Kategori: PERISTIWA

  • Diduga Jadi Korban Tawuran, Satu Siswa SMP Tewas

    Diduga Jadi Korban Tawuran, Satu Siswa SMP Tewas

    LEBAK, BANPOS – Seorang siswa SMPN 1 TD (14) warga Kecamatan Panggarangan dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat aksi tawuran yang terjadi pada hari Minggu petang, (11/10) kemarin.

    Disebutkan, aksi tawuran antar siswa SMPN 1 Panggarangan dengan siswa SMPN 1 Cihara terjadi di lokasi wisata Kalapa Hiji, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara.

    Menurut keterangan saksi, Lukman, korban adalah siswa kelas IX SMPN 1 Panggarangan, putra dari ayah bernama Wadi, warga Kampung Cingagoler, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, ia harus meninggal setelah terjatuh dari mobil yang ditumpanginya bersama teman-temannya, saat itu korban saling kejar-kejaran.

    Diketahui, kronologis kejadian, ketika korban bersama teman-temannya sedang menumpang disebuah mobil, tiba-tiba mereka diserang oleh sekelompok anak yang diduga siswa dari SMPN 1 Cihara. Terang saksi, korban ditarik dan akhirnya terjatuh lalu kepalanya membentur aspal jalan.

    “Korban ditarik dari atas mobil yang ditumpanginya, korban terjatuh dengan kepala dulu membentur aspal, saat itu mobil yang ditumpangi korban dan kawan kawan masih dalam keadaan jalan, sehingga korban meninggal saat itu juga.” kata Lukman, saksi warga asal Cihara kepada wartawan, Senin (12/10).

    Sementara, saat dikonfirmasi Kapolsek Panggarangan AKP Rohidi, membenarkan telah terjadi aksi tawuran, dan pihaknya mengaku sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam insiden tawuran antar siswa tersebut.

    Selanjutnya, kasus ini sudah ditangani langsung oleh Polres Lebak, dan untuk menemukan titik terang polisi akan segera melakukan gelar perkara. “Kasus ini sudah ditangani Polres, dan baru mau gelar perkara, ada 8 orang yang diduga ikut dalam insiden itu, saat ini masih diperiksa di Polres Lebak,” papar Rohidi kepada BANPOS, Selasa (13/11). (WDO)

  • Tinjau Kerusakan RS Labuan, Pjs Janjikan Koordinasi ke Pemprov

    Tinjau Kerusakan RS Labuan, Pjs Janjikan Koordinasi ke Pemprov

    PANDEGLANG, BANPOS – Pjs Bupati Pandeglang Gunawan Rusminto meninjau bangunan Rumah Sakit (RS) Labuan yang saat ini kondisinya kurang terawat. Gunawan mengatakan akan langsung berkordinasi dengan pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang berwenang dalam kelanjutan pembangunan tersebut.

    “saya akan segera berkordinasi dengan Kadinkes Provinsi dan Kabupaten supaya bersinergi untuk bersurat ke Kementerian Kesehatan agar bangunan ini segera di hibahkan ke Pemerintah Daerah, sehingga kami bisa memfungsikan bangunan ini sebagai Rumah Sakit,” kata Pjs Bupati Pandeglang, Gunawan Rusminto, saat meninjau bangunan RS Labuan di Kecamatan Labuan, Selasa (13/10).

    Gunawan sangat menyayangkan kondisi bangunan yang mangkrak akibat belum adanya kejelasan status asset, “Saya yakin jika antara pemerintah provinsi dan kabupaten saling berkordinasi dengan baik, maka dalam waktu yang tidak lama lagi bangunan ini bisa di fungsikan kembali dan menjadi Rsud Labuan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Pelayanan Keseahatan Dinas Kesehatan Yudi Herwan berharap agar proses Hibah RSUD Labuan agar segera terealisasi.

    “Kami sangat berharap status aset RSUD ini bisa jelas, karena kebutuhan yang urgen akan pelayanan kesehatan masyarakat, khsususnya wilayah Pandeglang selatan. Dan kami berharap proses pembangunan rehab gedung ini dapat dilakukan oleh Pihak Provinsi Banten,” harapnya.(PBN)

  • Jelang Aksi Buruh, Mabes Periksa Senpi Personel Polres Serang

    Jelang Aksi Buruh, Mabes Periksa Senpi Personel Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang dipimpin AKBP Haryono melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Serang, Selasa (13/10). Kunker tim peneliti ini bertujuan untuk mendalami penggunaan senpi oleh personil Polri dalam keamanan dan kenyamanan terhadap senpi pendek jenis Revolver.

    “Kedatangan kami bersama tim dalam rangka melaksanakan supervisi dan evaluasi standardrisasi sistem pengadaan, distribusi dan menganalisa karakteristik senjata api laras pendek dilingkungan Polri,” ungkap AKBP Haryono dalam sambutannya.

    Kedatangan Tim Puslitbang disambut langsung Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan beserta sejumlah pejabat Utama (PJU) dan diikuti oleh responden dari masing-masing satfung pemegang senpi.

    AKBP Haryono berharap didalam penelitian ini para responden dapat memberikan data secara faktual sehingga data yang diberikan dapat diolah menjadi informasi untuk merumuskan rekomendasi dalam mengatasi permasalahan baik mutu maupun keamanan bagi anggota yang mengunakannya.

    Sementara itu, Wakapolres Kompol Didid Imawan dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf jika sejumlah PJU dan pemegang senpi tidak seluruhnya hadir dikarenakan tugas dalam rangka rencana PAM buruh yg akan dilaksanakan besok hari Rabu 14 Oktober 2020.

    Kepada personel pemegang senpi, Wakapolres meminta agar personel memberikan data seakurat mungkin terkait penelitian tersebut. Didid juga berharap personil Polres Serang dapat memanfaatkan pertemuan ini untuk melakukan komunikasi dengan pihak Puslitbang Polri terkait penggunaan senpi.

    “Saya berharap kepada seluruh personil yang hadir, dapat memanfaatkan pertemuan ini untuk komunikasi terkait penggunaan senpi. Sehingga jika nantinya mengalami hambatan ataupun lainnya dapat dianalisis dan dikembangkan oleh pihak Puslitbang Polri untuk kedepannya,” tandasnya. (MUF)

  • Edarkan Obat Keras Di Serang, Dua Warga Aceh Dibekuk Polisi

    Edarkan Obat Keras Di Serang, Dua Warga Aceh Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS – Dua warga asal Aceh yang diketahui sebagai pengedar obat keras diamankan setelah digerebeg personil Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di rumah kontrakannya di Komplek Bumi Indah Permai, Kota Serang. Meski demikian, Bos besarnya yang berstatus DPO masih bebas berkeliaran.

    Kedua tersangka itu MR (32) warga Desa Kumba, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie dan RI (28) warga Desa Sama Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan sebanyak 904 butir obat keras berlogo MF yang dikemas dalam 113 paket.

    “Obat yang kita amankan ini merupakan obat keras yang tidak sembarang diperjualbelikan kecuali dengan resep dokter. Selain barang bukti obat, juga diamankan uang Rp600 ribu hasil penjualan obat,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Shilton kepada wartawan, Selasa (13/10/2020).

    Shilton mengatakan penangkapan pengedar obat keras ini dilakukan pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 01.30. Berawal dari informasi masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Beberapa saat setelah kedua tersangka masuk rumah usai mengedarkan obat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    “Barang bukti ratusan paket obat beserta uang hasil penjualan kami amankan dalam lemari pakaian. Kedua tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasat didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, kedua tersangka masih satu jaring dengan para pengedar lainnya yang tertangkap sebelumnya. Modus agar bisnis ilegal ini tidak terendus, jaringan pengedar obat keras kelompok Aceh ini tidak tinggal disatu tempat, melainkan selalu berpindah tempat kontrakan.

    “Dalam menjalankan bisnis ilegalnya ini, para pelaku tidak akan pernah tinggal tetap, melainkan berpindah-pindah tempat kontrakan dari satu perumahan ke perumahan lainnya,” kata Shilton.

    Kedua tersangka juga mengaku bisnis jual beli obat keras sudah dilakukan selama sekitar 4 bulan di Kota Serang. Tersangka mendapatkan obat ilegal ini dari SAP (DPO) warga Aceh yang tinggal di Kota Cilegon seharga Rp600 ribu untuk satu dus berisi 1.000 butir. Kemudian obat keras ini dikemas ke dalam plastik bening dengan jumlah 8 butir setiap paketnya.

    “Satu paket berisi 8 butir dijual seharga Rp20 ribu. Dalam satu minggu, 1.000 butir ini bisa habis terjual dan kita dapat meraih keuntungan sebesar Rp1.900.000,” kata kedua tersangka. (MUF/AZM)

  • Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    Konfirmasi Diperiksa Bawaslu Provinsi, Bahrul Ulum: Gak Perlu!!!

    SERANG, BANPOS – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, dan salah satu ASN diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Banten, dikarenakan lokus kejadian berada di Kota Serang.

    Bawaslu Provinsi Banten kemudian melakukan pemanggilan Bahrul Ulum pada Sabtu (10/10) di kantor Bawaslu Provinsi Banten.

    Namun, saat wartawan akan menanyakan terkait hal yang diperiksa, Bahrul Ulum enggan untuk memberikan informasi dan buru-buru menuju kendaraannya.

    “Gak perlu,” ujar Bahrul Ulum setengah berteriak kepada awak media yang hendak mewawancarainya.

    Diketahui, Bahrul Ulum menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

    Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari, menyatakan, kehadiran Bahrul Ulum tersebut dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan olehnya.

    “Ada tiga laporan yang diajukan, yaitu tentang dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Ratu Tatu Chasanah, kemudian dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan dugaan pelanggaran keterlibatan ASN,” jelas Solapari usai melakukan pemeriksaan.

    Solapari menyatakan, belum dapat mengambil kesimpulan dari hasil klarifikasi tersebut, dikarenakan masih ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh Bawaslu Banten.

    “Karena ini masih baru tahap klarifikasi, masih ada proses lanjutan yang akan dilakukan untuk membuat terang sebuah peristiwa hukum,” jelasnya.

    Menurutnya, yang akan dilakukan selanjutnya adalah akan melakukan kajian hal-hal yang dilaporkan bersama Gakkumdu.

    “Hadir sebagai saksi Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Serang,” jelasnya.(DZH/PBN)

  • Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

    Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

    SERANG, BANPOS – Apresiasi dan dukungan terhadap gerakan penolakan UU Cipta Kerja terus berdatangan. Terbaru adalah dari Walikota Serang, Syafrudin yang menyatakan mengapresiasi dan mendukung penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh beberapa elemen seperti mahasiswa dan buruh.

    “Kami mengapresiasi, terutama kepada masyarakat atau karyawan yang menyampaikan aspirasi keberatan. Tentunya, pemerintah Kota Serang akan mengikuti siapa lagi kecuali mengikuti masyarakat,” ujar Syafrudin kepada BANPOS, Minggu (11/10)

    Namun, ia menyatakan bahwa selain melakukan aksi demonstrasi, masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja dapat melakukan gugatan ke MK atau ke pihak lainnya yang berwenang.

    “Secara pribadi dan kedinasan, kami mengapresiasi dan mendukung para pekerja atau buruh yang mengajukan keberatan,” tegasnya.

    Ketika ditanyakan terkait apakah akan memberikan surat penyampaian aspirasi, seperti kepala daerah yang lainnya. Syafrudin menyatakan bahwa akan mempertimbangkan hal tersebut dengan mengajak rapat bersama forum pimpinan daerah, Ketua DPRD dan tokoh masyarakat.

    “Secepatnya akan kita bahas,” ungkapnya.(DZH)

  • Tolak UU Ciptaker, Dewan Kota Serang Fraksi Gerindra Ini Siap Dipecat

    Tolak UU Ciptaker, Dewan Kota Serang Fraksi Gerindra Ini Siap Dipecat

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra, Rizki Kurniawan, menegaskan bahwa dirinya menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker). Bahkan, ia siap dipecat lantaran sikapnya itu bertentangan dengan sikap Fraksi Gerindra di DPR RI.

    Hal tersebut ia sampaikan pada saat menyambut massa aksi mahasiswa dari PMII Kota Serang. Massa aksi yang diperkirakan berjumlah ratusan itu menggeruduk DPRD Kota Serang, untuk meminta agar lembaga legislatif tingkat kota itu juga menolak UU Ciptaker.

    “Partai saya sebenarnya mendukung UU Cipta Kerja ini,” ujar Rizki yang disambut dengan teriakan dari para massa aksi dan berbagai ungkapan kecewa, Jumat (9/10).

    Namun ia menegaskan bahwa bukan hanya para massa aksi saja yang kecewa, ia pun selaku kader partai merasa kecewa atas keputusan fraksinya di DPR RI. Ia pun siap menerima segala resiko dari sikapnya selaku kader dan anggota DPRD.

    “Saya sudah sampaikan kepada anggota fraksi di DPR RI, lalu saya juga sudah sampaikan kepada Sekretaris Jendral, bahwa saya secara pribadi selaku anggota DPRD dari Kota Serang menolak pengesahan UU itu. Saya siap menerima segala resikonya,” tegas dia.

    Ia membeberkan kepada para massa aksi bahwa dirinya merupakan anak seorang buruh. Maka ketika ada aturan yang dapat menyengsarakan buruh, akan ia tolak habis-habisan.

    “Saya ini anak buruh. Maka saya harus berjuang demi buruh. Dan saya dipilih oleh rakyat. Saya harus memperjuangkan rakyat,” ungkapnya.

    Dikonfirmasi seusai aksi, Rizki menuturkan bahwa dirinya benar-benar siap menerima segala keputusan partai, atas sikap yang ia ambil. Karena menurutnya, sikap tersebut berlandaskan pada hati nurari dirinya selaku bagian dari masyarakat.

    “Yah itu silahkan saja dari DPP (terkait dengan pemecatan) yang memutuskan. Kalau memang itu yang terbaik, silahkan saja. Iyah (siap menerima segala konsekuensi),” tandasnya. (DZH)

  • Jurnalis Mahasiswa Hilang, Jurnalis Suara.com Diintimidasi

    Jurnalis Mahasiswa Hilang, Jurnalis Suara.com Diintimidasi

    SERANG, BANPOS – Sejumlah jurnalis kampus Politeknik Negeri Jakarta, dikabarkan hilang saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Istana Negara, Kamis (8/10). Ketiganya yaitu Ajeng Putri, Dharmajati Yusuf dan Muhammad Ahsan Zaki.

    Diketahui, tim peliputan Badan Otonom Gerakan Mahasiswa (BO GEMA) berangkat pukul 07:48 WIB dengan jumlah 9 personil yang menggunakan Id Card, kecuali Ahsan yang memakai pakaian hitam, rompi serta celana cokelat tanpa memakai atribut GEMA. Sebagai antisipasi, mereka membawa jaket kuning di dalam tas masing-masing.

    “Ketemuannya kita di stasiun Juanda, salah satu tim liputan kita namanya Fikri, berkabar di jam 08:24 sudah berada di kawasan Istiqlal yang menjadi titik kumpul kita (tim GEMA, red),” ujar salah satu rekan jurnalis GEMA, Indah, saat dihubungi oleh BANPOS, Kamis (8/10) malam.

    Pukul 09:32 para jurnalis kampus menunggu anggota lainnya yang bernama Fero di titik kumpul yang sudah ditentukan. Kemudian, pukul 10:08 anggota lainnya yaitu Adnan memberikan kabar bahwa dirinya belum dapat menembus kawasan Monumen Nasional (Monas).

    “Berarti dia sudah bergerak ke tempat liputan. Pukul 10:41, Arya (anggota GEMA) berkabar sudah berada di Mahkamah Agung (MA),” katanya.

    Pada pukul 10:42, Indah berinisiatif untuk berkirim pesan melalui grup peliputan pada aplikasi perpesanan WhatsApp untuk meminta live report suasana. Selanjutnya pukul 10:51, ia mendapatkan kabar bahwa Ajeng dan Dharma serta Ahsan standby di Istana.

    “Pukul 11:07 di grup itu Ajeng laporan bahwa di lokasi itu belum ada siapa-siapa, masih sepi. Pukul 11:10 Ajeng live report suasana (lewat grup) dan bilang masih sepi, dia bilang ‘tapi tenang aja, gue bakal update terus’. Udah setelah itu kita lose kontak sama dia,” jelasnya.

    Ia berupaya untuk menghubungi Ajeng, menanyakan terkait dengan konten GEMA, mengingat Ajeng merupakan ketua reporter yang berurusan pada konten-konten berita GEMA. Hingga akhirnya, Indah membuat keputusan sendiri karena Ajeng sama sekali tidak membalas pesannya.

    “Padahal status WhatsApp media online. Sekitar pukul 14:00 saya mulai panik, dan akhirnya saya menelpon lewat WhatsApp dan berdering, posisinya juga online, tapi nggak diangkat sama sekali. Saya coba bertahap menghubungi dia dan menghubungi Dharma untuk minta konten. Sama sekali tidak ada balasan, padahal status mereka online,” tururnya.

    Ia pun meneruskan pesan ke grup reporter pusat GEMA, mengabarkan kalau kedua reporter yaitu Ajeng dan Dharma tidak ada kabar termasuk Ahsan. Sempat menelpon melalui panggilan seluler, statusnya semua berdering tapi tidak juga diangkat.

    “Akhirnya kita mencoba melacak, tapi karena kami kekurangan tim IT yang jago untuk melacak sampai sedalam itu, kami putuskan pakai aplikasi tapi ketika dicoba error. Mencoba pakai nomor lain, lokasi masih menunjukkan di tempat yang sama. Terkahir mereka berkabar ada di sekitar istana,” katanya.

    Pukul 16:00, ia mendapati nomor ketiga reporter GEMA berstatus panggilan sedang dialihkan. Sehingga tim GEMA berupaya untuk melakukan pencarian melalui pamflet yang disebarluaskan dan menghubungi Lembaga bantuan hukum (LBH) pers dan LBH pusat, serta berkontak dengan aliansi jurnalis independen (AJI).

    “Dan mereka sudah mau untuk mendampingi GEMA, apabila teman kita ditahan di kepolisian. Tapi sampai sekarang kita belum tau posisi mereka dimana, karena berita banyak banget simpang siur makanya kami membuat pers rilis, kalau teman kita belum ketemu,” tandasnya.

    Selain itu, dalam peliputan yang sama, terjadi penganiaayaan, intimidasi, dan perampasan alat kerja Jurnalis Suara.com, Peter Rotti. Ia mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

    Pemred Suara.com, Suwarjono mengungkapkan dalam press rilisnya bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia.

    Ketika itu, Peter berdua dengan rekannya, yang juga videografer, yakni Adit Rianto S, melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law.

    “Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya,” kata Suwarjono.

    Kemudian disusul enam orang Polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.

    “Namun, para polisi memaksa dan merampas kamera Peter. Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi,” jelasnya.

    Para polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendang oleh segerombolan polisi tersebut.

    “Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar,” kata Peter melalui sambungan telepon.

    Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun kameranya dikembalikan kepada Peter.

    “Kamera saya akhirnya kembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka,” ujarnya.

    Kekinian Peter dalam kondisi memar di bagian muka dan tangannya akibat penganiayaan aparat kepolisian.

    “Saya selaku Pemred Suara.com mengecam aksi penganiayaan terhadap jurnalis kami, maupun jurnalis media-media lain yang mengalami aksi serupa,” kecamnya.

    Sebab, jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik selalu dilindungi oleh perundang-undangan.

    “Saya juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • 14 Orang Demonstran Ditetapkan Tersangka, LBH Rakyat Banten Lakukan Pendampingan

    14 Orang Demonstran Ditetapkan Tersangka, LBH Rakyat Banten Lakukan Pendampingan

    SERANG, BANPOS – Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan status tersangka terhadap 14 orang yang telah diamankan dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN SMH Serang. Aksi yang berlangsung Selasa (6/10) lalu itu juga berakhir ricuh.

    Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi yang didampingi oleh Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dedi Supriadi mengatakan, berdasarkan hasil dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang cukup serta berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka dianggap telah memenuhi unsur-unsur dalam melakukan tindak pidana saat aksi demo menolak UU Cipta Kerja.

    “Setelah waktu 1 x 24 jam, kami dari Polda Banten berhasil menetapkan status tersangka kepada 14 orang yang kami amankan saat demonstrasi mahasiswa kemarin,” ucap Edy.

    Edy juga mengatakan bahwa dari 14 tersangka tersebut, satu orang diantaranya dilakukan penahanan. Tersangka berinisial BS (18) tercatat sebagai mahasiswa STIE Banten. Sedangkan 13 orang tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.

    Edy mengatakan, BS ditahan karena disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana nya lebih dari lima tahun. Sedangkan 13 orang yang tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun yaitu OA (22) mahasiswa. Oa dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

    Selanjutnya delapan orang lainnya dikenakan Pasal 218 KUHP ancaman hukuman empat bulan penjara dengan inisial MNG, RN, DR, NA, AK, FS, MZS, FF dan 4 Pelajar SLTA dgn inisial RR, MI, MF, MM. Mereka dijadikan tersangka untuk pelanggaran UU Nomor 4 tahun1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

    “13 Tersangka yang tidak dilakukan penahan tersebut, padanya dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis, dan proses hukum nya tetap berlanjut hingga berkas perkaranya lengkap dan untuk kita sidangkan ke pengadilan,” tandasnya.

    Terkait dengan penetapan status tersangka kepada 14 massa aksi dengan satu orang yang dinyatakan memenuhi unsur pidana sehingga masih ditahan, LBH Rakyat Banten selaku kuasa hukum akan mengambil beberapa tindakan.

    “Upaya hukum yang akan kami lakukan adalah memberikan perlindungan hukum kepada satu orang tersebut (yang masih ditahan karena memenuhi unsur pidana). Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Namun jika tidak, kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan praperadilan, untuk menguji sah tidaknya penahanan tersebut,” kata pengacara LBH Rakyat Banten, Raden Elang Yayan Mulyana.(DZH/ENK)

  • Simpan Sabu Di Bawah Karpet Mobil,  Oknum ASN Pemprov Banten Diciduk Polisi

    Simpan Sabu Di Bawah Karpet Mobil, Oknum ASN Pemprov Banten Diciduk Polisi

    TAKTAKAN, BANPOS – Dua warga, satu diantaranya oknum ASN diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di pinggir jalan Serang – Cilegon, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota. Serang, Rabu (7/10/2020) malam. Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki paket yang disembunyikan dalam kendaraannya.

    Kedua tersangka itu GS (33) warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dan TP (39) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

    Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan bermula laporan masyarakat yang curiga ada kendaraan jenis mini bus bolak balik tak jauh dari rumah warga. Berbekal dari laporan itu, personil Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.

    “Setiba di lokasi petugas tidak menemukan kendaraan yang dicurigai. Tapi setelah dilakukan penyisiran, kendaraan mini bus berhasil ditemukan dan langsung dihentikan,” terang Iptu Shilton kepada awak media, Kamis (8/10/2020).

    Shilton menjelaskan saat akan dilakukan pemeriksaan para penumpang mini bus menunjukan sikap yang mencurigakan karena diduga telah menggunakan narkoba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan di balik karpet kendaraan.

    “Atas temuan itu, kedua tersangka berikut barang bukti sabu serta kendaraannya diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif telah menggunakan narkoba. Dari pemeriksaan, satu tersangka diketahui berstatus ASN yang berdinas di lingkungan Pemprov Banten,” kata Kasat didampingi Kanit 1 Ipda Yuli Khaerani.

    Lebih lanjut, Shilton menjelaskan sebelum diamankan kedua tersangka ini baru saja menjemput sabu yang dipesan di sekitaran Kelurahan Drangong. Meski demikian, kedua tersangka tidak mengenal lebih jauh dari pengedar karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Transaksi dilakukan melalui telepon, begitupun pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

    “Tersangka dan pengedar sabu tidak saling kenal karena transaksi dan pembayaran tidak dilakukan secara langsung. Rencananya, paket sabu tersebut akan dikonsumsi berdua,” kata mantan Kapolsek Curug. (DZH)