Kategori: PERISTIWA

  • Sosialisasi Tingkat Kelurahan Program KOTAKU Banten 2021

    Sosialisasi Tingkat Kelurahan Program KOTAKU Banten 2021

    SERANG, BANPOS – Program Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), merupakan salah satu program yang mendukung kegiatan padat karya yang dititikberatkan pada infrastruktur permukiman, untuk peningkatan kualitas permukiman kumuh yang telah disepakati masyarakat bersama pemerintah kelurahan/desa. Khususnya pada kawasan yang kumuh dalam Surat Keputusan Walikota/Bupati tentang Kawasan Permukiman Kumuh (SK Kumuh).

    Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 177/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat tahun anggaran 2021, Wilayah OC 6 Banten memiliki lokasi dampingan penanganan kumuh yaitu, reguler lama dan baru 9 Kelurahan/Desa, Livelihood 7 Kelurahan/Desa dan CFW (Cash For Work) 48 Kelurahan/Desa.

    “Dalam upaya mempublikasikan dan menyebarkan pesan upaya penanganan kumuh tingkat masyarakat yang heterogen, anonim dan tersebar maka sosialisasi dilakukan dengan berbagai macam pendekatan, diantaranya melalui kegiatan pertemuan – pertemuan di tingkat Desa/Kelurahan ataupun tingkat basis atau komunitas,” ujar Gin gin Ginanjar, tenaga ahli Komunikasi OC6 Banten.

    Ia menjelaskan, dalam konteks Program KOTAKU, penyebaran pesan yang disampaikan fokus pada konsep Kotaku, Panduan Operasional Standar (POS), transparansi akuntabilitas, pelaksanaan penanganan kumuh skala lingkungan, pemeliharaan melalui KPP serta Kebiasaan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Penyebaran informasi ini akan disampaikan melalui kegiatan sosialisasi tingkat komunitas, tentunya dengan selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

    “Kegiatan sosialisasi tingkat komunitas ini memiliki tujuan untuk menjadi dasar kegiatan komunikasi, informasi, edukasi dan advokasi di masyarakat, membangun pemahaman dan keterampilan pelaku dalam melaksanakan kegiatan program Kotaku tingkat Kelurahan/Desa, khususnya dalam memastikan kegiatan BPM dilaksanakan dengan baik dan akuntabel serta meningkatkan kapasitas masyarakat, Lurah/Kepada Desa, BKM/LKM untuk membangun kolaborasi dalam mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan,” jelasnya.

    Adapun kelompok sasaran yang turut serta dalam kegiatan sosialisasi tingkat komunitas ini adalah masyarakat di lokasi yang mendapatkan dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) 2021 reguler lama, reguler baru, Livelihood dan CFW. Dalam praktiknya, tidak hanya sosialisasi melalui tatap muka, akan tetapi dilakukan juga media spanduk.

    Sosialisasi menjadi tantangan bagi yang memegang peranan penting untuk menyukseskan dan menyebarluaskan pemahaman tentang visi, misi serta prinsip nilai universal dan kemasyarakatan yang harus terpublikasikan, melalui komunikasi dan sosialisasi secara verbal maupun non verbal.

    “Sosialisasi menjadi kunci dasar awal, yang harus dikelola dan tersampaikan dengan baik kepada semua elemen yang ada, termasuk masyarakat, sehingga apa yang diharapkan oleh program kotaku dapat tercapai dengan baik,” tandasnya. (*)

  • PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Serang Timur Dirazia

    PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Serang Timur Dirazia

    SERANG, BANPOS – Menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Kepolisian Resor (Polres) Serang bersama TNI dan instansi terkait menggelar operasi PPKM Darurat di sejumlah titik keramaian ruas jalan raya Serang – Jakarta, termasuk lokasi tempat hiburan malam (THM), Minggu (4/7/2021).

    Operasi PPKM Darurat juga dilakukan di dua gerbang tol yaitu gerbang Ciujung dan Cikande.

    “Kegiatan operasi penyekatan ini dalam rangka pembatasan mobilitas warga dimasa pemberlakuan PPKM Darurat. Masyarakat juga dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Senin (5/7/2021).

    Dikatakan Kapolres sasaran dalam kegiatan penyekatan kendaraan yang melintas ke arah Jakarta serta kendaraan angkutan barang dari luar daerah. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, baik pengemudi maupun penumpang harus menujukan hasil vaksin.

    “Dari 80 kendaraan pribadi yang dilakukan pemeriksaan 50 diantaranya terpaksa kami putar balik karena tidak dapat menunjukan hasil vaksin. Begitupun dengan masyarakat yang kumpul-kumpul dibubarkan,” terang Kapolres.

    Mariyono menjelaskan, sikap tegas perlu dilakukan agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Kapolres mengarahkan kepada seluruh personil serta Satgas Covid-19 yang bertugas di lapangan untuk mendokumentasikan setiap kegiatan.

    Hal tersebut dilakukan karena kerap terjadi perlawanan kepada petugas saat melakukan sosialisasi maupun menindak pelanggar prokes.

    “Dalam pengamanan, Kapolri sudah memerintahkan jangan nego, laksanakan, amankan, sering terjadi teman-teman kita melaksanakan operasi yustisi dilawan,” ujarnya.

    Mariyono menegaskan, ada sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk mengamankan masyarakat yang melawan petugas.

    “Pasal 212, 216, 218, (pasal ini) untuk menjaga petugas, jangan sampai untuk masyarakat juga tapi nyawa mereka terancam,” tuturnya. (AZM)

  • PPKM Darurat dan vaksinasi massal Dioptimalkan Gelar Pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung

    PPKM Darurat dan vaksinasi massal Dioptimalkan Gelar Pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung

    TANGERANG, BANPOS – Untuk mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan mensukseskan program vaksinasi massal, jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Maung, di Lapangan Maulana Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Sabtu (3/7).

    Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang menjadi inspektur upacara menyampaikan amanat dari Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang berisi pesan agar jajaran semakin kompak dan solid dalam penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

    “Belakangan ini kita melihat bersama terjadinya penyebaran Covid-19 secara eksponensial. Hal ini menjadi alarm bagi kita semua untuk tidak lengah karena Covid-19 masih ada disekitar kita,” kata Kapolda.

    Dikatakan Kapolda, kenaikan kasus Covid-19 akan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi. Sebab, ketika terjadi lonjakan kasus positif, pertumbuhan ekonomi akan turun secara signifikan. Hal itu, lanjut Kapolda, berarti pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada krisis kesehatan namun juga krisis ekonomi dan mengubah perilaku di seluruh sendi-sendi kehidupan.

    Oleh karena itu, ujar Kapolda, pemerintah dan seluruh komponen bangsa termasuk Polri terus berikthiar dan berusaha untuk mengatasi pandemi Covid-19. Langkah-langkah yang diambil bahkan sudah berdimensi extra ordinary dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

    “Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau yang utama sesuai dengan asas ‘Salus populi Suprema Lex Esto’,” terang Kapolda.

    Meski demikian, Kapolda mengajak semua jajaran untuk tetap optimis untuk bisa bangkit. Dikatakan Kapolda, sebagai Bhayangkara tangguh, harus melakukan upaya terbaik dengan mengerahkan seluruh sumber daya untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 melalui pendisiplinan protokol kesehatan, penguatan upaya testing, tracing dan treatment (3T).

    “Serta penjagaan dan penyekatan, Operasi Yustisi dan membantu akselerasi program vaksinasi Nasional melalui Gerai Vaksinasi Presisi dan vaksinasi Massal,” terangnya.

    Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, PPKM darurat resmi diberlakukan. Diwilayah hukum Polresta Tangerang, telah disiapkan 6 posko penyekatan. Posko itu disiapkan agar PPKM Darurat berjalan dengan optimal.

    “Tadi malam tepat jam 24.00 WIB, kami sudah memulai kegiatan penyekatan di 6 posko yaitu di wilayah-wilayah pintu keluar-masuk Kabupaten Tangerang,” katanya.

    Wahyu menyebut, pihaknya sudah menyiapkan skema penjagaan dan penyekatan. Strategi itu didukung dengan pendisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan, serta kebijakan pembatasan pada sektor-sektor yang telah diatur.

    “Sesuai arahan Pak Kapolri dan Pak Kapolda, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan atau pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat, maka kami akan tindak tegas,” ungkapnya. (DHE/RUL)

  • Pasar Blok F Siapkan Tempat untuk Pedagang Kuliner

    Pasar Blok F Siapkan Tempat untuk Pedagang Kuliner

    Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pasar Blok-F melakukan penataan kepada puluhan pedagang yang berjualan di pasar yang berada di Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon itu. Sekitar 30 pedagang yang berada di sebelah barat Gedung Pasar Blok-F direlokasi ke sebelah utara Gedung Pasar Blok-F.

    Pantauan di lapangan, para pedagang seperti pedagang kelapa, sayur dan buah-buahan mulai memindahkan barang dagangan dari lapaknya.

    Walaupun sudah pindah ke sebelah utara pasar, namun aktivitas berjualan belum berjalan normal lantaran beberapa pedagang masih merapikan pendirian lapaknya masing-masing.

    Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Pasar Blok-F, Rogayah menuturkan saat ini jumlah pedagang di Pasar Blok-F sekitar 900 pedagang, namun yang aktif hanya sekitar 400 pedagang. “Ada pedagang kios sekitar 90 pedagang, sisanya pedagang emprakan atau los,” tuturnya.

    Dikatakan Rogayah, setiap pedagang untuk pedagang kios ditarif retribusi Rp 2.500 dan pedagang los atau emprakan ditarif retribusi Rp 1.000. “Penarikan retribusi hanya untuk pedagang yang berjualan pada hari itu saja,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Blok-F Dani Rahmat mengatakan, relokasi pedagang di sebelah barat Gedung Pasar Blok-F lantaran sebelah barat akan difungsikan untuk pedagang kuliner yang berjualan malam hari. Ada sekitar 30 pedagang yang direlokasi.

    “Kami saat ini mulai menata pedagang Pasar Blok-F. Pedagang buah, sayur, bumbu-bumbu yang di sebelah barat kami pindahkan ke sebelah utara,” kata Dani saat ditemui di Pasar Blok-F beberapa waktu lalu. (LUK/RUL)

  • Pemkab Tangerang Sediakan Rumah Singgah Covid-19

    Pemkab Tangerang Sediakan Rumah Singgah Covid-19

    TANGERANG, BANPOS – Tingginya kasus Covid-19 di Kabupaen Tangerang, membuat pemerintah setempat terus melakukan upaya dalam menyediakan tempat bagi masyarakat yang terpapar. Salah satunya dengan menyediakan rumah singgah atau pondok singgah karatina Covid-19 di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

    Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Legok, menyiapkan rumah singgah atau pondok singgah karantina Covid-19.

    “Kita meninjau kesiapan Rumah Singgah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19, pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) disetiap kecamatan,” kata Zaki saat meninjau pondok karantina Covid-19, Minggu (4/7).

    Zaki menjelaskan, di Kecamatan Legok ada gedung bersama keagamaan yang disulap menjadi rumah singgah untuk merawat pasien Covid-19 dengan pasien OTG. Selain melakukan penangan langsung, pondok karantina Covid-19 juga untuk meringankan beban rumah sakit, dan rumah singgah Hotel Yasmine yang saat ini penuh merawat pasien Covid-19.

    “Mudah-mudahan rumah singgah ini cukup membantu masyarakat yang sedang melalukan isolasi mandiri dirumah, kita siapkan tempat yang layak bagi mereka agar aman dan tidak membahayakan keluarganya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Camat Legok, Cucu Abdurrosied mengatakan, untuk rumah singgah atau pondok singgah tersebut didesain untuk karantina bagi pasien OTG yang saat ini banyak di rumah-rumah masyarakat permukiman padat penduduk.
    “Saat ini sudah ada 72 orang yang ingin segera mengisi pondok singgah ini, namun kita persiapkan dua tiga hari ini sudah merawat pasien OTG,” katanya.

    Dijelaskannya, sebelumnya rumah singgah tersebut merupakan Kantor Kecamatan yang dijadikan Gedung Bersama Keagamaan. Saat ini disulap menjadi rumah singgah covid-19 dengan kapasitas sebanyak 30 orang yang dilengkapi tempat tidur, kursi dan toilet terpisah untuk pria dan wanita. Untuk personel yang disediakan ditempat tersebut sekitar 30 hingga 50 orang termasuk tenaga medis.

    “Fasilitas yang disiapkan mulai tempat tidur, kipas anging, toilet, dapur umum hingga perlengkapan medisnya,” katanya.

    Untuk diketahui, saat ini data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang kasus konfirmasi isolasi sebanyak 507 orang, masih banyak yang sedang melakukan isolasi mandiri dirumah-rumah masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19. (DHE/RUL)

  • Langgar Adat, Warga Baduy Bakar Empat Unit Sepeda Motor

    Langgar Adat, Warga Baduy Bakar Empat Unit Sepeda Motor

    LEBAK, BANPOS – Empat unit sepeda motor milik warga Kanekes Kecamatan Leuwidamar, dibakar usai kena razia oleh masyarakat adat Baduy dalam. Video pembakaran barang teknologi ini pun menjadi perhatian publik.

    Sebelumnya empat pemilik kendaraan bermotor tersebut sudah sering diperingatkan agar keluar dari Baduy atau tetap di Baduy dengan syarat menjual kendaraan bermotor miliknya. Dan video pembakaran tersebut diambil pada saat masyarakat adat Baduy dalam tersebut berhasil merazia kendaraan roda dua milik warga tersebut.

    Seperti dijelaskan oleh pegiat budaya yang getol meneliti Budaya suku Baduy, Uday Suhada kepada BANPOS, bahwa pembakaran itu dilakukan warga adat setelah si pemilik berkali-kali diperingatkan.

    “Si pelaku sudah berkali-kali diingatkan, diberi kesempatan. Kalau mau tetap di Baduy silahkan dijual untuk aset berupa pohon atau aset lain untuk huma,” ujar Uday, Minggu malam (04/07).

    Dikatakan Uday, tetua dan tokoh masyarakat di Cikeusik, masih wilayah Desa Kanekes merasa kesal dengan ulah para oknum masyarakat Baduy yang nasihatnya tak pernah diindahkan. Lalu pada saat kejadian, Jumat (2/7) lalu, pelaku dengan motor berknalpot nyaring sebenarnya sudah diingatkan dan diberi teguran berkali-kali, dan itu pas melintas di daerah Cijahe dengan menggunakan sepeda motor melintas ngebut.

    “Seperti menyinggung tokoh adat yang sedang kumpul berada di sana. Saat itu mereka baru selesai menggelar upacara adat. Mencoba dihentikan tokoh adat, dua pengendara motor malah kabur. Dikejar dan akhir dapat. Makanya langsung diambil tindakan tegas. Dalam razia didapat enam unit motor. Selanjutnya 4 unit dibakar, dan yang 2 lagi dijual karena pemiliknya mau mengikuti saran tetua adat untuk tidak menggunakan motor lagi,” kata Uday.

    Sementara pada video pembakaran motor yang diunggah oleh Uday Suhada melalui akun media sosialnya. “Kekhawatiran saya september 2020 akhirnya terjadi juga. Jumat siang kemarin (2/7), empat dari enam sepeda motor yang berhasil dirazia oleh Lembaga Adat Kanekes kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.

    Dalam video tersebut, tampak dua orang menggunakan pakaian adat Baduy dalam (iket putih-red) membakar sepeda motor. Api yang menyala langsung melalap kendaraan roda dua milik warga baduy tersebut.

    “Lembaga Adat Kanekes begitu mengagumkan. Mereka konsisten menegakkan hukum. Apapun pelanggarannya dan siapapun pelakunya, diperlakukan sama dimuka hukum. Itulah keteguhan para pengabdi, Urang Kanekes, Urang Baduy, para penjaga alam,” ungkap Uday.

    Diketahui, razia terhadap benda-benda dan perangkat teknologi modern, menurut cerita Uday, seringkali dilakukan di Baduy. Setidaknya, razia besar-besaran dilakukan setiap setahun sekali, razia juga dilakukan saat ada kecenderungan masyarakat adat Baduy mengambil jalan pintas untuk mengerjakan pekerjaan menggunakan mesin, seperti chainsaw atau mesin alat penebang kayu.

    “Dulu pernah juga ada razia senso atau gergaji mesin. Diam-diam rupanya ada yang memiliki alat tersebut dan digunakan di tengah hutan. Namanya di gunung kan pasti suara deru mesinnya kedengaran. Langsung dirazia dan dibakar,” terang Uday.

    Selain itu, banyak barang-barang seperti tape recorder, lampu, dan peralatan lain kerap kali ditemukan di rumah-rumah warga. Bahkan termos untuk air panas yang digunakan untuk menjamu tamu yang singgah di rumah Jaro tak luput dari razia. “Bayangkan penegakkan aturan di sana tidak pandang bulu kepada siapa saja,” tuturnya.

    Yang paling dikhawatirkan masyarakat adat Baduy saat ini, jelas Uday, penggunaan telpon pintar berbasis android untuk berselancar di media sosial (Medsos).

    “Rata-rata untuk konten jualan madu atau souvenir sangat kecil prosentasenya. Bahkan medsos di Baduy banyak digunakan lebih banyak berselancar di YouTube, facebook dan terutama TikTok, ini jelas sangat mengkhawatirkan,” kata Uday.

    Terangnya, kekhawatiran bisa dirasanya pada ketahanan adat budaya. “Makanya saya pernah meminta kepada Bupati Lebak dan Kadiskominfo untuk menjadikan area Baduy menjadi blank spot (tak ada sinyal-red). Sebab jika tidak dicegah, kekhawatiran saya, justru orang Baduy akan punah satu generasi (meninggalkan adat karena terkikis budaya android),” ujarnya.

    Sementara, informasi data yang disebut Uday, ada sebanyak 9.000 nomor ponsel terregister dengan nama masyarakat Baduy luar. Yang 6.000 nomor diantaranya dalam kondisi aktif. Sedangkan total penduduk masyarakat Baduy saat ini sekitar 14.600 warga.

    Dengan banyaknya penggunaan telpon android untuk medsos di kalangan masyarakat adat Baduy, aktivis pegiat sosial di Banten ini pun mengkhawatirkan dampak sosial yang makin serius, yakni bisa berdampak terputusnya budaya leluhur Baduy pada generasi mudanya.

    “Kemudahan mengakses media sosial dan internet, menjadikan sebagian anak muda Baduy pada doyan membuka situs yang tidak baik. Akhirnya memicu persoalan sosial lain seperti kasus pelecehan, perkosaan yang pernah menimpa gadis Baduy beberapa waktu lalu, bahkan hingga pembunuhan. Belum lagi banyak pengguna medsos yang menonjolkan kecantikan perempuan Baduy. Saya berpesan kepada konten kreator, jangan mengeksploitasi kecantikan perempuan Baduy dalam medsos,” tegas Uday.

    Sebab, kata dia, tugas hidup orang Kanekes paling utama yakni bertapa atau Ngamandala, hidup di sebuah Mandala. “Artinya hidup sederhana berdampingan dengan alam. Sedangkan tugas masyarakat Baduy luar adalah menjaga para pertapa itu,” papar Uday, menyudahi obrolan dengan BANPOS.(WDO/PBN)

  • Nyari Kerja Malah Nyaris Diperkosa

    Nyari Kerja Malah Nyaris Diperkosa

    BAKSEL, BANPOS – Berdalih mengobati untuk membuang sial, IBH pria paruh baya warga kampung Cihaneut, Desa Wanasari, Kecamatan Cibeber, berbuat nekat dengan mencoba memperkosa SK (16) di pantai Cimaja, Sukabumi Jawa Barat.

    Namun saat itu, korban berinisial SK gadis belia asal Desa Girimukti Kecamatan Cilograng, yang baru saja tamat SMP, berhasil menggagalkan niat jahat IBH dengan cara melakukan perlawanan dengan memberontak sekuat daya.

    Kepada wartawan, SK menutur kronologis kejadiannya, itu berawal ketika korban berniat untuk bekerja ke Jakarta sebagai pembantu, dan pelaku yang mengantarnya sampai ke tujuan bekerja.

    Karena merasa tidak betah, kemudian SK menghubungi keluarganya, namun pihak keluarga SK tidak tahu harus menjemput kemana, sehingga kembali meminta bantuan IBH yang mengetahui alamat di mana SK bekerja.

    “Dalam perjalanan pulang tersebut, karena kemalaman dijalan, IBH mengajak saya untuk menginap di tempat saudaranya, di Cimaja Kabupaten Sukabumi,” ujar SK.

    Kejadian sekitar dini hari pukul 01.00 Wib. Saat itu pelaku membangunkan korban dan mengatakan bahwa ia harus diobati di pantai Cimaja, agar tidak sial. Sesampainya di pantai, dalam keadaan sepi tidak ada orang, pelaku malah memeluk dan menciumi korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejadnya.

    “Dengan sekuat tenaga, saya melakukan perlawanan dan memberontak, Alhamdulillah saya berhasil menggagalkan niat busuknya,” tutur SK.

    Saat dihubungi wartawan di Kampungnya Desa Wanasari, Kecamatan Cibeber, IBH mengakui segala yang dituduhkan SK kepadanya, pelaku mengaku bahwa dirinya khilaf mengendalikan hawa nafsunya.

    “Saya mengakui, saat itu saya gelap mata, tidak dapat menahan hawa nafsu, awalnya saya bujuk SK untuk di obati badannya agar tidak sial, dia menurut dan mau mengikuti. Setelah sampai di pantai, saya suruh Ia mandi, tapi ia tidak mau karena takut, ombaknya besar. Lalu saya peluk, dan hanya meraba bagian-bagian luarnya saja, tapi tidak sampai melakukan yang satu itu,” ungkap IBH kepada wartawan, Jumat (2/7).

    “Itu adalah perbuatan yang benar- benar dinilai bejad, dan tidak bermoral,” ujar Hendy, tokoh masyarakat Girimukti.

    Dari kejadian ini, warga masyarakat Girimukti tempat kediaman SK awalnya mengharapkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak pelaku hingga Sabtu (3/7) belum ada yang datang ke keluarga korban.

    Kepala Desa Girimukti yang kerap disapa Ucok, kepada wartawan mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Desa Warnasari tempat tinggal IBH, namun hingga berita ini ditulus belum ada kabar musyawarah.

    “Kami, unsur pemerintahan Desa dan tokoh masyarakat Desa Girimukti dengan pihak Desa Wanasari, sudah melakukan koordinasi bersama, dan sepakat melakukan upaya persuasif kekeluargaan dengan kedua belah pihak, namun sampai saat ini, tidak ada kata mufakat, karena pihak keluarga IBH seperti mengabaikannya,” paparnya.(WDO/PBN)

  • Salat Ied di Banten Masih Diperbolehkan

    Salat Ied di Banten Masih Diperbolehkan

    SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten memastikan tidak semua sarana ibadah umat Islam atau masjid dan mushola ditutup selama pelaksanaan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. MUI Banten meminta kepada umat Islam atau jamaah masjid di wilayah yang dikenakan PPKM darurat di Banten untuk mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan selama PPKM darurat di wilayah Banten.

    “Tentunya tujuan pemerintah melaksanakan PPKM darurat ini untuk menyelamatkan masyarakat dari bahawa Pandemi COVID-19. Berkaitan dengan peribadatan, MUI sudah mengeluarkan fatwa dan panduannya, tinggal dipatuhi saja karena tidak semua masjid ditutup selama PPKM darurat ini,” kata ketua MUI Provinsi Banten KH AM Romly, akhir pekan lalu.

    Romly mengatakan, berkaitan dengan pelaksanaan PPKM darurat di Banten, MUI Banten sudah menyampaikan surat kepada pengurus MUI kabupaten/kota hingga kecamatan agar pengurus MUI melakukan aksi lapangan berkaitan dengan PPKM darurat. Yakni memberikan imbauan dan penerangan dan tuntunan kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah bekerjasama dengan DMI.

    “Tuntunan ibadahnya MUI yang mengatur sesuai dengan fatwa MUI yang sudah dikeluiarkan dan pelaksanaan manajemen masjidnya itu nanti diatur oleh DMI,” kata Romly.

    Ia mengatakan, dalam surat yang disampaikan kepada pengurus MUI kabupaten/kota tersebut berisi perintah agar umat Islam mematuhi fatwa MUI terkait pelaksanaan ibadah dalam masa pandemic. Termasuk pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.

    “Sebelumnya kan MUI sudah banyak mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat takbir dan sholat idul fitri, sholat jum’at dan sholat Idul Adha,” kata mantan Kakanwil Depag Provinsi Banten itu.

    MUI Banten juga memastikan tidak semua sarana ibdah umat Islam, seperti masjid dan mushola ditutup selama PPKM darurat, karena disesuaikan dengan kondisi zona di daerag tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta MUI kabupaten/kota terus berkordinasi dengan DMI dan juga pemerintah setempat dalam pelaksanaan di lapangan.

    “Kalau daerah tersebut zona merah, mungkin saja masjid yang ada di lokasi itu harus ditutup. tapi kan tidak semua RT/RW itu zona merah. Yang penting protokol kesehatan harus dipatuhi,” katanya.

    Sekretaris DMI Provinsi Banten Deni Rusli mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran ke DKM-DKM mengenai tata cara penyelenggaraan ibadah bagi umat islam, terutama berkaitan dengan aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan sholat idul adha dan penyembelihan hewan qurban.

    “Kita sudah menyampiakan surat edaran mengenai ketentuan untuk pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. Nanti pengayuran di lapangan tetap berkordinasi dengan pemerintah setempat dengan mempertimbangkan zona di wilayah tersebut,” kata Deni Rusli.(RUS/ENK)

  • Banten Ditutup

    Banten Ditutup

    TAK mau kecolongan, dalam masa Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten melakukan pengetatan mobilitas masyarakat. Bahkan, jajaran kepolisian dan petugas gabungan disiapkan untuk membatasi masyarakat yang hendak keluar atau masuk wilayah Provinsi Banten.

    Menurut Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, penjagaan perbatasan Provinsi Banten mulai dijaga ketat sejak detik pertama dimulainya PPKM, yaitu Sabtu (3/7) pukul 00:00 WIB.

    “Mulai Sabtu (3/7) pukul 00:00 WIB seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten ditutup untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar kabupaten/kota juga diperketat,” kata Rudy, akhir pecan lalu.

    Menurut Rudy, melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19. Pengeculian, akan diberikan untuk kegiatan yang bersifat esensial dan kritikal.

    “Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 18 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 2 titik di wilayah hukum Polda Banten,” tutur Rudy.

    Untuk diketahui, titik pembatasan Mobilitas yaitu Kawasan Puspem Kab. Tangerang dari Pukul 18.00 sampai 06.00 wib dan Polres Lebak jalan Abdi Negara Alun-alun Barat kota Rangkasbitung dari pukul 19.00 sampai dengan 24.00 WIB. 18 titik pengendalian mobilitas berada di 6 Kabupaten dan kota se-Provinsi Banten

    Rudy mengatakan langkah tegas itu harus diambil, mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Banten makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.

    “Dari enam wilayah (Masuk PPKM Darurat) di daerah hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang, sedangkan empat wilayah masuk kriteria wilayah level 3, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Pandeglang masuk level 2. Maka dari itu saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilayah hukum Polda Banten,” tandasnya.

    Sementara itu, untuk melaksanakan penutupan wilayah yang disebutkan Kapolda, Polres Lebak melakukan penyekatan di perbatasan Cipanas, Kabupaten Lebak yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Penyekatan juga dilakukan di Cibareno, Kecamatan Cilograng yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

    Sebagaimana dikatakan Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, penyekatan itu dalam rangka tindak-lanjut intruksi dari pemerintah pusat untuk penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

    “Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah pusat melakukan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Untuk itu sebagai tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat, kami Kepolisian Resort Lebak melakukan penyekatan di Jalan Raya Perbatasan Cipanas Kabupaten Lebak Provinsi Banten – Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat,” ujar Teddy, Sabtu (3/7).

    Menurut Teddy, upaya itu untuk mencegah keluar masuknya warga luar Lebak. “Di mana penyekatan itu dilakukan guna mencegah masuknya masyarakat yang di luar Lebak. Termasuk di Perbatasan Sukabumi Lebak, di Kecamatan Cilograng. Sehingga dengan adanya penyekatan ini bertujuan untuk memfilter masyarakat,” katanya.

    Kapolres Lebak menjelaskan pula, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Lebak harus menunjukkan kartu vaksin.

    “Dalam kegiatan penyekatan ini, kami juga mensosialisasikan Kepada masyarakat untuk mobilisasi diharapkan menunjukan kartu vaksinasi, apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksinasi, akan diputar balikan dan kembali membawa kartu vaksin jika akan memasuki wilayah Kabupaten Lebak,” jelas Teddy.

    Ditambahkannya, dalam giat penyekatan tersebut dilakukan oleh personel gabungan dari berbagai unsur. “Kegiatan penyekatan ini kita dibantu oleh personel TNI, Personel Satpol PP dan personel dari BPBD,” tuturnya.

    Kata dia, dalam pelaksanaan pihaknya pun memberikan imbauan pula kepada masyarakat.

    “Dan tidak lupa dalam melakukan kegiatan penyekatan ini, personel di lapangan juga memberikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat yang melintas, serta juga membagikan ratusan masker kepada masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19,” paparnya.

    Pantauan, selain di perbatasan Cipanas-Bogor, penyekatan juga dilakukan di Cibareno, Kecamatan Cilograng yang perbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.(WDO/ENK)

  • Buta PPKM

    Buta PPKM

    PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7) lalu. Namun, pemberlakuan di sejumlah daerah di Banten terpantau kurang optimal. Masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran protocol PPKM yang telah ditetapkan. Salah satu penyebabnya adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat.

    Hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Serang, masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar ketentuan. Mayoritas masyarakat beralasan bahwa karena tidak tahu jika Kota Serang juga masuk dalam daftar penerapan PPKM Darurat.

    “Iya belum tahu, kirain Kota Serang belum (PPKM Darurat) soalnya melihat masyarakat masih seperti biasa saja,” ujar salah satu warga asal Kota Serang Muhammad Ajat Sudrajat, Sabtu (3/7).

    Dia mengaku, hanya mengetahui bila akan ada PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, namun Kota Serang tidak termasuk di dalamnya.

    “Saya tahu di berita, Pulau Jawa sama Bali. Terus Tangerang Raya, dan Kabupaten Lebak. Kota Serang saya enggak tahu ternyata nerapin juga, jadi saya masih jalan malam mingguan,” ucapnya.

    Hal yang sama juga dikatakan seorang pedagang nasi goreng, Suhaemi. Ia mengaku belum mengetahui soal PPKM Darurat yang diterapkan di Kota Serang.

    “Belum tahu, karena jarang nonton berita. Sekarang baru tahu setelah ada patroli, mungkin nanti jualan enggak sampai malam (larut, red),” tuturnya.

    Sementara itu, unutk memantau jalannya PPKM Darurat hari pertama, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi NUgroho juga menggelar patrol besar-besaran di Kota Serang. Patroli bermotor ini dimulai dari Mapolda Banten dan berkeliling menyasar tempat-tempat keramaian yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota seperti Alun-alun Kota Serang, Terminal Pakupatan, Pasar Royal, Jl. Diponegoro, Cipocok, KP3B, Pasar Rau, Ciraras, Pasar Royal dan beberapa tempat makan angkringan dan pedagang kaki lima.

    Saat patroli, masih banyak ditemui warung makan pinggir jalan yang masih menyediakan kursi kursi sebagai sarana untuk makan di tempat. PAdahal, dalam ketentuan PPKM Darurat, pemilik usaha makanan tidak boleh menerima pesanan untuk dimakan di tempat.

    “Kami memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang untuk tidak menyediakan kursi sebagai fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan di tempat. Termasuk imbauan kepada pengunjung yang makan di tempat, Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, maka kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,” kata Rudy Heriyanto.

    Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.

    “Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.

    Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah ketika Satgas Covid-19 provinsi Banten melakukan pengecekan yang kedua kalinya di Jl. Diponegoro. Ada dua orang laki-laki yang diamankan petugas karena dianggap tidak mentaati aturan PPKM dan melawan petugas.

    “Ya, kami tadi mengamankan dua orang pria yang kami anggap tidak patuh dan melawan petugas yang sedang menegakkan aturan. Karena ketika kami mendatangi salah satu tempat makan yang kedua kalinya, mereka masih ada. Ketika kami kembali mengingatkan, salah seorang pria yang diduga dibawah pengaruh minuman keras mencoba melawan petugas, sehingga kami amankan ke Mapolda. Dalam pemeriksaan kendaraannya Kami juga menemukan ada satu botol minuman keras didalam kendaraan miliknya. Dan para pedagang yang tidak patuh juga ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP provinsi Banten,” terang Rudy Heriyanto.

    Berbeda dengan hari pertama, hari kedua penerapan PPKM Darurat cenderung dipatuhi oleh masyarakat. Khususnya di daerah sekitar kampus-kampus besar seperti UIN dan Untirta, banyak rumah makan yang tutup bahkan sejak siang hari.

    Salah satu mahasiswa Untirta, Aldo Aldiyansah, mengatakan bahwa dirinya kesulitan mencari rumah makan yang buka. Bahkan rumah makan langganannya pun tutup, yang biasanya ramai dikunjungi mahasiswa.

    “Iya pada tutup. Ini cari makan aja sampai harus keliling. Ada beberapa yang buka di arah terminal Pakupatan di siang hari. Kalau malam sampai ke Bhayangkara kami carinya. Padahal ngekos di Pakupatan,” tutur dia.

    Terpisah, minimnya sosialisasi menimbulkan perdebatan antara seorang pemilik usaha kuliner di Kota Cilegon, dengan Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono.

    Dalam patroli pendisiplinan PPKM Darurat di kompleks Cilegon Green Megablock, Sabtu malam (3/7), seorang pemilik warung kuliner mengaku dirinya belum tahu adanya pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 maupun Keputusan Walikota (Kepwal) Cilegon tentang PPKM Darurat.

    Namun, dengan tegas Kapolres menjelaskan kepada pemilik usaha kuliner, PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Sosialisasi disebarkan melalui media massa, baik itu televisi, media online bahkan di media sosial. Berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

    “Jadi masyarakat jangan pura-pura tidak tahu, kasihan petugas yang selalu mengingatkan bahaya corona virus. Kasihan masyarakat yang lain yang tiba-tiba terpapar Covid-19. Ayo, kita semua bersama-sama saling melindungi dan mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Sigit.

    Walikota Cilegon pun memberitahu kepada pemilik warung kuliner tersebut, selama PPKM Darurat Covid-19, batas operasional warung makan, rumah makan, tempat kuliner dan sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB

    Petugas pun, meminta para pedagang di Green Megablock untuk segera menutup kegiatannya, sebab waktu pada saat itu menunjukkan pukul 21.30 WIB.

    Selain di Green Megablock, secara umum, kepatuhan masyarakat di awal pemberlakuan PPKM Darurat memang masih rendah. Dalam operasi itu, tim satgas bergerak ke seluruh titik tempat kerumuman di Cilegon. Tim satgas saat menemukan masyarakat yang nongkrong di warung makan langsung membubarkannya.

    Menurut Kapolres yang juga mantan penyidik di komisi anti rasuah itu, dari hasil pemantauan pada hari pertama, masih banyak masyarakat yang belum patuh.

    “Belum memahami betul apa sejatinya kami mengadakan kegiatan pemantauan PPKM Darurat Covid-19 ini.Kegiatan dilaksanakan sesuai arahan Presiden RI untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas,” jelas Sigit.

    Dalam patroli bersama itu, petugas memberi himbauan kepada masyarakat supaya mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan. Sigit pun berharap, dengan pelaksanaan patrol ini , masyarakat semakin paham untuk melaksanakan PPKM Darurat Covid-19.

    “Sehingga Covid-19 di Kota Cilegon khususnya dan Jawa-Bali serta di seluruh Indonesia bisa ditekan dalam waktu 2 minggu,” harapnya.

    Aktivitas pelaku usaha yang buka warung/tempat makan diatas ketentuan jam buka dalam aturan Keputusan Walikota tentang PPKM Darurat di Kota Cilegon juga diminta tutup.

    Patroli juga diikuti Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Danlal Banten, Satgas Covid-19 Kota Cilegon. Tujuan patroli tersebut guna memastikan masyarakat melaksanakan dan mentaati PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Kota Cilegon.

    Sementara itu, Wakil Ketua I Satgas Covid-19 sekaligus Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon mengatakan, tim satgas membubarkan warga berkerumum dan menutup tempat makan demi pendisiplinan PPKM Darurat. Warga yang masih berada di luar saat malam hari diminta tidak berkerumunan dan pulang ke rumah.

    “Iya memang masih banyak tempat makan dan kafe belum mengindahkan aturan PPKM Darurat. Salah satunya rumah makan, kami tutup. Sebenarnya sosialiasi sudah terus kami (satgas) sudah sering lakukan. Namun, mereka beralasan belum tahu aturan tersebut padahal sebenarnya mereka (pedagang dan masyarakat) sudah tahu aturan tersebut,” kata Dandim.

    Guna memberikan informasi kepada warga dan pengelola tempat makan atas bahaya covid-19 dan penerapan PPKM Darurat, Pemkot Cilegon rencananya akan membuat pamflet untuk disebarkan ke masyarakat dan pelaku usaha.

    “Rencananya pemkot akan menyebarkan pamflet soal PPKM Darurat,” ujar Dandim.

    Kata Dandim, saat ini pemerintah mengenai sanksi kepada pelanggar masih bersifat sanksi sosial. Seperti warga tidak menggunakan masker disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya dan push up. Bagi pemilik rumah makan yang melanggar PPKM Darurat diberikan sanksi teguran. Tak menutup kemungkinan penerapan sanksi pidana bakal diterapkan apabila selama 3 kali telah diperingatkan masih tetap diabaikan.

    “Pasti akan kami terapkan jika tiga kali berturut-turut masih bandel juga,” tutupnya.(LUK/DZH/ENK)