Kategori: PERISTIWA

  • Pedagang Kecil di Kota Serang Resah,  Kerap Diminta Iuran Oleh Ormas

    Pedagang Kecil di Kota Serang Resah, Kerap Diminta Iuran Oleh Ormas

    SERANG, BANPOS – Pelaku usaha di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang mengaku resah dengan adanya penarikan iuran dari beberapa organisasi masyarakat (Ormas), dengan dalih peduli lingkungan. Mereka menduga iuran tersebut merupakan pungli, meskipun Ormas itu mengaku resmi terdaftar di pemerintahan.

    Salah satu karyawan usaha kafe yang enggan disebutkan namanya mengaku, penarikan iuran tersebut telah terjadi berulang, dengan mengatasnamakan Ormas Gerakan Indonesia Bersatu (GIB).

    “Pungli ini bukan pertama kalinya, bahkan kami sudah empat kali dimintai oleh GIB. Tapi gak selalu dikasih, karna kami kan karyawan biasa. Jadi kami bilang aja kalo kami harus koordinasi dulu kepada pimpinan kami,” ujarnya kepada BANPOS, Senin (26/10/2020).

    Selain itu, karyawan usaha mikro kecil menengah (UMKM) lain yang berlokasi tidak begitu jauh pun mengaku bahwa tempat usahanya sering dimintai iuran peduli lingkungan tersebut. Akan tetapi ia tak pernah memberikannya.

    “Kesini juga sering ada tuh yang minta-minta iuran kayak gitu. Tapi gak pernah saya kasih, itupun pakai alasan kalau saya ini disini hanya karyawan, jadi gak bisa ngasih,” katanya.

    Senada dengan pernyataan sebelumnya, UMKM lainnya juga mengatakan ada beberapa ormas yang meminta biaya peduli lingkungan. Namun dirinya selalu menolak dan meminta penegasan pada oknum tersebut apakah benar ia sudah terdaftar di instansi pemerintahan Provinsi Banten atau tidak.

    “Saya juga sering yah dimintai iuran peduli lingkungan itu. Tapi gak pernah saya kasih. Saya selalu tanya kepada mereka apakah benar mereka sudah terdaftar di instansi pemerintah atau enggak. Karena kami juga resah selalu dimintai uang,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa oknum Ormas itu selalu meyakinkan kepada pihak yang diminta bahwa mereka resmi dari pemerintahan Provinsi Banten.

    Sementara itu, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten, Ade Aryanto yang dihubungi melalui WhatsApp membantah adanya Lembaga Gerakan Indonesia Bersatu dalam daftar kelembagaan di Kesbangpol Provinsi Banten.

    “Udah dicek, gak ada itu. Kalau Ormas resmi pun gak boleh kalau minta-minta begitu,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia pun mengaku akan menindaklanjuti terkait dengan keluhan tersebut.

    Perwakilan GIB, Widia Sasmita, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa iuran tersebut untuk membantu masyarakat dibidang kesehatan.

    “Ini untuk kontribusi kepada masyarakat, kontribusi dalam bentuk kesehatan. GIB itu mengeluarkan produk pencegahan demam berdarah (DBD),” ujarnya.

    Ketika ditanya mengenai beberapa pihak beranggapan bahwa iuran tersebut adalah pungli, ia membantahnya. “Kami tidak pungli, saya siap bertanggung jawab. Saya sudah punya Surat Keterangan (SK). yah memang kalau petugas tidak membawa SK, hanya saya yang megang,” bantahnya.

    Lebih lanjut Widia mengatakan, iuaran tersebut diperuntukkan kepada seluruh perusahaan dan pertokoan di daerah Jawa barat dan Banten. Dan iuaran tersebut tidak bersifat memaksa. (MG-01/DZH/AZM)

  • LP3M Unbaja dan Komunitas Gelar Pengobatan Gratis di Lebak

    LP3M Unbaja dan Komunitas Gelar Pengobatan Gratis di Lebak

    LEBAK, BANPOS – Lembaga pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LP3M) Universitas Banten Jaya (Unbaja) menggelar pengobatan gratis dan donasi masker di salah satu kampung terdampak banjir bandang di Lebak, Sabtu (24/10).

    Kegiatan tersebut menggandeng beberapa komunitas diantaranya yaitu Medical volunteer, pendaki indonesia, keluarga besar pendaki gunung Banten serta I-Deru.

    Koordinator kegiatan, Ade Ariesmayana, mengungkapkan bahwa antusias masyarakat di Kampung Sepang Desa Pajagan, yang masih tinggal di hunian sementara (Huntara) itu luar biasa. Sebab, menurutnya, lebih dari 50 masyarakat membutuhkan tenaga medis untuk mengecek kondisi kesehatan dan khususnya para ibu, untuk konsultasi program keluarga berencana (KB) lanjutan.

    “Karena disana juga banyak lansia, anak-anak juga banyak minta obat batuk. Kalau untuk ibu-ibu itu banyak yang minta suntik KB,” ungkapnya kepada BANPOS, Minggu (25/10).

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya yaitu LP3M mendonasikan masker dan juga beberapa jenis obat-obatan. Untuk pengobatannnya, dari Medical Volunteer karena dari mereka ada perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

    “Kalau I-Deru, Pendaki Indonesia dan Keluarga besar pendaki gunung Banten ini yang memfasilitasi kami, yang menginformasikan tempatnya dan mengantar kami langsung ke lokasi untuk melaksanakan program tersebut,” terangnya.
    .
    Ia menjelaskan bahwa warga yang tinggal di Huntara terbuat dari triplek itu bukanlah rumah permanen. Kemudian untuk MCK nya pun masih menggunakan kamar mandi umum yang digunakan secara bersama-sama.

    “Alhamdulillah mereka senang. Karena mereka juga terdampak banjir, ketika kami mau melaksanakan program pengobatan pun mereka antusias sekali,” ungkapnya.
    Ia berharap, program tersebut dapat terus berlanjut terutama di daerah-daerah yang terkena musibah, supaya mereka terbantu. Agar kesehatannya bisa tertolong, dan tidak merasa diabaikan.

    “Mudah-mudahan apa yang dilakukan kami di saa dapat membantu menyehatkan warga. Kami juga berharap kedepannya dapat melakukan hal yang lebih baik lagi, dan warga yng terdampak bisa sehat selalu,” tandasnya. (MUF)

  • Tak Bawa KTP, Dua Pemandu Lagu di Ciruas Diboyong Ke Polres Serang

    Tak Bawa KTP, Dua Pemandu Lagu di Ciruas Diboyong Ke Polres Serang

    CIRUAS, BANPOS – Dua wanita pemandu lagu (PL) diboyong oleh personil ke Polres Serang untuk diamankan personil karena tidak memiliki kartu identitas dari “Live Scorpion” tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (24/10/2020) malam. Dari lokasi yang sama, turut diamankan belasan botol minuman keras.

    “Setelah menunjukan KTP, dua wanita PL tersebut kita pulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan untuk minuman keras dilakukan penyitaan. Untuk tempat hiburan juga dilakukan penutupan sesuai surat edaran Bupati Serang,” Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media usai operasi, Minggu (25/10/2820).

    Dikatakan Kapolres, Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Serang. Dalam Operasi Cipkon yang dipimpin Kabagops Kompol Febi Harianto, melibatkan personil dari seluruh satuan fungsi dan propam dengan menyasar seluruh tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur.

    “Selain menjaga kondusifitas yang aman, operasi ini juga dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Sasarannya ada tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpul, diantaranya lokasi hiburan malam,” kata Kapolres.

    Dimasa pandemi Covid-19 ini, Kapolres menyayangkan masih ada pengusaha hiburan malam yang masih nekad membuka usahanya. Padahal Bupati Serang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang para pengelola menjalankan bisnisnya dimasa pandemi Covid-19. Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian sesuai imbauan pemerintah dan Kapolri.

    “Kami tekankan kepada personil agar mencatat para pengelola hiburan malam yang masih membandel menjalankan bisnisnya dimasa pandemi. Catatan pengusaha bandel ini, kami kordinasi dengan pihak Pemkab Serang untuk mencabut izin usahanya,” tandasnya.

    AKBP Mariyono juga mewanti-wanti warga untuk tak lagi datang ke tempat hiburan, karena rawan terpapar virus corona. Kapolres memberi pesan, menghabiskan waktu santai bersama keluarga lebih banyak manfaatnya, ketimbang berkumpul ditempat hiburan malam.

    “Dimasa pandemi Covid-19 akan lebih baik berkumpul dengan keluarga. Jaga kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak atau hindari keramaian, gunakan masker saat diluar rumah dan mencuci tangan dengan sabun setelah beraktivitas di luar rumah,” pesannya. (MUF)

  • Tangkap Pengecer Heximer di Carenang, Polisi Gagal Tangkap Bandarnya

    Tangkap Pengecer Heximer di Carenang, Polisi Gagal Tangkap Bandarnya

    SERANG, BANPOS – Berharap mendapat keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari, dua pemuda pengangguran nekad joint bussines jadi pengecer pil heximer. Belum mendapatkan untung banyak, keduanya keburu ditangkap polisi.

    Dua sekawan pengedar pil heximer ini disergap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat menunggu konsumen di pinggir jalan Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Meski demikian, seorang Bandar berinisial GEN asal Kota Serang saat ini masih diburu, lantaran gagal ditangkap petugas.

    Dua tersangka yang kini ditahan di Mapolres Serang yaitu PIH (19) warga Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan AR (21) Desa Mandaya, Kecamatan Carenang. Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 285 butir pil heximer serta uang penjualan sebanyak Rp150 ribu.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan dua pemuda pengedar obat keras ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

    “Tersangka PIH dan AR berhasil diamankan tim satresnarkoba saat sedang menunggu konsumen di pinggir jalan pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 19.00. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 285 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp150 ribu,” terang Kapolres kepada wartawan , Minggu (25/10/2020).

    Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku awalnya sebagai pemakai, namun karena tak memiliki pekerjaan akhirnya coba-coba menjual. Kedua tersangka pengangguran ini berharap keuntungan dari menjual obat terlarang ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Tersangka menjelaskan obat keras jenis heximer ini dibeli dari seorang bandar warga Kota Serang berinisial GEN (DPO). Hanya saja keduanya tidak mengetahui alamat dari tersangka GEN karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan.

    “Kedua tersangka mengaku mendapat barang dari GEN warga Kota Serang, tapi tidak mengetahui pasti tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan melalui handphone dan pengambilan barang pesanan di lokasi yang sudah ditentukan,” AKP Trisno Tahan Uji menambahkan. (MUF)

  • Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

    Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

    SERANG, BANPOS – Sejumlah tokoh agama Banten bersepakat untuk menolak tindakan anarkisme dalam aksi unjuk rasa. Mereka pun melakukan deklarasi dan pernyataan sikap menolak aksi anarkisme bersama dengan pendekar, tokoh pemuda dan LSM di masjid Ats-Tsauroh seusai salat Jumat.

    Selain itu, para tokoh agama tersebut juga mendukung pihak kepolisian, untuk mengusut aktor intelektual dibalik aksi demonstrasi yang berujung anarkis beberapa waktu yang lalu. Mereka juga mendukung atas penegakkan hukumnya.

    “Tindakan anarkis, jelas dilarang oleh agama. Allah SWT berfirman dalam Alquran: Wala tufsidu fil ardhi ba’da ishlahiha. Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi setelah dalam keadaan baik,” ucap salah satu tokoh agama, Embay Mulya Syarief, Jumat (23/10).

    Embay mengatakan bahwa unjuk rasa adalah hak warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, terdapat norma hukum lain yang tidak memperbolehkan rusuh hingga merusak fasilitas publik saat demo. Ia pun khawatir aksi unjuk rasa yang terjadi saat menjurus pada konflik antar umat beragama.

    Menurut Embay, Islam adalah agama cinta damai. Bahkan Rasulullah mengajarkan dalam kondisi apapun, tidak boleh melakukan perusakan, baik itu binatang, tumbuhan (kecuali yang dimakan), terlebih sarana ibadah.

    “Menyampaikan aspirasi silahkan karena memang hak yang dilindungi undang-undang, namun tidak anarkis dan harus dilakukan dengan cara yang santun. Sesuai ucapan Rasulullah ‘Sayangi yang ada di bumi, niscaya engkau akan disayangi oleh yang ada di langit’,” kata Embay.

    Selaku Dewan Pembina Masjid At-Tsauroh, Embay juga mendukung aparat kepolisian melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan serta mengusut tuntas aktor dibalik aksi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarkis tersebut.

    “Kami mendukung aparat kepolisian melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan dan mengusut tuntas aktor dibalik kerusuhan serta mendukung langkah penegakkan hukum,” tuturnya.

    Ia mengimbau kepada masyarakat Banten agar tidak terprovokasi adu domba dan berita hoaks yang dapat memecah belah. Masyarakat Banten diharapkan untuk selalu menjaga kondusifitas lingkungan yang aman dan nyaman.

    “Dengan terciptanya suasana yang aman, kita semua dapat beribadah, bekerja serta aktivitas lainnya dengan tenang. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga negeri yang telah diberi anugerah yang besar oleh Allah SWT agar selalu kondusif, aman dan nyaman,” tandasnya. (DZH)

  • Makna Hari Santri Bagi Ati Marliati

    Makna Hari Santri Bagi Ati Marliati

    CILEGON,BANPOS – Hari Santri Nasional yang telah ditetapkan oleh pemeriintah pada 22 Oktober, memiliki arti tersendiri bagi Calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati.

    Ati Marliati yang maju sebagai calon Walikota Cilegon yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NaaDem dan PKB ini punya kesan mendalam terhadap kaum santri. Karenanya, secara khusus ia menyampaikan ucapan selamat Hari Santri Nasional Ke V tahun 2020.

    Bagi Ati, keterlibatan santri dalam pembangunan bangsa tak perlu diragukan lagi. Sejarah perjuangan bangsa pun mencatat begitu besar andil santri dan ulama berkontribusi dalam proses perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah.

    Di Hari Santri tahun ini pula Ati Marliati berpesan agar kaum santri dapat memainkan perannya memerangi Covid-19.
    Ia berpesan agar masyarakat santri khususnya di Kota Cilegon menjadi garda terdepan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

    Hal itu sejalan dengan tagline hari santri yakni “Santri Sehat Indonesia Kuat”. Keterlibatan santri dalam pembangunan bangsa tak perlu diragukan lagi.

    Terlebih Kota Cilegon yang disebut kota santri hendaknya dirawat bersama dengan menghiduplan, merawat tradisi rutinan pengajian.

    Di Hari Santri Ke V ini pula Ratu Ati Marliati berpesan agar kaum santri dapat memainkan perannya memerangi Covid-19.

    Ia berpesan agar masyarakat santri khususnya di Kota Cilegon menjadi garda terdepan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, hal itu sejalan dengan tagline hari santri yakni “Santri Sehat Indonesia Kuat”.

    “Santri dengan tradisi kedisiplinannya yang kuat harus dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk terus berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Ati. (BAR)

  • Gagal ke Jakarta, Buruh Di Cikande Blokir Jalan

    Gagal ke Jakarta, Buruh Di Cikande Blokir Jalan

    SERANG, BANPOS – Gagal berangkat ke Jakarta ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di wilayah Serang Timur menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitaran Cikande Asem, Kabupaten Serang, Kamis (22/10). Dalam aksinya, para pengunjukrasa ini melakukan aksi pemblokiran jalan yang mengakibatkan jalur yang menghubungan Serang – Tangerang tidak dapat dilintasi kendaraan.

    “Harusnya hari ini, gabungan aksi dari gerakan bersama dengan aliansi juga dan seluruh serikat pekerja dan buruh yang ada di Banten,” ungkap Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi.

    Lebih lanjut ia mengatakan, estimasi massa yang turun adalah 10.000 apabila bisa bergabung bersama dengan gerakan aliansi lainnya untuk menyuarakan aspirasi tolak Omnibus Law di Jakarta. Akan tetapi, kata Intan, pada saat itu kenyataannya, niat mereka melakukan aksi secara damai dan tanpa anarkis, tetapi ternyata ditahan.

    “Ini adalah sebuah potret dimana di Negeri Indonesia ini, demokrasi masih saja dikebiri oleh para penguasa,” tegasnya.

    Intan mengungkapkan, rencana aksi akan dilakukan di Istana Presiden yang menjadi titik kumpul massa aksi. Mereka akan menyampaikan aspirasi, dengan membawa dua isu yaitu pencabutan Undang-undang Omnibus Law Cipta kerja yang sudah disahkan tetapi dianggap sangat mendegradasi kesejahteraan rakyat Indonesia.

    “Di Istana kita akan bergabung dengan aliansi buruh Banten bersatu, kemudian disana juga ada serikat buruh pekerja di Jakarta dan serikat pekerja buruh yang ada di Banten umumnya akan kami lakukan koordinasi,” jelasnya.

    Kapolres Serang, AKBP Mariyono menjelaskan, aksi unjuk rasa massa buruh di Cikande berjalan aman hingga mereka membubarkan diri sekitar pukul 15.00. Kapolres tak menampik jika dalam aksi unjuk rasa sempat diwarnai pemblokiran jalan dan pembakaran ban namun aksi berjalan aman.

    “Terkait buruh yang berangkat ke Jakarta, kami telah melakukan mediasi dengan pimpinan serikat pekerja agar tidak perlu berangkat ke Jakarta dan aksi unjuk rasa cukup dilaksanakan di Kabupaten Serang saja,” ujarnya. (MUF)

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dindikbud KCD Lebak dan Pandeglang Ditindaklanjuti

    Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dindikbud KCD Lebak dan Pandeglang Ditindaklanjuti

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten mulai menindaklanjuti laporan dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan handphone tablet di Dindikbud Provinsi Banten KCD Lebak dan Dindikbud Pandeglang.

    Kasi penerangan hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ALIPP dan berkoordinasi dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk proses lebih lanjut.

    “Terhadap laporan mereka (ALIPP) sudah diproses. Untuk kelancaran proses pemeriksaan ini kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk pemeriksaannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10).

    Ia mengatakan, keputusan agar pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari diambil agar adanya efisiensi waktu dan tenaga. Sebab apabila pemeriksaan tetap dilakukan di Kejati Banten, dinilai kurang efektif.

    “Karena kan kalau kesini tidak efektif. Apalagi ini menyangkut beberapa kepala sekolah. Kalau guru-guru disuruh kesini kan kasian, jadi lebih dekat mereka diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah,” ucapnya.

    Kendati diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah, namun Ivan mengatakan bahwa proses dugaan kasus yang dilaporkan oleh ALIPP tersebut masih tetap berada di Kejati Banten.

    “Jadi ini agar mereka (yang diperiksa) tidak perlu datang ke Kejati Banten. Tetap yang mengkoordinasikan itu dari Kejati Banten, pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari,” ucapnya.

    Menurut Ivan, saat ini pihaknya berada pada proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan pulbaket). Hal tersebut berangkat dari hasil telaah berkas laporan yang dilampirkan oleh ALIPP kepada mereka.

    “Sekarang itu yang penting kejadian itu benar atau tidak. Itu nanti di daerah. Setelah benar kejadian itu ada, maka kami akan lihat apakah ada unsur melawan hukum atau tidak, adakah unsur kesengajaan,” tandasnya. (DZH)

  • Jaga Kondusifitas Pilkada Serang, Kedua LO Paslon Diajak “Ngopi Bareng”

    Jaga Kondusifitas Pilkada Serang, Kedua LO Paslon Diajak “Ngopi Bareng”

    KRAGILAN, BANPOS – Dalam upaya menciptakan situasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang yang aman, nyaman dan sejuk, Kepolisian Resor (Polres) Serang melalui Satuan Intelkam mempertemukan Liaison Officer (LO) dua pasangan calon dalam kegiatan silaturahmi “Ngopi Bareng” di sebuah cafe di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Rabu (21/10/2020).

    “Inti dari pertemuan ini adalah bersilaturahmi, sekaligus mewakili Kapolres, saya mengajak agar dalam pelaksanaan tahapan pilkada ataupun tahapan kampanye untuk menyamakan persepsi dengan tujuan menciptakan Pilkada 2020 aman, damai, sehat dan sejuk,” ungkap Kepala Satuan Intelkam Iptu Tatang.

    Menurut Kasatintelkam, situasi dan kondisi saat ini pihak Kepolisian cukup disibukkan dengan kegiatan lain dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya aksi unjuk rasa terkait dengan UU Cipta Kerja serta kegiatan sosial berkaitan pelaksanaan sosialisasi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

    “Meskipun demikian, sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2012, Polres Serang tetap berkomitmen melakukan pelayanan kegiatan kampanye, diharapkan agar LO mematuhi peraturan yang sudah ada demi keamanan, ketertiban dan kenyamanan semua pihak, yang terpenting kegiatan Kampanye dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” katanya.

    Oleh karena itu, lanjut Tatang, pihaknya berharap adanya koordinasi yang baik antara pihak LO untuk menyampaikan kepada Tim Pemenangan masing-masing, agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama tahapan pilkada berlangsung.

    Kasat menambahkan untuk kampanye pilkada dimasa pandemi harus dilaksanakan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan PKPU 11 Tahun 2020 tentang Kampanye, dimana kegiatan tatap muka peserta dibatasi maksimal yang hadir ± 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

    “Melalui silaturahmi ini diharapkan menjadikan sebuah komitmen bersama, agar kampanye berjalan sesuai aturan.”

    Sementara itu, Sabihis LO Paslon Nomor Urut 01 maupun Nakis LO Paslon Nomor 02, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Serang yang telah menggelar silaturahmi dengan kedua LO paslon Pilkada Kabupaten Serang. Baik Sabihis ataupun Nakis sepakat akan menyampaikan pesan Kapolres Serang kepada Tim Pemenangan masing-masing, agar tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020, dapat dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan.

    “Dalam kesempatan ini juga, kami selaku LO Paslon berharap, Polres Serang dapat memfasilitasi pertemuan dua kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati agar menjadi suasana lebih harmonis dan sejuk ,” LO juga meminta Polres bisa menjadi fasilitator aspirasi-aspirasi kedua Tim untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Serang, kata kedua LO.

    Mewakili Paslon kedua LO mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Kepolisian khususnya Polres Serang, karena telah mengawal dan mengamankan tahapan dengan baik, sehingga sampai hari ke-22 kampanye berjalan dengan aman dan lancar, ungkap Sabihis.

    Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Serang yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang hanya diikuti dua pasangan calon, yaitu Ratu Tatu Chasanah – Panji Tirtayasa (Nomor Urut 01) dan Nasrul Ulum – Eki Baihaki (Nomor Urut 2). Calon petahana Tatu-Panji diusung 10 partai politik yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, PDIP, PAN, PKS, PPP, PKB, PBB, Partai Hanura dan Partai Berkarya, sementara paslon Nasrul-Eki diusung oleh 2 (dua) Partai yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. (MUF)

  • Diduga Hina NU, Warga Serang Polisikan Gus Nur dan Refly Harun

    Diduga Hina NU, Warga Serang Polisikan Gus Nur dan Refly Harun

    SERANG, BANPOS – Warga Nahdlatul Ulama (NU) Serang melaporkan Refly Harun dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur kepada Polda Banten. Laporan dilakukan lantaran mereka menuding dua orang tersebut telah dengan sengaja melakukan penghinaan, terhadap salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia melalui konten YouTube.

    Pelaporan tersebut dilakukan oleh perwakilan dari kelompok yang mengatasnamakan Penumpang Resmi/Warga NU Serang-Banten, Ucu Syuhada. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa Gus Nur dalam video yang diupload oleh Refly Harun diduga telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian dan permusuhan bahkan pencemaran nama baik terhadap NU dan anggotanya.

    “Gus Nur dalam hal ini mengaku dirinya NU tradisional, bahkan dirinya jelas mengatakan bahwa dirinya tidak faham apa itu NU kultural, NU struktural, tradisional itu apa. Tetapi bisa-bisanya mengatakan bahwa NU rezim sekarang berubah 180 derajat,” ujarnya melalui rilis yang diterima BANPOS, Rabu (21/10).

    Untuk diketahui, kalimat yang diduga telah menghina, bermuatan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yakni perkataan Gus Nur yang berbunyi : ‘NU sekarang itu seperti bus umum, sopirnya mabuk, kondekturnya teler, sopirnya ugal-ugalan. Kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu seakan-akan gak ada. Bisa jadi kernetnya Abu Janda, bisa jadi kondekturnya Gus Yaqut, dan sopirnya Kiyai Haji Aqil Siroj, mungkin begitulah. Nah penumpangnya liberal, sekuler macem-macem, PKI numplek disitu’.

    Hal tersebut menurut Ucu telah membuat warga NU geram. Sebab, perkataan yang dilontarkan oleh Gus Nur telah merusak nama baik NU dan membuat warga NU dimusuhi karena ujaran yang mengarah pada permusuhan itu.
    “Ini membuat kami Warga Nahdlatul Ulama merasa dihina, dibenci, dimusuhi dan merasa dirusak nama baik NU oleh seorang gus nur apapun latar belakang dia,” terangnya.

    Oleh karena itu, ia yang mewakili warga NU yang merasa dirugikan dengan perkataan Gus Nur pun melaporkan Gus Nur dengan dugaan melakukan penghinaan, ujaran kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU.

    “Kedua juga melaporkan Refly Harun kepada Polda Banten yang telah sengaja membuat konten dan menyebarkan video yang diduga kuat melakukan penghinaan, kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU tersebut,” ungkapnya.

    Ucu mengatakan, Gus Nur dan Refly Harun diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    “(Video itu) ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan sebagaimana Pasal 45A ayat 2 ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (DZH)