Kategori: PERISTIWA

  • Motor Wartawan Nopol A 2512 OG  Disikat Maling

    Motor Wartawan Nopol A 2512 OG Disikat Maling

    SERANG, BANPOS – Salah satu wartawan di kota Serang mengalami nasib naas, dimana sepeda motor miliknya raib saat singgah di salah satu ruko di Kota Serang, Selasa (20/10) malam. Ia menyadari motornya telah hilang dicuri sekitar pukul 24.00 WIB, saat salah satu teman sejawatnya menanyakan keberadaan motor yang sebelumnya tengah diparkir di depan ruko.

    “Salah satu teman saya pergi ke luar untuk menunggu teman yang lain, namun pas dia liat di parkiran, motor saya tidak ada. Dia mengabari saya melalui WA, langsung saja saya bergegas turun dari lantai dua,” ungkap Mursyid Arifin, saat ditemui, di Mapolsek Serang, Rabu (21/10).

    Pria asal Lebak itu, kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi A 2512 OG, di salah satu ruko RDM, di Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia mengatakan, awalnya dia tidak percaya motornya telah raib, bahkan dia memastikan bahwa sedang tidak bercanda.

    Ia pun kemudian mengaku, sebelum kafe di samping ruko yang ia singgahi tutup, sekitar pukul 23.00 WIB motornya masih terparkir. Bahkan, salah satu rekan dari kenalannya itu, menyatakan bahwa sepeda motornya itu masih ada terparkir tiga unit.

    Namun, ketika salah seorang mahasiswa yang pulang usai kafe tutup, menyatakan motor itu hanya ada dua unit. Mursyid menduga, motornya itu dicuri setelah kafe tutup.

    “Saya juga sempat bilang ke teman, motor dimana, jangan becanda. Teman saya bilang justru itu yang bikin bingung, makanya kenapa dia tanya ke saya tadi,” kata wartawan Bantenhits ini.

    Menyadari motor telah dibawa pencuri. Mursyid mengaku, dirinya langsung bergegas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Ia datang ke Polsek Serang diantar teman sejawatnya itu.

    “Atas kejadian itu, saya langsung bergegas melapor ke Mapolsek (Serang). Namun karena waktu malam kurang datanya, akhirnya laporan diteruskan siang ini,” tandasnya. (MUF)

  • Mirip Polisi, Seragam Satpam Tak Boleh Disalahgunakan

    Mirip Polisi, Seragam Satpam Tak Boleh Disalahgunakan

    JAKARTA, BANPOS – Seragam Satuan Pengamanan (Satpam) yang kini mirip dengan seragam Polri, mesti dijaga agar tidak disalahgunakan. Misalnya, untuk hal-hal di luar tugas dan kewenangan Satpam. Warnanya pun mesti tetap sesuai standar warna yang telah disetujui.

    Hal ini ditegaskan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPP-ABUJAPI), Agoes Dermawan. “Dengan mengubah warna seragam Satpam mirip Polri, diharapkan dapat menciptakan efek getar, guna mencegah gangguan Kamtibmas,” jelasnya, dalam rilis resmi yang dikeluarkan ABUJAPI pada Selasa (20/10/2020).

    Seperti diketahui, perihal seragam Satpam yang baru ini, diatur dengan terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Perpol tersebut disahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis pada 5 Agustus 2020 lalu.

    Dengan disetujuinya gradasi 20 persen warna seragam Satpam dari seragam Polri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto pada 6 Oktober 2020 lalu, ABUJAPI menurut Agoes ikut merasa bertanggung jawab agar tak ada penyalahgunaan. Pihaknya pun mengaku kini terus melakukan sosialisasi. Terutama kepada seluruh anggota ABUJAPI yang tersebar di 26 provinsi.

    Apalagi, lanjutnya, mengingat ABUJAPI sebagai mitra Polri, yang menghimpun Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tempat Satpam bekerja. “ABUJAPI menghimbau seluruh BUJP, agar anggota Satpamnya menggunakan seragam sesuai ketentuan Perpol no 4 tahun 2020, dengan warna yang sudah ditetapkan,” papar Agoes.

    Dia juga mengingatkan, Perpol Nomor 4 Tahun 2020 ini menjadi kado dari Polri untuk Satpam, yang pada 30 Desember nanti merayakan hari jadinya yang ke-40. Di Pasal 17 dan lampiran Perpol itu juga, ujarnya, bahkan juga diatur tentang Pakaian Kedinasan dan Tanda Kepangkatan Satpam.

    “Seragam Satpam yang jadi mirip Polri ini diharapkan membangun kedekatan emosional antara Polri dengan Satpam, menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas, memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah masyarakat,” jelasnya.

    Agoes juga menegaskan, seragam Satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020. Di mana pengguna seragam Satpam, haruslah anggota Satpam yang dikukuhkan oleh Polri, dengan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam.

    Demi menghindari perbedaan warna seragam Satpam, masih menurut Agoes, standar sampel kain seragam yang sudah disetujui dan ditandatangani Kabaharkam Polri, akan diajukan Hak Patennya oleh ABUJAPI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

    Namun terkait pengadaan seragam Satpam, tambah Agoes, sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan, ABUJAPI menurutnya tidak dalam kapasitas mengadakan dan menjual seragam Satpam.

    “Perusahaan BUJP yang ingin melakukan pengadaan seragam Satpam sesuai Perpol No 4 tahun 2020, dapat membeli melalui produsen/vendor sendiri. Atau bisa menghubungi gerai on line www.satpam-hebat.id,” jelasnya. (ASI/AZM/RMCO)

  • Ulama Di Serang Ajak Masyarakat Santun Dalam Aksi Penolakan UU Omnibus Law

    Ulama Di Serang Ajak Masyarakat Santun Dalam Aksi Penolakan UU Omnibus Law

    SERANG, BANPOS – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, KH Rahmat Fathoni mengatakan aksi unjukrasa yang bersifat anarkis tidak dibenarkan dimanapun dan oleh agama apapun. Iapun mengimbau demonstran yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak anarkis dan haruslah bersifat santun.

    “Silakan (demo aksi tolak UU Cipta Kerja) secara santun. Hak masyarakat, mahasiswa, atau buruh untuk berbicara, silakan karena setiap aksi unjuk rasa dilindungi undang-undang. Tapi MUI Kabupaten Serang menolak perilaku unjukrasa yang berujung kepada kekerasan dan anarkisme,” kata KH Rahmat Fathoni saat menghadiri acara deklarasi Cinta Damai yang digelar di Mapolres Serang, Senin (19/10/2020).

    Acara pelaksanaan deklarasi cinta damai yang diinisiasi Polres Serang ini juga dihadiri Kapolres Serang AKBP Mariyono, PJU Polres Serang, Ketua Nadhatul Ulama (NU), Ketua Muhamadiyah, Ketua FKUB serta Ketua PC Ansor Kabupaten Serang, serta 10 Ketua Organisasi Kemasyarakatan se Kabupaten Serang.

    Rahmat Fathoni menambahkan sebagai bangsa Indonesia, seharusnya kita semua patut bersyukur telah dianugerahi keanekaragam suku bangsa dan agama dengan kerukunan antar sesama yang sudah diakui dunia. Oleh karena itu, sikap dan tanggungjawab kita yaitu berupaya untuk menjaga persatuan, kesatuan serta keamanan NKRI dan jangan sampai terjadi perpecahan.

    “Saya berharap dengan pertemuan ini mendapat hikmah, semakin erat jalinan silaturahmi dan tetap menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di Kabupaten Serang,” tandasnya.

    Sementara AKBP Mariyono menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat mulai dari Toga, Tomas dan Ormas dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Serang, dan berharap agar Deklarasi Cinta Damai ini terus digelorakan.

    Terkait perkembangan adanya aksi penolakan RUU Cipta Kerja, kata Mariyono agar disikapi dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi terhadap berita hoax. Kata Kapolres, penyampaian pendapat sudah diatur oleh UU namun juga harus menghargai hak orang lain, jangan sampai unjukrasa yang dilakukan berpengaruh terhadap situasi kamtibmas yang tidak kondusif.

    “Acara Deklarasi Cinta Damai ini digelar bertujuan mencegah aksi anarkis di Kabupaten Serang, atau Provinsi Banten pada umumnya. Marilah kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Serang tetap kondusif, aman, nyaman dan sejuk,” kata Kapolres.

    Deklarasi Cinta Damai itu diakhiri dengan penandatanganan petisi dan pembacaan ikrar dipimpin oleh Ketua MUI Kabupaten Serang dan diikuti oleh seluruh peserta yang hadir. Dalam ikrarnya, mereka menolak segala bentuk kekerasan dan anarkisme di wilayah hukum Polres Serang, Mendukung TNI Polri dalam memelihara kamtibmas tetap kondusif serta NKRI harga mati. (AZM)

  • Jual Heximer, Seorang Pemuda Tirtayasa Terancam 15 Tahun Penjara

    Jual Heximer, Seorang Pemuda Tirtayasa Terancam 15 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Seorang warga Semparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, tertunduk lesu setelah dirinya mengetahui terancam kurungan maksimal 15 tahun. Tersangka TO (23) ini tertangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat menjual obat keras keras jenis Heximer di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya.

    Padahal berdasar pengakuan kepada petugas, pria pengangguran ini baru pertama kali menjual obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter dan dilarang sembarang menjualnya. Tersangka TO mengakui jika dirinya terpaksa menjual obat keras itu lantaran kebutuhan ekonomi.

    Tersangka juga terkejut ketika mendengar hukuman bagi penjual obat terlarang bisa mencapai 15 tahun penjara.

    “Keuntungan dari menjual obat akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tak punya dan sulit mendapatkan pekerjaan tetap. Saya tidak tau, jika hukuman bagi penjual obat keras ini begitu berat. Saya akan jalani hukuman ini dan mudah2an tidak selama itu,” ungkap TO dengan raut wajah penyesalan.

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan tersangka TO ditangkap tim satresnarkoba pada Jumat (16/10/2020) malam, saat menjual obat jenis Heximer setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 105 butir serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp35 ribu.

    “Dari pengakuan, tersangka belum lama mengedarkan obat keras ini karena desakan ekonomi. Obat keras jenis Heximer didapat tersangka dari salah seorang pengedar lainnya berinisial RU (DPO),” terang Kapolres seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai. Oleh karena itu, kepada masyarakat, Kapolres mengingatkan agar menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.

    “Saya tegaskan jangan pernah terlibat dengan narkoba karena akan merugikan bagi kesehatan serta hukumannya cukup berat. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” tandasnya didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji, Minggu (18/10/2020). (MUF)

  • Terjatuh dan Tergencet Kapal,  Calon Penumpang Tewas

    Terjatuh dan Tergencet Kapal, Calon Penumpang Tewas

    CILEGON, BANPOS – Nahas bagi Tariyah (75) seorang janda tua berusia 75 tahun meninggal dunia terjatuh kemudian tergencet sebuah Kapal Motor Penumpang (KMP) Raja Rakata saat kapal tengah sandar di Dermaga III, Pelabuhan Merak, Jumat (16/10/2020).

    Diketahui, korban merupakan seorang petani asal kampung Sobang, Kelurahan Sobang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.

    “Menurut keterangan para saksi, awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekira pukul 10.17 WIB, di Dermaga III kapal Raja Rakata sedang melakukan sandar untuk proses bongkar dan muat orang atau barang. Nah, pada saat muat penumpang jalan kaki di jalur Gangway korban mau naik ke kapal namun terjatuh,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada awak media, Jumat (16/10/2020).

    Kemudian kata Sigit, dari keterangan saksi Rampdoor (Pintu kapal) khusus pejalan kaki tidak menempel ke Raling kapal. Sehingga, kata Sigit, ada rongga antara Rampdoor dan kapal.

    “Nah, dengan adanya rongga tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka,” terangnya.

    Saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon, kata Sigit korban sudah meninggal dunia.

    “Saat ini jenazah korban masih di RSKM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(LUK)

  • Polres Pandeglang Didemo Puluhan Wartawan

    Polres Pandeglang Didemo Puluhan Wartawan

    PANDEGLANG, BANPOS – Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Pandeglang, mulai dari media cetak, elektronik dan media online, melakukan aksi unjukrasa di depan Markas Polres Pandeglang, Jumat (16/10).

    Aksi unjukrasa yang dilakukan sejumlah wartawan tersebut, adalah dampak dari adanya ulah oknum anggota Polres Pandeglang, yang diduga menghalangi seorang jurnalis saat melakukan peliputan aski unjukrasa Mahasiswa yang menolak Undang-undang Omnibus Law di Gedung DPRD Pandeglang, kemarin.

    Menurut informasi yang dihimpun Banten Pos, salah seorang wartawan dari media cetak Satelit News, yakni Nipal Sutiana, mendapatkan penghadangan dari salah seorang oknum Polisi saat melakukan peliputan aksi demo mahasiswa kemarin.

    Aksi penghadangan oleh oknum anggota kepolisian itu terhadap seorang jurnalis Satelit News, pada saat wartawan tersebut hendak mengambil gambar terkait adanya pelajar yang diamankan pihak Kepolisian dalam aksi demo Mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law, Kamis (14/10).

    Salah seorang wartawan Satelit News, Nipal Sutiana atau yang akrab disapa Openg mengatakan, sikap oknum aparat Polres Pandeglang itu jelas tidak dibenarkan. Karena sudah menghalangi tugas jurnalistik.

    “Kami pertegas, tugas kami dilindungi Undang-undang Pers, pahami itu, kata Openg dalam orasinya.

    Menurutnya, dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    “Ini peringatan untuk siapapun, intansi manapun. Jangan halang-halangi tugas kami saat melakukan kegiatan peliputan,” tegasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang, Iman Faturohman sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Ia berharap, kejadian serupa agar tidak terulang lagi.

    “Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh ada oknum yang menghalang-halangi tugas wartawan,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengaku, akan bertanggungjawab atas persoalan tersebut. Bahkan dia juga menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh wartawan di Kabupaten Pandeglang.

    “Oknum itu anggota saya, ketika anggota saya membuat kesalahan itu juga kesalahan saya. Atas nama pribadi, lembaga dan oknum anggota tadi, saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya,” tutup Kapolres Pandeglang. (CR-02/PBN)

  • Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    Diduga Langgar Aturan Pilkada, Rektor Untirta Dilaporkan

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kabupaten Serang kembali menerima laporan informasi dugaan pelanggaran Pilkada. Laporan tersebut berasal dari tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada. Dugaan pelanggaran yakni yang dilakukan oleh Rektor Untirta, Fatah Sulaiman.

    “Kami sampaikan kepada Bawaslu informasi awal dugaan pelanggaran. Informasi pemberitahuan pertama yakni terkait dengan rektor Untirta. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media terkait Untirta Award yang diberikan kepada Ratu Tatu Chasanah,” ujarnya ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Kamis (15/10).

    Berdasarkan informasi yang didapat dari pemberitaan media tersebut, Ferry mengatakan bahwa Tatu mendapatkan penghargaan atas capaiannya saat menjadi Bupati Serang, khususnya pada bidang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    “Selama masa menjadi Bupati Serang, bu Tatu memiliki program beasiswa yang diberikan kepada siswa PAUD, SD, SMP hingga perguruan tinggi. Program yang diangkat berfokus pada peningkatan IPM,” tuturnya.

    Hal tersebut menurutnya telah melanggar aturan. Sebab, hal tersebut sudah masuk ke dalam kampanye. Selain itu, saat ini Tatu sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati karena mencalonkan diri dan digantikan oleh Pjs Bupati.

    “Ini sudah masuk tahapan kampanye. Dan sekarang ini adanya Pjs, bukan Bupati. Maka dari itu, kami berikan informasi kepada Bawaslu Kabupaten Serang bahwa patut diduga terjadi pelanggaran oleh rektor Untirta,” ungkapnya.

    Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.

    “Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.

    Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menerangkan bahwa untuk laporan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Serang telah mendapatkan status. Laporan itu telah dipasang di papan pengumuman agar diketahui publik.

    “Adapun laporan terakhir, karena memang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Serang secara lokus kejadiannya berada di Kota Serang, kami sudah menyampaikan ke Bawaslu provinsi dan diambil alih status penanganannya oleh Bawaslu provinsi,” ujarnya.

    Karena ditangani oleh Bawaslu Provinsi Banten, Ari mengaku bahwa pihaknya tidak tahu perkembangan penanganannya. Sebab, pihaknya belum mendapatkan tembusan informasi dari pimpinan provinsi.

    “Mungkin nanti hasil perkembangannya kita tunggu dari Bawaslu provinsi hasilnya seperti apa. Sebetulnya sama seperti Bawaslu Kabupaten Serang bahwa setiap ada hasil pasti akan disampaikan status laporannya,” terangnya.

    Dikonfirmasi terkait dengan pelaporan rektor Untirta ke Bawaslu Kabupaten Serang, humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa konfirmasi tersebut akan disampaikan langsung oleh rektor Untirta. Ia meminta BANPOS untuk hadir pukul 17.00 WIB.

    Namun ternyata, konfirmasi tersebut tidak jadi dilakukan lantaran rektor Untirta, Fatah Sulaiman, tidak jadi hadir untuk memberikan keterangan. Dian mengatakan bahwa hal tersebut lantaran rektor sedang ada banyak kegiatan.

    “LPPM ada kegiatan di Teknik. Lalu ada juga dua kegiatan lainnya. Kebetulan kan fakultas teknik itu ada di Cilegon, dan kebetulan rumah dari pak rektor di Cilegon jadi langsung pulang mungkin. Tanggapan resminya akan menyusul,” ujar Dian melalui sambungan telepon. (MG-01/DZH/AZM)

  • ASN Pandeglang Diduga Lakukan Kampanye Petahana

    ASN Pandeglang Diduga Lakukan Kampanye Petahana

    PANDEGLANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN dalam momen pilkada kembali menyeruak. Hal ini diungkapkan oleh tim advokasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamami.

    Tim tersebut melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto W. Arban. Dugaan pelanggaran tersebut berupa penggunaan program yang dibiayai APBD untuk berkampanye, kemudian adanya dugaan kampanye yang dilakukan ASN untuk mendukung paslon petahana ni.

    Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 3 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian pelanggaran.

    “Kita datang membawa 3 laporan dugaan pelanggaran, pertama yang di lakukan oleh ASN (camat kecamatan Cimanggu ) yang pidato di depan para guru dan Ketua PGRI membicarakan anggaran dan program Bupati Irna yg berkesan mengarahkan pada Petahana. Kedua, membawa bukti adanya foto Incomben di pintu masuk stadion dan di lapangan stadion dalam acara turnamen Liga Badak. Dan yang ketiga, adanya WA group Bumdes yg mengarahkan anggota group pada Irna Tanto dengan beberapa pantunnya oleh Kadindik kabupaten pandeglang taufik,” terang Ketua Tim Advokasi, Satria Pratama, Kamis (15/10).

    Pihaknya meminta kepada Paslon dari kubu Petahana, agar bisa berkompetisi dengan jujur dan bersih, dan kepada meminta kepada Bawaslu untuk ditelusuri.

    “Kami menegaskan, agar Petahana menjalankan kontestasi ini dengan fair, tidak curi-curi menggunakan fasilitas dan anggaran APBD/ APBN. Kami juga menghimbau pada Bawaslu, untuk berani dan tegas jika ada pelanggaran terjadi, kemudian menghimabau agar panitia mencopot spanduk tersebut. Bahkan menghentikan pertandingan turnamen bola untuk sementara, karena saya lihat juga mereka tidak memperhatikan protokol Covid-19,” tutup Satria. (CR-02/PBN)

  • Oknum Polres Pandeglang Cegah Jurnalis Ambil Gambar

    Oknum Polres Pandeglang Cegah Jurnalis Ambil Gambar

    PANDEGLANG, BANPOS – Salah seorang jurnalis dari surat kabar harian Satelit News yang bertugas di Kabupaten Pandeglang, Nipal Sutiana yang akrab disapa Openg, dihalang-halangi oleh aparat kepolisian Resort (Polres) Pandeglang saat hendak mengambil dokumentasi terkait pelajar yang diamankan oleh petugas kepolisian.

    Diketahui, pelajar tersebut diamankan saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pandeglang, terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law.

    Pencegahan tersebut terjadi, pada saat kepolisian yang mengenakan baju bebas mengamankan pelajar yang dikeluarkan dari mobil Avanza perak digiring ke massa aksi untuk mencari teman-temannya.

    Melihat momen tersebut, Openg berupaya untuk mengambil gambar. Namun ponsel genggamnya yang digunakan untuk memotret, malah dicoba untuk disingkirkan oleh salah seorang oknum polisi sembari menegur, “jangan foto-foto.”

    “Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handpone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. Sikap itu jelas tak dibenarkan karena oknum polisi yang sudah merampas hak kami sebagai wartawan,” Ucapannya itu, jangan foto-foto,” kata Openg kepada BANPOS, Kamis (15/10).

    Ia mengaku, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bab II asas fungsi hak, kewajiban dan peran pers.

    “Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3, disitu di tuliskan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Akp Mohamad Nandar saat ditanya mengenai tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pandeglang yang menghalang-halangi jurnalis saat hendak mengambil gambar terkait pelajar yang diamankan, enggan berkomentar.(CR-02/PBN)

  • Antisipasi Covid-19 Pasca PAM Aksi Buruh, Ratusan Personel Polres Serang Jalani Rapid Test

    Antisipasi Covid-19 Pasca PAM Aksi Buruh, Ratusan Personel Polres Serang Jalani Rapid Test

    SERANG, BANPOS – Memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), diinternal kepolisian, petugas Urkes Polres Serang melakukan rapid test terhadap personil Polres Serang, Kamis (15/10/2020). Rapid test yang berlangsung di pintu masuk gedung utama Mapolres Serang dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat oleh personil Urusan Kesehatan (Urkes).

    Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan kegiatan rapid test tersebut penting dilakukan dalam rangka mengecek kesehatan personil Polres Serang dibalik padatnya aktivitas melayani masyarakat, termasuk pengamanan berbagai aksi unjukrasa di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukan penurunan angka pandemi.

    “Rapid test rutin kita lakukan, ini untuk mengetahui kondisi kesehatan anggota. Alhamdulillah, untuk gelombang pertama sebanyak 222 personil yang menjalani rapid tes, semuanya non reaktif,” kata AKBP Mariyono.

    Kapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas dilapangan, personel Polri sangat rentan terpapar virus Covid-19. Selain itu sekaligus untuk mencegah penularan Covid -19 di antara sesama anggota maupun saat berinteraksi dengan masyarakat dalam bertugas menjaga keamanan masyarakat.

    “Maka dari itu kegiatan ini merupakan upaya kami dalam menjaga imunitas dan mengetahui ada atau tidak adanya anggota yang reaktif saat dilakukan rapid test. Semoga dengan rapid test ini kita semua bisa saling menjaga dari wabah Covid-1 dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

    Kapolres kembali menekankan kepada seluruh personel Polres Serang yang telah melaksanakan rapid test untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, baik dalam bertugas maupun saat bermasyarakat. Selalu ingat 3M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak saat berada di kerumunan massa.

    “Yang tak kalah penting, konsumsi makanan bergizi serta rutin melaksanakan olah raga,” tandasnya.

    Berdasar pantauan, satu persatu anggota dilakukan rapid rapid test yang dilaksanakan Tim Urkes Polres Serang. Petugas medis dari Urkes mengawali pemeriksaan dengan mendata identitas dan riwayat petugas. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pengambilan sampel darah. (MUF)