CILEGON, BANPOS – Kapal berbendera Malaysia IK Merdeka, menjadi barang bukti dugaan pelanggaran pelayaran dan pemotongan kapal sebelumnya.
Setelah kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta, kapal survei IK Merdeka yang saat ini berada di perairan Banten, di kembalikan kepada pemiliknya yaitu JAS Marine Ltd.
Kuasa Hukum Nahkoda Kapal IK Merdeka Irwan, Dedi Sembowo mengatakan, bahwa sebagai nahkoda kapal, kliennya tersebut menjadi salah satu yang masuk dalam dakwaan atas perkara tersebut. Namun, kata Dedi, pengadilan menyatakan bahwa Irwan tidak terbukti terlibat dalam perkara tersebut dan dinyatakan bebas.
Dedi juga menyayangkan, usai kapal tersebut dikembalikan kepada pemilik, masih ada pihak yang ingin menahan kapal dengan alasan bahwa kapal itu masih menjadi barang bukti terdakwa lain yaitu Jonathan Chandra dan Togu Hamonganan.
“Kami menegaskan, bahwa untuk kapal IK Merdeka saat ini sudah kembali kepada pemiliknya yang sah berdasarkan putusan saudara Jonathan Chandra pada tingkat pertama, yakni putusan perkara Nomor 1426 PN Jakarta Utara,” kata Dedi Sembowo, Selasa (13/4).
“Adapun mengenai banding Jonathan Chandra di Pengadilan Tinggi DKI tidak menyentuh terhadap pengembalian barang bukti tetapi hanya terhadap penghukuman, dimana Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta kepada hakim dalam perkara 1426 untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah, dan hakim telah memutuskan bahwa kapal IK Merdeka itu dikembalikan kepada pemilik kapal yang sah,” imbuhnya.
Dedi menjelaskan, karena tidak terbukti terlibat dalam perkara hakim menyatakan bahwa nahkoda kapal yaitu saudara Irwan tidak bersalah, dan jaksa mengajukan kasasi dan kasasinya itu juga ditolak.
“Intinya saya akan menerangkan bahwa putusan perkara Kapten Irwan telah inkrah, dan telah selesai dengan ditolaknya kasasi jaksa. Putusan Jonathan Chandra yang dikenai dua tahun (penjara) dan banding bukan terhadap barang bukti tetapi hanya terhadap hukuman Jonathan Chandra,” jelasnya.
Ia berharap, karena kapal itu sudah tidak lagi menjadi barang bukti, maka tidak ada lagi pihak yang menghalangi pemilik kapal untuk melakukan apapun terhadap kapal tersebut. (CR-01/RUL)