Kategori: PERISTIWA

  • Niki Damayanti Diantar Ambulan Pinjaman Menuju Rumah Sakit

    Niki Damayanti Diantar Ambulan Pinjaman Menuju Rumah Sakit

    SERANG,BANPOS,- Setelah mencari bantuan mobil ambulan, pasien tumor tulang, Niki Damayanti (13) putri dari Sufinah warga Kampung Curugbarang RT 009/003, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten akhirnya bisa dibawa ke Rumah Sakit Darmais, malam ini.

    Pinjaman mobil ambulan itu bisa diperoleh setelah dibantu dicarikan Kapolsek Mancak Iptu Dikdik Rustandi, Babinmas Desa Mancak Bripka Darsiwan, Babinsa Serka Udin Saefudin, anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Alek Kurniawan dan Ade Nurohman.

    “Keluarga Niki kesulitan mencari ambulan. Selanjutnya saya lapor ke pimpinan (Kapolsek Mancak,red) untuk membantu mencarikan ambulance. Alhamdulillah dapat ambulan dari Desa Labuan,” ujar Babinmas Bripka Darsiwan, disela pemberangkatan ambulance ke RS Darmais, malam ini.

    Anggota BPD Alek menuturkan bahwa warga Desa Mancak belum memiliki ambulan desa, sehingga ketika ada warga yang butuh mobil ambulan harus meminjam dari desa lain.

    Sementara Penjabat Kades Desa Mancak Edi Suhaedi yang dihubungi BANPOS mengatakan, pihaknya sudah membantu biaya ongkos pemberangkatan warganya bernama Niki Damayanti ke RS Darmais.

    Terkait belum dimilikinya ambulan desa, pihaknya segera mengusulkan pada program desa kedepannya.

    Sebelumya, Sufinah kebingungan mencari bantuan mobil untuk pemberangkatan putrinya, Niki ke RS Darmais.

    Selain kebingungan mencari mobil ambulan, dirinya juga dipusingkan dengan kartu BPJS yang diblokir sehingga ditolak pihak rumah sakit.

    Lebih miris lagi surat rujukan dari RS Harapan Kita pun tidak bisa diterima di rumah sakit yang dituju.

    Ia terpaksa membawa pulang Niki, putri kesayangannya kembali ke rumahnya, sembari mengurus BPJS Mandiri.

    Sekira seminggu ia harus bolak- balik ke kantor BPJS Cilegon dan ke kantor Dinsos Kabupaten Serang.(BAR/PBN)

  • Kartu BPJS Diblokir, Niki Damayanti Ditolak Rumah Sakit

    Kartu BPJS Diblokir, Niki Damayanti Ditolak Rumah Sakit

    SERANG,BANPOS,- Keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan) bernama Niki Damayanti (13) putri dari pasangan Sufinah dan Mulyadi warga Kampung Curugbarang RT 009/003, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten miris nasibnya.

    Niki begitu panggilannya yang mengalami penyakit tumor tulang, miris karena kepesertaan BPJS Kesehatan ternyata diblokir oleh pihak BPJS.

    Sehingga ketika akan berobat ke sebuah rumah sakit ditolak untuk berobat.

    “Kami jadi bingung mengapa kartu BPJS Kesehatan atas nama anak saya Niki Damayanti kondiisinya diblokir. Anak saya jadinya di tolak setelah dapat rujukan dari RS Harapan Kita,” ujar Sufinah, di rumahnya, Minggu (28/12).

    Ia mengungkapkan, dengan terpaksa akhirnya putrinya dibawa pulang ke kampungnya setelah dirawat di RS Harapan Kita selama 16 hari.

    “Ya terpaksa saya bawa pulang lagi. Saya ga disuruh ngurus lagi BPJS nya. Dokter di RS Harapan Kita jug heran kenapa BPJS milik pemerintah kog tidak aktif dan malah diblokir,” ucap Sufinah.

    Nasib Sufinah tidak hanya dipusingkan dengan adanya kartu BPJS yang diblokir saja. Pun ketika akan membawa Niki putrinya ke RS Darmais ia juga dipusingkan mengurus BPJS Mandiri dan mencari mobil ambulance desa. Pusing karena harus koordinasi sana sini sejak pagi. Sampe berita ini ditulis ia dan keluarganya masih mencari ambulance untuk membawa ke rumah sakit.(BAR/PBN)

  • Cegah Kerumunan dan Aksi Kejahatan, Polres Serang Gelar Patroli Bersekala Besar

    Cegah Kerumunan dan Aksi Kejahatan, Polres Serang Gelar Patroli Bersekala Besar

    SERANG, BANPOS- Dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan massa, Kepolisian Resor (Polres) Serang, Kamis (24/12/2020) malam, menggelar patroli berskala besar di sejumlah titik keramaian serta jalur-jalur rawan kejahatan.

    Patroli yang melibatkan seluruh satuan fungsi ini bertugas mencegah penyebaran pandemi Covid-19 serta mengantisipasi gangguan kamtibmas di malam perayaan Natal.

    “Patroli ini sekaligus untuk menyampaikan imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri kepada masyarakat tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Selain itu untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Jumat (25/12/2020).

    Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam pergantian tahun, seperti pesta atau arak-arakan. Selain itu, juga tidak diperbolehkan mengadakan pesta kembang api.

    “Sesuai maklumat Kapolri, untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengundang kerumunan orang pada malam pergantian tahun, termasuk kegiatan keagaaman di luat tempat ibadah. Apabila masih ditemukan, kami akan melakukan tindakan sesuai perundang-undangan,” tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengingatkan kepada pengelola tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polres Serang agar tidak melakukan aktivitas sepanjang imbauan kepala daerah terkait pandemi Covid-19, sampai dicabut. “Jika ada yang kedapatan melanggar akan ditindak tegas, dan juga kami akan mengusulkan kepada Bupati agar mencabut ijin usahanya,” tegasnya.

    Kepada personil pos pam, Kapolres juga mengingatkan agar anggota yang melaksanakan tugas siaga dan tetap meningkatkan kewaspadaan guna antisipasi hal yang tidak diinginkan.

    “Layani masyarakat jika diperlukan dan bilamana terjadi kepadatan arus lalu lintas, agar anggota jaga untuk melaksanakan pengaturan di titik rawan kemacetan,” tandasnya. (MUF)

  • PLN Sabet Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbud

    PLN Sabet Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbud

    JAKARTA, BANPOS – PLN menerima Penghargaan dalam bidang Pendidikan Vokasi dari Direktorat Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penghargaan ini diberikan atas kontribusi PLN mendukung dunia pendidikan, khususnya pada pendidikan kejuruan.

    Penghargaan diterima langsung oleh Direktur Human Capital & Management PLN, Syofvi F. Roekman dalam acara “Apresiasi Pendidikan Vokasi Kepada Dunia Usaha dan Dunia Industri” dalam Indonesia Vocational Outlook 2020 yang digelar di Jakarta, Senin (21/12).

    Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbud, Ahmad Saufi mengatakan, bahwa penghargaan yang diberikan ini merupakan bentuk apresiasi bagi dunia usaha dan industri.

    “Direktorat Jenderal kami belum berusia setahun, maka dengan mengapresiasi dunia usaha dan industri ini menjadi langkah kami untuk semakin menguatkan kerjasama dan kolaborasi,” kata Ahmad dalam rilis yang diterima BANPOS.

    Dirinya juga berharap, apresiasi ini diharapkan dapat menjadi dorongan pendidikan kejuruan menjadi lebih baik ke depannya.

    “Tahun ini baru 42 perusahaan yang dapat kami berikan pengharagaan, banyak sekali dunia usaha dan industri yang bisa berkontribusi positif pada kemajuan positif pada kemajuan vokasi di Indonesia,” ujar Ahmad.

    Sementara itu, Direktur Human Capital & Management PLN, Syofvi F. Roekman menyampaikan, bahwa penghargaan ini menjadi penyemangat bagi PLN untuk terus mendukung dunia pendidikan di Indonesia. Dirinya menilai, dunia pendidikan memiliki peranan penting dalam membentuk sumber daya manusia yang kompeten dan unggul.

    “Terima kasih kepada Kemendikbud atas apresiasi yang diberikan. PLN berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dunia pendidikan. Dengan SDM yang kompeten, unggul, dan dapat bersaing tentu akan menjadi motor penggerak kemajuan bangsa,” ucap Syofvi.

    Beberapa program kerja sama telah dilakukan PLN untuk mendorong dunia pendidikan, khususnya vokasional, antara lain kelas D3 kerja sama dengan 17 perguruan tinggi/sekolah vokasi, kelas D4 kerja sama dengan 4 perguruan tinggi/sekolah vokasi, kerja sama dengan 25 Sekolah Menengah Kejuruan Vokasi, penyediaan fasilitas praktikum, bantuan instruktur, dan program magang bersertifikat di PLN.

    “Harapannya, kurikulum yang ada dapat mempersiapkan peserta didik untuk terjun langsung ke dunia industri. Sehingga, kami bisa memiliki calon tenaga kerja yang memiliki talenta terbaik demi pengembangan industri kelistrikan Indonesia di masa depan,” tutup Syofvi.(CR-01/PBN)

  • Takut Ketahuan Suami, Alasan RH Buang Bayinya

    Takut Ketahuan Suami, Alasan RH Buang Bayinya

    PANDEGLANG, BANPOS – Kurang dari 24 jam anggota Polsek Cikeusik berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi di Kampung Racaseneng RT 005 RW 003, Desa Racaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

    Pelaku pembuang bayi tidak lain merupakan ibunya sendiri yang berinisial RH (24), warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik. Diduga, modus pelaku nekat membuang cabang bayinya, karena takut ketahuan suami sahnya.

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, usai bercerai dengan suami pertamanya, pelaku sempat berpacaran dengan seorang pria berinisial D, dan sempat 2 kali melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil.

    Nandar menambahkan, saat sedang hamil pelaku menikah dengan laki-laki lain, dan sang suami tidak mengetahui kalau istrinya sudah hamil oleh orang lain. Dan pada Kamis (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya dulu.

    “Saat lahir bayinya sempat menangis, bayi lahir dalam perkiraan usia kandungan 8 bulan. Karena panik dan takut ketahuan suaminya, kemudian pelaku mengambil plastik di dapur dan memasukannya ke dalam plastik terus membuangnya ke kolam resapan di dekat rumahnya,” jelas Nandar kepada BANPOS, Rabu (23/12).

    Awalnya pelaku membuang bayinya agar tidak diketahui oleh sang suami, namun malah sang suami yang menemukan mayat bayi itu dan melaporkannya ke kantor Desa dan Polsek Cikeusik.

    “Suami pelaku menemukan bayi dalam plastik tersebut, dan melaporkannya kepada Kepala Desa dan Kepala Desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Pelaku ditangkap 6 jam kemudian dikediaman mertuanya, di Kampung Rancaseneng,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (CR-02/PBN)

  • Plastik Berisi Jenazah Bayi Gegerkan Cikeusik

    Plastik Berisi Jenazah Bayi Gegerkan Cikeusik

    PANDEGLANG, BANPOS – Warga Kampung Rancaseneng RT 05 RW 03, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang digegerkan dengan penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus plastik di salah satu balong warga.

    Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh Deni Hermanto (27) saat mencari kayu untuk membuat tiang jemuran di belakang rumahnya. Saat itu dirinya melihat sebuah bungkusan plastik dua rangkap warna merah dan hitam

    Merasa curiga dengan bungkusan tersebut selanjutnya ia langsung memberitahukan pada ibunya dan disuruh menggeser bungkusan itu ke tepi balong. Setelah diangkat dari balong dan dibuka ternyata bungkusan tersebut berisi mayat bayi laki-laki.

    “Saksi ini langsung mendatangi bidan desa untuk melaporkan penemuan mayat bayi itu tapi bidannya kebetulan sedang melakukan posyandu, setelah didatangi di lokasi posyandu ketiganya langsung menuju TKP,” kata Kapolsek Cikeusik IPTU Cecep Sudrajat, Rabu (23/12).

    Kapolsek menjelaskan, dilihat dari kondisinya kemungkinan bayi tersebut sudah berada di lokasi sejak 3 hari lalu dengan ari-ari yang masih menempel pada tubuhnya.

    “Saat ini mayat bayi itu masih berada di lokasi karena menunggu tim identifikasi dari Polres Pandeglang. Di lokasi kami sudah memasang garis polisi agar warga tidak mendekati lokasi,” ujarnya.(CR-02/PBN)

  • Akademisi UI: Pesantren Berperan Penting Dalam Pengendalian Covid-19

    Akademisi UI: Pesantren Berperan Penting Dalam Pengendalian Covid-19

    LEBAK, BANPOS – Pesantren sebagai pusat pendidikan dan sosial masyarakat, mempunyai peran penting dalam pengendalian penyebaran penyakit di masa pandemi. Bisa membawa pengaruh negatif, bisa pula membawa dampak sangat positif.

    Sebagai lembaga pendidikan berasrama dan pusat aktivitas masyarakat tentu banyak interaksi antar orang yang dilakukan santri, ustadz/kyai, maupun masyarakat. Apabila tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber penyebaran.

    Akademisi Universitas Indonesia, Milla Herdayati mengatakan, bila potensi pesantren diberdayakan dengan baik bisa menjadi role model dan relawan yang membantu Satgas Covid-19 dalam mengendalikan penyebaran virus mematikan ini.

    “Contoh dan sosialisasi yang dilakukan pesantren bisa lebih mudah diterima oleh masyarakat atau jamaah, setidaknya oleh lingkungan sekitar,” Ucap Milla kepada BANPOS, dalam seminar yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Marjan Mulabaru, Cipanas, Lebak, Banten, Rabu (23/12).

    Dirinya menegaskan, para peserta dibekali pemahaman tentang Covid-19, mitigasi, dan tata cara penanganannya manakala ada yang terinfeksi sesuai peraturan dan pedoman protokol kesehatan.

    “Praktik saling berjabatan tangan antar santri-kiai, pola pengajaran yang dilakukan secara kolektif seperti shalat berjamaah, kajian kitab menjadi potret keseharian di pesantren,” katanya kepada BANPOS, Rabu (23/12).

    Milla yang merupakan pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI ini juga menambahkan bahwa kegiatan santri/santriat yang padat dan saling berinteraksi hampir 24 jam per harinya menjadikan pondok pesantren rentan terhadap penyebaran covid-19.

    Milla juga mengutip data dari media massa yang dikemukakan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, hingga 6 Desember 2020. Tercatat sebanyak 4.328 Santri, 21 ustad dan ustadah, 2 pegawai ponpes, 67 pesantren, di 13 Provinsi, positif terpapar Covid-19.

    “Seminar ini dilaksanakan sebagai bagian dari kerjasama FKMUI, dengan Pondok Pesantren Al Marjan Mulabaru. FKMUI melalui kegiatan pengabdian masyarakat, berkolaborasi melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19 berbasis Pesantren di Kabupaten Lebak,” tutupnya.

    Dalam kesempatan tersebut, pimpinan pondok pesantren Al-Marjan, Syaepudin Asy-Syadzili mengungkapkan rasa senangnya, karena bisa bekerjasama dengan FKMUI. Dukungan yang diberikan, khususnya pencegaham dan penanganan pandemi sangat diapresiasi.

    “Dukungan FKMUI sangat berarti bagi kami untuk memperkuat pedoman protokol kesehatan yang selama ini telah berjalan di pondok. Kegiatan ini difokuskan di Pesantren Al Marjan, Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak Propinsi Banten. Kolaborasi dilakukan antara FKMUI, Pondok Pesantren Al Marjan, Satgas Covid-19 Kecamatan Cipanas dan Puskesmas setempat,” imbuhnya.

    Hadir dalam acara Seminar yang diselenggarakan di Pendopo Pesantren Al-Marjan ini, perwakilan pimpinan pondok, ustadz, dan santri, Milla Herdayati sebagai Ketua Tim Program Pengabdian Masyarakat yang menyampaikan materi secara daring, juga Pimpinan Pesantren Al-Marjan, Syaepudin Asy-Syadzili, Camat Cipanas Oleh Najmudin, Kepala Puskesmas, Supriyatna, dan Bidan Ucu sebagai Koordinator Satgas COVID Puskesmas.(CR-02/PBN)

  • Gara-gara ‘Macet’, Pistol Polisi di Serang ‘Makan Tuan’

    Gara-gara ‘Macet’, Pistol Polisi di Serang ‘Makan Tuan’

    SERANG, BANPOS – Polda Banten melalui Kasubbid Penmas, Kompol P. Winoto menyebut bahwa senjata api berupa pistol dimungkinkan bisa terjadi ket atau macet. Hal itu menyusul adanya informasi peristiwa anggota polisi yang tertembak pistol sendiri saat melerai tawuran pelajar di Stasiun Serang.

    “Tapi kalau terkait dengan mungkin senjatanya ket, itu kan istilahnya bisa juga (terjadi) berbagai macam faktor yang mungkin kena keringat atau basah dan sebagainya,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

    Mungkin juga karena amunisinya, jadi banyak faktornya. Sehingga pada saat digunakan, tidak meledak sesuai dengan semestinya.

    “Tapi kalau untuk orangnya sudah dipastikan memenuhi syarat-syarat. Kalau dia tidak memenuhi kriteria-kriteria persyaratan itu, mereka tidak bisa diberikan senjata,” jelasnya.

    Kemudian kata dia, bagi anggota yang mau mengambil senjata, harus mengikuti tes psikologi. Guna mengetahui kemampuan psikologi anggota tersebut dalam menghadapi situasi darurat.

    “Jadi istilahnya kemampuan psikologi dia, ketika dia dalam kondisi darurat, dia bisa mengendalikan juga,” katanya.

    Ia mengatakan, kalau memang terkait dengan upaya kepolisian melepaskan tembakan itu sudah sesuatu yang dimana anggota itu mempunyai diskresi kepolisian, menilai sendiri pada saat itu, mau membubarkan massa.

    “Memang sudah sesuai dengan prosedur yang benar, tawuran misalnya, (anggota) menggunakan senjata api untuk memberikan peringatan dan meyakinkan bahwa ada petugas kepolisian di situ. Agar tidak berkembang tawuran yang yang lebih dan itu sudah SOP yang benar dan langkahnya sudah benar,” tuturnya.

    Tembakan itu untuk memberi isyarat. Namun untuk terjadinya penembakan, ia mengaku namanya alat sewaktu-waktu bisa terjadi, sebab alat ini juga perlu perawatan dan sebagainya, yang mungkin pada saat digunakan alat itu mengalami gangguan dan itu hal yang wajar.

    “Itu juga menjadi bentuk kendala bagi kita, agar lebih masing-masing pribadi (merawat senjata) yang memiliki izin,” tandasnya. (MUF)

  • Ops Lilin Kalimaya, Polres Serang Siapkan 6 Pospam

    Ops Lilin Kalimaya, Polres Serang Siapkan 6 Pospam

    SERANG, BANPOS – Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 oleh masyarakat secara universal dirayakan seperti kegiatan ibadah, dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian.

    Peningkatan aktifitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, gangguan kamseltibcar lantas, dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

    Oleh karena itu, pelaksanaa Natal dan tahun baru yang dilaksanakan masyarakat mesti menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19, demikian yang dikatakan Kapolres Serang AKBP Mariyono, saat apel gelar pasukan Operasi Lilin Kalimaya 2020 di Mapolres Serang, Senin (21/12/2020).

    “Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19,” kata Kapolres.

    Dalam apel gelar pasukan, juga diikuti para pejabat utama, personil polsek serta personil Satuan Fungsi Polres Serang, satu pleton personil Kodim 0602 Serang, Satu Pleton personil Dishub, Damkar, Satpol PP, PMI serta Satu Regu Kwartir Kabupaten Serang.

    Dikatakan Kapolres, apel gelar pasukan ini sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin Kalimaya 2020. Operasi yang mulai dilaksanakan mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum secara tegas dan profesional.

    “Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada

    terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat dimasa pandemi Covid-19,” tegas Kapolres.

    Berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, ada beberapa prediksi gangguan kamtibmas yang harus kita antisipasi, antara lain ancaman terorisme, radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan narkoba, dan pesta miras.

    “Saya harapkan kepada jajaran agar mampu menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang ada sesuai dengan karakteristik kerawanan pada masing-masing daerah,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Bagian Operasional Kompol Feby Harianto menambahkan Operasi Lilin Kalimaya 2020 yang dilaksanakan 15 hari ini, pihaknya menerjunkan sebanyak 135 personil. Ratusan personil ini selanjutnya akan ditempatkan di 6 pos pengaman (pospam), diantaranya Pospam Asem, Cikande, Tambak, Ciujung, Ciruas dan Petir.

    “Dalam operasi ini, juga diikuti personil Kodim 0602 sebanyak 100 personil, serta instansi terkait, Basarnas, Organda, Saka Bhayangkara, Orari dan Senkom sebanyak 214 personil,” tambahnya. (MUF)

  • Dua Pegawai Positif Covid-19, DPUPR Provinsi Dikosongkan

    Dua Pegawai Positif Covid-19, DPUPR Provinsi Dikosongkan

    SERANG, BANPOS – Gedung DPUPR Provinsi Banten dilakukan pengosongan selama beberapa jam dan disemprot cairan disinfektan. Hal itu menyusul informasi bahwa dua pegawai DPUPR Provinsi Banten dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, Jumat (18/12).

    “Kita adakan penyemprotan ini karena ada yang terkonfirmasi positif, jadi kami mensterilkan agar gedung ini bisa digunakan kembali,” ujar bagian umum dan kepegawaian pada DPUPR Provinsi Banten, Lincoln.

    Menurutnya, status pegawai yang terkonfirmasi positif itu diketahui setelah pimpinan pada dinas tersebut menelpon dirinya. Bahwa ada dua pegawainya yang terjangkit virus korona.

    “Kita langsung koordinasi dengan pihak BPBD, gugus tugas dari Provinsi Banten, dan langsung dilakukan penyemprotan,” jelasnya.

    Ia menyebutkan bahwa dua rekannya yang positif tersebut sudah dilakukan penanganan oleh pihak terkait. Secara rutin, gedung DPUPR itu pun dilakukan penyemprotan, guna mencegah terjadinya penularan.

    “Ini sudah beberapa kali gedung disterilkan, karena sebelumnya juga ada yang positif Covid-19,” tandasnya.

    Sementara itu, satgas penanganan Covid-19 pada BPBD Provinsi Banten, TB Endin Bahrudin mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya diminta untuk mensterilkan setiap ruangan pada gedung DPUPR Provinsi Banten. Sebelumnya, jadwal pada pagi itu berangkat ke wilayah Pandeglang.

    “Itu tugas kami, dan kami akan terus berjuang agar virus ini sirna di muka bumi Banten khususnya,” ujarnya.

    Pihaknya telah menyisir tujuh lantai dengan dilakukan pengawalan oleh pihak Pamdal. Sebab, ia mengaku tidak berani melakukan penyemprotan apabila tidak ada pengawalan.

    “Khawatir ada barang-barang yang hilang, atau rusak. Yang berangkat kesini ada enam personil, naik turun sambil olahraga, alhamdulillah tidak ada kesulitan apapun,” tandasnya.(MUF/PBN)