Kategori: PERISTIWA

  • Camat Panggarangan Meninggal Dunia Usai Kunjungan Kerja

    Camat Panggarangan Meninggal Dunia Usai Kunjungan Kerja

    BAKSEL, BANPOS – Belum sebulan menjabat Camat di Kecamatan Panggarangan Lebak Selatan (Baksel), Mamak, SKM, MS.i tutup usia, pada hari Selasa malam sekitar pukul 18.20 Wib. (16/03). Disebutkan, Almarhum Mamak dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping. Sementara riwayat penyakit yang diderita Almarhum adalah gagal ginjal.

    Kepada BANPOS, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Panggarangan, Ahmad Sutardi membenarkan seraya mengemukakan terkait penyakit yang diderita atasannya itu. Menurut Ahmad, sebelumnya almarhum menderita gagal ginjal dan setiap minggunya sering menjalani cuci darah.

    Dikatakan Sekmat, sampai pada hari terakhirnya, Almarhum masih dinas dan tidak ada tanda-tanda kalau kondisinya sedang tidak baik. “Selasa siangnya beliau masih sempat melakukan kunjungan kerja ke Desa Hegarmanah,” ujar Ahmad, Rabu (17/03).

    Sekmat pun menambahkan, meninggalnya almarhum bukan karena divaksin Covid-19. Karena diketahui beliau tidak pernah divaksin.

    “Beliau kan memiliki penyakit gagal ginjal, jadi gak boleh di vaksin dan kemarin pun tidak divaksin,” ungkapnya.

    Terpisah, Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan, Agus Sumardi menyebut, sekitar pukul 16.00 Wib, Almarhum diantar supir pribadinya berangkat ke Rangkasbitung untuk menjalani cuci darah di RS Adjidarmo.

    Namun, jelasnya, saat di tengah perjalanan almarhum sempat merasakan sesak nafas. Kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Cihara untuk dilakukan penanganan.

    “Sebelum berangkat kondisinya fit. Tidak ada tanda-tanda beliau ngedrop. Tapi diperjalanan pa camat mulai ngdrop dan langsung dibawa ke Puskesmas Cihara dulu,” jelas Agus.

    Karena keterbatasan alat di Puskesmas itu, kata dia, Almarhum akhirnya dibawa ke RSUD Malingping.

    “Tiba di RSUD Malingping sekitar pukul 17.45 Wib. Setelah dilakukan penanganan, pa Mamak menghembuskan nafas terakhirnya pukul 18.20 Wib,” papar Agus.

    Informasi terakhir, Almarhum dibawa ke kampung asalnya di Cigeulis, Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas dan sudah dimakamkan.(WDO/ENK)

  • Puluhan Ribu Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang

    Puluhan Ribu Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Persoalan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pandeglang, masih menjadi masalah klasik yang sulit terentaskan. Data dari DPKPP Pandeglang, pada tahun 2020 ada 60 ribu rumah masuk kategori tidak layak huni.

    “Ada 60 ribu RTLH, itu data yang masuk ke kami tahun 2020, semua itu usulan dari masing-masing Desa yang minta bantuan ke kami, tapi data ini belum kami verifikasi ke lapangan,” kata Kabid Perumahan DPKPP Pandeglang, Nana Mulyana kepada BANPOS, Rabu (17/3).

    Menurut Nana, data tersebut merupakan sisa rumah yang sudah dibangun oleh DPKPP melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang didanai dari APBN, APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

    “Dari tahun 2017 kami sudah membangun 9000 RTLH melalui program ini (BSPS-red). Jadi, itu sisanya masih sekitar 60 ribu rumah,” jelasnya.

    Nana mengakui, selama ini kuota BSPS dari Pemerintah Pusat cukup besar, tiap tahun mencapai 1000-1500. Akan tetapi, untuk tahun 2021 ini, Kementerian PUPR belum memberikan kejelasan soal kuota BSPS meski sudah diusulkan.

    “Ya, belum ada kejelasan sampai sekarang. Kalau misalnya sampai pertengahan tahun ini enggak ada jawaban dari KemenPUPR, berarti ya enggak ada bantuan untuk Pandeglang,” ungkapnya.

    Dia berharap Pandeglang bisa tetap menerima program bantuan rehab rumah kumuh dari anggaran APBN. Pasalnya, masih banyam rumah di Pandeglang yang perlu mendapatkan bantuan untuk program rehabilitasi tersebut.

    Sedangkan jika menggunakan APBD dan DAK, tidak akan cukup untuk bisa mengentaskan rumah kumuh. Mengingat, setiap tahun kuotanya kurang lebih hanya 400.

    “Kami berharap seperti tahun kemarin, bisa mendapat bantuan untuk RTLH, soalnya Pandeglang selalu mendapat kuota lebih dari usulan. Tahun 2019 itu ada 1.600-an yang dapat bantuan, kemarin 2020 ada 1.100-an yang dapat bantuan,” tandasnya. (CR-02/PBN)

  • Jadi Bandit Spesialis Congkel Jendela, Toing Dibedil Resmob Polres Serang

    Jadi Bandit Spesialis Congkel Jendela, Toing Dibedil Resmob Polres Serang

    SERANG, BANPOS – IR alias Toing alias Bos Akang (46) residivis spesialis pencurian dengan modus congkel jendela rumah warga tersungkur setelah kaki kirinya diterjang timah panas Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

    Residivis yang sering keluar masuk penjara ini terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat diminta untuk menunjukan tempat persembunyian salah satu rekannya.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ini ditangkap di rumah salah seorang temannya di Kampung Cihuni, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (15/3/2021) malam.

    “Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto. Tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak daun jendela di rumah salah seorang warga di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (27/2) lalu,” ungkap Kapolres kepada awak media, Selasa (16/3).

    Dari rumah korban tersebut pelaku berhasil mengambil 1 laptop serta 2 buah hanphone. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Cikeusal dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob. Berbekal dari laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka.

    “Tersangka Toing yang yang bersembunyi di rumah temannya berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 laptop dan 2 handphone, linggis, 2 tang, obeng, gunting, cutter serta kain yang digunakan membungkus barang curian,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

    Dalam pemeriksaan, tersangka Toing mengaku dalam setiap aksinya selalu ditemani Br alias Betok. Atas informasi itu, Tim Resmob langsung membawa tersangka untuk menunjukan tempat persembunyian rekannya masih di sekitar Kecamatan Kragilan.

    “Pada kesempatan itu, tersangka melakukan perlawan dan mencoba berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan peringatan namun tidak diindahkan dan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres seraya mrngatakan Tim Resmob masih melakukan pengejaran terhadap Tr alias Betok. (MUF)

  • Stigma Masih Jadi Kendala Eks Napi Diterima di Masyarakat

    Stigma Masih Jadi Kendala Eks Napi Diterima di Masyarakat

    SERANG, BANPOS – Winston Churchill seorang negarawan Inggris mengatakan bahwa suasana hati, sikap, perilakuan dan penghormatan suatu bangsa terhadap para pelanggar hukumnya, dapat dijadikan sebagai alat uji yang sahih dalam menentukan tinggi rendahnya peradaban bangsa tersebut. Ungkapan ini memberikan pemahaman bahwa untuk menjadi negara yang beradab maka negara mempunyai kewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pelanggar hukum.

    Hal ini diamini oleh Heri Kusrita, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Serang, saat menghadiri diskusi rutin Kupas Aspirasi (KUPI) Bersama PWI Kota Serang, di Kantor PWI Banten. Kata dia, dalam melakukan pembinaan kepada warga binaan (sebutan bagi Narapidana dan Tahanan) dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang.

    “Kami sepenuhnya mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam melakukan pembinaan kepada warga binaan kami,” ungkapnya.

    Dia mencontohkan, pada Lapas yang dipimpinnya terdapat 20 orang lanjut usia (lansia) yang menjadi warga binaan. Mereka, kata Heri, diberikan sejumlah fasilitas kursi roda, dan dibangunkan akses jalan khusus yang mudah mereka lalui.

    “Hal ini semata kita lakukan untuk memberi mereka akses berinteraksi dengan penghuni lainnya,” jelasnya.

    Selain dihadiri Heri Kusrita, Kalapas Kelas IIA Serang, diskusi yang bertajuk “Pembinaan Narapidana dan Tahanan Berbasis HAM” ini juga dihadiri oleh Aliandra Harahap, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Serang, dan Cipto Edy, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) IIB Serang.

    Menambahkan yang disampaikan Heri, Karutan Serang, Aliandra Harahap menyampaikan bahwa ada sejumlah program yang dimiliki Dirjen Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan. Antara lain pendidikan life skill, seperti pertukangan (bangunan) dan perbengkelan.

    “Dari pelatihan-pelatihan tersebut, kami berharap setelah keluar mereka dapat membuka usaha dan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelas Aliandra, seraya menambahkan, dari pelatihan tersebut mereka mendapat sertifikat dari lembaga yang berwenang.

    Sementara itu, Kepala Bapas Kelas IIB Serang, Cipto Edy, mengungkapkan semenjak 7 hari masuknya seseorang menjadi tahanan, pihaknya sudah mulai melakukan pembinaan. Bahkan, kata Cipto, pihaknya juga menyiapkan pendampingan hukum, melalui pengacara secara pro bono (gratis).

    “Bagi tahanan yang tidak mampu, kita mempersiapkan pengacara secara gratis, untuk mendampingi tahanan dalam menjalankan proses hukum atau persidangan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham, mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki pandangan negatif terhadap eks Napi. Padahal, lanjut dia, para eks Napi tersebut telah mendapat pembinaan yang mencukupi untuk mereka, sebelum kembali ke masyarakat.

    “Saya sepakat dengan kepala Bapas, dengan keterampilan mereka, tidak menutup kemungkinan mereka dapat membuka lapangan kerja,” ucapnya.

    Namun, lanjutnya, akibat stigma-stigma negatif yang beredar di masyarakat, membuat para eks Napi menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Bukan hanya itu, lanjutnya, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai syarat diterima kerja perusahaan juga menjadi salah satu kendala bagi eks Napi, karena didalamnya tercantum status eks Napi yang bersangkutan.

    “Akibatnya, perusahaan jadi enggan menerima yang bersangkutan. Padahal, mereka telah menjalani hukuman atas kesalahan yang telah mereka perbuat. Jadi tidak sepatutnya kita sebagai memberikan sanksi sosial kembali,” tutur Akbar. (AZM)

  • Kapolres Serang Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Badan Makin Fit dan Bugar

    Kapolres Serang Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Badan Makin Fit dan Bugar

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 163 dari 738 personel Polres Serang melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap dua di Aula Mapolres Serang, Senin (15/3/2021). Seperti pelaksanaan pada tahap pertama, pelaksanaan vaksinasi yang ke dua juga bekerjasama dengan Urkes Polres Serang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.

    Sebelum menerima vaksin, para personil harus melewati beberapa tahap pemeriksaan kesehatan terlebih dulu. Setelah lolos skrining, para personil menuju ke meja penyuntikan vaksin.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 terhadap personel kepolisian merupakan hal penting karena selama pandemi Covid-19, para personil di lapangan yang bertugas dalam pelayanan publik selalu bersinggungan dengan masyarakat.

    Pihaknya berharap dengan adanya vaksinasi tersebut bisa membantu sistem kekebalan atau imun tubuh personel Polri maupun ASN Polres Serang dari terpapar virus Covid-19, sehingga lebih aman dan nyaman saat berinteraksi dengan rekan kerja, keluarga, dan masyarakat.

    “Kita melaksanakan vaksinasi Covid-19, karena anggota Polri tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama untuk pelayanan. Dengan adanya vaksinasi tersebut diharapkan dapat membantu sistem kekebalan tubuh,” kata Mariyono kepada awak media disela-sela pelaksanaan vaksinasi.

    Kapolres menambahkan pada pelaksanaan vaksinasi di Aula Mapolres Serang tersebut, akan diikuti sebanyak 738 personel yang mendapatkan suntikan vaksin Sinovac tersebut.

    “Tercatat ada 738 personil yang mengikuti vaksinasi dalam 3 gelombang dan akan dilaksanakan selama 3 hari, dimulai hari ini hingga Rabu mendatang,” kata Kapolres.

    Kapolres menegaskan vaksin sinovac yang disuntikkan tersebut aman karena sudah menjalani uji klinis oleh BPOM dan halal sesuai fatwa MUI. Oleh karenanya, diharapkan tidak ada penolakan vaksinasi dari masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

    “Vaksin ini sangat baik dan diharapkan tidak ada penolakan dari masyarakat karena vaksin sinovac sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan halal oleh MUI. Namun yang juga penting, tetap menjalankan prokes meski telah menerima vaksin,” ujar Mariyono.

    Disinggung soal efek vaksinasi Covid-19, Mariyono yang telah melakukan 2 kali vaksinasi mengaku tidak ada yang beda dengan vaksinasi jenis lainnya. Kapolres mengungkapkan apa yang dirasakan setelah 2 kali vaksinasi, aman dan rasa badan berasa lebih bugar.

    “Tidak terasa saat disuntik. Tidak ada bedanya dengan vaksin yang lain. Bahkan setelah menjalani 2 kali vaksin, tubuh malah terasa enak dan badan lebih fit dan bugar. Tidak ada efek samping yang dirasakan dan bisa langsung kerja seperti biasanya. Pokoknya aman dan halal,” kata AKBP Mariyono. (MUF)

  • Home Industri Tembako Gorila Diungkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

    Home Industri Tembako Gorila Diungkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

    SERANG, BANPOS – Ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar, FDR (21) warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, nekad memproduksi tembakau gorila di rumahnya.

    Tersangka pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini disergap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di teras rumah mertuanya di Komplek Taman Cimuncang Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (13/3/2021) sore.

    Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 bungkus plastik berisikan serbuk kuning yang diduga bahan dasar pembuatan tembakau gorila, 1 liter alkohol 95 persen serta 1 plastik besar berisikan tembakau mole seberat 1 kg.

    Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka.

    Sabtu sekitar pukul 12.00, tersangka diketahui keluar rumah menggunakan kendaraan sedan jenis sedan dan langsung dikuntit petugas. Beberapa saat setelah tiba di rumah di Komplek Taman Cimuncang Indah, petugas langsung melakukan penyergapan.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kuning yang belakangan diketahui sebagai fluro ADB cannabinoid, sejenis serbuk narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.

    “Pada saat ditangkap, tersangka ternyata mengambil barang pesanan berupa serbuk kuning fluro ADB, cannabinoid sejenis narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila,” terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda kepada awak media, Senin (15/3/2021).

    Berbekal dari barang bukti yang diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumah tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 kg tembako mole dan 1 liter alkohol.

    “Dalam penggeledahan, kita temukan barang bukti lainnya berupa tembako dan alkohol. Setelah kita interogasi, tersangka akhirnya mengakui jika selama ini memproduksi tembakau gorila di rumahnya,” terang Shilton.

    Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka juga mengakui sudah satu tahun menjalankan bisnis jual beli tembakau gorila. Namun karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tersangka memproduksi sendiri tembakau dengan bahan dasar yang dibeli dari aplikasi instagram.

    “Awalnya tersangka membeli tembakau gorila yang sudah jadi dari bandar melalui aplikasi on line untuk diedarkan. Karena terdorong ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka akhirnya memproduksi sendiri. tersangka mengakui sudah dua bulan memproduksi dan mengedarkan sendiri tembako gorila,” kata Shilton. (DZH)

  • Cegah Kejahatan C3 dan Balap Liar, Polres Serang Patroli Skala Besar

    Cegah Kejahatan C3 dan Balap Liar, Polres Serang Patroli Skala Besar

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan curas, curat, dan curanmor (3C) serta balap liar serta gangguan kamtibmas, Polres Serang mengerahkan personil satuan fungsi serta polsek jajaran melakukan patroli malam berskala besar.

    Beberapa lokasi yang menjadi sasaran patroli yaitu titik rawan kejahatan diantaranya mesin-mesin ATM, kawasan industri yang dijadikan tongkrongan anak-anak remaja, lokasi yang biasa dijadikan balapan liar.

    Patroli juga menyasar tempat-tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada lagi yang beroperasi dimasa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

    “Seluruh satuan fungsi serta polsek jajaran secara rutin melaksanakan patroli gabungan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat tetap kondusif, aman dan nyaman,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Sabtu (13/3/2021).

    AKBP Mariyono menjelaskan, tujuan dari patroli dalam rangka antisipasi kejahatan jalanan. Seperti halnya tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta antisipasi balapan liar dan geng motor.

    Menurut Kapolres, belum lama ini terjadi aksi geng motor di Kota Serang meresahkan masyarakat dengan memblokir jalan sambil membawa senjata tajam. Mariyono menegaskan peristiwa teror jalanan itu jangan lagi terjadi, apalagi di wilayah hukum Polres Serang.

    “Alhamdulillah, situasi dan kondisi wilayah Polres Serang pada saat ini kondusif. Kami menginstruksikan kepada personil di polsek-polsek agar terus mengoptimalkan patroli kendaraan guna mencegah aksi geng motor atau kejahatan lainnya,” tandasnya.

    Kapolres mengimbau, kepada masyarakat, khususnya pemuda dan orang tua yang mempunyai anak remaja agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan tidak bergabung dengan geng motor karena suka membuat keributan bahkan mereka membawa senjata tajam.

    “Hindari balapan liar karena konsekuensinya bisa mengakibatkan kecelakaan dan kematian. Hindari juga geng motor atau kelompok yang kegiatannya negatif. Kami akan menindak tegas bagi pelaku yang membuat keonaran maupun keributan,” tegas Kapolres. (MUF)

  • Jamalludin, Orang Pertama Rasakan Restorative Justice di Kejari Cilegon

    Jamalludin, Orang Pertama Rasakan Restorative Justice di Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mulai menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terhadap beberapa perkara yang terjadi di wilayah hukum Cilegon.

    Kepala Kejari (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti mengatakan RJ tersebut diberikan karena telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

    Kemudian kata Ely, ancaman hukuman atas tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, serta nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

    “Jadi intinya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keadilan. Yang penting semua pihak sepakat dan dikembalikan kepada keadaan semula. Tapi kalau pelaku bukan pertama kali melakukan tindak pidana, sudah dua, tiga kali yah engga bisa,” kata Ely, saat konferensi pers Restorative Justice penanganan perkara pidana umum di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (12/3).

    Mantan Jaksa fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, menuturkan keadilan restoratif atau RJ tersebut diberikan sebagai bukti bahwa keadilan tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tetapi berlaku sama.

    “Kedepan, tidak menutup kemungkinan kita akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga, misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, karena lantaran di PHK atau apa, lalu setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya. Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan,” paparnya.

    Untuk itu, Kajari meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengawal, menjaga ketertiban, dan mewujudkan rasa keadilan, kedamaian, serta ketentraman dan bersama-sama membangun Cilegon. “Mari kita sama-sama, kita bentengi warga kita, mari kita pantau bersama, mari kita jaga sama-sama masyarakat Cilegon, karena tidak mungkin Kejari Cilegon dengan aparat Kepolisian Cilegon sendiri, tanpa peran serta dari seluruh masyarakat sekitar,” terangnya.

    Perempuan kelahiran Tegal, Jawa Tengah peraih gelar Doktor terbaik di Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) ini, mengungkapkan bahwa, Kejari Cilegon ingin melayani, mengabdi dan menjadi sahabat masyarakat dalam penegakan hukum. “Kami hanya ingin mengatakan, Jaksa Kejari Cilegon dengan masyarakat Cilegon tidak ada jarak lagi. Kita bersama-sama, kita serius, kita komitmen, bukan hanya di mulut saja,” katanya.

    Ditempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Cilegon, M Ikbal Hadjarati mengatakan keadilan restoratif dalam perkara tersebut terlaksana pada tingkatan penyerahan tahap dua berkas perkara sebelum terjadinya penuntutan di meja hijau. “Jadi kita hentikan penuntutannya, karena pada saat tahap dua itu tersangka dan korban (kasus kecelakaan lalu lintas) mengajukan permohonannya (restorative justice). Lalu kita cek kebenarannya, apakah benar mereka sudah berdamai dan kita buatkan berita acaranya,” terang Ikbal.

    Lebih lanjut, kata Ikbal, Kejari Cilegon bersifat pasif karena terlaksananya keadilan restoratif berdasarkan permohonan dari korban maupun tersangka. “Ketika ada permohonan keadilan restoratif, maka akan kita terima dan kita uji secara berjenjang,” tandas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lampung Selatan ini.

    Dibagian lain, sopir bus Armada Jamalludin yang menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di lampu merah Damkar, Kota Cilegon pada November 2020 lalu ini bebas dari jeratan hukum setelah mengajukan keadilan restoratif.

    “Saya senang sekali bisa bebas. Syukur alhamdullilah. Awalnya saya sempat berpikir kasus akan lanjut, tapi alhamdullilah setelah menjalin perdamaian, saya bersyukur,” tuturnya usai menerima Surat Penghentian Penuntutan di Kejari Cilegon.

    Pada kesempatan itu, Kejari Cilegon langsung memberikan sertifikat keadilan restorasi atau RJ kepada tersangka dan korban tindak pidana perkara kecelakaan lalu lintas. Dimana tersangka dan korban dalam perkara tersebut dihadirkan usai berdamai dan sepakat tidak melanjutkan tuntutan. (LUK)

  • Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak, Samsat Serang Kota Launching Samling di MoS

    Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak, Samsat Serang Kota Launching Samling di MoS

    SERANG, BANPOS – UPTD Samsat Kota Serang bersama Jasa Raharja membuka layanan samsat keliling (Samling) di pusat perbelanjaan Mall of Serang (MoS), Jumat (12/3/2021). Tujuannya, untuk mendekatkan dan memudahkan masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraannya.

    “Ini juga menjadi strategi dan publikasi agar kesadaran wajib pajak (WP) meningkat. Karena geliat ekonomi kota sudah cukup membaik,” ujar pelaksana harian (Plh) Kepala Samsat Kota Serang, Lilis Sumiati.

    Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala UPTD Samsat Serang, Kepala Jasa Raharja, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten dan Kanit Lantas Polres Serang.

    Lilis mengatakan, launching Samling di MoS itu sebagai upaya peningkatan pendapatan melalui WP. Sebab, selama pandemi Covid-19, kewajiban bayar pajak kendaraan dinilai menurun.

    “Karena pendapatan keluarga yang tidak stabil akibat wabah Covid-19,” katanya.

    Dengan menggunakan mobil, pelayanan Samling hari ini bertepatan dengan SIM keliling yang digelar oleh Polda Banten setiap hari Jumat. Namun, untuk pelayanan Samling yang berlokasi di lobi MoS, dilakukan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, mulai pukul 14:00 hingga 19:00 WIB.

    “Harapannya WP tidak lagi mencari-cari gerai Samsat di MoS, karena sebelumnya kita pernah membuka di sana dan sempat tutup. Semoga dengan adanya mobil Samling, ketika belanja di MoS mereka jadi ingat bayar pajak,” katanya.

    Mendapatkan antusias yang tinggi dari WP, kurang dari dua jam, belasan WP sudah membayarkan pajak kendaraannya melalui pelayanan Samling tersebut. Lilis mengaku, meskipun UPTD Samsat Serang Kota belum memiliki mobil Samling, tetapi pihaknya akan terus mengupayakan dengan meminjam mobil dari pusat.

    “Sehingga pelayanan Samling ini terus berjalan, rencana akan bergantian dengan mobil Samling yang ada di Alun-alun yang pelayanannya tutup pukul 14:00 WIB,” jelasnya.

    Diketahui, UPTD Samsat Serang Kota saat ini memiliki empat gerai yaitu gerai Ayani, gerai Ramayana (Alun-alun Kota Serang dan hari ini dibuka pelayanan Samling di MoS. (MUF)

  • 5 Tahun Jadi Pengedar Obat Keras, Warga Kota Serang Dicokok Saat Tidur

    5 Tahun Jadi Pengedar Obat Keras, Warga Kota Serang Dicokok Saat Tidur

    SERANG, BANPOS – Sepandai-pandainya tupai melompat, sakali waktu pasti juga. Pribahasa ini cocok disandangkan kepada AC (25) warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pengedar narkoba ini akhirnya tertangkap setelah 5 tahun menjalankan bisnis haramnya.

    Tersangka AC berhasil ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota saat sedang tidur di rumahnya pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 04.00. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 jenis obat keras sebanyak 2.143 butir.

    “Barang bukti obat keras ditemukan di bawah tempar tidur sebanyak 2.143 yang terdiri dari 1.238 butir Hexymer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil. Kita amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp530 ribu,” ungkap Kepala Satnarkoba Iptu Shilton kepada awak media, Jumat (12/3/2021).

    Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka di rumahnya.

    “Saat disergap, tersangka dalam posisi tidur dalam kamarnya. Penggeledahan langsung dilakukan dan petugas menemukan ribuan barang bukti dari bawah tempat tidur, berikut uang hasil penjualan obat. Atas temuan itu, tersangka AC langsung diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka mengakui sudah 5 tahun menjalankan bisnis obat keras dan selama itu pula belum pernah tertangkap. Shilton menjelaskan anak-anak muda di Kota Serang yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.

    “Jadi tersangka mengedarkannya di Kota Serang dengan sasaran anak-anak remaja,” terang Shilton.

    Shilton menjelaskan tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang melalui dari aplikasi online. Jadi antara tersangka dengan si penjual tidak saling karena transaksi pembelian tidak secara langsung.

    “Tersangka tidak mengenal lebih dalam karena traksaksi dilakukan secara tidak langsung. Pemesanan obat hexymer dan trihexphenidil dilakukan lewat aplikasi on line. Sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” kata Shilton. (DZH)