SERANG, BANPOS – Setelah empat hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan, tinggkat pelanggaran yang dilakukan masyarakat masih cukup tinggi. Namun, dibanding hari-hari pertama, ada kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ditetapkan selama PPKM darurat diterapkan.
Di Kota Serang, poelaksanaan PPKM Darurat hari keempat diklaim masih berjalan dengan baik, meskipun masih didapati sebanyak 120 warga yang abai terhadap penggunaan masker saat keluar rumah.
Bahkan, pos penyekatan PPKM Darurat, khususnya di gerbang keluar tol Serang Timur, diketahui telah memutarbalikkan 17 kendaraan dengan plat nomor berawalan B, yang tidak dapat menunjukkan bukti telah divaksin maupun keterangan yang jelas untuk masuk ke Kota Serang.
Kapolsek Curug yang juga Perwira Pengendali PPKM Darurat Serang Timur, AKP Dedi Rudiman, menuturkan bahwa pihaknya telah memutarbalikkan sebanyak 17 kendaraan roda empat berplat nomor B, sejak hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksin, tidak melaksanakan rapid maupun swab. Makanya kami putar balik mereka,” ujarnya saat diwawancara awak media di pos penyekatan Tol Serang Timur, Selasa (6/7).
Ia pun mengakui bahwa selama pelaksanaan PPKM Darurat pun, masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker saat keluar rumah. “Masih banyak yang keluar tidak menggunakan masker,” tuturnya.
Menurutnya, ke depan akan diberlakukan sanksi hukum bagi mereka yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun untuk saat ini, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Nanti akan ada sanksi hukum. Sementara itu, kami akan sosialisasi terlebih dahulu dan memberikan masker kepada mereka yang keluar rumah tidak menggunakan masker,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.
“Karena ini PPKM Daruat, kami akan laksanakan tipiring. Kalau tidak ada halangan, besok (hari ini) kami akan melakukan operasi tipiring di Alun-alun Kota Serang bersama dengan kepolisian, kejaksaan, hakim,” ujarnya.
Sejak pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya telah menindak sebanyak 120 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat bepergian. Selain itu, ada pula pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Yang kena teguran tertulis itu ada lima, yang terkena penutupan sementara ketika melakukan operasi bersama Satpol PP Provinsi, sekitar 7 rumah makan dan kafe. Itu karena mereka melanggar jam operasional serta mengabaikan aturan delivery order,” terangnya.
Menurut Kusna, para pelanggar mayoritas melanggar aturan penggunaan masker lantaran jika menggunakan masker, mereka kesulitan untuk bernafas. “Sebenarnya mereka tahu, tapi alasannya klasik yaitu engap dan malas. Lalu bilangnya lupa juga,” katanya.
Untuk pelaksanaan tipiring, Kusna menuturkan bahwa pihaknya akan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021. Dalam peraturan itu, mengatur sanksi pidana ringan baik kurungan maupun denda hingga Rp300 ribu. “Itu nanti hakim yang menentukan. Kami akan melaksanakan sidangnya di tempat,” tandas Kusna.
Terpisah, belasan pelaku usaha kuliner di Kota Tangerang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat di Kota Tangerang. Mereka yang melanggar kemudian mendapat sanksi denda sebesar Rp 300 ribu.
Diketahui, peraturan pada PPKM darurat menyatakan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi. Namun dengan catatan, kapasitas pengunjung 50 persen dan buka sampai pukul 20.00 WIB , sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa beroperasi 24 jam. Lalu, pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup.
Kemudian, makan atau minum di tempat dilarang di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall semuanya hanya melayani delivery atau take away.
“Pelaku usaha mayoritas kuliner yang membandel dan tertangkap tangan melanggar PPKM dilakukan penyitaan dan sanksi,” ujar Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, kemarin.
Dari data yang diperoleh terdapat pelaku usaha yang dinilai telah melanggar peraturan PPKM darurat. Mereka kedapatan melanggar saat tim gabungan dari Forkopimda Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi. Petugas tersebut diantaranya Kejari, Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
“Sebelum melakukan razia, petugas telah melakukan sosialisasi. Namun, ternyata mereka kucing-kucingan. Jadi saat petugas melakukan razia mereka tutup, setelah itu mereka buka kembali dan melayani pelanggan dine in (makan di tempat),” paparnya.
Tak hanya denda, petugas juga menyita barang-barangnya. Seperti kursi, meja, tikar, gas, terpal, grinder kopi hingga kartu identitas. “Kemudian pelaku usaha itupun dikenakan sanksi administrasi berupa tilangan Rp300 ribu dan wajib membayarnya melalui bank milik pemerintah seperti bjb,” terangnya.
Apabila denda tersebut telah dibayar maka pemilik dapat menebus barang mereka yang telah disita. “Apabila mereka telah membayar denda tersebut, jangan khawatir barang sitaannya dikembalikan dalam keadaan utuh (tidak rusak, red),” imbuh Dapot.
Diketahui, operasi PPKM darurat dilakukan bersama Pemerintah Kota Tangerang Kodim 0506, Polres Metro Tangerang Kota, Kejari Kota Tangerang setiap malam. Lebih dari 100 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi tersebut dengan menyisir sejumlah ruas jalan yang diindikasi marak mobilisasi masyarakat seperi, Jalan Kisamaun, Jalan Veteran, Jalan KH Hasyim Ashari, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Daan Mogot serta jalan-jalan utama lainnya.
Sementara, Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima serta jajaran unsur TNI, Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Tangerang melakukan operasi penegakan PPKM Darurat. Arief menuturkan, operasi yang dilakukan dalam rangka menegakan aturan PPKM Darurat yakni terkait batasan jam operasional bagi pelaku usaha Non Essensial yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.
“Kami sisir toko – toko maupun tempat makan guna memastikan pelaku usaha mentaati aturan yang sudah ditetapkan,”
“Pantauan kami didapati beberapa toko dan tempat makan yang masih buka, langsung kami tindak dengan mensegel tempat tersebut,” tutur Arief saat mensisir wilayah Cipondoh, Senin (05/07) malam. Arief menyampaikan, bahwa kita ketahui bersama covid-19 berbanding lurus denga mobilitas masyarakat, maka jika masyarakat bisa mengurangi mobilitas, penyebaran virus Covid-19 dapat menekan angka kasus Covid-19.
“Untuk itu saya ucapkan terima kasih untuk masyarakat yang sudah patuh dengan membatasi mobilitasnya dan untuk yang belum patuh mari bersama – sama membantu pemerintah untuk memerangi pandemi ini dengan membatasi mobilitas dan menaati protokol kesehatan,” ucap Arief.
Di Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menemukan beberapa pedagang yang belum menutup aktifitasnya hingga pukul 20.30 WIB. Zaki mengancam akan menerapkan sanksi sesuai aturan PPKM Darurat yang diterapkan di Kabupaten Tangerang.
“Ibu belum tutup, jika masih membandel tidak mengikuti aturan tidak segan-segan kami tindak, menyita KTP dan SIM yang tidak patuh aturan,” tegasnya di Jalan Raya Kutabumi-Kutabaru Kecamatan Pasarkemis, Senin (6/7) malam.
Pada kesempatan itu, Zaki juga membubarkan kerumunan dan mempersilahkan masyarakat yang masih melakukan aktifitas diluar untuk bergegas pulang ke rumahnya masing-masing. Bagi pemilik kios, konter dan juga warung agar menutup aktifitasnya pada pukul 20.00 WIB.
“Bapak ibu mau kemana? Besok pukul 20.00 WIB jangan keluar lagi ya, ada PPKM Darurat. Covid-19 makin banyak, rumah sakit sudah penuh,” kata Zaki kepada warga yang masih melintas.
Selain itu, Bupati Tangerang juga mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang agar terus mematuhi anjuran pemerintah melalui PPKM Darurat, semua yang kita lakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 agar kesehatan masyarakat terjaga, tidak ada lagi mobilitas yang dapat menimbulkan penyebaran.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar patuhi PPKM Darurat, sehingga penyebaran Covid-19 dapat kita tekan,” terangnya.
Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho juga menemukan pelanggaran yang dilakukan selama masa PPKM darurart terus berkurang. Menurutnya, terutama untuk warung makan yang masih menyediakan sarana untuk makan langsung ditempat, semakin hari semakin berkurang.
“Sejak hari pertama, kami sudah memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang dan pengunjung untuk tidak menyediakan fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan di tempat. Kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,” kata Rudy saat melakukan patroli bersama Forkopimda Provinsi Banten, Senin (5/7) malam.
“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” tandas Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan, selama masa PPKM Darurat pihaknya terus memantau situasi. Menurutnya ada beberapa jalan protokol terpaksa ditutup untuk mengendalikan mobilisasi. Selain itu untuk lampu penerangan, akan dimatikan mulai jam 20”00 WIB.
“Kami diizinkan untuk berkoordinasi untuk mematikan lampu penerangan jalan, ini supaya warga sekitar jam 8 malam tidak melakukan lagi mobilitas,” jelas Rudy.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di Alun-alun Kota Serang menyatakan di hari ketiga PPKM di Banten sudah berjalan bagus. “Dari pantauan PPKM Darurat hari ketiga, saya menilai sudah cukup bagus, cukup baik kalau kita lihat dari dua tittik yang telah ditentukan,” kata Gubernur.(IRFAN/MADE/DZH/ENK/BNN)