SERANG, BANPOS – Video seorang wanita yang cekcok dengan petugas Kepolisian di Pos PAM Ciwandan, Kota Cilegon, yang beredar di masyarakat disebut telah dipotong sebelum disebarkan.
Hal itu pun disesalkan oleh pihak keluarga Uty, wanita yang diketahui berada pada video tersebut, lantaran menimbulkan disinformasi di masyarakat atas kejadian tersebut.
Salah satu keluarga Uty, Nyimas Ratu Yuli Yanti E. Sumantri Sugriwa, mengatakan bahwa video yang beredar di masyarakat tidak lengkap kronologisnya. Sebab sebelum saudaranya marah, pihak Kepolisian disebut memprovokasi terlebih dahulu.
“Polisi itu video dari awal. Cuma yang ditunjukin (disebarkan) itu yang pas udah masuk ke mobil, udah mau pulang. Pas awalnya kok gak ada gitu tuh,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon, Minggu (16/5).
Menurut Yuli, dirinya mengetahui kejadian tersebut lantaran saat kejadian, ia dan Uty sedang melakukan panggilan telepon. Saat itulah ia mendengar adanya provokasi dari pihak Kepolisian.
“Udah dijelaskan awalnya oleh saudara saya bahwa orang tuanya meninggal. Itu juga baik-baik ngomongnya. Terpancing emosi itu gara-gara polisinya ngomong kasar dan gak enak. Tapi enggak disebarkan videonya,” tutur dia.
Ia juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan pihak Kepolisian bahwa saudaranya tidak dapat menunjukkan identitas diri. Sebab, saudaranya telah menunjukkan KTP dan SIM pada saat diminta.
“Katanya (polisi) saudara saya tidak menunjukkan identitas, padahal menunjukkan KTP dan SIM. Dan itu juga domisilinya di Pandeglang. Kan kalau Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon boleh. Di aturan Gubernur juga yang gak boleh wisata,” terangnya.
Ditanya terkait tindaklanjut, ia mengaku bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan apakah akan dilaporkan ke Propam atau tidak. Namun jika memang tidak dilaporkan, pihaknya akan menganggap itu sebagai ‘penebus dosa’.
“Karena mungkin saat ini sedang berkabung yah, anggap saja itu kifarat dosa (tebus dosa-Red). Allah juga tidak tidur kan,” tandasnya. (DZH)