP Provinsi, sekitar 7 rumah makan dan kafe. Itu karena mereka melanggar jam operasional serta mengabaikan aturan delivery order,” terangnya.

    Menurut Kusna, para pelanggar mayoritas melanggar aturan penggunaan masker lantaran jika menggunakan masker, mereka kesulitan untuk bernafas. “Sebenarnya mereka tahu, tapi alasannya klasik yaitu engap dan malas. Lalu bilangnya lupa juga,” katanya.

    Untuk pelaksanaan tipiring, Kusna menuturkan bahwa pihaknya akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021. Dalam peraturan itu, mengatur sanksi pidana ringan baik kurungan maupun denda hingga Rp300 ribu. “Itu nanti hakim yang menentukan. Kami akan melaksanakan sidangnya di tempat,” tandas Kusna.

    Terpisah, belasan pelaku usaha kuliner di Kota Tangerang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat di Kota Tangerang. Mereka yang melanggar kemudian mendapat sanksi denda sebesar Rp 300 ribu.

    Diketahui, peraturan pada PPKM darurat menyatakan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi. Namun dengan catatan, kapasitas pengunjung 50 persen dan buka sampai pukul 20.00 WIB , sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam. Lalu, pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup.

    Kemudian, makan atau minum di tempat dilarang di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall semuanya hanya melayani delivery atau take away.

    “Pelaku usaha mayoritas kuliner yang membandel dan tertangkap tangan melanggar PPKM dilakukan penyitaan dan sanksi,” ujar Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, kemarin.

    Dari data yang diperoleh terdapat pelaku usaha yang dinilai telah melanggar peraturan PPKM darurat. Mereka kedapatan melanggar saat tim gabungan dari Forkopimda Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi. Petugas tersebut diantaranya Kejari, Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

    “Sebelum melakukan razia, petugas telah melakukan sosialisasi. Namun, ternyata mereka kucing-kucingan. Jadi saat petugas melakukan razia mereka tutup, setelah itu mereka buka kembali dan melayani pelanggan dine in (makan di tempat),” paparnya.

    Tak hanya denda, petugas juga menyita barang-barangnya. Seperti kursi, meja, tikar, gas, terpal, grinder kopi hingga kartu identitas. “Kemudian pelaku usaha itupun dikenakan sanksi administrasi berupa tilangan Rp300 ribu dan wajib membayarnya melalui bank milik pemerintah seperti bjb,” terangnya.

    Apabila denda tersebut telah dibayar maka pemilik dapat menebus barang mereka yang telah disita. “Apabila mereka telah membayar denda tersebut, jangan khawatir barang sitaannya dikembalikan dalam keadaan utuh (tidak rusak, red),” imbuh Dapot.

    Diketahui, operasi PPKM darurat dilakukan bersama Pemerintah Kota Tangerang Kodim 0506, Polres Metro Tangerang Kota, Kejari Kota Tangerang setiap malam. Lebih dari 100 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi tersebut dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang diindikasi marak mobilisasi masyarakat seperi, Jalan Kisamaun, Jalan Veteran, Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Daan Mogot serta jalan-jalan utama lainnya.

    Sementara, Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima serta jajaran unsur TNI, Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Tangerang melakukan operasi penegakan PPKM Darurat. Arief menuturkan, operasi yang dilakukan dalam rangka menegakan aturan PPKM Darurat yakni terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha Non Essensial yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

    “Kami sisir toko – toko maupun tempat makan guna memastikan pelaku usaha mentaati aturan yang sudah ditetapkan,”
    “Pantauan kami didapati beberapa toko dan tempat makan yang masih buka, langsung kami tindak dengan mensegel tempat tersebut,” tutur Arief saat mensisir wilayah Cipondoh, Senin (05/07) malam. Arief menyampaikan, bahwa kita ketahui bersama covid-19 berbanding lurus denga mobilitas masyarakat, maka jika masyarakat bisa mengurangi mobilitas, penyebaran virus Covid-19 dapat menekan angka kasus Covid-19.

    “Untuk itu saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat yang sudah patuh dengan membatasi mobilitasnya dan untuk yang belum patuh mari bersama – sama membantu pemerintah untuk memerangi pandemi ini dengan membatasi mobilitas dan menaati protokol kesehatan,” ucap Arief.

    Di Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menemukan beberapa pedagang yang belum menutup aktifitasnya hingga pukul 20.30 WIB. Zaki mengancam akan menerapkan sanksi sesuai aturan PPKM Darurat yang diterapkan di Kabupaten Tangerang.

    “Ibu belum tutup, jika masih membandel tidak mengikuti aturan tidak segan-segan kami tindak, menyita KTP dan SIM yang tidak patuh aturan,” tegasnya di Jalan Raya Kutabumi-Kutabaru Kecamatan Pasarkemis, Senin (6/7) malam.

    Pada kesempatan itu, Zaki juga membubarkan kerumunan dan mempersilahkan masyarakat yang masih melakukan aktifitas diluar untuk bergegas pulang ke rumahnya masing-masing. Bagi pemilik kios, konter dan juga warung agar menutup aktifitasnya pada pukul 20.00 WIB.

    “Bapak ibu mau kemana? Besok pukul 20.00 WIB jangan keluar lagi ya, ada PPKM Darurat. Covid-19 makin banyak, rumah sakit sudah penuh,” kata Zaki kepada warga yang masih melintas.

    Selain itu, Bupati Tangerang juga mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar terus mematuhi anjuran pemerintah melalui PPKM Darurat, semua yang kita lakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar kesehatan masyarakat terjaga, tidak ada lagi mobilitas yang dapat menimbulkan penyebaran.

    “Saya menghimbau kepada masyarakat agar patuhi PPKM Darurat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat kita tekan,” terangnya.

    Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho juga menemukan pelanggaran yang dilakukan selama masa PPKM darurart terus berkurang. Menurutnya, terutama untuk warung makan yang masih menyediakan sarana untuk makan langsung ditempat, semakin hari semakin berkurang.

    “Sejak hari pertama, kami sudah memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang dan pengunjung untuk tidak menyediakan fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan di tempat. Kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,” kata Rudy saat melakukan patroli bersama Forkopimda Provinsi Banten, Senin (5/7) malam.

    “Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” tandas Kapolda.

    Kapolda juga menjelaskan, selama masa PPKM Darurat pihaknya terus memantau situasi. Menurutnya ada beberapa jalan protokol terpaksa ditutup untuk mengendalikan mobilisasi. Selain itu untuk lampu penerangan, akan dimatikan mulai jam 20”00 WIB.

    “Kami diizinkan untuk berkoordinasi untuk mematikan lampu penerangan jalan, ini supaya warga sekitar jam 8 malam tidak melakukan lagi mobilitas,” jelas Rudy.

    Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di Alun-alun Kota Serang menyatakan di hari ketiga PPKM di Banten sudah berjalan bagus. “Dari pantauan PPKM Darurat hari ketiga, saya menilai sudah cukup bagus, cukup baik kalau kita lihat dari dua tittik yang telah ditentukan,” kata Gubernur.(IRFAN/MADE/DZH/ENK/BNN)

  • Petugas BPBD ‘Nyambi’ Penggali Kubur

    Petugas BPBD ‘Nyambi’ Penggali Kubur

    SERANG, BANPOS – Keterbatasan personel dalam penanganan Covid-19 membuat BPBD Kota Serang terpaksa menjalankan tugas tambahan, sebagai penggali kubur pasien Covid-19 yang meninggal. Sejauh ini, BPBD Kota Serang telah menggali 4 kuburan pasien Covid-19.

    Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Serang, Diat Hermawan, membenarkan bila sejak pekan lalu pihaknya mendapatkan tugas tambahan untuk menggali kubur dan memakamkan jenazah pasien Covid-19 asal Kota Serang.

    “Iyah betul, mulai hari Sabtu 3 Juli kemarin kami yang menangani pemakaman jenazah Covid-19 asal warga Kota Serang,” ujarnya, Selasa (6/7).

    Sejauh ini menurut Diat, sudah ada empat jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan oleh BPBD Kota Serang. Itu pun pemakaman yang telah mendapatkan izin dari pihak keluarga.

    “Sekarang ini sudah ada empat. Tapi sebetulnya ada tujuh, tapi yang tiga (jenazah) itu keluarganya menolak untuk dimakamkan secara prokes,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, sebelum dimakamkan oleh BPBD, pihak RSDP terlebih dahulu memberikan formulir kepada keluarga pasien Covid-19 untuk meminta persetujuan. Jika pihak keluarga menyetujui, maka BPBD akan memakamkan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan.

    “Memang kan dari RSDP itu dikasih formulir. Dan pihak keluarga (tiga jenazah) menyatakan tidak bersedia kalau dimakamkan secara prokes. Jadi diambil sendiri dan dikuburkan sendiri,” tuturnya.

    Dalam pengurusan jenazah itu, terdapat dua tahap penanganan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 terhadap jenazah pasien Covid-19. Dua tahap itu pun dibagi tugas antara BPBD Kota Serang dengan RSDP.

    “Jadi ada pemulasaraan itu dimandikan, dipetikan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Setelah pemulasaraan selesai baru kami bawa untuk dimakamkan,” katanya.

    Mengenai lokasi pemakaman, Diat mengaku bahwa pihak BPBD Kota Serang akan mengikuti keinginan dari pihak keluarga. “Dan sejauh ini mereka meminta dikuburkan didekat rumahnya, atau di lingkungan tempat tinggalnya. Kalau kami kan sesuai dengan permintaan keluarganya,” tandasnya.

    Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa Kota Serang saat ini tengah menghadapi situasi kekurangan personel dalam penanganan dampak Covid-19. Misalkan seperti untuk menggali kubur bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

    “Kemarin dari RSDP itu kan merasa kesulitan pada saat warga Kota Serang meninggal, mereka nakesnya terbatas. Sehingga si jenazah itu dari RS hanya cukup memandikan, mengafani, diberikan semacam peti jenazah. Nah karena keterbatasan mereka, maka dari mulai Minggu kemarin, yang menggali kubur dan segala macam itu diserahkan kepada BPBD Kota Serang,” terangnya.

    Oleh karena itu, ia pun meminta kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan juga aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Sehingga, sedikit demi sedikit penyebaran Covid-19 dapat diatasi. “Tidak membuat personel kita kewalahan juga jika masyarakat bisa patuh,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Elpiji Label Putih Masih Berkeliaran

    Elpiji Label Putih Masih Berkeliaran

    Meski katanya sudah ada pelarangan, namun tabung gas Elpiji Tiga Kilogram (Kg) berbentuk melon yang bersegel putih masih banyak beredar di wilayah Lebak Selatan (Baksel). Hal ini diduga tidak ada kejelasan soal aturan penjualan tabung gas melon pada peruntukan wilayah.

    Disebutkan, keberadaan tabung gas tersebut diduga beredar secara black market dan sengaja diselundupkan oleh oknum, namun belum diketahui siapa otak yang telah membuat peredaran ke luar wilayah itu, karena tabung bersegel putih itu diduga berasal dari kawasan Sukabumi Jawa Barat (Jabar).

    Salah seorang aktivis pegiat kemasyarakatan di Lebak, Uce Saepudin mengaku sudah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tabung gas melon dengan segel warna putih di wilayah Malingping.

    Menurutnya, peredaran itu sudah menyalahi aturan, karena wilayah yang seharusnya mendapatkan gas tersebut jelas akan kekurangan.

    “Kita dapat laporan banyaknya tabung dari luar daerah Lebak masuk, dengan ciri-ciri bersegel warna putih, seperti yang beredar di Sukabumi. Ini jelas merugikan, karena tidak sesuai peruntukan wilayah, kita pun tidak dapat mengontrol agen jika isi tabung oplosan atau ada pengurangan isi,” kata Bucek, kepada BANPOS Selasa, (6/7).

    Dikatakan Uce, dirinya meminta agar pihak yang berwenang segera turun tangan untuk memberantas peredaran gas melon yang beredar bukan pada wilayah jualnya.

    Pihaknya menyebut, setiap wilayah sudah ada jumah kuota yang ditentukan untuk mendapatkan gas melon untuk warga miskin tersebut. Bucek berharap, agar pelakunya segera ditangkap dan diberikan sanksi tegas.

    “Dalam hal ini, pihak Pertamina sebagai pengawas harus segera bertindak. Karena secara aturan, agen itu dibatasi secara kuota dan daerah, tapi ko ini bisa tersalurkan di Lebak, terutama Malingping,” tandasnya.

    Terpisah, Direktur PT Sinar Malingping, Imam Taufik, kepada wartawan membenarkan ikhwal adanya tabung gas elpiji 3 Kg yang masuk dari luar daerah.

    “Ya itu benar, sudah ada informasi ke kami. Secara aturan itu tidak boleh, karena sudah keluar dari peruntukan wilayah, bahkan pemasok dapat dihukum,” ungkap agen resmi penyalur tabung gas elpiji melon di wilayah Lebak.

    Kepada wartawan, Imam yang juga pengurus Hiswana Migas Kabupaten Lebak ini pun menjelaskan soal ciri-ciri khusus tabung gas elpiji 3 Kilogram untuk wilayah Lebak.

    “Nih lihat contohnya, warna segel untuk Kabupaten Lebak bersegel warna hitam dan untuk yang di sini dalam segel ada bertuliskan Sinar Malingping atau SM,” paparnya.

    Untuk diketahui, tabung gas elpiji 3 Kg untuk wilayah Lebak memiliki segel warna hitam, sementara segel warna putih yang saat ini banyak beredar di Baksel, peruntukan wilayah Sukabumi, Jabar.(WDO/PBN)

  • Sambil Patroli PPKM Darurat, Kapolres Bagi-bagi Masker Gratis di Pasar Ciruas

    Sambil Patroli PPKM Darurat, Kapolres Bagi-bagi Masker Gratis di Pasar Ciruas

    SERANG, BANPOS- Kapolres Serang AKBP Mariyono bersama para personil Polres Serang dan jajaran serta Koramil, Satpol PP terus menggelar operasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pasar Tradisional Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (6/7/2021).

    Selain memberikan teguran dan imbauan kepada para pedagang maupun pemgunjung, juga membagikan 1.000 masker pada mereka yang tidak menggunakan untuk berupaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

    “Kami bersama instansi terkait, terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terkait Covid-19 pada masa PPKM Darurat ini. Yang tidak patuh prokes kita berikan teguran dan kita beri membagikan masker dengan harapan masyarakat patuh dan angka penyebaran Covid-19 bisa turun,” kata AKBP Mariyono.

    Mariyono mengatakan dalam kegiatan operasi PPKM Darurat ini pihaknya menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bupati Serang No. 02 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.

    “Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus corona, khususnya di Kabupaten Serang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memberikan pesan kepada masyarakat agar mengikuti program vaksinasi Covid-19 serta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5M).

    “Masyarakat juga kami ingatkan untuk ikut program imunisasi vaksin Covid-19 agar kesehatan tubuh tetap terjaga serta mematuhi protokol kesehatan 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan ,” pungkasnya.

    Kapolres mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas dalam penerapan PPKM Darurat tersebut untuk tetap memperhatikan kesehatan. Dikatakan Kapolres seluruh personil yang diandalkan dalam penanganan Covid-19 sangat memilik resiko tertular Covid-19.

    “Oleh sebab itu mohon agar para petugas yang dilapangkan diperhatikan kesehatanya dan di suplai dengan vitamin dan logistik. Dan tetap semangat, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini kita harus bersama-sama,” tandasnya. (AZM)

  • Di Masa PPKM Darurat Keluarga Positif Covid-19 Dapat Bantuan Beras

    Di Masa PPKM Darurat Keluarga Positif Covid-19 Dapat Bantuan Beras

    CILEGON, BANPOS – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, keluarga yang salah satu anggotanya dinyatakan positif Covid-19 akan dapat bantuan beras.

    Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Achmad Jubaedi mengatakan, bantuan berupa beras sebanyak 5 kilogram itu akan diberikan kepada keluarga yang dinyatakan positif Covid-19.

    “Baru sekitar 50 Kepala Keluarga yg kita bantu sesuai permintaan RW 4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber untuk warga yang positif covid, melalui posko PPKM Darurat RW,” kata Achmad Jubaedi saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

    Lebih lanjut, Jubaedi menyampaikan bantuan tersebut berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). “Kita akan mohonkan ke Bulog, di mana harus menyertakan By Name By Address (BNBA) nya masyarakat yang suspect (positif),” tuturnya.

    Agar bantuan tersebut tepat sasaran, Jubaedi mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan untuk menyesuaikan data.

    Untuk itu Jubaedi menyarankan, bagi keluarga yang positif Covid-19 agar bisa mendapatkan bantuan tersebut bisa mengajukan melalui Satgas Covid-19 di kelurahan setempat.

    “Untuk persyaratan yang harus dilengkapi kelurahan nanti diinformasikan ketika beras CBP sudah ada. Tapi yang pasti untuk keluarga yang positif Covid-19,” ujarnya.

    Hal senada dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKB) Dinsos Cilegon, Tb Hkualizaman. Ia menegaskan, bantuan itu hanya akan diberikan kepada keluarga yang telah dinyatakan positif Covid-19.
    “Saat ini hanya untuk keluarga yang positif Covid-19 saja, kalau semua kan udah ada yang dapat bantuan PKH dan lain-lain,” tandasnya. (LUK/RUL)

  • Kirim Pesan ke DKM Masjid Mau Bagi-Bagi Qurban Sekda Cilegon: Itu Berita Tidak Benar

    Kirim Pesan ke DKM Masjid Mau Bagi-Bagi Qurban Sekda Cilegon: Itu Berita Tidak Benar

    CILEGON, BANPOS – Nama Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon Maman Mauludin, menjadi korban akun media sosial palsu yang mengirimkan chat WA kepada sejumlah Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM), hingga membuat resah.

    Dimana, isi pesan Akun WhatsApp dengan nomor +62 853 1429 93055 yang mengaku sebagai Sekda Cilegon tersebut, menyampaikan bahwa Walikota Cilegon berencana mengirimkan hewan Qurban kepada masjid.

    Saat dikonfirmasi BANTEN POS, Sekda Maman Mauludin membenarkan bahwa ada pihak-pihak yang memalsukan akun WhatsApp-nya. Dirinya menegaskan, bahwa apa yang disampaikan dalam isi pesan WA tersebut tidak benar.

    “Itu berita tidak benar dan itu dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab,” ungkap Maman saat dihubungi, Senin (5/7).

    Lebih lanjut Maman menegaskan, jika tidak ada program pemerintah daerah Kota Cilegon yang memberikan bantuan hewan qurban ke masjid. “Untuk itu pihak pengurus mesjid tidak harus percaya terhadap pencatutan nama itu,” tambah Maman.

    Saat ditanya apakah kasus pemalsuan akun Whatsapp ini akan dilaporkan ke kepolisian, Sekda Maman mengaku belum akan menindaklanjutinya. “Belum sampai ke sana,” pungkasnya.

    Diketahui, kepolisian sendiri hingga saat ini belum berhasil mengungkap identitas pelaku pemalsuan akun medsos yang menghina Walikota Cilegon beberapa waktu lalu. Mahasiswi berinisial S menjadi korban, dan telah bertemu dengan Walikota Helldy Agustian di Polres Cilegon untuk dimintai klarifikasi.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian sendiri telah memaafkan bentuk penghinaan kepada dirinya. Namun Helldy menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus pemalsuan akun medsos yang dilakukan Buzzer tersebut kepada pihak kepolisian.

    Helldy berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. (RUL)

  • Bagi 50 ribu Keluarga Penerima Manfaat Jamsosratu Cair Ditengah PPKM

    Bagi 50 ribu Keluarga Penerima Manfaat Jamsosratu Cair Ditengah PPKM

    SERANG, BANPOS – Berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat, Dinas Sosial Banten segera menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu) tahun anggaran 2021 bagi sekitar 50 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Banten.

    “Kita akan segera rapat membahas masalah ini. Jadi, kami masih menunggu araham pimpinan untuk penyalurannya berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat,” kata Plt Sekretaris DInas Sosial Banten Budi Darma Sumapradja, Senin (5/7).

    Budi mengatakan, dalam ketentuan PPKM Darurat di Banten ada instruksi gubernur untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial dan juga jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD bagi masyarakat. Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banten dalam penyaluran bansos tersebut.

    Menurutnya, untuk bansos Jamsosratu di Banten tahun anggaran 2021 yang sudah dianggarkan dalam APBD murni tahun 2021 sebesar Rp1 juta untuk masing-masing KPM. Dengan demikian, toral anggaran yang sudah siap disalurkan untuk 50 ribu KPM dalam program tersebut sekitar Rp50 miliar.

    “Jadi kalau memang disalurkan dalam waktui dekat ini, masinig-masing KPM Rp1 juta. Nanti tahap berikutnya dianggarkan dalam APBD perubahan masing-masing Rp250 ribu, karena biasanya masing-masing KPM itu menerima Rp1, 25 juta dalam satu tahun,” kata Budi.

    ia mengatakan, dalam kondisi normal, penyaluran bantuan sosial tersebut dilaksanakan dalam dua tahap dalam setiap tahun. Tahap pertama biasanya sekitar Rp750 ribu disalurkan pada bulan Juli dan sisanya disalurkan pada akhir Tahun.

    “Sekarang yang sudah teranggarkan itu Rp1 juta per KPM. Nanti tahap dua, kemungkinan dianggarkan di APBD perubahan,” kata dia.

    Diketahui, Pemprov Banten melalui Dinas Sosial setiap tahun menganggarkan untuk bantuan sosial dalam bentuk program Jamsosratu. Pola penyaluran bantuan sosial tersebut hampir sama dengan program PKH yang disalurkan pemerintah pusat, dimana penerma manfaat bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan agar tepat sasaran. (RUS/AZM)